PETUNJUK PELAKSANAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG .

3y ago
68 Views
2 Downloads
2.00 MB
106 Pages
Last View : 3d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Esmeralda Toy
Transcription

KementerianKeuanganKementerianDalam NegeriKementerianPemberdayaanPerempuan danPerlindungan AnakPETUNJUK PELAKSANAANPERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDERUNTUK KEMENTERIAN/LEMBAGALAMPIRAN 1SURAT EDARANNOMOR : 270/M.PPN/11/2012NOMOR : SE-33/MK.02/2012NOMOR : 050/4379A/SJNOMOR : SE 46/MPP-PA/11/2012TENTANGStrategi NasionalPercepatan Pengarusutamaan Gender (PUG)MelaluiPerencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG)

KementerianKeuanganKementerianDalam NegeriKementerianPemberdayaanPerempuan danPerlindungan AnakREPUBLIK INDONESIAPETUNJUK PELAKSANAANPERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDERUNTUK KEMENTERIAN/LEMBAGALAMPIRAN 1SURAT EDARANNOMOR : 270/M.PPN/11/2012NOMOR : SE-33/MK.02/2012NOMOR : 050/4379A/SJNOMOR : SE 46/MPP-PA/11/2012TENTANGStrategi NasionalPercepatan Pengarusutamaan Gender (PUG)MelaluiPerencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG)

Surat Edaran Bersama tentang Strategi Nasional PercepatanPengarusutamaan Gender (PUG) Melalui Perencanaan danPenganggaran yang Responsif Gender (PPRG)Lampiran 1Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yangResponsif Gender untuk Kementerian/Lembaga 2012 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakDiterbitkan oleh:Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakTim Penyusun:1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS);2. Kementerian Keuangan;3. Kementerian Dalam Negeri;4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.Mitra Pendukung:1. The Asia Foundation2. Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO)ii

Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaranyang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembagaiii

iv

Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaranyang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembagav

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR.iiiDAFTAR DIAGRAM.viiiDAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN.xDAFTAR ISI.DAFTAR TABEL.BAB IixPENDAHULUAN.1II. Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Terkait.3I.Latar Belakang.III. Tujuan.IV. Sasaran.V. Ruang Lingkup.VI. Tim Penggerak.BAB II PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIFGENDER .I.Siklus Perencanaan dan Penganggaran.II. Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender.14444669III. Instrumen Perencanaan dan Penganggaran yang ResponsifGender.14B. Gender Budget Statement .18A. Analisis Gender.vivi14

Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaranyang Responsif Gender untuk Kementerian/LembagaBAB III PEMANTAUAN dan Evaluasi.25II. Indikator Pemantauan dan Evaluasi.26I.Pengertian dan Konsep Pemantauan dan Evaluasi PPRG.III. Prosedur Pemantauan dan Evaluasi.IV. Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi.V. Hasil Pemantauan dan Evaluasi.VI. Pemantauan dan Evaluasi oleh Tim Penggerak PPRG.BAB IV PENUTUP.Lampiran 1: Contoh Gender Analisis Pathway (GAP) dan Gender BudgetStatement (GBS).Lampiran 2: Formulir Pemantauan dan Evaluasi .Lampiran 3: Tim Penyusun .253233353738405081vii

DAFTAR DIAGRAMDiagram 2.1. Diagram Proses Perencanaan dan Penganggaran.Diagram 2.2. Alur Pikir Perencanaan yang Responsif Gender.13Diagram 3.2. Alur Mekanisme Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi.34Diagram 3.1. Prosedur Pemantauan dan Evaluasi.Diagram 3.3. Mekanisme Koordinasi Hasil Pemantauan dan Evaluasi.viii63336

Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaranyang Responsif Gender untuk Kementerian/LembagaDAFTAR TABELTabel 2.1. Metode Gender Analysis Pathway (GAP).16Tabel 2.3. Format Gender Budget Statement (yang terdapat suboutputnya).20Tabel 2.2. Integrasi GAP dalam Penyusunan Dokumen Renja K/L.Tabel 2.4. Format Gender Budget Statement (yang tidak terdapat suboutputnya).Tabel 2.5. Keterkaitan GAP dengan GBS.Tabel 3.1. Indikator Pemantauan Penyusunan PPRG.Tabel 3.2. Evaluasi Pelaksanaan PPRG.Tabel 3.3. Daftar Instrumen Monitoring dan Evaluasi Driver PPRG.172224273037ix

DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATANAnalisis GenderAnggaranPendapatan danBelanja Negara(APBN): Identifikasi secara sistematis tentang isu-isugender yang disebabkan karena adanya pembedaanperan serta hubungan sosial antara perempuandan laki-laki. Analisis gender perlu dilakukan,karena pembedaan-pembedaan ini bukan hanyamenyebabkan adanya pembedaan diantara keduanya dalam pengalaman, kebutuhan, pengetahuan,perhatian, tetapi juga berimplikasi pada pembedaanantara keduanya dalam memperoleh akses danmanfaat dari hasil pembangunan, berpartisipasidalam pembangunan serta penguasaan terhadapsumberdaya pembangunan.: Rencana keuangan tahunan pemerintahan negarayang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dan ditetapkan dengan undang-undang.Anggaran: Anggaran yang merespon kebutuhan, perResponsif Gendermasalahan, aspirasi dan pengalaman perempuan(ARG)dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkankesetaraan gender.Anugerah Parahita : Suatu penghargaan bagi Kementerian/LembagaEkapraya (APE)dan pemerintah daerah yang peduli terhadapkeselamatan/kesejahteraan perempuan dan lakilaki dalam upaya perwujudan kesetaraan gender.Parahitabermaknamemperhatikandanmemelihara kesejahteraan orang lain, sedangkanEkapraya mengandung arti menggambarkankebersamaan antara perempuan dan laki-laki.x

Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaranyang Responsif Gender untuk Kementerian/LembagaAlokasi Anggaran : Batas tertinggi anggaran pengeluaran yang embaga (K/L)berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBNyang dituangkan dalam berita acara hasilkesepakatan Pembahasan Rancangan APBN antaraPemerintah dan DPR.Badan LayananUmum (BLU)Bias GenderDaftar IsianPelaksanaanAnggaran (DIPA)Data ProksiData Terpilah: Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentukuntuk memberikan pelayanan kepada masyarakatberupa penyediaan barang dan/atau jasa yangdijual tanpa mengutamakan mencari keuntungandan dalam melakukan kegiatannya didasarkanpada prinsip efisiensi dan produktivitas.: Suatu pandangan yang membedakan peran,kedudukan, hak, serta tanggung jawab perempuandan laki-laki dalam kehidupan keluarga, masyarakatdan pembangunan sehingga menimbulkandiskriminasi atau keberpihakan kepada salah satujenis kelamin.: Dokumen pelaksanaan Anggaran yang disusunoleh Kementerian/Lembaga dan disahkan olehDirektur Jenderal Anggaran atas nama MenteriKeuangan selaku Bendahara Umum Negara.: Data representasi kriteria yang diperkirakan dandisepakati untuk mencerminkan tingkat pencapaian.: Data terpilah menurut jenis kelamin, status dankondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidangpembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan,ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik danpengambilan keputusan, bidang hukum dan sosialbudaya dan kekerasan.xi

GenderGender AnalysisPathway (GAP)Gender BudgetStatement (GBS)Hasil (outcome): Perbedaan-perbedaan sifat, peranan, fungsi, danstatus antara perempuan dan laki-laki yang bukanberdasarkan pada perbedaan biologis, tetapiberdasarkan relasi sosial budaya yang dipengaruhioleh struktur masyarakat yang lebih luas. Jadi,gender merupakan konstruksi sosial budaya dandapat berubah sesuai perkembangan zaman.: Disebut juga alur kerja analisis gender, merupakanmodel/alat analisis gender yang dikembangkanoleh Bappenas bekerjasama dengan CanadianInternational Development Agency (CIDA), danKementerian Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak (KPP&PA) untuk membantupara perencana melakukan pengarusutamaangender.: Pernyataan Anggaran yang Responsif gender atauLembar Anggaran Responsif Gender (Lembar ARG),yang merupakan dokumen pertangungjawabanspesifik gender yang disusun pemerintah yangmenunjukkan kesediaan instansi untuk melakukankegiatan berdasarkan kesetaraan gender danmengalokasikan anggaran untuk kegiatan-kegiatantersebut.: Segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinyakeluaran dari kegiatan dalam satu program.Indikator Kinerja : Instrumen untuk mengukur kinerja, yaitu alat ukurspesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untukmasukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaiankinerja suatu program atau kegiatan.Inisiatif Baruxii: Usulan tambahan rencana kinerja selain yang telahdicantumkan dalam prakiraan maju, yang berupaprogram, kegiatan, keluaran, dan/atau komponen.

Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaranyang Responsif Gender untuk Kementerian/LembagaIsu GenderIsu StrategisKeadilan Gender(gender equity): Suatu kondisi yang menunjukkan kesenjanganp-rempuan dan laki-laki atau ketimpangan gender.Kondisi ketimpangan gender ini diperoleh denganmembandingkan kondisi yang dicita-citakan(kondisi normatif) dengan kondisi gendersebagaimana adanya (kondisi subyektif).: Kondisi atau hal yang harus diperhatikan ataudikedepankan dalam perencanaan pembangunankarena dampaknya yang signifikan dengankarakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak,berjangka panjang, dan menentukan tujuanpenyelenggaraan pemerintahan dimasa yang akandatang.: Perlakuan adil bagi perempuan dan laki-laki dalamkeseluruhan proses kebijakan pembangunannasional, yaitu dengan mempertimbangkanpengalaman, kebutuhan, kesulitan, hambatansebagai perempuan dan sebagai laki-laki untukmendapat akses dan manfaat dari usaha-usahapembangunan; untuk ikut berpartisipasi dalammengambil keputusan (seperti yang berkaitandengan kebutuhan, aspirasi) serta dalammemperoleh penguasaan (kontrol) terhadapsumberdaya (seperti dalam mendapatkan/penguasaan keterampilan, informasi, pengetahuan,kredit, dan lain-lain).Kebijakan/: Kebijakan/program yang berfokus kepada aspekProgramyang memperhatikan kondisi kesenjangan danResponsif Genderkepada upaya mengangkat isu ketertinggalan darisalah satu jenis kelamin.xiii

Kegiatan: Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satuatau beberapa perangkat pemerintah sebagaibagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatuprogram, dan terdiri dari sekumpulan tindakanpengerahan sumber daya baik yang berupa personil(sumber daya manusia), barang modal termasukperalatan dan teknologi, dana, atau kombinasi daribeberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut,sebagai masukan (input) untuk menghasilkankeluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.Kegiatan Prioritas : Kegiatan yang ditetapkan untuk mencapai sasaranprogram prioritas secara langsung.Keluaran (output) : Barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatukegiatan yang dilaksanakan untuk mendukungpencapaian sasaran dan tujuan program nganGender (gendergap)KesetaraanGender (genderequality)Kinerjaxiv: Perangkat Pemerintah yang membidangi urusantertentu dalam pemerintahan.: Ketidakseimbangan atau perbedaan kesempatan,akses, partisipasi dan manfaat antara perempuandan laki-laki yang dapat terjadi dalam proses pembangunan.: Kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan danlaki-laki untuk memperoleh kesempatan dan hakhaknya sebagai manusia, agar mampu berperandan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi,sosial budaya, pendidikan, pertahanan, keamanannasional dan kesamaan dalam menikmati hasilyang dampaknya seimbang.: Prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatanatau hasil dari suatu program dengan kuantitasdan kualitas terukur.

Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaranyang Responsif Gender untuk Kementerian/LembagaLembaga: Organisasi non Kementerian Negara dan instansilain pengguna anggaran yang dibentuk untukmelaksanakan tugas tertentu berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.Lembaga Swadaya : Organisasi non pemerintah yang berorientasi padaMasyarakat (LSM) pengembangan masyarakat.Millenium: Disebut juga Tujuan Pembangunan MileniumDevelopment Goals adalah hasil kesepakatan kepala negara dan(MDGs)perwakilan dari 189 negara Perserikatan BangsaBangsa (PBB) yang mulai dijalankan padaSeptember 2000, mencakup delapan sasaran untukdicapai pada 2015, yaitu: (1) mengakhirikemiskinan dan kelaparan, (2) pendidikanuniversal, (3) kesetaraan gender, (4) kesehatananak, (5) kesehatan ibu, (6), penanggulanganHIV/AIDS, (7) kelestarian lingkungan, dan (8)kemitraan ): Forum antar pemangku kepentingan dalam rangkamenyusun rencana pembangunan.Netral Gender: Kebijakan/program/kegiatan atau kondisi yangtidak memihak kepada salah satu jenis kelamin.Pagu IndikatifPagu AnggaranKementerian/Lembaga: Ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepadaKementerian/Lembaga sebagai pedoman dalampenyusunan Renja-K/L.: Selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L, adalahbatas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepadaKementerian/ Lembaga dalam rangka penyusunanRKA-K/L.xv

Pengarusutamaan : Pengarusutamaan gender yang selanjutnya disebutGender (PUG)PUG adalah strategi yang dibangun untukmengintegrasikan gender menjadi satu anaan, pemantauan dan evaluasi ataskebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.PenganggaraanBerbasis Kinerja(PBK): Pendekatan dalam sistem penganggaran yangmemperhatikan keterkaitan antara tikan efisiensi dalam pencapaian kinerjatersebut.Perencanaan yang : Perencanaan yang dibuat oleh seluruh lembagaResponsif Genderpemerintah, organisasi profesi, masyarakat danlainnya yang disusun dengan mempertimbangkanempat aspek yaitu: peran, akses, manfaat dankontrol yang dilakukan secara setara antaraperempuan dan laki-laki. Artinya adalah bahwaperencanaan tersebut perlu mempertimbangkanaspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuandan laki-laki, baik dalam proses penyusunannyamaupun dalam pelaksanaan kegiatan.Perencanaan danPenganggaranyang ResponsifGender (PPRG): Instrumen untuk mengatasi adanya perbedaanatau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol danmanfaat pembangunan bagi perempuan dan lakilaki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaranyang lebih berkeadilan.PHLN (Pinjaman / : Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaanHibah Luarmelalui utang yang diperoleh Pemerintah dariNegeri)Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat olehsuatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuksurat berharga negara, yang harus dibayar kembalidengan persyaratan tertentu. Sedangkan HibahPemerintah adalah setiap penerimaan negaradalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan,rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yangdiperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perludibayar kembali, yang berasal dari dalam negeriatau luar negeri.xvi

Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaranyang Responsif Gender untuk Kementerian/LembagaPenerimaanNegara BukanPajak (PNBP)PROBA (ProblemBased Approach)ProgramRencana KerjaKementerian/Lembaga (RenjaK/L): Seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidakberasal dari penerimaan perpajakan.: Teknik analisis yang dikembangkan melalui kerjasamaantaraKementerianPemberdayaanPerempuan, BKKBN, dan UNFPA, denganpendekatan yang berbasis masalah.: Bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu ataulebih kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkatpemerintah atau masyarakat, yang dikoordinasikanoleh pemerintah untuk mencapai sasaran dantujuan pembangunan.: Rencana Pembangunan Tahunan erian/Lembaga untuk periode 1 (satu)tahun.Rencana Kerja: Disebut juga dengan Rencana PembangunanPemerintah (RKP) Tahunan Nasional, adalah dokumen perencanaanNasional untuk periode 1 (satu) tahun.Rencana Kerja dan : Rencana keuangan tahunan Kementerian/LembagaAnggaranyang disusun menurut Bagian AnggaranKementerian /Kementerian/Lembaga.Lembaga (RKAK/L)RencanaPembangunanJangka PanjangNasional (RPJPN): Dokumen perencanaan pembangunan nasionaluntuk periode 20 (dua puluh) tahun.Rencana: Dokumen perencanaan pembangunan nasionalPembangunanuntuk periode 5 (lima) tahun.Jangka MenengahNasional (RPJMN)xvii

Responsif Gender : Perhatian dan kepedulian yang konsisten dansistematisterhadapperbedaan-perbedaanperempuan dan laki-laki di dalam masyarakat yangdisertai upaya menghapus hambatan-hambatanstruktural dan kultural dalam mencapai kesetaraangender.Rincian Anggaran : Dokumen yang berisi rincian kebutuhan danaBelanjanpemerintah pusat yang berbentuk anggaran belanjaPemerintah Pusat yang ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan(RABPP)Presiden.Sensitif GenderStatistik GenderSWOT Analysisxviii: Kemampuan dan kepekaan seseorang dalammelihat dan menilai hasil-hasil pembangunan sertarelasi antara perempuan dan laki-laki dalamkehidupan masyarakat.: Kumpulan data dan informasi terpilah menurutjenis kelamin yang memperlihatkan realitaskehidupan perempuan dan laki-laki yangmengandung isu gender. Statistik gender biasanyadipakai dalam konteks kebijakan, dengan tujuanuntuk (1) melihat adanya ketimpangan gendersecara komprehensif; (2) membuka wawasan parapenentu kebijakan atau perencana tentangkemungkinan adanya isu gender; dan (3)bermanfaat untuk melakukan monitoring danevaluasi terhadap kebijakan/program yangresponsif gender.: Suatu metode analisis yang dilakukan dengan caramengidentifikasi secara internal faktor kekuatan(strengths) dan kelemahan (weakness) dan secaraeksternal mengenai peluang (opportunities) danancaman (threats), untuk menyusun program aksisebagai tindakan dalam mencapai sasaran dantujuan dengan memaksimalkan kekuatan danpeluang serta meminimalkan kelemahan danancaman.

Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaranyang Responsif Gender untuk Kementerian/LembagaBAB IPENDAHULUANI.Latar BelakangPengar

PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER UNTUK KEMENTERIAN/LEMBAGA LAMPIRAN 1 SURAT EDARAN NOMOR : 270/M.PPN/11/2012 NOMOR : SE-33/MK.02/2012 NOMOR : 050/4379A/SJ NOMOR : SE 46/MPP-PA/11/2012 TENTANG STRATEGI NASIONAL PercePatan Pengarusutamaan gender (Pug) MELALUI Perencanaan dan Penganggaran yang resPonsif gender (PPrg) REPUBLIK .

Related Documents:

petunjuk pelaksanaan ini sebagai pedoman pelaksanaan, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Akhirnya kami mengharapkan agar semua pihak terkait secara bersama-sama dan bergotong royong menyukseskan pelaksanaan program Lomba, Festival dan Olimpiade. Semoga buku petunjuk pelaksanaan bermanfaat bagi pelaksanaan kegiatan tahun .

Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah dapat diterbitkan meskipun masih dalam bentuk dan konten yang sederhana. Topik bahasan dalam buku ini merupakan topik-topik terpenting terkait dengan perencanaan dan penganggaran dalam rangka upaya pencapaian efektifitas penyelenggaraan otonomi daerah.

INTEGRASI GENDER DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN 7 2 4.1 Arah Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan 27 4.2. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategi bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan 30 4.3 Aplikasi PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) 33 4.4. Tahapan Penyusunan Perencanaan dan

ARG: Sinergi antara Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Yulfita Raharjo 19 Juli 2012 25 Kalau dilihat dari alur Perencanaan dan Penganggaran, maka : Sinergi dan kesepahaman (tentangresponsif gender) itu sudah harus ada sebelum Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL dilaksanakan.

Integrasi dan Harmonisasi dalam Perencanaan Pembangunan i. ii Perencanaan Desa Terpadu PERENCANAAN D E S A T E R P A D U. Perencanaan Desa Terpadu iii. . Partisipasi dalam Perencanaan Desa Perencanaan Desa dalam Kerangka Pembangunan Kabupaten Peran Pemangku Kepentingan 32 34 34 36 37 38 42 44

NA - 140VG3 NA - 148VG3 Depdag No. Terima kasih Anda telah membeli produk ini. - Untuk kinerja dan keselamatan optimum, bacalah petunjuk-petunjuk ini dengan saksama. - Sebelum menghubungkannya ke sumber arus, mengoperasikan atau menyesuaikan produk ini, bacalah petunjuk-petunjuk yang ada dengan saksama.

2. Perencanaan Pembangunan di daerah belum sepenuhnya dilandaskan pada data dan informasi yang akurat. 3. Perencanaan pembangunan sering tidak tepat sasaran 4. Data perencanaan dan data penganggaran tidak saling terhubung. 5. Jumlah variasi aplikasi perencanaan dan keuangan terlalu banyak dan berbeda-beda di setiap daerah sehingga

Human Factors and Usability Engineering – Guidance on the regulation of Medical Devices Including Drug-device Combination Products in Great Britain Version 2.0 January 2021 . Human Factors and Usability Engineering – Guidance for Medical Devices Including Drug-device Combination Products MHRA September 2017 v1.0 Page 2 of 35 Contents 1 Introduction and context . 4 2 The regulatory .