BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA DAN .

3y ago
35 Views
2 Downloads
290.53 KB
31 Pages
Last View : 25d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Maxine Vice
Transcription

BAB IITINJAUAN UMUM TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA DANPENANGGULANGAN TINDAK PIDANA RINGANA. Sistem Peradilan PidanaIstilah sistem peradilan pidana (criminal justice system)menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan yangmenggunakan dasar pendekatan sistem. Pendekatan sistem adalahpendekatan yang menggunakan segenap unsur yang terlbat di dalamnyasebagai suatu kesatuan dan saling berhubungan (interelasi) dan salingmempengaruhi satu sama lain. Melalui pendekatan ini kepolisian,kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan merupakan unsurpenting dan berkaitan satu sama lain.Sistem peradilan pidana sebagai suatu sistem pada dasarnyamerupakan suatu open system. Open system merupakan suatu sistemyang di dalam gerakan mencapai tujuan baik tujuan jangka pendek(resosialisasi), jangka menegah (pencegahan kejahatan) maupun jangkapanjang (kesejahteraan sosial) sangat dipengaruhi oleh lingkunganmasyarakat dan bidang – bidang kehidupan manusia, maka sistemperadlian pidana dalam geraknya akan selalu mengalami interface(interaksi, interkoneksi, interdependensi) dengan lingkungannya dalamperingkat – peringkat, masyarakat, ekonomi, politik, pendidikan dan32

33teknologi, serta subsistem – subsistem dari sistem peradilan pidana itusendiri (subsystem of criminal justice system).1. Pengertian Dan Tujuan Sistem Peradilan PidanaPengertian sistem peradilan pidana menurut beberapa ahli,diantaranya:a. Mardjono ndaliankejahatan yang terdiri dari lembaga – lembaga erpidana.23Dikemukakan pula bahwa sistem peradilan pidana ( criminaljustice system) adalah sistem dalam suatu masyarakat untukmenanggulangi kejahatan.24 Menanggulangi diartikan sebagaimengendalikan kejahatan agar berada dalam batas – batas toleransimasyarakat. Pengendalian kejahatan agar masih dalam batastoleransi masyarakat tidak berarti memberikan toleransi terhadapsuatu tindak kejahatan tertentu atau membiarkannya untuk terjadi.Toleransi tersebut sebagai suatu kesadaran bahwa kejahatan akantetap ada selama masih ada manusia di dalam masyarakat. Jadi,dimana ada masyarakat pasti tetap akan ada kejahatan.23Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (MelihatKepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas – Batas Toleransi), FakultasHukum Unversitas Indonesia, 1993, Hlm. 124Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana(Criminal Justice System)Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Penerbit Bina Cipta, Jakarta, 1996,Hlm. 15.

34b. MuladiSistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan (network)peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai saranautamanya, baik hukum pidana materiil, hukum pidana elembagaan substansial ini harus dilihat dalam kerangka ataukonteks sosial. Sifatnya yang terlalu formal apabila dilandasi hanyauntuk kepentingan kepastian hukum saja akan membawa kepadaketidakadilan.26c. Remington dan OhlinMengartikan sistem peradilan pidana sebagai pemakaianpendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilanpidana dan peradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan hasilinteraksi antara peraturan perundang – undangan, praktikadministrasi dan sikap atau tingkah laku sosial.27Adapun tujuan sistem peradilan pidana menurut MardjonoReksodiputro adalah :28a. Mencegah masyarakat menjadi objek/korban.b. Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakatpuas bahwa keadilan telah ditegakan dan yang bersalah dipidana.25Muladi, Kapita SelektaSistem Peradilan Pidana, Badan PenerbitUniversitas Diponegoro, Semarang, 1995, Hlm. Viii Dan 1826Ibid, hlm. 427Romli Atmasmita, op. cit hlm. 1428Ibid, hlm. 15

35c. Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatantidak mengulangi lagi kejahatannya.2. Asas – Asas Peradilan Pidana(a) Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringanSebenarnya hal ini bukan merupakan barang baru denganlahirnya KUHAP. Dari dahulu, sejak adanya HIR, sudah tersiratasas ini dengan kata – kata lebih konkret daripada yang dipakai didalam KUHAP. Pencantuman peradilan cepat (contante justitie;speedy trial) didalam KUHAP cukup banyak yang diwujudkandengan istilah “segera” itu. Asas peradilan cepat, sederhana danbiaya ringan yang dianut didalam KUHAP sebenarnya merupakanpenjabaran Undang – Undang Ketentuan Pokok KekuasaanKehakiman. Peradilan cepat (terutama untuk menghindaripenahanan yang lama sebelum ada putusan hakim) merupakanbagian dari hak asaasi manusia. Begitu pula dalam peradilanbebas, jujur, dan tidak memihak yang ditonjolkan dalam undang –undang tersebut.Penjelasan umum yang dijabarkan dalam banyak pasaldalam KUHAP antara lain sebagai berikut :291. Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27ayat (4), dan Pasal 28 ayat (4). Umumnya dalam pasal – pasal29Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,2010, hlm. 12

36tersebut dimuat ketentuan bahwa jika telah lewat waktupenahanan seperti tercantum dalam ayat sebelumnya, uarkan tersangka atau terdakwa dari tahanan demihukum.2. Pasal 50 mengatur tentang hak tersangka dan terdakwa untuksegera diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yangdimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanyapada waktu dimulai pemeriksaan.3. Pasal 102 ayat (1) menyatakan penyidik yang menerimalaporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwayang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segeramelakukan penyidikan yang diperlukan.4. Pasal 106 menyatakan hal yang sama di atas bagi penyidik.5. Pasal 10 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal tindak pidanaselesai disidk oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1)huruf b, segera menyerahkan hasil penyidikannya kepadapenuntut umum melalui penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1)huruf a.6. Pasal 110 mengatur tentang hubungan penuntut umum danpenyidik yang semuanya disertau dengan kata segera. Begitupula Pasal 138.

377. Pasal 140 ayat(1) menyatakan bahwa : ”dalam hal penuntutumum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapatdilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuatsurat dakwaan”.(b) Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)Hakikat asas ini cukup fundamental sifatnya dalam hukumacara pidana. Ketentuan asas “praduga tak bersalah” eksistensinyatampak pada Pasal 8 ayat (1) Undang – Undang Nomor 48 Tahun2009 dan penjelasannya umum angka 3 huruf c KUHAP yangmenentukan bahwa : 30“setiap orang yang disangka, ditangkap,ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di depanpengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelumada putusan pengadilaan yang menyatakankesalahannya dan telah memperoleh kekuatanhukum tetap.”Dalam praktik peradilan manifestasi asas ini dapatdiuraikan lebih lanjut, selama proses peradilan masih berjalan(pengadilan negeri, pengadilan tinggi, mahkamah agung) danbelum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde), maka terdakwa belum dapat dikategorikan bersalahsebagai pelaku dari tindak pidana sehingga selama prosesperadilan pidana tersebut harus mendapatkan hak – haknyasebagaimana diatur undang – undang.30Ibid, hlm. 14

38(c) Asas oportunitasA.Z. Abidin Farid memberi perumusan tentang asasoportunitas sebagai berikut :31“asas hukum yang memeberikan wewenangkepada penuntut umum untuk menuntut atau tidakmenuntut dengan atau tanpa syarat seseorang ataukorporasi yang telah mewujudkan delik demikepentingan umum.”(d) Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk ahuluan, penyidikan, dan praperadilan terbuka untuk umum.Dalam hal ini dapat diperhatikan pula Pasal 153 ayat (3) dan ayat(4) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :32Ayat (3)“untuk keperluan pemeriksaan hakim ketuasidang membuka sidang dan menyatakan terbukauntuk umum kecuali dalam perkara mengenaikesusilaan atau terdakwanya anak – anak.”Ayat (4), yaitu “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat(2) dan ayat (3) mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.”Pada penjelasan ayat (3) dinyatakan cukup jelas, danuntuk ayat (4) lebih dipertegas lagi, yaitu : “Jaminan yang diatur3132Ibid, hlm. 20Ibid, hlm. 20

39dalam ayat (3) di atas diperkuat berlakunya, terbukti dengantimbulnya akibat hukum jika asas tersebut tidak dipenuhi.”(e) Asas semua orang diperlakukan sama di depan hakimDalam hukum acara pidana tidak mengenal forumpriviligiatum atau perlakuan yang bersifat khusus, karena negaraIndonesia sebagai negara hukum mengakui bahwa manusia samadi depan hukum (equality before the law).33 Sebagaimanaditentukan Pasal 4 ayat (1) Undang – Undang nomor 48 tahun2009 dan penjelasan umum angka 3 huruf a KUHAP yaitu“pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda –bedakan orang”.(f) Asas tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukumDalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 74 KUHAP diaturtentang bantuan hukum tersebut dimana tersangka/terdakwamendapat kebebasan yang sangta luas. Kebebasan itu antar lainsebagai berikut :341. Bantuan hukum dapat diberikan sejak saat tersangka ditangkapatau ditahan.33Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Indonesia Suatu Tinjauan KhususTerhadap: Surat Dakwaan, Eksepsi, Dan Putusan Peradilan , PT. Citra Aditya Bakti,Bandung, 2012, Hlm. 1734Ibid, hlm. 17

402. aan.3. Penasehat hukum dapat menghubungi tersangka/terdakwa padasemua tingkat pemeriksaan pada setiap tingkat.4. Pembicaraan antar penasihat hukum dan tersangka tidakdidengar oleh penyidik dan penuntut umum kecuali pada delikyang menyangkut keamanan negara.5. Tuntutan berita acara diberikan kepada tersangka ataupenasihat hukum guna kepentingan pembelaan.6. Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat daritersangka/terdakwa.(g) Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisanPada asasnya dalam praktik pemeriksaan perkara pidana didepan persidangan dilakukan hakim secara langsung kepadaterdakwa dan saksi – saksi serta dilaksanakan dengan secara lisandalam bahasa indonesia. Tegasnya hukum acara pidana indonesiatidak mengenal pemeriksaan perkara pidana dengan acaramewakilkan dan pemeriksaan secara tertulis sebagaimana halnyadalam hukum perdata. Implementasi asas ini lebih luas dapatdilihat dari penjelasan umum angka 3 huruf h, Pasal 153, Pasal154, serta Pasal 155 KUHAP, dan seterusnya.3535Ibid, hlm. 18

413. Komponen Sistem Peradilan Pidana IndonesiaSetelah diundangkannya Undang – Undang No. 8 Tahun1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP), maka Het Herziene Regement (Stbl. 1941 No. 44) sebagailandasan sistem peradilan pidana Indonesia, landasan bagi prosespenyelesaian perkara pidana di Indonesia telah dicabut. Komponensistem peradilan pidana yang lazim diakui, baik dalam pengetahuanmengenai kebijakan kriminal (criminal policy) maupun dalam ejaksaan,pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.36a. KepolisianKepolisian sebagai salah satu komponen sistem peradilanpidana merupakan lembaga yang secara langsung berhadapandengan tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat. Undang –Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RepublikIndonesia memberikan definisi kepolisian sebagai hal-ihwal yangberkaitan dengan fungsi dan lembaga polisis sesuai denganperaturan perundang – undangan. Fungsi kepolisian berdasarkanPasal 2 UU tersebut adalah :“salah satu fungsi pemerintahan negara di bidangpemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,36Romli Atmasasmita, op,cit, hlm. 24

42penegakan huku, perlindungan, pengayoman, danpelayanan kepada masyarakat.”b. KejaksaanKejaksaan dalam sistem peradilan pidana bekerja setelah adapelimpahan perkara dari kepolisian. Kejaksaan merupakan lembagapemerintahan dibidang penuntutan serta tugas lain yang ditetapkanberdasarkan Undang – Undang. Dalam Pasal 13 KUHAPdisebutkan bahwa :“ jaksa merupakan penuntut umum yang diberiwewenang oleh undang – undang untuk melakukanpenuntutan dan pelaksanaan putusan hakim.”c. rosesperadilan, sedangkan kewenangan mengadakan pengadilan itusendiri berada ditangan lembaga kehakiman. Hal ini tercantumdalam Undang – Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang KekuasaanKehakiman. Tugas pengadilan adalah menerima, memeriksa,mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.Tugas ini meliputi pengadilan negeri, pengadilan tinggi, danmahkamah agung. Selain itu pengadilan berkewajiban pula untukmewujudkan membantu pencari keadilan serta berkewajiban untukmewujudkan suatu peradilan yang sederhana, cepat, dan biayaringan sesuai dengan asas peradilan yang ditetapkan oleh KUHAP.

43d. Lembaga PemasyarakatanLembaga pemasyarakatan merupakan lembaga terakhir yangberperan dalam proses peradilan pidana. Sebagai tahapan akhir dariproses peradilan pidana lembaga pemasyarakatan mengembanharapan dan tujuan dari sistem peradilan pidana yang diantaranyaberusaha agar pelaku tindak pidana tidak lagi mengulangi tindakpidana yang pernah dilakukannya.e. AdvokatAdvokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa ipersyaratan berdasarkan ketentuan Undang – Undang. Jasa hukumadalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan kili,mendampingi, membela dan melakukan landasan hukum lain untukkepentingan hukum klien. Diundangkannya Undang – UndangNomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, maka advokat jugamenjadi bagian (subsistem) dari sistem peradilan pidana, hal iniditegaskna dalam Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang tersebut, yangmenyebutkan bahwa :“ advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebasdan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturanperundang – undangan.”

444. Kepolisian Sebagai Salah Satu Subsistem Dalam Sitem PeradilanPidanaKepolisian merupakan subsistem dalam sistem peradilan pidanayang cukup menentukan keberhasilan dan kerja keseluruhan sistemdalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dikarenakankepolisian merupakan subsistem yang secara langsung berhubungandengan pelaku tindak pidana dan masyarakat, sehingga tugas dantanggung jawab kepolisian dapan dikatakan lebih besar daripadasubsistem lainnya.Kepolisian sebagai salah satu aparatur penegak hukummemeroleh kewenangannya berdasarkan Undang – Undang Nomor 2Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia(selanjutnya disebut UU Kepolisian) yang mengatur tentang hak dankewajiban polisi. Berdasarkan Pasal 1 angka 1, Kepolisian Negaraadalah :“segala ihwal yang berkaitan dengan fungsi danlembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang –undangan.”Dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 TentangKepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur secara rincimengenai fungsi, tujuan, tugas dan wewenang kepolisian dalam halmenjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seperti yang diatur

45dalam Pasal 2 mengenai fungsi dari Kepolisian Negara RepublikIndonesia, yang berbunyi :“Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsipemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanandan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepadamasyarakat.”Selain itu diatur juga mengenai tujuan dari Kepolisian, yaitudalam Pasal 4 dan Pasal 5, yang berbunyi :Pasal 4Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untukmewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputiterpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat,tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranyaperlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepadamasyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakatdengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.Pasal 5(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakanalat negara yang berperan dalam memeliharakeamanan dan ketertiban masyarakat, oman, dan pelayanan kepada masyarakatdalam rangka terpeliharanya keamanan dalamnegeri.(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalahKepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuandalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksuddalam ayat(1).Selanjutnya dalam Undang – Undang ini juga diatur mengenaitugas dari Kepolisian yaitu dalam Pasal 13 dan Pasal 14, yangberbunyi :Pasal 13Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesiaadalah:a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;b. menegakkan hukum; dan

46c. memberikan perlindungan, pengayoman,pelayanan kepada masyarakat.danPasal 14(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13, KepolisianNegara Republik Indonesia bertugas :a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan,dan patroli terhadap kegiatan masyarakat danpemerintah sesuai kebutuhan;b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjaminkeamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dijalan;c. membinamasyarakatuntukmeningkatkanpartisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakatserta ketaatan warga masyarakat terhadap hukumdan peraturan perundang-undangan;d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;e. memelihara ketertiban dan menjamin keamananumum;f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaanteknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawainegeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamananswakarsa;g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadapsemua tindak pidana sesuai dengan hukum acarapidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;h. menyelenggarakanidentifikasikepolisian,kedokteran kepolisian, laboratorium forensik danpsikologi kepolisian untuk kepentingan tugaskepolisian;i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda,masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguanketertiban dan/atau bencana termasuk memberikanbantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggihak asasi manusia;j. melayani kepentingan warga masyarakat untuksementara sebelum ditangani oleh instansi dan/ataupihak yang berwenang;k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuaidengan kepentingannya dalam lingkup tugaskepolisian; serta;l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturanperundang-undangan.

47(2)Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) huruf f diatur lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah.Sehingga jelas bahwa sudah menjadi kewajiban dari KepolisianNegara Republik Indonesia menurut Undang – Undang Nomor 2Tahun 2002 untuk menjaga keamanan dan ketertiban, dan upaya yangdilakukan oleh Kepolisian untuk menciptakan kondisi masyarakatyang aman dan tertib juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusiayaitu dengan cara pencegahan serta pembinaan atau bimbinganterhadap masyarakat, yang pada akhirya bila upaya tersebut tidakberhasil maka dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.Pengertian mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat itusendiri berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU kepolisian, adalah :”Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatukondisi dinamis masyarakat sebagaisalah satuprasyarat terselenggaranya proses pembangunannasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yangditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dantegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yangmengandungkemampuanmembinasertamengembangkan potensi dan kekuatan masyarakatdalam menangkal, mencegah, dan menanggulangisegala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentukgangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.”Kepolisian sebagai aparatur penegak hukum dipertegasdalam Pasal 14 ayat (1) UU Kepolisian bahwa kepolisian bertugasmelakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindakpidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang –

48undangan lainnya. Penyelidikan menurut Pasal 1 angka 5 KUHAPadalah :“serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari danmenemukan suatu peristiwa yang diduga sebagaitindakan pindana guna menentukann dapat atautidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yangdiatur dalam undang – undang ini.”Pasal 5 KUHAP menyebutkan bahwa wewenang penyelidik yaitu:a. Karena kewajibannya mempunyai wewenang :(1)Menerima laporan atau pengaduan dan seseorangtentang adanya tindak pidana,(2)Mencari keterangan dan barang bukti,(3)Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai danmenanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri,(4)Mengadakan tindaka

pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana dan peradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang – undangan, praktik . Kepolisian merupakan subsistem dalam sistem peradilan pidana yang cukup menentukan keberhasilan dan kerja keseluruhan sistem dalam memberikan pelayanan kepada .

Related Documents:

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Umum Tentang Bank Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Umum Tentang Anak Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), anak adalah keturunan kedua. Dalam konsideran UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikatakan bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dlam dirinya melekat harkat dan martabat

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 1. Tinjauan Umum tentang Arbitrase 1. Pengertian Arbitrase Suatu hubungan keperdataan yakni dalam suatu perjanjian selalu akan ada resiko kemungkinan timbulnya suatu perselisihan dalam prosesnya baik antar pihak maupun dengan objek perjanjian. Sengketa tersebut dapat

Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013. Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 26 Februari 2013; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang .

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

10 BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN DASAR TEORI 2.1. Tinjauan Pustaka Penelitian tentang aplikasi mobile berbasis android yang dibuat oleh universitas atau berisi info seputar kampus atau panduan bagi mahasiswa atau

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

Bab 24: Hukum sihir 132 Bab 25: Macam macam sihir 135 Bab 26:Dukun,tukang ramal dan sejenisnya 138 Bab 27: Nusyrah 142 Bab 28: Tathayyur 144 Bab 29: Ilmu nujum (Perbintangan) 150 Bab 30: Menisbatkan turunnya hujan kepada bintang 152 Bab 31: [Cinta kepada Allah]. 156 Bab 32: [Takut kepada Allah] 161