RENCANA STRATEGIS PERTANIAN

2y ago
50 Views
3 Downloads
1.46 MB
32 Pages
Last View : 2d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Audrey Hope
Transcription

RENSTRA BALAI PATP 2000-20041

RENCANA STRATEGISBALAI PENGELOLA ALIH TEKNOLOGIPERTANIANRENSTRA BALAI PATP 2000-2004 ii2020 - 2004

KEPUTUSANA KEPALA BALAI PENGELOLA ALIH TEKNOLOGI PERTANIANNOMOR : 145/Kpts/RC.020/H.1.1/5/2020TENTANGRENCANA STRATEGISBALAI PENGELOLA ALIH TEKNOLOGI PERTANIANTAHUN 2020-2024DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA BALAI PENGELOLA ALIH TEKNOLOGI PERTANIANMenimbang:a.b.c.bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor259/Kpts/RC.020/M/05/2020 tentang Rencana StrategisKementerian Pertanian Tahun 2020-2020 telah ditetapkanRencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2020-2024;bahwa dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian 2020 tentang Rencana StrategisBadan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Tahun 20202020 telah ditetapkan Rencana Strategis Badan Penelitian danPengembangan Pertanian Tahun 2020-2024;bahwa telah disusun Rencana Strategis Balai Pengelola AlihTeknologi Pertanian yang berisikan penjelasan tentangstruktur organisasi, sumberdaya pengelola kekayaanintelektual dan alih teknologi, kinerja pada periodesebelumnya (2015-2019) uraian, visi, misi, tujuan, sasaranprogram, indikator kinerja sasaran program, kebijakan,strategi, program, dan kegiatan penelitian dan pengembanganpertanian yang akan dilaksanakan Balai Pengelola AlihTeknologi Pertanian lima tahun kedepan (2020-2024);RENSTRA BALAI PATP 2000-2004i

d.Mengingatbahwa Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam hurufc disusun berdasarkan analisis strategis atas potensi, peluang,tantangan dan permasalahan, termasuk isu strategis terkiniyang dihadapi pembangunan pertanian dan perkembanganilmu pengetahuan dan teknologi dalam kurun waktu limatahun kedepan;e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, c, dan huruf d, perlu menetapkanKeputusan Kepala Balai Pengelola Alih teknologi Pertaniantentang Rencana Strategis Balai Pengelola Alih TeknologiPertanian Tahun 2020-2024;1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem NasionalPenelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuandan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4219);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4355);4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PemeriksaanPengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);6. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);7. Undang-Undang No. 11 tahun 2019 tentang Sistem NasionalIlmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 148);RENSTRA BALAI PATP 2000-2004ii

8.9.10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 tentang PenyusunanRencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4405);Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2004 tentang PenyusunanRencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata CaraPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423).Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SistemAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah;Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KementerianPertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 85);Peraturan Presiden No. 38 tahun 2018 tentang Rencana IndukRiset Nasional Tahun 2017-2045 (Lembaran Negara Tahun 2018Nomor 64);Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan TinggiNomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian;Permenristekdikti Nomor 38 Tahun 2019 tentang Prioritas RisetNasional Tahun 2020- .010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianPertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 1243);Peraturan menteri Pertanian No 45/Permentan/OT.210/11/2018tentang Standar pengelolaan Kinerja Organisasi LingkupKementerian pertanian;RENSTRA BALAI PATP 2000-2004iii

20. i ELIMA:Pertaniantentang PedomanNo.AlihMEMUTUSKANKEPUTUSAN KEPALA BALAI PENGELOLA ALIHTEKNOLOGIPERTANIANTENTANGRENCANASTRATEGIS KEPALA BALAI PENGELOLA ALIHTEKNOLOGI PERTANIAN TAHUN 2020-2024.Rencana Strategis Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian 20202024 yang selanjutnya disebut Renstra Balai Pengelola AlihTeknologi Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.Renstra Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian wajib dijadikanacuan dan sebagai pedoman dalam perencanaan kegiatanpengelolaan kekayaan intelektual dan alih teknologi.Renstra Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian sebagaimanadimaksud dalam diktum KESATU dituangkan dalam RencanaKerja per tahun Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian.Kepala Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian melakukanpemantauan terhadap pelaksanaan Renstra Balai Pengelola AlihTeknologi Pertanian yang dituangkan dalam Rencana Kerja BalaiPengelola Alih Teknologi Pertanian.Keputusan ini muai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di BogorPada tanggal, 18 Mei 2020Kepala BalaiKetut Gede MudiartaSalinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :1. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian2. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan PertanianRENSTRA BALAI PATP 2000-2004iv

LAMPIRANKEPUTUSAN KEPALA BALAI PENGELOLA ALIHTEKNOLOGI PERTANIANNOMOR : 145/Kpts/RC.020/H.1.1/5/2020TENTANG RENCANA STRATEGIS BALAIPENGELOLA ALIH TEKNOLOGI PERTANIANTAHUN 2020-2024RENSTRA BALAI PATP 2000-2004v

DAFTAR ISIKEPUTUSANKEPALABALAITEKNOLOGI PERTANIAN iDAFTAR ISI viPENGELOLAALIHI PENDAHULUAN1.1. Latar Belakang 11.2. Kondisi Umum 21.3. Capaian Kinerja 41.4. Tantangan Kekayaan Intelektual dan Alih Teknologi 9IISASARARAN UMUM KEBIJAKAN, STRATEGI UTAMA,TUJUAN DAN SASARAN PROGRAM BALAI PATP2.1. Sasaran Umum Kebijakan 112.2. Strategi Umum 112.3. Tujuan 112.4. Sasaran 11III ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASIDAN KERANGKA KELEMBAGAAN3.1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 20202024 123.2. Rencana strategis Kementerian Pertanian dan Balitbangtan2020 – 2024 132.4. Sasaran 11IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN4.1. Target Kinerja 174.2. Kerangka Pendanaan 17V PENUTUP 19VI LAMPIRAN 20RENSTRA BALAI PATP 2000-2004vi

DAFTAR GAMBARGambar 1Gambar 2Gambar 3Gambar 4Gambar 5Gambar 6Gambar 7Gambar 8Gambar 9Struktur Organisasi 9Anggaran Balai PATP (Milyar) 3SDM Balai PTAP 4Grafik Capaian Pendaftaran dan Capaian Sertifikat dariInvensi Balitbangtan 5Pendaftaran dan Sertifikat KI 6Proses Alih Teknologi Invensi Balitbangtan 6Grafik Capaian Kerjasama Lisensi 7Grafik Capaian Lisensi Berdasarkan Perlindungan KI .8Grafik Capaian Royalti Hasil Imbalan Kerjasama LisensiInvensi Balitbangtan 9DAFTAR TABELTabel 1. Indikator Kinerja dan Target Balai PATP .20RENSTRA BALAI PATP 2000-2004vii

RENSTRA BALAI PATP 2000-2004viii

I. PENDAHULUAN1.1 Latar BelakangSemakin ketat dan kompetitifnya tantangan pembangunanpertanian pada era kemajuan informasi dan transformasi digital, menuntutBadan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan), sebagailembaga riset di bawah Kementerian Pertanian, untuk menghasilkanterobosan-terobosan teknologi inovatif. Teknologi inivatif diarahkan agarmemiliki nilai kebaruan IPTEK (scientific recognition) dan bermanfaat(impact recognition), sebagaimana diamanatkan dalam Undang UndangNo. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional IPTEK 2019. Balai PATPsebagai unit pelaksana teknis yang ditunjuk dalam pengelolaan kekayaanintelektual dan alih teknologi, terus berupaya menginisiasi peningkatanpencapaian kualitas dan kuantitas invensi Balitbangtan yang didaftarkankekayaan intelektual dan alih teknologinya.Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Balalai PATP 2020-2024terutama mengacu kepada (1) Rencana Pembangunan Jangka MenengahNasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, (2) Strategi Induk PembangunanPertanian 2015- 2045, (3) Renstra Kementerian Pertanian Tahun 20192024, dan (4) Renstra Badan Penelitian dan Pengembangan PertanianTahun 2020 - 2024. Balai PATP mendukung arah dan sasaran StrategisPembangunan Pertanian dan Pangan Lima Tahun ke depan (2020-2024),melalui upaya-upaya pengelolaan alih teknologi, invensi Balitbangtananytara lain dengan: (1) Penyiapan perlindungan Hak Kekayaanintelektual (HKI) teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian;(2) Pelaksanaan promosi, dan komersialisasi teknologi hasil penelitiandan pengembangan pertanian yang bernilai kekayaan intelektual; (3)Pelaksanaan kerjasama alih teknologi hasil penelitian dan pengembanganpertanian yang bernilai kekayaan intelektual; (4) serta Penyiapan lisensiteknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian yang bernilaiHKI;RENSTRA BALAI PATP 2000-20041

1.2. Kondisi UmumBalai PATP merupakan unit pelaksana teknis di bawahkoordinasi Sekretariat Badan (Gambar 1).Seksi PATSubag TUGambar 1. Struktur OrganisasiStruktur organisasi Balitbangtan meliputi: (1) Sekretariat, (2) EmpatPuslitbang yang menangani litbang komoditas, (3) 2 Pusat di bawahSekjen Pertanian yang pembinaannya oleh Balitbangtan, (4) Tujuh BalaiBesar (BB) yang menangani litbang komoditas/bidang keilmuan, (5)Lima belas Balai Penelitian (Balit) komoditas/bidang keilmuan, (6) TigaLoka Penelitian (Lolit) komoditas/ bidang keilmuan, (7) Tiga puluh tigaBalai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) yang melaksanakanpengkajian dan diseminasi teknologi spesifik lokasi, serta (8) Satu Balaiyang berada di bawah Sekretariat (BPATP), menangani alihteknologi dan pemanfaatan teknologi bagi pembangunan pertaniannasional.Dalam kerangka operasional, dukungan anggaran pengelolaankekayaan intelektual dan alih teknologi invensi Balitbangtan 2015-2019relatif berfluktuasi sesuai dengan dinamika kebijakan pembangunanRENSTRA BALAI PATP 2000-20042

pertanian (Gambar 2). Alokasi anggaran Balai PATP, sebagian besar(30%) terdistribusi untuk belanja pegawai, peningkatan kapasitas SDM,sarana, dan prasarana, serta belanja barang non operasional lainnya,sedangkan alokasi dana pengelolaan kekayaan intelektual dan alihteknologi hanya berkisar 15-20% dari total pagu. Mulai tahun anggaran2016 Balai PATP dapat mengelola tambahan DIPA dari dana penerimaanroyalti hasil alih teknologi.Anggaran Balai PATP40,134,014,5 13,411,4 9,01,8 1,9 1,51,8 1,610,76,820152016Belanja pegawaiBelanja Barang Operasional1,9 1,9 2,21,9 2,120170,7 1,1 2,40,1 2,915,813,920182019Belanja Barang Non OperasionalBelanja ModalTotalGambar 2. Anggaran Balai PATP (Rp. Milyar)Sumberdaya Manusia, selain dukungan anggaran sangat berperansignifikan dalam mendukung tugas dan fungsi BPATP. Keragaan SDMBPATP dapat dijelaskan seperti gambar berikut.RENSTRA BALAI PATP 2000-20043

PendidikanS3 : 2, S2 : 5S1 : 14, SLTA : 27SLTP : 120 ASN29 PPTK49SDMGolonganII : 1III : 16IV : 3Jabatan FungsionalPeneliti : 3Pustakawan : 1Arsiparis : 1Gambar 3. SDM Balai PATP1.3. Capaian KinerjaSesuai tupoksi yang Balai Pengelola Alih teknologi Pertanian(Balai PATP), Balai PATP melakukan pengelolaan kekayaan intelektualmeliputi perlindungan paten, merek, cipta, rahasia dagang, dan hakperlindungan varietas tanaman (PVT). Proses perlindungan KImemerlukan waktu yang cukup lama sampai dengan memperolehsertifikat perlindungan, jangka waktu perolehan sertifikat dari pendaftranpaling cepat bisa mencapai 2 sampai 3 tahun, jadi pendaftran yangdilakukan pada tahun pertama kemungkinan bias mendapatkan sertifikatditahun ke tiga (3) atau tahun berikutnya. Upaya mempercepat haltersebut Balitbangtan memfasilitasi dengan kegiatan asistensi yangmempertemukan inventor dengan pemeriksa dari Ditjen KI dalam upayamempercepat proses perlindungan. Grafik berikut menggambarkanRENSTRA BALAI PATP 2000-20044

capaian pendaftran dan capaian sertifikat dari usulan kekayaan intelektuallingkup Balitbangtan.Perolehan Pendaftaran dan Sertifikat KI InvensiBalitbangtan466379175153356313198160 45 2642 25Pendaftaran89 4460 3577 53SertifikatGambar 4. Grafik Capaian Pendaftaran dan Capaian Sertifikat dariInvensi BalitbangtanJenis perlindungan yang difasilitasi Balitbangtan adalah perlindunganpaten, merek, cipta, dan perlindungan varietas tanaman. Pada grafikberikut digambarkan jumlah perlindungan sesuai dengan jenisperlindungan.RENSTRA BALAI PATP 2000-20045

Capaian Pendaftaran dan Sertifikat kat14180PVTGambar 5. Pendaftaran dan Sertifikat KIAlih teknologi menjadi salah satu upaya dalam menyebarkan invensiyang telah dilindungi KI kepada pengguna, sesuai fungsinya Balai PATPmelaksanakan alih teknologi komersial melalui kerjasama lisensi, hal inididukung dengan permentan 07 tahun 2018 tentang pedoman alihteknologi pertanian. Proses alih teknologi dapat dilihat seperti gambarberikut;Gambar 6. Proses Alih Teknologi Invensi BalitbangtanRENSTRA BALAI PATP 2000-20046

Perkembangan pengelolaan kerjasama lisensi Balitbangtan terusmeningkat dari tahun ke tahun, hal ini membuktikan bahwa invensi yangdihasilkan peneliti Balitbangtan banyak diminati oleh dunia usaha, pada5 tahun terakhir kerjasama lisensi didominasi oleh kerjasama alat mesinpertanian dan benih jagung hibrida, selain itu kerjasama lingkupBalitbangtan menerapkan kerjasama lisensi ekslusif (hanya diberikankepada 1 mitra lisensi) dan non ekslusif (diberikan kepada lebih dari 1mitra lisensi) hal ini memungkinkan 1 invensi dapat dikerjasamakan lebihdari 1 mitra lisensi. grafik perkembangan kerjasama lisensi dapat dilihatpada gambar berikutCAPAIAN KERJASAMA 19Gambar 7. Grafik Capaian Kerjasama LisensiDari total invensi yang telah mendapatkan perlindungan KI hanya 16%yang telah dikerjasamakan dengan dunia usaha, sehingga hal ini menjadicatatan Balitbangtan bagaimana mengupayakan 84% invensiBalitbangtan terlindungi KI untuk dapat dikembangkan melaluikerjasama lisensi. Perbandingan lisensi beradasarkan jenis perlindunganditampilkan pada grafik berikutRENSTRA BALAI PATP 2000-20047

Capaian Lisensi Berdasarkan JenisPerlindungan KI60402045372319817 ambar 8. Grafik Capaian Lisensi Berdasarkan Perlindungan KIRoyalti merupakan kompensisasi yang diterima oleh Balitbangtan dalamproses kegiatan kerjasama alih teknologi melalui lisensi. Royaltidiperoleh atas kegiatan komersialisasi yang dilakukan oleh pemeganglisensi selama satu (1) tahun berjalan yang dibayarkan pada tahunberikuitnya setelah data penjualan diverifikasi oleh Tim VerifikatorBalitbangtan. Perolehan royalti mengalami kenaikan seperti yangtergambar pada grafik berikut. Kenaikan royalti pada tahun 2017, 2018,dan 2019 dikarenakan adanya kenaikan permintaan pengadaan alat mesinpertanian diantaranya Rice Transplanter Jajar Legowo dan Mini CombineHarvaster serta pengadaan benih jagung hibrida.RENSTRA BALAI PATP 2000-20048

7Royalti2018Royalti2019Gambar 9. Grafik Capaian Royalti Hasil Imbalan Kerjasama LisensiInvensi BalitbangtanBerbagai upaya dilakukan Balitbangtan dalam menderaskan invensimenjadi inovasi, selain promosi juga dilakukan upaya penguatankelayakan invensi tersebut, apakah sudah siapa atau belum untukditerapkan oleh dunia usaha. Beberapa upaya yang dilakukan adalah (1)penyusunan aplikasi tingkat kesiap terapan teknologi (TKT), (2)penyusunan panduan prospek bisnis invensi Balitbangtan, (3) kajianmarket intelligence yang dirancang diawal penelitian sampai denganinvensi tersebut siap dikembangkan.1.3. Tantangan Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan AlihTeknologiPertanian maju, mandiri, dan modern didukung oleh teknologi inovatif,Balitbangtan sebagai lembaga riset dibidang pertanian dituntutmenghasilkan invensi yang mendukung hal tersebut. Dalam mendukungupaya tersebut Balai PATP melakukan strategi dalam upaya prosespengelolaan kekayaan intelektual dan alih teknologi atas invensi yangRENSTRA BALAI PATP 2000-20049

memiliki kualitas. Jaminan kualitas tersebut diupayakan denganmelakukan pengawalan mulai saat invensi tersebut diciptakan sampaidengan invensi tersebut akan dikembangkan melalui kerjasama alihteknologi. Sehingga demikian invensi yang dihasilkan telah siap untukditerapkan dalam skala luas.RENSTRA BALAI PATP 2000-200410

II. SASARAN UMUM KEBIJAKAN, STRATEGIUTAMA, TUJUAN DAN SASARAN PROGRAM2.1. Sasaran Umum KebijakanSasaran umum kebijakan adalah visi Balai PATP yakni “Menjadilembaga pengelola alih teknologi inovatif terkemuka mendukungpertanian maju, mandiri, dan modern”2.2 Strategi UtamaStrategi utama atau misi Balai PATP adalah:1. Menghasilkan hak kekayaan intelektual (KI) yang dimanfaatkanmendukung pertanian maju, mandiri, dan modern;2. Mewujudkan Balai PATP sebagai Institusi yang transparan,professional dan akuntabel.2.3. Tujuan1. Menyediakan layanan pengelolaan KI mendukung pertanian maju,mandiri, dan modern;2. Mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Balitbangtan;3. Mengelola anggaran Balitbangtan yang akuntabel dan berkualitas.2.4. Sasaran1. Termanfaatkannya teknologi inovatif Balitbangtan;2. Terselenggaranya Birokrasi Balai PATP yang efektif, efisien, danberorientasi pada layanan prima3. Terkelolanya anggaran Balai PATP yang Akuntable dan Berkualitas.RENSTRA BALAI PATP 2000-200411

III. ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKAREGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN3.1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024Pembangunan ekonomi dalam lima tahun ke depan diarahkan untukmeningkatkan ketahanan ekonomi yang ditunjukkan oleh kemampuandalam pengelolaan sumber daya ekonomi, dan dalam menggunakansumber daya tersebut untuk memproduksi barang dan jasa bernilaitambah tinggi untuk memenuhi pasar dalam negeri dan ekspor. Hasilnyadiharapkan dapat mendorong pertumbuhan yang berkualitas yangditunjukkan dengan keberlanjutan daya dukung sumber daya ekonomiyang dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan secara adil danmerata. Pembangunan ekonomi akan dilaksanakan melalui duapendekatan, yaitu: (1) pengelolaan sumber daya ekonomi, dan (2)peningkatan nilai tambah ekonomi. Kedua pendekatan ini menjadilandasan bagi sinergi dan keterpaduan kebijakan lintas sektor yangmencakup sektor pangan dan pertanian, kemaritiman dan perikanan,industri pengolahan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital.Pelaksanaan kedua fokus tersebut akan didukung dengan perbaikan datauntuk menjadi rujukan pemantauan dan evaluasi capaian pembangunan,serta perbaikan kualitas kebijakan.Sasaran yang akan diwujudkan dalam rangka memperkuat ketahananekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas pangan dan pertanian limatahun mendatang adalah me

Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, (2) Strategi Induk Pembangunan Pertanian 2015- 2045, (3) Renstra Kementerian Pertanian Tahun 2019-2024, dan (4) Renstra Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Tahun 2020 - 2024. Balai PATP mendukung arah dan sasaran Strategis Pembangunan Pertanian dan

Related Documents:

Rencana Strategis (Renstra 2015-2019) berdasarkan: 1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, 2) Arah Pembangunan Pertanian Jangka Panjang 2005-2025, 3) Strategi Induk Pembangunan Pertanian 2013-2045, Arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015 – 2019, perlu disusun rencana strategis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Tahun 2015 – 2019 dengan memperhatikan tuntutan dan dinamika perkembangan lilngkungan strategis yang terjadi dengan cepat.

Rujukan Rencana Strategis Hortikultura 2015 - 2019 40/ Rencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura 2015 – 2019 3. Melakukan sistem inovasi ilmu pengetahuan dan rekayasa teknologi. 4. Membangun infrastruktur pertanian, akses pembiayaan dan akses pasar.

Rencana Strategis 2015- 2019 u PW v o] v vW vP ]v D Ç l hv]À ] E P ] u vP KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan perkenannya Rencana Strategis (RENSTRA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2015 – 2019 dapat tersusun. Renstra ini merupakan strategi, rencana

Pembangunan Pertanian 2015-2045, dan (6) Renstra Kementerian Pertanian Tahun 2019-2024. Rencana Strategis Balitbangtan tahun 2020-2024 menggambarkan arah kebijakan penelitian dan pengembangan pertanian, sekaligus wujud reorientasi peran dan posisi Balitbangtan untuk menjadi lembaga riset terdepan da

Pertanian Tahun 2015-2019, dan Renstra Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Tahun 2015-2019. Renstra ini disusun berdasarkan analisis strategis atas potensi,peluang, tantangan dan permasalahan, termasuk isu strategis terkini yang dihadapi pembangunan pertanian dan perkembangan IPTE

Olahan Tahun 2015-2019 yang mengacu pada Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019. Kedua : Rencana Strategis Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015– 2019 yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat Renstra Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015-2019 merupakan dokumen induk perencanaan kegiatan .

transactions: (i) the exchange of the APX share for EPEX spot shares, which were then contributed by the Issuer to HGRT; (ii) the sale of 6.2% stake in HGRT to RTE and (iii) the sale of 1% to APG. The final result is that the Issuer has a participation in HGRT of 19%. For information regarding transactions (i) and (ii) please refer to the press release dated 28 August 2015 (in the note 4 pp .