TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH

2y ago
57 Views
3 Downloads
1.75 MB
100 Pages
Last View : 12d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Lilly Kaiser
Transcription

PANDUAN KERJATENAGA LABORATORIUMSEKOLAH/MADRASAHDIREKTORAT PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKANPENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHDIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKANKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN2017

Panduan KerjaTenaga Laboratorium Sekolah/MadrasahCetakan Pertama, April 2017Diterbitkan oleh:Direktorat Pembinaan Tenaga KependidikanPendidikan Dasar dan MenengahDirektorat Jenderal Guru dan Tenaga KependidikanKementerian Pendidikan dan Kebudayaan

KATA PENGANTARLaboratorium sekolah/madrasah merupakan bagian integral dari sekolah/madrasah yangmenunjang keberhasilan peningkatan mutu pembelajaran. Laboratorium sekolah/madrasah harusmemiliki kelengkapan terutama dalam hal tata bangunan dan fasilitas, peralatan, bahan, personil,dan sistem tata kelola yang memadai. Laboratorium sekolah/madrasah perlu dikelola dengan baikagar dapat mengembangkan dan meningkatkan minat untuk bereksperimen, eksplorasi bakat,dan kecerdasan, baik kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional maupun kecerdasan spiritualpeserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikannasional melalui penyediaan sumber belajar. Selain itu Laboratorium sekolah/madrasah berfungsisebagai pusat kegiatan bereksperimen, penelitian, dan kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif danmenyenangkan (rekreatif).Dalam rangka mewujudkan tenaga Laboratorium sekolah/madrasah yang kompeten, maka perludisusun Panduan Kerja Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalammelaksanakan tugas dan fungsinya tersebut. Seiring dengan perubahan kebijakan dan kebutuhandi lapangan, Panduan Kerja Tenaga Laboratorium berisi penjelasan tentang pelaksanaan tugaskepala sekolah/madrasah yang sangat erat kaitannya dengan peningkatan kompetensi.Revisi Buku kerja ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan tugas kepala laboratorium dan tenagalaboratorium, baik yang berasal dari jalur pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi tenagalaboratorium dan laboran.Revisi Buku kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas PendidikanProvinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan para pemangku kepentinganpendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi tenaga Laboratorium.Kami mengucapkan terima kasih kepada laboran, akademisi, anggota tim lainnya termasukPersatuan Pranata Laboratorium Pendidikan Indonesia (PPLPI) yang telah terlibat dalampenyusunan Panduan Kerja Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah ini.Jakarta, April 2017Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,Sumarna Surapranata, Ph.DNIP. 195908011985031002iii

iv

DAFTAR ISIKATA PENGANTARDAFTAR ISI. iii. vDAFTAR ISTILAHDAFTAR LAMPIRAN. vii. viiiBAB I PENDAHULUAN .1A. Latar Belakang .1B. Dasar Hukum .2C. Tujuan .3D. Sasaran .3E. Ruang Lingkup .3BAB II STRUKTUR ORGANISASI, TUJUAN DAN FUNGSI LABORATORIUMSEKOLAH/MADRASAH .5A. Struktur Organisasi .5B. Tujuan Dan Fungsi .6BAB III KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI TENAGA LABORATORIUMSEKOLAH/LABORATORIUM .7A. Kualifikasi.7B. Kompetensi .8BAB IV DESKRIPSI TUGAS TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH . 11A. Kepala Laboratorium . 11B. Teknisi Laboratorium . 16C. Laboran Laboratorium . 22BAB V PENILAIAN PRESTASI KERJA TENAGA LABORATORIUMSEKOLAH/MADRASAH . 29A. Sasaran Kerja Tenaga Laboratorium . 29B. Penilaian Kinerja Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah . 31C. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai . 33D. Penilaian Capaian Sasaran Kerja . 341. Prinsip Penilaian TLS/M . 352. Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja TLS/M. 36v

3. Aspek-Aspek Penilaian Kinerja TLS/M . 374. Prosedur dan Waktu Pelaksanaan Penilaian Kinerja TLS/M . 38BAB VI PENUTUP. 45vi

DAFTAR ISTILAHAK: Angka KreditBKD: Badan Kepegawaian DaerahBKN: Badan Kepegawaian NegaraBPSDMPK dan PMP: Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Kebudayaan danPenjaminan Mutu PendidikanBSNP: Badan StandarNasional PendidikanCPNS: Calon Pegawai Negeri SipilHAKI: Hak atas Kekayaan IntelektualHarlindung: Penghargaan dan PerlindunganIHTA: In House Technical AsisstanceISBN: International Standard Book NumberK3: Kesehatan dan Keselamatan KerjaKa.Lab: Kepala LaboratoriumLPMP: Lembaga Penjaminan Mutu PendidikanPermennegpan dan RB : Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi BirokrasiPKB: Pengembangan Keprofesian BerkelanjutanPLP: Pranata Laboratorium PendidikanPNS: pegawai negeri sipilPPPPTK: Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan TenagaKependidikanPT/LPTK: Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan Tenaga KependidikanSKP: Sasaran Kerja PegawaiSNP: Standar Nasional PendidikanSOP: Standard Operational ProcedureSTTPP: Surat Tanda Tamat Pendidikan dan PelatihanTIK: Teknologi Informasi dan KomunikasiTLS/MTEK/JB: Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah: Teknisi/Juru BengkelUK: Uji KompetensiWHO: World Health Organizationvii

DAFTAR LAMPIRANLampiran 1 Bagan Kerja Kepala LaboratoriumLampiran 2 Bagan Kerja Teknisi LaboratoriumLampiran 3 Bagan Kerja LaboranLampiran 4 Contoh Formulir Kebutuhan Peralatan dan BahanLampiran 5 Contoh Formulir Program Pemeliharaan Peralatan dan BahanLampiran 6 Contoh Formulir Program Pemeriksaan dan KalibrasiLampiran 7 Contoh Formulir Rencana Kebutuhan Alat dan Bahan LaboratoriumLampiran 8 Contoh Formulir Laporan Kerusakan Alat Praktik LaboratoriumLampiran 9 Contoh Formulir Kartu Peminjaman Alat Praktik LaboratoriumLampiran 10 Contoh Formulir Kebutuhan Bahan dan Perkakas Perbaikan PeralatanLaboratoriumLampiran 11 Contoh Formulir Perencanaan Penggunaan LaboratoriumLampiran 12 Contoh Formulir Kebutuhan Bahan LaboratoriumLampiran 13 Contoh Formulir Kebutuhan Suku Cadang LaboratoriumLampiran 14 Contoh Formulir Program Perawatan AlatLampiran 15 Contoh Formulir Kartu Pemakaian AlatLampiran 16 Contoh Formulir Daftar Inventaris BahanLampiran 17 Contoh Skema Laboratorium/BengkelLampiran 18 Contoh Formulir Daftar Inventaris PeralatanLampiran 19 Contoh Layout Penempatan Peralatan UtamaLampiran 20 Contoh Formulir Inventaris Fasilitas PendukungLampiran 21 Contoh Layout Penempatan Fasilitas PendukungLampiran 22 Contoh Formulir Daftar Peralatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)Lampiran 23 Contoh Formulir Jadwal Pemakaian Laboratorium/BengkelLampiran 24 Contoh Formulir Job PraktikumLampiran 25 Contoh Formulir Administrasi Laboratorium/BengkelLampiran 26 Contoh Formulir Identifikasi PeralatanLampiran 27 Contoh Formulir Identifikasi Kerusakan PeralatanLampiran 28 Contoh Formulir Identifikasi Kerusakan BahanLampiran 29 Contoh Formulir Kartu Peminjaman AlatLampiran 30 Contoh Formulir Bon Peminjaman AlatLampiran 31 Contoh Formulir Daftar Hadir PraktikanLampiran 32 Contoh Formulir Daftar Alat dan Bahan PraktikumLampiran 33 Contoh Formulir Daftar Penyerahan Hasil PraktikumLampiran 34 Contoh Formulir Daftar Nilai Praktikumviii

Lampiran 35 Contoh Formulir Daftar Evaluasi PraktikumLampiran 36 Contoh Formulir Pengawasan PraktikumLampiran 37 Contoh Outline Penyusunan Kegiatan Laboratorium/Bengkel Selama 1 TahunLampiran 38 Contoh Formulir Kebutuhan Peralatan LaboratoriumLampiran 39 Contoh Formulir Kebutuhan Bahan LaboratoriumLampiran 40 Contoh Formulir Jadwal Kegiatan PemeliharaanLampiran 41 Contoh Formulir Penilaian Kondisi Fisik BangunanLampiran 42 Contoh Formulir Laporan KerusakanLampiran 43 Contoh Formulir Permohonan Perbaikan dan PenggantianLampiran 44 Contoh Formulir Laporan Pelaksanaan Perbaikan dan Penggantianix

x

BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangPendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watakserta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupanbangsa serta bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadimanusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratisserta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebutdiperlukan sumber daya pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputitenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. Sebagai sumber dayapendidikan, tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang prosespendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga laboratorium merupakan tenagakependidikan yang bertugas memberi pelayanan teknis di laboratorium pada jenjangSMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat.Keberadaan tenaga laboratorium sekolah/madrasah (TLS/M) merupakan bagianintegral dari kegiatanpembelajaran yang fungsinya memberikan pelayanan untukmembantu tercapainya tujuan pendidikan di sekolah. Pelaksanaan kegiatan praktikumdi laboratorium merupakan bagian penting dari suatu proses pembelajaran untukmenumbuhkan budaya sikap ilmiah juga untuk meningkatkan kemampuan berpikir danketerampilan peserta didik. Laboratorium sebagai wahana belajar harus mampumendukung pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berimandan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab dalam mendukungpenyelenggaraan pendidikan nasional.Pelayanan laboratorium dapat berjalan dengan baik dan profesional apabila tenagalaboratorium kompeten dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenang didalam mengelola laboratorium pendidikan. Untuk menjalankan fungsinya sebagaitenaga profesional yang akan memberikan pelayanan dalam mendukung prosespendidikan di sekolah/madrasah, diperlukan tenaga laboratorium yang mempunyaikualifikasi dan kompetensi yang disyaratkan. Standar kualifikasi akademik TLS/M dankompetensi tenaga laboratorium diamanatkan dalam Peraturan Menteri PendidikanNasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga LaboratoriumSekolah/Madrasah. Dalam Permendiknas tersebut juga disebutkan bahwa iumsekolah/madrasah,danlaboransekolah/madrasah. Peraturan lain yang menjadi pijakan, khususnya dalampengembangan karier tenaga laboratorium, adalah Peraturan Menteri Negara1

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2010tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya.Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkuptugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratoriumpendidikan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil (PNS) dengan hak dan kewajibanyang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.Panduan kerja ini disusun agar TES/M dapat melaksanakan tugas dan fungsinyadengan baik. Dengan demikian, tenaga laboratorium sekolah/madrasah dapatmemberikan layanan laboratorium terbaik bagi peserta didik, guru, dan warga sekolahlainnya.B. Dasar HukumDasar hukum dalam penyusunan Panduan Kerja Laboratorium adalah sebagai berikut.1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaiansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 19992.Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara4.Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan FungsionalPranata Laboratorium Pendidikan5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS6.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan PelatihanJabatan PNS7.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,Pemindahan, dan Pemberhentian PNS8.Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan9.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS11. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan FungsionalPNS12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang StandarSarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang StandarSarana dan Prasarana SD, SMP, SMA14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang StandarTenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah2

15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang StandarSarana dan Prasarana SMK16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan AngkaKreditnya17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata LaboratoriumPendidikan dan Angka Kreditnya18. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Badan Kepegawaian NegaraNomor 02/V/PB/2010 dan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk PelaksanaanJabatan Fungsional Tenaga Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang PetunjukTeknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka KreditnyaC. TujuanPanduan Kerja Tenaga Laboratorium disusun sebagai acuan bagi tenaga laboratoriumyang mencakup kepala laboratorium, teknisi, dan laboran serta para pemangkukepentingan pendidikan terkait agar pelaksanaan kerja di laboratorium dapat berjalansecara efektif dan efisien.D. SasaranSasaran pengguna Panduan Kerja Tenaga Laboratorium adalah sebagai berikut.1.2.3.4.5.6.Kepala laboratorium sekolah/madrasahTeknisi laboratorium/juru bengkel sekolah/madrasahLaboran sekolah/madrasahKepala sekolah/madrasahDinas pendidikan provinsi/kabupaten/kotaPara pemangku kepentingan pendidikan lainnya yang bertugas melakukanpembinaan kepada tenaga laboratoriumE. Ruang LingkupPanduan Kerja Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah berisi Pendahuluan; StrukturOrganisasi, Tujuan, dan Fungsi Laboratorium Sekolah/Madrasah; Kualifikasi danKompetensi Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah; Deskripsi Tugas TenagaLaboratorium Sekolah/Madrasah; Penilaian Prestasi Kerja Tenaga LaboratoriumSekolah/Madrasah; dan Penutup.3

4

BAB IISTRUKTUR ORGANISASI, TUJUAN, DAN FUNGSILABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAHA. Struktur OrganisasiBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan, tenaga laboratorium merupakan tenaga kependidikan pada SMP/MTs,SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat.Struktur organisasi laboratorium sekolah/madrasah terdiri atas kepalasekolah/madrasah, kepala laboratorium, teknisi, dan laboran. Berikut ini baganorganisasi laboratorium sekolah/madrasah.KepalaSekolah/MadrasahKepala n Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Saranadan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA menjelaskan hal-hal sebagaiberikut.1. SD/MI sekurang-kurangnya memiliki laboratorium IPA. Laboratorium IPA dapatmemanfaatkan ruang kelas yang dilengkapi dengan berbagai sarana yangberfungsi sebagai alat bantu untuk mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.2. SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki laboratorium IPA. Ruang laboratorium IPApaling tidak dapat menampung minimum satu rombongan belajar dan dilengkapifasilitas dan sarana yang memadai sesuai dengan standar.3. SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki laboratorium biologi, fisika, kimia,komputer, dan bahasa. Tiap-tiap ruang laboratorium paling tidak dapatmenampung minimum satu rombongan belajar dan dilengkapi fasilitas dan saranayang memadai sesuai dengan standar.4. SMK/MAK sekurang-kurangnya memiliki laboratorium sesuai dengan programproduktif yang ada di sekolah/madrasah.5

B. Tujuan dan Fungsi1. TujuanTujuan laboratorium sekolah/madrasah adalah untuk mendukung kegiatanpraktikum suatu proses pembelajaran sehingga dapat menumbuhkan budaya sikapilmiah serta dapat meningkatkan kemampuan berpikir dan keterampilan pesertadidik.2. pendidikandisekolah/madrasah merupakan bagian integral dalam sistem kurikulumsekolah/madrasah berfungsi sebagai berikut.6a.PelayananLaboratorium sekolah/madrasah memberikan pelayanan kegiatan praktikumdalam proses pembelajaran.b.Pengadaan/pengembangan media pembelajaranLaboratorium sekolah/madrasah menyediakan berbagai bahan dan peralatanyang diperlukan untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah.c.Pusat penelitian dan pengembanganLaboratorium sekolah/madrasah menyediakan berbagai bahan dan peralatanyang bermanfaat untuk melaksanakan penelitian bagi peserta didik, pendidikdan tenaga kependidikan.

BAB IIIKUALIFIKASI DAN KOMPETENSI TENAGA LABORATORIUMSEKOLAH/MADRASAHA. Kualifikasi1. Kepala LaboratoriumKepala laboratorium adalah guru atau teknisi/laboran yang diangkat sebagaikepala laboratorium berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan. Kepalalaboratorium merupakan unsur terpenting dalam suatu laboratorium. Sesuaidengan Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar TenagaLaboratorium Sekolah/Madrasah, berikut ini adalah kualifikasi kepalalaboratorium.a. Jalur guruKepala laboratorium melalui jalur guru harus memiliki kualifikasi1) berpendidikan minimal sarjana (S-1);2) berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum; dan3) bersertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggiatau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.b. Jalur laboran/teknisiKepala laboratorium melalui jalur laboran/teknisi harus memiliki kualifikasi1) berpendidikan minimal diploma tiga (D-3);2) berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi; dan3) bersertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggiatau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.2. Teknisi Laboratoriu

Lampiran 22 Contoh Formulir Daftar Peralatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Lampiran 23 Contoh Formulir Jadwal Pemakaian Laboratorium/Bengkel Lampiran 24 Contoh Formulir Job Praktikum . Dasar hukum dalam penyusunan Panduan Kerja Laboratorium adalah sebagai berikut. 1. Undang-

Related Documents:

Buku Pengenalan Laboratorium: Pengantar Pengelolaan Laboratorium di Sekolah akan dibagi dalam 7 Bab, yaitu: 1. Pendahuluan 2. Organisasi Laboratorium Sekolah 3. Desain Laboratorium 4. Pelalatan Laboratorium 5. Bahan-bahan Laboratorium 6. Pengoperasian dan Perawatan Laboratorium 7. Kesehatan dan Keselaman Kerja di Laboratorium.

Petunjuk teknis ini menjelaskan bagaimana sekolah/madrasah menggunakan Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M dan langkah-langkah penyusunan perencanaan dan penganggaran satuan pendidikan dimulai dari pengisian biodata dasar Sekolah/Madrasah, analisis kondisi Sekolah/Madrasah (profil Sekolah/Madrasah), analisis program dan kegiatan, rencana pendanaan .

1. Pengertian Manajemen Keuangan Sekolah/Madrasah. 2. Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan Sekolah/Madrasah yang Baik. 3. Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipasi di Sekolah/Madrasah. D. WAKTU Alokasi waktu yang dibutuhkan untuk sesi ini adalah 45 menit. E. METODE 1. Presentasi. 2. Tanya jawab. F. ALAT DAN BAHAN 1.

Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) pada bagian lampiran mengatur bahwa sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki ruang laboratorium IPA. Laboratorium IPA merupakan salah satu fasilitas sekolah tempat guru dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran IPA melalui praktikum.

2. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 32 3. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 40 4. Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) 44 5. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) 47 6. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) 52 7. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 54 8.

dan peran kepala madrasah karena kepala madrasah merupakan ujung tombak dan pengarah jalannya madrasah yang dipimpinnya. Peranan kepala madrasah selaku pimpinan dalam melaksanakan upaya peningkatan mutu berkelanjutan di madrasah cenderung lebih banyak menggunakan waktu untuk kegiatan memimpin,

3 Laboratorium Terpadu Laboratorium terpadu dilengkapi dengan fasilitas yang menunjang peneliti di bidang bioteknologi, biologi, kimia, dan disiplin ilmu yang lain 4 Laboratorium Kultur Jaringan Laboratorium kultur jaringan menghasilkan plantlets dan bibit berbagai jenis tanaman, laboratorium ini juga

successfully in captivity, yet animal nutrition is a new and relatively unexplored field. Part of the problem is a lack of facilities in zoological institutions and a lack of expertise. There is, thus, a strong need to develop nutritional studies and departments in zoological institutions. Research on nutrition is carried out both as a problem-solving exercise (in relation to ill-health or .