MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA .

3y ago
53 Views
2 Downloads
519.80 KB
76 Pages
Last View : 10d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Francisco Tran
Transcription

MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIANREPUBLIK INDONESIASALINANPERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIANREPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 2018TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEMAKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGANKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasiatas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri KoordinatorBidang Perekonomian tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasiatas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator BidangPerekonomian;Mengingat: 1.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentangPelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi ndonesiaLembaranTahunNegara2006RepublikIndonesia Nomor 4614);2.Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SistemAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LembaranNegara Republik Indonesia 2014 Nomor 80);

hunNegara2015tentang(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor onomianIndonesiaTahun2015Nomor 9);5.Peraturan Menteri Koordinator Bidang PerekonomianNomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Koordinator Bidang Perekonomian (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 768);6.Peraturan Menteri Koordinator Bidang PerekonomianNomor 9 Tahun 2015 tentang Perjanjian Kinerja danIndikator Kinerja Utama di Lingkungan araRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1885);7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 ementasiInstansiSistemPemenrintah(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 986);MEMUTUSKAN:Menetapkan: NJUKBIDANGPELAKSANAANEVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN.Pasal untabilitasEvaluasiKinerjaatasInstansiPemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator BidangPerekonomian tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinatorini.

-3Pasal 2Petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi )di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomiandigunakan sebagai acuan untuk melakukan evaluasi atasimplementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian KoordinatorBidang Perekonomian.Pasal omian melaksanakan evaluasi atas ementerian Koordinator Bidang Perekonomian.(2)Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksudpada ayat (1), Inspektorat Kementerian KoordinatorBidang Perekonomian meminta kelengkapan dokumenpendukung SAKIP unit kerja kepada Key PerformanceIndicator’s (KPI’s) Manager pada setiap unit kerja.(3)Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksudpada ayat (1), Inspektorat Kementerian KoordinatorBidang Perekonomian dapat dibantu oleh kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi kanbidangpengawasanurusankeuangannegara/daerah dan pembangunan nasional.(4)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)digunakan untuk memperbaiki manajemen kinerja danpeningkatan akuntabilitas kinerja, khususnya inator Bidang Perekonomian.Pasal omian menyampaikan Laporan Hasil Evaluasiatas Implementasi SAKIP Unit Kerja Eselon I kepadaPimpinan Unit Kerja Eselon I yang dievaluasi dengan

imaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku,Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Laporan AkuntabilitasKinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan KementerianKoordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 1615), dicabut dan dinyatakantidak berlaku.Pasal 6Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.

dangan Peraturan Menteri Koordinator ini denganpenempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Juli 2018MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIANREPUBLIK INDONESIA,ttd.DARMIN NASUTIONDiundangkan di Jakartapada tanggal 24 Juli 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd.WIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 959

-6LAMPIRANPERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANGPEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN ISTEMEVALUASIATASAKUNTABILITASINSTANSIPEMERINTAHDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATORBIDANG PEREKONOMIAN.BAB IPENDAHULUANA.Latar setiapakuntabilitaskinerja. Penguatan akuntabilitas kinerja tersebut merupakan salah satuprogram yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untukmewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme (KKN), meningkatkan kualitas pelayanan publik kepadamasyarakat, dan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerjabirokrasi di lingkungan instansi pemerintah.Dalam rangka mengetahui pelaksanaan Sistem Akuntabilitas KinerjaInstansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Kementerian KoordinatorBidang Perekonomian, perlu dilakukan evaluasi atas implementasi SAKIP.Pelaksanaan evaluasi atas impelentasi SAKIP merupakan bagian inherentdengan SAKIP. Evaluasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatankinerja seluruh Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian KoordinatorBidang Perekonomian sehingga dapat berimplikasi pada terwujudnya visi,misi, tujuan, dan sasaran strategis Kementerian Koordinator BidangPerekonomian sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian KoordinatorBidang Perekonomian.Dalam rangka pelaksanaan evaluasi implementasi SAKIP yang dapatmendorong peningkatan kinerja, diperlukan suatu petunjuk pelaksanaanevaluasi akuntabilitas kinerja yang dapat dijadikan panduan ngkungan

-7Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Petunjuk pelaksanaan laidariperencanaan evaluasi, pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan evaluasi,serta dilengkapi dengan kertas kerja evaluasi dan lembar kriteria evaluasi.Penyusunan petunjuk evaluasi atas implementasi SAKIP didasarkan padaPeraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem AkuntabilitasKinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentangPedoman Evaluasi atas ImplementasiSistem Akuntabilitas KinerjaInstansi Pemerintah.B.Pengertian EvaluasiEvaluasi atas implementasi SAKIP merupakan aktivitas analisis npengenalanpermasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukanuntuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan kinerja di unit kerjaKementerian Koordinator Bidang Perekonomian.Pelaksanaan evaluasi dilakukan melalui monitoring terhadap sistemyang ada, namun terdapat evaluasi yang tidak dapat dilakukan hanyadengan menggunakan informasi yang dihasilkan oleh sistem informasiyang ada pada instansi. Data dari luar unit kerja juga sangat pentingsebagai bahan analisis. Evaluasi dapat dilakukan dengan tidak harustergantung pada kelengkapan dan keakuratan data yang ada. ntukevaluasidiprioritaskan pada kecepatan memperoleh data dan kegunaannya.Dengan demikian, hasil evaluasi akan lebih cepat diperoleh dan tindakanperbaikan dapat segera kanpadapengumpulan data dan analisis untuk membangun argumentasi bagiperumusan saran/rekomendasi perbaikan. Sifat evaluasi lebih persuasif,analitik, dan memperhatikan kemungkinan penerapannya.C.Tujuan EvaluasiTujuan evaluasi atas implementasi SAKIP di Lingkungan KementerianKoordinator Bidang Perekonomian untuk:1.memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP;

-82.menilai tingkat implementasi SAKIP;3.memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasiSAKIP; periodesebelumnya.D.Ruang Lingkup EvaluasiRuang lingkup evaluasi atas implementasi SAKIP meliputi kegiatanevaluasi terhadap perencanaan kinerja dan perjanjian kinerja termasukpenerapan anggaran berbasis kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan,pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal serta pencapaiankinerja. Informasi kinerja yang dipertanggungjawabkan dalam laporankinerja bukanlah satu-satunya yang digunakan dalam menentukan nilaidalam evaluasi, tetapi juga termasuk berbagai hal (knowledge) yang dapatdihimpun guna mengukur keberhasilan ataupun keunggulan instansi.Dalam penerapannya, lingkup evaluasi atas implementasi SAKIPmencakup:1.penilaian terhadap perencanaan strategis, termasuk di dalamnyaperjanjian kinerja dan sistem pengukuran kinerja;2.penilaian terhadap penyajian dan pengungkapan informasi kinerja;3.evaluasi terhadap program dan kegiatan; dan4.evaluasi terhadap kebijakan instansi/unit kerja yang bersangkutan.Kepentingan pihak-pihak pengguna informasi hasil evaluasi perlu didefinisikan terlebih dahulu untuk keberhasilan pelaksanaan evaluasi.Informasi yang dihasilkan dari suatu evaluasi yang dapat emajuan/perkembangan(progres);2.informasi untuk membantu agar kegiatan tetap berada dalamalurnya; dan3.informasi untuk meningkatkan efisiensi.Pertimbangan utama dalam menentukan ruang lingkup evaluasiterhadap kebijakan, program, atau kegiatan yang dilaksanakan oleh BidangPerekonomian adalah kemudahan dalam pelaksanaan dan didukung olehsumber daya yang tersedia. Pertimbangan ini merupakan konsekuensilogis karena adanya keterbatasan sumber daya. Kerangka kerja evaluasiatas implementasi SAKIP secara umum digambarkan sebagai berikut:

-9PERUMUSANTUJUAN EVALUASIPENENTUAN RUANGLINGKUP EVALUASIPERANCANGAN DESAINEVALUASIPEMILIHANMETODE DANINSTRUMEN DANTEKNIKALATPELAKSANAANPENUGASAN EVALUASIPELAPORAN DANPENGOMUNIKASIANHASIL EVALUASIGambar 1 : Kerangka Kerja Evaluasi atas Implementasi SAKIP.

- 10 BAB IIPERENCANAAN EVALUASIA.Desain EvaluasiDalam melakukan evaluasi, perlu diperhatikan beberapa kendala(constraint) yang secara umum dihadapi oleh evaluator. Kendala ompetendalammelakukan evaluasi, lokasi, dan fasilitas yang mendukung pelaksanaanevaluasi. Persiapan yang matang sebelum melaksanakan evaluasi dapatdilakukan dengan menyusun desain evaluasi yang baik agar pelaksanaandapat berjalan dengan lancar dan tinyamengidentifikasikan:1.jenis informasi evaluasi yang perlu disesuaikan dengan tujuanevaluasi, misalnya: deskripsi, pertimbangan profesional (judgement),dan interpretasi;2.jenis pembandingan yang akan dilakukan, sesuai dengan danevaluasiefektivitas) yang masing-masing memerlukan jenis pembandinganyang berbeda, sehingga memerlukan desain yang berbeda.Elemen-elemen desain yang harus dipertimbangkan secara spesifiksebelum pengumpulan informasi meliputi:1.jenis informasi yang akan diperoleh;2.sumber informasi (misalnya, tipe responden);3.metode yang akan digunakan dalam melakukan uji petik (misalnya,random sampling);4.metode pengumpulan informasi (misalnya, struktur wawancara danpembuatan kuesioner);5.waktu dan frekuensi pengumpulan informasi;6.dasar untuk membandingkan hasil dengan atau tanpa program(untuk pertanyaan tentang dampak atau hubungan sebab-akibat);dan7.analisis hirnyaakanmenentukan metodologi dan teknik sebagai berikut:1.Metodologi EvaluasiMetodologi yang digunakan dalam evaluasi atas implementasiSAKIP adalah metodologi yang pragmatis karena disesuaikan dengan

- 11 tujuan evaluasi yang telah ditetapkan dan mempertimbangkankendala yang ada. Langkah tersebut diambil agar dapat lebih cepatmenghasilkan rekomendasi hasil evaluasi yang memberikan petunjukuntuk perbaikan implementasi SAKIP dan peningkatan akuntabilitaskinerja instansi pemerintah.2.Teknik luatortergantung pada:a)tingkatan tataran (context) yang dievaluasi dan bidang (content)permasalahan yang dievaluasi sebagai berikut:1)evaluasi pada tingkat kebijakan berbeda dengan evaluasipada tingkat pelaksanaan program; engan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan.b)Validitas dan ketersediaan data yang mungkin dapat unyangterpenting adalah dapat memenuhi tujuan evaluasi. Teknik-tekniktersebut antara lain: telaah sederhana, survei sederhana sampaisurvei yang detail dan mendalam, verifikasi data, riset terapan(applied research), berbagai analisis dan pengukuran, survei targetevaluasi (target group), metode statistik, metode statistik nonparametrik, pembandingan (benchmarking), analisa lintas bagian(cross section analysis), analisa kronologis (time series analysis),tabulasi, penyajian pengolahan data dengan grafik/icon/simbolsimbol, dan sebagainya.B.Pengorganisasian EvaluasiPengorganisasian evaluasi merupakan aktivitas yang dimulai sebelumpelaksanaan evaluasi yang bertujuan untuk mempersiapkan segalasesuatu yang diperlukan dalam melakukan evaluasi. Secara garis besar,kegiatan pengorganisasian evaluasi meliputi:1.Kebutuhan Sumber Daya Manusia EvaluatorHal terpenting dalam pelaksanaan evaluasi adalah ketersediaanSumber Daya Manusia (SDM) sebagai evaluator. Kualitas SDMevaluator menjadi pemicu utama keberhasilan pelaksanaan evaluasiyang berkualitas. Evaluator yang ditugaskan untuk melakukanevaluasi SAKIP telah mengikuti pelatihan terkait evaluasi SAKIP atau

- 12 setidaknya telah memperoleh pengarahan dari Inspektur selakupenanggung jawab evaluasi.2.Perencanaan EvaluasiPerencanaan evaluasi merupakan bagian penting dalam prosesevaluasi, karena keberhasilan dalam melaksanakan evaluasi gitu,perencanaan evaluasi akan memberikan kerangka kerja (framework)bagi evaluator dalam melaksanakan proses evaluasi.Secara garis besar, terdapat beberapa hal penting dalammerencanakan evaluasi, yaitu:a.pengidentifikasian pengguna hasil evaluasi;b.pemilihan pertanyaan evaluasi yang penting;c.pengidentifikasian informasi yang akan dihasilkan; dand.sistem komunikasi dengan pihak yang terkait dalam siSAKIPdapatdikategorikan ke dalam berbagai tingkatan evaluasi sebagai berikut:a.Evaluasi Sederhana (Desk Evaluation)Evaluasi Sederhana merupakan evaluasi yang dilakukan dikantor tanpa menguji kebenaran dan pembuktian di lapangan,reviu, dan telaahan atas SAKIP (reviu dokumen Renstra danLaporan Kinerja). Evaluasi ini dapat meliputi evaluasi ataspengungkapan dan penyajian informasi dalam Laporan Kinerja,misalnya: keselarasan antar komponen dalam gipemecahanmasalah yang direncanakan/diusulkan.b.Evaluasi TerbatasEvaluasi Terbatas merupakan evaluasi untuk mengetahuikemajuan dalam implementasi SAKIP atau untuk mengevaluasiakuntabilitas kinerja instansi/unit kerja yang terbatas padapenelitian, pengujian, dan penilaian atas kinerja programtertentu. Evaluasi ini menggunakan langkah-langkah litian,pengujian, dan penelitian terbatas pada program/kegiatantertentu.c.Evaluasi Mendalam (In-Depth Evaluation/Evaluasi Saja)Evaluasi Mendalam sama seperti evaluasi pada huruf a danhuruf b, ditambah pengujian dan pembuktian di lapangan

- 13 tentang beberapa hal yang dilaporkan dalam Laporan Kinerja.Evaluasi ini tidak dilakukan terhadap seluruh elemen, unit, ataukebijakan, program, dan kegiatan instansi/unit kerja, namundari uji petik (sampling) atau pemilihan beberapa elemen yangdilaporkan dalam Laporan Kinerja dapat dilakukan pengujiandan pembuktian secara lebih mendalam.3.Pelaksanaan EvaluasiKegiatan pelaksanaan evaluasi meliputi beberapa tahap utamasebagai berikut:a.Pengumpulan, Analisis, dan Interpretasi gumpulan dan analisis data serta anevaluasiatasimplementasi SAKIP, yaitu untuk memberikan keyakinan bahwaevaluasi yang dilakukan oleh instansi/unit kerja telah memadaidan memberikan saran atau rekomendasi guna peningkatanakuntabilitas kinerja. Ketersediaan data sebagai bahan evaluasisangat membantu evaluator dalam menjalankan tugas. Namun,dalam kenyataannya data yang diperlukan oleh evaluator tidakseluruhnya tersedia di instansi/unit kerja yang dievaluasi.Dengan kata lain, evaluator harus melakukan kerja ekstrauntuk memperoleh data yang diperlukan.b.Penyusunan draft Laporan Hasil Evaluasi (LHE)Penyusunan draft LHE dilakukan oleh ketua tim evaluasiatau anggota tim atas perintah ketua tim. Draft LHE disusunsetelah pembahasan bersama oleh tim evaluasi.c.Pembahasan dan Reviu Draft LHEPenyusunan draft LHE telah melalui pertemuan antarapihak yang terlibat dalam tim evaluasi dengan pihak yangdievaluasi yang berfungsi sebagai forum penyampaian hasilevaluasi sementara. Sebelum melakukan tahapan ini, timevaluasi menyampaikan hasil evaluasi sementara sebagai bahandiskusi dengan pihak yang dievaluasi.d.Finalisasi LHEFinalisasi LHE merupakan tahap akhir dalam penulisanlaporan. Hal ini dilakukan setelah adanya reviu dari pihak-pihakyang berwenang terhadap draft LHE yang telah disusunsebelumnya.

- 14 e.Penyebaran dan Pengomunikasian munikasikan hal-hal yang penting dan mendesak sertadapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan exit meetingevaluasi SAKIP. Hal ini ditujukan untuk mendapatkan responatau tindakan dari para pengambil keputusan pada instansi/unit kerja yang dievaluasi.4.Pengendalian EvaluasiPengendalian evaluasi dimaksudkan untuk menjaga evaluasiberjalan sesuai dengan rencana. Kegiatan ini dilakukan agar prosesevaluasi tetap terarah pada kesimpulan yang bermanfaat, nismepengendalian yang dapat dilakukan antara lain:a.melakukan pertemuan antara sesama tim pelaksana elaksanaan evaluasi; danb.melakukan pertemuan dengan Inspektur selaku penanggungjawab evaluasi untuk melaporkan perkembangan evaluasi danbenchmark hasil penilaian antar unit kerja. Pertemuan inidilakukan saat telah terdapat hasil evaluasi sementara dan draftLHE akan disusun.

- 15 BAB IIIPELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITASKINERJA INSTANSI PEMERINTAHA.Survei Pendahuluan1.Tujuan dan Manfaat Survei danmendapatkan gambaran umum mengenai kegiatan/unit kerja yangakan dievaluasi. Tujuan dan manfaat survei pendahuluan yaitu:a.membe

Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja . 4. evaluasi terhadap kebijakan instansi/unit kerja yang bersangkutan. . PENENTUAN RUANG LINGKUP EVALUASI PERANCANGAN DESAIN EVALUASI PEMILIHAN INSTRUMEN DANMETODE DAN TEKNIK ALAT PELAPORAN DAN PENGOMUNIKASIAN

Related Documents:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.06/MEN/2010 TENTANG ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 7 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan .

Matematika, Bidang Fisika, Bidang Kimia, Bidang Informatika/Komputer, Bidang Biologi, Bidang Astronomi, Bidang Ekonomi, Bidang Kebumian, dan Bidang Geografi. HASIL YANG DIHARAPKAN 1. Melakukan seleksi terhadap peserta didik yang lolos dari KSN-P; 2. Menyiapkan cal

Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis KOORDINATOR PROGRAM STUDI BEDAH MULUT Dr.drg Endang Sjamsudin, Sp.BM KOORDINATOR PROGRAM STUDI ORTODONSIA Prof. Dr. drg. Bergman Thahar, Sp.Ort (K) KOORDINATOR PROGRAM STUDI PERIODONSIA Dr. drg. Ira Komara, Sp. Perio. (K) KOORDINATOR PROGRAM STUDI PROSTODONSIA Drg.Taufik Sumarsongko, Sp.Pros (K)

Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia nomor 12/per/m.kukm/ix/2015 tentang pedoman umum akuntansi koperasi sektor riil dengan rahmat tuhan yang maha esa menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia, menimbang : a.

menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik .