Permendikbud-nomor-14-tahun-2020 - Bagian Pengadaan Barang .

3y ago
32 Views
2 Downloads
338.74 KB
20 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ronan Orellana
Transcription

htps:/ainmulya.bogsptcm/20 3permndikbu-omr14-tahun20.htmlSALINANMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIANOMOR14TAHUN 2020TENTANGPEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: ikan dalam melakukan pengelolaan dana danbelanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikanharus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan akuntabel;b.bahwa agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa tuhan satuan pendidikan dan tidak naanpengadaan barang/jasa yang sederhana dan aanbarang/jasa yang bersumber dari dana pendidikan yangdikelola oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuanPasal 79 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan PemerintahNomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,perlu mengatur pedoman pengadaan barang/jasa olehsatuan pendidikan;

htps:/ainmulya.bogsptcm/20 npertimbangansebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yaan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasaoleh Satuan Pendidikan;Mengingat: 1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun Lembaran2008NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916);3.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ndonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4864);4.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);5.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentangKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);6.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor n Pendidikan dan Kebudayaan (Berita ana telah diubah dengan Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020tentang Perubahan atas Peraturan Menteri nisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 124);jdih.kemdikbud.go.id

htps:/ainmulya.bogsptcm/20 pkan: PERATURAN MENTERIPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANTENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEHSATUAN PENDIDIKAN.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yangselanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan adalahkegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikanmelalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelolaSatuan Pendidikan.2.Satuan Pendidikan adalah adalah kelompok layananpendidikan yang menyelenggarakan pendidikan padajalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjangdan jenis pendidikan.3.Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnyadisebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan PBJSatuan Pendidikan dengan dan atas nama selanjutnyadisebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakanbarang/jasa berdasarkan kesepakatan.5.Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang selanjutnyadisebut SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakanuntuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh anKebudayaan.jdih.kemdikbud.go.iddan

-4-Pasal 2Pedoman PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan bagiSatuan Pendidikan dalam:a.melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif,efisien, transparan, dan akuntabel;b.memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap danayang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dariaspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.Pasal 3PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan ;e.bersaing;f.adil; dang.akuntabel.Pasal 4Ruang lingkup Satuan Pendidikan yang melaksanakan PBJSatuan Pendidikan meliputi:a.Satuan Pendidikan anak usia dini;b.Satuan Pendidikan dasar;c.Satuan Pendidikan menengah;d.Satuan Pendidikan khusus; dane.Satuan Pendidikan kesetaraan.Pasal d dalam Pasal 4 huruf a meliputi:a.taman kanak-kanak;b.kelompok bermain;c.taman penitipan anak; dand.satuan pendidikan anak usia dini sejenis.jdih.kemdikbud.go.id

-5-(2)Satuan Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 ayat b meliputi:(3)a.sekolah dasar; danb.sekolah menengah pertama.Satuan Pendidikan menengah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 huruf c meliputi:(4)a.sekolah menengah atas; danb.sekolah menengah dalam Pasal 4 huruf d meliputi;(5)a.sekolah dasar luar biasa;b.sekolah menengah pertama luar biasa;c.sekolah menengah atas luar biasa; dand.sekolah luar biasa.Satuan Pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 huruf e meliputi:a.sanggar kegiatan belajar; danb.pusat kegiatan belajar masyarakat.BAB IIPELAKU PENGADAAN BARANG/JASAOLEH SATUAN PENDIDIKANPasal 6Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas:a.Pelaksana; danb.Penyedia.Pasal 7(1)Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf amerupakan kepala Satuan (1)berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJSatuan Pendidikan.jdih.kemdikbud.go.id

-6-Pasal 8(1)Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabPelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2),kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidikdan/atau tenaga kependidikan secara perorangan kan.(2)Penunjukan pendidik dan/atau tenaga kependidikansebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan olehkepala Satuan Pendidikan.Pasal 9(1)Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf bberupa:(2)a.perorangan; ataub.badan usaha.Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhisyarat dan kriteria:a.memiliki nomor pokok wajib pajak;b.memiliki identitas penyedia; .(3)Selain syarat dan kriteria sebagaimana dimaksud padaayat (2), PBJ Satuan Pendidikan melalui SIPLah harusmemenuhi syarat dan kriteria sebagaimana tercantumdalam SIPLah.Pasal 10Dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan, setiap pelakuPBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6bertanggung jawab untuk:a.melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan sesuai denganprinsip PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3;jdih.kemdikbud.go.id

rahasiaan informasi yang menurut sifatnya harusdirahasiakan untuk mencegah penyimpangan dalam PBJSatuan Pendidikan;c.tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidaklangsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidaksehat dalam PBJ Satuan Pendidikan;d.menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusanyang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan PBJ apertentangankepentingan pihak yang terkait, baik secara langsungmaupun tidak langsung, yang berakibat persainganusaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan;f.menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocorankeuangan Satuan Pendidikan; dang.menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenangdan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan.BAB IIITAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASAOLEH SATUAN PENDIDIKANBagian KesatuUmumPasal 11PBJ Satuan Pendidikan dilakukan melalui tahap:a.persiapan pengadaan;b.penetapan Penyedia; danc.pelaksanaan kesepakatan pengadaan.jdih.kemdikbud.go.id

-8-Bagian KeduaPersiapan PengadaanPasal al 11 huruf a merupakan kegiatan untuk menetapkandokumen perencanaan PBJ Satuan nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:(3)a.jumlah barang/jasa;b.spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa;c.waktu dan lokasi serah terima;d.alokasi anggaran; dane.persyaratan penyedia.Persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dikecualikan terhadap pengadaan barang/jasayang bernilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah).Pasal 13Persiapan dokumen perencanaan PBJ Satuan lehPelaksana berdasarkan:a.kebutuhan barang/jasa Satuan Pendidikan; danb.rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan.Bagian KetigaPenetapan PenyediaPasal 14(1)Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 huruf b meliputi:(2)a.pemilihan dan penetapan calon Penyedia; danb.pembuatan kesepakatan pengadaan.Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat naan PBJ Satuan Pendidikan.jdih.kemdikbud.go.id

-9-Pasal 15(1)Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal14 ayat (1) dilakukan melalui SIPLah.(2)SIPLah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dandikembangkan oleh Kementerian.Pasal 16(1)Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal14 ayat (1) dapat dilakukan secara luring jika:a.terdapat gangguan teknis penyelenggaraan SIPLah;dan/ataub.Satuan Pendidikan tidak memiliki koneksi internetuntuk mengakses SIPLah.(2)Penetapan Penyedia secara luring sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan transparan.Pasal 17(1)Pemilihan dan penetapan calon Penyedia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a rang/jasa.(2)Calon Penyedia dapat menawarkan harga yang berbedauntuk pembelian barang dengan jumlah satuan (eceran)atau borongan asebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:a.paling sedikit dari 2 (dua) calon Penyedia 0.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampaidengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);danb.paling sedikit dari 3 (tiga) calon Penyedia untukpengadaanbarangjasabernilaidiRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).jdih.kemdikbud.go.idatas

- 10 -(4)Untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampaidengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ang/jasa.(5)Dalam hal pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan tidakdapat memenuhi jumlah paling sedikit calon Penyediasebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasanketerbatasan calon Penyedia, perbandingan harga dankualitas barang/jasa dapat dilakukan dengan jumlahcalon Penyedia yang tersedia.Pasal 18Dalam hal tidak terdapat perbandingan harga sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17, Pelaksana wajib melakukannegosiasi pengadaan barang/jasa dengan calon Penyedia.Pasal sud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukanberdasarkan kesepakatan Pelaksana dan Penyedia yangdibuktikan dengan t(1)berbentuk:a.surat pemesanan dalam SIPLah; dan/ataub.bukti kesepakatan dalam luring.Bagian KeempatPelaksanaan Kesepakatan PengadaanPasal aksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi:a.pengiriman barang/jasa;b.pemeriksaan barang/jasa;c.penerimaan barang/jasa; dand.pembayaran.jdih.kemdikbud.go.id

- 11 -(2)Pengiriman barang/jasa sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a dilakukan oleh Penyedia.(3)Pemeriksaan barang/jasa sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf b dilakukan oleh Pelaksana.(4)Dalam hal hasil pemeriksaan barang/jasa tidak esuaian barang/jasa dalam jangka waktu yangdisepakati.(5)Penerimaan barang/jasa sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf c dilakukan apabila hasil pemeriksaanbarang/jasa sesuai dengan manadimaksud pada ayat (1) huruf d setelah berita acaraserah terima disetujui.Pasal 21Biaya yang timbul akibat dari ketidaksesuaian barang/jasasebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) merupakantanggung jawab Penyedia.BAB IVBUKTI PENGADAAN BARANG/JASAOLEH SATUAN PENDIDIKANPasal 22(1)(2)Bukti PBJ Satuan Pendidikan melalui SIPLah meliputi:a.dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan;b.dokumen hasil pembandingan;c.dokumen hasil negosiasi;d.surat pemesanan;e.berita acara serah terima; danf.bukti pembayaran.Bukti pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan melaluiSIPLah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bsampai dengan huruf f tersedia dalam SIPLah.jdih.kemdikbud.go.id

- 12 -Pasal 23Bukti PBJ Satuan Pendidikan melalui luring meliputi:a.dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan;b.dokumen hasil pembandingan;c.dokumen hasil negosiasi;d.bukti kesepakatan;e.berita acara serah terima; danf.bukti pembayaran.Pasal ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) gaimana dimaksud dalam Pasal 23 sesuai dengan formatyang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.BAB VPENGAWASAN, EVALUASI, DAN PELAPORANPasal erhadapBupati/WalikotapelaksanaanPBJSatuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan masingmasing.(2)Selain Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota,Komite Sekolah atau nama lain yang sejenis pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 26Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan PBJ SatuanPendidikan.jdih.kemdikbud.go.id

- 13 -Pasal 27(1)Satuan Pendidikan melaporkan hasil pelaksanaanpengadaan barang/jasa melalui alui SIPLah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)digunakan untuk evaluasi pelaksanaan PBJ SatuanPendidikan.BAB VIKETENTUAN PENUTUPPasal ngkan.jdih.kemdikbud.go.id

- 14 nMenterimemerintahkaninidenganpenempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Maret 2020MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIA,ttd.NADIEM ANWAR MAKARIMDiundangkan di Jakartapada tanggal 12 Maret 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd.WIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 245Salinan sesuai dengan aslinya,Kepala Biro HukumKementerian Pendidikan dan Kebudayaan,ttd.Dian WahyuniNIP 196210221988032001jdih.kemdikbud.go.id

SALINANLAMPIRANPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIANOMOR14 TAHUN 2020TENTANGPEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUANPENDIDIKANFORMAT BUKTI PELAKSANAANPENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKANA.Bukti Format dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan melaluidaring paling sedikit memuat hal sesuai dengan contoh gambar sebagaiberikut.Gambar 1.DOKUMEN PERENCANAANNama Satuan PendidikanAlamat Satuan PendidikanKategori Barang/JasaNO.123456::: (*)JENISJumlah barang/jasaSpesifikasi/ruang lingkupbarang/jasaWaktu serah terimaLokasi serah terimaAlokasi anggaranPersyaratan PenyediaKETERANGAN Perorangan/Badan UsahaMemenuhi syarat sebagai berikut:a. Identitas Penyedia;b. NPWP;c. d. e. dst.(*) Misalnya Buku Teks Utama/Buku Teks Pendamping/Buku asa lainnya.B.danFormat Bukti Pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan Melalui Luring1.Dokumen perencanaan PBJ Satuan PendidikanFormat dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan paling sedikitmemuat hal sesuai dengan contoh gambar sebagai berikut.

-2-Gambar 2.DOKUMEN PERENCANAANNama Satuan PendidikanAlamat Satuan PendidikanKategori Barang/JasaNO.123456::: (*)JENISKETERANGANJumlah barang/jasaSpesifikasi/ruang lingkup barang/jasaWaktu serah terimaLokasi serah terimaAlokasi anggaranPersyaratan Penyedia Perorangan/Badan UsahaMemenuhi syarat sebagai berikut:a. Identitas Penyedia;b. NPWP;c. d. e. dst., Pelaksana NIP (*) Misalnya Buku Teks Utama/Buku Teks Pendamping/Buku k/Jasa lainnya.2.Berita Acara PembandinganContoh format berita acara pembandingan paling sedikit memuat halsesuai dengan contoh gambar sebagai berikut.Gambar 3.BERITA ACARA HASIL PEMBANDINGANNama Satuan Pendidikan : Hasil Pembandingan: Nama Calon PenyediaNama ProdukGambar ProdukHarga SatuanSpesifikasiEstimasi PengirimanAlamat Calon PenyediaPRODUK IPRODUK IIdst.Rp .Rp . ., Pelaksana NIP jdih.kemdikbud.go.id

-3-3.Berita Acara NegosiasiFormat berita acara negosiasi paling sedikit memuat hal sesuaidengan contoh gambar sebagai berikut.Gambar 4.DOKUMEN BERITA ACARA NEGOSIASINama Satuan PendidikanAlamat Satuan PendidikanNama Calon PenyediaAlamat Calon PenyediaTanggal Terima Barang/JasaHasil NegosiasiNoNama Produk12dst Biaya Pengiriman: : : : : :Jumlah(QTY) . kgHarga PenawaranRpRpRpRpRp HargaNegosiasiRp Rp Rp Rp Keterangan ., Catatan :4.Calon PenyediaPelaksana NIP Kolom keterangan dapat diisi sesuai dengan hasil negosiasi, meliputi jumlah terminpembayaran dan hal lain sesuai kesepakatan para pihak.Bukti Kesepakatana.Bukti kesepakatan merupakan bukti tercapainya konsensusantara Satuan Pendidikan dengan Penyedia paling sedikitmeliputi:b.1)kesepakatan atas harga barang/jasa; dan2)kesepakatan atas spesifikasi teknis barang/jasa.Bukti kesepakatan terdiri atas:1)nota pembelian/pembayaran untuk PBJ Satuan Pendidikanyang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah);2)kuitansi untuk PBJ Satuan Pendidikan yang bernilai lebihbesar dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampaidengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan3)surat perintah kerja untuk PBJ Satuan Pendidikan yangbernilai lebih besar dari Rp50.000.000,00 (lima puluh jutajdih.kemdikbud.go.id

-4-rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah).c.Format surat perintah kerja paling sedikit memuat hal sesuaidengan contoh gambar sebagai berikut.Gambar 5.Nama Satuan Pendidikan : Nomor SPK: Tanggal SPK : Tanggal Negosiasi : SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejakPaket Pekerjaan : tanggalditetapkandanpenyelesaiankeseluruhan pekerjaan sebagaimana dimaksuddalam SPK ini.WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN: RINCIAN PEKERJAANJumlahSatuanNoUraian Barang/JasaHarga SatuanTotal Harga(QTY)Ukuran1 Rp Rp 2 Rp Rp 3 Rp Rp dstPPN Rp Biaya Pengiriman Rp Asuransi Rp Total Pembayaran Rp SURAT PERINTAH KERJA (SPK)Terbilang : INSTRUKSI KE PENYEDIA :Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalamSPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. , PenyediaPelaksana 5. NIP Berita Acara Serah TerimaFormat berita acara serah paling sedikit memuat hal sesuai dengancontoh gambar sebagai berikut.jdih.kemdikbud.go.id

-5-Gambar 6.BERITA ACARA SERAH TERIMANo. Pada hari ini, . tanggalNomor Surat PerjanjianTanggalNama pekerjaanTahun.::::bulan .tahun , sesuai dengan:Yang bertandatangan di bawah ini:1.Nama: Jabatan: Nama Perusahaan: Alamat Perusahaan: No. Telepon: Sebagai pihak yang menyerahkan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA2.Nama: Jabatan: Nama Satuan Pendidikan: Alamat Satuan Pendidikan : No. Telepon: Sebagai pihak yang menerima, selanjutnya disebut PIHAK KEDUAPIHAK PERTAMA menyerahkan hasil pekerjaan .kepada PIHAK KEDUA, danPIHAK KEDUA telah menerima hasil pekerjaan tersebut dalam jumlah yang lengkap dankondisi yang baik sesuai dengan rincian berikut:JumlahNoNama Barang/JasaJumlah DiterimaKondisiDiserahkan1 Baik / Rusak2

PEDOMAN . PENGADAAN BARANG/JASA . OLEH SATUAN PENDIDIKAN . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan

Related Documents:

SALINAN NOMOR 3/2015 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM . 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang . Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013

Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang

Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Ta

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014; 8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014; 9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun .

Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/Menkes/PER/XI/1992 tentang Bahan Berbahaya; 14. Keputusan Bersama

15. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235); 16. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,

NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN . Republik Indonesia Nomor 5316); SALINAN . 2 4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang . Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon

Memahami Anak Berkebutuhan Khusus. Jakarta: Gelora Aksara Pratama. 2012. Undang-undang Nomor 47 Tahun 2008, Wajib Belajar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, Guru dan Dosen. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 24 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2007, Standar Sarana dan Prasarana