PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .

3y ago
30 Views
2 Downloads
383.37 KB
20 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Madison Stoltz
Transcription

MENTEHIKEUANGANREPUBLIK INDONESIASALINAN.PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR60 /PMK.02/2018TENTANGPERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK OLEH MENTER! KEUANGANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTER! KEUANGAN REPUBLIK giMenteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dalammengajukan permohonan persetujuan kontrak tahunjamak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah kepadaMenteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 52ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun na telah beberapa kali diubah, terakhir ahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor kanBarang/JasaPeraturanMenteriKeuangan Nomor 238/PMK. 02/2015 tentang Tata CaraPengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak intah kepada Menteri Keuangan;b.bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan PresidenNomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti Peraturan PresidenNomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/www.jdih.kemenkeu.go.id

-2-Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015tentang Perubahan Keempat atas Peraturan PresidenNomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Pemerintah dan untuk mempercepat dan riannegara/lembaga dengan tetap mengedepankan prinsiptata kelola pemerintahan yang baik, perlu mengaturkembali ketentuan mengenai persetujuan kontrak tahunjamak oleh Menteri E:euangan;c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanMenteri Keuangan tentang Persetujuan Kontrak TahunJamak oleh Menteri Keuangan;Mengingat1.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang TataCara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013Nomor103,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 5423);2.Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 ndonesia Tahun 2015 Nomor 51);3.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);MEMUTUSKAN:MenetapkanPERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERSETUJUANKONTRAK TAHUN JAMAK OLEH MENTER! KEUANGAN.Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud antertulis antara Pengguna Anggaran/Kuasa PenggunaAnggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyediabarang/jasa atau pelaksana swakelola.www.jdih.kemenkeu.go.id

/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahunanggaran.Pasal 2(1)Kontrak Tahun Jamak dapat dilakukan untuk pekerjaanyang:a.penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan ataulebih dari 1 (satu) tahun anggaran; ataub.memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkanuntuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahunanggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.(2)Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu) tahunanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf atermasuk pekerjaan yang penyelesaiannya kurang dari 12(dua belas) bulan, tetapi membebani lebih dari 1 (satu)tahun anggaran.(3)Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Kontrak TahunJamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni:a.pekerjaan konstruksi; dan/ataub.pekerjaan nonkonstruksi.Pasal 3(1)Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 dilakukan setelah mendapat persetujuan sangkutan; ataub.(2)Menteri makLembaga/PenggunaolehAnggaransebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikanuntuk:a.pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai denganRp200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah);ataub.pekerjaan nonkonstruksi dengan nilai sampai denganRp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah).www.jdih.kemenkeu.go.id

-4-(3)Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteii Keuangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tasRp200. 000. 000. 000,00 (dua ratus milyar tasRp20. 000. 000. 000,00 (dua puluh milyar rupiah).(4)Kontrak Tahun Jamak yang sebagian atau seluruhnyadibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri dan/ataupinjaman/hibah dalam negeri dikecualikan dari ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1).(5)Kontrak Tahun Jamak yang dibiayai dengan giatan di tahun berikutnya, dilakukan setelah mendapatpersetujuan dad Menteri Keuangan.Pasal 4(1)Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuanganmerupakan persetujuan atas perencanaan anggaran padaanggaran pendapatan dan belanja negara yang melebihi 1(satu) tahun anggaran dari pekerjaan yang dilaksanakanoleh kementerian negara/lembaga.(2)Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputijangka waktu dan total anggaran.Pasal ana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukansecara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/PenggunaAnggaran kepada Menteri Keuangan sebelum kegiatanKontrak Tahun Jamak TahunJamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling dih.kemenkeu.go.id

-5-persetujuanKontrakTahunJamakmemenuhipersyaratan sebagai berikut:a.untuk pekerjaan konstruksi di dalam negeri, ekomendasi dari instansi pemerintah/timteknis fungsional yang kompeten;b.untuk pekerjaan konstruksi di luar negen, ekomendasi dari instansi yang berwenangsesuai dengan ketentuan negara setempat;c.alokasi anggaran bagi pelaksanaan Kontrak TahunJamak sudah tercantum dalam rencana kerja dananggaran kementerian negara/lembaga atau mbaga yang bersangkutan;d.rencana pelaksanaan tahunanpekerjaandalamKontrak Tahun Jamak dicantumkan dalam prakiraanmaju; dane.disertai alasan dan dasar pertimbangan onanpersetujuanKontrakTahunJamak sebagaimana climaksud pada ayat (1) egiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka nkebutuhan anggaran per tahun.(4)Format permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamaksebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalamLampiran·I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.Pasal 6(1)Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapatmengajukan permohonan perpanjangan atas persetujuanKontrak Tahun Jamak kepada Menteri Keuangan untuk, ,www.jdih.kemenkeu.go.id

-6-persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diberikan olehMenteri Keuangan, dalam hal:a.terjadi keadaan kahar, yaitu suatu keadaan yangterjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrakclan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehinggakewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak tidakdapat dipenuhi;b.terjadi gagal lelang dengan alasan yang dapatdipertanggungjawabkan; atauc.memberikan manfaat lebih apabila jangka waktuKontrak Tahun Jamak dapat diperpanjang.(2)Permohonan perpanjangan atas persetujuan KontrakTahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat ga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangandengan mencantumkan alasan clan dasar pertimbanganyang dapat dipertanggungjawabkan, dan disertai dokumenpendukungnya.(3)Pekerjaan yang akan dilakukan perpanjangan persetujuanKontrak Tahun Jamak harus melalui proses reviu oleh:a.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah jangan persetujuan Kontrak Tahun Jamaktidak disertai dengan perubahan nilai persetujuanKontrak Tahun Jamak; ataub.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,dalam hal permohonan perpanjangan persetujuanKontrak Tahun Jamak disertai dengan perubahannilai persetujuan Kontrak Tahun Jamak.(4)Permohonan perpanjangan atas persetujuan KontrakTahun Jamak diterima oleh Kementerian Keuangan palinglambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum periode persetujuanKontrak Tahun Jamak ujuanKontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud padaayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.www.jdih.kemenkeu.go.id

-7-Pasal 7(1)Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapatmengajukanpermohonanpenambahanpersetujuan Kontrak TahunnilaipaguJamak kepada MenteriKeuangan untuk persetujuan Kontrak Tahun Jamak yangdiberikan oleh Menteri Keuangan, dalam hal:a.terjadi keadaan kahar, yaitu suatu keadaan yangterjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrakdan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehinggakewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak tidakdapat dipenuhi;b.terjadi gaga! lelang dengan alasan yang dapatdipertanggungjawabkan; atauc.memberikan manfaat lebih apabila nilai kontrakditambah.(2)Permohonan penambahan nilai pagu persetujuan KontrakTahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat ga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan,dengan paling sedikit menyatakan bahwa pekerjaan an sebagai berikut:a.permohonan penambahan nilai pagu dimaksud telahsesuai dengan hasil audit oleh Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan;b.penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak TahunJamak telah sesuai dengan ketentuan mengenaipengadaan barang/jasa pemerintah; danc.alasan clan dasar pertimbangan penambahan nilaipagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang ya.(3)Permohonan penambahan nilai pagu persetujuan KontrakTahun Jamak diterima oleh Kementerian Keuangan palinglambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum periode persetujuanKontrak Tahun Jamak berakhir.www.jdih.kemenkeu.go.id

-8 -(4)Format permohonan penambahan nilai pagu persetujuanKontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud padaayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang mer:.ipakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ir:.i.Pasal 8(1)Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapatmelakukan perubahan komposisi pendanaan antc.rtahundalam periode Kontrak Tahun Jamak atas Kontrak TahunJamak yang telah disetujui oleh Menteri Keuangc.n angkutan.(2)Perubahan komposisi pendanaan yang telah. ditetapkanolehMenteri/Pimpinan Lembaga/PenggunaAr:ggaransebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Anggaran kepada Menteri Keuangan c. q. Direktur JenderalAnggaran paling lambat 1 (satu) bulan setelah n perubahan komposisi pendanaan JamakLembaga/PenggunaolehAnggarandigunakan sebagai bahan revisi anggaran.Pasal 9Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bertanggungjawab atas kebenaran formil dan materiil terhadap segalasesuatu yang terkait dengan permohonan persetujuan KontrakTahun Jamak yang diajukan kepada Menteri Keuangansebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.www.jdih.kemenkeu.go.id

-9 -Pasal 10(1)Pernrosesan persetujuan Kontrak Tahun Jarnak torat Jenderal Anggaran.(2)Direktorat Jenderal Anggaran rneneliti danrnereviudokurnen perrnohonan persetujuan Kontrak Tahun a/Pengguna Anggaran.(3)Dalarn hal perrnohonan persetujuan Kontrak ggaranMenteri/Pirnpinantidaksesuaidenganketentuan dalarn Pasal 5, Menteri Keuangan rnenetapkansurat penolakan perrnohonan Kontrak Tahun Jarnak.(4)Dalarn hal perrnohonan persetujuan Kontrak rnbaga/Pengguna Anggaran dapat disetujui, MenteriKeuangan rnenetapkan surat persetujuan Kontrak TahunJarnak.(5)Proses penyelesaian perrnohonan persetujuan KontrakTahun Jarnak kepada Menteri Keuangan sebagairnanadirnaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh)hari kerja terhitung sejak reviu selesai dilakukan dandokurnen pendukung sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal5 diterirna dengan lengkap oleh Direktorat JenderalAnggaran.(6}Ketentuan rnengenai proses penyelesaian nadirnaksud pada ayat (1} sarnpai dengan ayat (4} berlakumutatis mutandis dalarn proses penyelesaian perrnohonanperpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jarnak danpenarnbahan nilai pagu persetujuan Kontrak TahunJarnak.(7 angan atas persetujuan Kontrak Tahun Jenderal Anggaran dapat rnerninta tarnbahan dokurnenwww.jdih.kemenkeu.go.id

- 10 na Anggaran.(8)Dokumen pendukung lain sebagaimana dimaksud Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuanganc.q. Direktur Jenderal Anggaran simultan dengan prosespenyelesaian permohonan perpanjangan atas persetujuanKontrak Tahun Jamak.(9)Persetujuan Menteri Keuangan terhadap permohonanpersetujuan Kontrak Tahun Jamak, perpanjangan ataspersetujuan Kontrak Tahun Jamak, dan penambahannilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak, bukanmerupakan pengakuan/pengesahan (endorsement) ataskebenaran dan keabsahan atas:a.proses pengadaan barang/jasa;b.penunjukan pemenang penyedia barang/jasa; menterianpekerjaanyangdikontrakkan secara tahun jamak.Pasal mpaikan. secara tertulis persetujuan Kontrak /PimpinanAnggaranbersangkutan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf akepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaranpaling lambat 1 (satu) bulan sejak persetujuan KontrakTahun Jamak ditetapkan.(2)Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapatmelakukan penetapan perpanjangan atas tetapkanLembaga/PenggunaolehAnggaranbersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf a.(3)Perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun ih.kemenkeu.go.id

- 11 -Lembaga/Pengguna Anggaran sebagaimana nteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepadaMenteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran tujuan Kontrak Tahun Jamak ditetapkan.(4)Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapatmelakukan penambahan nilai pag-J persetujuan KontrakTahun Jamak oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/PenggunaAnggaran bersangkutan sepanjang nilai Kontrak TahunJamak masih di bawah batas nominal yang dapatditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/PenggunaAnggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).(5)Penambahan pagu persetujuan Kontrak Tahun a/Pengguna Anggaran sebagaimana nteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepadaMenteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Anggaran juan Kontrak Tahun Jamak ditetapkan.Pasal 12(1)Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran wajibmenyampaikan laporan perkembangan kegiatan dananggaran tahun sebelumnya, serta rencana kegiatan dananggaran tahun yang akan datang, terhadap kegiatanyang diberikan persetujuan Kontrak Tahun Jamak /Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu)kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Januari kepadaMenteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Anggaran.(3)Format laporan perkembangan kegiatan dan anggaransebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalamwww.jdih.kemenkeu.go.id

- 12 -Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Menteri ini.Pasal uan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku,dinyatakan tetap berlaku.(2)Dalam hal terhadap persetujuan Kontrak Tahun Jamakyang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) akan dilakukan perubahan, pemrosesan perubahanpersetujuan Kontrak Tahun Jamak mengikuti ketentuansebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.Pasal 14Dalam hal permohonan perpanjangan persetujuan KontrakTahun Jamak dan/atau permohonan penambahan nilai pagupersetujuan Kontrak Tahun Jamak diterima oleh KementerianKeuangan melewati batas waktu yang ditetapkan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (3) dandisertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,Direktorat Jenderal Anggaran dapat memproses permohonantersebut setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.Pasal 15Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Anggaran dapatmengatur lebih lanjut ketentuan teknis pelaksanaan PeraturanMenteri ini.Pasal 16Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PeraturanMenteri Keuangan Nomor 238/PMK.02/2015 tentang TataCara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (MultiYears Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahkepada Menteri Keuangan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 1930), dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.www.jdih.kemenkeu.go.id

- 13 -Pasal gundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Juni 2018MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd.SRI MULYANI INDRAWATIDiundangkan di Jakartapada tanggal 21 Juni 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd.WIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 18NOMOR775Salinan sesuai dengan aslinyaKepala Biro Umumu.b.www.jdih.kemenkeu.go.id

- 14 LAMPIRAN IPERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR60/PMK. 02/2018TENTANGPERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK OLEH MENTER! KEUANGANFORMAT PERMOHONAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAKKOP KEMENTERIAN ahun: Segera: Satu Berkas: Permohonan PersetujuanKontrak Tahun JamakYth. Menteri KeuangandiJakarta1. Bersama ini, kami mohon persetujuan Kontrak Tahun Jamak dengan rinciansebagai berikut:a. Satuan Kerja . ;b. Program . Kegiatan . ;c. Output/ Suboutput/pekerjaan yang dikontrakkan . ;d. Cakupan jenis dan tahapan kegiatan pekerjaan . ;e. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan . ;f. Perkiraan kebutuhan anggaran per tahun . ; dang. Perkiraan kebutuhan anggaran total dan sumber pendanaan . .2.Dasar Hukum:a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ./PMK.02/2018 tentangPersetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan;b. . ; danc. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) . Nomor . Tanggal . .3.Alasan/pertimbangan perlunya persetujuan Kontrak Tahun Jamak (pilihsalah satu):D waktu penyelesaian pekerjaan lebih dari 12 (dua belas) bulan;D waktu penyelesaian pekerjaan kurang dari 12 bulan, tetapi membebanilebih dari 1 (satu) tahun anggaran;D pekerjaan tersebut memberikan manfaat lebih apabila dilakukan denganKontrak Tahun Jamak untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahunanggaran;D(lainnya) . .www.jdih.kemenkeu.go.id

- 15 4.Kegiatan yang dimintakan persetujuan Kontrak Tahun Jamak:a. disertai penilaian/rekomendasi teknis dari instansi pemerintah/timteknis fungsional ya11g kompeten (untuk pekerjaan konstruksi di dalamnegeri), atau dari instansi pemerintah/instansi nonpemerintah/timteknis fungsional yang kompeten (untuk pe

c. alokasi anggaran bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak sudah tercantum dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga atau daftar 1sian pelaksanaan anggaran negara/lembaga yang bersangkutan; kementerian d. rencana pelaksanaan tahunan pekerjaan dalam Kontrak Tahun Jamak dicantumkan dalam prakiraan maju; dan e.

Related Documents:

no. layanan 1. tandan buah segar -7 - lampiran peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 191/pmk.05/2020 tentang perubahan atas peraturan menter! keuangan nomor 57 /pmk.05/2020 tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit pada kementerian keuangan

SALINAN. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 /PMK.02/2018 . Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019; Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang . dalam Lampiran II yang merup

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

DKI, Indonesia: Kemenristekdikti. Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. (Lembaran Negara Republik .

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Mengingat : 1 .

Komisi Penyiaran Indonesia 3 Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) 2012 11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik .

Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Jaminan Indonesia EximBank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. Paragraf 2 Jaminan Perusahaan Penjaminan Pasal 13 (1) Jaminan perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam .