Sistem Penjaminan Mutu - IAIN PURWOKERTO

3y ago
49 Views
2 Downloads
3.55 MB
94 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ronan Orellana
Transcription

SistemPenjaminan MutuIAIN PURWOKERTOLEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)IAINPURWOKERTOJl. Ahmad Yani No. 40A Telp. 0281-635624 Fax. 636553 Purwokerto 53126

SISTEM PENJAMINAN MUTULEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)PURWOKERTO2016

SISTEM PENJAMINAN MUTUINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERIPURWOKERTOTIM PENYUSUN:Penanggung Jawab:RektorWakil Rektor IKetua:Dr. H. Suwito, M.Ag.Sekretaris:Dr. Supani, MA.Anggota:Ahmad Muttaqin, M.Si.Kholil Lur Rochman, S.Ag., M.S.I.Safrudin Aziz, S.IPI., M.Pd.I.Rofina Dienasari, S.H.I.Risqi Dias Kurniawan, S.Kom.Editor:Arif Hidayat, S.Pd., M.HumPenerbit :Lembaga Penjamin Mutu (LPM)Institut Agama Islam Negeri (IAIN) PurwokertoJl. Jend. A. Yani No. 40 A Purwokerto Telp. 0281-635624,Fax. 0281-636553lpm@iainpurwokerto.ac.idii

KATA PENGANTAR REKTORPuji syukur, kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yangtelah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga buku SistemPenjaminan Mutu ini dapat diselesaikan. Salawat dan salamsemoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW.Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto sebagaiinstitusi yang menyelenggarakan pendidikan berusaha untukmemberikan jaminan terkait dengan mutu pendidikan yangUnggul, Islami dan Berkeadaban. Hal ini sesuai dengan konseppenyelenggaraan pendidikan yang ada di IAIN Purwokerto. Kamimemahami, pada hakikatnya, penjaminan mutu di pendidikantinggi wajib dilaksanakan sesuai dengan Sistem PendidikanNasional dan Standar Pendidikan Nasional.Oleh karena itulah, di lingkup IAIN Purwokerto ini perludirancang mengenai buku yang memberikan kejelasan mengenaistandar capaian pembelajaran yang terkonsep dengan jelas.Keberadaan buku ini sebagai landasan dan arah dalammenetapkan semua standar dan manual atau prosedur dalamSistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem PenjaminanMutu Eksternal (SPME), dan Pangkalan Data yang akurat agarIAIN dapat melaksanakan dan meningkatkan standar yang selamaini telah ditetapkan. Selain itu, buku panduan ini menjadi buktiotentik bahwa IAIN merupakan Perguruan Tinggi yang tersistemdengan baik.Buku Sistem Penjaminan mutu ini menjadi bukti mengenaikomitment IAIN Purwokerto mengenai kebijakan-kebijakandalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi.Keberadaan dari buku ini menjadi prosedur segenap lembagauntuk menyusun panduan mutu internal. Pada ranah implementasi,buku ini berlaku bagi seluruh civitas akademika institut yangterdiri dari pimpinan, pendidik (dosen), tenaga kependidikan (stafiii

administrasi), dan mahasiswa. Selain itu, isi buku ini juga berlakuuntuk seluruh pelaksanaan kegiatan di semua unit kerja institutmeliputi fakultas, jurusan, program studi, lembaga, pusat, unitpelaksana teknis, biro, dan unit-unit lain termasukadministrasinya.Semoga kehadiran sistem penjaminan mutu ini memberikanmanfaat bagi kita semua. Buku ini berlaku untuk standar yangtelah ditentukan semenjak ditetapkan. Terimakasih.Purwokerto, 25 Mei 2016Rektor,ttdDr. H.A. Luthfi Hamidi, M.AgNIP. 19670815 199203 1 003iv

KATA SAMBUTAN KETUA LPMBuku Sistem Penjaminan Mutu ini disusun sebagai panduanmengenai ranah kebijakan di lingkup IAIN Purwokerto agar caramelaksanakan manajemen mutu dapat berjalan dengan baik. Kamimenyadari sebuah perguruan tinggi harus memiliki mutu sesuaidengan standar pendidikan nasional. Karena itulah, penetapan,pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standarpendidikan menjadi bagian penting untuk ditulis dengan jelasdalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi.Buku sistem penjaminan mutu ini menjadi standar dalampenentuan kebijakan dan capaian dalam proses penyelenggaraanpendidikan di IAIN Purwokerto. Masyarakat dalam memandangIAIN Purwokerto sebagai perguruan tinggi yang Unggul, Islami,dan Berkeadaban memiliki harapan-harapan bahwa capaian itumenghasilkan perbaikan/pengembangan yang berkelanjutan.Standar yang ada di IAIN Purwokerto akan lebih terarah dalammenjadi pusat studi Islam yang inklusif dan integratif,menghasilkan sarjana yang berdaya saing dan berakhlak mbangkan peradaban Islam Indonesia serta menjadi gooduniversity governance.Dalam hal ini, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sebagaimemiliki acuan yang jelas dalam mengevaluasi capaian standardalam lima tahun ini. Hal itu terlihat dari sasaran mutu sebagaistrandar yang harus dicapai. Dalam pelaksanaannya, Penetapan,Pelakasanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP)untuk memantau perkembangan atas situasi dan kondisi yang adadi IAIN Purwokerto ini sesuai dengan Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan No. 50 tahun 2014 tentang SistemPenjaminan Mutu Perguruan Tinggi.v

Buku ini bukanlah suatu kesempurnaan, maka itulah kamiberharap agar buku ini selalu mendapatkan perbaikan danpembaruan sesuai dengan situasi pendidikan yang berkembang. Isidi dalam buku ini akan direvisi, diperbaharui, dan dimutakhirkanuntuk meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di IAINPurwokerto.Purwokerto, 25 Mei 2016Ketua LPM,ttdDr. H. Suwito, M.Ag.NIP. 19710424 199903 1 002vi

vii

DAFTAR ISIKata Pengantar RektorKata Sambutan Ketua LPMDaftar IsiBAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang . 1B. Dasar Hukum . 4C. Tujuan dan Fungsi Sistem Penjaminan MutuIAIN Purwokerto . 5D. Struktur dan Mekanisme Sistem Penjaminan MutuIAIN Purwokerto . 6E. Pembagian Tugas Implementasi SistemPenjaminan Mutu IAIN Purwokerto . 12BAB II SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNALA. Pengertian Sistem Penjaminan Mutu Internal . 16B. Prinsip Sistem Penjaminan Mutu Internal . 18C. Tujuan dan Fungsi Sistem PenjaminanMutu Internal. 20D. Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal . 21E. Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal . 31BAB III SISTEM PENJAMINAN MUTU EKSTERNALATAU AKREDITASIA. Pengertian Sistem penjaminan MutuEksternal atau Akreditasi . 65B. Prinsip Sistem penjaminan Mutu Eksternalatau Akreditasi . 66C. Tujuan dan Fungsi Sistem penjaminan MutuEksternal atau Akreditasi . 68D. Kebijakan Sistem penjaminan Mutu Eksternalatau Akreditasi . 68viii

E. Mekanisme Sistem penjaminan Mutu Eksternalatau Akreditasi . 69F. Instrumen Sistem penjaminan Mutu Eksternalatau Akreditasi . 71G. Kelembagaan Sistem penjaminan Mutu Eksternalatau Akreditasi . 72BAB IV PANGKALAN DATA IAIN PURWOKERTOA. Pengertian Pangkalan Data IAIN Purwokerto . 74B. Prinsip Pangkalan Data IAIN Purwokerto . 74C. Tujuan dan Fungsi Pangkalan DataIAIN Purwokerto. 76D. Jenis Data dan Informasi dalam Pangkalan DataIAIN Purwokerto. 76E. Kelembagaan Pangkalan DataIAIN Purwokerto. 79F. Tata Cara Pengumpulan Data dan Informasi . 80BAB V PENUTUPix

BAB IPENDAHULUANA. Latar budayaan Republik Indonesia No 50 tahun 2014, dijelaskanbahwa sistem penjaminan mutu adalah kegiatan sistemikuntuk meningkatkan mutu pendidikan secara berencana danberkelanjutan. Sebuah Perguruan Tinggi harus memilikiprogram terkait dengan rencana-rencanadilakukandalambeberapawaktukeyang hendakdepansebagaipengembangan keilmuan sesuai dengan tatanan kehidupanmasyarakat. Pendidikan Tinggi dinilai sangat strategis sebagaitonggak keilmuan untuk meningkatkan sumber daya pendidikan di Perguruan Tinggi mengacu pada sistempendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakatterintegrasi dengan kesadaran kolektif steakholder melaluiinftrastruktur dan suprastruktur. Program berencana danberkelanjutan dilakukan Perguruan Tinggi dengan mengacupada standar nasional, bahkan mengunggulinya.Dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu, acuanpentingnya adalah buku pedoman sistem penjaminan mutuyang dikeluarkan oleh Dikti dengan prinsip PPEPP, yakni1

ngkatan. Secara struktural, standar yang digunakan jugamengacu pada standar dikti sebagai standar minimun yanghendaknya diterapkan oleh Perguruan Tinggi, walaupun dalampraktiknya boleh saja berusaha untuk melampuai standartersebut. Dalam hal ini, setiap Perguruan Tinggi memilikiotonomi untuk mengembangkan standar mutu sesuai dengankemampuan, keadaan, dan terget capaian yang ingin dilakukansesuai dengan visi dan misinya. Otonomi mengenai PerguruanTinggi sendiri dengan jelas sudah tertera dalam UndangUndang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional atau yang lebih dikenal sebagai UU Sisdiknas.Oleh karena itulah, sistem penjaminan mutu yangdikembangkan di IAIN Purwokerto menggunakan prinsipPPEPP bukan lagi menggunakan prinsip PDCA. Jika padaprinsip PDCA tidak ada usaha untuk meningkatkan, sementaraitu pada prinsip PPEPP ada usaha untuk meningkatkan sesuaidengan kebutuhan seperti pada kurikulum pembelajaran,suasana akademik, kemahasiswaan, sumberdaya, penelitiandan pengabdian kepada masyarakat, dan sarana prasarana.Sistem Penjaminan Mutu dalam praktinya memang disusundengan perencanaan yang mengikuti Standar NasionalPerguruan Tinggi, namun IAIN Purwokerto juga memiliki hak2

otonomi untuk meningkatkan diri menjadi Perguruan Tinggiyang Unggul.Buku Sistem Penjaminan Mutu ini mengarah padakebijakan terkait dengan sistem penjaminan mutu internal,sistem penjaminan mutu eksternal, juga terkait denganpangkalan data di IAIN Purwokerto. Dalam perkembanganteknologi dan informasi yang makin pesat, tugas didikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakatdiarahkan berbasis online agar tranasparan dan adil. IAINPurwokerto berusaha untuk memenuhi standar nasionalperguruan tinggi juga membentuk evaluasi diri yangdirancang, dijalankan, dan dikendalikan oleh LembagaPenjamin Mutu. Adapun peralihan statuta STAIN Purwokertomenjadi IAIN Purwokerto telah membuka peluang untuk terusmeningkatkan diri menjadi Perguruan Tinggi yang Unggul,Islami, dan berkeadaban. Hal itu terimplementasi dalam wujuduntuk menjadi pusat studi yang inklusif dan integratif,memiliki lulusan yang berdaya saing dan berakhlak mulia,dapat mempromosikan pesan-pesan Islam, membumikan nilainilai Islam transformatif, dan mampu mengembangkanperadaban Islam Indonesia. Oleh karena itu, standar mutupendidikan IAIN Purwokerto menjadi good universitygovernance dilakukan dengan pertanggungjawaban yang3

terjamin. Pada sisi inilah, sistem penjaminan mutu dilakukandengan kemandirian sistem tata kelola yang baik.B. Dasar Hukum1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional.2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik.3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PerguruanTinggi.4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor mana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan.5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan aminan Audit Mutu Internal Mutu Pendidikan Tinggi.6. Peraturan MENPAN & RB No. 15 tahun 2014 tentangKomponen Standar Pelayanan Publik.4

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan minan Mutu Pendidikan Tinggi.8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 49 Tahun 2015 tentang Standar NasionalPendidikan Tinggi9. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja InstitutAgama Islam Negeri Purwokerto.10. SK Rektor Nomor 401 tahun 2016 tentang DokumenSistem Penjaminan Mutu Institut Agama Islam NegeriPurwokerto tahun 2016.C. Tujuan dan Fungsi Sistem Penjaminan Mutu IAINPurwokertoSistem Penjaminan Mutu di IAIN Purwokerto tupendidikan tinggi secara berencana, berkelanjutan danmenyeluruh. Implementasi dari mutu pendidikan itu sendiriterletak pada tingkat kesesuaian antara penyelenggaraanpendidikan tinggi dengan standar mutu IAIN Purwokerto laksanaan Sistem Penjaminan Mutu yang ditetapkan olehIAIN Purwokerto.5

1. Tujuan Sistem Penjaminan Mutu IAIN PurwokertoMenjamin pemenuhan Sistem Penjaminan MutuIAIN Purwokerto secara sistemik dan berkelanjutansehingga menumbuhkembangkan budaya mutu di lingkupIAIN Purwokerto.2. Fungsi Sistem Penjaminan Mutu IAIN PurwokertoMengendalikan penyelenggaraan pendidikan di IAINPurwokerto oleh setiap lembaga, fakultas, dan unit untukmewujudkan IAIN Purwokerto yang Unggul, Islami danBerkeadaban.D. Struktur dan Mekanisme Sistem Penjaminan Mutu IAINPurwokertoStruktur dan Mekanisme SPM IAIN Purwokerto yangditetapkan dalam Keputusan Rektor No 401 Tahun 2016tentang Sistem Penjaminan Mutu IAIN Purwokerto 2016sebagai berikut:1. Struktur SPM IAIN PurwokertoSPM IAIN Purwokerto tersusun dalam suatu strukturyang terdiri atas:a. SPMI, yaitu kegiatan sistemik penjaminan mutupendidikan tinggi oleh setiap IAIN Purwokerto secaraotonom atau mandiri untuk mengendalikan dan6

meningkatkan penyelenggaraan pendidikan secaraberencana dan berkelanjutan; danb. SPME, yaitu kegiatan penilaian melalui akreditasiuntuk menentukan kelayakan program studi daninstitusi.Sebagaimana dikemukakan di atas, tujuan SPMIAIN Purwokerto adalah menjamin pemenuhan sandarpenyelenggaraan pendidikan IAIN Purwokerto kembang budaya mutu di IAIN Purwokerto. Dengandemikian, implementasi SPM IAIN Purwokerto denganstruktur seperti di atas harus mampu menjamin pemenuhanstandar penyelenggaraan pendidikan secara sistemik dikan IAIN Purwokerto terdiri atas:a. Standar Nasional (SN) Dikti yang ditetapkan dalamPeraturan Mendikbud No. 49 Tahun 2014 TentangStandar Nasional Pendidikan Tinggi adalah ikan di Indonesia, terdiri atas:1) Standar Nasional Pendidikan;2) Standar Nasional Penelitian1; dan3) Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat.1Di dalam UU Dikti disebut sebagai Standar Penelitian, tanpa kata Nasional.7

b. Standar penyelenggaraan pendidikan yang ditetapkanoleh IAIN Purwokerto harus melampaui standarnasional meliputi:1) Standar Pendidikan Tinggi bidang akademik; dan2) Standar Pendidikan Tinggi bidang gmemenuhi SN Dikti menurut UU Dikti gkanProgram Studi atau Perguruan Tinggi yang mampumelampaui SN Dikti akan dinyatakan terakreditasi baiksekali atau unggul. Mutu program studi atau perguruantinggi selain diukur dari pemenuhan setiap StandarPenjaminan Mutu IAIN Purwokerto, harus pula diukurdari pemenuhan interaksi antarstandar untuk mencapaitujuan pendidikan tinggi sesuai dengan yang ada di visidan misi.2. Mekanisme SPM IAIN Purwokertoa. Mekanisme SPMIMekanismeSPMdiawalidenganmengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatanyang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:1) Penetapan (P) Standar Penjaminan Mutu IAINPurwokerto, yaitu kegiatan penetapan standar atauukuranyangterdiri8atasStandarNasional

PendidikanTinggidanstandarmutuIAINPurwokerto yang ditetapkan oleh perguruan tinggi;2) Pelaksanaan (P) Standar Penjaminan Mutu IAINPurwokerto, yaitu kegiatan pemenuhan standaratau ukuran yang terdiri atas Standar NasionalPendidikan Tinggi dan Sistem Penjaminan MutuIAIN Purwokerto yang ditetapkan oleh IAINPurwokerto;3) Evaluasi (E) pelaksanaan Standar ngan antara luaran kegiatan pemenuhanstandar atau ukuran dengan standar atau ukuranyang terdiri atas Standar Nasional PendidikanTinggi dan Sistem Penjaminan Mutu IAINPurwokerto yang telah ditetapkan oleh perguruantinggi;4) Pengendalian (P) Standar Penjaminan Mutu IAINPurwokerto, yaitu kegiatan analisis penyebabstandar atau ukuran yang terdiri atas StandarNasionalPendidikanTinggidanSistemPenjaminan Mutu IAIN Purwokertoyang telahditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidaktercapai untuk dilakukan tindakan koreksi; dan9

5) Peningkatkan (P) Standar Penjaminan Mutu IAINPurwokerto, yaitu kegiatan perbaikan standar rstandarNasionalmutuIAINPurwokerto agar lebih tinggi daripada standar atauukuran yang terdiri atas standar yang telahditetapkan.SPMI IAIN Purwokerto ditetapkan dalamKeputusan Rektor, setelah terlebih dahulu disetujuisenat. Luaran implementasi SPMI dalam suatu siklusdisampaikan oleh IAIN Purwokerto kepada:1) LAM untuk meminta dan memperoleh statusterakreditasi dan peringkat terakreditasi programstudi; atau2) BAN-PT untuk meminta dan memperoleh statusterakreditasi dan peringkat terakreditasi terakreditasidanuntukperingkatterakreditasi program studi atau institusi dapatdilakukan oleh IAIN Purwokerto sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.10

b. Mekanisme SPME atau honan akreditasi ulang2 kepada LAM atau PMImeningkatkanuntukperingkatterakreditasi. Akreditasi ulang oleh LAM atau BANPT dijalankan melalui kegiatan yang terdiri atas:1) Evaluasi Kecukupan atas data dan informasiprogram studi atau perguruan, yaitu kegiatanmengukur pencapaian Sistem Penjaminan MutuIAIN Purwokerto oleh program studi atau institusi;2) Visitasi, yaitu kegiatan memeriksa kesesuaian datadan informasi tentang Standar Penjaminan MutuIAIN Purwokerto;3) asi program studi oleh LAM atauperguruan tinggi oleh BAN-PT.23Pasal 97 huruf a UU Dikti menyatakan bahwa pada saat UU ini mulaiberlaku, izin pendirian perguruan tinggi dan izin penyelenggaraan programstudi yang sudah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku. Oleh karenanya,berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UU Dikti, perguruan tinggi dan program studitersebut dinyatakan terakreditasi.11

E. Pembagian Tugas Implementasi Sistem Penjaminan MutuIAIN ingSistemPenjaminandalamMutuIAINPurwokerto dapat diuraikan sebagai berikut:1. Rektor bertugas menetapkan standar mutu IAIN Purwokertokemudian melaksanakan, mengevaluasi pelaksanaannya,mengendalikan pelaksanaannya, dan meningkatkan standartersebut secara berkelanjutan. Semua kegiatan ini akemudian dimintakan akreditasi kepada LAM atau BAN-PTuntuk memperoleh status terakreditasi dan peringkatterakreditasi. Secara ringkas perguruan tinggi bertugas:a. mengelola SPMI dengan model:1) membentuk Lembaga Penjaminan Mutu pada tingkatinstitusi untuk mengimplementasikan SPMI;2) mengintegrasikanimplementasiSPMIpadamanajemen di lingkup IAIN Purwokerto; dan3) kombinasi antara model pertama dan model kedua;b. kan SPMI IAIN Purwokerto;c. membentukpengelolaanPurwokerto; dan12PangkalanDataIAIN

d. mengimplementasikan SPMI dengan melibatkan semuapemangku kepentingan di IAIN Purwokerto yangbersangkutan.2. Lembaga Penjaminan Mutu bertugas:a. mengharmoniskan implementasi SPMI dengan SPMEatau akreditasi;b. menyusun dan mengembangkan pedoman implementasiSPMI IAIN Pur

Buku Sistem Penjaminan mutu ini menjadi bukti mengenai komitment IAIN Purwokerto mengenai kebijakan-kebijakan dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi. Keberadaan dari buku ini menjadi prosedur segenap lembaga untuk menyusun panduan mutu internal. Pada ranah implementasi, buku ini berlaku bagi seluruh civitas akademika institut yang

Related Documents:

Workshop Implementasi Sistem Manajemen Mutu Universitas Sumatera Utara untuk Gugus Janiman Mutu (GJM) dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Siklus 11 Tahun 2018 3. Update Dokumen Kebijakan Mutu dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) USU mengacu pada Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi 4.

mengukuhkan integrasi penjaminan Mutu Pendidikan Tingi dalam sebuah sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinngi berubah menjadi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) yang terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal . Memahami manajemen Perguruan Tinggi. 3.1.3. Obyek atau Area AMI adalah unit yang akan dilakukan audit, dapat

UNIT MANAJEMEN MUTU UNIVERSITAS SUMATERA UTARA Ikhwansyah Isranuri Unit Manajemen Mutu Universitas Sumatera Utara Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI): Comply to Permenristekdikti No: 62/ 2016 memperhatikan Peraturan BAN PT No: 2, 4/ 2017 dan 2/2019

yang bermutu harus dilandasi dengan sistem manajemen mutu akademik yang baik. Salah satu sistem manajemen mutu berstandar internasional yang dapat diterapkan pada berbagai aspek termasuk layanan akademik di perguruan tinggi adalah Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008. Penerapan Sistem Manajemen Mutu diharapkan mampu mendorong

kebijakan yang dapat dijadikan acuan perencanaan dan pelaksanaan. Terbitnya Buku Pedoman Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, yang berisi kebijakan-kebijakan mutu, standar mutu dan manual mutu dapat dijadikan landasan dan rujukan penjaminan mutu bagi seluruh

Pendidikan Tinggi (SPT)1. Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas2: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi.

MUTU PERGURUAN TINGGI Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, Ps. 1 (ayat 3) SPMI

FINAL YEAR MEng PROJECT Reprap Colour Mixing Project James Corbett 1st May 2012 . make the technology widely available for home users and projects such as RepRap have become much more widespread. RepRap is an open source project started by Adrian Bowyer of Bath University in 2005 which was designed around the ideal of creating a low cost home printer that could self replicate a larger .