- 1 - PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

3y ago
12 Views
2 Downloads
9.02 MB
656 Pages
Last View : 23d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Mya Leung
Transcription

-1-PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR TAHUN .TENTANGPERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPSEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMenimbang: a.bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalamperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yangbersinergi dengan peningkatan ekosistem investasi, perlumelakukan penyesuaian pengaturan dalam hun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja;2. bahwauntukmelaksanakanketentuanPasal 20ayat (4), Pasal 24 ayat (6), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28ayat (3), Pasal 34 ayat (5), Pasal 35 ayat (3), Pasal 55ayat (4), Pasal 59 ayat (7), Pasal 61 ayat (3), Pasal 71ayat (4), Pasal 76 ayat (2) dan Pasal 82C ayat an dan Pengelolaan Lingkungan Hidupsebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlumenetapkan Peraturan Pemerintah tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganDraft 15 RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Batang Tubuh Penjelasan Lampiran)

-2Hidup, Sebagaimana Telah Diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;Mengingat: 1.Pasal5ayat(2)Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;2.Undang-UndangNomortentang up (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 140,RepublikTambahanLembaranIndonesia Nomor 5059) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang2020NegaraNomor11 Tahuntentang Cipta Kerja (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 245);MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN -UNDANGNOMORTELAH11DIUBAHTAHUN2020TENTANG CIPTA KERJA.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud emua benda, daya, keadaan, dan makhluk angsunganmanusiasertamakhluk hidup lain.2.Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalahupaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untukmelestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegahterjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkunganhidupyangmeliputiperencanaan,Draft 15 RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Batang Tubuh Penjelasan Lampiran)pemanfaatan,

n hukum.3.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikankepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankanusaha dan/atau kegiatannya.4.Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan engelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkanpersetujuan dari Pemerintah Pusat atau pemerintahdaerah.5.Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yangselanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenaidampak penting pada lingkungan hidup dari suatuusaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untukdigunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusantentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan sertatermuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuanPemerintah Pusat atau Pemerintah mantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebutUKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan danpemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalambentuk standar untuk digunakan sebagai prasyaratpengambilan keputusan serta termuat dalam PerizinanBerusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atauPemerintah Daerah.7.Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yangwajib dilengkapi dengan Hidup adalah standar pengelolaan lingkungan hidup danpemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawabusaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkanpersetujuan dari Pemerintah Pusat atau PemerintahDaerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKLUPL.Draft 15 RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Batang Tubuh Penjelasan Lampiran)

-49.Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup pan dari penanggung jawab usaha dan/ataukegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauanlingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dariusaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/ataukegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL10. Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yangditerbitkan oleh Pemerintah Pusat atau h Daerah11. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitasyang dapat menimbulkan perubahan terhadap ronalingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadaplingkungan hidup.12. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahanpada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatuusaha dan/atau kegiatan.13. Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidupyang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatuUsaha dan/atau Kegiatan.14. Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang pakan hasil pelingkupan.15. AnalisisDampakLingkunganHidup,yangselanjutnya disebut Andal, adalah telaahan secaracermat dan mendalam tentang dampak penting suaturencana Usaha dan/atau Kegiatan.16. RencanaPengelolaanLingkunganHidup,yangselanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganandampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkanakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.17. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci, an dampak terhadap lingkungan hidup yangditimbulkanakibatdarirencanaDraft 15 RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Batang Tubuh Penjelasan Lampiran)Usahadan/atau

-5Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudahmemilki Amdal kawasan.18. PL,Hidup,adalahupayapemantauan komponen lingkungan hidup yang terkenadampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.19. RencanaPemantauanLingkunganHidup Rinci,yang selanjutnya disebut RPL Rinci, adalah upayapemantauan komponen lingkungan hidup yang terkenadampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatanyang berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdalkawasan.20. LembagaUjiKelayakanLingkunganHidupadalahLembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat untukmelakukan uji kelayakan.21. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah tim yangdibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan an Hidup adalahsistemmelakukan uji kelayakan.22. Sistem Informasikombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orangyang menggunakan teknologi untuk mendukung operasidan manajemen lingkungan hidup.23. PemrakarsaadalahPelakuUsahaatauInstansiPemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usahadan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.24. PelakuUsahaadalahperseoranganataunonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatanpada bidang tertentu.25. ementerian/instansilembagaPemerintahDaerah yang melakukan usaha dan/atau kegiatan padabidang tertentu.26. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang ikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telahberjalan namun belum memiliki dokumen Amdal.Draft 15 RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Batang Tubuh Penjelasan Lampiran)

-627. DokumenPengelolaanLingkunganHidupyangselanjutnya disebut DPLH adalah dokumen lingkunganyang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yangtelah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL.28. Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawahpermukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini airpermukaan dan air tanah, kecuali air laut.29. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air adalah upayasistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjagamutu air yang meliputi perencanaan, anpenegakan hukum.30. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DASadalah suatu wilayah daratan yang merupakan satukesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yangberfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan airyang berasal dari curah hujan ke danau atau ke lautsecara alami, yang batas di darat merupakan pemisahtopografis dan batas di laut sampai dengan daerahperairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.31. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat logis, tempat semua kejadian hidrogeologis,seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan airtanah berlangsung.32. Badan Air adalah Air yang terkumpul dalam suatuwadah baik alami maupun buatan yang mempunyaitabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.33. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam Air oleh kegiatan manusia sehingga melampauiBaku Mutu Air yang telah ditetapkan.34. Mutu Air adalah ukuran kondisi air pada waktu dantempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkanparameter tertentu dan metode tertentu berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan.Draft 15 RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Batang Tubuh Penjelasan Lampiran)

-735. Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadarmakhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang adaatauharusadadan/atauunsurpencemaryangditenggang keberadaannya di dalam Air.36. Mutu Air Sasaran adalah Mutu Air yang ditentukan padawaktu tertentu untuk mencapai Baku Mutu Air yangditetapkan.37. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadarunsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yangditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akandibuang atau dilepas ke dalam Media Air dan tanah darisuatu usaha dan/atau kegiatan.38. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu prosesdalam suatu kegiatan.39. Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumipada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayahyurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan danberpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhlukhidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya.40. Mutu Udara adalah ukuran kondisi udara pada sarkan parameter tertentu dan metode tertentuberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.41. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara adalah rikan fungsi lingkungan hidup dan mencegahterjadinya pencemaran udara.42. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udarayang selanjutnya disingkat RPPMU adalah lindungan dan Pengelolaan Mutu Udara dalam kurunwaktu tertentu.43. Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara,yang selanjutnya disingkat WPPMU adalah wilayah yangdibagidalambeberapaareauntukPerlindungan dan Pengelolaan Mutu UdaraDraft 15 RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Batang Tubuh Penjelasan Lampiran)perencanaan

-844. Pencemar Udara adalah zat, energi dan/atau udara.45. SumberPencemarUdaraadalahsetiapkegiatanmanusia yang mengeluarkan Pencemar Udara ke dalamudara ambien.46. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannyazat, energi dan/atau komponen lainnya ke dalam UdaraAmbien oleh kegiatan manusia sehingga melampauiBaku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan47. Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai Pencemar Udarayang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.48. Emisi Udara adalah Pencemar Udara yang sukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atautidak mempunyai potensi Pencemaran Udara.49. Beban Emisi adalah jumlah Pencemar Udara yangdibuang oleh suatu usaha dan/atau kegiatan ke udaraambien.50. BakuMutuEmisiadalahnilaiPencemarUdaramaksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkanke dalam udara ambien.51. Pejabat fungsional adalah adalah Pegawai ASN ah.52. Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yangselanjutnya disebut Pengawas Lingkungan Hidup adalahPNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang danhak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untukmelakukan pengawasan dan/atau penegakan hukumlingkungan hidup.53. Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secaralangsung atau tidak langsung oleh Pejabat tapkan tingkat ketaatan Penanggung jawab usahadan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkandalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintahDraft 15 RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Batang Tubuh Penjelasan Lampiran)

ngan dan pengelolaan lingkungan hidup.54. Pengawasanlangsungadalahkegiatanyangdilaksanakan secara langsung di lokasi usaha nggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadapketentuan yang ditetapkan dalam perizinan ndibidangsertaperaturanperlindungandanpengelolaan lingkungan hidup.55. Pengawasan tidak langsung adalah kegiatan pengawasanyang dilakukan melalui evaluasi ketaatan data pelaporanPenanggung jawab usaha dan/atau kegiatanuntukmengetahui tingkat ketaatan Penanggung jawab usahadan atau kegiatan terhadap ketentuan yang ditetapkandalam perizinan berusaha atau persetujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.56. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintahatau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenaistandar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupdan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas ang-yang memuat perencanaan teknis usahadan/atau kegiatan, atau baku mutu lingkungan hidup,pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun ansi yang berwenang.57. Persetujuan Teknis Perlindungan dan Pengelolan eri,dan/atauBupati/Walikotasesuaikewenangannya, terhadap standar Perlindungan n Persetujuan Lingkungan.58. Persetujuan Teknis Perlindungan dan Pengelolan MutuUdaraadalah persetujuan yang diberikanGubernur,dan/atauBupati/WalikotaDraft 15 RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Batang Tubuh Penjelasan Lampiran)Menteri,sesuai

- 10 kewenangannya, terhadap standar Perlindungan danPengelolan Mutu Udara, dan menjadi dasar dalampenerbitan Persetujuan Lingkungan.59. PersetujuanTeknisPengendalianPencemaranLautadalah persetujuan yang diberikan Menteri, Gubernur,sesuai kewenangannya, terhadap standar PengendalianPencemaran Laut, dan menjadi dasar dalam penerbitanPersetujuan Lingkungan.60. Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 otaMenteri,sesuaiGubernur,kewenangannya,terhadap rincian teknis Pengelolaan Limbah B3, n.61. Pengawasan reguler adalah pengawasan yang dilakukansecara terencana, rutin, terjadwal, dan terbuka terhadapketaatan dalam melaksanakan peraturan perundangundangan dan perizinan berusaha atau persetujuanpemerintah oleh Penanggung jawab usaha dan/ataukegiatan;62. g-undangandanperizinan berusaha atau persetujuan pemerintah olehPenanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.63. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana /ataupembebananpenarikankembalikeputusan tata usaha negara yang dikenakan kepadaPenanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas n dan pengelolaan lingkungan hidup sertaperizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.64. gDraft 15 RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Batang Tubuh Penjelasan Lampiran)prosesuntukdilaksanakansecara

- 11 langsungatautidaklangsungolehPengawasLingkungan Hidup (PLH) untuk mengetahui dan/ataumenetapkan tingkat ketaatan Penanggung jawab usahadan/atau kegiatan atas ketentuan yang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup danperizinan lingkungan.65. ngmelaksanakantelahdirencanakansebelumnya yang bertujuan untuk mengetahui dan/ataumenetapkan tingkat ketaatan Penanggung jawab usahadan/atau kegiatan atas ketentuan yang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup danperizinan lingkungan.66. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan olehPemerintah.67. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegangkekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.68. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan akilan rakyat daerah menurut asas otonomi dantugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara asarNegaradimaksudRepublikdalamIndonesiaTahun 1945.69. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintah daerah.70. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidupDraft 15 RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Batang Tubuh Penjelasan Lampiran)

- 12 71. Gubernur adalah penyelenggara pemerintahan daerahprovinsi berkedudukan sebagai kepala daerah provinsidan wakil pemerintah di daerah dan bertanggung jawabkepada presiden.72. Bupati/Walikota adalah penyelenggara pemerintahandaerah kabupaten/kota berkedudukan sebagai kepaladaerah kabupaten/kota.73. DirekturJenderaladalahDirekturJenderalyangdiserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Amdal,UKL-UPL dan SPPL.74. Instansi Lingkungan Hidup Provinsi adalah instansi indungan dan pengelolaan lingkungan hidup diprovinsi.75. InstansiLingkungan HidupKabupaten/Kota adalahinstansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang perlindungan dan pengelolaan lingkunganhidup di kabupaten/kota.Pasal ang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupmerupakan pedoman pelaksanaan terhadap penyesuaianpengaturan perlindungan dan pengelolaan lingkunganhidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;(2)Penyesuaian pengaturan sebagaimana dimaksud padaayat (1) terkait dengan perubahan beberapa ketentuandalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Pasal 3Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:a.Persetujuan Lingkungan;b.Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;c.Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;Draft 15 RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Batang Tubuh Penjelasan Lampiran)

- 13 d.Pengendalian Pencemaran Laut;e.Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup;f.Pengelolaan Limbah B3;g.Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup:h.Sistem Informasi;i.Pembinaan dan Pengawasan; danj.Pengenaan sanksi administratif.BAB IIPERSETUJUAN LINGKUNGANPasal 4(1)Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki PerizinanBerusaha atau Persetujuan Pemerintah.(2)Perizin

serta peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 54. Pengawasan langsung adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung di lokasi usaha dan/atau kegiatan untuk mengetahui tingkat ketaatan Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap

Related Documents:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Mengingat : 1 .

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. (Lembaran Negara Republik .

DKI, Indonesia: Kemenristekdikti. Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi.

Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya . 13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin . penelitian dan pengembangan KLLAJ. Bagian Kedua . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10-Bagian Kedua

Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan

Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4975); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang . Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan. 11. Kepala Badan Pengawas Obat dan .