INFOBPJS - BPJS Kesehatan

1y ago
11 Views
2 Downloads
982.85 KB
24 Pages
Last View : 12d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Carlos Cepeda
Transcription

INFOBPJSKESEHATANPERPRES No 75 TAHUN2019Andil Besar Pemerintah di BalikRasionalisasi Iuran JKN-KISMEDIA BPJS KESEHATAN EDISI 81

Ceo NoteKomitmen Peningkatan Kualitas LayananIringi Langkah Penyesuaian Besaran IuranKita ketahui bersama bahwa sejak beroperasipada 1 Januari 2014, Program JKN-KIStelah menjadi program strategis pemerintahyang terbukti memiliki dampak positif bagipertumbuhan ekonomi dan peningkatan akses pelayanankesehatan masyarakat. Program ini juga merupakan wujudnyata hadirnya pemerintah untuk memberikan perlindunganterhadap hak-hak fundamental warga negara. MelaluiProgram JKN-KIS, rakyat Indonesia dapat menikmatipelayanan kesehatan secara adil dan merata sehinggatercipta masyarakat yang sehat dan sejahtera.Adapun sampai dengan 30 November 2019 jumlahkepesertaan Program JKN-KIS telah mencapai lebihdari 221,8 juta jiwa dengan jumlah pemanfaatan layanankesehatan sepanjang tahun 2018 sebanyak 233,9 jutalayanan. Besarnya jumlah peserta dan pemanfaatan layanankesehatan tentu harus diimbangi dengan peningkatanpenerimaan iuran. Namun yang terjadi sepanjangberjalannya program ini, terjadi mismatch antara iuran yangditerima dengan beban pembiayaan jaminan kesehatanyang harus dibayarkan atau yang sering disebut dengandefisit Dana Jaminan Sosial Kesehatan.Persoalan ini tentu menjadi tantangan besar yang haruskami selesaikan agar sustainabilitas program ini dapatterjaga. Oleh karena itu, pemerintah bersama BPJSKesehatan telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasidefisit, antara lain melalui berbagai upaya baurankebijakan, pencegahan kecurangan dan penyesuaian iuran.Dari sekian banyak opsi yang ada, penyesuaian iuranmerupakan kebijakan penting yang menjadi salah satukunci untuk menangani defisit Program JKN-KISkarena iuran yang selama ini ditetapkan masih jauh dariperhitungan ideal secara aktuaria. Iuran yang belum sesuaidengan perhitungan tidak hanya berdampak pada defisitBPJS Kesehatan, tetapi juga dapat mengganggu arus kasdan pelayanan di rumah sakit. Dengan penyesuaian iurantersebut, diharapkan tidak hanya menurunkan angka defisitBPJS Kesehatan tetapi juga menjaga arus kas rumah sakitsehingga rumah sakit dapat memberikan pelayanan yangberkualitas dan optimal kepada masyarakat.Kebijakan penyesuaian iuran yang telah ditetapkan olehpemerintah tentu telah melalui berbagai pertimbangan danupaya. Upaya pemerintah tidak berhenti pada penetapankebijakan penyesuaian iuran, tetapi pemerintah juga turutberkontribusi memberikan subsidi kepada kelompokpeserta PBPU dengan menyesuaikan iuran segmen PBIyang lebih besar dari kenaikan seharusnya.Kami menyadari bahwa kontribusi dan dukunganpemerintah terhadap penyelenggaraan program ini sudahsangat besar sehingga momentum penyesuaian iuran yangtelah disahkan ini tentu akan kami laksanakan secaraoptimal bersamaan dengan komitmen kami untuk terusmelakukan perbaikan terhadap kualitas layanan kepadamasyarakat. Bersama dengan kementerian/kembaga terkait,provider dan stakeholder, BPJS Kesehatan terus berupayaagar penyesuaian besaran iuran juga selaras denganpeningkatan mutu kualitas layanan kepada peserta.Masa transisi menjelang diberlakukannya penyesuaianbesaran iuran per 1 Januari 2020 menjadi masa bagi kamiuntuk mempersiapkan deretan komitmen peningkatanlayanan yang akan kami berikan kepada peserta, mulai daripemberian informasi, pendaftaran hingga peserta dapatmengakses layanan fasilitas kesehatan dan mendapatkanjaminan pembiayaan kesehatan.Kami berharap penyesuaian besaran iuran sebagaimanatermaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019tentang Jaminan Kesehatan tidak hanya dapat menamballubang defisit Dana Jaminan Sosial Kesehatan tetapijuga menjadi cambuk bagi seluruh pihak, baik itu BPJSKesehatan, provider, pemerintah dan seluruh stakeholderuntuk terus memberikan layanan terbaik sesuai tugas danfungsi masing-masing kepada masyarakat. Semoga ikhtiarkita semua dapat mendorong tercapainya masyarakatIndonesia yang sehat dan sejahtera.Direktur UtamaFachmi Idris

SALAM REDAKSIRasionalisasi Iuran Perkuat Pondasi Program JKN-KISPembaca setia Media Info BPJS Kesehatan,Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan PresidenNomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran usulan sesungguhnya sudah dipikirkan masak-masakoleh Pemerintah dan tidak memberatkan masyarakat. Dengan nilai yang ditetapkan saat ini, Pemerintah pun masihmendapat porsi atau andil yang besar yaitu sebesar 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran akan ditanggung olehpemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuranpeserta mandiri tidak sebesar seharusnya.Rasionalisasi iuran JKN-KIS diharapkan menjadi momentum perbaikan pondasi dasar program mulia ini. Meskisebagian masyarakat menganggap ini merupakan pil pahit, tetapi dalam realitas harus dipahami bahwa negara inimemilih sistem jaminan kesehatan yang berprinsip pada gotong royong. Bagi yang tidak mampu iurannya dibayarkanoleh Pemerintah, namun bagi yang mampu berkontribusi dalam iuran.Dalam Media Info BPJS Kesehatan edisi kali ini, akan dibahas lebih jauh tentang upaya perbaikan yang akan dilakukanpemerintah seiring dengan rasionalisasi besaran iuran. Diharapkan, semua lapisan masyarakat dapat terus optimis,bahwa kehadiran program ini akan lebih banyak memberikan manfaat dan kontribusi terhadap pembangunan bangsa.Kami menyadari, untuk meningkatkan kualitas informasi yang ada dalam media ini kami masih membutuhkanmasukan dan kritik dari pembaca sekalian. Kami ucapkan terima kasih kepada pembaca yang budiman, atas atensidan masukan membangun sehingga diharapkan media ini terus menjadi sarana komunikasi yang efektif bagi BPJSKesehatan dan masyarakat serta pembaca sekalian. Selamat beraktivitas.RedaksiDAFTAR ISIKILAS & PERISTIWAMENKES BARU LANGSUNG TERJUN LAPANGAN KE KANTOR BPJSKESEHATAN5FOKUSPerpres Nomor 75 Tahun 2019 Andil Besar Pemerintah Di BalikRasionalisasi Iuran JKN-KIS6BENEFITOptimalisasi Rujukan Horizontal Perkuat Pelayanan PrimerPELANGGANWaktu Layanan dan Waktu Tunggu Layanan JKN-KIS Makin CepatTESTIMONIKenaikan Iuran JKN-KIS Diharapkan Juga DibarengiPeningkatan PelayananBINCANGPenyesuaian Iuran IkutiPerpres 751416INSPIRASIPendonor Aktif dengan Rhesus Negatif yang Langka18PERSEPSIApa Benar Penyesuaian Iuran JKN-kis Akan Memberatkan Peserta?19SEHAT & GAYA HIDUP1012Masih Takut Donor Darah? Ketahui Manfatnya untuk Kesehatan20BULETIN DITERBITKAN OLEH BPJS KESEHATAN :Jln. Letjen Suprapto PO BOX 1391/JKT Jakarta Pusat Tlp. (021) 4246063, Fax. (021) 4212940PENGARAH Fachmi Idris PENANGGUNG JAWAB Mira Anggraini PEMIMPIN UMUM Kisworowati PENASIHATNasihin Masha PEMIMPIN REDAKSI M.Iqbal Anas Ma’ruf SEKRETARIAT Rini Rahmitasari, Paramita Suciani REDAKTURElsa Novelia, Widianti Utami, Sri Wahyuningsih, Deded Chandra S, Upik Handayani, Angela Dian, Tati Haryati Denawati, Juliana Ramdhani, DiahIsmawardani, Ranggi Larissa Izzati, Darusman Tohir, Alhafiz DISTRIBUSI & PERCETAKAN Gusti Ngurah Catur Wiguna, Erry Endri,Muhammad Arsyad, Imam Rahmat Muhtadin, Eko Yulianto

KILAS & PERISTIWAMENKES BARU LANGSUNG TERJUN LAPANGAN KE KANTOR BPJS KESEHATANJakarta – Upaya penyempurnaan penyelenggaraanProgram Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu IndonesiaSehat (JKN-KIS) terus digenjot. Terlebih dengan resmidilantiknya dr. Terawan Agus Putranto sebagai MenteriKesehatan RI yang baru, diharapkan langkah pemerintahdan BPJS Kesehatan kian mantap dalam memberikanjaminan layanan kesehatan yang optimal bagi pendudukIndonesia.Sesuai mandat Presiden RI Joko Widodo, ada empat isukesehatan yang harus dibenahi yakni terkait stunting,Program JKN-KIS, harga obat dan alat kesehatan yangtinggi, serta rendahnya penggunaan alat kesehatanbuatan dalam negeri. Terkait Program JKN-KIS, hari iniMenteri Kesehatan RI turun langsung ke lapangan gunamemetakan masalah agar dapat dituntaskan segera.Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut,tantangan Program JKN-KIS yang harus segeraditetapkan solusinya agar program ini bisa terus berjalanadalah penyesuaian besaran iuran.Sementara itu, Menteri Kesehatan RI dr. Terawan AgusPutranto mengatakan bahwa permasalahan utamaProgram JKN-KIS selama ini memang terletak padadefisit. Ia mengatakan, ada hal-hal yang harus dilakukansegera."Kita juga akan bentuk tim kecil untuk membahas langkahlangkah strategis yang diperlukan untuk mengatasidefisit ini. Nanti Kemenkes dan BPJS Kesehatan akanduduk bersama terlebih dahulu. Kita juga upayakan untukmengoptimalkan manfaat yang sudah ada. Intinya, kamiakan bergerak cepat agar masyarakat dapat terlayanidengan baik," katanya.SINERGI BPJS KESEHATAN DAN BIDANG DATUN OPTIMALISASI PROGRAM JKN-KISJakarta - BPJS Kesehatan memperkuat sinergi denganJaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata UsahaNegara (DATUN), Kejaksaan Republik Indonesia melaluipenandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentangPenanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TataUsaha Negara. Hal ini dilakukan salah satunya sebagaiupaya memperkuat penegakan kepatuhan khususnyabagi pemberi kerja seperti Pemerintah, Badan UsahaMilik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) atau Badan Hukum (BU) serta memantapkanimplementasi tata kelola yang baik dan bersih dalamProgram Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu IndonesiaSehat (JKN-KIS).BPJS Kesehatan menggandeng Bidang DATUNKejaksaan RI dalam menghadapi berbagai permasalahanhukum bidang perdata dan tata usaha negara KejaksaanRepublik Indonesia. Sinergi antar dua instansi tersebutdiwujudkan melalui penandatanganan KesepakatanBersama antara Direktur Utama BPJS Kesehatan FachmiIdris dengan Plt. Jaksa Agung Muda Perdata dan TataUsaha Negara (JAMDATUN) Tarmizi di Jakarta Selatan,Senin (28/10).“Sinergi yang dilakukan melalui bantuan hukumnon litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara, utamanyauntuk menyelesaikan upaya penegakan kepatuhan.Dukungan yang selama ini sudah terjalin terbukti cukupmembantu dalam upaya kepatuhan pemberi kerja baik ituPemerintah, BUMN, BUMD maupun Badan Usaha lainyang memiliki kewajiban terhadap Program JKN-KIS,”ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi.Kesepakatan Bersama tersebut juga merupakan wujudnyata dukungan Bidang DATUN Korps Adhyaksa terhadapupaya mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN-KISbagi seluruh rakyat Indonesia.“Kami siap mendukung BPJS Kesehatan dalammenyelenggarakan JKN-KIS dan mencapai kinerja yangdiamanahkan undang-undang, menegakkan kepatuhanpara pemberi kerja sesuai dengan ketentuan. Kamiharapkan sinergi ini akan mendorong masyarakat untukpatuh terhadap peraturan yang berlaku di tanah air,” kataTarmizi.EDISI 81INFO BPJS KESEHATAN5

FOKUSPerpres No 75 Tahun 2019Andil Besar Pemerintah di Balik Rasionalisasi Iuran JKN-KISPemerintah telah resmi melakukan penyesuaianatau rasionalisasi besaran iuran Program JaminanKesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat(JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.Besaran iuran yang baru ini ditetapkan melalui PeraturanPresiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang PerpresNomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yangditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Oktober2019. Perpres ini mengatur bahwa besaran iuran untukpenduduk miskin yang tergolong dalam segmen PesertaPenerima Bantuan Iuran (PBI) ditetapkan sebesarRp42.000 per orang per bulan, naik dari sebelumnyaRp23.000.Segmen kedua adalah Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau lebih dikenal denganpeserta mandiri juga mengalami penyesuaian. Pesertamandiri kelas 1 sebesar Rp42.000 per orang per bulannaik dari sebelumnya Rp25.500. Kelas 2 ditetapkansebesar Rp110.000 per orang per bulan, naik darisebelumnya Rp51.000. Kelas I sebesar Rp160.000 perorang per bulan, naik dari sebelumnya Rp80.000.Segmen ketiga yang juga mengalami penyesuaianadalah Pekerja Penerima Upah (PPU). Bedanya dengandua segmen lain, untuk PPU ini yang berubah hanyalahbatas upah maksimum atau batas atas gaji yang6INFO BPJS KESEHATANEDISI 81menjadi patokan ditetapkannya besaran iuran, yaitu darisebelumnya Rp8 juta per bulan menjadi Rp12 juta perbulan. Jumlah iuran untuk peserta PPU adalah 5 persendari Rp 12 juta tersebut. Iuran ini sebesar 4 persendibayarkan oleh pemerintah sebagai pemberi kerja, dan1 persen oleh pekerja.Pemerintah juga menetapkan penyesuaian iuran yangbaru ini mulai diberlakukan 1 Januari 2020 untuk PPUpemerintah daerah, yang merupakan kepala dan wakilkepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah,PNS daerah, kepala desa, perangkat desa mulai berlaku1 Januari 2020. Demikian pula PPU swasta dan PBPUmulai berlaku 1 Januari 2020.Sedangkan untuk peserta PBI dan PPU pemerintahpusat, penyesuaian iuran mulai berlaku tahun ini. UntukPBI mulai berlaku 1 Agustus 2019, sedangkan PPUpemerintah pusat mulai 1 Oktober 2019. PPU pemerintahpusat merupakan pejabat negara, PNS pusat, prajurit,dan anggota Polri.Pemerintah akan membayarkan selisih dari penyesuaianiuran baru untuk kedua segmen tersebut kepada BPJSKesehatan. Khusus tahun ini saja, pemerintah pusatselain membayarkan selisih penyesuaian iuran dari PBIAPBN sebanyak 96,8 juta orang, juga membayarkan

FOKUSuntuk peserta PBI APBD yang jumlahnya 37 juta atautotalnya hampir 134 juta orang. Selisih iuran segmenini adalah Rp19.000 per orang per bulan, dan akandibayarkan sekaligus untuk lima bulan terakhir di tahunini (Agustus sampai Desember). Jika dikalkulasikanmaka ada potensi dana kira-kira Rp12,7 triliun lebih daripenyesuaian segmen ini. Belum lagi ditambah potensidana dari penyesuaian iuran PPU pemerintah pusat.Potensi dana ini bisa membantu BPJS Kesehatanmembayar tunggakan klaim ke rumah sakit.Menteri Kesehatan, Agus Terawan Putranto, mengatakan,jika pemerintah tidak melakukan penyesuaian iuran,maka kondisi defisit JKN-KIS akan terus terjadi. ApabilaJKN-KIS defisit terus maka masyarakat sendirilah yangakan dirugikan. Pasalnya program ini sangat dibutuhkanmasyarakat, sehingga keberlanjutannya harus dijamintermasuk mencegah terjadinya kekurangan pembiayaan.Data BPJS Kesehatan menunjukkan, rata-rata perhari kalender ada 640.822 kunjungan orang berobatmenggunakan kartu JKN-KIS di tahun 2018. Bisadibayangkan dampak yang dirasakan masyarakat apabilaprogram ini tidak berjalan. Karena itu, menurut Terawan,penyesuaian iuran diharapkan tidak hanya mengatasidefisit, tetapi juga mencegah defisit tidak terjadi dikemudian hari.“Harapan saya penyesuaian iuran ini mampu menutupdefisit BPJS Kesehatan, sehingga kita tinggalmemperbaiki tata kelolanya, dengan begitu itu bisa tidakterjadi lagi defisit di kemudian hari yang akan merugikanmasyarakat sendiri,” kata Menkes di Kantor PengurusBesar Ikatan Dokter Indonesia (PBI IDI), Jakarta, barubaru ini.Menkes mengatakan, dari kenaikan iuran ini kontribusipemerintah cukup besar lewat pembayaran iuran untukpenduduk miskin atau PBI. Dari tarif iuran PBI yangjuga naik hampir 83% dari sebelumnya bisa menutupkekurangan dari tarif peserta mandiri yang besarannyaditetapkan lebih rendah dari yang seharusnya.Menkes mengatakan, penyesuaian iuran tidak hanyamenutup defisit tetapi juga akan diikuti peningkatankualitas pelayanan. Menkes memastikan setelah iurannaik, kualitas pelayanan kepada peserta juga makin baik.Kalau BPJS Kesehatan tidak defisit maka ada jaminanpembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes). Ketikacash flow keuangan faskes terjaga maka pelayanankepada peserta juga lebih lancar. Tanpa defisit yangdialami BPJS Kesehatan, Menkes optimis berbagaikeluhan masyarakat terhadap layanan selama ini bisadiatasi.“Kalau keungan rumah sakit itu baik, otomatis akanlakukan perbaikan disesuaikan dengan kemampuan tiaptiap rumah sakit. Kalau iklim investasi bisa jalan dengankondisi BPJS Kesehatan yang tanpa defisit pasti akanterjadi pembangunan sarana lagi di rumah sakit. Misalnyasoal antrian, kalau sarana ditambah akan terurai sendiri,”kata Menkes.Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris,mengatakan, di balik penyesuaian iuran ini kontribusipemerintah jauh lebih besar. Sebesar 73,63% dari totalbesaran penyesuaian iuran tersebut akan ditanggungoleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, PBI APBDatau penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah,pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantupeserta mandiri, sehingga penyesuaian iuran pesertamandiri tidak sebesar seharusnya.Pemerintah pun sebetulnya telah menyubsidi kelompokPBPU yang iurannya ditetapkan lebih rendah dariyang seharusnya. Menurut review Persatuan AktuarisIndonesia (PAI), iuran peserta mandiri kelas 1 seharusnyasebesar Rp 274.204 per orang per bulan, kelas 2 adalahRp190.639, dan kelas 3 Rp131.195. Hasil perhitunganbesaran iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehinggadiperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat.Karena itulah pemerintah menetapkannya lebihrendah karena mempertimbangkan juga kemampuanmasyarakat. Melalui Perpres 75/2019, pemerintahmenetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesarRp160.000 atau hanya 58% dari iuran yang seharusnya,kelas 2 sebesar Rp 110.000 atau 58% dari iuran yangseharusnya, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 atau hanya32% dari iuran yang seharusnya.Kekurangan dari iuran PBPU ini sebetulnya sudah disubsidipemerintah melalui kenaikan iuran untuk segmen PBIyang iurannya naik lebih besar dari seharusnya. Menurutakturia, iuran untuk PBI seharusnya sebesar Rp32.000per orang per bulan, namun pemerintah menaikkannyamenjadi Rp42.000. Lewat penyesuaian iuran PBI inilahpemerintah menyubsidi kelompok PBPU. Pemerintahmemberi subdisi sebesar Rp89.000 per orang per bulanuntuk kelas 3, Rp 80.000 untuk kelas 2, dan Rp114.000untuk kelas 1.Dari 222,2 juta peserta JKN-KIS yang terdaftar, lebihdari separuhnya atau hampir 134 juta dibiayai olehpemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskindalam kelompok PBI APBN dan 37,3 juta lainnya yangditanggung oleh APBD (PBI Daerah). Hal itu bisa dilihatpada perhitungan berikut ini. Di tahun 2019, total biayayang dibayar pemerintah untuk segmen PBI sebesarRp48,74 triliun. Anggaran ini untuk membayar 96,8juta orang. Dan untuk tahun 2020 pemerintah akanmembayari segmen PBI APBN sebesar Rp48,74 triliun diluar segmen PBI Daerah.“Bisa dikatakan, besaran iuran yang baru ini sudahdisubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU.Jadi jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat,justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisirakyatnya. Negara justru sangat hadir, selain membayarisegmen PBI juga menambah subsidi segmen PBPU,”kata Fachmi Idris.Ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luarbiasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikanmanfaat bagi orang banyak ini dapat terus diaksesoleh seluruh lapisan masyarakat. Pepres 75 ini secarajelas menjelaskan bahwa kelompok PBI tetap dijaminpemerintah. Jadi tidak benar informasi yang beredarbahwa rasionalisasi iuran membenani kelompokmasyarakat miskin dan tidak mampu. Jumlah 134 jutapeserta yang dijamin pemerintah adalah 40 persenpenduduk dengan pendapatan terbawah.EDISI 81INFO BPJS KESEHATAN7

FOKUSFachmi mengatakan, tidak ada niat sama sekali daripemerintah untuk menyusahkan warganya denganmenaikkan iuran JKN-KIS. Selain andil pemerintah sudahcukup besar, penyesuaian iuran baru ini juga sudahmempertimbangkan kemampuan masyarakat. Itulahmengapa iuran ditetapkan jauh lebih rendah dari yangseharusnya. Karenanya diharapkan penyesuaian iuran initidak memberatkan masyarakat.Menurut Fachmi, jika dilihat dari persentase penyesuaianiuran sebesar 100% dari sebelumnya terkesan jumlahnyasangat besar dan berat terutama bagi peserta PBPUkelas III. Tetapi bila dilihat per harinya sebetulnya iuranini terjangkau. Peserta kelas 1 hanya perlu menyisahkanRp5.000 per hari, kelas 2 Rp3.000, dan kelas 3Rp1.400. Dengan jumlah iuran sebesar ini per harinyapeserta mendapatkan manfaat lebih luas dari asuransikomersial. Kalau pun tidak dimanfaatkan oleh pesertayang bersangkutan, iuran yang terkumpul bisa untukmenolong keluarga atau orang lain yang membutuhkan.Inilah prinsip gotong royong yang diusung oleh JKN-KIS.Yang mampu membantu yang tidak mampu. Yang sehatmembantu yang sakit. Kalau pun setelah penyesuaianiuran ini ternyata ada yang benar-benar tidak mampumembayar, maka bisa melaporkan diri ke pemerintahdaerah setempat atau dinas sosial untuk selanjutnyadidaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan SosialKementerian Sosial dan menunggu proses menjadipeserta PBI.Tak BerdampakRasionalisasi iuran pun dipastikan tidak berdampak padapeserta PPU badan usaha atau karyawan swasta. Tidakbenar informasi yang beredar bahwa rasionalisasi iuran inimenurunkan daya beli. Karena yang disesuaikan hanyalahbatas upah maksimum yang menjadi acuan besaraniuran PPU badan usaha maupun PPU pemerintah. Darisebelumnya Rp8 juta per bulan sekarang ini naik menjadiRp12 juta. Sedangkan besaran yang dibayarkan pekerjatetap sama, yaitu sebesar 5% di mana 4% dibayarkanpemberi kerja, dan 1% oleh pekerja.Menurut masterfile BPJS Kesehatan, dari total PPUbaik pemerintah maupun swasta sebanyak 51,6 jutalebih, sebanyak 95% di antaranya yang berpenghasilandi bawah Rp8 juta. Artinya tidak ada penambahan iuransepeser pun untuk mereka. Selama ini mereka hanyamembayar Rp80.000 untuk lima anggota keluarga(suami/isteri dan tiga anak). Mereka yang penghasilannyadi atas Rp12 juta pun hanya membayar tambahan biayaRp27.000 untuk lima orang atau sekitar Rp5.000 perorang per bulan. Pekerja yang berpenghasilan di atas Rp8juta dan dibawah Rp12 juta jumlahnya juga hanya 3%dari total peserta, sehingga kenaikkan batas minimumupah tidak berdampak pada peserta PPU.“Mayoritas PPU yang tidak terpengaruh dengan adanyarasionalisasi iuran ini, karena sama sekali tidak adapengeluaran tambahan. Jadi tidak benar ada yang bilangbahwa penyesuaian iuran menurunkan daya beli buruh,”tegas Fachmi.Menurut Fachmi, dengan rasionalisasi iuran saat ini8INFO BPJS KESEHATANEDISI 81dipastikan BPJS Kesehatan tidak lagi defisit untuk limatahun ke depan. Selama asumsi perhitungan iuran secaraaktuaria ini dijalankan, maka dijamin pemerintah tidak lagimenyuntikkan dana bantuan/talangan. Penyesuaian iuranini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitaslayanan kepada peserta.Diperlukan kesadaran dan semangat bersama darimasyarakat bahwa pemeliharaan kesehatan sendiri dankeluarga itu penting. Suatu saat seseorang pasti akanjatuh sakit, dan membutuhkan biaya. Kalau pun iuranyang dibayarkan saat ini belum terpakai, bisa diamalkanuntuk sesama atau keluarga. Jika dibandingkan denganasuransi swasta, JKN-KIS jauh lebih murah denganbenefit lebih luas. Apalagi untuk peserta PPU denganiuran kecil sudah menjamin termasuk istri dan tiga anak.“Tidak ada satu pun asuransi swasta yang maumembiayai cuci darah seumur hidup. Tidak ada asuransiswasta yang mau menerima peserta dengan penyakitkatastropik, seperti jantung, gagal ginjal atau kankerhanya dengan iuran Rp42.000 orang per bulan,” ujarFachmi.Pilihan turun kelas atau menunggak membayar iuransudah dipastikan terjadi sebagai respon peserta dalamsetiap penyesuaian tarif iuran. Namun menurut Fachmidinamika ini tidak berdampak terhadap defisit. Kalaupun ada peserta turun kelas tetap terjadi keseimbanganpendapatan dengan pengeluaran karena biaya pelayanankesehatan mengikuti kelas yang merupakan hak peserta.Ada keseimbangan antara klaim INA-CBGs dengan iuranyang dibayarkan sesuai kelasnya.Kalau pun ada yang menunggak membayar iuran,BPJS Kesehatan sudah memiliki mekanisme untukmenagihkan iuran ke peserta. Meskipun demikian diakuimekanisme ini belum cukup kuat untuk menagihkaniuran ke peserta. Perlu dukungan dari sektor lain, sepertipolisi, imigrasi, dan pemerintah daerah untuk segeramenerapkan sanksi tidak mendapatkan layanan publikkepada peserta yang menunggak iuran sebagaimanadiatur dalam PP 86 tahun 2013.Kualitas LayananFachmi menegaskan, dengan kenaikkan iuran inipihaknya memastikan kualitas layanan kepada pesertaditingkatkan. Hal ini pun sudah ditegaskan MenteriKesehatan Terawan Agus Putranto bahwa penyesuaianiuran ini juga harus diikuti dengan pembenahan kualitaslayanan di faskes.BPJS Kesehatan berupaya menguatkan peran FKTPsebagai gate keeper melalui penerapan rujukan horizontalsecara bertahap. Rujukan horizontal merupakanmekanisme rujukan FKTP ke jejaringnya maupun rujukanantar FKTP ke FKTP lain beserta jejaringnya yangmemiliki kemampuan dan kelengkapan sarana prasaranayang dibutuhkan.BPJS Kesehatan juga telah mengeluarkan PeraturanBPJS Kesehatan 7/2019 yang berisi tentang pembaruanaturan penerapan Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bagiFKTP. Aturan ini berlaku per 1 November 2019. Salah

FOKUSsatu indikator dan target penilaian kinerja FKTP yangberbeda dari ketentuan sebelumnya adalah rasio rujukannon spesialistik ke rumah sakit, berubah dari di bawah5% menjadi di bawah 2%.Dengan berbagai perbaikan ini diharapkan peserta bisamemperoleh pelayanan secara tuntas di FKTP dan angkarujukan ke rumah sakit bisa dikendalikan. Upaya ini jugadiharapkan bisa memangkas antrian peserta di rumahsakit.Upaya peningkatan kualitas layanan juga dilakukan padaFKRTL. Salah satunya melalui review kelas rumah sakit,yang tujuannya agar rumah sakit bisa memberikan layanankesehatan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.Dengan demikian ada pemerataan akses layananrumah sakit dan peserta JKN-KIS bisa mendapatkanpenanganan yang maksimal. Rasionalisasi iuran harusmenjadi momentum bersama seluruh pemangkukepentingan untuk menjaga kualitas pelayanan.“Agar hasilnya optimal, perbaikan layanan harusdilakukan secara bersama oleh semua pihak, mulaidari kementerian/lembaga, BPJS Kesehatan, Pemda,manajemen fasilitas kesehatan, hingga tenagakesehatan,” kata Fachmi.BPJS Kesehatan akan memastikan peningkatan kualitaslayanan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.Bagi masyarakat yang mendapatkan perlakuan pelayananyang tidak sesuai prosedur dan ketentuan, BPJSKesehatan menyediakan pusat layanan BPJS KesehatanCare Center 1 500 400. Masyarakat bisa kontak ke nomorini dan bisa berkonsultasi seputar Program JKN-KIS.Sejak dilaksanakan 2014 hingga kini JKN-KIS terusmenderita defisit lantaran pendapatan dari iuran pesertatidak sebanding dengan pengeluaran untuk membiayaimanfaat yang dinikmati peserta. Ini tampaknya dari rasioklaim yang selalu di atas 100%, yang mengindikasikansemua dana iuran yang terkumpul habis digunakan untukmendanai manfaat, itu pun masih kurang. Di 2014, JKNKIS sudah mengalami defisit, dan terus meningkat di2019. BPJS Kesehatan memperkirakan hingga akhir2019 defisit menyentuh angka Rp32,8 triliun, lebihbesar dari proyeksi awal Rp28 triliun. Defisit diperkirakanmenembus angka Rp77,9 triliun di 2024 mendatangapabila tidak dilakukan intervensi apapun.Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UniversitasIndonesia, Prof Budi Hidayat, mengatakan, masalahJKN-KIS bersifat sistemik. Tetapi penyebab utamadefisit adalah nilai iuran peserta yang lebih rendah darikebutuhan ideal untuk mendanai manfaat. Sementarasumber pendanaan utama dari JKN-KIS adalah kontribusiiuran peserta.Sejak awal, penetapan tarif iuran peserta selalu saratpolitik anggaran, dan tidak pernah mengakomodirberbagai studi/kajian yang dilakukan. Misalnya untukpeseta PBI diusulkan angka idealnya Rp36.000 tetapiditetapkan hanya Rp23.000. Sedangkan kelas III pesertamandiri diusulkan Rp53.500, tetapi ditetapkan Rp25.500.Jika mengikuti angka ideal, maka tidak terjadi defisit, danpemerintah tidak perlu memberikan dana talangan setiaptahunnya.EDISI 81INFO BPJS KESEHATAN9

BINCANGPenyesuaian IuranIkuti Perpres 75Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RIMuhadjir EffendyRasionalisasi iuran JKN-KIS telah ditetapkan pemerintahmelalui Perpres 75 tahun 2019. Dari seluruh segmenyang mengalami rasionalisasi iuran, kelompok PekerjaBukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiripaling banyak disoroti. Khususnya kelas 3 masih menuaipolemik. Dalam rapat kerja Komisi IX DPR denganMenteri Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan barubaru ini, DPR menolak jika iuran kelas 3 naik menjadiRp42.000 dari sebelumnya Rp23.000. Dikhawatirkanbanyak dari kelas III tidak mampu membayar, tetapi tidakdijamin dalam segmen PBI.10INFO BPJS KESEHATANEDISI 81Dari rapat tersebut bahkan Menteri Kesehatan TerawanAgus Putranto mengusulkan adanya subsidi pemerintahuntuk kelas 3 mandiri tersebut. Jika ini disepakati, iuranpeserta kelas 3 tetap sebesar Rp42.000 sesuai Perpres75 tahun 2019, tetapi peserta tetap membayar Rp25.500seperti sebelumnya. Selisihnya sebesar Rp16.500itulah yang diusulkan untuk disubsidi pemerintah. Jikadirealisasikan, maka pemerintah harus menyiapkananggaran tambahan sebesar Rp4,1 triliun mulai tahundepan. Anggaran ini untuk membiayai 20,9 juta pesertamandiri kelas III (data per 31 Agustus 2019).

BINCANGMenteri Koordinator PembangunanManusiadanKebudayaan(Menko PMK), Muhadjir Effendy,mengatakan telah menerima suratdari Menkes terkait usulan tersebut.Menko PMK yang diberi kewenanganmengoordinasikantujuhkementerian dan lembaga termasukKementerian Kesehatan serta BPJSKesehatan juga memiliki fokusterhadap persoalan penyesuaianiuran JKN-KIS ini. Berikut tanggapanMuhadjir yang disampaikan di selasela kunjungannya ke sejumlahrumah sakit swasta di KabupatenMalang, Jawa Timur, didampingiDirut BPJS Kesehatan Fachmi Idrispada tanggal 8 November 2019.Soal penyesuaian iuran yang baru,bagaimana menurut Pak Menko?Pegangan kita tentu pada Perpres 75ini. Karena waktu penetapannya tidakhanya melibatkan satu kait,semuatandatangan. Juga disetujui olehPresiden. Sebelum memutuskanpun Presiden minta second opiniondari pihak lain yang bisa memberikanmasukan yang memastikan Perpresini sudah tepat untuk diberlakukan.Keputusan (menaikkan iuran) inisudah mempertimbangkan untungruginya baik terhadap anggaranpemerintah, kemampuan membayarmasyarakat,dankeberlanjutanProgram JKN-KIS. Kalau kemudianada diskresi, tunggu dulu.Soal apakah peserta mampu atautidak, itu relatif. Yang 4jutapenduduk yang miskin dan rentanmenjadi miskin kalau jatuh sakit.Itu berarti lebih dari 50 persenpendudu

MENKES BARU LANGSUNG TERJUN LAPANGAN KE KANTOR BPJS KESEHATAN Jakarta - BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kejaksaan Republik Indonesia melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Related Documents:

PENGARUH KUALITAS LAYANAN BPJS KESEHATAN TERHADAP LOYALITAS PASIEN RAWAT INAP DI RSI JEMURSARI SURABAYA Putri Mahanani putrimahanani@unusa.ac.id (Univ. NU Surabaya) Denis Fidita Karya denisfk@unusa.ac.id (Univ. NU Surabaya) ABSTRACT: BPJS is one of the health services provided by the government to the people of Indonesia. In the

C. Analisis Kebijakan Kesehatan 12 D. Sistem Nasional Kesehatan Indonesia 16. BAB 2 METODE ANALISIS KEBIJAKAN KESEHATAN 19. A.engertian Metode Analisis Kebijakan Kesehatan P 19 B. Metode Analisis Kebijakan Kesehatan 21 C. Pengaruh . Stakeholder. Terhadap Kebijakan . esehatan K 24 D.roses Analisis Kebijakan Kesehatan P 26

Skripsi ini merupakan sebuah karya tulis ilmiah yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan dalam memperoleh gelar sarjana sebagai wahana untuk melatih diri dan mengembangkan wawasan berpikir. Adapun judul dari skripsi ini adalah " Kualitas Pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Tenriawaru Kabupaten Bone."

Pedoman Tata Kelola yang Baik (Good Governance) sebagai acuan bagi seluruh organ dan Duta BPJS Kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya agar sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik. B. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan Penyusunan Pedoman ini adalah dalam rangka: 1. Mendorong tercapainya kesinambungan melalui pengelolaan yang didasarkan pada prinsip-prinsip Good Governance yakni .

Memiliki sertifikat keahlian medis sesuai program BPJS Sarana dan Fasilitas (30%) Kelengkapan tempat praktek sesuai ketentuan IDI Lokasi mudah dijangkau kendaraan umum Memiliki sarana dan prasarana rekam medis Memiliki sarana komunikasi (telpon/hp), serta komun

chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment). BPJS . relevan, buku-buku atau bahan bacaan dan karya ilmiah ahli hukum. Analisis yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang memberikan gambaran secara deskriptif mengenai permasalahan yang dibahas. HASIL PENELITIAN A. Status Pelayanan Kesehatan Akupunktur dalam Program .

RI. Beberapa karya tulis ilmiah yang publikaskan melalui buku dan jurnal antara lain “Strategi Promosi Kesehatan dalam Menurunkan Angka Kematian Balita di Provinsi Gorontalo Tahun 2017”, “Penguatan Kendali Pemerintah Terhadap Peredaran Obat dan Makanan” (2017) dan “Penguatan FKTP dalam Membangun Kesehatan Keluarga” (2016) Rahmi .

Thomas Talarico, Nicole Inan . Pennsylvania Policy Forum, from Solicitor, Richard Perhacs, in which he stated "Empower Erie" and the "Western Pennsylvania Policy Forum" are private entities separate and distinct from the County of Erie." Mr. Davis's question to Council regarding this is that, if Empower Erie is separate from the County, why did Tim McNair current Chair of Empower Erie send a .