Perbedaan Teoritis Antara Lembaga Penyelesaian Kasus .

3y ago
16 Views
2 Downloads
3.06 MB
20 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Cannon Runnels
Transcription

COREMetadata, citation and similar papers at core.ac.ukProvided by Universitas Pancasila Journal3Perbedaan Teoritis Antara LembagaPenyelesaian Kasus Maladministrasi(Ombudsman) Dengan LembagaPeradilan Administrasi (PTUN)Hendra NurtjahjoPengantarKeberadaan Ombudsman dalam menangani kasus maladministrasipelayanan publik seringkali belum dapat dipahami perbedaannya dengankeberadaan Peradilan Tata Usaha negara yang menyelenggarakan peradilanadministrasi. Ombudsman menangani kasus-kasus penyimpangan administratifyang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagai penyelenggara pelayananpublik, sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menangani perkaraterkait dengan dikeluarkannya ketetapan penyelenggara negara yangmelanggar ketentuan administrasi. Tentu saja hal ini menunjukkan perbedaaneksistensi dari kedua lembaga tersebut walaupun sama-sama ada kaitannyadengan wilayah hukum administrasi.Tulisan ini berupaya mengidentifikasi perbedaan teoritis antara lembagaOmbudsman dan lembaga Peradilan Administrasi (PTUN). Identifikasi teoritistentunya dilakukan sebagai langkah awal bagi kajian lebih lanjut yang akanmenyentuh dunia praktis dalam operasionalisasi kedua lembaga. Perbedaanteoritis ini sangat diperlukan sebagai pegangan bagi aktualisasi kewenanganmasing-masing lembaga dalam koridor hukumnya masing-masing. Tentu sajakajian ini memerlukan pengembangan lebih lanjut yang menyangkut kebutuhankebutuhan praktis yang ada di lapangan ketika kedua lembaga ini menjalankanfungsi dan kewenangannya dalam sistem hukum dalam arti luas.Pembahasan tentang perbedaan teoritis antara Ombudsman danPTUN dalam tulisan ini berupaya untuk menjawab tiga hal: pertama, apakahperbedaan tujuan kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia dan PeradilanTata Usaha Negara (PTUN). Kedua, bagaimanakah lingkup perbedaan yurisdiksikewenangan Ombudsman dan PTUN dalam melangsungkan tugas pengawasanterkait hukum dan etika administrasi. Ketiga, Bagaimanakah keterkaitan32

Hendra Nurtjahjo - PERBEDAAN TEORITIS ANTARA LEMBAGA PENYELESAIAN KASUS .kewenangan antara Ombudsman dan PTUN dalam perspektif perundangundangan dari masing-masing lembaga. Tiga hal inilah yang menjadi pokokmasalah yang akan dibahas di dalam tulisan yang bersifat penjajakan teoritis ini.Tabel perbedaan karakteristik dalam tulisan ini merupakan hasil identifikasi dariadanya perbedaan teoritis yang muncul dalam analisis.Perbedaan Tujuan Keberadaan Ombudsman dan Peradilan Tata UsahaNegara (PTUN) dalam Sistem Hukum IndonesiaDalam pasal 3 UU No.37 Tahun 2008 disebutkan secara flagrant (jelas) bahwaOmbudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memiliki 8 asas.Kedelapan asas ini menjadi landasan kerja dan juga menjadi perspektif untukmenilai suatu keadaan, proses atau peristiwa yang berkaitan dengan administrasipulbik (baca : administrasi negara). Kepatutan (behoorlijkheid) merupakan normsdalam arti yang luas dan menjadi ciri dari eksistensi pengawasan Ombudsman.Mengapa demikian? Karena Ombudsman tidak hanya menilai hukum sebagaisesuatu yang rigid formalistik belaka atau legalislic dalam pengertian normativeyang sempit. Apa yang patut dan tidak patut itu tidak sama dengan pengertianrigid “perbuatan melawan hukum” atau “bertentangan dengan undangundang” dalam konteks pidana dan perdata saja. “Hukum” (dalam tanda kutip)tidak bisa hanya diidentikkan semata-mata dengan kaedah pasal dalam undangundang. Disinilah letak kepatutan yang masuk menjadi bagian penting dari‘hukum’ sebagai kaedah atau norm. Sehingga hukum tidak kering oleh hanyapenampakan dari pasal di dalam undang-undang saja atau dalam bahasa lainpostivistik atau legisme sempit semata. Hal inilah yang membedakan objekpengawasan Ombudsman dengan mekanisme peradilan pada umumnya.Sebelum ada Komisi Ombudsman Nasional (KON) pengaduanmaladministrasi pelayanan publik hanya disampaikan kepada instansi yangdilaporkan dan penanganannya sering dilakukan oleh pejabat yang dilaporkansehingga masyarakat belum memperoleh perlindungan dan tindak lanjut yangmemadai . Selain itu, untuk menyelesaikan pengaduan pelayan publik, selama Fungsi utama Ombudsman yang awalnya sebagai pengawas hubungan publik antara pemerintah(sektor public) dan rakyatnya kemudian berkembang dewasa ini menjadi pengawas dalamhubungan privat antara sektor swasta dan masyarakat sehingga kemudian muncul ombudsmanprivat, misalnya, ombudsman asuransi, ombudsman bank, dan ombudsman pers. Penyelesaianpermasalahan melalui ombudsman dipandang lebih efisien karena proses tindak lanjutnya tidakseperti mekanisme di pengadilan, baik dari segi formalitas, biaya, maupun waktu penyelesaiannya.Dalam praktek, masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui telepon, e-mail, surat, atau lisan.Proses pengujian keluhan tersebut juga tidak serumit pengajuan bukti-bukti di pengadilan sehingga33

SELISIK - Volume 2, Nomor 4, Desember 2016ini dilakukan dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan, baik lingkupperdata (PN) maupun tata usaha negara (PTUN).Penyelesaian melalui pengadilan tersebut (Court system) terlalu rigiddengan hukum acara, memerlukan waktu cukup lama, dan biaya perkarayang tidak sedikit, dan bahkan tidak sedikit diliputi mafia peradilan yangmenyebabkan arah putusan hukum bisa “jauh panggang dari api” yaitu jauhdari keadilan yang sesungguhnya. Penundaan berlarut-larut yang seringkaliterjadi dalam administrasi peradilan dan juga lekuk liku hukum acara yangdimanipulasi menjadikan orang mencari lembaga alternatif atau mekanisme“alternative dispute resolution” (ADR) yang biasanya lebih cepat dan leluasadalam menembus keseraman dunia peradilan . Untuk itu, diperlukan lembagatersendiri yakni Ombudsman yang dapat menangani pengaduan pelayananpublik dengan mudah dan dengan tidak memungut biaya. Ombudsman RepublikIndonesia tersebut merupakan lembaga negara independen yang dalammenjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaanlainnya .Secara konkrit dapat ditegaskan bahwa keberadaan Ombudsman ditujukanuntuk menangani pengaduan tentang pelayanan aparatur negara kepadapublik (masyarakat) yang mudah dan tanpa biaya. Klausul “yang mudah dantanpa biaya” ini menunjukkan perbedaannya dengan sistem kerja pengadilanyang cendrung tidak mudah dan tidak murah (memakan biaya). Disamping itu,secara normatif Ombudsman juga memiliki tujuannya sendiri yang dibebankanoleh Undang-undang.TUJUAN KEBERADAAN OMBUDSMAN(Pasal 4 UU No. 37 Thn 2008)NO1 TUJUAN KEBERADAANOMBUDSMANKETERANGANMEWUJUDKAN NEGARA HUKUM Ada ruang atau celah2 penegakan(Demokratis, Adil, & Sejahtera)keadilan yang bisa diselesaikan secarapersuasif/ADR oleh Ombudsman.ada istilah cara kerja ombudsman menembus sekat-sekat formalitas hukum. Ombudsman hadiruntuk menghadapi persoalan yang muncul dari kekecewaan publik atas kinerja suatu institusi.Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan bahwa dunia peradilan atau sistem hukum itu seperti“Goa Hantu” yang sulit ditembus oleh orang-orang awam hukum. Lihat buku “Menerobos GoaHantu ”Penjelasan UU No. 37 Tahun 2008, paragraf kelima.34

Hendra Nurtjahjo - PERBEDAAN TEORITIS ANTARA LEMBAGA PENYELESAIAN KASUS .2MENDORONG PENYELENGGARAANNEGARA DAN PERMERINTAHAN :efektif dan efisien, jujur, terbuka,bersih, serta bebas dari KKNPintu masuk terjadinya KKN adladanya tata kelola adm/birokrasipemerintahan yg buruk (terjadinyamaladministrasi)3MENINGKATKANPELAYANAN Koreksi persuasif thd tata kelola admNEGARA (mewujudkan keadilan, pemerintahan akan meningkatkanrasa aman, dan kesejahteraan)pelayanan publik.4PEMBERANTASAN/ PENCEGAHAN Misi utama Ombudsman adl pemPRAKTEK-PRAKTEK MALADMINIS- berantasan praktek/tindak malTRASI, DISKRIMINASI, DAN KKNadministrasi5MENINGKATKAN BUDAYA HUKUM, Kesadaran hukum sbg pelayan publikKESADARANHUKUM,DAN dari aparatur Negara/ pemerintahanSUPREMASI HUKUMadl target kerja Ombudsman.Tujuan yang dilekatkan pada lembaga Ombudsman sangat luas danmencakup banyak aspek. Hal ini menunjukkan signifikansi ombudsman dankorelasinya yang langsung dengan perwujudan negara hukum yang demokratisguna menegakkan keadilan dan melahirkan kesejahteraan warganya. Mendorongpelaksanaan pemerintahan yang bebas KKN (Kolusi,Korupsi, dan Nepotisme)dan menjadikan aparatur negara sebagai pelayan publik guna mewujudkankesejahteraan warga negara serta mencegah dan memperbaiki praktek-praktekmaladministrasi yang kerap terjadi. Hal yang juga diemban dalam keberadaanOmbudsman ini adalah bahwa dalam setiap pemecahan kasus, systemic review,atau laporan pengaduan yang ditanganinya, Ombudsman harus menanamkanadanya budaya hukum yang berorientasi pada keadilan yang nyata, kesadaranhukum dari semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, sehingga dapatdiarahkan pada posisi hukum sebagai the supreme instrument to settle cases intoharmony (Supremacy of Law). Tentu saja hal ini merupakan suatu mekanisme Antonius Sujata dan RM. Surachman, Catatan Perjalanan Sebelas Tahun Ombudsman RepublikIndonesia, Op.cit., hal.16. Untuk tujuan jangka pendek pembentukan Ombudsman adalahmengusahakan pembentukan pemerintahan yang efektif dan efisien dalam memberikan pelayananpublik, yang dilandasi supremasi hukum serta terwujud penegakan hukum yang profesional,terpercaya, termasuk institusi peradilan yang mandiri, bertanggung jawab dan menghormati hakasasi manusia, serta mempertahankan persamaan kesempatan dan keadilan bagi setiap orang.Tujuan jangka panjangnya pembentukan Ombudsman adalah mewujudkan suatu pemerintahanyang bersih dalam pengertian demokrasi sipil yang didasari oleh asas negara hukum. Yang dalampelaksanaannya harus didukung oleh sistem peradilan yang baik yang menghormati asas persamaandihadapan hukum, asas praduga tidak bersalah, serta menghormati hak untuk diperiksa secaraterbuka didepan mahkamah yang bebas dan tidak memihak .35

SELISIK - Volume 2, Nomor 4, Desember 2016baru yang masuk menjadi bagian integral dari mekanisme hukum konvensional,yaitu mekanisme peradilan umumnya, dan pada khususnya keterkaitannyadengan keberadaan peradilan tata usaha negara.Pada sisi yang lain, berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, keberadaan Peradilan ini sebagaibentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara bagi masyarakatakibat dikeluarkannya ketetapan (beschiking) oleh pejabat negara, yang dinilaimelanggar ketentuan administrasi. Peradilan Tata Usaha Negara dibentuk untukmenyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negaranya sehinggadapat mengawasi secara yuridis (judicial control) ketetapan (beschiking) yangdibuat oleh penyelenggara negara . P embinaan teknis peradilan, organisasi,administrasi, dan finansial Pengadilan tetap dilakukan oleh Mahkamah Agung(Judicial Branch). Peradilan Tata Usaha Negara dalam konsideran “Menimbang” UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkanbahwa tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara adalah untukmewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteramserta tertib yang menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum danmenjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selarasantara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat.Oleh sebab itu, diperlukan adanya Peradilan Tata Usaha Negara yang mampumenegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum, sehinggadapat memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalamhubungan antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat. Istilah ‘penyelenggara negara’ dalam hal ini bila dikaitkan dengan tugas keombudsmanan makaistilah ini akan diartikan sebagai penyelenggara pelayanan publik. Sebagai penyelenggarapelayanan publik tentu saja pelaksanaan tugas-tugasnya masuk dalam lingkup pengawasan dariOmbudsman.Para hakim pengadilan sebagai pejabat melakukan tugas kekuasaan kehakiman dengan syarat dantata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas hakim ditetapkan dalam undangundang. Pengangkatan hakim pengadilan tata usaha negara dilakukan melalui proses seleksi yangtransparan, akuntabel, dan partisipatif. Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan tatausaha negara dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Hakim pengadilandilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara diangkat oleh Presiden atas usul Ketua MahkamahAgung dan hakim pengadilan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung. Usul pemberhentian hakim yang dilakukanoleh Komisi Yudisial hanya dapat dilakukan apabila hakim yang bersangkutan melanggar Kode Etikdan Pedoman Perilaku Hakim. Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan olehKetua Mahkamah Agung.36

Hendra Nurtjahjo - PERBEDAAN TEORITIS ANTARA LEMBAGA PENYELESAIAN KASUS .Maladministrasi Sebagai Yurisdiksi Ombudsman Dan PerbedaannyaDengan Yurisdiksi Peradilan Administrasi (PTUN)Sebagai sebuah lembaga negara independen, Ombudsman RepublikIndonesia memiliki domain kerja untuk menyelesaikan, mencegah, danmengawasi maladministrasi pelayanan publik (Pasal 1 ayat 3 UU No.37Tahun 2008). Domain kerja ini menjadi yurisdiksi khusus yang menjadi esensikeberadaan Ombudsman. Sebagaimana KPK yang memiliki domain kerja untukmenyelesaikan, mencegah, menindak, dan mengawasi terjadinya korupsi,khususnya tindak pidana korupsi yang nilainya diatas satu milyar. Jadi jelas dapatdipahami bahwa Ombudsman memiliki wilayah kerja yang berkenaan denganterjadinya maladministrasi (penyimpangan administrasi) dalam pelayanan yangdilakukan sektor publik (public services sectors), dan tidak berkenaan dengankorupsi (pidana khusus) yang ditangani oleh KPK .Namun demikian, ada intersection (irisan) dalam memaknai terjadi sebuahtindak pidana korupsi yang pada hakikatnya merupakan tindakan mengambiltanpa hak (pencurian) dengan aspek-aspek yang berkenaan dengan jabatanatau kewenangan tertentu. Pungli (pungutan liar) dan suap menyuap yangkerap terjadi dalam birokrasi pemerintahan atau administrasi pelayananpublik pada hakikatnya juga merupakan tindakan mengambil tanpa hak yangdapat dipandang sebagai korupsi dalam perspektif hukum pidana. Namundemikian, Ombudsman memandang hal tersebut dalam perspektif etika dan Namun demikian patut dipahami bahwa KPK sangat perhatian pada korupsi-korupsi kecil yangbanyak terjadi dilingkungan pelayanan publik pemerintah. Hal ini mempengaruhi Indeks PersepsiKorupsi di Indonesia menjadi tidak dianggap membaik. Oleh karena itu KPK bersama-samaOmbudsman memiliki kepentingan untuk mengurangi atau memberantas habis korupsi birokrasipelayanan publik di seluruh sektor publik. Lihat ndonesia Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mengeluarkan hasil survei integritas sektor publik tahun 2012 dan menyatakan, institusipemerintah dengan palayanan publik terburuk se-Indonesia adalah Pemerintah Kota (Pemkot)Depok. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, survei dilakukan dalam rangkaoptimalisasi pencegahan korupsi. Survei itu dilakukan untuk menelusuri akar permasalahankorupsi di sektor pelayanan publik. Selain itu, untuk mendorong dan membantu lembaga publik,mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah dan layanan yangrentan terjadinya korupsi. Survei berlangsung pada Juni-Oktober 2012, dilaksanakan terhadap 498unit layanan yang tersebar di 20 instansi pusat, lima instansi vertikal, dan 60 pemerintah daerah,”kata Busyro, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2012). Dia menambahkan, survei melibatkanresponden yang merupakan pengguna layanan sebanyak 15.000 orang yang terdiri dari 1.200 orangresponden di tingkat pusat, 8.160 orang respoDari survei itu ditemukan, Indeks Integritas Nasional(IIN) Indonesia adalah 6,37. Nilai itu dengan perincian rata-rata integritas di tingkat pusat sebesar6,86, di tingkat instansi vertikal sebesar 6,34, dan di tingkat daerah 6,32.37

SELISIK - Volume 2, Nomor 4, Desember 2016hukum administrasi, sehingga tindakan permintaan imbalan berupa pungli(pungutan liar) dan suap menyuap itu merupakan tindakan yang melanggarasas profesionalitas, melanggar etika administrasi dan hukum administrasiyang mengagungkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).Ombudsman memandang tindakan pungli dan permintaan imbalan yang tidaksah itu sebagai maladministrasi atau penyimpangan terhadap asas-asas umumpemerintahan yang baik (AUPB), yang semestinya melakukan administrasipelayanan yang baik bagi publik sebagai warga negara. Penyelenggara negarasebagai pelayan publik sudah seharusnya memperhatikan kode etik sebagaipegangan bagi perilaku administrator atau aparatur negara (code of goodadministration behavior).Yurisdiksi atau jurisdiction dalam bahasa Inggris menunjukkan pada adanyalegal power atau kewenangan yuridis yang dimiliki oleh suatu lembaga. Dalambahasa Indonesia dapat secara bebas dimengerti sebagai lingkup kewenangansebuah lembaga atau domain kerja suatu institusi. Jika mengacu pada UU No.37 Tahun 2008 yang menjadi dasar hukum Ombudsman, dapat disimpulkankewenangan atau yurisdiksi Ombudsman adalah maladministrasi.Untuk memahami pengertian maladministrasi sebagai domain kerja yangmenjadi yurisdiksi Ombudsman Republik Indonesia, maka dalam uraian berikutakan diuraikan pengertian normatif maladministrasi menurut hukum Indonesia,dan klasifikasi yang menggambarkan jenis-jenis maladministrasi yang seringterjadi dalam konteks laporan pengaduan yang ditangani Ombudsman selamaini.KC. Wheare, seorang ahli konstitusi kenamaan yang berasal dari Inggrispernah menulis buku yang sangat komprehensif membahas tentang pengertian‘maladministration.’ Dalam buku ini pula KC. Wheare menggambarkanperan kelembagaan Ombudsman yang sangat penting dalam mengawasipenyelenggaraan pemerintahan sehari-hari terkait adanya tindakanmaladministrasi sebagai bagian dari penyakit suatu pemerintahan. Perilakudisfungsional para pejabat pimpinan dalam birokrasi pemerintahan, yangpaling sering terjadi dan oleh karenanya mendapat sorotan masyarakat, adalahpenyalahgunaan kekuasaan dan jabatannya. Bahkan dapat dikatakan bahwaperilaku disfungsional demikianlah yang menjadi ‘sumber’ dari berbagai perilakulainnya. Perilaku disfungsional inilah yang dikatakan sebagai malfunction in38

Hendra Nurtjahjo - PERBEDAAN TEORITIS ANTARA LEMBAGA PENYELESAIAN KASUS .administrative action (maladministrasi) .Istilah maladministrasi ini menjadi istilah hukum publik (public law) yanglebih banyak dipakai dikalangan ahli hukum administrasi ketimbang di kalanganhukum tata negara (constitutional law). Maladministration dalam pandanganKC. Wheare adalah :“Maladministration may be described as ‘administrative action (or inaction)based on or influenced by improper considerations or conduct.’ Arbitrariness,malice or bias, including discrimination, are examples of improper consideration.Neglect, unjustifiable delay, failure to observe relevant rules and procedures,failure to take relevant considerations into account, failure to establish orreview procedures where there is a duty or obligation on a body to do so, areexamples or improper conduct.”Bila ditelusuri dari sudut bahasa terminologi “Maladministrasi” tentumerupakan terjemahan dari kata maladministration, yang merupakan konsephukum dalam lingkungan ilmu Administrative Law atau Public Administration, dantentunya dalam berbagai undang-undang, act, legislation yang selalu berkaitandengan kewenangan pengawasan lembaga Ombudsman10. Beberapa sarjanaada yang mempergunakan istilah ini sebagai padanan bagi istilah ‘bureaucraticmisdeeds,’ ‘administrative malfunction,’ dan ‘defective administration,’11 ada yang 1011Sondang P Siagian, Patologi Birokrasi : Analisis, Identifikasi, dan Terapinya. Jakarta : Ghalia Indonesia,1994. Hal. 36-37. Dalam buku ini Sondang menguraikan beragam penyakit birokrasi, antara lain :menerima sogok, pertentangan kepentingan, kecendrungan mempertahankan status quo, Pilihkasih, sikap ingin bermewah-mewah, ketidakpedulian pada kritik dan saran, kurang komitmen,takut mengambil keputusan,

terjadi dalam administrasi peradilan dan juga lekuk liku hukum acara yang dimanipulasi menjadikan orang mencari lembaga alternatif atau mekanisme “alternative dispute resolution” (ADR) yang biasanya lebih cepat dan leluasa dalam menembus keseraman dunia peradilan2. Untuk itu, diperlukan lembaga

Related Documents:

penyelesaian tiap bab; Problematika dalam pemanfaatan media computer. (3) Penyebab munculnya problematika dalam penyelesaian Tugas Akhir/Skripsi, bersumber dari mahasiswa sendiri, dosen pembimbing, serta sarana dan prasarana penyelesaian tugas akhir/skripsi. Simpulan dari penelitian ini sebagai berikut: Proses penyelesaian tugas akhir/

manajemen modern yang umumnya dipakai oleh lembaga- lembaga pendidikan tinggi lainnya. Ilmu manajemen pendidikan modern me-mang tumbuh pesat seiring dengan bertumbuhnya lembaga-lembaga pendidikan. Eksistensi sebuah lembaga tidak tampak, jika tidak didukung dan disangga oleh sistem manajemen pendidikan modern. READING COPY

perusahaan dalam menghadapi masyarakat Marga Maruni pada saat melakukan negosiasi. Upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan antara PT. SDIC Papua Cement Indonesia dengan masyarakat Marga Mansim sebagai pemilik tanah ulayat yaitu, dengan melalui proses negosiasi di tahap awal dengan prantara Lembaga masyarakat adat dan kantor Badan Pertanahan .

Lembaga kemahasiswaan adalah suatu wadah bagi mahasiswa untuk menumbuhkembangkan potensi mereka di luar perkuliahan (Noto, dalam Sejarah Lembaga Kemahasiswaan dan Pembinaan Kemahasiswaan 2013). Lembaga kemahasiswaan didirikan pada tahun 1957 dengan fungsi antara lain, (1) menjadi wahana bagi mahasiswa untuk

Penelitian yang sejenis dilakukan sebelumnya oleh Wira Sinatra (2012 tentang studi korelasi antara kemampuan membaca pemahaman dan penyelesaian soal cerita pada mata pelajaran matematika siswa Kelas III SDN Penanggungan Kota Malang telah yang menunjukkan ada korelasi yang signifikan antara kemampuan membaca pemahaman dengan penyelesaian

Soalan Topikal dan Jawapan Tasawwur Islam Ting 4 & 5 By Tokburong.wordpress.com 4 BAB 3 PENYELESAIAN MASALAH PELAJARAN 7 – Asas dan pertimbangan penyelesaian Masalah menurut Islam 134 PELAJARAN 8 - Cara penyelesaian masalah 136 PELAJARAN 9 - Isu masalah dan cara penyelesaian Menurut Islam 140

2.4.3 Model Proses Penyelesaian Masalah 17 2.4.4 Model Bloom 18 2.5 Pendekatan Pengajaran Matematik KBSM 19 2.6 Strategi Penyelesaian Masalah 21 2.7 Kesalahan-kesalahan Lazim Pelajar 23 2.8 Skim Pemarkahan 24 2.8.1 Skim Pemarkahan Adaptasi Charles & Lester dan Woods 25 2.8.2 Skim Pemarkahan Penyelesaian Masalah Malone 26

1003 1.74 1247 1.40 1479 1.18 1849 .0946 2065 0.847 2537 0.690 3045 0.575 3481 0.503 4437 0.394 5133 0.341 6177 0.283 7569 0.231 Ratio 1/8 1/4 1/3 1/2 3/4 1 1.5 2 3 5 7.5 10 15 20 25 30 40 50 60 Motor HP OUTPUT TORQUE lb in min. max. Ratio Output Speed RPM (60 Hz) 1/8 1/4 1/3 1/2 3/4 1 1.5 2 3 5 7.5 10 15 20 25 30 40 50 60 75 100 Motor HP 6 292 8 219 11 159 13 135 15 117 17 103 21 83.3 25 70 .