BAB I HUKUM PERIKATAN - Dr. Abdul Hakim Siagian, S.H., M.Hum

3y ago
57 Views
2 Downloads
2.79 MB
178 Pages
Last View : 2m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Milena Petrie
Transcription

BAB IHUKUM PERIKATANA. Pengertian PerikatanPerikatan berasal dari bahasa Belanda “Verbintenis” ataudalam bahasa Inggris “Binding”. Verbintenis berasal dari perkataanbahasa Perancis “Obligation” yang terdapat dalam “code civilPerancis”, yang selanjutnya merupakan terjemahan dari kata“obligation” yang terdapat dalam Hukum Romawi ”CorpusiurisCivilis”.Menurut Hofmann, Perikatan atau ”Verbintenis” adalahsuatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjekhukum, sehubungan dengan itu, seseorang mengikatkan dirinyauntuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yanglain, yang berhak atas sikap yang demikian itu1, sedangkan menurutPitlo, perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat hartakekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang1 L.C. Hoffman, sebagaimana dikutip dari R. Setiawan, Pokok-Pokok HukumPerikatan, Putra Abardin, 1999, hal. 2.1

satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atassesuatu prestasi.Dari pengertian di atas, perikatan (verbintenis) adalahhubungan hukum(rechtsbetrekking) oleh hukum itu sendiri diaturdan disahkan cara penghubungannya. Oleh karena itu, perjanjianyang mengandung hubungan hukum antara perorangan (person)adalah hal-hal yang terletak dan berada dalam lingkungan hukum.Hubungan hukum dalam perjanjian bukan merupakan suatuhubungan yang timbul dengan sendirinya, akan tetapi hubunganyang tercipta karena adanya ”tindakan hukum”(rechtshandeling).Tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihakpihaklah yang menimbulkan hubungan hukum perjanjian, sehinggaterhadap satu pihak diberi hak oleh pihak lain untuk memperolehprestasi, sedangkan pihak yang lain itupun menyediakan diridibebani dengan kewajiban untuk menunaikan prestasi2.Prestasi merupakan obyek (voorwerp) dari perjanjian.Tanpa prestasi, hubungan hukum yang dilakukan berdasarkantindakan hukum, tidak akan memiliki arti apapun bagi hukumperjanjian. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1234 KUH Perdata, makaprestasi yang diperjanjikan itu adalah untuk menyerahkan sesuatu,melakukan sesuatu, atau untuk tidak melakukan sesuatu.2hal. 7.2M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986,

Subekti memberikan definisi dari Perikatan sebagai suatuhubungan antara dua orang atau dua pihak berdasarkan manapihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang laindan pihak yang lainnya berkewajiban untuk memenuhi prestasitersebut3.Buku III KUH Perdata tidak memberikan suatu rumusan dariperikatan, akan tetapi menurut ilmu pengetahuan hukum, dianutrumus bahwa perikatan adalah hubungan yang terjadi di antara duaorang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan,dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnyawajib memenuhi prestasi tersebut4.Berdasarkan rumusan tersebut, dapat dilihat bahwaperikatan mengandung 4 unsur, yaitu5:1. Hubungan hukum, ialah hubungan yang terhadapnya hukummelekatkan “hak” pada 1 (satu) pihak dan melekatkan“kewajiban” pada pihak lainnya.2. Kekayaan, yang dimaksud dengan kriteria perikatan adalahukuran-ukuran yang dipergunakan terhadap sesuatu hubunganhukum, sehingga hubungan hukum itu dapat disebut suatu3 Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, PustakaSinar Harapan, Jakarta, 1996, hal. 26.4 Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatandengan Penjelasan, Alumni, Bandung, Edisi Kedua, Cetakan I, 1996, hal. 1.5 Ibid., hal. 1-9.3

perikatan. Untuk menentukan apakah suatu hubungan itumerupakan perikatan, sekalipun hubungan itu tidak dapat dinilaidengan uang, akan tetapi masyarakat atau rasa keadilanmenghendaki agar suatu hubungan hukum itu diberi akibat hukumpada hubungan tadi sebagai suatu perikatan6.3. Pihak-pihak atau disebut sebagai subyek perikatan adalah bahwahubungan hukum harus terjadi antara dua orang atau lebih.Pihak yang berhak atas prestasi atau pihak yang aktif adalahpihak kreditur atau yang berpiutang, sedangkan pihak yangwajib memenuhi prestasi adalah pihak pasif yaitu debitur atauyang berutang.4. Prestasi atau dapat juga kontra prestasi (tergantung dari sudutpandang pelaksanaan prestasi tersebut) adalah macam-macampelaksanaan dari perikatan dan menurut ketentuan Pasal 1234KUH Perdata, dibedakan atas memberikan sesuatu, berbuatsesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, bahwa perjanjiantimbul disebabkan oleh adanya hubungan hukum antara dua orangatau lebih, yang berarti bahwa pendukung hukum perjanjiansekurang-kurangnya harus ada dua orang tertentu. Masing-masingorang itu menduduki tempat yang berbeda, yaitu satu orangmenjadi pihak kreditur, yaitu pihak yang berhak atas prestasi dan64Loc.Cit.

seorang lagi menjadi pihak debitur, yaitu pihak yang wajibmemenuhi prestasi. Kreditur dan debitur ini merupakan subyekperikatan. Dalam hal ini, seorang debitur harus selamanyadiketahui, sebab tidak mungkin dilakukan penagihan kepadaseseorang yang tidak dikenal, sedangkan untuk kreditur bolehmerupakan seseorang yang tidak diketahui7.Dalam suatu perikatan, satu pihak berhak atas suatuprestasi, tetapi mungkin juga pihak yang berkewajiban memenuhiprestasi itu di samping kewajiban tersebut juga berhak atas suatuprestasi. Sebaliknya pula, pihak lain itu di samping berhak atassuatu prestasi juga berkewajiban memenuhi suatu prestasi. Jadikedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban timbal balik8.Debitur memiliki kewajiban untuk menyerahkan prestasi kepadakreditur, oleh sebab itu debitur memiliki kewajiban untukmembayar hutang (schuld). Di samping itu, debitur juga nuntukmemberikan harta kekayaannya diambil oleh kreditur sebanyakhutang debitur, guna pelunasan hutang tadi, apabila debitur tidakmemenuhi kewajibannya membayar hutang tersebut9.7 Mariam Darus Badrulzaman, Kerangka Dasar Hukum Perjanjian, dalamHukum Kontrak Indonesia, ELIPS, Jakarta, 1998, hal. 4.8 Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1992, hal.8.9 Mariam Darus Badrulzaman, Op.Cit., hal. 4.5

Kreditur dalam arti yuridis adalah orang yang berhak atasprestasi yaitu pihak yang aktif dalam perikatan, sedangkan debituradalah orang yang berkewajiban melaksanakan prestasi yaitu pihakyang pasif dalam perikatan.Hak dalam arti yuridis adalah wewenang yang diberikanoleh hukum (undang-undang) kepada subjek hukum untukmelakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, sedangkankewajiban adalah pembebanan yang diberikan oleh hukum(undang-undang) kepada subjek hukum untuk melaksanakansesuatu.Dalam hukum perikatan, hak dan kewajiban dari subjekhukum harus diletakkan secara seimbang dan tidak boleh timpang(memberatkan salah satu pihak).Setiap debitur mempunyai kewajiban untuk melaksanakanprestasi kepada krediturnya, yang disebut “Schuld” atau “Obligatio”.Selain itu debitur juga mempunyai tanggung jawab untuk takekayaannya, yang disebut “Haftung”.Setiap kreditur mempunyai piutang terhadap debitur danberhak untuk menagihnya. Hak menagih disebut “Vorderingsrecht”.Jika debitur tidak memenuhi kewajibannya maka krediturmempunyai hak menagih atas harta kekayaan debitur sebesarpiutang tersebut. Hak ini disebut “Verhaalsrecht”. Pada prinispnya6

Schuld dan Haftung dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.Prinsip Haftung tercantum dalam Pasal 1131 KUH Perdata bahwasemua harta kekayaan debitur terikat untuk pemenuhan hutangbaik barang yang bergerak (roerende goederen) maupun barangtidak bergerak (onroerende goederen), baik harta kekayaan yangsudah ada maupun harta kekayaan yang akan ada, bertanggungjawab atas pemenuhan prestasi yang telah dalam suatu kontrak.Objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objekdalam hubungan hukum dan harus ditunaikan oleh subjek hukumyaitu berupa prestasi.Prestasi dalam hukum perikatan adalahobjek perikatan yang diatur dalam Pasal 1234 KUH Perdata yaituuntuk memberikan sesuatu (te geven), untuk berbuat sesuatu (tedoen) dan untuk tidak berbuat sesuatu (niet te doen). Dalam arisempit objek hukum adalah benda yang meliputi barang dan hak.Agar objek perikatan itu sahdiperlukan beberapapersyaratan yaitu :1. Objek itu harus lahir dari perjanjian atau undang-undang2. Objeknya harus tertentu dan dapat ditentukan3. Objek itu mungkin untuk dilaksanakan4. Objek itu diperobolehkan oleh hukum.Lapangan hukum harta kekayaan maksudnya segala sesuatuyang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak kekayaan meliputi hakyang berlaku terhadap orang tertentu yang dinamakan hak7

perseorangan dan memiliki sifat relatif, dan hak yang berlakuterhadap tiap-tiap orang yang dinamakan hak kebendaan danmemiliki sifat absolut.B. Sumber PerikatanSumber perikatan ada 2 (dua) yaitu perikatan yang lahirkarena kontrak dan perikatan yang lahir karena undang-undang(wet). Hal ini diatur dalam Pasal 1233 KUH Perdata.Berdasarkan Pasal 1352 KUH Perdata, perikatan yang lahirdari undang-undang adalah perikatan yang besumber dari undangundang saja, dan perikatan yang bersumber dari undang-undangsebagai akibat perbuatan manusia.Perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibatperbuatan manusia dibagi 2 (dua) yaitu perikatan yang terbit dariperbuatan yang halal (rechtmatig) diatur dalam Pasal 1357 KUHPerdata dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad)diatur dalam Pasal 1365 KUH erikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatanmanusia yang halal, antara lain perbuatan mewakili orang lain(zaakwaarneming, Pasal 1354 KUH Perdata), pembayaran hutangyang tidak diwajibkan (onverschuldigde betaling, Pasal 1359 ayat 18

KUH Perdata), perikatan wajar (natuurlijke verbintenis, Pasal 1359ayat 2 KUH Perdata).Perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai perbuatanmanusia yang melawan hukum ditetapkan bukan saja karenasalahnya orang melakukan perbuatan yang bertentangan denganundang-undang juga karena perbuatan dari orang tersebutbertentangan dengan hukum tidak tertulis (unwritten law).Persyaratan perbuatan melawan hukum menurut Pasal1365 KUH Perdata adalah :1. Harus terdapat perbuatan subjek hukum baik yang bersifatpositif atau negatif;2. Perbuatan itu harus bersifat melawan hukum;3. Harus ada kerugian;4. Harus ada hubungan kausal antara perbuatan melawanhukum dengan ganti kerugian;5. Harus ada kesalahan.Dalam perkembangannya, perbuatan melawan hukumtersebut tidak saja melanggar ketentuan hukum tertulis tetapi jugahukum tidak tertulis. Pada awalnya dengan arrest JuffrouwZutphen, perbuatan melawan hukum hanya suatui perbuatan yangbertentangan dengan Pasal 1365 KUH Perdata saja, kemudianterjadi perubahan dengan munculnya kasus Linden baum – Cohentahun 1919. Setelah tahun 1919 pengertian perbuatan melawan9

hukum diperluas yaitu melanggar kesusilaan dan kepatutan yangterdapat dalam masyarakat serta kurang bersikap hati-hati yangmenimbulkan kerugian bagi orang lain.Jadi, kerugian yang dialami seseorang atau kelompok olehakibat perbuatan orang lain bukan karena diperjanjikan terlebihdahulu. Kalau diperjanjikan berarti kesalahan itu termasuk dalamkategori wanprestasi.Untuk perikatan yang lahir dari perjanjian, diatu dalamPasal 1313 KUH Perdata, yaitu “suatu perbuatan dengan mana satuorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang yang lainatau k(wilsverklaring) antara para pihak, akan tetapi meskipun Pasal 1313KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian adalah tindakan atauperbuatan (handeling), tindakan yang dimaksud dalam hal iniadalah tindakan atau perbuatan hukum (rechtshandeling), sebabtidak semua tindakan/perbuatan mempunyai akibat hukum(rechtgevolg).10

C. Jenis-Jenis PerikatanMenurut ilmu hukum perdata, perikatan dapat dibagi atasbeberapa jenis sebagai berikut :1. Berdasarkan KUH Perdata, perikatan dapat dibedakan atas :a. Perikatan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatudan tidak berbuat sesuatu (Pasal 1235 KUH Perdata);b. Perikatan bersyarat (Pasal 1253 KUH Perdata);c. Perikatan dengan ketetapan waktu (Pasal 1268 KUHPerdata);d. Perikatan alternatif atau manasuka (Pasal 1272 KUHPerdata);e. Perikatan tanggung menanggung atau solider (Pasal1278 KUH Perdata);f.Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi(Pasal 1296 KUH Perdata);g. Perikatan dengan ancaman hukuman (Pasal 1304 KUHPerdata).Dalam Pasal 1235 KUH Perdata menyebutkan:Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatuadalah termaktub kewajiban si berutang untukmenyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untukmerawatnya sebagai bapak rumah yang baik, sampaipada saat penyerahan.11

Dalam Pasal 1253 KUH Perdata menyebutkan:Suatu perikatan adalah bersyarat manakalaiadigantungkan pada suatu peristiwa yang masih akandatang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baiksecara menangguhkan perikatan hingga tejadinyaperistiwa semacam itu, maupun secara membatalkanperikatan menurut terjadinya peristiwa tersebut.Dalam Pasal 1268 KUH Perdata menyebutkan:Suatu ketepatan waktuperikatan,melainkanpelaksanaannya.tidak mmenangguhkanhanyamenagguhkanDalam Pasal 1272 KUH Perdata menyebutkan: :Dalam perikatan-perikatan manasuka siberutangdibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari duabarang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidakdapat memaksa si berpiutang untuk menerimasebahagian dari barang yang satu dan sebahagian daribarang yang lain.Dalam Pasal 1278 KUH Perdata menyebutkan: :Suatu perikaan tanggung-menanggung atau perikatantanggung-renteng terjadi antara beberapa orangberpiutang, jika di dalam persetujuan secara tegaskepada masing-masing diberikan hak untuk menuntutpemenuhan seluruh utang sedang pembayaran yangdilakukan kepada salah satu menbebaskan orang yang12

yang berutang meskipun perikatan menurut sifatnyadapat dipecah dan dibagi antara orang berpiutang tadi.Dalam Pasal 1296 KUH Perdata menyebutkan::Suatu perikatan dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagibagi sekedar perikatan tersebut mengenai suatu barangyang penyerahannya, atau suatu perbuatan yangpeleksanaannya dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagibagi, baik secara nyata-nyata , maupun secaraperhitungan.Dalam Pasal 1304 KUH Perdata menyebutkan: :Ancaman hukuman adalah suatu ketentuan sedemikianrupa seorang untuk jaminan pelaksanaan suatuperikatan diwajibkan melakukan sesuatu, manakalaperikatan itu tidak dipenuhi.2. Dilihat dari ilmu hukum perdata, perikatan dapat dibagi atas3 (tiga) macam yaitu perikatan dilihat dari subjek, objek dandaya kerjanya. Perikatan.a. Dilihat dari subjeknya, perikatan dapat dibagi atas :1) Perikatan tanggung menanggung / tanggung renteng2) Perikatan pokok dan tambahanb. Dilihat dari objeknya, perikatan dapat dibagi atas :1) Perikatan positif dan negatif2) Perikatan fakultatif13

3) Perikatan kumulatif (konjungtif)4) Perikatan alternatif5) Perikatan sepintas lalu dan perikatan terus menerus6) Perikatan generik dan spesifik7) Perikatan yang dapat dibagi dan tak dapat dibagic. Dilihat dari daya kerjanya, perikatan dapat dibagi atas :1) Perikatan dengan ketetapan waktu.2) Perikatan bersyaratBerikut ini akan dijelaskan masing-masing pengertian danmaksud dari jenis-jenis perikatan berdasarkan ilmu hukum perdata.Perikatan tanggung menanggung adalah suatu perikatanyang pihaknya terdiri dari dua atau lebih kreditur, atau yangpihaknya terdiri dari dua atau lebih debitur. Berdasarkanpengertian ini, dikenal perikatan tanggung menanggung aktif dantanggung menanggung pasif.Pada perikatan tanggung menanggung aktif (actievehoofdelijk), yang memiliki hak untuk memilih adalah debiturnya.Artinya debitur dapat menentukan kepada kreditur yang mana akanmembayar hutangnya. Namun jika salah satu kreditur telahmenegurnya untuk menagih hutang, maka hilanglah hak memilihtersebut. Maksudnya si debitur hanya dapat memenuhi pembayaranhutangnya kepada kreditur yang menegur tersebut. Walaupundemikian, tidak membebaskan debitur untuk menghapuskan14

seluruh prestasi melainkan hanya sebesar tagihan dari krediturtersebut (Pasal 1279 KUH Perdata).Sebaliknya pada perikatan tanggung menanggung pasif(passif hoofdelijk) yang memiliki hak untuk memilih adalahkrediturnya. Kreditur dapat meminta untuk menentukan debiturmana yang akan memenuhi seluruh pembayaran. Tidak adapemisahan kewajiban dari para debitur dan tidak menghilangkanhak debitur untuk menagih teman debitur mengenai hutang yangtelah dibayarkan kepada kreditur (Pasal 1280, 1281, 1283 dan1293 KUH Perdata).Perikatan tanggung menanggung harus dinyatakan dengantegas kecuali ditentukan sebaliknya oleh undang-undang (Pasal1282 KUH Perdata). Dalam praktek perikatan jenis ini sering terjadidan memberikan jaminan yang kuat bahwa piutangnya akandibayar oleh debitur.Dalam perikatan tanggung menanggung terdapat duahubungan hukum yaitu hubungan hukum eksternal (antara krediturdengan debitur) dan hubungan internal (antar debitur).Perikatan pokok dan tambahan adalah suatu perikatan yangdi dalamnya terdapat dua hubungan hukum yaitu perikatan pokoksebagaii induknya (prinsipal) dan perikatan tambahan sebagaiassesor darii perikatan induk. Jika perikatan pokoknya hapus atauberakhir, maka perikatan tambahan juga hapus.15

Perikatan positifadalah jika prestasinya merupakansesuatu perbuatan yang positif (positieve handeling) yaitumemberikan sesuatu dan berbuat sesuatu, sedangkan perikatannegatif adalah jika prestasinya merupakan sesuatu perbuatan yangnegatif (negatieve handeling) yaitu tidak melakukan sesuatu.Perikatan fakultatif adalah perikatan yang hanya memilikisatu objek prestasi, yang di dalamnya debitur memiliki hak untukmengganti prestasi yang semula ditentukan dengan prestasi yanglain. Misalnya debitur diwajibkan menyerahkan rumah. Kalau tidakmungkin, maka dapat digantikan dengan pembayaran sejumlahuang.Perikatan kumulatif (konjungtif) adalah perikatan yang didalamnya menentukan kewajiban debitur untuk melakukanbermacam-macam perbuatan.Perikatan alternatif adalah perikatan yang memberikan hakkepada debitur untuk memilih salah satu prestasi, kecuali jikadalam perjanjian ditentukan secara tegas hak itu ada pada kreditur.Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhanprestasinya berlangsung sekaligus dalam waktu yang relatif singkatdan sekaligus mengakhiri perjanjian, misalnya jual beli, sedangkanperikatan terus menerus adalah perikatan yang pemenuhanprestasinya berlangsung dalam waktu yang relatif lebih lama,misalnya sewa menyewa.16

Perikatan generik (soort verbintenis) adalah perikatan yangberisikan penentuan ‘jenis dan jumlah’ benda yang akan diserahkandebitur, sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang didalamnya ditentukan secara khusus ciri-ciri dari benda yang akandiserahkan oleh debitur.Perikatan yang dapat dibagi (deelbaar verbintenis) adalahperikatan yang berkaitan dengan prestasi berupa barang yangpenyerahannya atau suatu perbuatan yang pelaksanaannya dapatdibagi-bagi, sedangkan perikatan yang tak dapat dibagi (ondeelbaarverbintenis) adalah perikatan yang objeknya barang dimanapenyerahannya tak dapat dibagi-bagi. Pembentuk undang-undangmembagi kedua perikatan ini secara tidak jelas atau samar-samar.Pembedaan kedua perikatan ini didasarkan kepada sifat danmaksud perikatan tersebut. Pembedaan ini memiliki arti pentingapabila terdapat dua atau lebih seorang debitur dan kreditur.Artinya apabila perikatan itu menurut sifatnya dapat dibagi tetapijumlah debitur dan krediturnya hanya satu orang, maka perikatantersebut harus dianggap tidak dapat dibagi. Dalam perikatan dapatdibagi, masing-masing kreditur hanya berhak menuntut suatubagian menurut imbangan dari prestasi, sedangkan masing-masingdebitur diwajibkan memenuhi prestasi secara menyeluruh.Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yangwaktunya sudah ditetapkan, dimana kreditur tidak berhak untuk17

menuntut pembayaran sebelum waktu itu tiba. Fungsi waktu dalamperikatan ini dibuat untuk kepentingan debitur kecuali ditentukansebaliknya. Jika debitur membayar sebelum waktu itu tiba, makapembayaran tidak dapat diminta kembali. Jika debitur memenuhikewajibannya pada saat waktu yang ditentukan tiba

BAB I HUKUM PERIKATAN A. Pengertian Perikatan . 8 Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1992, hal. 8. 9 Mariam Darus Badrulzaman, Op.Cit., hal. 4. 6 Kreditur dalam arti yuridis adalah orang yang berhak atas prestasi yaitu pihak yang aktif dalam perikatan, sedangkan debitur

Related Documents:

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

1. Pengertian Hukum Agraria Sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, maka dalam pengertian UUPA Hukum Agraria bukan hanya meru-pakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agrar-ia merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang

Penelitian Hukum Empiris 60 a. Pengertian 60 b. Karakteristik 62 SOAL LATIHAN 66 REFERENSI 66 . Universitas Pamulang S2 Ilmu Hukum . Objek Kajian 68 a. Penelitian Asas-Asas Hukum 68 b. Penelitian Sistematika Hukum 70 c. Penelitian Taraf Sinkronisasi Hukum 71 d. Penelitian Perbandingan Hukum 73 e. Penelitian Sejarah Hukum 75 f. .

dengan pembahasan pengertian Hukum Internasional Publik (HI). Hal . “Keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas negara. Atau dapat dikatakan bahwa HPI adalah hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang

adanya konsepsi-konsepsi dan asas-asas hukum yang berasal dari Hukum Adat. Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pemba-ngunan hukum nasional menuju kearah unifikasi hukum yang akan dilaksanakan melalui pembuatan perundang-undangan. Keberadaan Hukum Adat sebagai dasar pembentukan berba-

P 4 418.668 P 4 419.989 P 5 418.186 P 5 419.227 P 6 418.973 P 6 419.684 P 7 419.379 P 7 420.751 P 8 420.141 P 8 420.065 P 9 419.532 P 9 421.259 P 10 418.643 P 10 421.386 P 11 418.719 P 11 418.846 P 12 416.763 P 12 419.887 P 13 414.782 P 13 418.363 P 14 P 14 P 15 P 15 P 16 P 16 P 17 P 17 P 18 P 18 P 19 P 19 Test Sample j 2 Test Sample j 3 Reading Points Reading Points Reading Points Test Sample .