Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Jual Beli Follower Likes, Dan .

11m ago
3 Views
1 Downloads
5.98 MB
106 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Raelyn Goode
Transcription

TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK JUAL BELI FOLLOWER, LIKES, DAN VIEWER DI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM SKRIPSI Diajukan Untuk Melengkapi Tugas-tugas dan Memenuhi Syarat-syarat guna Memperoleh Gelar Sarjana (S.H) dalam Ilmu Hukum Oleh Nur Anisa NPM. 1421030054 Jurusan: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 1439 H / 2018 M

TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK JUAL BELI FOLLOWER, LIKES, DAN VIEWER DI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM SKRIPSI Diajukan Untuk Melengkapi Tugas-tugas dan Memenuhi Syarat-syarat guna Memperoleh Gelar Sarjana (S.H) dalam Ilmu Hukum Oleh Nur Anisa NPM. 1421030054 Jurusan: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) Pembimbing I : Drs. H. Chaidir Nasution, M.H. Pembimbing II : DR. H. Yusuf Baihaqi, M.A. FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 1439 H / 2018 M

PEDOMAN TRANSLITERASI A. Huruf Arab dan Latin1 ا A ط Th ب B ظ Zh ت T ع ‘ ث Ts غ Gh ج J ف F ح H ق Q خ Kh ك K د D ل L ذ Dz م M ر R ن N ز Z و W س S ه H ش Sy ء ص Sh ي Y ض Dh B. Huruf Panjang: â a panjang î i panjang û u panjang 1 Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Mahasiswa, (Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung: 2016) h. 20. xii

ABSTRAK Transaksi jual beli merupakan kegiatan manusia yang terus mengalami perkembangan dari masa ke masa. Dengan adanya perkembangan alat dan perangkat komunikasi dan informasi yang sedemikian maju, hal ini membuat aktivitas ekonomi semakin variatif dan semakin intens dilakukan. Salah satu bentuk transaksi yang mengalami perkembangan adalah transaksi jual beli follower, likes dan viewer. Pada saat ini banyak dijumpai generasi milenial yang melakukan transaksi jual beli baik itu follower, likes maupun viewer di media sosial instagram. Hal tersebut dilakukan dengan berbagai alasan yaitu sebagai sarana promosi bisnis, untuk menaikkan personal branding hingga mempopulerkan diri sendiri. Transaksi yang dilakukan cukup sederhana yaitu dengan memesan baik itu follower, likes maupun viewer dengan jumlah yang diinginkannya kepada penjual, lalu penjual akan memberikan pilihan pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, penjual akan memproses apa yang dipesan oleh pembeli tersebut baik itu follower, likes maupun viewer. Ada berbagai cara yang dilakukan oleh penjual dalam memperoleh follower, likes, dan viewer. Salah satunya dengan menggunakan aplikasi hublaagram. Untuk mendapatkan aplikasi penambah follower tersebut terlebih dahulu membeli kepada agen-agen penjual follower. Follower yang diperoleh dari aplikasi tersebut yaitu berasal dari akun orang yang telah berlangganan dengan aplikasi hublaagram dan juga akun bot yang di masukkan kedalam aplikasi. Rumusan masalah yang dibahas pada skripsi ini adalah bagaimana praktik jual beli follower, likes dan viewer di media sosial instagram dan bagaimana jika dilihat dari sisi hukum Islam. Karena dalam jual beli ini sesuatu yang diperjualbelikan bukan milik penjual serta mengandung unsur penipuan, dimana follower, likes maupun viewer tersebut bukan merupakan follower sejati atau benar-benar ingin menjadi follower-nya, sedangkan follower tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pembeli, baik itu untuk keperluan bisnis (promosi) maupun sekedar untuk mempopulerkan diri. Hal tersebut merupakan model perdagangan baru yang perlu ditinjau dari segi hukum Islamnya. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli follower, likes, dan viewer dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli follower, likes, dan viewer di media sosial instagram. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research) sebagai pendukung. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, dalam penelitian ini dideskripsikan dan menganalisa untuk menarik kesimpulan dan status hukum tentang jual beli follower, likes, dan viewer. Jual beli follower, likes dan viewer ini tidaklah sah dan merupakan jual beli yang haram untuk dilakukan, karena tidak memenuhi salah satu dari beberapa syarat dalam jual beli yaitu tentang objek jual beli harus merupakan kepemilikan dari penjual, maka jual beli follower, likes dan viewer ini adalah termasuk jual beli yang bathil. Begitu juga bila dilihat dari segi prinsip muamalah yaitu unsur mendatangkan manfaat serta menghindarkan mudharat, jual beli ini tetap ada manfaatnya namun bersifat fiktif, bahkan bisa mendatangkan mudharat karena ada unsur penipuan yang dapat merugikan pembeli, konsumen dan masyarakat umum. iii

MOTTO Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisa’ : 29)1 1 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema), h. 83. vi

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya sehingga dapat terselesaikan skripsi ini. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, dan para pengikutnya, dan semoga kita mendapat syafaat beliau di hari kiamat kelak. Adapun judul skripsi ini “Tinjauan Hukum Islam tentang Jual Beli Follower, Likes, dan Viewer di Media Sosial Instagram (Studi kasus pada akun instagram @SosmedLampung)”. Skripsi ini disusun untuk melengkapi salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Ilmu Syariah pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung. Dalam penulisan skripsi ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, hal tersebut semata-mata karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki. Oleh karena itu mohon kiranya kritik dan saran yang sifatnya membangun dari semua pembaca. Penyusunan skripsi ini dapat terselesaikan berkat bantuan dan dorongan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami ucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat atas penulisan skripsi ini. Secara khusus kami ucapkan terima kasih kepada: 1. Dr. Alamsyah, M.Ag. selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung yang senantiasa tanggap terhadap kesulitankesulitan mahasiswa. ix

2. H. A. Khumedi Ja’far, S.Ag., M.H. selaku Ketua Jurusan Mu’amalah dan Khoirudin, M.S.I. selaku Sekretaris Jurusan Mu’amalah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung yang senantiasa membantu memberikan bimbingan serta arahan terhadap kesulitan-kesulitan mahasiswanya. 3. Drs. H. Chaidir Nasution, M.H. selaku dosen pembimbing 1 dan DR. H. Yusuf Baihaqi, M.A. Selaku dosen pembimbing II yang selalu memberikan masukan, saran, dan bimbingannya sehingga dapat terselesaikannya skripsi ini. 4. Kepala beserta Staf Perpustakaan Pusat dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung yang telah memberikan kemudahan dalam menyediakan referensi yang dibutuhkan. 5. Bapak/ibu Dosen Fakultas Syariah yang telah mendidik dan membimbing dan juga seluruh Staf Kasubbag yang telah banyak membantu untuk menyelesaikan skripsi ini. 6. Sahabat-sahabat seperjuangan Muamalah Angkatan 2014, khususnya sahabatku yang ada di Muamalah F, yang telah membantu dan memotivasi dalam penyelesaian skripsi ini. 7. Sahabat-sahabatku Aulia Gustin, Zubaidah, Arin, Hasiyah, Venti, Ayu Anastasya, Intan, Chasilda, Citra Biovika, Eva, dan Kholifah terima kasih atas semangat dan doa yang kalian berikan. 8. Sahabat-sahabat KSPMS UIN Raden Intan Lampung dan teman-teman KKN kelompok 262 angkatan 2014, terimakasih atas dukungannya. x

9. Kepada semua pihak yang tidak bisa disebutkan namanya satu-persatu yang telah berjasa membantu menyelesaikan skripsi ini. Semoga bantuan yang ikhlas dan amal baik dari semua pihak mendapat pahala dan balasan yang melimpah dari Allah swt. Akhir kata, kami memohon taufik dan hidayah-Nya kepada Allah swt. Dan semoga skripsi ini bermanfaat bagi diri sendiri khususnya dan bagi kita semua pada umumnya. Amin Bandar Lampung, 17 Januari 2018 Penulis Nur Anisa NPM. 1421030054 xi

MOTTO Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisa‟ : 29)1 1 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema), h. 83. vi

PERSEMBAHAN Skripsi sederhana ini kepersembahkan dan saya dedikasikan sebagai bentuk ungkapan rasa syukur, tanda cinta dan kasih sayang, serta hormat yang tak terhingga kepada: 1. Untuk Ayahanda Abdul Mukhid dan Ibunda Purwaningsih, atas segala jasa, pengorbanan, doa, motivasi, dukungan moril dan materiil serta curahan kasih sayang yang tak terhingga, sehingga dengan upayaku bisa membuat kalian bangga. 2. Untuk adikku Affan Alfiando, untuk kakek dan nenekku tersayang Ziyadah, Supadi, Muslih (Alm) dan Maftukhah (Alm) atas segala doa, kasih sayang, dukungan dan motivasi atas keberhasilanku. 3. Almamaterku tercinta Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung. vii

RIWAYAT HIDUP Nama Lengkap Nur Anisa, dilahirkan pada tanggal 13 April 1996 di Bumi Nabung Utara kecamatan Bumi kabupaten Lampung Tengah. Putri pertama dari dua bersaudara. Adapun pendidikan yang telah dicapai adalah sebagai berikut. 1. Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Bumi Nabung Utara pada tahun 2002 dan selesai pada tahun 2008. 2. Madrasah Tsanawiyah (MTs) 05 Ma‟arif Bumi Nabung pada tahun 2008 dan selesai pada tahun 2011. 3. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Metro Lampung Timur pada tahun 2011 dan selesai pada tahun 2014. 4. Melanjutkan pendidikan kejenjang pendidikan tinggi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, dan mengambil Program Studi Mu‟amalah (Hukum Ekonomi Syariah) pada Fakultas Syariah. viii

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya sehingga dapat terselesaikan skripsi ini. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, dan para pengikutnya, dan semoga kita mendapat syafaat beliau di hari kiamat kelak. Adapun judul skripsi ini “Tinjauan Hukum Islam tentang Jual Beli Follower, Likes, dan Viewer di Media Sosial Instagram (Studi kasus pada akun instagram @SosmedLampung)”. Skripsi ini disusun untuk melengkapi salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Ilmu Syariah pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung. Dalam penulisan skripsi ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, hal tersebut semata-mata karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki. Oleh karena itu mohon kiranya kritik dan saran yang sifatnya membangun dari semua pembaca. Penyusunan skripsi ini dapat terselesaikan berkat bantuan dan dorongan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami ucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat atas penulisan skripsi ini. Secara khusus kami ucapkan terima kasih kepada: 1. Dr. Alamsyah, M.Ag. selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung yang senantiasa tanggap terhadap kesulitankesulitan mahasiswa. ix

2. H. A. Khumedi Ja‟far, S.Ag., M.H. selaku Ketua Jurusan Mu‟amalah dan Khoirudin, M.S.I. selaku Sekretaris Jurusan Mu‟amalah Fakultas Syari‟ah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung yang senantiasa membantu memberikan bimbingan serta arahan terhadap kesulitan-kesulitan mahasiswanya. 3. Drs. H. Chaidir Nasution, M.H. selaku dosen pembimbing 1 dan DR. H. Yusuf Baihaqi, M.A. Selaku dosen pembimbing II yang selalu memberikan masukan, saran, dan bimbingannya sehingga dapat terselesaikannya skripsi ini. 4. Kepala beserta Staf Perpustakaan Pusat dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung yang telah memberikan kemudahan dalam menyediakan referensi yang dibutuhkan. 5. Bapak/ibu Dosen Fakultas Syariah yang telah mendidik dan membimbing dan juga seluruh Staf Kasubbag yang telah banyak membantu untuk menyelesaikan skripsi ini. 6. Sahabat-sahabat seperjuangan Muamalah Angkatan 2014, khususnya sahabatku yang ada di Muamalah F, yang telah membantu dan memotivasi dalam penyelesaian skripsi ini. 7. Sahabat-sahabatku Aulia Gustin, Zubaidah, Arin, Hasiyah, Venti, Ayu Anastasya, Intan, Chasilda, Citra Biovika, Eva, dan Kholifah terima kasih atas semangat dan doa yang kalian berikan. 8. Sahabat-sahabat KSPMS UIN Raden Intan Lampung dan teman-teman KKN kelompok 262 angkatan 2014, terimakasih atas dukungannya. x

9. Kepada semua pihak yang tidak bisa disebutkan namanya satu-persatu yang telah berjasa membantu menyelesaikan skripsi ini. Semoga bantuan yang ikhlas dan amal baik dari semua pihak mendapat pahala dan balasan yang melimpah dari Allah swt. Akhir kata, kami memohon taufik dan hidayah-Nya kepada Allah swt. Dan semoga skripsi ini bermanfaat bagi diri sendiri khususnya dan bagi kita semua pada umumnya. Amin Bandar Lampung, 17 Januari 2018 Penulis Nur Anisa NPM. 1421030054 xi

PEDOMAN TRANSLITERASI A. Huruf Arab dan Latin2 ا A ط Th ب B ظ Zh ت T ع „ ث Ts غ Gh ج J ف F ح H ق Q خ Kh ك K د D ل L ذ Dz م M ر R ن N ز Z و W س S ه H ش Sy ء ص Sh ي Y ض Dh B. Huruf Panjang: â a panjang î i panjang û u panjang 2 Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Mahasiswa, (Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung: 2016) h. 20. xii

DAFTAR ISI Halaman COVER LUAR . i COVER DALAM. ii ABSTRAK . iii PERSETUJUAN SKRIPSI . iv PENGESAHAN SKRIPSI . v MOTTO. vi PERSEMBAHAN . vii RIWAYAT HIDUP . viii KATA PENGANTAR . ix PEDOMAN TRANSLITERASI . xii DAFTAR ISI . xiii BAB I :PENDAHULUAN A. B. C. D. E. F. Penegasan Judul . 1 Alasan MemilihJudul . 3 Latar Belakang Masalah . 4 Rumusan Masalah . 6 Tujuan dan Kegunaan Penelitian. 7 Metode Penelitian . 7 BAB II :MUAMALAH DALAM ISLAM A. Prinsip Muamalah . 13 B. Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli . 20 1. Dasar Hukum JualBeli . 22 2. Rukun dan Syarat Jual Beli . 24 3. Macam-macam Jual Beli . 27 4. Hukum dan Sifat Jual Beli . 28 5. Hukum (ketetapan) dalam Jual Beli . 30 6. Jual Beli yang Dilarang dalam Islam . 32 7. Manfaat dan Hikmah Jual Beli. 40 C. Etika Bisnis Islam Dalam Jual Beli . 41 xiii

BAB III : JUAL BELI FOLLOWER, LIKES DAN VIEWER A. Gambaran Umum tentang Media Sosial Instagram . 48 B. Jual Beli Di dunia Maya (E-Commerce) . 52 C. Gambaran Umum Tentang Jual Beli Follower, Likes, Dan Viewer . 55 D. Praktik Jual Beli Follower, Likes Dan Viewer . 60 BAB IV :ANALISA DATA A. Model Jual Beli Follower, Likes, Dan Viewer di Media Sosial Instagram . 65 B. Hukum Islam tentang Jual Beli Follower, Likes, Dan Viewer di Media Sosial Instagram . 68 BAB V : PENUTUP A. Kesimpulan . 74 B. Saran . 75 DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN-LAMPIRAN xiv

xv

1 BAB I PENDAHULUAN A. Penegasan Judul Menghindari kesalahpahaman pembaca dalam memahami judul skripsi ini, maka terlebih dahulu akan dijelaskan istilah-istilah penting yang terdapat dalam judul “Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Follower, Likes dan Viewer di Media Sosial Instagram”. Ada beberapa istilah yang dapat didefinisikan sebagai berikut: 1. Tinjauan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “ hasil meninjau, pandangan, pendapat yakni (sesudah menyelidiki, mempelajari, dan sebagainya).”1 2. Hukum Islam adalah peraturan dan ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan Al-Qur’an dan hadist, hukum syara’. 2 3. Jual Beli yaitu berasal dari kata al-bai‘adalah menjual, mengganti, dan menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lain). Kata al-bai‘ dalam bahasa arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata asy-syirâ (beli). Dengan demikian, maka kata al-bai‘ berarti “jual”, tetapi sekaligus juga berarti “beli”. 3 1 Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011), h. 1470. 2 http: //kbbi.web.id/hukum. Diakses pada tanggal 18 maret 2018. 3 Abdul Azis Dahlan, et.al, Ensiklopedi Hukum Islam 3 IMS-MAJ cet. 1, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), h. 827.

2 4. Follower berasal dari bahasa inggris yang berarti pengikut, penyokong4, followeryang dimaksud dalam penelitian ini yaitu istilah untuk seseorang yang mengikuti suatu akun di dalam media sosial instagram. 5. Likes berasal dari bahasa inggris yang berarti kesukaan, 5Likes yang dimaksud dalam penelitian ini yaitu istilah yang digunakan untuk seseorang yang menyukai suatu postingan di dalam media sosial instagram. 6. Viewer berasal dari bahasa inggris yang berarti penonton, 6 Viewer yang dimaksud dalam penelitian ini yaitu istilah yang digunakan untuk seseorang yang telah menonton suatu video atau sebuah tayangan di dalam media sosial instagram. 7. Media Sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. 7 8. Instagram adalah sebuah aplikasi berbagi foto, menerapkan filter digital, dan membagikannya ke berbagai layanan jejaring sosial termasuk instagram senidiri. 8 4 John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia , (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama ), h. 251. 5 Ibid. h. 358. 6 Ibid.h. 630. 7 Pengertian Media Sosial, tersedia di: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Media sosial(7 Mei 2017). . 8 Pengertian Instagram, tersedia di: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Instagram , (7 Mei 2017).

3 Berdasarkan penjelasan di atas, yang dimaksud dengan judul skripsi ini adalah suatu penelitian yang mengungkap lebih jauh tentang jual beli follower, likes, dan viewer di media sosial instagram yang ditinjau dari hukum Islam (hukum bisnis syariah). B. Alasan Memilih Judul Beberapa hal alasan menarik, sehingga memotivasi penulis untuk memilih dan membahas judul ini yaitu : 1. Alasan Obyektif Jual beli seperti follower, likes dan viewer pada era saat ini banyak terjadi pada kalangan pengguna media sosial instagram khususnya mereka para remaja, baik dari segi penjual maupun pembelinya. Hal tersebut merupakan hal baru yang terjadi di dalam model perdagangan, sehingga penting untuk mengetahui ke absahan transaksinya dan bagaimana hukumnya bila dikorelasikan dengan hukum Islam. 2. Alasan Subyektif a. Judul ini sesuai dengan bidang ilmu yang dikaji oleh penulis pada prodi muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) dan sepanjang pengetahuan peneliti di dalam ruang lingkup kampus Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung khususnya jurusan Muamalah belum ada yang meneliti mengenai “Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Jual Beli Follower, Likes ,dan Viewer di Media Sosial Instagram”.

4 b. Terdapat sarana dan prasarana yang mendukung dalam proses penulisan skripsi ini seperti literatur-literatur, referensi-referensi yang mudah di dapatkan di perpustakaan, serta adanya informasi dan data-data yang dibutuhkan yang terdapat dalam literatur. C. Latar Belakang Masalah Transaksi Jual beli merupakan kegiatan manusia yang terus mengalami perkembangan dari masa ke masa.Sebagaimana kita ketahui bahwa pada saat ini aktivitas ekonomi sebagai salah satu aspek terpenting dalam kehidupan manusia berkembang cukup dinamis dan begitu cepat.Terlebih dengan perkembangan alat dan perangkat komunikasi dan informasi yang sedemikian kencang.Hal ini membuat aktivitas ekonomi semakin variatif dan semakin intens dilakukan.Kreativitas pengembangan model transaksi dan produk semakin tinggi. 9 Salah satu jual beli yang menggunakan teknologi sebagai medianya yaitu jual beli online.Jual beli secara online banyak dilakukan oleh sebagian masyarakat karena kemudahannya dalam melakukan transaksi yaitu tidak harus bertemunya secara langsung antara penjual maupun pembeli. Namun dengan semakin berkembangnya zaman, jual beli online saat ini tidak hanya mencakup jual beli barang keperluan sehari-hari saja, tetapi ada pula transaksi yang menjual belikan berupa penambahan follower, likes dan viewer di media sosial instagram. Pada umumnya pembeli menggunakan follower, likes dan viewer untuk kepentingan bisnis 9 Imam Mustofa, Fiqh Muamalah Kontemporer, ( Jakarta : Rajawali Pers, 2016), h. 7-8.

5 terutama bagi mereka yang mempunyai online shop, karena dengan semakin banyaknya follower, likes dan viewer maka otomatis akan semakin banyak pula orang yang mengenal onlineshop-nya tersebut. Namun tidak sedikit juga dari mereka merupakan perorangan yang menggunakan follower , likes dan viewer tersebut sebagai ajang untuk mempopulerkan dirinya sendiri agar terkenal dikalangan pengguna instagram lainnya. Tata cara yang dilakukan dalam jual beli follower, likes dan viewer tidak jauh berbeda dengan jual beli online lainnya yaitu dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu kemudian penjual baru akan memproses apa yang di inginkan oleh pembeli baik itu follower, likes maupun viewer. Proses yang dilakukan oleh penjual biasanya membutuhkan waktu satu hari untuk menambah follower, likes maupun viewer yang dipesan oleh para pembeli yang kemudian akan di tambahkan jumlahnya pada akun instagram yang diinginkan. Segala ketentuan perekonomian dan transaksi jual beli menurut ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran adalah untuk memperhatikan hak individu yang harus terlindungi, sekaligus untuk menegakkan rasa solidaritas yang tinggi dalam masyarakat. 10 Dalam hal jual beli follower, likes, dan viewer barang yang diperjualbelikan adalah bukan barang yang nyata melainkan berupa 10 A. Kadir, Op. Cit. h. 56.

6 penambahan follower, likes dan viewer pada akun seseorang pembeli. Apakah penambahan sebuah follower, likes dan viewer adalah sebuah objek transaksi yang berwujud, bernilai dan dapat dimanfaatkan bagi perseorangan? Dan bagaimanakah cara seorang penjual mendapatkan akun instagram yang nantinya akan mereka jual sebagai follower, likes, dan viewer? Serta bagaimana dengan resiko yang akan ditanggung oleh pembeli ketika para follower tersebut berhenti mem-follownya? Disini menarik sekali untuk diteliti dari sisi hukum Islam. Menurut peneliti, jual beli semacam follower, likes serta viewer perlu dikaji lebih lanjut karena sesuatu yang diperjualbelikan mengandung unsur penipuan, dimana followers, likes maupun viewer tersebut bukan merupakan follower sejati atau benar-benar ingin menjadi followernya, sedangkan follower tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan berbisnis bagi pembeli. Hal tersebut merupakan model perdagangan baru yang perlu ditinjau dari segi hukum Islamnya. D. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan rumusan permasalahan yang menarik untuk dikaji dan dianalisis, yaitu sbb. 1. Bagaimana Model Jual Beli Follower, Likes dan Viewer di Media Sosial Instagram ? 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Model Jual Beli Follower, Likes dan Viewer di Media Sosial Instagram ?

7 E. Tujuan dan Kegunaan Penelitian 1. Tujuan Penelitian a. Untuk mengetahui model jual beli follower, likes, dan viewer di media sosial instagram. b. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang model jual beli follower, likes dan viewer di media sosial instagram. 2. Kegunaan Penelitian a. Secara teoritis berguna sebagai bahan referensi mengenai status hukum boleh atau tidaknya jual beli follower, likes, dan viewer bagi masyarakat umum, khususnya bagi pembeli maupun penjual yang ingin melakukan jual beli follower, likes, dan viewer tersebut. b. Secara praktis sebagai acuan bagi masyarakat khususnya pengguna media sosial instagramdalam melakukan praktik jual beli follower, likes, dan viewer di media sosial instagram. F. Metode Penelitian 1. Jenis penelitian Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan(field Research),11 merupakan metode untuk menemukan secara khusus dan realitas tentang suatu fenomena muamalah yang terjadi di masyarakat. Dalam hal ini akan langsung mengamati praktik jual beli followers, likes dan viewer di media sosial instagram. 11 Kartini Kartono, Pengantar Metodologi Riset Sosial, Cet. Ke-7, (Bandung: Mandar Maju, 1996), h.81.

8 Selain menggunakan penelitian lapangan, penelitian ini juga menggunakan penelitian kepustakaan (library research),12 yaitu penelitian yang di fokuskan terhadap penelitian bahan-bahan pustaka yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas, yaitu Al-Qur’an, hadis, kitab atau buku yang menjelaskan tentang jual beli. 2. Sifat penelitian Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa data yang ada untuk menarik kesimpulan dan status hukum dari pokok masalah judul. 3. Sumber Data Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: a. Sumber Data Primer Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari responden atau objek yang diteliti atau ada hubungannya dengan objek yang diteliti. 13 Dalam hal ini data primer yang diperoleh peneliti bersumber dari penjual yaitu dengan memberikan penjelasan berupa wawancara serta memberikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian ini. 12 13 57. M. Nasir, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia ,1995), h. 53. Muhammad Prabundu Tika, Metodologi Riset Bisnis (Jakarta: Bumi Akasara, 2006), h.

9 b. Sumber Data Sekunder Sumber Data Sekunder, adalah merupakan bahan-bahan yang menjelaskan sumber data primer yaitu seperti hasil penelitian, pendapat para pakar yang mendukung tema pembahasan atau hasil dari karya ilimiah. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mengumpulkan data secara dokumentatif, dengan menelusuri buku-buku, kitab-kitab atau karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan topik kajian. 4. Popolasi dan Sampel a. Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas: obyek atau subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulan. 14 Populasi dari penelitian ini adalah seluruh penjual dan pembeli follower, likes, dan viewer yang ada di media sosial instagram. b. Sampel Sampel adalah bagian populasi yang diambil dengan cara tertentu yang juga memiliki karakteristik tertentu, jelas dan lengkap dan dapat dianggap mewakili populasi. Sampel dari penelitian ini adalah penjual follower, likes dan viewer yaitu pemilik akun @SosmedLampung dan pembeli follower, likes dan viewer yang berjumlah 3 orang, masing-masing adalah pemilik akun jasa rias 14 Sugyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfa Beta, 2011), h. 80.

10 pengantin (sebagai sarana promosi), akun fanbase dan akun pribadi. 5. Pengumpulan data Dalam usaha pengumpulan data untuk penelitian ini, digunakan beberapa metode, yaitu; a. Wawancara (interview) Wawancara merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi secara langsung dengan mengungkapkan pertanyaan-pertanyaan pada responden. Pada praktiknya penulis menyiapkan daftar pertanyaan untuk diajukan secara langsung kepada para pelaku akad jual beli follower, likes dan viewer. b. Dokumentasi

TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK JUAL BELI FOLLOWER, LIKES, DAN VIEWER DI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM SKRIPSI Diajukan Untuk Melengkapi Tugas-tugas dan Memenuhi Syarat-syarat guna Memperoleh Gelar Sarjana (S.H) dalam Ilmu Hukum

Related Documents:

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang Uang Dibayar Gabah di Kalangan Masyarakat Petani di Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba. Dibimbing oleh Hurriah Ali Hasan dan Hasanuddin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik uang dengan pengembalian berupa gabah beserta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam .

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KELAPA TEBASAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH ACEH BESAR (Studi Pendapat Asy-Syafi’iyah Dan Hanafiah) SKRIPSI Diajukan Oleh: NURAINAYATI Mahasiswi Fakultas Syariah Dan Hukum Prodi Hukum Ekonomi Syariah NIM : 121310031 FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY DARUSSALAM–BANDA ACEH

Kedua, Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa lahan pertanian berdasarkan usia plastik di Desa Dukuhbenda, menurut hukum Islam praktik sewa lahan pertanian di Desa Dukuhbenda pada dasarnya proses sewa menyewa sesuai dengan rukun sewa menyewa dalam Islam yaitu adanya orang yang berakad, objek sewa, manfaat dan Sighad .

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang Dengan Jaminan Pohon Di Desa Kledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I Kata Kunci: Hutang Piutang, Hukum Islam, Desa Kledung

Tinjauan adalah kegiatan meninjau (menyelidiki) pandangan, pendapat, (sesudah menyelidiki) mempelajari.14 2. Hukum Islam Hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasulullah tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua orang yang beragama Islam .15 3. Praktik

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGUPAHAN JASA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN BEBAN TAGIHAN LISTRIK (Studi Kasus di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali) SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana dalam Hukum Islam Oleh: Dewi Saryanti NIM. 33020150092 PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SPEKULASI DALAM JUAL BELI SAHAM SYARIAH DI BURSA EFEK INDONESIA CABANG SEMARANG SKRIPSI Disusun Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata 1 dalam Ilmu Hukum Ekonomi Islam Oleh : ZAENAL ABIDIN NIM: 122311116 JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM