A. Teori Efektivitas Pembiayaan

3y ago
22 Views
2 Downloads
244.93 KB
39 Pages
Last View : 8d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Adele Mcdaniel
Transcription

25BAB IILANDASAN TEORIA. Teori Efektivitas Pembiayaan1. Pengertian EfektivitasEfektivitas berasal dari bahasa inggris yaitu Effektive yang berartiberhasil, tepat atau manjur.1 Dalam kamus bahasa Indonesia, efektivitas berasaldari kata efektif yang berarti mempunyai nilai efektif, pengaruh atau akibat,biasa diartikan sebagai kegiatan yang bisa memberikan hasil yang memuaskan.2Dalam manajemen keuangan dan akutansi perbankan, efektivitas berarti tingkatsejauh mana tujuan atau sasaran tercapai.3 Sedangkan dalam kamus istilahekonomi, efektivitas merupakan suatu besaran atau angka untuk menunjukansampai seberapa jauh sasaran (target) tercapai.4Efektivitas dapat pula dapat diketahui dengan cara yakni menghitungantara output dan tujuan atau dapat juga dikatakan ukuran seberapa jauh tingkatoutput tertentu, kebijakan dan prosedur dari organisasi. Efektivitas jugaberhubungan dengan derajat keberhasilan suatu operasi pada sektor publik,sehingga suatu kegiatan dikatakan efektif jika kegiatan tersebut mempunyai1John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta : Gramedia, 2003), h.2072Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta : Gramedia, 2008), Edisike-4, h. 352.3Amin Widjaja Tunggal, Kamus Manajemen Keuangan dan Akutansi Perbankan, (Jakarta :Rineka Cipta, 1997), cet. Ke-1, h. 1004Ety Rochaety dan Ratih Tresnanti, Kamus Istilah Ekonomi, (Jakarta : Bumi Aksara, 2005), h.71

26pengaruh besar terhadap kemampuan menyediakan pelayanan masyarakat yangmempunyai sasaran yang telah ditentukan.5Adapun cara untuk mengukur efektivitas pembiayaan musyarakah di BPRSMetro Madani adalah sebagai berikut:Efektivitas 100%Dari tingkat efektivitas digolongkan ke dalam beberapa kategori berikut :Rasio Efektivitas (100%) 100%90% - 100%80% - 90%60% - 80% 60%KriteriaSangat EfektifEfektifCukup EfektifKurang EfektifTidak EfektifTabel 1.1 : Jurnal Sistem Efektivitas6Efektivitas menunjukan kemampuan suatu perusahaan dalam mencapaisasaran-sasaran (hasil akhir) yang telah ditetapkan secara tepat. Pencapaian hasilakhir yang sesuai target waktu yang telah ditetapkan untuk ukuran maupunstandaryang berlaku mencerminkan suatu perusahaan tersebuttelahmemperhatikan efektivitas operasional.7 Sedangkan menurut Mulyasa dalambukunya manajemen berbasis sekolah menjelaskan: efektivitas adalah adanyakesesuaian antara orang yang melaksanakan tugas dengan sasaran yang dituju,selanjutnya dijelaskan bahwa efektivitas adalah berkaitan erat perbandingan5A.A. Prabowo dan R.J. Pusung. The Effektiviness of Sistem and Procedures of Tax. JurnalEMBA. Vol. 3 No. 2 Juni 2015, h. 421 ISSN 2303-11746Ibid,7Amirullah dan Haris Budiyon, pengantar Manajemen, (Yogyakarta : Graha Ilmu, 2004), h. 8

27antara tingkat pencapaian tujuan dengan rencana yang telah disusun sebelumnyaatau perbandingan hasil nyata dengan hasil yang direncanakan.8Menurut para ahli, efektivitas mempunyai beberapa pengertian,diantaranya menurut Richard M. Steers, efektivitas itu sebagian besar bertumpukepada pencapaian tujuan yang layak dan optimal dari organisasi dan dijabarkanberdasarkan aktivitas suatu organisasi untuk memperoleh manfaat sumber dayasebanyak mungkin. Artinya, suatu efektivitas dapat dilihat dari kualitas,kesiagaan, produktifitas, efisiensi, penghasilan, pertumbuhan, pemanfaatanlingkungan, stabilitas perputaran kerja dan semangat kerja.9Dari pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa efektivitasadalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target yang sudahditentukan dan telah dicapai oleh manajemen, penyelesaian pekerjaan tepat padawaktu yang dapat dilihat salah satunya dari penghasilan atau pertumbuhan.Efektivitas juga dijelaskan dalam firman Allah SWT surat al-Isra’ ayat 26sebagai berikut: Artinya : Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya,kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamumenghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.(QS. Al-Isra’ : 26)10Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan kepadakaum muslimin agar menunaikan hak kepada warga yang dekat, orang-orang8E.Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah, Konsep, Strategi dan Implementasi, (Bandung :Remaja Rosdakarya, 2004), h. 829Richard M. Steers, Efektivitas Organisasi, (Jakarta: Erlangga, 1995), Cet. ke-2, h. 5310Departemen Agama Republik Indonesia.

28miskin dan orang yang dalam perjalanan. Perintah tersebut menandakan bahwapemberian itu berdasarkan kepada tujuan dan hal yang lebih jelas dan tepat. Haltersebut sesuai dengan pengertian efektivitas yang telah dijelaskan sebelumnya.2. Pembiayaana. Pengertian PembiayaanSecara ekonomi pembiayaan dapat diartikan sebagai pemindahandaya beli dari satu tangan ke tangan lain atau penciptaan daya beli. 11 Padabank, pembiayaan merupakan produk pada sisi aktiva.12Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan bab 1 Pasal 1No. 12 bahwasanya pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalahpenyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan ituberdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yangmewajibkan pihak membiayai untuk mengembalikan uang atau tagihantersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.13Sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.Pembiayaan yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepadapihak lain untuk mendukung investasi yang akan direncanakan, baikdilakukan diri sendiri maupun lembaga.14 Dengan kata lain, pembiayaan11Veithzal Rivai dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management, (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2008), Cet. ke-1, h. 2.12Lukman Dendawijaya, Manajemen Perbankan, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2005), Cet. ke-2,h. 1613Zubairi Hasan, Undang-undang Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan HukumNasional, (Jakarta : Rajawali Pers, 2009), h. 3014Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta : YKPN, 2005), h. 17

29adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telahdirencanakan.15Istilah pembiayaan pada intinya berarti ‘saya percaya’ atau ‘sayamenaruh kepercayaan’. Perkataan pembiayaan yang artinya kepercayaan(trust), berarti lembaga pembiayaan selaku shahibul mal amanahyangdiberikan.16 Dana tersebut harus digunakan dengan benar, adil, dan ,dansalingmenguntungkan bagi kedua belah pihak, sebagaimana firman Allah SWTdalam al-Quran surat al-Maidah: 1 sebagai berikut: Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakankepadamu (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketikakamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukumhukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. al- Maidah: 1).17Pada permulaan ayat diatas, Allah memerintahkan kepada setiaporang-orang yang beriman untuk memenuhi janji yang telah diikrarkan, baikjanji hamba kepada Allah maupun janji kepada sesama hamba termasukkedalam suatu kontrak bisnis. Dengan syarat perikatan tersebut tidak15Yusak Laksamana, Panduan Praktis Account Officer Bank Syariah, (Jakarta : Elex MediaKomputindo, 2009), h. 2016Veithzal Rivai dan Andria Permata, Op. Cit., h. 3.17Departemen Agama, Op. Cit., h. 156.

30melanggar ketentuan dari Allah dan dilakukan untuk tujuan yang baik danmengandung nilai kemaslahatan bagi sesama.Agar sesuai dengan aturan norma Islam, lima unsur keagamaan yangditekankan dalam prinsip pembiayaan Islam yaitu :a. Tidak ada transaksi keuangan berbasis bunga (riba)b. Pengenalan pajak religius atau pemberian sedekah, zakat.c. Pelarangan produksi barang dan jasa yang bertentangan dengan hukumIslamd. Penghindaran aktivitas ekonomi yang melibatkan maysir (judi), gharar(transaksi yang tidak jelas.b. Tujuan PembiayaanSecara umum tujuan pembiayaan dibedakan menjadi dua kelompok,yaitu: tujuan pembiayaan untuk tingkat makro, dan tujuan pembiayaan untuktingkat mikro.18Secara makro dijelaskan pembiayaan bertujuan:1) Peningkatan ekonomi umat, artinya: masyarakat yang tidak dapat aksessecara ekonomi, dengan adanya pembiayaan ekonomi mereka dapatmelakukan akses ekonomi.2) Tersedianya dana bagi peningkatan usaha, artinya untuk pengembanganusaha membutuhkan dana tambahan ini dapat diperoleh melalui aktivitaspembiayaan. pihak yang surplus dana menyalurkan kepada pihak yangminus dana, sehingga dapat digulirkan.18Muhammad, Manajemen Pembiayaan, Op. Cit, h. 17

313) Meningkatkan produktivitas, artinya adanya pembiayaan memberikanpeluang bagi masyarakat agar mampu meningkatkan daya produksinya.4) Membuka lapangan kerja baru, artinya dengan membuka sektor usahamelaui penambahan dana pembiayaan, maka sektor usaha tersebut akanmenyerap tenaga kerja.5) Terjadinya distribusi pendapatan, artinya masyarakat usaha produktifmampu melakukan aktivitas kerja, berarti mereka akan memperolehpendapatan dari hasil usahanya.6) Bagi perbankan yang bersangkutan hasil dari penyaluran pembiayaan,diharapkan bank dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya agardapat survival dan meluas jaringan usahanya, sehingga banyakmasyarakat yang dapat dilayani.19Adapun tujuan secara mikro, pembiayaan bertujuan untuk:1) Upaya memaksimalkan laba, artinya setiap usaha yang dibuka memilikitujuan yang tinggi, yaitu menghasilkan laba usaha. Setiap kdapatmenghasilkan laba maksimal maka mereka perlu dukungan dana yangcukup.2) Upaya memaksimalkan resiko, artinya usaha yang dilakukan agarmampu menghasilkan laba maksimal, maka pengusaha harus mampumeminimalkan resiko yang mungkin timbul.19Muhamad, Manajemen Dana Bank Syariah, ( Yogyakarta : Ekosinia, 2005), h. 197

323) Pendayagunaan sumber ekonomi, artinya jika sumber daya alam dansumber daya manusia, dan sumber daya modal tidak ada, makadipastikan diperlukan pembiayaan. dengan demikian, pembiayaan padadasarnya dapat meningkatkan daya guna sumber-sumber daya ekonomi.4) Penyaluran kelebihan dana, artinya dalam kehidupan masyarakat adapihak yang kelebihan dana sementara ada pihak yang kekurangan dana.Dalam mekanisme masalah dana pembiayaan dapat menjadi jembatanpenyeimbang.20c. Jenis-jenis Pembiayaan1) Dilihat dari segi kegunaana) Pembiayaan InvestasiYaitu pembiayaan yang biasanya digunakan untuk keperluankepuasan usaha membangun proyek atau pabrik baru dimana masapemakaianya untuk satu periode yang lebih lama.b) Pembiayaan Modal nmeningkatkan produksi dalam operasionalnya. Biasanya digunakanuntuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan yang berkaitandengan proses produksi perusahaan. Pembiayaan modal kerja untukmendukung pembiayaan investasi yang sudah ada.212) Dilihat dari segi jangka waktu2021h. 76Ibid, h. 18Kasmir, Manajemen Perbankan Syariah, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003). Cet Ke-4,

33a) Pembiayaan jangka pendekPembiayaan ini memiliki jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahundan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerjab) Pembiayaan jangka menengah antara 1 (satu) tahun sampai 3 (tiga)tahunbiasanya digunakan untuk keperluan modal kerja, beberapa bankmengklasifikasikan pembiayaan menenggah sebagai pembiayaanjangka panjangc) Pembiayaan jangka panjangMerupakan pembiayaan yang masa pengembaliannya paling panjang,yaitu diatas tiga tahun sampai lima tahun. Biasanya pembiayaan inidigunakan untuk investasi jangka panjang.223) Dilihat dari segi jaminana) Pembiayaan dengan jaminanMerupakan pembiayaan yang diberikan suatu jaminan tertentu.Jaminan tersebut dapat berupa barang berwujud atau barang takberwujud. Artinya, setiap pembiayaan yang dikeluarkan dilindungisenilai jaminan yang diberikan calon debitur.b) Pembiayaan tanpa jaminanYaitu pembiayaan yang diberikan tanpa jaminan barang atau orangtertentu. Pembiayaan ini diberikan dengan cara meliahat prospek22Muhammad Syafe’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, ( Jakarta : Gema Insani,2001), h.167

34usaha, karakter, serta loyalitas si calon debitur selama hubungandengan bank yang bersangkutan.4) Fungsi dan Manfaat PembiayaanPemberian suatu pembiayaan mempunyai fungsi tertentu. Adapun fungsipembiayaan yaitu:a) Memberikan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yang tidakmemberatkan debiturb) Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensionalkarena tidak mampu untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkanoleh bank konvensionalc) Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkanoleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yangdilakukand) Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk pembiayaanpembangunan usaha hingga dapat mengurangi pengangguran.23Pembiayaan memiliki manfaat sebagai berikut:a) Manfaat bagi Lembaga Keuangan SyariahManfaat yang didapatkan oleh lembaga keuangan syariah yaitu.Memperoleh pembagian keuntungan dari debitur sehingga enganpembiayaan tersebut, lembaga keuangan berperan meningkatkan23Ibid.

35ekonomi rakyat serta menjalin silaturahmi antara nasabah denganpihak lembaga keuangan syariah.b) Manfaat DebiturAdapun manfaat bagi debitur adalah debitur tidak akan dituntut untukpengembalian pinjaman dengan sejumlah bagi hasil yang terlalubesar, dan debitur juga tidak dibebani oleh sejumlah bunga, namunakan memberikan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.d. Efektivitas PembiayaanBerdasarkan fungsi yang saling berkaitan dari pembiayaan (tujuanpembiayaan)yaitu profitability dan Safety yang telah disebutkansebelumnya, maka efektivitas pembiayaan dapat dilihat dari pendapatan ataukeuntungan bagi hasil pembiayaan yang diberikan. Semakin meningkatpendapatan atau keuntungan bagi hasil tersebut berdasarkan waktu yangtelah di sepakati, maka semakin besar efektivitas pembiayaannya. 24Untuk mendapatkan keuntungan yang diinginkan, maka pembiayaanyang diberikan harus terjamin tingkat pengembaliannya atau tujuan awalpembiayaan tersebut diberikan. Jika pembiayaannya tersebut tingkatpengembalian rendah atau tidak sesuai dengan tujuan awal pembiayaanyakni tidak terealisasi. Hal ini tidak sesui dengan tujuan pembiayaan lainnya,yaitu safety. 25B. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah24Muhammad, Pengantar Akuntansi Syariah, (Jakarta : Salemba Empat, 2005), Cet ke-2, h.259.25Ibid, h. 260

361. Pengertian Bank Pembiayaan Rakyat SyariahSebelum disebut sebagai Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) disebut juga At-Tamwil as-Sya’bi al-islami, yaitu bank yang melakukan kegiatanusaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanusahanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Undang-undangNomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah mendefinisikan bankperkreditan rakyat syariah sebagai bank pembiayaan rakyat syariah. 26Bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) sebagai salah satu lembagakeuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsipprinsip syariah ataupun muamalah Islam. Bank pembiayaan rakyat syariahdidirikan sebagai langkah aktif dalam rangka restrukturisasi perekonomianIndonesia yang dituangkan dalam berbagai paket keuangan, moneter, danperbankan secara umum, dan secara khusus mengisi peluang terhadap kebijakanbank konvensional dalam penetapan tingkat suku bunga (rate of interest), yangselanjutnya BPRS secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil atausistem perbankan Islam.27BPR menurut UU Perbankan No 7 tahun 1992 adalah lembaga keuanganbank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangkatabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu danmenyalurkan dana sebagai usaha BPR. BPRS berfungsi sebagai pelaksana26Ahmad Ilham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah, (Jakarta : Gramedia Pusta Utama,2010), h. 14927Lukman Hakim dan Muhamad Sholahuddin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah,(Surakarta : Muhamadiyah University Press, 2008), h. 108

37sebagian fungsi bank umum, tetapi ditingkat regional dengan berlandaskankepada prinsip-prinsip syariah.28Bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) merupakan perbankan yangunik, dimana bank ini dalam operasionalnya dalam lingkup yang kecil,diperuntukkan melayani Usaha Kecil dan Mikro (UMK), dan tidakdiperkenankan melayani simpanan dalam bentuk giro. BPRS beroperasi padalwilayah Kabupaten ataupun KotaMadya dengan jangkauan yang terbatassebagaimana permodalannya yang relative kecil.292. Landasan HukumPendirian BPRS pada mulanya mempunyai tujuan utama yaknimenghindari riba dan mengamalkan prinsip-prinsip syariah dalam perbankan,akan tetapi BPRS dibentuk untuk tujuan kemaslahatan masyarakat.Di dalam Al-Qur’an, beberapa ayat yang terhubung dengan pelarangan riba,diantaranya Q,S, Ar-Rum [30] : 39. Q,S, Al-Baqarah [2] : 275, Q,S, Al-Baqarah[2] : 278 dan Q,S, An-Nisa [4] : 146. 28Ibid, h. 109Sistem lembaga keuangan syariah, Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 2, No.1 tahun 2012di unduh 28 Desember 201629

38 Artinya : Orang-orang yang Makan (mengambil) riba30 tidak dapat berdirimelainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)penyakit gila.31 Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan merekaberkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, PadahalAllah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yangtelah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (darimengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu32 (sebelumdatang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali(mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; merekakekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah : 275).Pada ayat diatas, larangan Allah SWT langsung disertai dengansolusinya yakni dengan cara jual beli diantaranya untuk mendapatkan materi.Ayat tersebut juga diahiri dengan penegasan ulang bahwa seharusnya ribadihentikan karena orang yang suka terlibat dengan transaksi riba akan masukkedalam neraka. Salah satu pengganti riba supaya tidak termasuk kedalampenghuni neraka yakni dengan transaksi jual beli seperti yang ada di antara akaddalam perbankan syariah.3. Kegiatan Usaha Bank Pembiayaan Syariah30Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yangdisyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang denganbarang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkanmensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dansebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umumterjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.31Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukansyaitan.32Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

39Sebagai lembaga keuangan syariah pada dasarnya Bank PembiayaanSyariah (BPRS) dapat memberikan jasa-jasa keuangan yang serupa dengandengan bank-bank umum syariah. Namun demikian, sesuai dengan UUPerbankan Syariah No. 21 tahun 2008, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah(BPRS) hanya dapat melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:33a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:1. Simpanan berupa tabungan atau yang dipersamakan dengan ituberdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan denganprinsip syariah2. Investasi berupa deposito atau tabungan atau bentuk lainnya yangdipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharaba

Dalam manajemen keuangan dan akutansi perbankan, efektivitas berarti tingkat sejauh mana tujuan atau sasaran tercapai.3 Sedangkan dalam kamus istilah ekonomi, efektivitas merupakan suatu besaran atau angka untuk menunjukan sampai seberapa jauh sasaran (t arget) t ercapai.4

Related Documents:

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

Pada pengertian lain, menurut kodifikasi produk perbankan syariah pembiayaan multijasa adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berupa transaksi multijasa dengan menggunakan akad ijarah berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan nasabah pembiayaan yang mewajibkan nasabah pembiayaan untuk melunasi .

Perbankan dan Lingkungan Dalam Kebijakan dan Peraturan 7 2.1. Global 7 2.2. Nasional 9 Pembiayaan Perbankan, Pembangunan dan Lingkungan 10 3.1. Keterkaitan Pembiayaan Perbankan dan Pembangunan 10 3.2. Pembiayaan Investasi 13 3.3. Pembiayaan Modal Kerja 16 3.4. Pembiayaan dan Kualitas Lingkungan 18 Studi Kasus Green Banking 19 4.1.

A. Teori-teori sosial moden timbul sebagai tin& bdas kepada teori-teori sosial klasik yang melihat am perubahan rnasyarakat manusia dengan pendekatan yang pesimistik. Teori sosial moden telah berjaya menerangkan semua gejala sosial kesan perindustrian dan perbandaran. Teori sosial moden adalah lanjutan teori klasik dalam kaedah dan faIsafah. B. C.

Mata kuliah Manajemen Pembiayaan Kesehatan mencakup tiga topik utama yaitu: pemahaman dasar tentang pembiayaan kesehatan dan asuransi, memahami sistem pembiayaan yang berlaku di Indonesia, dan praktek pelayanan asuransi pada sarana kesehatan (rumah sakit, klinik dan apotek). Pendekatan materi dilakukan dalam bentuk ceramah maupun diskusi kelas. Dengan demikian diharapkan dapat membekali .

kantor dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja kantor salah satunya ditentukan oleh efisiensi dan efektivitas kerja pegawainya. Efisiensi berkaitan dengan beberapa masukan yang diperlukan untuk menghasilkan suatu unit keluaran, kalau efektivitas maksudnya adalah kemampuan suatu unit untuk

Menurut Stephen P. Robbins, teori administrasi meliputi : 1. Teori Hubungan Manusia. Teori ini dirintis oleh Elton Mayo. Pengembangan Teori Mayo didasarkan pada penemuannya selama memimpin proyek. Mayo bermaksud menguji hubungan antara produktivitas dengan lingkungan fisik. Mayo menangkap bahwa norma-

accounting purposes, and are rarely designed to have a voting equity class possessing the power to direct the activities of the entity, they are generally VIEs. The investments or other interests that will absorb portions of a VIE’s expected losses or receive portions of its expected residual returns are called variable interests. In February 2015, the Financial Accounting Standards Board .