LAMPIRAN III SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR .

3y ago
23 Views
5 Downloads
638.51 KB
55 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Mika Lloyd
Transcription

LAMPIRAN IIISURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGANNOMOR /SEOJK.03/2015TENTANGPRODUK DAN AKTIVITAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

KODIFIKASI PRODUK DAN AKTIVITAS STANDARBANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS)OTORITAS JASA KEUANGAN2015

DAFTAR ISII. PENGHIMPUNAN DANA .I.1.Simpanan I.I.1. Tabungan I.2.Investasi .I.2.1. Tabungan I.2.2. Deposito .I.3.Pinjaman Diterima II. PENYALURAN DANA II.1. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil .II.1.1. Pembiayaan Mudharabah .II.1.2. Pembiayaan Musyarakah .II.1.3. Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah.II.2. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Sewa Menyewa II.2.1. Pembiayaan Ijarah.II.2.2. Pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bittamlik II.2.3. Pembiayaan Multijasa II.3. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Jual Beli II.3.1. Pembiayaan Murabahah.II.3.2. Pembiayaan Kepemilikan Emas .II.3.3. Pembiayaan Istishna’.II.3.4. Pembiayaan Salam.II.4. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Pinjam Meminjam .II.4.1. Pembiayaan Qardh.II.4.2. Talangan BPIH.II.4.3. Qardh Beragun Emas .II.5. Pembiayaan Sindikasi .II.6. Pembiayaan Ulang (Refinancing) .II.7. Pengambil alihan Utang atau Pembiayaan .II.8. Penempatan pada BPRS Lain .III. SISTEM PEMBAYARAN .III.1 Penyelenggara Transfer Dana .IV. AKTIVITAS LAINNYA .IV.1 Safe Deposit Box (SDB) .IV.2 Payroll 8505151535354

-4-I. PENGHIMPUNAN DANAI.1. SimpananI.1.1. Tabungan1. DefinisiSimpanan dana nasabah pada BPRS yang penarikannyahanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yangdisepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro,dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.2. AkadWadi’ah3. Persyaratan3.1. BPRS bertindak sebagai penerima dana titipan dannasabah bertindak sebagai penitip dana.3.2. BPRS tidak diperkenankan menjanjikan pemberianimbalan atau bonus kepada nasabah.3.3. BPRS menjamin pengembalian dana titipan nasabah.3.4. Dana titipan dapat diambil sewaktu-waktu.3.5. Kesepakatan atas pembukaan dan penggunaan tabungan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulisatau menggunakan formulir atau bentuk lain yangdapat dipersamakan dengan itu.3.6. BPRS menerapkan transparansi informasi produk danperlindungan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku3.7. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku terkait tabungan.3.8. BPRS memiliki kebijakan dan prosedur untuk mitigasirisiko.3.9. BPRSmemilikisistempencatatandanpengadministrasian rekening yang memadai.3.10. Persyaratan pembukaan rekening tabungan wajibmemperhatikan ketentuan terkait:a. APU/PPT(AntiPencucianUang/ProgramPemberantasan Terorisme);b. Transparansi Informasi;c. Perlindungan nasabah sektor jasa keuangan;d. Penjaminan Simpanan oleh LPS;e. Kelembagaan BPRS; danf. Ketentuan terkait lainnya.4. Karakteristik4.1. BPRS menjamin pengembalian pokok dana titipannasabah (disesuaikan dengan peraturan terkait denganpenjaminan simpanan oleh LPS).4.2. Menggunakan buku tabungan atau account statement.4.3. Dapat dikenakan setoran awal.4.4. Dapat dikenakan saldo minimal.4.5. Dapat dikenakan biaya administrasi rekening berupabiaya-biaya yang terkait langsung dengan biayapengelolaan rekening, antara lain biaya cetak laporantransaksi dan saldo rekening, biaya pembukaan danpenutupan rekening.4.6. Dibuka dalam mata uang rupiah.4.7. Zakat atas bonus yang diterima nasabah dapat dipotongoleh BPRS sesuai permintaan nasabah pada perjanjianpembukaan rekening tabungan.4.8. Diikutsertakan pada program penjaminan simpanan.

-5-4.9. Target nasabah dapat perorangan dan/atau nonperorangan.4.10. Dapat diberikan fasilitas ATM sesuai kebijakan BPRSdan ketentuan yang berlaku (apabila BPRS telahmemiliki izin sebagai penerbit kartu ATM).4.11. Dapat diberikan hadiah dengan memenuhi persyaratanantara lain:a. hadiah tidak diperjanjikan, tidak menjurus padapraktek riba terselubung dan/atau tidak menjadi kelaziman (kebiasaan);b. hadiah harus dalam bentuk barang dan/atau jasa(tidak boleh dalam bentuk uang);c. apabila hadiah dalam bentuk barang harus berupabenda yang wujud (hakiki maupun hukmi) dan halal;d. diberikan sebelum terjadinya akad wadi’ah.5. Tujuan/Manfaata. Bagi BPRS5.a.1. Sumber pendanaan bagi BPRS.5.a.2. Salah satu sumber pendapatan dalam bentuk jasa (feebased income) dari aktivitas lanjutan pemanfaatanrekening tabungan oleh nasabah.b. Bagi Nasabah5.b.1. Kemudahan dalam pengelolaan likuiditas baik dalamhal penyetoran, penarikan, transfer, dan pembayarantransaksi yang fleksibel.5.b.2. Dapat memperoleh bonus atau imbalan.6. Identifikasi Risiko6.1.6.2.7. Ketentuan TerkaitBPRS menghadapi potensi risiko likuiditas yangdisebabkan fluktuasi dana di rekening tabungan relatiftinggi dan BPRS setiap saat harus menyediakan danayang cukup untuk memenuhi kewajiban jangkapendek tersebut.BPRS menghadapi potensi risiko pasar yangdisebabkan karena perubahan (fluktuasi) nilai tukaruntuk tabungan dalam valuta asing.Ketentuan terkait antara lain:7.1. PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi InformasiProduk Bank dan Penggunaan Data Pribadi P beserta ketentuan perubahannya.7.2. PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan PrinsipSyariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana danPenyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank bS beserta ketentuan perubahannya.7.3. PBI No. 12/20/PBI/2010 tentang Penerapan ProgramAnti Pencucian Uang dan Pencegahan PendanaanTerorisme bagi BPR dan BPRS dan ketentuanpelaksanaan yaitu SE BI No. 13/14/DKBU besertaketentuan perubahannya.7.4. POJK No.1/POJK.01/2013 tentang PerlindunganKonsumen Sektor Jasa Keuangan.7.5. SEOJK No.12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian

-6-Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/AtauLayanan Jasa Keuangan.7.6. SEOJK No.13/SEOJK.07/2014 tentang PerjanjianBaku.7.7. SEOJK No.14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaandan Keamanan Data dan/atau Informasi PribadiKonsumen.Fatwa Dewan Syari’ah Nasional7.8. Fatwa DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentangTabungan.7.9. Fatwa DSN No:86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiahdalam Penghimpunan Dana Lembaga KeuanganSyariah.Standar Akuntansi7.10. Mengacu pada PAPSI yang berlaku.I.2. InvestasiI.2.1. Tabungan1. DefinisiInvestasi dana nasabah pada BPRS yang penarikannya hanyadapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati,tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro, dan ataualat lainnya yang dipersamakan dengan itu.2. AkadMudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah3. Persyaratan3.1.3.2.3.3.3.4.3.5.BPRS bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dannasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibulmaal).Untuk akad mudharabah mutlaqah:a. BPRS tidak dibatasi untuk menggunakan dananasabah dalam aktivitas penyaluran dana selamatidak bertentangan dengan prinsip syariah;b. Pembagiankeuntungandinyatakandalambentuk nisbah yang disepakati.Untuk akad mudharabah muqayyadah:a. nasabah (pemilik dana) memberikan syarat-syaratdan batasan tertentu kepada BPRS antara lainmengenai tempat, cara, dan/atau obyek investasiyang dinyatakan secara jelas dalam perjanjian;b. nasabah (pemilik dana) menanggung risiko kerugian dalam hal obyek investasi yang dibiayai atauunderlying asset mengalami penurunan kualitasatau kerugian;c. pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuknisbah yang disepakati atas pendapatan yang diperoleh dari underlying asset atau obyek investasiyang dibiayai.BPRS tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah.Kesepakatan atas pembukaan dan penggunaan produktabungan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulisatau menggunakan formulir atau bentuk lain yangdapat dipersamakan dengan itu.

-7-3.6.BPRS menerapkan transparansi informasi produk danperlindungan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku3.7. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku terhadap tabungan.3.8. BPRS memiliki kebijakan dan prosedur untuk mitigasirisiko.3.9. BPRS memiliki sistem pencatatan dan pengadministrasian rekening yang memadai.3.10. Persyaratan pembukaan rekening tabungan wajibmemperhatikan ketentuan terkait:a. APU/PPT(AntiPencucianUang/ProgramPemberantasan Terorisme);b. Transparansi Informasi;c. Perlindungan nasabah sektor jasa keuangan;d. Penjaminan Simpanan oleh LPS;e. Kelembagaan BPRS; danf. Ketentuan terkait lainnya.3.11. Dalam hal tabungan merupakan tabungan berjangkaatau berencana maka penarikan dana oleh nasabahhanya dapat dilakukan sesuai waktu yang disepakati.4. Karakteristik4.1.4.2.4.3.4.4.Menggunakan buku tabungan atau account statement.Dapat dikenakan setoran awal.Dapat dikenakan saldo minimal.Dapat dikenakan biaya administrasi rekening berupabiaya-biaya yang terkait langsung dengan biayapengelolaan rekening, antara lain biaya cetak laporantransaksi dan saldo rekening, biaya pembukaan danpenutupan rekening.4.5. Dibuka dalam mata uang rupiah.4.6. Zakat atas bagi hasil yang diterima nasabah dapatdipotong oleh BPRS sesuai permintaan nasabah padaperjanjian pembukaan rekening tabungan.4.7. Diikutsertakan pada program penjaminan simpanan.4.8. Target nasabah dapat perorangan dan/atau nonperorangan.4.9. Dapat diberikan fasilitas ATM dan/atau e-BPRSingsesuai kebijakan BPRS dan ketentuan yang berlaku.4.10. Dapat diberikan hadiah dengan memenuhi persyaratanantara lain:a. hadiah tidak diperjanjikan, tidak menjurus padapraktek riba terselubung dan/atau tidak menjadikelaziman (kebiasaan);b. hadiah harus dalam bentuk barang dan/atau jasa(tidak boleh dalam bentuk uang); danc. apabila hadiah dalam bentuk barang harus berupabenda yang wujud (hakiki maupun hukmi) dan halal.4.11. Dalam hal tabungan berupa tabungan berjangka atauberencana:a. tabungan memiliki jangka waktu tertentu yang disepakati;b. tabungan memiliki tujuan yang disepakati;c. setoran tabungan dilakukan melalui autodebet ataumedia lainnya yang disepakati (dalam hal dilakukanmelalui autodebet maka BPRS memberitahukan

-8-kepada nasabah apabila terdapat kegagalan prosesautodebet);d. bagi hasil tabungan dapat menambah pokok tabungan atau dipindah bukukan ke rekening yang disepakati; dane. media pelaporan dapat berupa account statementatau e-statement.5. Tujuan/Manfaata. Bagi BPRS5.a.1. Sumber pendanaan bagi BPRS.5.a.2. Salah satu sumber pendapatan dalam bentuk jasa (feebased income) dari aktivitas lanjutan pemanfaatanrekening tabungan oleh nasabah.b. Bagi Nasabah5.b.1. Kemudahan dalam pengelolaan likuiditas baik dalamhal penyetoran, penarikan, transfer, dan pembayarantransaksi yang fleksibel.5.b.2. Dapat memperoleh bagi hasil.6. Identifikasi Risiko6.1. BPRS menghadapi potensi risiko likuiditas yangdisebabkan fluktuasi dana di rekening tabungan relatiftinggi dan BPRS setiap saat harus menyediakan danayang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendektersebut.6.2. BPRS menghadapi potensi risiko pasar yang disebabkankarena perubahan (fluktuasi) nilai tukar untuktabungan dalam valuta asing.7. Ketentuan TerkaitKetentuan terkait antara lain:7.1. PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi InformasiProduk Bank dan Penggunaan Data Pribadi P beserta ketentuan perubahannya.7.2. PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan PrinsipSyariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana danPenyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank bS beserta ketentuan perubahannya.7.3. PBI No. 12/20/PBI/2010 tentang Penerapan ProgramAnti Pencucian Uang dan Pencegahan PendanaanTerorisme bagi BPR dan BPRS dan ketentuanpelaksanaan yaitu SE BI No. 13/14/DKBU besertaketentuan perubahannya.7.4. POJK No.1/POJK.01/2013tentang PerlindunganKonsumen Sektor Jasa Keuangan.7.5. SEOJK No.12/SEOJK.07/2014 tentang PenyampaianInformasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/AtauLayanan Jasa Keuangan.7.6. SEOJK No.13/SEOJK.07/2014 tentang PerjanjianBaku.7.7. SEOJK No.14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaandan Keamanan Data dan/atau Informasi PribadiKonsumen.

-9-Fatwa Dewan Syari’ah Nasional7.8. Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentangTabungan.7.9. Fatwa DSN No. 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiahdalam Penghimpunan Dana Lembaga KeuanganSyariah.Standar Akuntansi7.10. PSAK No.105 tentang Akuntansi Mudharabah.7.11. Mengacu pada PAPSI yang berlaku.I.2.2. Deposito1. Definisi2. Akad3. PersyaratanInvestasi dana nasabah pada BPRS yang penarikannya hanyadapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akadantara nasabah penyimpan dan BPRS.Mudharabah MutlaqahMudharabah Muqayyadah3.1. BPRS bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dannasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibulmaal).3.2. Untuk akad mudharabah mutlaqah:a. BPRS tidak dibatasi untuk menggunakan dananasabah dalam aktivitas penyaluran dana selamatidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;b. Pembagiankeuntungandinyatakandalambentuk nisbah yang disepakati.3.3. Untuk akad mudharabah muqayyadah:a. nasabah (pemilik dana) memberikan syarat-syaratdan batasan tertentu kepada BPRS antara lainmengenai tempat, cara, dan/atau obyek investasiyang dinyatakan secara jelas dalam perjanjian;b. nasabah (pemilik dana) menanggung risiko kerugian dalam hal obyek investasi yang dibiayai atauunderlying asset mengalami penurunan kualitasatau kerugian;c. pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuknisbah yang disepakati atas pendapatan yang diperoleh dari underlying asset atau obyek investasiyang dibiayai.3.4. BPRS tidak diperkenankan mengurangi nisbahkeuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah.3.5. Penarikan dana oleh nasabah hanya dapat dilakukansesuai waktu yang disepakati.3.6. Kesepakatan atas pembukaan dan penggunaan produkdituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis ataumenggunakan formulir atau bentuk lain yang dapatdipersamakan dengan itu.3.7. BPRS menerapkan transparansi informasi produk danperlindungan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.3.8. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku terhadap deposito.3.9. BPRS memiliki kebijakan dan prosedur untuk mitigasirisiko.3.10. BPRS memiliki sistem pencatatan dan pengadministrasian rekening yang memadai.3.11. Persyaratan pembukaan rekening deposito wajib

- 10 -4. emperhatikan ketentuan terkait:a. APU/PPT(AntiPencucianUang/ProgramPemberantasan Terorisme);b. Transparansi Informasi;c. Perlindungan nasabah sektor jasa keuangan;d. Penjaminan Simpanan oleh LPS;e. Kelembagaan BPRS; danf. Ketentuan terkait lainnya.Deposito yang jatuh tempo dapat otomatis diperpanjang(Automatic Roll Over).Bagi hasil dapat dimasukkan ke pokok atau ke rekeningsimpanan lain, seperti giro atau tabungan.Dibuka dalam mata uang rupiah.Dapat dikenakan biaya administrasi rekening berupabiaya-biaya yang terkait langsung dengan biayapengelolaan rekening antara lain biaya pembukaan danpenutupan rekening.Zakat atas bagi hasil yang diterima nasabah dapatdipotong oleh BPRS sesuai permintaan nasabah padaperjanjian pembukaan rekening deposito.Diikutsertakan pada program penjaminan simpanan.Target nasabah dapat perorangan dan/atau nonperorangan.Dapat diberikan hadiah dengan memenuhi persyaratanantara lain:a. hadiah tidak diperjanjikan, tidak menjurus padapraktek riba terselubung dan/atau tidak menjadikelaziman (kebiasaan);b. hadiah harus dalam bentuk barang dan/atau jasa(tidak boleh dalam bentuk uang); danc. apabila hadiah dalam bentuk barang harus berupabenda yang wujud (hakiki maupun hukmi) dan halal.Deposito dapat berupa deposito biasa atau deposit oncall:a. Deposito biasa dapat dikenakan denda atau biayaadministrasi apabila dicairkan sebelum jatuhtempo sesuai ketentuan BPRS;b. Jangka waktu deposit on call adalah kurang dari 1bulan.5. Tujuan/ Manfaata. Bagi BPRSSumber pendanaan bagi BPRS.b. Bagi NasabahAlternatif investasi yang memberikan keuntungan dalambentuk bagi hasil.6.1. BPRS menghadapi potensi risiko likuiditas yangdisebabkan fluktuasi dana di rekening deposito danBPRS setiap saat harus menyediakan dana yangcukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendektersebut.6.2. BPRS menghadapi potensi risiko pasar yangdisebabkan karena perubahan (fluktuasi) nilai tukaruntuk deposito dalam valuta asing.6.3. BPRS menghadapi potensi risiko rate of return (imbalhasil) yang disebabkan perubahan tingkat imbal hasilyang dibayarkan BPRS kepada nasabah sehingga6. Identifikasi Risiko

- 11 -7. Ketentuan Terkaitmempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketigaBPRS.6.4. BPRS menghadapi risiko reputasi yang disebabkan karena tidak kemampuan BPRS memenuhi harapanpemilik dana atas investasi imbal hasil underlying asset-nya (apabila menggunakan akad mudharabahmuqayyadah).Ketentuan terkait antara lain:7.1. PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi InformasiProduk Bank dan Penggunaan Data Pribadi P beserta ketentuan perubahannya.7.2. PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan PrinsipSyariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana danPenyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank bS beserta ketentuan perubahannya.7.3. PBI No. 12/20/PBI/2010 tentang Penerapan ProgramAnti Pencucian Uang dan Pencegahan PendanaanTerorisme bagi BPR dan BPRS dan ketentuanpelaksanaan yaitu SE BI No. 13/14/DKBU besertaketentuan perubahannya.7.4. POJK No.1/POJK.01/2013 tentang PerlindunganKonsumen Sektor Jasa Keuangan.7.5. SEOJK No.12/SEOJK.07/2014 tentang PenyampaianInformasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/AtauLayanan Jasa Keuangan.7.6. SEOJK No.13/SEOJK.07/2014 tentang PerjanjianBaku.7.7. SEOJK No.14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaandan Keamanan Data dan/atau Informasi PribadiKonsumen.Fatwa Dewan Syari’ah Nasional7.8. Fatwa DSN No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito.7.9. Fatwa DSN No. 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiahdalam Penghimpunan Dana Lembaga KeuanganSyariah.Standar Akuntansi7.10. PSAK No.105 tentang Akuntansi Mudharabah.7.11. Mengacu pada PAPSI yang berlaku.I.3. Pinjaman Diterima1. Definisi2. Akad3. PersyaratanPinjaman atau pembiayaan yang diterima dari bank lain ataupihak ketiga bukan bank.Akad syariah yang sesuai3.1. BPRSwajibmengungkapkanrincianpinjaman/pembiayaan yang diterima mengenai:a. Jenis (sumber dana) pinjaman yang diterima;b. Jangka waktu, imbalan dan jatuh tempo pinjamanyang diterima;c. Jenis valuta (rupiah dan valuta asing);d. Perikatan yang menyertainya;e. Nilai aset BPRS yang dijaminkan;

- 12 -3.2.3.3.4. Karakteristik4.1.4.2.4.3.f.Hubungan istimewa;Apabila pemerintah atau pihak lain menyediakanbantuan kepada BPRS berupa dana atau fasilitaspinjaman/pembiayaan dengan tingkat imbalan yanglebih rendah dari tingkat imbalan di pasar makamanajemenmengungkapkanmengenaibantuantersebut dan dampaknya terhadap laba bersih.Pinjaman/pembiayaan yang diterima diakui sebesarnilai nominal pada saat perjanjian ditandatangani atauterjadi kesepakatan antara BPRS penerima dan BPRSpemberi pinjaman/pembiayaan.Pinjaman/pembiayaan yang diterima antara lain:a. Pinjaman/pembiayaan qardh merupakan pinjaman/pembiayaan yang tidak mempersyaratkanadanya imbalan. Namun demikian, peminjam danadiperkenankan untuk memberikan imbalan;b. Jika simpanan BPRS pada BPRS syariah lainberupa giro bersaldo negatif maka saldo negatiftersebut diakui sebagai pinjaman/pembiayaan(q

Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah dan ketentuan pelaksanaan yaitu SE BI No.7/25/DPNP beserta ketentuan perubahannya. 7.2. PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah dan ketentuan pelaksanaan yaitu SE BI

Related Documents:

lampiran b : kisi - kisi instrumen lampiran c : angket penelitian lampiran d : skor hasil angket lampiran e : hasil skala perhitingan skor per butir lampiran f : gambaran perhitungan skor ideal lampiran g : uji validitas dan reabilitas lampiran h : tabel penolong lampiran i : hasil output spss lampiran j : surat - surat penelitian

Lampiran 3. Lembar Bimbingan Lampiran 7. Surat Izin Penelitian dari IAIN Lampiran 8. Surat Izin Penelitian dari SDN 68 Kota Bengkulu Lampiran 9. Surat Telah Selesai Penelitian dari SDN 68 Kota Bengkulu Lampiran 10. Lembar Angket Ahli Bahasa Lampiran 11. Angket Penelitian Minat Belajar Lampiran 12. Tabel Skor Hasil Angket Minat Belajar Lampiran 13.

DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Kisi-kisi Angket Lampiran 2. Soal-soal Angket Uji Coba Lampiran 3. Soal-soal Angket Lampiran 4. Foto-foto Dokumentasi Penelitian Lampiran 5. SK Pembimbing Skripsi Lampiran 6. Surat Izin Penelitian Lampiran 7. Surat Keterangan Selesai Penelitian xvi . xvii BAB I .

Penomoran Surat Surat Keluar yang telah ditandatangani Pejabat 15 Menit Ters usun nya secara urut surat-surat yang siap dengan penomoran sesuai kartu kendali 2 Penomo ran Surat Buku Kendali Surat Keluar, Nota Dinas, SK, Surat Tugas 10 Menit Terc iptan ya surat keluar yang telah ditandatangani dan memiliki tanggal dan nomor Surat

DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Kriteria Penilaian Poster 16 Lampiran 2. Kriteria Penilaian Presentasi 17 Lampiran 3. Format Penyusunan Rujukan dan Daftar Pustaka 24 Lampiran 4. Format Surat Penyataan Pergantian Ketua Tim 25 Lampiran 5. Format Surat Penyataan Pergantian Anggota Tim 26 Lampiran 6. Format Halaman Sampul 27

- Surat dinas: surat keterangan, surat jalan, surat kelakuan baik, surat izin, dan sebagainya. . Memintakan penomoran dan cap dinas surat keluar kepada petugas pengendali di UK 4. Menyerahkan surat keluar kepada petugas . atau perorangan dalam format dan media apapun Tunggal maupun kelompok

Lampiran 1.1. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Lampiran 1.2. Lembar Kegiatan Siswa (LKS) Lampiran 1.3. Kisi-Kisi Intrumen Kemampuan Pemecahan Masalah . Lampiran 1.4. Instrumen Kemampuan Pemecahan masalah . Lampiran 1.5. Rubrik Penskoran Instrumen Kemampuan Pemecahan Masalah . Lampiran 1.6. Kisi-Kisi Angket Kepercayaan Diri . Lampiran 1.7.

Kenyataan Sebutharga . 3 .3 Jadual 2 - Arahan kepada Penyebutharga 5 4 Lampiran A : Syarat-Syarat Am : 9 5 Lampiran B - Syrat-Syarat Khas 13 6 Lampiran C . Syarat-Syarat Tambahan . 15 7 Lampiran D - Keterangan Mengenai Penyebutharga 16 8 Lampiran E : Surat Akuan Penyebutharga : 19 9 Lampiran F - Jadual Tawaran Harga 21 10 Lampiran G . Jadual Penentuan Spesifikasi Teknikal