Pendidikan Mempunyai Peranan Yang Sangat Penting Dalam .

3y ago
41 Views
3 Downloads
921.09 KB
17 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Sasha Niles
Transcription

BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahPendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkankualitas sumber daya manusia. Pendidikan mempengaruhi secara penuh pertumbuhanekonomi suatu bangsa. Hal ini bukan saja pendidikan akan berpengaruh terhadapproduktivitas tetapi juga berpengaruh terhadap fertilitas masyarakat. Pendidikanmenjadikan sumber daya manusia lebih bias cepat mengerti dan siap akanmenghadapi perubahan. Pendidikan diartikan secara luas merupakan suatu prosespembelajaran yang dapat dilakukan dimana saja.Dalam Undang-Undang Dasar 1945 masalah pendidikan secara tersirat telahdinyatakan dalam pembukaan, bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskankehidupan bangsa kemudian diperkuat dalam pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwasetoap warga negara berhak memperoleh pengajaran. Sementara pada ayat 2menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistempendidikan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentangsystem Pendidikan Nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 merupakanpengejawantahan dari Undang-Undang Dasar 1945 dan selain itu merupakan salahsatu komitmen pemerintah untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat.Kalau kita telaah pertimbangan yang dijadikan alasan bagi lahirnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 ditentukan oleh rumusan tentang hakekat pembangunannasional dibidang pendidikan, bahwa pendidikan adalah upaya mencerdaskankehidupan bangsa dan meningkatkan kuahtas manusia Indonesia dalam mewujudkanmasyarakat yang maju, adil dan makmur serta memungkinkan para warganya1

mengembangkan diri baik berkenaan dengan dengan aspek jasmaniah maupunrohaniali.Seiring dengan semakin maju perkembangan dunia ditandai era globalisasidan informasi yang berkembang dengan begitu cepat. Dampak dari perkembangan eraini tidakmungkin dapat dihindarkan oleh setiap bangsa di dunia. la akan berpengaruhteerhadap semua aspek kehidupan masyarakat termasuk di dalamnya bangsaIndonesia. Perubaahan-perubahan ini juga berpengaruh terhadap penyelenggaraanpendidikan. Sehingga dalam pengelolaan pendidikan pemerintah harus memberikanperhatiankhususnya dalam hal pembiayaan pendidikan.Sekarangdiakui bahwa pendidikan merupakan suatu bentuk investasi sumberdaya manusia yang mungkin lebih penting dari investasi modal. Ditemukan dalamberbagai penelitian disejumlah negara, pendidikan memberikan sumbangan amatbesar bagi pertumbuhan ekonomi. Dampak pendidikan terhadap pertumbuhanekonomi diantaranya adalah semakin berkembangnya kesempatan masyarakat untukmeningkatkan kesehatan,pengetahuan, keterampilan, keahlian dan wawasan agarmereka mampu bekerja secara produktif.Globalisasi yangmelanda dunia dengan ditandai mengglobalnya informasi dantehnologi, dapat dipahami sebagai salah satu sumbangan dari dunia pendidikandengan menghasilkan kualitas sumber daya manusia. Dampak dari globalisasimengakibatkan semakin derasnya tuntutan reformasi, sehingga membawa perubahanparadigma baru dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, selain itu jugaberdampak pada perubahan struktur pemerintahan yang tadinya bersifat sentralistikkepada pemberian otonomi daerah kabupaten dan kota. Langkah kearah otonomimempunyai alasan yang kuat dan telah lama berkembang, jauh sejak dua puluh tahunyang lalu.

Munculnya runtutan pemberdayaan daerah serta didasarkan kepada luasnyawilayah Republik Indonesia dengan karakteristik yang beragam menjadi factorpendorong untuk melakukan otonomi. Kebijkan otonomi mengisyaratkan akankeyakinan pemerintah bahwa kebijakan ini sangat kecil resikonya terhadapdisintegrasi bangsa. Pemberian otonomi merupakan salah satu bentuk upaya untukmenjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Selain didasarkan kepada alas an tersebut.pemberian otonomi juga mempertimbangkan dari aspek politik, ekonomi, teknismenajemen pemerintahan.Dalam konteks otonomi birokrasi pemerintah sebagai alat penyelenggaranegara haras mampu menelaah dan membaca situasi kedepan yang akan dihadapi.Bagaimana wajah pemerintahan dimasa yang akan dating belum banyak tergambardalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, sebagai landasan dalam penerapanotonomi daerah. Tujuan utama dalam kebijakan otonomi daerah, disatu pihakmembebaskan pemerintah dari beban-beban yang tidak perlu dalam menanganiurusan domestik, sehingga berkesempatan mempelajari, memahami, meresponberbagai kecenderungan global. Di lain pihak, dengan otonomi daerah memberikankewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota mengalami prosespemberdayaan yang signifikan. Dalam undang-undang tersebut, otonomi dipahamisebagai kewenangan daerah sebagaimana dikemukakan dalam Undang-UndangNomor 22 Tahun 1999 pasal 7 yang berbunyi :1. Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidangpemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeiipertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama sertakewenangan bidang lain.2. Kewenangan bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputikebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunannasional secara makro, dana perimbangan keuangan, system administrasinegara dan lembaga perekonomian negra. pembinaan dan pemberdayaan

sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi danstandarisasi nasional.Kewenangan yang dimaksud dalam pasal tersebut mencakup kewenangan provinsi ,daerah kabupaten dan kota. Dalam pasal 9 dikemukakan bahwa kewenangan daerahdaerah provinsi adalah:1. Kewenangan provinsi sebagai daerah otonom mencakup kewenangandalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota sertakewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu.2. Kewenangan provinsi sebagai daerah otonom termasuk juga kewenanganyang tidak atau belum dapat dilaksanakan daerah kabupaten dan kota.3. Kewenangan provinsi sebagai wilayah administrasi mencakupkewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepadagubernur selaku wakil pemerintah.Sementara yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota sebagaimanadikemukana dalam pasal 11 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :1. Kewenangan daerah kabupaten dan kota mencakup semua kewenanganyang dikecualikan dalam pasal 7 yang diatur adalam pasal 92. Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dankota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal,lingkungan hidup, pertahanan, koperasi dan tenaga kerja.Dengan demikian masalah pendidikan merupakan salah satu urusan akannya.Namundalamimplementasinya masalah pendidikan tidak selumhnya menjadi kewenangan daerahada beberapa urusan yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat sebagaimanadikemukakan dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 seperti masalahsatndarisasi nasional.Implementasi otonomi akan berhasil apabila ada berhasil apabila ada kondisipolitik yang sehat, sehingga pemerintah daerah berkesempatan untuk menyusunagenda pembangunan jangka panjang yang koprehensip bagi kepentingan generasi

yang akan dating. Pelaksanaan otonomi membawa konsekwensi logis terhadapkebijakan perampingan organisasi pemerintahan, kebijakan pembangunan ekonomiyang secara optimal mampumem buka kesempatan kerja. melakukan investasi yangbesar dalam bidang pendidikan. Dalam kontek ini pendidikan dipahami sebagailandasan utama dalam membangun sumberdaya manusia. Oleh karena itu semua.hanya dengan keberanian dan kreatifitas seperti inilah yang dapat membuatpemerintahan mampu secara efektif dan legitimate mengantarkan rakyat daerahmasuk kedalam era kompetisi global.Dalam implementasi otonomi khususnya masalah pendidikan belum menjadiperhatian serius oleh pemerintah daerah dengan menempatkan pembangunanpendidikan sebagai bagian dari permasalahan, bukan menjadikan pendidikan sebagaiisu sentral dalam pembangunan jangka panjang. Hal ini tercermin dari dana untukpendidikan dalam APBN masih sangat kecil bila dibandingkan dengan negara lain.Kondisi ini sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pendidikandalam era otonomi yang sebagian besar dibiayai oleh pemerintah daerah (APBD).Sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pendidikan akan lebih maju atau malahsebaliknya, untuk itu kunci keberhasilan pelaksanaan otonomi pendidikan yainiadanya dukungan semua pihak (stakeholders) khususnya pemerintah daerah sebagaipenangungjawab masalah pendidikan di daerah. Dalam kaitan ini perlu ada politicalwill yang konsisten terhadap masalah pendidikan. Sebab persoalan desentrahsasipendidikan bukan terletak pada gagasan atau teorinya yang menjanjikan harapan yanglebih besar untuk terjadi perubahan, melainkan implementasinya.Impelementasi manajemen desentrahsasi pendidikan semakin tidak mudahkarena tidak semata-mata menyangkut isu teknis melainkan juga isu politis sepertimasalah kewenangan dalampengelolaanpendidikan.Masalahkewenangan

pendidikan sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yaituperaturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah danKewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Kewenangan pemerintah pusat dalamperaturan pemerintah ini khususnya dalam masalah pendidikan sebagaimanadikemukakan dalam pasal 2 ayat 11 yang berbunyi sebagai berikut:a. Penerapan standar kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturankurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional sertapedoman pelaksanaannya.b. Penetapan standar materi pelajaran pokok.c. Penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik.d. Penetapan pedomanpembiayaan penyelenggaraan pendidikan.e. Penetapan persyaratan penerimaan, perpindahan, sertivikasi siswa, wargabelajar dan mahasiswa.f. Peneetapan persyaratan permintaan/zoning. pencarian, pemanfaatan,perpindahan, pengadaan, system pengamanan dan kepemilikan bendacagarbudayaserta persyaratanpenelitianarkeologi.g. Pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional serta pengelolaan musiumnasional, galeri nasional, pemanfaatan naskah arsip dan monumen yangdiakui secara internasional.h. Penetapan kalender pendidikan danjumlah jam belajar efektifsetiap tahunbagi pendidikan dasar, menengah dan luar sekolah.i. Pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauhserta pengaturan sekolah internasional.j.Pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia.Sementara yang menjadi kewenangan provinsi sebagai daerah otonom khususnyadalam masalah pendidikan sebagaimana dikemukakan dalam pasal 3 sebagai berikut:a. Penetapan kebijakan tentang penerimaan siswa dan mahasiswa darimasyarakat minoritas, terbelakang dan atau tidak mampu.b. Penyediaan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok/modul pendidikanuntuk taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah danpendidikan luar sekolah.c. Mendukung/membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi selainpengaturan kurikulum, akreditasi dan pengangkatan tenaga akademis.d. Peryimbangan pembukaan dan penutupan perguruan tinggi.e. Penyelenggaraan sekolah luar biasa dan balai pelatihan dan ataupenataranguru.f. Penyelenggaraan musium provinsi, suaka peninggalan sejarahkepurbakalaan, kajian sejarah dan nilai tradisional serta pengembanganbahasa dan budaya daerah.

Berdasarkan peraturan tersebut diatas maka kewenangan daerah kabupatendan Kota cukup besar dengan segala konsekwensinya. Oleh karena itu dalam rangkamelaksanakan kewenangan masalah pendidikan dibutuhkan suatu pemahaman tentangkekhasan masalah pendidikan. Sehingga masalha pendidikan harus dipahami sebagaisuatu masalah yang sangat komplek dan tidak dipandang pelayanan umum biasa.Kewenangan tersebut membawa konsekwensi kepada daerah kabupaten dan kotauntuk membiayaipendidikan sesuai dengan kewenangannya. Untuk dapatmelaksanakan kewenangan itu diperlukan dukungan biayai yang cukup, organisasipengelola yang mencerminkan ramping struktur kaya fungsi atau dengan kata lainorganisasi yang lebih mengedepankan profesionahsme serta yang tidak kalahpentingnya adalah dukungan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalambidangnya. Apabila ini semua mendapat perhatian yang cukup serius dari pemerintahkabupatend dan kota, maka kualitas pendidikan akan semakin meningkat.Dititik beratkannya kepada pemerintah kabupatendan kota dimaksudkanuntuk memberdayakan daerah dan meningkatkan komitmen pemerintah kabupatendan kota terhadap pendidikan. Lahirnya desentrahsasi pendidikan seidaknya dilandasioleh prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan sertamemperhatikan potensi dan keragaman daerah.Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi setiap warga negara,karenanya penyelenggaraan pendidikan tergolong kepada kepentingan nasionalsebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan nasional sebagaimana diramuskandalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupanbangsa. Desentrahsasi pendidikan secara konsep dapat diterima, dengan desentrahsasipendidikan akan dapat memenuhi kebutuhan aspirasi masyarakat, pelayanan danpenanganan masalah pendidikan diharapkan akan lebih cepat efektif dan efisien.7

Semua ini disebabkan aparat yang menangani lebih denkat dengansehingga akan dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas dankebangsaanserta tercipta pula aparat yang bersih, terpercayadan berwibawa.Desentralisasi pendidikan sedikit banyak membawa kekhawatiran di kalanganmasyarakat pendidikan yaitu dalam hal apakah dapat menjamin setiap warganegaraakan memperoleh hak pengajaran. Hal ini dikarenakan potensi sumber biaya masingmasing daerah berbeda satu sama lain. Namun dengan diberlakukannya UndangUndang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara PemerintahPusat dan daerah, diharapkan masalah kesenjangan dapat diatasi. Undang-undangOtonomi daerah tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya kewenangan dalammasalah keuangan. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 sumber-sumberkeuangan daerah sebagaimana dikemukakan dalam pasal 3 yang menyatakan bahwa:Sumber-sumber keuangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan desentrahsasiadalah:ab.c.d.Pendapatan Asli DaerahDana PerimbanganPinjaman DaerahLain-lain penerimaan yang saltPersoalan yang mungkin timbul secara operasional adalah bagaimanakomitmen pemerintah daerah terhadap pendidikan. Komitmen disini dipahami sebagaikesungguhan pemerintah terhadap masalah pendidikan yaitu dengan menempatkanmasalah pendidikan sebagai isu senrral dalam pembangunan oleh pemerintahkabupaten dan kota. Selama ini pendidikan belum menjadi prioritas pembangunankarena pendidikan masih dianggap sebagai pelayanan umum biasa bukan sebagaihuman invesment. Padahal dampak dari pendidikan sangat besar terhadap seluruhsendi kehiduan. Oleh karena itu komitmen pemerintah daerah terhadap pendidikansangat penting yang diimplementasikan melalui pembiayaan, struktur organisasi serta8

dukungan dari aparat yang kompeten sesuai dengan kapasitas dan kebutuhanorganisasi.Kebijakan pemerintah kabupaten atau kota untuk mengedepankan pendidikanmemerlukan dukungan dari semua pihak, baik dari kalangan legislatif, eksekutifmaupun masyarakat sebagai konsumen pendidikan. Berdasarkan dari latar belakangtersebut penulis mencoba meneliti " KOMITMEN PEMERINTAH DAERAHTERHADAP PENDIDIKAN DALAM ERA OTONOMI". Komitmen pemerintahdaerah sangat penting karena daerah memiliki kewenangan yang luas dalammengelola pemerintahan termasuk didalammnya masalah pendidikan gunamensejahterakan masyarakat. Secarastructural daerah kabupaten atau kota merupakaninstitusi yang paling dekat dengan masyarakat.B. Batasan MasalahDalam konteks Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 yang memberikankewenangan luas kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota untukmenyelenggarakan pemerintahan mencakup kewenangan semua bidang kecualikewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,moneter dan fiscal, agama serta kewenangan lain yang ditetapkan oleh peraturanpemerintah. Lahirnya undang-undang tersebut membawa implikasi terhadapperubahan dalam pengelolaan pendidikan yang tadinya bersifat sentralistis kedesentrahsasi. Undang-undang ini mau tidak mau menuntut dilakukannya perubahankhususnya dalam pengelolaan pendidikandiberbagai aspek. Dalam bidangpendidikan pemerintah daerah bukan saja memiliki kewenangan dalam mengelollayang bersifat administrative akan tetapi juga memiliki kewenangan dalam membiayaipendidikan.

Otonomi pendidikan bagi pemerintah daerah merupakan peningkaiyang mempunyai dua dimensi pengertian selain menjadi momentum jugatantangan bagi daerah membuktikan komitmennya dalam meningkatkan kuahtassumber daya manusia melalui pendidikan. Dalam era otonomi maju mundumyakuahtas pendidikan sangat tergantung kepada sebaerapa besar perhatian pemerintahkabupaten atau kota terhadap sector pendidikan.Secara umum dalam pelaksanaan desentrahsasi mulai dari tingkatan sekolahsampai pemerintah daerah, mensyaratkan adanya informasi berkenaan dengankemampuan guru, kepala sekolah, aparat daerah termasuk dalam hal pembiayaanpendidikan serta kemampuan aparat dalam semua tingkatan akan menentukan sampaitingkat mana desentralisasi sudah berjalan. Semakin lemah kemampuan aparat ditingkatbawah, maka akan semakin tinggi tingkat pengambilan keputusan keputusan.Desentrahsasi pendidikan tanpa ditunjang oleh kemampuan aparat pelaksana ditingkat bawah tidak akan mempunyai arti bagi kemajuan pendidikan. Dalam konteksotonomi daerah salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah denganmeningkatkan komitmenpemerintah daerah pendidikan.Dalam kondisiinipermasalahan yang menjadi bahasan adalah :1. Bagaimana Desain Organisasi Dinas Pendidikan meliputi:a. Bagaimana visi dan misi dinas pendidikan kaitannya visi dan misi pemerintahKabupaten dan Kota Bekasi ?b. Bagaimana bentuk hubungan kerja dalamorganisasi dinas pendidikan ?c. Bagaimana job discription dalam organisasi dinas pendidikan ?2. Kompetensi Aparatur Dinas Pendidikan Non Guru yang meliputi:a.Bagaimana kesesuaian antara disiplin ilmu dengan tugas atau jabatan aparaturdinas pendidikan ?10

b. Jenis dan tingkat pendidikan serta penjenjangan karier apakah telah sesuaidengan prinsip profesionalisme ?c.Ketentuan penempatan tugas dan jabatan apakah telah sesuai dengan disiplinilmuyangdimiliki?3. Bagaimana kebijakan Pembiayaan pendidikan yang didasarkan kepada APBDmeliputi:a. Bagaimana proses penetapan kebijakan tentang alokasi anggaran dalam APBD?b. Berapa besar realisasi penerimaan pemerintah daerah ?c. Berapa besar yang dialokasikan untuk membiayai rutin dan pembangunantermasuk pendidikan ?C. Tujuan PenelitianDilakukannyapenelitianini bertujuan untuk :1. Untuk mengetahui desain organisasi Dinas Pendidikan setelah diberlakukannyaotonomi daerah.2. Untuk mengetahui kompetensi aparatur Dinas Pendidikan Non guru yang meliputiKepala Dinas, Kasubdin, Kasi dan Staf pelaksana.3. Untuk mengetahui anggaran pembiayaan sektor pendidikan dalam APBDKabupaten dan Kota Bekasi.D. Manfaat PenelitianPenelitian inidiharapkan akan memberikan manfaat antara lain :1. Untuk menambah informasi atau pengetahuan mengenai masalali pendidikandalam era otonomi dalam upaya perbaikan kebijakan lebih efektif dan efisien11

dalam meningkatkan komitmen pemerintah sehingga dapat meningkatkan mutupendidikan.2. Untuk memberikan masukan dalam upaya meningkatkan komitmen pemerintahdaerah terhadap pendidikan di masa yang akan dating.3. Untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan melalui pengungkapan suatumasalah yang dihadapi.4. Dari aspek akademis berkepentingan untuk mengkaji konsep ekonomi pendidikanberkaitan dengan pemilihan kebijakan mengenai pengembangan sumber dayamanusia.E. HipotesisBerdasarkan dari masalah dan rujuan tersebut diatas maka dapat dilakukanhipotesis dengan asumsi bahwa desain organisasi dan kompetensi aparatur pemerintahyang baik serta pembiayaan pendidikan yang memenuhi amanat undang-undang akanmeningkatkan komitmen komitmen pemerintah terhadap pendidikan. Untuk lebihjelasnya dapat kita lihat dalam bagan berikut:XI.(Desain organisasidan Kompetensi aparaturDinas Pendidikan)Y (Komitmen Pemerintah)X2(Pembiayaan Pendidikan)Gambar 1.1 Kerangka Hipo

pendidikan sebagai bagian dari permasalahan, bukan menjadikan pendidikan sebagai isu sentral dalam pembangunan jangka panjang. Hal ini tercermin dari dana untuk pendidikan dalam APBN masih sangat kecil bila dibandingkan dengan negara lain. Kondisi ini sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pendidikan

Related Documents:

wayang kulit ini. Sehingga menimbulkan tanda tanya apakah wayang kulit sangat penting untuk ditonton dan apa manfaatnya. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan media wayang kulit sebagai sarana pendidikan Islam, nilai-nilai pendidikan Islam dalam wayang kulit,

Daftar Isi ix Bab VEvaluasi Kebijakan Pendidikan 101 A. Konsepsi Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 101 B. Tujuan dan Fungsi Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 104 C. P ermasalahan dalam Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 106 D. Manfaat Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 108 E. Monitoring Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 109 F. Kriteria Evaluasi Program Kebijakan Pendidikan — 111

acuan hidup mereka. Peranan media dalam Islam mestilah menonjolkan prinsip yang selari dengan ajaran yang telah ditetapkan oleh Islam. Dalam konteks komunikasi Islam yang mempunyai ruang lingkup yang lebih luas tentang media, Islam telah menetapkan bahawa media Islam mestilah selari dengan peranan agama Islam.

pendidikan koresponden sampai pendidikan melalui e-learning lintas ruang dan waktu. UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi Bagian Ketujuh Pendidikan Jarak Jauh Pasal 31 1) Pendidikan jarak jauh merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi. 2) Pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. memberikan .

3. kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan 4. kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar .

berjudul Peranan Pustakawan Dalam Pemanfaatan Koleksi Perpustakaan SMA Negeri 1 Bontonompo Kabupaten Gowa yang membahas tentang pemanfaatan koleksi. Sedangkan judul yang saya ingin teliti adalah Peranan Pustakawan Dalam Meningkatkan Koleksi Perpustakaan di SMA Negeri 1 Pangkep yang akan

2. Faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat peran orang tua dalam pendidikan moral anak usia dini di PAUD Kelurahan Sidomoyo Kecamatan Godean? Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk: 1. Mengetahui peranan orang tua dalam pendidikan moral anak usia dini di PAUD

ACCOUNTING 0452/22 Paper 2 May/June 2019 1 hour 45 minutes Candidates answer on the Question Paper. No Additional Materials are required. READ THESE INSTRUCTIONS FIRST Write your Centre number, candidate number and name on all the work you hand in. Write in dark blue or black pen. You may use an HB pencil for any diagrams or graphs. Do not use staples, paper clips, glue or correction fluid. DO .