ANALISIS PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA PADA BANK PEMBIAYAAN .

3y ago
99 Views
11 Downloads
1.43 MB
93 Pages
Last View : 16d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Joanna Keil
Transcription

ANALISISSIS PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASAPADABANK PEMBIAYAAN RAKYAT (BPR) SYARIAHARTHA AMANAH UMMAT UNGARANTUGAS AKHIRDisusun Guna Memenuhi Kewajiban dan Melengkapi Syaratuntuk Memperoleh Gelar Ahli Madya Perbankan SyariahDisusun oleh:FITRI HANDAYANINIM. 20111004PROGRAM STUDI D3D PERBANKAN SYARIAHJURUSAN SYARIAH & EKONOMI ISLAMSEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)SALATIGA2014

ABSTRAKHandayani, Fitri. 2014. Analisis Pembiayaan Ijarah Multijasa Pada BankPembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Artha Amanah Ummat Ungaran.Tugas Akhir. Jurusan Syariah & Ekonomi Islam. Program StudiPerbankan Syariah. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga.Pembimbing: Qi Mangku Bahjatulloh, Lc., MSIKata Kunci: Pembiayaan, Perkembangan, Ijarah multijasaLembaga keuangan mempunyai peran penting dalam perekonomianmasyarakat salah satunya BPR Syariah. BPR Syariah merupakan lembagakeuangan yang berperan dalam menyimpan dana dan menyalurkan dana. Kegiatanpenyaluran dana dapat diberikan kepada masyarakat untuk memperoleh manfaatsalah satunya manfaat atas jasa.Tujuan diadakan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktekpembiayaan ijarah multijasa serta perkembangan nasabah ijarah multijasa padaBPR Syariah Arta Amanah Ummat Ungaran.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metodepengumpulan data berupa metode observasi, wawancara dan study pustaka. Salahsatu produk pembiayaan yang ditawarkan oleh BPR Syariah Artha AmanahUmmat adalah pembiayaan ijarah multijasa. Pembiayaan ijarah multijasamerupakan pembiayaan yang ditujuan untuk memperoleh manfaat atas suatu jasa.Pada BPR Syariah Artha Amanah Ummat pembiayaan multijasa menggunakanakad ijarah dan akad wakalah dimana lembaga keuangan syariah dapatmemperoleh imbalan jasa (ujrah) dalam pembiayaan tersebut. Pembiayaan ijarahmultijasa di BPR Syariah Artha Amanah Ummat sudah sesuai dengan syariahmengacu pada fatwa yang ditetapkan oleh MUI No. 09 tahun 2000 tentang ijarahdan fatwa MUI No. 44 tahun 2004 tentang pembiayaan multijasa. Minat nasabahterhadap pembiayaan ijarah multijasa di BPR Syariah Artha Amanah Ummatcukup banyak terlihat pada peningkatan nasabah yang terjadi setiap tahunnya.

MOTTOTuntutlah ilmu dari ayunan sampai ke lianglahat.(Nabi Muhammad SAW)Kerjakanlah apa yang menurut hati nurani benar,meskipun akan menghadapi kritik. Anda akandicela kalau mengerjakannya dan tetap akandicela juga kalau tidak mengerjakannya.(Roosevelt)

PERSEMBAHANPenyusun membuat Tugas Akhir ini untuk di persembahkan kepada:1. Kedua Orang Tua Bapak Bahar dan Ibu Sriyati atas doa dan kasih sayangyang dilimpahkan kepada penyusun sampai saat ini.2. Kakakku, Alifah Arfiani yang selalu memberi dukungan untukmenyelesaikan tugas akhir ini.3. Sahabatku Dyah Koes Windarti yang selalu memberi semangat danmengingatkan untuk menyelesaikan tugas akhir ini, terimakasih atassemua bantuannya. Kamu luar biasa.4. Teman-teman Perbankan Syariah 2014 yang senantiasa saling memberikansemangat. Khususnya cewek-cewek “alim ulama”, terimakasih untuk tigatahun ini. “I spend my time with you, glad to know all of you”.5. Teman-teman masa SMP penyusun yang selalu menghibur danmemberikan semangat untuk menyelesaikan tugas akhir ini segera.

KATA PENGANTARSegala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat danhidayah-Nya yang telah diberikan kepada penyusun, sehingga penyusunmampu menyelesaikan Tugas Akhir dengan judul “Analisis PembiayaanIjarah Multijasa Pada Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah ArthaAmanah Ummat Ungaran”. Tugas Akhir ini disusun guna memenuhi syaratmemperoleh gelar Ahli Madya Ekonomi Syariah.Penyusun tidak dapat menyelesaikan tugas akhir ini tanpa bantuan dariteman-teman yang senantiasa memberikan saran dan bantuan entah dalam halmareriil maupun formil karena penyusun juga manusia yang tidak dapatbekerja sendiri tanpa bantuan orang lain. Pada kesempatan kali ini penyusunmengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang terkait,yaitu :1. Bapak Dr. Rahmat Hariyadi, M.Pd selaku Ketua Sekolah TinggiAgama Islam Negeri (STAIN) Salatiga.2. Bapak Benny Ridwan, M.Hum selaku Ketua Jurusan Syariah &Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)Salatiga.3. Bapak Ahmad Mifdlol Muthohar, M.Si selaku Ketua Program StudiDIII Perbankan Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)Salatiga.

4. Bapak Qi Mangku Bahjatulloh, Lc., M.SI, selaku pembimbing yangtelah meluangkan waktu untuk membimbing penyusun serta selalumemberikan arahan dan masukan untuk terselesainya tugas akhir ini.5. Bapak Edi Purnomo selaku Direktur Utama BPR Syariah ArthaAmanah Ummat yang memberikan ijin untuk melakukan penelitian.6. Karyawan-karyawan BPR Syariah Artha Amanah Ummat MbakWulan, Mbak Canny serta tim marketing Mas Ali dan semuanya atasbantuannya.7. Kedua orang tua dan kakak penyusun yang sangat penulis cintai.8. Semua teman-teman yang telah membantu dalam penyusunan laporantugas akhir.9. Pihak-pihak terkait yang tidak dapat penyusun sebutkan yang telahmenolong dan membantu penulis dalam hal apapun.Tugas Akhir ini masih jauh dari kesempurnaan, karena pekerjaanmanusia pasti tidak ada yang sempurna. Untuk itulah penyusun mengucapkanbanyak-banyak terima kasih apabila ada kritik dan saran yang membangun.Semoga Tugas Akhir ini bisa bermanfaat bukan hanya bagi penulistetapi juga bagi para pembaca.Salatiga, 22 Agustus 2014Penyusun

DAFTAR ISIHalamanHALAMAN JUDUL .iHALAMAN PERSETUJUAN .iiHALAMAN PENGESAHAN .iiiABSTRAK .ivHALAMAN MOTTO .vPERSEMBAHAN .viHALAMAN PERNYATAAN .viiKATA PENGANTAR .viiiDAFTAR ISI .xDAFTAR TABEL .xiiDAFTAR GAMBAR .xiiiBAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang Masalah .1B. Rumusan Masalah .4C. Tujuan dan Kegunaan .4D. Telaah Pustaka . .5E. Metode Penelitian .8F. Sistematika Penulisan 9

BAB II LANDASAN TEORIA. Akad .11B. Ijarah .20C. Pembiayaan 26D. Multijasa .31E. Permodalan Bank 34F. Risiko Pembiayaan .36BAB III LAPORAN OBYEKA. Gambaran Umum 38B. Data-Data Deskriptif .43C. Ketentuan-Ketentuan Umum Pembiayaan Ijarah multijasa 52BAB IV ANALISISA. Praktek Pembiayaan Ijarah Multijasa Pada BPRS ArthaAmanah Ummat Ungaran . 54B. Perkembangan Nasabah Ijarah Multijasa Pada BPRS ArthaAmanah Ummat Ungaran . 60C. Kendala yang dihadapi pada Pembiayaan Ijarah Multijasa PadaBPRS Artha Amanah Ummat Ungaran .63BAB V PENUTUPA. Kesimpulan . 70B. Saran . 72DAFTAR PUSTAKA 74LAMPIRAN

DAFTAR TABELTabelHalaman3.1Nisbah bagi hasil .444.1Perkembangan nasabah ijarah multijasa 614.2Perkembangan nasabah murabahah .62

DAFTAR GAMBARGambarHalaman2.1Skema Ijarah .243.1Struktur Organisasi .414.1Grafik Perkembangan Nasabah Ijarah Multijasa .614.2Grafik Perkembangan Nasabah murabahah .63

BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahPerbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkanberdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari olehlarangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bungaatau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yangdikategorikan haram. Menurut UU No. 21 tahun 2008 perbankan syariah adalahsegala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah,mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalammelaksanakan kegiatan usahanya. Dalam pengertian lain Bank Syariah adalahlembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan daranuangyangpengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah islam (Muhammad,2002:13).Bank Syariah yang sering pula disebut bank islam adalah bank yangberoperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga (riba). Secara operasional,sistem bunga dapat dianggap sama dengan riba karena beberapa karakteristiksistem bunga yang mengandung unsur eksploitasi dan ketidakadilan. Salah satuyang membedakan perbankan syariah dengan perbankan konvensional yaituprinsip syariah dalam sistem perbankan adalah digunakannya bagi hasil (profitand loss sharing) sebagai pengganti bunga (Sulham, 2008:126).

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi.Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir ratarata tumbuh 60% per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesiamembukukan laba Rp. 238,6 miliar, meningkat 47% dari tahun sebelumnya. Bankyang pada dasarnya adalah lembaga intermediasi mempunyai fungsi sebagaiperantara antara nasabah penyimpan dana dan nasabah peminjam dana. Sebagailembaga perantara keuangan, bank akan selalu berhati-hati dalam mengelolasumber dana mayarakat salah satunya hati-hati dalam menyalurkan dana kepadapihak yang membutuhkan dana karena hal ini menyangkut kepercayaanmasyarakat kepada bank (Ismail, 2010:11).Warna baru di dunia perbankan khususnya muncul setelah adanya UU No.10 tahun 1998 yang kemudian diikuti dengan berdirinya Bank Umum Syariah,Baitul Mal wa Tamwil (BMT), BPR Syariah. Masing-masing bentuk bank syariahini memiliki sistem operasional sendiri-sendiri, namun dari mekanisme kerjanyaada beberapa persamaan. BPR Syariah merupakan lembaga keuangan BPR yangmenjalankan kegiatan usaha berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan dalamkegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Susanto,2008:179). Dengan munculnya BPR Syariah menjadikan pilihan masyarakatuntuk menyimpan dananya atau meminjam dana menjadi bertambah, seiringdengan bertambahnya kebutuhan.Dewasa ini, tingkat kebutuhan masyarakat semakin hari semakinbertambah. Jika tidak diimbangi dengan pendapatan yang juga bertambah makasemakin berat beban yang harus ditanggung masyarakat, khususnya sektor rumah

tangga. Selain itu biaya-biaya yang tidak terduga juga mempengaruhi kondisikeuangan mereka. Dengan melihat fenomena yang ada di masyarakat, BankSyariah khususnya BPR Syariah harus mengikuti kebutuhan nasabah yangsemakin hari semakin bervariasi dengan memunculkan produk pembiayaan baru,salah satunya adalah pembiayan multijasa. Pembiayaan multijasa adalah suatukegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan menggunakan akad ijarah,dalam penyaluran jasa keuangannya antara lain : penyaluran jasa pendidikan,kesehatan, walimah, pergi haji, kepariwisataan dan lain-lain.Pada pengertian lain, menurut kodifikasi produk perbankan syariahpembiayaan multijasa adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapatdipersamakan dengan itu berupa transaksi multijasa dengan menggunakan akadijarah berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan tukmelunasihutang/kewajiban sesuai dengan akad. Pembiayaan ijarah multijasa ini dapatdigunakan nasabah untuk dana talangan guna memenuhi kebutuhan mereka yangharus segera di bayarkan. Dalam hal ini pembiayaan ijarah multijasa merupakansalah satu produk pembiayaan yang dapat membantu memenuhi kebutuhanmasyarakat disaat kondisi keuangan sedang sulit. Atas dasar itulah, penulis akanmembuat Tugas Akhir dengan judul “Analisis Pembiayaan Ijarah MultijasaPada Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Artha Amanah UmmatUngaran”.

B. Rumusan MasalahAgar masalah yang dibahas tidak terlalu luas, maka yang menjadi pokokdalam penulisan ini adalah :1. Bagaimana praktek pembiayaan ijarah multijasa pada BPR SyariahArtha Amanah Ummat ?2. Bagaimana tingkat pertumbuhan nasabah ijarah multijasa setiaptahunnya pada BPR Syariah Artha Amanah Ummat ?3. Apa saja kendala yang dihadapi BPR Syariah Artha amanah ummatdalam proses pembiayaan ijarah multijasa ?C. Tujuan dan KegunaanTujuan dari penulisan tugas akhir ini adalah :1. Mengetahui praktek pembiayaan ijarah multijasa pada BPR SyariahArtha Amanah Ummat.2. Mengetahui tingkat pertumbuhan nasabah ijarah multijasa setiaptahunnya pada BPR Syariah Artha Amanah Ummat.3. Mengetahui kendala yang dihadapi dalam proses pembiayaan ijarahmultijasa di BPR Syariah Artha Amanah Ummat.Adapun kegunaannya antara lain sebagai berikut :1. Bagi Penulisa. Untuk memenuhi salah satu syarat dalam pendidikan pada programdiploma III Perbankan Syariah

b. Memberikan pengetahuan dan informasi dari dunia praktis yangsangat berguna untuk disinkronkan dengan pengetahuan teori yangdidapat di bangku kuliah.c. Manambah pengetahuan dan memperluas wawasan penulis sebagaibekal apabila sudah terjun langsung dalam dunia pekerjaan.2. Bagi STAINa. Memperkenalkan STAIN Salatigakepadamasyarakat luarkhususnya Program Studi DIII Perbankan Syariah.b. Menambah referensi untuk STAIN Salatiga yang berkaitan denganperbankan syariah.D. Telaah PustakaPada penelitian Alkiya Fata Ilahiy pada tahun 2013 yang berjudul“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa diBMT Batik Mataram, Wirobrajan Yogyakarta” yang menggunakan jenispenelitian lapangan (field research), menyimpulkan bahwa pada dasarnyakata bagi hasil yang digunakan oleh BMT Batik Mataram kurang sesuaidengan fatwa DSN NO.44/DSN-MUI/VII/2004 karena yang digunakandalam akad ijarah adalah fee/ujrah. Sasaran dari penelitian ini penulisingin mengetahui status hukum dari praktik bagi hasil dalam pembiayaanijarah multijasa. Sehingga berbeda pembahasannya dengan tugas akhiryang akan dibahas oleh penulis.

Pada penelitian Sandra Oktaviarti Nur Khasanah pada tahun 2010yang berjudul ”Realisasi Pembiayaan Ijarah Pada BMT Fajar rosedurpembiayaan ijarah dimulai dari pengajuan pembiayaan yang dilakukanoleh calon debitur dengan mengunjungi BMT, kemudian calon debiturmelengkapi persyaratan dan bersedia untuk disurvey. Apabila layak makadiadakan pencairan yang dihadiri oleh bagian pembiayaan dan calondebitur dengan membahas hal-hal yang berkaitan dengan pembiayaancalon debitur. Pada penelitian ini objek yang menjadi fokus tentangpembiayaan ijarah sedangkan pada tugas akhir penulis objek penelitiantentang ijarah multijasa.Pada penelitian Ahmad Syamsul Ma’arief tahun 2008 yangberjudul “Penerapan Akad Ijarah Untuk Biaya Pendidikan di KJKS BMTWalisongo Semarang” membahas tentang akad ijarah untuk biayapendidikan di KJKS BMT Walisongo Semarang. Pelaksanaan pembiayaandengan akad ijarah untuk biaya pendidikan di BMT Walisongo sudahberjalan dengan baik, walaupun masyarakat lebih memilih pembiayaandengan akad murabahah, karena pembiayaan dengan akad ijarah hanyaberjalan seiring dengan waktu diperlukannya saja, karena hanya sebatassewa tanpa diiringi dengan pemindahan atas obyek itu sendiri.Pada penelitian Misbah Abidin pada tahun 2011 dengan judul“Analisis hukum islam Terhadap Pembiayaan Multi Jasa Dengan AkadIjarah Di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Bprs) Mitra Harmoni

Semarang”, penulis melakukan penelitian didasarkan pada penelitianlapangan sedangkan objek yang menjadi fokus tentang tinjauan hukumislam pada praktek multijasa di BPRS Mitra Harmoni Semarang. Daripenelitian tersebut disimpulkan bahwa pembiayaan multi jasa dengan akadijarah yang diterapkan di BPRS Mitra Harmoni Semarang yaitu untuktalangan biaya jasa pendidikan, biaya jasa Kesehatan dan biaya renofasirumah. Ditinjau dari dari konsep fiqh ternyata sudah sah dan sesuai, dilihatdari akad pembiayaan yang dipraktekkan sudah sesuai dengan ketentuanketentuan syara, dan dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihakyaitu antara bank dengan nasabah.Pada penelitian Dina Kamelia tahun 2007 yang berjudul “AplikasiPembiayaan Ijarah Muntahia Bittamlik di KSP Syariah BMT NurussaadahTirto Pekalongan” menyimpulkan bahwa pembiayaan di KSP SyariahBMT Nurussaadah Tirto Pekalongan melalui proses inisiasi, dokumentasi,dan monitoring dengan tetap meminimkan kemungkinan kemacetanpembiayaan, sehingga keuntungan wajar dan keadilan dapat dirasakan olehnasabah maupun BMT.Pada penelitian oleh Dadang Meisandi tahun 2011 yang berjudul“Implementasi Pembiayaan Multijasa dengan Akad Wakalah Wal IjarahDalam Pembiayaan Pendidikan di BNI Syariah Cabang Pekalongan”menyimpulkan bahwa Implementasi pembiayaan multijasa dengan akadwakalah wal ijarah dalam pembiayaan pendidikan di BNI Syariah CabangPekalongan sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI, syariat islam, dan

anpembiayaanya BNI Syariah Cabang Pekalongan tidak sesuai dengan fatwaDSN MUI, akan tetapi menimbang dari Al-Quran, Al Hadits dan kaidahfikih prosedur perhitungan pembiayaanya sudah benar dan tidak terdapatunsur yang merugikan nasabah dan unsur riba didalamnya.E. Metode PenelitianDalam penulisan tugas akhir, penulis akan menggunakan metodepenelitian yaitu metode kualitatif. Metode penelitian Kualitatif menurutDenzin dan Lincoln 1987 pada buku Metodologi Penelitian Kualitatif(Moleong, 2011:5) adalah penelitian yang menggunakan latar ilmiah,dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan denganjalan melibatkan berbagai metode yang ada.Adapun metode pengumpulan data sebagai berikut :a. Metode observasiObservasi yaitu metode yang menyaratkan pencatatan danperekaman sistematis mengenai sebuah peristiwa, artefak-artefak danperilaku-perilaku informan yang terjadi dalam situasi tertentu(Daymon, 2008:321). Dalam metode observasi penulis melakukanpengamatan langsung di lapangan yaitu BPR Syariah Artha AmanahUmmat Ungaran.

b. Metode wawancaraYaitu proses memperoleh keterangan dengan cara melakukan tanyajawab secara langsung dengan responden (pegawai) yang berkaitanlangsung dengan obyek penelitian (Nazir, 1988:234). Pada metodewawancara penulis melakukan wawancara kepada karyawan BPRSyariah Artha Amanah Ummat Ungaran.c. Metode study pustakaYaitu sebuah proses mencari berbagai literature atau studi yangberhubungan dengan penelitian yang akan dilakukan (Martono,2011:46).F. Sistematika PenulisanSistematika penulisan merupakan uraian mengenai hal-hal yang akandilaporkan bab demi bab, dari bab rencana laporan penelitian diperolehgambaran yang berurutan dan saling terkait. Adapun rancangansistematika penulisan laporan penelitian adalah sebagai berikut :Bab I (Pendahuluan), dijelaskan tentang hal-hal yang berkaitan danberhubungan dengan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dankegunaan, telaah pustaka, metodologi penelitian, serta sistematikapenulisannya.Bab II (Landasan teori), berisi tentang hal-hal yang berkaitantentang teori-teori yaitu pengertian akad, pengertian ijarah, pengertian

sikopembiayaan.Bab III (Laporan obyek), menjelaskan tentang gambaran umumBPRS Artha Amanah Ummat mengenai sejarah berdirinya, visi dan misi,struktur organisasi, bidang usaha, dan produk-produk yang ditawarkan.Bab IV (Analisis), berisi tentang analisis terhadap permasalahanyang di bahas.Bab V (Penutup), berisi tentang kesimpulan dan saran.

BAB IILANDASAN TEORIA. AkadDalam istilah Fiqih, secara umum akad berarti sesuatu yangmenjadi tekad seseorang untuk melaksanakan, baik yang muncul dari satupihak seperti wakaf, talak dan sumpah maupun yang muncul dari duapihak seperti jual beli, sewa, wakalah dan gadai. Sedangkan menurutSantoso pada buku Ascarya akad dalam arti khusus berarti keterkaitanantara ijab (pernyataan penawaran/pemindahan kepemilikan dan qabul(pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkandan berpengaruh pada sesuatu (Ascarya, 2003:35).Definisi ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh fuqahaHanafiah yang mengartikan akad sebagai pertalian antara ijab denganqabul menurut ketentuan syara’ yang menimbulkan akibat hukum padaobjeknya. Sebuah akad penting dilakukan dalam sebuah tran

Pada pengertian lain, menurut kodifikasi produk perbankan syariah pembiayaan multijasa adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berupa transaksi multijasa dengan menggunakan akad ijarah berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan nasabah pembiayaan yang mewajibkan nasabah pembiayaan untuk melunasi .

Related Documents:

bagian, yaitu ijarah atas jasa dan ijarah atas benda.11 Jadi, dari beberapa pengertian diatas dapat dipahami bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya atau didefinisikan pula sebagai menjual manfaat dan upa-mengupah a

Perbankan dan Lingkungan Dalam Kebijakan dan Peraturan 7 2.1. Global 7 2.2. Nasional 9 Pembiayaan Perbankan, Pembangunan dan Lingkungan 10 3.1. Keterkaitan Pembiayaan Perbankan dan Pembangunan 10 3.2. Pembiayaan Investasi 13 3.3. Pembiayaan Modal Kerja 16 3.4. Pembiayaan dan Kualitas Lingkungan 18 Studi Kasus Green Banking 19 4.1.

lain adalah akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, dan ijarah. Pada prakteknya di pasar modal Indonesia, saat ini akad yang biasa digunakan dalam penerbitan sukuk adalah akad mudharabah dan ijarah, sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.

Mata kuliah Manajemen Pembiayaan Kesehatan mencakup tiga topik utama yaitu: pemahaman dasar tentang pembiayaan kesehatan dan asuransi, memahami sistem pembiayaan yang berlaku di Indonesia, dan praktek pelayanan asuransi pada sarana kesehatan (rumah sakit, klinik dan apotek). Pendekatan materi dilakukan dalam bentuk ceramah maupun diskusi kelas. Dengan demikian diharapkan dapat membekali .

iii PENGESAHAN Skripsi yang berjudul "ANALISIS PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PEMBIAYAAN FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER (P2P) LENDING SYARIAH DAN PEMBIAYAAN BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA" atas nama Cindi Husna Pratiwi, NIM.0503161059, Program Studi Perbankan Syariah telah di Munaqasyahkan pada tanggal 22 Juli 2020.

transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik . 11 Rahmat Syafei, Fiqh Muamalah untuk UIN, STAIN,

memahami mengenai mekanisme pembiayaan mudharabah. iv iv . KENDALA PENERAPAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PT. BPRS AMANAH INSAN CITA MEDAN”. Shalawat dan salam semoga . bentuk rekening giro, deposi

Tourism is not limited only to activities in the accommodation and hospitality sector, transportation sector and entertainment sector with visitor attractions, such as, theme parks, amusement parks, sports facilities, museums etc., but tourism and its management are closely connected to all major functions, processes and procedures that are practiced in various areas related to tourism as a .