BAB 1 PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang - Sukabumi

3y ago
49 Views
2 Downloads
721.49 KB
99 Pages
Last View : 3m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Genevieve Webb
Transcription

BAB 1PENDAHULUAN1.1.Latar angunanpemberdayaan perempuan, implementasinya melalui prinsip kesetaraandan keadilan gender harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan dalampembangunan.Pembangunan kualitas hidup manusia dilaksanakan secaraterus menerus oleh pemerintah dalam upaya mencapai kehidupan yanglebih baik. Upaya pembangunan ini ditujukan untuk kepentingan seluruhmasyarakat tanpa membedakan jenis kelamin tertentu. Keberhasilanpembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupunmasyarakat tergantung dari peran serta seluruh penduduk baik laki-lakimaupun perempuan sebagai pelaku, dan sekaligus sebagai penerimamanfaat hasil pembangunan. Berbagai metode telah banyak digunakanuntuk mengukur pencapaian pembangunan. Indikator pembangunanmanusia (IPM) yang terkait dengan gender dapat diukur dengan IndeksPembangunan Gender (IPG). Selisih antara angka IPM dan angka IPG dapatdimaknai sebagai bias gender dalam pembangunan. Apabila angka IPGlebih kecil dari angka IPM, maka terjadi ketidaksetaraan gender. Selanjutnyauntuk melihat sejauh mana tingkat pencapaian dalam pemberdayaangender dapat diukur dengan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG).-1-

Dalam proses perkembangannya, disadari bahwa realisasi dari konseptersebut dirasa masih belum menciptakan kedamaian dan keharmonisandalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, yaitu masih terjadiketidakadilan gender. Keseluruhan ketidak adilan gender dalam berbagaidalam berbagai dimensi kehidupan tersebut lebih banyak dialami olehperempuan.Beragam permasalahan yang dialami perempuan pada masa lalumaupun kini, tentu saja tidak luput dari perhatian komunitas Negara-negaradi dunia. Perhatian ini sebagai wujud ungkapan keprihatinan sesamamanusia atas terjadinya ketidakadilan diberbagai hal yang menyangkutperempuan. Dalam berbagai kesempatan kerap perempuan sebagai selaludijadikan objek eksploitasi, serta adanya upaya marginalisasi perempuan.Padahal bila ditinjau dari konteks kehidupan bermasyarakat perempuanmempunyai hak yang sama dengan laki-laki untuk diperlakukan secara adildalam berbagi peran di segala bidang kehidupan. Keprihatinan Negaranegara di dunia diwujudkan dalam berbagai bentuk pertemuan yangmenghasilkan serangkaian deklarasidalamdokumen sejarah.dan konvensi dan telah dicatatDimulai dari dicetuskannya The Universaldeclaration of Human Rights ( Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ) olehMajelis Umum PBB di tahun 1948 yang kemudian diikuti oleh berbadaideklarasi serta konvensi lainnya yang dijadikan landasan hukum tentang hakperempuan yaitu Konvensi Penghapusan segala Bentuk DiskriminasiTerhadap Perempuan ( Convention on the Elimination of All Forms ofDiscrimination Against Women ) yang diadopsi oleh majelis Ulama PBB padatahun 1979.-2-

Konvensi tersebut disebut juga Konvensi Wanita, atau Konvensi perempuanatau Konvensi CEDAW ( Committee on the Elimination of DiscriminationAgainst Women ) selanjutnya hak asasi perempuan yang merupakan hakasasi manusia kembali di deklarasikan pada konferensi Perserikatan BangsaUnited World Ke-4 tentang Perempuan, yang diselenggarakan di Beijing(Cina) pada tahun 1995.Deklarasi ni menyoroti 12 bidang yang menjadi keprihatinan Negaranegara di dunia, mencakup :1. Perempuan dan kemiskinan;2. Pendidikan dan pelatihan bagi perempuan;3. Perempuan dan kesehatan;4. Perempuan dan konflik bersenjata;5. Kekerasan terhadap perempuan;6. Perempuan dan ekonomi;7. Perempuan dan kekuasaan serta pengambilan keputusan;8. Mekanisme kelembagaan untuk kemajuan perempuan;9. Hak asasi perempuan;10. Perempuan dan Media;11. Perempuan dan lingkungan hidup;12. Anak perempuan.Selanjutnya pada tahun 2000, 189 negara anggota PBB telahmenyepakati tentang Deklarasi Millenium (Millenium Declaration) untukmelaksanakan Tujuan Pembangunan Millenium (Millenium DevelopmentGoals-MDGs) dengan menetapkan target keberhasilannya pada tahun 2015.-3-

Ada delapan komitmen kunci yang ditetapkan dan disepakati dalamMDGs, salah satunya adalah mendorong tercapainya kesetaraan dankeadilan gender dan pemberdayaan perempuan. Sebagai bagian darimasyarakat dunia, Indonesia ikut serta melaksanakan komitmen denganmendorong upaya pembangunan menuju kesetaraan gender, yangditindaklanjuti dengan ditetapkannya Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentangPengarusutamaan Gneder dalam Pembangunan Nasional, dan PermendagriNomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman PUG di Daerah.Dua tujuanMDG’s yang juga menjadi prioritas penting daripemerintah adalah pertama, mencapai pendidikan dasar bagi semua anak,dimanapun, laki-laki maupun perempuan usia 7-15 tahun, dan angka melekhuruf usia 15 – 24 tahun. Kedua, adalah menurunkan angka kematian anak(bayi dan balita).Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalamdirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anakadalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuanganbangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yangmenjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan;Sesuai dengan isi pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang,dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan ekerasandandiskriminasi. Undang-undang tersebut merupakan bentuk dari hasilratifikasi Convention on the Right of the Child (CRC).-4-

Konvensi ini merupakan instrument internasional di bidang Hak Azasimanusia dengan cakupan hak yang paling komprehensif.Beberapa aspek penting untuk melihat kualitas anak adalah databidang hak-hak sipil anak dan kebebasan, lingkungan keluarga danpengasuhan alternative, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan,pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungankhusus yaitu perlindungan dari berbagai tindak kekerasan, perdagangananak, eksploitasi dan diskriminasi.Berkaitan dengan berbagai hal yang menyangkut kesetaraangender, diperlukan adanya data terpilah gender Kota Sukabumi Tahun 2014.Oleh karena itu, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan AnakKota Sukabumi melakukan pendataan sekunder tentang data terpilahgender .Tersusunnya data terpilah tersebut merupakan salah satukelengkapan dari7 prasyarat PUG dalam pembangunan yangdapatmeningkatkan peraihan “ Anugerah Parahita Ekapraya “ dari TingkatPratama ke tingkat Madya. Dimana Kota Sukabumi telah mendapatkanpenghargaan tersebut dengan tahapan tingkat Pratama selama dua kaliberturut-turut yaitu pada tahun 2012 dan 2013.1.2.TujuanSecara umum data terpilah gender bertujuan untuk memotrettingkat keberhasilan pembangunan pemberdayaan perempuan danperlindungan perempuan melalui strategi pengarusutamaan gender (PUG).-5-

Penyusunan data terpilah gender merupakan bagian dari konsentrasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakuntukmembangun landasan pembangunan yang kuat agar pembangunan dapatterwujud dengan berlandaskan prinsip kesetaraan dan keadilan gender.Penyusunan data terpilah gender Kota Sukabumi dimaksudkan untukmenyajikan fakta dan kondisi pencapaian pembangunan masyarakatberspektif gender di Kota sukabumi. Data ini diperlukan untukmendapatkan gambaran mengenai kondisi perempuan dan laki-laki padabidang-bidang social, ekonomi, pendidikan, ketenagakerjaan, politik danpemerintahan, serta perlindungan perempuan dan anak. Data ini jugadiharapkan mampu menggambarkan isu-isu gender maupun isu-isuperlindungan anak di Kota Sukabumi.Data terpilah gender ini disusun untuk mencapai tujuan sebagaiberikut :1. Tersedianya data dasar terpilah berdasarkan jenis kelami yangmenggambarkan komposisi penduduk dan sebaran penduduk;2. Tersedianya data terpilah gender di bidang pendidikan, social,ekonomi, ketenagakerjaan, peran perempuan di sector public,masalah-masalah dalam perlindungan perempuan dan anak,serta bidang-bidang yang menjadi isu gender di KotaSukabumi;-6-

3. Tersedianya hasil analisis tentang capaian pemberdayaanperempuan dan perlindungan anak. Hal ini dilihat tisipasiperempuan dan laki-laki di sector public, meliputi bidangpemerintahan, posisi di parlemen, dan dalam distribusipendapatan.-7-

BAB 2LINGKUP PENGELOLAAN DATA TERPILAH GENDER2.1. Isu Gender dan Anak di Kota SukabumiPembahasan dalam penelitian ini melingkupi situasi dan kondisiperempuan dan anak di kota Sukabumi yang dikenal dengan isu gender dananak.Bahan penyusunan terfokus pada bidang-bidang yang selaluberhubungan dan terkait dengan hak-hak perempuan dan anak.Isu strategis permasalahan perempuan di Kota Sukabumi dapatdiinformasikan sebagai berikut :1. Masalah perempuan dan kemiskinan;2. Masalah perempuan dan ketenagakerjaan;3. Masalah pengarusutamaan gender;4. Masalah fenomena gunung es kasus kekerasan.Beberapa data yang disajikan mencakup seluruh Kecamatan se-KotaSukabumi, namun ada beberapa data yang hanya menyajikan data KotaSukabumi saja. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan berbagai factordalam pengumpulan data.Data yang disajikan pada publikasi ini berasal dari berbagai sumber,diantaranya, Badan Pusat Statistik (BPS), BPMPKB, Disdukcapil, dan BKPP,P2TP2A. Pengumpulan data ini dilakukan secara sekunder, merujuk padatahun 2013.-8-

2.2. Beberapa Istilah dan PengertianSebagaimana telah dijelaskan di dalam Undang-undang Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 15Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di daerahdan Peraturan menteri Negara Pemberdayaan Perempuan republicIndonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender danAnak, telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;2. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannyasecara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun social;3. Analisis gender adalah analisis untuk mengidentifikasi danmemahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan,akses control terhadap sumber-sumber daya pembangunan,partisipasi dalam proses pembangunan dan manfaat yangmereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuanyang timpang, yang dalam pelaksanaannya memperhatikanfactor lainnya seperti kelas social, ras, dan suku bangsa;4. naan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dariberbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dankeadilan gender;-9-

5. Bias Gender adalah kebijakan /program/kegiatan atau kondisiyang menguntungkan pada salah satu jenis kelamin yangberakibat munculnya permasalahan gender;6. Data Gender adalah data mengenai hubungan relasi dalamstatus, peran dan kondisi antara laki-laki dan perempuan;7. Data Terpilah adalah data menurut jenis kelamin dan status dankondisi perempuan dan laki-laki diseluruh bidang idanketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan,bidang hukum dan social budaya dan kekerasan;8. Diskriminasi terhadap perempuan adalah setiap pembedaan,pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jeniskelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untukmengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan ataupenggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasanpokok di bidang politik, ekonomi, social, budaya, sipil atauapapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari statusperkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki danperempuan;9. Focal point PUG adalah aparatur SKPD uang mempunyaikemampuan untuk melaksanakan pengarusutamaan gender diUnit kerjanya masing-masing;-10-

10. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan perandan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibatdari dan dapat diubah/berubah oleh keadaan social dan budayamasyarakat;11. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajibdijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga,masyarakat, pemerintah dan Negara;12. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) arusutamaan gender dari berbagai instansi/lembaga didaerah;13. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga;14. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, danorganisasi social dan/atau organisasi kemasyarakatan;15. Pekka(perempuan kepala keluarga) adalah permpuan yangmenjadi tulang punggung keluarganya, baik perempuan yangsudah tidak mempunyai suami, atau permpuan yang bersuamitetapi suaminya tidak bisa memberikan nafkah, atau perempuanyang bersuami namun penghasilan suaminya tidak rempuan yang belum menikah tetapi sudah bekerja untukmenghidupi keluarganya;-11-

16. Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untukmengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dariperencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, danevaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan;17. asikan isu-isu dan hak-hak anak kedalam setiaptahapan pembangunan yang meliputi perencanaan, penyusunan,pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasiatas peraturanperundang-undangan, kebijakan, program,kegiatandananggaran dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagianak;18. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki danperempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknyasebagai manisia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalamkegiatan politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan dankeamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan;19. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adilterhadap laki-laki dan perempuan;20. Perlindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukanuntuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalampemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yangkonsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapaikesetaraan gender;-12-

21. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin danmelindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai rlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;22. Perencanaan Berspektif Gender adalah perencanaan untukmencapai keadilan dan kesetaraan gender, yang ,kebutuhan,potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan lakilaki;23. Pendamping adalah pekerja social yang mempunyai kompetensiprofessional dalam bidangnya;24. Perlindungan Khusus adalah perlindungan yyang diberikankepada anak dalam keadaan situasi darurat, anak yangberhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas danterisolasi,anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atauseksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korbanpenyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika, dan zat an,perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental,anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salahdan penelantaran;25. Penyelenggaraan data gender dan anak adalah suatu upayapengelolaan data pembangunan yang meliputi : pengumpulan,pengolahan, analisis, dan penyajian data yang sistematis,-13-

komprehensif dan berkesinambungan yang dirinci menurut jeniskelamin, dan umur, serta data kelembagaan terkait unsur-unsurprasyarat pengarusutamaan gender dan pengerusutamaan tamaan gender dan pengarusutamaan hak anak;26. Pengolahan data adalah proses operasi sistematis terhadap datayang meliputi verifikasi, pengorganisasian data, ukinformasi, yang dirinci menurut jenis kelamin, umur dan wilayah;27. Penyajian data adalah kegiatan menyajikan data yang telahdiolah dan dianalisis bermakna informasi dan bermanfaat bagikeputusan manajerial;28. n untuk terwujudnya kesetaraan dan keadilan, padaberbagai aspek kehidupan antara laki-laki dan perempuan;29. Sensitif gender adalah kemampuan dan kepekaan seseorangdalam melihat atau menilai hasil pembangunan serta aspekkehidupan lainnya dari perspektif gender.-14-

BAB 3KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DIKOTA SUKABUMI3.1. Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi pemberdayaanPengarusutamaan Gender adalah strategi untukmewujudkankesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program yangmemperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan serta permasalahanperempuan dan laki-laki dalam seluruh pembangunan di berbagai bidangkehidupan, mulai tahap perencanaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan,pemantauan, dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagaibidang kehidupan dan pembangunan dan kesetaraan dalam Aspirasi,Pengalaman, Kebutuhan dan Permasalahan (Inpres No. 9/2000). PUG gunandanmenerapkan PUG pada semua program kerjanya (Inpres No.9 Tahun 2000).PUG juga telah diminta sebagai strategi pembangunan oleh seluruh OPD dipemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.Tujuan PUG adalah mewujudkan kesetaraan dan keadilan Genderdalam pembangunan. Oleh karena itu PUG bertugas untuk rpresponsifGender.Kesetaraan dan keadilan Gender adalah suatu kondisi yang setara lehpeluang/kesempatan, partisipasi, control dan manfaat pembangunan, baikdidalam maupun diluar rumah tangga.-15-

Pelaksanaan PUG diintruksikan kepada seluruh Departemen maupunlembaga pemerintah dan non departemen di pemerintah Nasional, Provinsimaupun di kabupaten/kota, untuk melakukan penyusunan program denganmempertimbangkan permasalahan kebutuhan, aspirasi perempuan padapembangunn dalam kebijakan, program/proyek dan kegiatan. Disadaribahwa keberhasilan pembangunan nasional di Indonesia baik yangdilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat sangattergantung dari peran serta laki-laki dan perempuan sebagai pelaku danpemanfaat hasil pembangunan. Pada pelaksanaannya sampai saat ini peranserta kaum perempuan belum dioptimalkan. Oleh karena itu programpemberdayaan perempuan telah menjadi agenda bangsa dan memerlukandukungan semua pihak.Dalam upaya percepatan pelaksanaan pengarusutamaan Gender diKota Sukabumi , telah dilaksanakan berbagai kegiatan diantaranya dengandiseminasi/penyebarluasankonsep dasarGender, pengarusutamaanGender dan perencanaan pembangunan berperspektif Gender dikalanganpenentu kebijakan. Hal ini harus menjadi proritas karena disadari bangunanpemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, seyogyanya dapatdipahami oleh para penentu kebijakan saja, mengingat pengarusutamaanGender bertujuan untuk mengintervensi atau mempengaruhi ioutcometerlaksananya sosialisasi pengarusutamaan Gender di ranah masyarakat,pada gilirannya akan terlihat dari sejauh mana sebuah kebijakan itu dapat-16-

mendorong akses, partisipasi, control dan manfaat masyarakat dalampembangunan atau sebaliknya dalam upaya mewujudkan kesetaraan dankeadilan Gender sebagaimana yang tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional.Untuk itu diperlukan sebuah alat (tools) yang dikenal dengan rencanaandanPenganggaran. Perencanaan yang responsive Gender adalah perencanaanuntuk mencapai kesetaraan dan keadilan Gender, yang dilakukan n,potensidanpenyelesaian permasalahan perempuan

status, peran dan kondisi antara laki-laki dan perempuan; 7. Data Terpilah adalah data menurut jenis kelamin dan status dan kondisi perempuan dan laki-laki diseluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan, bidang hukum dan social budaya dan kekerasan; 8.

Related Documents:

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

Bab 24: Hukum sihir 132 Bab 25: Macam macam sihir 135 Bab 26:Dukun,tukang ramal dan sejenisnya 138 Bab 27: Nusyrah 142 Bab 28: Tathayyur 144 Bab 29: Ilmu nujum (Perbintangan) 150 Bab 30: Menisbatkan turunnya hujan kepada bintang 152 Bab 31: [Cinta kepada Allah]. 156 Bab 32: [Takut kepada Allah] 161

bab iii. jenis-jenis perawatan 7 . bab iv. perawatan yang direncanakan 12 . bab v. faktor penunjang pada sistem perawatan 18 . bab vi. perawatan di industri 28 . bab vii. peningkatan jadwal kerja perawatan 32 . bab viii. penerapan jadwal kritis 41 . bab ix. perawatan preventif 46 . bab x. pengelolaan dan pengontrolan suku cadang 59 . bab xi.

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Tawakal dan yang seakar dengannya disebut dalam Al-Qur'an sebanyak 70 kali dalam 31 surah, diantaranya surah Ali Imran (3) ayat 159 dan 173, an-Nisa (4) ayat 81, Hud (11) ayat 123, al-Furqan (25) ayat 58, dan . Bab pertama sebagai pendahuluan merupakan garis besar gambaran skripsi. Pada bab .

Pembangunan Rusun ASN Pemkab Malang)" dengan membuat Bab I samapi Bab V. Bab I berisi Pendahuluan, Bab II berisi Tinjauan Pustaka, Bab III berisi Metodologi Penelitian, Bab IV berisi Analisa dan Pembahasan, Bab V berisi Kesimpulan dan Saran. Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa tugas akhir ini jauh dari sempurna.

BAB I : Pendahuluan, Bab ini berisi tentang Latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, Ruang lingkup dan batasan penelitian serta sistematika penulisan. BAB II : Tinjauan Pustaka, Bab ini berisi tentang landasan teori, penelitian terdahulu, kerangka konseptual , serta hipotesis penelitian.

BAB 1 Akuntansi Keuangan & Standar Akuntansi Keuangan 1 BAB 2 Laporan Laba Rugi, Neraca dan Arus Kas 11 BAB 3 Pengawasan Terhadap Kas 25 BAB 4 P i u t a n g 33 BAB 5 Wesel dan Promes 47 BAB 6 Persediaan Barang Dagang 53 BAB 7 Penilaian Persediaan Berdasarkan Selain Harga Pokok 71 BAB 8 Amortisasi Aktiva Tak Berwujud 81 . Modul Akuntansi Keuangan 1 Dy Ilham Satria 1 1 AKUNTANSI KEUANGAN DAN .