BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Pengertian Perbankan, Bank .

2y ago
39 Views
2 Downloads
360.45 KB
35 Pages
Last View : 28d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Olive Grimm
Transcription

BAB IILANDAS AN TEORI2.1 Pengertian Perbankan, Bank, Fungsi Bank dan Jenis Bank2.1.1Pengertian BankMenurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud denganbank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuksimpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/ataubentuk-bentuk lainnya dalam rangkah meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Menurut Dictionary of Banking an Services by Jerry Rosenbeg bahwa :Bank adalah lembaga yang menerima simpanan giro, deposito, dan membayaratas dokumen yang tertarik pada satu orang atau lembaga tertentu, mendiskontosurat berharga, memberikan pinjaman dan menanamkan dananya dalam suratberharga.Menurut Kasmir, SE, MM (2008:25), secara sederhana bank dapat diartikansebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana darimasyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat sertamemberikan jasa-jasa bank lainnya.Menurut Lukman Dendawijaya (2005:14), mengemukakan “ Bank adalahsuatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan(financial intermediaries), yang menyelurkan dana dari pihak yang kelebihandana (surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana(deficit unit) pada waktu yang ditentukan.”11

12Menurut berbagai pendapat mengenai pengertian bank yang telah dijelaskandi atas, maka dapat disimpulkan bahwa bank adalah lembaga/perusahaan yangaktifitasnya menghimpun dana berupa giro, deposito, tabungan, dan simpananyang lain dari pihak yang kelebihan dana (surplus spending unit) kemudian10melemparkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana (deficitspending unit) dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangkahmeningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Arus perputaran uang yang ada di bank dari masyarakat kembali kemasyarakat, dimana bank sebagai perantara dapat djelaskan sebagai berikut :1.Nasabah (masyarakat) yang kelebihan dana menyimpan uangnya di bankdalam bentuk simpanan Giro, Tabungan, dan Deposito. Bagi bank danayang disimpan oleh masyarakat adalah sama artinya dengan membelidana. Dalam hal ini nasabah sebagai penyimpan dan bank sebagaipenerima titipan. Nasabah dapat memilih sendiri untuk menyimpan danadalam bentuk Giro, Tabungan, dan Deposito.2.Nasabah penyimpan akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bungabagi bank konvensional dan bagi hasil bagi bank yang berdasarkanPrinsip Syariah. Besarnya jasa bunga dan bagi hasil tergantung dari besarkecilnya dana yang disimpan dan faktor lainnya.3.Kemudian oleh bank, dana yang disimpan oleh nasabah di bank yangbersangkutan disalurkan kembali (dijual) kepada masyarakat yangkekurangan atau membutuhkan dana dalam bentuk pinajaman/kredit.

134.Bagi masyarakat yang memperoleh pinjaman atau kredit dari bank,diwajibkan untuk mengembalikan pinjaman tesebut beserta bunga yangtelah ditetapkan sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah. Khususbagi bank yang berdasarkan prinsip syariah pengembalian pinjamandisertai dengan sistem bagi hasil sesuai hukum islam.2.1.2Fungsi BankMenurut Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso (2006:9), “fungsi utamabank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembalikepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary”.Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent ofdevelopment, dan agent of services.a.Agent of trustDasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalamhal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan maumenitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan.Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank,uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut, dan padasaat yang dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.Kegiatan perekonomian masyarakat disektor ri’il tidak dapat dipisahkan.Sektor ri’il tidak dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidakbekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran

14dana sangat diperlukan bagi kelancaran kegiatan perekonomian di sektorri’il.b.Agent of DevelopmentKegiatan bank berupa dan menyalurkan dana sangat diperlukan bagilancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebutmemungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatandistribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa. Mengingat bahwakegiatan investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanyapenggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi initidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.c.Agent of serviceSelain melakukan penghimpuna dan penyaluran dana bank jugamemberikan penawaran jasa perbankan lain kepada masyarakat. Jasa yangditawarkan ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakatsecara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa penitipan uang,penitipan barang-barang berharga, pemberian jaminan bank, danpenyelesaian tagihan.2.1.3Jenis-Jenis BankDalam prakteknya perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenisperbankan seperti yang diatur dalalm Undang-Undang Perbankan. Jika melihatjenis perbankan sebelum keluar Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun1998 dengan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967, maka

15terdapat beberapa perbedaan. Namun, kegiatan utama atau pokok bank sebagailembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkandana tidak berbeda satu sama ifungsi,sertakepemilikannya. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnyakegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayahoperasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi kepemilikansahamnya.Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layaniapakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan). Jenisperbankan juga dibagi ke dalam bagaimana caranya menentukan harga jual danharga beli atau denga kata lain caranya mencari keuntungan.Adapun jenis perbankan dewasa ini jika dipantau dari berbagai segi antaralain :1) Dilihat dari Segi FungsinyaMenurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967, jenisperbankan menurut fungsinya terdiri dari :a.Bank Umumb.Bank Pembangunanc.Bank Tabungand.Bank Pasare.Bank Desaf.Lumbung Desa

16g.Bank Pegawaih.Dan bank lainnyaNamun, setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 danditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998,maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :a.Bank Umumb.Bank Perkreditan Rakyat (BPR)Bentuk Bank Pembangunan dan Bank Tabungan yang semula berdiri sendiridengan keluarnya undang-undang di atas berubah fungsinya menjadi BankUmum. Sedangkakn Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, dan Bank Pegawaimenjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai denga UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut :a.Bank UmumBank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secarakonvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannyamemberikan jasa dalalm lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikanadalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayahIndonesia, bahkan ke luar negeri (cabang).

17b.Bank Perkreditan Rakyat (BPR)Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakankegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalamkegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jikadibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.2) Dilihat dari Segi KepemilikkannyaDitinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yangmemiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian danpenguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.Jenis bank dilihat dari segi kepemilikkan adalah :a.Bank milik pemerintahMerupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank inisepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntunganbank ini dimiliki oleh pemerintah pula.Kemudian Bank Pemerintah Daerah (BPD) terdapat di daerah tingkat I dantingkat II masing-masing provinsi. Modal BPD sepenuhnya dimiliki olehPemda masing-masing tingkatan.b.Bank milik swasta nasionalMerupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimilikioleh swasta nasional. Kemudian akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta,begitu pula dengan pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula.

18c.Bank milik koperasiMerupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki olehperusahaan yang berbadan hukum koperasi.d.Bank milik asingBank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baikmilik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikkannya pun jelas dimilikioleh pihak asing (luar negeri).e.Bank milik campuranKepemilikkan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihakswasta nasional. Kepemilikkan sahamnya secara mayoritas dipegang olehwarga negara Indonesia.3) Dilihat dari Segi StatusDilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapatdibagi ke dalam dua jenis. Pembagian jenis ini disebut juga pembagianberdasarkan kedudukan atau status bank tersebut.Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalammelayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualiltaspelayanannya. Untuk memperoleh status tertentu diperlukan penilaianpenilaian dengan kriteria tertentu pula.Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut :a.Bank devisa

19Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atauyang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnyatransfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travellers cheque, pembukaandan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untukmenjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.b.Bank non-devisaMerupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakantransaksi sebagai bank devisaa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksiseperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa merupakan kebalikandaripada bank devisa, di mana transaksi yang dilakukan masih dalam batasbatas negara.4) Dilihat dari Segi Cara Menentukan HargaJenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga,baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok, yaitu :a. Bank yang berdasarkan Prinsip Konvensional (Barat)Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bankyang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas darisejarah bangsa Indonesia di mana asal mula bank di Indonesia dibawa olehkolonial Belanda.Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya,bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu:

20-Menetapkan bunga sebagai harga, untuk produk simpanan Giro,Tabungan, maupun Deposito. Demikian pula harga untuk produkpinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bungatertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.-Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional (barat)menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal ataupersentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah feebased.b. Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah (Islam)Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia.Namun, di luar negeri terutama negara-negara Timur Tengah seperti Mesiratau di Pakistan bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembangpesat sejak lama.Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penetuan hargaproduknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional.Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkanhukum islam antara pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usahaatau kegiatan perbankan lainnya.Dalam menetukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yangberdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut :1.Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)2.Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)3.Prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)

214.Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)5.Adanya pilihan pemindahan kepemilikkan atas barang yang disewa daripihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)Sedangkan penetuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank yangberdasarkan prinsip syariah juga sesuai dengan syariah islam. Sumberpenentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank prinsip syariah dasarhukumnya adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Bank berdasarkan prinsipsyariah mengharamkan penggunaan harga produknya denga bungatertentu. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah bunga adalah riba.2.2 Kegiatan BankDalam prakteknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis banktersebut. Setiap jenis bank memilki ciri dan tugas tersendiri dalam melakkukankegiatannya, misalnya dilihat dari segi fungsi bank, yaitu antara kegiatan bankumum denga kegiatan Bank Perkreditan Rakyat, jelas memiliki tugas ataukegiatan yang berbeda.Kegiatan bank umum lebih luas dari Bank Perkreditan Rakyat. Artinyaproduk ditawarkan oleh bank umum lebh beragam. Hal ini disebabkan bankumum mempunyai kebebasan unutk menentukan produk dan jasanya. SedangkanBank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannyalebih sempit. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan dijelaskan kegiatan masingmasing jenis bank dilihat dari segi fungsinya.

222.2.1Kegiatan Bank UmumBank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank konvensionalmerupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum jugamemiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidangragam pelayanan maupun jangkauan wilayah operasinya. Artinya bnak umummemiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.Dalam prakteknya ragam produk tergantung dari status bank yangbersangkutan. Menurut status bank umum dibagi ke dalam dua jenis, yaitu bankumum devisa dan bank umum non-devisa. Masing-masing status memberikanpelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memiliki jumlah layananjasa yang paling lengkap seperti dapat melakukan kegiatan yang berhubungandengan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non-devisa sebaliknya tidak dapatmelayani jasa yang berhubungan dengan luar negeri.Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut.1. Menghimpun Dana (Funding)Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana darimasyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatanmembeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenissimpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account.2. Menyalurkan Dana (Lending)

23Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasildihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatanLending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melaluipemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan namakredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantungdari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlahserta tingkat suku bunga yang ditawarkan.3. Memberikan Jasa-Jasa Bank Lainnya (Services)Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukungkelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sabagaikegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagibank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusikeuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan darispread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bungasimpanan lebih besar dari bunga kredit).Semakin lengkap jasa-jasa bank ayng dapat dilayani oleh suatu bank, makaakan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank sertakesiapan bank dalam menyediakan SDM yang andal. Disamping itu jugaperlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya.2.2.2Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)Kegiatan BPR pada dasranya sama dengan kegiatan bank umum, hanyayang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih

24sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuatseleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juuga dikaitkan dengan misipendirian BPR itu sendiri.Dalam prakteknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :-Simpanan Tabungan-Simpanan Deposito2. Menyalurkan dana dalam bentuk :-Kredit Investasi-Kredit Modal Kerja-Kredit PerdaganganKarena keterbatasan ayng dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa laranganyang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut.-Menerima Simpanan Giro-Mengikuti Kliring-Melakukan Kegiatan Valuta Asing-Melakukan Kegiatan Perasuransian2.2.3Kegiatan Bank Campuran dan Bank AsingBank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelasbank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran memiliki tugasnya samadengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum

25milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentudan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa iniadalah :1. Dalam mencari dana, bank asing dan bank campuran juga membukasimpanan giro dan simpanan deposito, namun dilarang menerimasimpanan dalam bentuk tabungan.2. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidangbidang tertentu saja seperti dalam bidang :-Perdagangan Internasional-Bidang Industri dan Produksi-Penanaman Modal Asing/Campuran-Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional3. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan olehbank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yangada di Indonesia seperti berikut ini :-Jasa Transfer-Jasa Kliring-Jasa Inkaso-Jasa Jual-Beli Valuta Asing-Jasa Bank Card-Jasa Bank Draft-Jasa Safe Deposit Box

26-Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C-Jasa Bank Garansi-Jasa Bank Notes-Jasa Jual-Beli Travellers Cheque-Dan jasa bank umum lainnya.2.3 Produk dan Jasa BankSemua bank memiliki produk bank yang sama. Produk bank terdiri dari duabentuk, yaitu bentuk simpanan dan pinjaman. Berikut merupakan produk bankdalam bentuk simpanan :1) Simpanan Giro (Demand Deposit)Simpana giro merupakan simpanan pada bank yang penarikkannya dapatdilakukkan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek atau bilyet giro.Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dukenaldengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yangbersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baikuntuk perorangan maupun perusahaan. Bagi bank jasa giro merupakandana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebihrendah dari bunga simpanan lainnya.2) Simpanan Tabungan (Saving Deposit)Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai denganpersyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukanmenggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan

27Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akandiberikan bnga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Samaseperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantungdari bank yang bersangkutan. Dalam prakteknya bunga tabungan lebihbesar dari jasa giro.3) Simpanan Deposito (Time Deposit)Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuhtempo). Penarikkannya pun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut.Namun, saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yangpenarikannya dapat dilakukan setiap saat. Jenis deposito pun beragamsesuai dengan keinginan nasabah. Dalam prakteknya jenis deposito terdiridari deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call.Macam-macam produk dalam bentuk pinjaman :1) Kredit Investasi

11 BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Pengertian Perbankan, Bank, Fungsi Bank dan Jenis Bank 2.1.1 Pengertian Bank Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan

Related Documents:

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

BAB II Landasan Teori Dan Pengembangan Hipotesis A. Teori Agency (Agency Theory) . agent (yangmenerima kontrak dan mengelola dana principal) mempunyai kepentingan yang saling bertentangan.3 Aplikasi agency theory dapat terwujud dalam kontrak kerja yang akan mengatur proporsi hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan tetap memperhitungkan kemanfaatan secara keseluruhan.4 Teori agensi .

BAB II KAJIAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI DAN MODEL PENELITIAN 2.1 Kajian Pustaka Beberapa tulisan yang dapat digunakan sebagai tolok ukur seperti tesis, . teori manajemen, dan teori analisis SWOT. Perbedaan penelitian tersebut di atas adalah perbedaaan

BAB II LANDASAN TEORI A. Deskripsi Teori 1. Nilai Nilai berasal dari bahasa Latin vale’re yang artinya berguna, mampu akan, berdaya, berlaku, sehingga nilai diartikan sebagai sesuatu yang dipandang baik, bermanfaat dan paling benar menurut keyakinan seseorang atau sekelompok orang.1

BAB II LANDASAN TEORI 2.1. Tinjauan Pustaka Untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam penyusunan skripsi ini dibutuhkan tinjauan pustaka yang berisi teori-teori atau konsep-konsep yang digunakan sebagai kajian dan acuan bagi penulis 2.1.1. Pengertian Sistem Suatu sistem t

17 BAB II LANDASAN TEORI A. Teori Stakeholder (Stakeholder Theory) Ramizes dalam bukunya Cultivating Peace, mengidentifikasi berbagai pendapat mengenai stakeholder.Friedman mendefinisikan stakeholder sebagai: “any group or individual who can affect or is affected by the achievment of the organi

BAB II . URAIAN TEORI . 1.1. Landasan Teori . Kerangka teoritis adalah konsep-konsep yang sebenarnya merupakan abstraksi dari ha

6 BAB II LANDASAN TEORI . A. Kajian Teori. 1. Konstruktivisme a. Pengertian Konstruktivisme Konstruktivis