BAB II SISTEM PERADILAN DAN UPAYA HUKUM DI INDONESIA PASCA .

3y ago
64 Views
2 Downloads
527.34 KB
43 Pages
Last View : 18d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Konnor Frawley
Transcription

1BAB IISISTEM PERADILAN DAN UPAYA HUKUM DI INDONESIAPASCA AMANDEMENUntuk membahas permasalahan yang dikemukakan dalam tesis ini penulismenjelaskan beberapa konsep terkait upaya hukum dalam sistem peradilan di Indonesiakhususnya tentang kekuasaan kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan MahkamahKonstitusi serta upaya hukum yang meliputi upaya hukum biasa dan luar biasa.A. Kekuasaan KehakimanNegara kesatuan republik Indonesia adalah Negara Hukum yang menjamin kekuasaankehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilanguna Hukum dan keadilanberdasarkan Undang Undang dasar Republik Indonesia tahun 1945. Melintas sejarah lembagaperadilan setelah Indonesia merdeka diawal kemerdekaannya belum terlihat adanyaperubahan terhadap lembaga peradilan. Berdasarkan pasal 2 aturan peralihan Undang –Undang Dasar 1945, maka susunan pengadilan masih menggunakan seperti yang diatur didalam Undang – Undang No 34 tahun 1942 tersebut diatas. Perubahan mulai terjadi setelahdikeluarkanya Undang – Undang No 19 tahun 1948. Undang –Undang ini bermaksudmelaksanakan pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman sekaligus juga mencabutUndang undang No 7 tahun 1947 tentang susunan dan kekuasaan mahkamah agung dankejaksaan agung. Menurut pasal 6 Undang- Undang No.19 tahun 1948 dalam NegaraRepublik Indonesia dikenal adanya tiga lingkungan peradilan yaitu:11. Peradilan umum1Moch Yuihadi , SH., Sejarah Lembaga Peradilan di Indonesia Manfaatnya bagi perkembanganHukum di Masa Datang, p. 11digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

22. Peradilan tata usaha pemerintahan3. Peradilan ketentaraanSelanjutnya pasal 10 ayat 1 menyebutkan tentang sebagai “ pemegang kekuasaan dalammasyarakat yang memeriksa dan memutus perkara perkara yang menurut hukum yang hidupdalam masyarakat desa”. Tentang peradilan agama tidak disebutkan oleh undang undang No19 tahun 1948 itu, hanya dalam pasal 35 ayat 2 ditetapkan bahwa perkara perkara perdataantara orang islam yang menurut hukum yang hidup harus diperiksa dan diputus menuruthukum agamanya, harus diperiksa oleh pengadilan negeri, yang terdiri dari seorang hakimberagama islam, sebagai ketua dan dua orang hakim agama sebagai anggota.Pada saat Indonesia menjadi Negara Serikat, pengaturan lembaga peradilan di dalamKonstitusi RIS lebih luas dibandingkan dengan UUD 1945. Sebagai jaminan terlaksananyaperadilan dengan baik maka didalam KRIS diatur pula tentang syarat – syarat pengangkatan,penghentian, pemecatan kecakapan dan kepribadian daripada hakim. Badan –badan peradilanyang ada seperti badan peradilan umum tetap dipertahankan termasuk peradilan swaprajatetap dilanjutkan kecuali peradilan swapraja di Sumatra telah dihapuskan dengan Undang –Undang No 23 tahun 1947. Peradilan adat tetap dipertahankan demikian juga peradilanagama. KRIS telah mengatur pula peradilan tata usaha sekalipun belum ada peraturanpelaksanaannya.Perubahan terhadap lembaga pengadilan kembali terjadi setelah republik Indonesiamenjadi Negara Kesatuan, ketika Negara RIS menggunakan KRIS, namun setelah RI menjadiNegara kesatuan KRIS tidak lagi digunakan yang digunakan adalah UUDS ( Undang UndangSementara. Perubahan ini dengan sendirinya berpengaruh kepada lembaga peradilannnyakarena UUDS tidak lagi mengenal daerah daerah atau Negara Negara bagian, berarti pulatidak dikenal lagi pengadilan pengadilan di daerah bagian, berarti pula tidak dikenal lagidigilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

3pengadilan pengadilan di daerah bagian. Sebagai realisasi dari UUDS maka pada tahun 1951diundangkanya UU Darurat No.1 Tahun 1951. UU Darurat inilah yang kemudian menjadidasar menghapuskan beberapa pengadilan yang tidak sesuai dengan Negara Kesatuantermasuk secara berangsunr – angsur menghapuskan pengadilan tertentu dan semuapengadilan adat. Melalui dekrit presiden 5 juli 1959 negara republik Indonesia kembalimenggunakan UUD 1945 yang sampai sekarang masih berlaku, sekalipun telah mengalamiamademen. Sejak mulai berlakunya UUD 1945 lembaga pengadilan telah berbeda jauhdengan lembaga pengadilan sebelumnya. Sejak saat itu tidak dijumpai lagi swapraja,peradilan adat, peradilan desa namun badan badan peradilan telah berubah dan berkembang.Berdasarkan pasal 10 Undang Undang NO 14 Tahun 1970 menyebutkan adanya empatlingkungan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilanTata Usaha Negara.2Kemudian setelah jatuhnya pemerintahan orde baru yang disertai dengan tuntutanreformasi disegala bidang termasuk hukum dan peradilan, maka para Hakim yang tergabungdalam Ikatan Hakim Indonesia mendesak pemerintahan supaya segera mereformasi lembagaperadilan. Karena kekuasaan pengadilan yang ada saat itu masih belom bisa dipisahkan darieksekutif oleh karena untuk urusan administrasi dan financial masih dibawah menterikehakiman yang merupakan pembantu presiden. Perjuangan menjadi kekuasaan yudikatifyang mandiri dibawah mahkamah agung itu berlangsung cukup lama hingga kemudianmengalami perkembangan yang cukup mendasar, yakni setelah dikeluarkanya UndangUndang No 35 tahun 1999 tntang perubahan atas undang – undang No 4 tahun 1970 tentangketentuan ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Dari sinilah kemudian keempat lingkungan2Moch Yulihadi, SH., Ibid, p. 12digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

4peradilan dikembalikan menjadi yudikatif dibawah satu atap Mahkamah Agung3. Undang –Undang itu sendiri kemudian dicabut dengan berlakunya Undang Undang Nomor 4 tahun2004 tentang kekuasaan kehakiman untuk menyesuaikan dengan adanya amandemen UUD1945. Dengan berlakunya Undang Undang No 4 tahun 2004, kembali terjadi perubahan yangmendasar terhadap badan/ lembaga peradilan di Indonesia. Perubahanini tidak saja terjadipada elemen lembaganya, melainkan perubahan itu terjadi pada pengorganisasianya baikmengenai organisasinya, administrasinya, dan financial, yakni semula berada dibawahkekuasaan kehakiman menjadi berubah dibawah kekuasaan Mahkamah Agung . oleh karenaitu Hal – hal yang berkaitan dengan organisasi, administrasi dan financial lembagapengadilan bukan menjadi urusan departemen hukum dan Ham melainkan menjadi urusanmahkamah agung. Sementara itu organisasi administrasi dan financial badan badan peradilanlainnya untuk masing masing lingkungan peradilan diatur dalam undang undang sesuaidengan kekhususan lingkungan peradilan masing masing. Perubahan pada elemenkelembagaan yakni ditandai dengan dilahirkanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satulembaga peradilan yang bertugas membentengi penyelewengan dan penyimpangan terhadapundang – undang Dasar.Kekuasaan kehakiman dalam sebuah negara hukum yang demokratis haruslah mendiridan terlepas dari campur tangan apapun dan dari manapun. Bagir Manan menyebutkan bahwaada beberapa alasan kekuasaan kehakiman haruslah mandiri, yaitu:4a) kekuasaan kehakiman yang mandiri merupakan sendi bagi kehidupan demokrasidan terjaminnya perlindungan dan penghormatan atas hak asasi manusia;3Prof. Drs. C.S.T. Kansil ,SH., Christine S.T. Kansil, S.H., M.H., Hukum Tata Negara RepublikIndonesia Edisi Revisi, (Jakarta: Rineka cipta), cetakan 1,p. 161,4Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dan Bertanggung Jawab, (Jakarta: dalam TimLeIP, 2002), hlm. 13-24digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

5b) Kekuasaan kehakiman yang mandiri merupakan sendi tegaknya paham negaraberdasarkan konstitusi yang menghendaki agar kekuasaan negara dibatasi;c) Kekuasaan kehaiman yang mandiri diperlukan utuk menjamin netralitas terutamaapabila terjadi sengketa antara warga negara dengan negara/pemerintah;d) Penyelesaian sengketa oleh kekuasaan kehakiman yang mandiri merupakan dasarbagi berfungsinya sistem hukum dengan baik.Penegasan kekuasaan kehakiman yang independen dalam Undang-Undang Dasar1945 sebelum amandemen tercantum dalam penjelasan pasal 24 UUD 1945, yangmenyatakan: “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinyaterlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, berhubung dengan itu harusdiadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim”Kemudian dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 pasca amandemen menyatakan:“kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”.Selanjutnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakimantelah menggariskan beberapa prinsip pokok tentang kekuasaan kehakiman, yakni:a) Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakanperadilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demiterselenggaranya negara hukum Republik Indonesia;5b) Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badanperadilan (peradilan Umum, Peradilan agama, peradilan milter, PTUN, danMahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi) dengan tugas pokok untuk5Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

6menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yangdiajukan kepadanya.6Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah satu prinsip penting bagiIndonesia sebagai suatu Negara hukum. Prinsip ini menghendaki kekuasaan kehakiman yangbebas tanpa campur tangan pihak manapun dan dalam bentuk apapun. Dan dalam bentukapapun sehingga dalam menjalankan tugas dan kewajibannya ada jaminan ketidak berpihakankekuasaan kehakiman kecuali terhadap hukum dan keadilan. Upaya tersebut dilakukandengan cara mengadakan penataan ulang lembaga yudikatif dan peningkatan kualifikasihakim dan penataan ulang perundang perundangan yang berlaku. Impliksi dari ketentuantersebut maka amandemen UUD 1945 membagi kekuasaan lembaga yudikatif dalam tigakamar tricameral yaitu MA ( Mahkamah Agung), MK ( Mahkamah Konstitusi) dan KY (Komisis Yudisial ).7Pengertian kekuasaan kehakiman :1. Menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal24 yaitu pertama kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agungdan lain lain badan kehakiman menurut undang undang, kedua sususan dankekuasaan badan badan kehakiman itu dengan undang undang.2. Menurut amandemen ketiga Undang – Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 pasal 24 yaitu pertama kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaanyang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan yang menegakkan hukum dan6Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20047Titik Tiwulan Tutik, S.H., M.H.Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Amandemen UUD 1945,(Jakarta: Cerdas pustaka publisher), p. 247, cetakan pertama, 2008.digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

7keadilan, kedua kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agungdan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilantata usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.3. Menurut amandemen keempat Undang Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 pasal 24 yaitu badan badan lain yang fungsinya berkaitan dengankekuasaan kehakiman diatur dalam undang – undang.Konsekuensi dari Undang –Undang kekuasaan Kehakiman adalah pengalihanorganisasi, administrasi, dan financial badan peradilan dibawah Mahkamah Agung.Sebelumnya pembinaan badan –badan peradilan berada dibawah eksekutif ( Departemenkehakiman dah HAM, Departemen Agama, departemen Keuangan)dan TNI, namun saat iniseluruh badan peradilan berada dibawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.Berikut adalah peralihan badan peradilan ke Mahkamah Agung:81. Organisasi, Administrasi, dan finiansial pada Direktorat jenderal badan peradilanumum dan peradilan tata usaha Negara departemen kehakiman dan bak asasimanusia, pengadilan tinggi, pengadilan tinggi tata usaha Negara, pengadilanNegeri dan pengadilan Tata Usaha Negara terhitung sejak tanggal 31 maret 2004dialihkan dari departemen kehakiman dan Hak asasi Manusia ke MahkamahAgung.2. Organisasi administrasi dan financial pada direktorat pembinaan peradilan agamadepartemen agama, pengadilan tinggi agama / Mahkamah Syariah propinsi dan8Yosaphat Bambang Suhendarto,SH., dalam Tesisnya yang berjudul “ Kekuasaan Kehakiman PascaAmandemenUUD 1945”,Semarang : Universitas Diponegoro,p. 49digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

8pengadilan agama/ Mahkamah syariah, terhitung sejak tanggal 30 juni 2004dialihkakan ke departemen agama Mahkamah Agung.3. Organisasi, administrasi dan financial pada pengadilan militer, pengadilan militertinggi, dan militer utama , terhitung sejak tanggal 1 september 2004 dialihkan dariTNI ke PNS yang bertugas pada pengadilan dalam lingkup peradilan militer akanberalih menjadi personel organic mahkamah agung, meski pembinaan keprajuritanbagi personel militer tetap dilaksanakan oleh Mabes TNI. Peralihan tersebuttermasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, asset, keuangan, arsip/dokumen dan anggaran menjadi berada dibawah Mahkamah Agung.Kemudian dalam penulisan ini, penulis akan sajikan penjelasan lebih dalam lagitentang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.1. Mahkamah AgungDoktrin Trias politika cikal bakalnya bukan dari montesqiu yang kemudian dikenalsebagai penyempurna doktrin pemisahan kekuasaan tersebut. Adalah John Locke (16341704) yang mengemukakan untuk pertama kalinya, ide tentang pembagian kekuasaan (distribution of power) yang diartikan sejara menejerial dalam kaitan dengan keharusan untukmengatur kekuasaan dalam Negara agar tidak tumpang tindih. Konsep ini lebih merupakankinerja hukum Administrasi jika dibandingkan dengan Hukum Tata Negara. Dasar pemikiranyang dikemukakan pada saat itu adalah dicegahnya kekuasaan yang berpusat pada satutangan sebagai sebuah kekuasaan yang absolute yang pasti tidak memberikan perlindunganmaksimal kepada rakyat dan kinerja Negara tidak akan tertata dengan baik. Konsepdistribution of power John Locke adalah :digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

91. Kekuasaan legislatif yang merupakan kekuasaan pembuat peraturan dan Undang –Undang sebagai Produk hukum yang harus dijadikan pegangan oleh semuaelemen di dalam Negara.2. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan peraturan dan undangundang termasuk didalamnya kekuasaan untuk mengadili pelangggaran terhadapundang undang.3. Kekuasaan federative ialah seluruh kekuasaan yang dimaksudkan untuk menjagakeamanan di dalam Negara terutama sekali dalam hubungannya dengan upayadari pertahanan dari kejahilan Negara lain.Menurut CF strong pembagian kekuasaan seperti itu dikarenakan adanya prosesnormal dari spesialiasi fungsi, fenomena ini bisa diamati pada semua bidang pemikiran dantindakan yang disebabkan peradaban semakin bergerak maju, bertambahnya bidang aktivitasdan karena organ – organ pemerintahan menjadi semakin kompleks.9Republik Indonesia sendiri tidak menganut ajaran Trias Politica dalam arti separationof powers akan tetapi menurut para pakar hukum, Indonesia menganut asas distribution ofpowers. Sebagai buktinya, wewenang untuk membuat Undang-Undang bukan merupakanmonopoli legislatif tetapi juga dimiliki eksekutif (presiden) walaupun sebatas pada pengajuanRancangan Undang-Undang. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) Amandemen PertamaUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Presidenberhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”Namun demikian, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka (bebas) yang diterapkan padalembaga yudikatif di Indonesia sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Trias Politica.9Abdul Ghofar, S.Pd.I., S.H., M.H., Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia setelah perubahanUndang Undang Dasar 1945 dengan delapan Negara Maju, ( Jakarta : Kencana ) 2009, cetakan pertama, p. 11digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

10Kekuasaan kehakiman hanya dimiliki oleh lembaga yudikatif dan tidak dapat dicampuri olehkekuasaan-kekuasaan lain. Hal ini ditentukan dalam Pasal 24 ayat (1) Amandemen KetigaUUD 1945 yang berbunyi, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdekauntuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Pelaksanaankekuasaan kehakiman sendiri diserahkan kepada badan peradilan yang berpuncak padaMahkamah Agung (MA). Selain itu, atas amanat Amandemen Ketiga UUD 1945, dibentukpula suatu lembaga yudikatif bernama Mahkamah Konstitusi (MK). Mengenai hal inidiuraikan dalam Pasal 24 ayat (2), yaitu “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuahMahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkunganperadilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkunganperadilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” Dari rumusan pasaltersebut Mahkamah Agung bukanlah satu satunya pelaku kekuasaan Kehakiman, namundemikian tugas dan kewenangan Mahkamah Agung berbeda dengan Mahkamah Konstitusi,dan tidak seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi tidak membawahi suatu badanperadilan.10Dalam perjalanan Mahkamah agung sampai dengan saat ini telah menempuh jalanpanjang sebagaimana diamatkan UUD 1945 pasal 21 dan dipengaruhi dengan sejarahkehidupan bangsa dan Negara RI yang tidak be Masa penjajahan belanda atas bumi Indonesiaselain mempengaruhi roda pemerintahan juga sangat besar pengaruhnya terhadap peradilan diIndonesia. Dari masa penjajahan oleh Belanda kemudia oleh inggris dan masa kembalinyapemerintahan hindia belanda. Pada masa penjajahan belanda Hoogerechtshoof merupakanPengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta dengan wilayah Hukum meliputi seluruhIndonesia. Hoogerechtshoof beranggotakan seorang ketua, 2 orang anggota, seorang prokoljenderal, 2 orang advokat jenderal dan seorang panitera dimana perlu dibantu seorang10pasal 1,2,3 Undang undang Nomor 14 Tahun 1985digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

11panitera muda atau lebih. Jika perlu gubernur dapat menambah susunan Hoogerechtshoofdengan seorang wakil dan seorang atau lebih anggota. Setelah kemerdekaan tepatnya tanggal19 agustus 1945 Presiden Soekarno melantik/ mengangkat Mr. Dr. R.S.E KoesoemahAtmadja sebagai ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama. Haripengangkatan itu kemudian ditetapkan sebagai hari jadi Mahkamah Agung RepublikIndonesia, tanggal 19 agustus merupakan tanggal disahkannya UUD 1945 besertapembentukan dan pengangkatan cabinet presidential pertama di Indonesia. Mahkamah Agungterus mengalami Dinamika sesuai dinamika ketatanegaraan. Antara tahun 1946 sampaidengan 1950 Mahkamah Agung pindah ke Jogjakarta sebagai ibukota Republik Indonesiapada saat itu terdapat dua lembaga peradilan tertinggidi Indonesia yaitu Hoogerectshoof diJakarta dan Mahkamah Agung di Jogjakarta.Kemudian terjadi kapitulasi jepang yang merupakan Badan tertinggi disebutSaikohooin yang kemudia dihapus dengan Osamu Seirei ( Undang – Undang No.2 Tahun1944). Pada tanggal 1 januari 1950 Mahkamah agung kembali kejakarta dan mengambil alihgedung dan personil serta pekerjaan Hoogerechtshoof. Dengan demikian maka para anggotaHoogerechtshoof dan procureur General meletakkan jabatan masing – masing danpekerjaannya diteruskan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat ( MA

SISTEM PERADILAN DAN UPAYA HUKUM DI INDONESIA PASCA AMANDEMEN . menjelaskan beberapa konsep terkait upaya hukum dalam sistem peradilan di Indonesia . 2. Organisasi administrasi dan financial pada direktorat pembinaan peradilan agama departemen agama, pengadilan tinggi agama / Mahkamah Syariah propinsi dan .

Related Documents:

pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana dan peradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang – undangan, praktik . Kepolisian merupakan subsistem dalam sistem peradilan pidana yang cukup menentukan keberhasilan dan kerja keseluruhan sistem dalam memberikan pelayanan kepada .

Dalam mencapai keadilan, esensi dan eksistensi Peradilan Umum itu sendiri harus mampu mewujudkan kepastian hukum sebagai sesuatu nilai yang sebenarnya telah terkandung dalam peraturan hukum yang . Sedangkan Peradilan administrasi negara adalah peradilan khusus. Oleh . Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori, dan .

perkembangan peradilan agama yang spesifik dalam sistem peradilan nasional, pembinaan terhadap badan peradilan agama dilakukan dengan memperhatikan saran dan pendapat Menteri Agama dan Majelis Ulama Indonesia”. Disamping itu pula, ketentuan tentang batas waktu pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dalam lingkungan Peradilan Agama

sistem organ, kelainan dan penyakit. Sistem – sistem pada manusia dan hewan 1. Sistem pencernaan 2. Sistem ekskresi 3. Sistem pernapasan 4. Sistem peredaran darah 5. Sistem saraf dan indera 6. Sistem gerak 7. Sistem imun 8. Sistem reproduksi 9. Keterkaitan antar sistem organ dan homeostasis 10. Kelain

tentang posisi peradilan pajak di dalam struktur peradilan di Indonesia. 2. METODE Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis karena dalam membahas permasalahan dengan menggunakan pendekatan yang 4 Ismail Rumadan, “Eksistensi Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia,” Jurnal Hukum dan

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

Organization 67 SECTION 2: ORGANIZATIONAL BEHAVIOR IN GROUP LEVEL Chapter 6 Organizational Communication in Islamic Management 91 Chapter 7 Organizational Conflict Management in Islamic Management 111. SECTION 3: ORGANIZATIONAL BEHAVIOR IN ORGANIZATION LEVEL Chapter 8 Influence and Leader–Follower Relations in Hereafter-oriented Organizations 137 Chapter 9 Leadership Styles in Islamic .