PERATURAN DIREKSI PERUM LPPNPI - AirNav Indonesia

3y ago
39 Views
5 Downloads
3.58 MB
127 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ciara Libby
Transcription

PERATURAN DIREKSI PERUM LPPNPIPEDOMANPENGADAAN BARANG/JASAPERUM LPPNPI21/06/2018

DAFTAR ISIBAB I KETENTUAN UMUM .4Bagian Kesatu Pengertian dan Istilah . 4Bagian Kedua Tujuan Pengadaan . 11Bagian Ketiga Prinsip Pengadaan . 12Bagian Keempat Etika Pengadaan. 12BAB II KEBIJAKAN PENGADAAN.15Bagian Kesatu Kebijakan Umum Pengadaan . 15Bagian Kedua Kebijakan Khusus Pengadaan . 15Bagian Ketiga Ruang Lingkup . 18Bagian Keempat Wewenang dan Tanggung Jawab Pengadaan. 19BAB III PARA PIHAK .20Bagian Kesatu Para Pihak . 20Bagian Kedua Direksi. 20Bagian Ketiga Pejabat Yang Berwenang . 21Bagian Keempat Tim Pengarah Pengadaan . 22Bagian Kelima Unit Pemakai . 23Bagian Keenam Unit ST . 23Bagian Ketujuh Unit Pengadaan . 24Bagian Kedelapan Panitia Pengadaan dan Pejabat Pengadaan . 25Bagian Kesembilan Pengendali Pelaksanaan Ikatan Kerja (PPIK) . 26Bagian Kesepuluh Penguji Hasil Pekerjaan (PHP) . 28Bagian Kesebelas Unit Keuangan. 29Bagian Kedua Belas Agen Pengadaan . 30Bagian Ketiga Belas Penyelenggara e-Marketplace . 30Bagian Keempat Belas Penyedia. 31BAB IV PERENCANAAN PENGADAAN .32Bagian Kesatu Tahapan dalam Perencanaan Pengadaan . 32Bagian Kedua Penetapan Strategi Pengadaan . 32Paragraf 1 Pemaketan dan Pengintegrasian Pekerjaan . 32Paragraf 2 Pemilihan Cara Pengadaan dan/atau Metode Pemilihan. 33Paragraf 3 Penetapan Paket yang Memerlukan Tim Pengarah Pengadaan. 34Paragraf 4 Penetapan Prioritas Pengadaan . 34Bagian Ketiga Pelimpahan Paket Pengadaan ke Kantor Cabang . 34Bagian Keempat35 Penetapan Panitia/Pejabat Pengadaan dan Tim PendukungPengadaan. 35BAB V PERSIAPAN PELAKSANAAN PENGADAAN .36Bagian Kesatu Persiapan Oleh Unit Pemakai . 36Bagian Kedua Persiapan Oleh Unit ST . 36Paragraf 1 Tindak Lanjut SPBJI/SPBJE . 36Paragraf 2 Dokumen Teknis, Daftar Kuantitas dan EE . 37BAB VI SWAKELOLA .42BAB VII PEMBELIAN .44Bagian Kesatu Pembelian Secara Elektonik . 44Bagian Kedua Pembelian Langsung . 44BAB VIII TENDER/SELEKSI .46Bagian Kesatu Persiapan Tender/Seleksi. 46Paragraf 1 Tahapan Persiapan Tender/Seleksi . 46Paragraf 2 Penyusunan Rancangan Ikatan Kerja . 47Subparagraf 1 Bentuk Ikatan Kerja . 47Subparagraf 2 Penentuan Jangka Waktu Ikatan Kerja . 47Subparagraf 3 Cara Pembayaran Ikatan Kerja . 48Subparagraf 4 Penggunaan Mata Uang . 49Subparagraf 5 Syarat Penyerahan . 50Subparagraf 6 Uang Muka . 50Subparagraf 7 Denda Keterlambatan . 50ii

Subparagraf 8 Penyesuaian Harga . 51Subparagraf 9 Jaminan Pengadaan . 51Paragraf 3 Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) . 54Paragraf 4 Penetapan Strategi Tender/Seleksi. 56Subparagraf 1 Pemasukan Penawaran. 56Subparagraf 2 Persyaratan Kualifikasi . 56Subparagraf 3 Persyaratan Teknis . 57Subparagraf 4 Persyaratan Harga . 58Subparagraf 5 Jumlah Pemenang Tender/Seleksi . 59Paragraf 5 Penyusunan Dokumen Pemilihan . 59Bagian Kedua Pelaksanaan Tender/Seleksi . 61Paragraf 1 Ketentuan Umum Tender/Seleksi . 61Paragraf 2 Undangan atau Pengumuman . 61Paragraf 3 Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan . 62Paragraf 4 Pemberian Penjelasan (Aanwijzing). 62Paragraf 5 Pemasukan Dokumen Penawaran/Pemasukan Dokumen PenawaranTeknis . 63Paragraf 6 Pembukaan Dokumen Penawaran/Pembukaan Dokumen PenawaranTeknis . 64Paragraf 7 Evaluasi Teknis dan Pengumuman Hasil Evaluasi Teknis . 64Paragraf 8 Penyetaraan Teknis . 65Paragraf 9 Pemasukan Dokumen Penawaran Harga. 65Paragraf 10 Pembukaan Dokumen Penawaran Harga . 65Paragraf 11 Evaluasi Harga . 66Subparagraf 1 Evaluasi Harga Untuk Kualitas Terbaik . 66Subparagraf 2 Evaluasi Harga Untuk Harga Terendah . 67Subparagraf 3 Evaluasi Harga Untuk Kombinasi Nilai Teknis dan Harga Terbaik. 68Subparagraf 4 Evaluasi Harga Untuk Harga Terendah Berdasarkan PreferensiHarga . 69Subparagraf 5 Evaluasi Harga Untuk Harga Terendah Berdasarkan UmurEkonomis . 69Paragraf 12 Penetapan Pemenang Tender/Seleksi. 70Paragraf 13 Sanggahan. 70Paragraf 14 Tender/Seleksi Gagal . 71Paragraf 15 Tindak Lanjut Tender/Seleksi Gagal . 72Bagian Ketiga Tender/Seleksi Tidak Mengikat . 72Bagian Keempat Tender/Seleksi Internasional . 73BAB IX PEMILIHAN LANGSUNG .74BAB X PENGADAAN LANGSUNG .76BAB XI PENUNJUKAN LANGSUNG .78Bagian Kesatu Penunjukan Langsung Kepada Satu Penyedia . 78Bagian Kedua Penunjukan Langsung Melalui Beauty Contest. 80BAB XII KONTES/SAYEMBARA.82BAB XIII PENGADAAN DALAM KEADAAN TERTENTU YANG MEMERLUKANPENANGANAN SEGERA .83BAB XIV PENGADAAN MELALUI SINERGI BUMN .86BAB XV PENGADAAN MELALUI INSTANSI PEMERINTAH/ORGANISASI NIRLABA .88BAB XVI PELAKSANAAN IKATAN KERJA .90Bagian Kesatu Penunjukan Penyedia dan Penandatanganan Ikatan Kerja . 90Bagian Kedua Lingkup Pelaksanaan Ikatan Kerja. 91Paragraf 1 Masa Berlaku Ikatan Kerja . 91Paragraf 2 Persiapan Pelaksanaan Ikatan Kerja . 92Paragraf 3 Pengalihan Ikatan Kerja dan Pengalihan Pekerjaan . 93Paragraf 4 Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan. 93Paragraf 5 Pembayaran Tahapan (Interim Payment) . 94Paragraf 6 Perubahan Ikatan Kerja . 95Paragraf 7 Penyesuaian Harga . 97iii

Paragraf 8 Penyelesaian Pekerjaan . 97Paragraf 9 Pengujian Dan Serah Terima Pekerjaan . 99Paragraf 10 Pembayaran Akhir . 100Paragraf 11 Pemeliharaan. 101Paragraf 12 Garansi. 103Paragraf 13 Pemutusan Ikatan Kerja . 103Paragraf 14 Pembatalan Ikatan Kerja . 104Paragraf 15 Penghentian Ikatan Kerja . 105Paragraf 16 Pengakhiran Ikatan Kerja . 105Paragraf 17 Penyelesaian Perselisihan Ikatan Kerja . 106BAB XVII PENGELOLAAN DATA DAN REKAM JEJAK PENYEDIA .107BAB XVIII KOMPETENSI PENGADAAN .108BAB XIX PENGAWASAN, SANKSI DAN PELAYANAN HUKUM .109Bagian Kesatu Pengawasan Internal . 109Bagian Kedua Sanksi . 110Paragraf 1 Sanksi bagi Penyedia . 110Paragraf 2 Sanksi bagi Wakil Penyedia Badan Usaha . 111Paragraf 3 Sanksi bagi Pelaku Pengadaan Internal . 111Bagian Ketiga Pelayanan Hukum . 112BAB XX KETENTUAN PERALIHAN.113BAB XXI KETENTUAN PENUTUP .114MATRIK KEWENANGAN PENGADAANiv

Penerbangan Indonesia sebagaimana telah diubahterakhir dengan Peraturan Direksi Nomor:PER.007/LPPNPI/V/2016 Tanggal 3 Mei bangankebutuhanPemerintah mengenai pengaturan atas PengadaanBarang/Jasa yang baik;f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf ddan huruf e perlu menetapkan Peraturan sa di lingkungan Perusahaan Umum(Perum) LembagaPenyelenggaraPelayananNavigasi Penerbangan Indonesia;Mengingat:1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentangBadan Usaha Milik Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4297);2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentangPenerbangan(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 1, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4956);3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha MilikNegara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 117, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4556);4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor:77 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Umum(Perum) LembagaPenyelenggaraPelayananNavigasi Penerbangan Indonesia (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor176);5. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha MilikNegara Nomor: PER-05/MBU/2008 TentangPedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barangdan Jasa Badan Usaha Milik Negara;2

6. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha MilikNegara Nomor: PER-15/MBU/2012 TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Negara BadanUsaha Milik Negara Nomor: PER-05/MBU/2008Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PengadaanBarang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;7. Peraturan Direksi Perusahaan Umum LembagaPenyelenggara Pelayanan Navigasi tang Pedoman Penyusunan Rencana JangkaPanjang Perusahaan;8. Peraturan Direksi Perusahaan Umum LembagaPenyelenggara Pelayanan Navigasi ntang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja danAnggaran Perusahaan;9. Peraturan Direksi Perum LPPNPI Nomor:PER.007/LPPNPI/X/2017 Tentang Organisasi danTata Laksana Perusahaan Umum LembagaPenyelenggara Pelayanan Navigasi PenerbanganIndonesia Kantor Pusat;MEMUTUSKAN:Menetapkan :PERATURANDIREKSIPERUSAHAANUMUM(PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANANNAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA GAN INDONESIA.3

BAB IKETENTUAN UMUMBAGIAN KESATUPENGERTIAN DAN ISTILAHPasal 1Dalam Peraturan Direksi ini, yang dimaksud dengan:1. Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalahkegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa yang prosesnya dimulai anaanpengadaan sampai dengan serah terima Barang/Jasa.2. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (Perum) Lembaga PenyelenggaraPelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.3. Direksi adalah organ Perusahaan yang memiliki tugas, wewenang dantanggung jawab atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dantujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupundi luar pengadilan.4. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang memiliki tugas,wewenang dan tanggung jawab melakukan pengawasan danmemberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatanPengurusan Perum LPPNPI.5. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Perusahaan.6. Kantor Cabang adalah Kantor Cabang Perusahaan.7. Unit Kerja adalah unit kerja di Direktorat/Non Direktorat di KantorPusat atau unit kerja di Kantor Cabang.8. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenanganmengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yangditetapkan.9. Unit Pemakai adalah unit kerja di lingkungan Perusahaan yangbertanggung jawab terhadap permintaan, penerimaan, penggunaan danpemanfaatan Barang/Jasa yang telah atau akan dimiliki gunamenunjang aktivitas unit kerja bersangkutan.10. Unit Spesifikasi Teknis, yang selanjutnya disebut “Unit ST” adalah unitkerja di lingkungan Perusahaan yang bertanggung jawab menyusunDokumen Teknis dan menghitung engineer’s estimate.11. Unit Pengadaan adalah unit kerja di Kantor Pusat yang bertanggungjawab atas perumusan kebijakan, pelaksanaan dan kordinasipengawasan pekerjaan serta monitoring dan evaluasi Pengadaan dilingkungan Perusahaan.4

12. Unit Keuangan adalah unit kerja yang bertanggung jawab ataskeabsahan jaminan pengadaan, pembayaran dan pemungutan pajakdalam rangka pengadaan.13. Pengendali Pelaksanaan Ikatan Kerja atau selanjutnya disebut PPIKadalah Personil/Unit Kerja/Tim yang ditetapkan oleh mpinanUnitPengadaan/Pimpinan Kantor Cabang yang bertanggungjawab dalampengendalian pelaksanaan Ikatan Kerja.14. Penguji Hasil Pekerjaan atau selanjutnya disebut PHP adalahPersonil/Tim yang ditetapkan oleh Direksi/Direktur Utama/DirekturUnit ST/Pejabat Unit ST satu tingkat dibawah Direktur/Pimpinan UnitPengadaan/Pimpinan Kantor Cabang yang bertanggung jawab dalampengujian hasil pekerjaan berdasarkan ketentuan dalam Ikatan Kerja.15. Pejabat Pengadaan adalah pejabat struktural/administrasi padamasing-masing Unit Kerja/Kantor Cabang yang bertanggung jawabmelakukan pemilihan Penyedia dengan metode Pembelian SecaraElektronik dan Pengadaan Langsung dengan batasan nilai sebagaimanadiatur dalam Peraturan Direksi ini.16. Panitia Pengadaan adalah Tim yang dibentuk oleh Direksi/PimpinanUnit Pengadaan/Pimpinan Kantor Cabang yang bertanggung jawabmelakukan pemilihan Penyedia.17. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baikyang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum

Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Direksi tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan

Related Documents:

BAKTIAR TARNANDO, NPM 1405170734, Analisis Sistem Pengendalian Intern Piutang Pada Perum Perumnas Regional I Medan. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Skripsi 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sistem pengendalian intern piutang pada Perum Perumnas Regional I Medan,

a. peraturan tertulis, pengertian “aturan tertulis” adalah sebagai lawan dari “aturan tidak tertulis” yang lebih terkenal dengan istilah “hukum adat” atau “hukum kebiasaan. peraturan tertulis juga berarti peraturan yang mempunyai bentuk atau format tertentu. Selain tertulis peraturan perundang-undangan juga harus

Pengertian Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan Bersama . ASAS HUKUM Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum terhadap hierarki peraturan yang setingkat apabila perbedaan baik

Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia ini menjelaskan gambaran umum dan ilustrasi normatif tentang Sumber Daya Manusia IAIN Ambon yang terdiri dari; peraturan rekrutmen dan seleksi, peraturan promosi jabatan, peraturan pelatihan dan pengembangan, peraturan kompensasi, peraturan terminasi/pemutusan hubungan kerja, peraturan

Tata Kelola yang baik adalah suatu tata cara pengelolaan Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas . Keputusan Direksi yang diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Direksi. - 10 - Bagian Ketiga Rapat Direksi Pasal 20 (1) Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat .

Direksi Lapangan/Konsultan MK dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan/atau Direksi Teknis/Konsultan Pengawas dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan Wakil Sah PPK dalam kontrak kerja konstruksi, WAJIB ditetapkan melalui Surat Keputusan dan harus disampaikan kepada masing-masing pihak. SSUK Permen PUPR No. 14 Tahun 2020

10 Laporan Tahunan 2018 laporan Tahunan 2018 a irnav Indonesia dalam bentuk softcopy dapat diunduh melalui website www.airnavindonesia.co.id. airnav Indonesia annual report 2018 can be downloaded in softcopy form from the website www.airnavindonesia.co.id. air nav mengajak pembaca untuk menyampaikan pertanyaa

A Level Biology is an excellent base for a university degree in healthcare, such as medicine, veterinary or dentistry, as well as the biological sciences, such as biochemistry, molecular biology or forensic science. Biology can also complement sports science, psychology, sociology and many more. A Level Biology can open up a range of career opportunities including: biological research, medical .