DEPARTEMEN KESEHATAN RI JAKARTA, 2009

3y ago
35 Views
2 Downloads
402.91 KB
74 Pages
Last View : 17d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Camden Erdman
Transcription

Rancangan FinalDEPARTEMEN KESEHATAN RIJAKARTA, 2009

DAFTAR ISIKATA PENGANTARDAFTAR ISI .I.iPENDAHULUANA.B.C.D.E.II.PENGANTAR .PENGERTIAN .MAKSUD DAN KEGUNAAN .LANDASAN .TATA URUT DOKUMEN RPJPK A. PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN KESEHATAN . .B. TANTANGAN MASA DEPAN PEMBANGUNAN KESEHATAN .DASAR, VISI, DAN MISI PEMBANGUNAN KESEHATAN TAHUN2005-2025A. DASAR PEMBANGUNAN KESEHATAN .B. VISI .C. MISI N 2005-2025A. TUJUAN DAN SASARAN .B. STRATEGI PEMBANGUNAN KESEHATAN .C. UPAYA POKOK PEMBANGUNAN KESEHATAN .242729IV.V.A.B.C.D.KEBUTUHAN SUMBER DAYASUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN .PEMBIAYAAN KESEHATAN . SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN . .ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KESEHATAN .33344063646566VI. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN69VII. PENUTUP72i

BAB IPENDAHULUANA. PENGANTARRencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional(RPJPN) merupakan penjabaran dari dibentuknyaPemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalamPembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yaituuntuk: 1) melindungi segenap bangsa Indonesia danseluruh tumpah darah Indonesia; 2) memajukankesejahteraan umum; 3) mencerdaskan kehidupanbangsa; dan 4) ikut menciptakan ketertiban duniaberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dankeadilan sosial.Arah pembangunan kesehatan jangka panjang juga sudahtercantum secara ringkas dalam Rencana PembangunanJangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.Untuk dapat memberikan kejelasan yang lebih spesifik dariarah pembangunan kesehatan tersebut, maka dipandangperlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka PanjangBidang Kesehatan (RPJP-K) Tahun 2005-2025.B. PENGERTIANRencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan (RPJP-K) adalah rencana pembangunan nasional dibidang kesehatan, yang merupakan penjabaran dariRPJPN Tahun 2005-2025, dalam bentuk dasar, visi, misi,arah dan kebutuhan sumber daya pembangunan nasional1

di bidang kesehatan untuk masa 20 tahun ke depan, yangmencakup kurun waktu sejak tahun 2005 sampai dengantahun 2025.C. MAKSUD DAN KEGUNAANRPJP-K sebagai rencana pembangunan kesehatannasional di bidang kesehatan untuk jangka waktu 20 tahunke depan sampai dengan tahun 2025, ditetapkan denganmaksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagipemerintah dan masyarakat termasuk swasta dalammewujudkan tujuan pembangunan kesehatan sesuaidengan dasar, visi, misi dan arah pembangunankesehatan yang telah disepakati. Dengan demikiandiharapkan seluruh upaya yang dilakukan oleh masingmasing pelaku pembangunan kesehatan dapat bersinergidan saling melengkapi antara satu pelaku dengan pelakupembangunan kesehatan lainnya. Dalam kaitan ini SistemKesehatan Nasional sebagai bentuk dan u pada RPJP-K ini.D. LANDASANRencana Pembangunan Jangka Panjang BidangKesehatan (RPJP-K) adalah rencana pembangunannasional di bidang kesehatan, yang merupakanpenjabaran dari RPJPN Tahun 2005-2025, yang berisiarah pembangunan nasional di bidang kesehatan untukmasa 20 tahun ke depan, yang mencakup kurun waktusejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. Dalam2

kaitan ini secara lebih spesifik landasan pembangunankesehatan tersebut terutama meliputi:1. Landasan Idiil yaitu PancasilaSubstansi dari Pancasila mempunyai kebenaran yanguniversal dari bangsa Indonesia dahulu, sekarang dandi masa-masa yang akan datang. Kelima silaPancasila: Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan,Kerakyatan dan Keadilan merupakan landasan idiilyang kuat bagi pembangunan kesehatan.2. LandasanKonstitusionalyaituUUD1945,khususnya:a. Setiap orang berhak untuk hidup sertamempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal28 A)b. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan berkembang serta berhak atasperlindungan dari kekerasan dan diskriminasi(Pasal 28 B)c. Setiap orang berhak mengembangkan diri n pendidikan dan memperoleh manfaatdari alam pengetahuan dan teknologi, seni danbudaya, demi meningkatkan koalitas hidup dandemi kesejahteraan umat manusia (Pasal 28 C)d. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir danbatin, bertempat tinggal, dan mendapatkanlingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhakmemperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H)e. Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosialbagi seluruh rakyat dan memberdayakanmasyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuaidengan martabat kemanusiaan (Pasal 34 ayat 2)3

f.Negara bertanggung jawab atas penyediaanfasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitaspelayanan umum yang layak (Pasal 34 ayat 3)3. Landasan Operasional meliputi seluruh ggaraan pembangunan kesehatan, terutama:a. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)Republik Indonesia Nomor VII Tahun 2001 tentangVisi Indonesia Masa Depan. Dalam ketetapan iniditetapkan Visi Indonesia Masa Depan terdiri daritiga visi yaitu: 1) Visi idial yaitu cita-cita ng Dasar Tahun 1945, 2) Visi antarayaitu visi Indonesia 2020 yang berlaku sampaidengan tahun 2020, dan 3) Visi lima tahunansebagai mana termaktub dalam Garis-garis BesarHaluan Negara.b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentangKesehatan. Dalam hal Undang-undang ini antaralain ditetapkan bahwa pengelolaan kesehatanmeliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian,penggerakan dan pengendalian program sertasumber daya yang dapat menunjang peningkatanupaya kesehatan (Pasal 67 ayat 2)c. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional.Dalam Undang-undang ini antara lain ditetapkanbahwa perencanaan adalah suatu proses untukmenentukan tindakan masa depan yang tepat,melalui urutan pilihan dengan mempertimbangkansumber daya yang tersedia. Dalam Undang-undangini juga ditetapkan bahwa dalam sistem4

perencanaan tersebut mencakup lima pendekatandalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu: 1)politik, 2) demokratik, 3) partisipatif, 4) atas-bawah,dan 5) bawah-atasd. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentangPraktik Kedokteran. Dalam Undang-undang iniantara lain ditetapkan bahwa pengaturan praktikkedokteran ini bertujuan untuk: 1) memberikanperlindungan kepada pasien, 2) mempertahankandan meningkatkan mutu pelayanan medis yangditerapkan oleh dokter dan dokter gigi, dan 3)memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,dokter dan dokter gigi (Pasal 3). Dalam pasal 71ditetapkan bahwa pemerintah daerah, organisasiprofesi membina serta mengawasi praktikkedokteran sesuai dengan fungsi dan tugas masingmasing.e. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentangSistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam Undangundang ini antara lain ditetapkan bahwa sistem inibertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinyakebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiappeserta dan/atau anggota keluarga (Pasal 3). Jenisprogram jaminan sosial ini meliputi jaminan: 1)kesehatan, 2) keselamatan kerja, 3) hari tua, 4)pensiunan, dan 5) kematian (Pasal 18)f. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah. Dalam Undang-undang iniantara lain ditetapkan bahwa urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan pemerintahan daerahterdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.Penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat wajibberpedoman pada standar pelayanan minimal yang5

dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan olehpemerintah. Dalam pasal 13 ditetapkan bahwaurusanwajibyangmenjadiikewenanganpemerintahan daerah provinsi merupakan urusandalam skala provinsi yang meliputi, antara lainpenanganan bidang kesehatan. Demikian puladalam pasal 14 ditetapkan bahwa urusan wajibyang menjadi kewenangan pemerintahan daerahKabupaten/Kota meliputi antara lain penangananbidang kesehatan.g. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentangPerencanaan Pembangunan Jangka PanjangNasional Tahun 2005-2025. Dalam Undang-undangini antara lain telah ditetapkan Visi, Misi, Arah,Tahapan dan Prioritas Pembangunan NasionalJangka Panjang.Dalam rangka membangun sumber daya manusiayang berkualitas, khususnya dalam pembangunankesehatan, dalam Undang-undang ini telahditetapkan arah, dasar, langkah peningkatan, faktorlingkungan penekanan dan wawasan pembangunankesehatan serta pembangunan dan perbaikan gizi.Dalam Lampiran 1 ditetapkan pula beberapa peraturanperundangan yang lebih operasional dan spesifik untukmendukung pelaksanaan dari RPJP-K ini.E. TATA URUT DOKUMEN RPJPKRencana Pembangunan Jangka Panjang KesehatanBAB IPENDAHULUAN6

BAB IIBAB IIIBAB IVBAB VBAB VIBAB VIIPERKEMBANGANDANTANTANGANPEMBANGUNAN KESEHATANDASAR, VISI, DAN MISI PEMBANGUNANKESEHATAN TAHUN 2005 – 2025ARAH PEMBANGUNAN JANGKA PANJANGBIDANG KESEHATAN 2005-2025SUMBER DAYA YANG DIBUTUHKANPENGAWASAN DAN PENGENDALIANPENUTUP7

BAB IIPERKEMBANGAN DAN TANTANGANPEMBANGUNAN KESEHATANA. PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN KESEHATANUndang-undang Dasar 1945 dan Konstitusi OrganisasiKesehatan Dunia (WHO) serta Undang-undang nomor 23Tahun 1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwakesehatan adalah hak asasi manusia yang merupakan hakfundamental setiap warga. Dalam Undang-undang nomor17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang Nasional (RPJPN) juga dinyatakan bahwa dalamrangka mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yangberkualitas dan berdaya saing, maka kesehatan bersamasama dengan pendidikan dan peningkatan daya belikeluarga/masyarakat adalah tiga pilar utama untukmeningkatkan kualitas SDM dan Indeks PembangunanManusia (IPM) Indonesia.SDM yang berkualitas merupakan subjek dan sekaligusobjek pembangunan. Kualitas SDM menjadi semakin baikyang antara lain ditandai dengan meningkatnya nilaiIndeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia dari 0,586pada tahun 2000 pada peringkat ke-112 dari 175 negaramenjadi 0,728 pada tahun 2007 pada peringkat ke-107dari 177 negara. Meskipun derajat kesehatan masyarakattelah dapat ditingkatkan, namun derajat kesehatan diIndonesia masih belum memadai.8

Prospek kedepan pembangunan SDM diarahkan padapeningkatan kualitas SDM, yang ditandai denganmeningkatnya IPM dan Indeks Pembangunan Gender(IPG), serta tercapainya penduduk tumbuh seimbang diIndonesia.Pembangunan kesehatan merupakan investasi unan kesehatan yang dilaksanakan secaraberkesinambungan dalam tiga dekade terakhir telahberhasil meningkatkan derajat kesehatan masyarakatsecara bermakna. Derajat kesehatan masyarakat telahmenunjukkan perbaikan seperti dapat dilihat dari angkakematian bayi, angka kematian ibu melahirkan dan umurharapan hidup.Angka kematian bayi menurun dari 46 per 1000 kelahiranhidup pada tahun 1997dan menjadi 34 per 1.000kelahiran hidup pada tahun 2007 (SDKI 2007). Demikianjuga angka kematian ibu melahirkan menurun dari 334per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi228 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007 (SDKI2007). Sejalan dengan penurunan angka kematian bayi,umur harapan hidup meningkat dari 68,6 tahun pada tahun2004 menjadi 70,5 tahun pada tahun 2007. Prevalensi gizikurang pada balita, menurun dari 25,8% pada akhir tahun2003 menjadi sebesar 18,4 % pada tahun 2007(Riskesdas 2007).9

1. Upaya KesehatanDalam upaya percepatan penurunan angka kematianibu (AKI), pada tahun 2007 telah dikembangkanProgram Perencanaan Persalinan dan PencegahanKomplikasi (P4K) di hampir seluruh kabupaten/kota.Sejalan dengan itu kunjungan antenatal care (K-1)telah meningkat dari 88,9% pada tahun 2004, menjadi92,06% pada tahun 2007. Kunjungan antenatal care(K-4) juga meningkat dari 77% pada tahun 2004menjadi 81,75% pada tahun 2007. Persalinan yangditolong oleh tenaga kesehatan meningkat dari 74,3%pada tahun 2004 menjadi 79,32% pada tahun 2007.Sedangkan kunjungan neonatal (KN) meningkat dari61% pada tahun 2004 menjadi 85,1% pada tahun2007. Sejak tahun 2005, telah dilaksanakan programjaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yangdimulai dengan 36,1 juta penduduk miskin. Jumlahpenduduk miskin yang dijamin Pemerintah terusmeningkat, dan pada tahun 2008 jumlah pendudukyang dicakup mencapai 76,4 juta termasuk pendudukhampir miskin dan tidak mampu.Penyelenggaraan pembangunan kesehatan didukungdengan ketersediaan berbagai fasilitas pelayanankesehatan, rumah sakit pemerintah dan swastaberjumlah 1.268 buah pada tahun 2005, danbertambah menjadi 1.319 buah pada tahun 2007.Sementara itu, puskesmas berjumlah 7.669 buah padatahun 2005 dan bertambah menjadi 8.114 buah padatahun 2007. Jumlah Puskesmas Pembantu telahbertambah dari 22.002 buah pada tahun 2005 menjadi22.347 buah pada tahun 2007. Disamping itu, jumlah10

Puskesmas Keliling juga bertambah dari 5.655 buahpada tahun 2005 telah menjadi 7.188 buah pada tahun2007. Selain itu terdapat berbagai fasilitas pelayanankesehatan milik swasta atau perorangan, seperti:praktik dokter, klinik, apotek, laboratorium, rumahsakit, perusahaan farmasi, dan asuransi kesehatan.Kunjungan rawat inap di rumah sakit pada tahun 2005sebanyak 526.000 kasus, meningkat menjadi 1,58 jutakasus tahun 2006, dan tahun 2007 sebanyak 1,91 jutakasus. Pelayanan kesehatan khusus sepertipelayanan jantung juga meningkat secara bermakna,yaitu: 380 kasus pada tahun 2005, meningkat menjadi2.950 kasus tahun 2006, dan meningkat lagi padatahun 2007 telah mencapai 6.401 kasus.Berbagai penyakit menular memang masih merupakanmasalah kesehatan masyarakat. Namun demikianterdapat pula kemajuan dalam upaya penanggulanganpenyakit menular selama tahun 2007. Angka kesakitanpenyakit TB Paru telah menurun dari 107 per 100.000penduduk pada tahun 2005 menjadi 102 per 100.000penduduk pada tahun 2007. Prevalensi penyakit TBParu (Hasil Riskesdas 2007) sebesar 0,99 %). Angkakesakitan penyakit malaria juga menurun, yang dapatdilihat dari Annual Malaria Incidence (AMI) yangmenurun dari 24,75 per 1.000 pada tahun 2005menjadi 19,67 per 1.000 penduduk pada tahun 2007.Demikian pula Annual Parasite Incidence (API)menurun dari 0,23 per 1.000 pada tahun 2005 menjadi0,16 per 1.000 penduduk pada tahun 2007 (HasilRiskesdas 2007 prevalensi malaria 2,85 %). Yangmenggembirakan adalah angka kematiannya menurun11

dengan cukup bermakna, yakni dari 0,92% pada tahun2005 menjadi 0,56% pada tahun 2007. Incidence Ratepenyakit demam berdarah (DBD) meningkat tahundemi tahun, yang disebabkan penanganan lingkungankurang baik yang berkaitan pula dengan masihkurangnya perilaku hidup bersih dan sehat. PrevalensiDBD (Riskesdas 2007) sebesar 0,6 %, sedangkanangka kematiannya (CFR) terus dapat ditekan dari1,36% pada tahun 2005 menjadi 1,03% pada tahun2007. Surveillans penyakit HIV/AIDS juga terusmeningkat. Kasus baru AIDS yang dapat ditemukanterus meningkat, sehingga pada tahun 2007 initerdapat 11.687 penderita AIDS yang sedangmenjalani perawatan dan pengobatan. Upayapencegahan penyakit AIDS juga terus ditingkatkan,agar tidak menularkan pada orang lain.2. Pembiayaan KesehatanPembiayaan kesehatan sudah semakin meningkat daritahun ke tahun. Persentase pengeluaran nasionalsektor kesehatan pada tahun 2005 adalah sebesar0.81% dari Produk Domestik Bruto (PDB) meningkatpada tahun 2007 menjadi 1.09 % dari PDB, meskipunbelum mencapai 5% dari PDB seperti dianjurkan WHO.Demikian pula dengan anggaran kesehatan, padatahun 2005 besar APBN kesehatan adalah Rp 11.114Triliun, meningkat menjadi Rp 18.750 Triliun padatahun 2007. Anggaran kesehatan per kapita bersumberdari APBN kesehatan dan Dana Alokasi Khusus padatahun 2005 adalah Rp 15.772 meningkat menjadi Rp32.975 pada tahun 2007. Pembelanjaan kesehatan12

masih didominasipembelanjaan publik(49,6%)berbanding pemerintah (50,4%). (WHO, 2008).Peningkatan prosentase pembiayaan kesehatantersebut, terutama yang bersumber dari pemerintahtelah diupayakan untuk lebih mengutamakan upayapencegahan dan promosi kesehatan, sebagaiperwujudan semangat mencegah lebih baik daripadamengobati.Sementara itu cakupan jaminan kesehatan denganberbagai cara penjaminan termasuk asuransi komersialtelah meningkat menjadi sekitar 46,5% darikeseluruhan penduduk pada tahun 2008. Peningkatanyang signifikan ini terutama disebabkan oleh programjaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskinsebesar 76.4 juta (34,2%).Hasil Riskesdas tahun 2007 memperlihatkan bahwasumber pembiayaan pelayanan kesehatan masihdidominasi oleh out of pocket (71,0%), selebihnyasekitar 29 % sumber pembiayaan pelayanan kesehatanberasal dari berbagai jenis jaminan kesehatan. Datajuga menunjukkan bahwa pemanfaatan pelayanankesehatan oleh masyarakat miskin, baik pada kasuskasus biasa maupun kasus-kasus katastrofikmeningkat secara bermakna. Proses-proses persiapanimplementasi UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSNdimana jaminan kesehatan merupakan salah satuprogram jaminan sosial yang akan dilaksanakanmenuju kepesertaan semesta jaminan kesehatan, terusdilakukan.13

Meskipun isu kesehatan merupakan isu sentral dalamberbagai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) danPemilihan Presiden (Pilpres), namun pembiayaankesehatan yang bersumber dari pemerintah saat inimasih rendah, rata-rata nasional masih dibawah 6-9%dari total pembiayaan pemerintah. Hal ini menunjukkanbahwa sektor kesehatan masih belum di prioritaskan.Menurut UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN2005-2025, pembangunan kesehatan merupakaninvestasi dalam meningkatkan kualitas sumber n pertumbuhan ekonomi dan menurunkantingkat kemiskinan dan pengangguran.3. Sumber Daya Manusia (SDM) KesehatanTenaga kesehatan Puskesmas telah tersedia sebanyak139.093 orang, sementara Rumah Sakit Pemerintahtelah tersedia 5.946 dokter spesialis. Dokter UmumIndonesia masih termasuk rendah di regional ASEANdengan perhitungan rasio per 100.00 penduduk diFilipina (58), Malaysia (70), Indonesia (19). Dataterakhir PODES menunjukkan jumlah dokter meningkat6,36% selama 10 tahun. Sementara beberapa jenistenaga kesehatan masih tergolong langka: misalnyaterapis, epidemiolog, radiografer, dan lain-lain.Dalam distribusi tenaga kesehatan, proporsi dokter per100.000 penduduk di Jawa Bali dan di luar Jawa Balirelatif seimbang dengan angka Jawa Bali 18,5 danLuar Jawa Bali 18,1. Sedangkan dokter spesialis 2/3ada di Jawa. Untuk bidan di Jawa Bali lebih sedikityakni 26 daripada luar Jawa 52 per 100.000. Di daerah14

terpencil 4 dari 10 tenaga mempunyai rencana untukpindah karena alasan jauh dari keluarga danpengembangan karir.Meskipun upaya pemenuhan kebutuhan SDMKesehatan telah dilakukan dengan menempatkantenaga kesehatan di seluruh Indonesia, namun masihbelum mencukupi dari segi jumlah, jenis dan kualitastenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk dapattercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.4. Sediaan Farmasi, Alat KesehatanMinumandan MakananUpaya perlindungan masyarakat terhadap penggunaansediaan farmasi, alat kesehatan dan makananminuman telah dilakukan secara komprehensif.Untuk menjamin keterjangkauan obat esensial,pemerintah telah menetapkan harga obat generikesensial untuk pelayanan kesehatan mencakup 455item obat. Disamping itu masyarakat miskin telah pulamendapatkanpengutamaandalampelayanankesehatan dasar khususnya pelayanan obat melaluisubsidi pemerintah sebesar Rp.3.800/kapita tahun2007 dan Rp. 4.200/kapita di tahun 2008 denganasumsi jumlah penduduk sebesar 225 juta

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan (RPJP-K) adalah rencana pembangunan nasional di bidang kesehatan, yang merupakan penjabaran dari RPJPN Tahun 2005-2025, yang berisi arah pembangunan nasional di bidang kesehatan untuk masa 20 tahun ke depan, yang mencakup kurun waktu sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. Dalam

Related Documents:

Buku saku pencegahan kanker leher rahim & kanker payudara. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. 2009:12. 13. Mugi W, Hardina S, Edi ST, Andriana, Dini W. Situasi Penyakit Kanker. Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI. 2015:15. 14. Panduan Nasional Penanganan Kanker: Kanker Payudara. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2015:20-21. 15. Nahleh Z dan Imad AT .

Nasional Kesehatan Reproduksi ini, yakni BKKBN, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Dr. Alex Papilaya, MPH dan para Pengelola Program Daerah serta Departemen Kesehatan. Penghargaan dan ucapan terima kasih secara khusus kami sampaikan kepada UNFPA yang telah memberikan kontribusi dalam keseluruhan

C. Analisis Kebijakan Kesehatan 12 D. Sistem Nasional Kesehatan Indonesia 16. BAB 2 METODE ANALISIS KEBIJAKAN KESEHATAN 19. A.engertian Metode Analisis Kebijakan Kesehatan P 19 B. Metode Analisis Kebijakan Kesehatan 21 C. Pengaruh . Stakeholder. Terhadap Kebijakan . esehatan K 24 D.roses Analisis Kebijakan Kesehatan P 26

Usaha kesehatan masyarakat yang betul2 tertuju pada penduduk pribumi dimulai oleh Dr.J.L. Hydrich pada thn1924 ketika ia memulai pendidikan kesehatan masyarakat utk daerah pedesaan di Pulau Jawa. Terlantar pada masa pendudukan Jepang. Hidup kembali dengan bantuan UNICEFF (1950) Pada thn1952 Di departemen Kesehatan dibentuk Direktorat Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan mulai 1956 dibentuk Usaha .

KESEHATAN JIWA Pada saat ini ada kecenderungan penderita dengan gangguan jiwa jumlahnya mengalami peningkatan. Data hasil Survey Kesehatan Rumah Tangga (SK-RT) yang dilakukan Badan Litbang Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 1995 menunjukkan, diperkirakan terdapat 264 dari 1000 anggota Rumah Tangga menderita gangguan kesehatan jiwa. Dalam kurun waktu enam tahun terakhir ini .

Katalog Dalam Terbitan. Departemen Kesehatan RI 363.1 Ind Indonesia. Kementerian Kesehatan. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat. Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit

3.3 Analisis Pemahaman dan Penguasaan Siswa Kelas VI SD DKI Jakarta terhadap Wacana Bahasa Indonesia menurut Wilayah Pemerintahan, Status Sekolah, Lingkungan Sekolah, dan Gender 59 3.3.1 Jakarta Pusat 62 3.3.2 Jakarta Barat 72 3.3.3 Jakarta Timur 82 3.3.4 Jakarta Utara 91 3.3.5 Jakarta Selatan 101 Bab rv Simpulan 112 Daftar Pustaka 118 Vlll

interface (API) used in a GEANT4 application. A simple application will use concrete classes provided with the toolkit, the developer will provide the detector description a primary generator (possibly using one of the general purpose ones provided with the toolkit), define the physics for the application (the physics list, possibly one of the few provided with the toolkit) and optional user .