TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENETAPAN UPAH PADA .

3y ago
53 Views
11 Downloads
3.66 MB
142 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Isobel Thacker
Transcription

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAPPENETAPAN UPAH PADA PEMBIAYAANMULTIJASA DI PT. BPRS PNM BINAMASEMARANGSKRIPSIDiajukan Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat GunaMemperoleh Gelar Sarjana Program Strata 1dalam Ilmu Hukum Ekonomi IslamDisusun Oleh:CECEP ABDUL KADIR JAELANI122311033JURUSAN MUAMALAHFAKULTAS SYARI‟AH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGOSEMARANG2017

.ii

.iii

DEKLARASIDengan penuh kejujuran dan tanggung jawab, penulis menyatakanbahwa skripsi ini tidak berisi materi yang pernah ditulis oleh oranglain atau diterbitkan. Demikian juga skripsi ini tidak berisi pemikiranpemikiran orang lain, kecuali informasi yang terdapat dalam referensiyang dijadikan bahan untuk rujukan.DeklaratorCecep Abdul Kadir JaelaniNIM: 122311033.iv

MOTO„‟ Hidup adalah sebagian dari apa yang kita habiskan sebelum kitatahu apa arti hidup yang sesungguhnya, belajar berproses, berjuangtanpa batas, jatuh berdiri lagi, kalah bangun lagi, gagal bangkit lagi. ”.v

ABSTRAKPT. BPRS PNM BINAMA Semarang adalah LembagaKeuangan Syariah yang berperan dalam menyimpan dana danmenyalurkan dana, dalam kegiatan ini penyaluran dana dapatdiberikan kepada masyarakat untuk memperoleh salah satu manfaatatas suatu barang atau jasa, yaitu dalam produk pembiayaan multijasayang diterapkan di PT. BPRS PNM BINAMA Semarang.Praktik penetapan upah yang dilakukan oleh PT. BPRS PNMBINAMA Semarang dalam pembiayaan multijasa menggunakanacuan prosentase dalam menentukan harga upahnya. Melihatfenomena praktik penetapan upah seperti ini, penulis tertarik untukmenelitinya dengan mengacu pada pokok permasalahan yaitu,bagaimana penetapan upah pada pembiayaan multijasa dan bagaimanapandangan hukum Islam terhadap penetapan upah pada pembiayaanmultijasa di PT. BPRS PNM BINAMA Semarang.Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitiankualitatif dengan metode pengumpulan data, wawancara, dandokumentasi, dan sumber data penelitian ini terdiri dari data primerdan sekunder. Setelah data-data terkumpul penulis menganalisisdengan metode deskriptif kualitatif yaitu proses analisis data denganmaksud menggambarkan analisis secara keseluruhan dari data yangdisajikan dalam bentuk kata-kata tanpa menggunakan rumusanstatistik atau pengukuran.Hasil penelitian ini dapat disimpulkan, bahwasanya konsepupah yang diterapkan di PT. BPRS PNM BINAMA Semarang dalampembiayaan multijasa belum memenuhi ketentuan hukum Islam,karena konsep penetapan yang ditentukan adalah dalam bentukProsentase bukan dalam bentuk Nominal, dalam hal ini penetapanupah disini tidak sesuai dengan ketetapan fatwa DSN-MUI No. 44Tahun 2004 tentang pembiayaan Multijasa dalam ketentuan umumpada butir ke-5 yang menyatakan bahwa besar upah harus dinyatakandalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase.Kata Kunci: ijarah, upah, multijasavi.

PERSEMBAHANKepada kedua orang tuaku yang aku sayangi, danAdik-adiku tersayang, beserta keluarga yang turutmendo’akan dalam perjuangan skripsi iniSemua Guru-guruku dari SD hingga KuliahTeman-teman seperjuangan jurusan Muamalah2012Pondok pesantren Sirojuth Tholibin GroboganUKM Musik UIN Walisongo SemarangKeluarga Besar MUC 2012Seluruh Civitas Akademika di lingkungan UINWalisongo SemarangMereka yang selalu mendoakanku.vii

KATA PENGANTARSegala puji bagi Allah SWT dzat yang menguasai jiwa penulis,yang menggerakkan hati, jiwa, pikiran dan seluruh anggota badanuntuk menyelesaikan tugas akhir ini. Shalawat serta salam senantiasakita haturkan kepada makhluk paling mulia di alam semesta ini yangmeneteskan airmata demi keselamatan umatnya yang berlumur dosa,beliau yang mulia Muhammad SAW semoga kita semua diakuisebagai umatnya.Skripsi yang berjudul “TINJAUAN HUKUM ISLAMTERHADAPPENETAPANUPAHPADAPEMBIAYAANMULTIJASA DI PT. BPRS PNM BINAMA SEMARANG”,ditulis untuk memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelarSarjana Strata Satu Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas IslamNegeri Walisongo Semarang.Dengan selesainya penulisan skripsi ini penulis haturkanterima kasih kepada yang terhormat:1. Prof. Dr. H. Muhibbin, M.Ag. selaku Rektor Universitas IslamNegeri Walisongo Semarang.2. Dr. H. Akhmad Arif Junaidi, M.Ag. selaku Dekan FakultasSyari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo.3. Bapak Afif Noor, S.Ag, SH, M.Hum selaku Kajur Muamalahyang telah banyak membantu penulis dari awal pengajuan judul.4. Bapak Nur Syamsuddin selaku wali studi yang tidak bosanbosannya memberikan semangat untuk menyelesaikan skripsi ini.viii

5. Moh Arifin.S.Ag,.M.Hum, selaku pembimbing 1 yang relamengorbankan kesibukannya hanya untuk mengoreksi tulisan danmateri yang ada dalam skripsi ini. Semoga Allah SWTmemberikan balasan yang sebaik mungkin untuk beliau.6. Dr. Mahsun M.Ag, selaku pembimbing 2 yang penuh kesabaranmenuntun penulis untuk bisa menyelesaikan skripsi ini. SemogaAllah SWT memberikan balasan yang sebaik-baiknya untukbeliau.7. Seluruh dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN WalisongoSemarang yang telah memberikan banyak ilmu kepada penulissehingga penulis semakin menyadari bahwa harga sebuah ilmu itumahal.8. Kedua orang tuaku, beliau Bapak dan Ibu tercinta yang dalamkesibukannya masih tetap meneteskan air mata untuk keberhasilanpenulis dalam mengarungi dunia pendidikan. Semoga Allah SWTselalu memberikan kesehatan dan umur panjang untuk beliauberdua sampai beliau berdua melihat penulis jadi orang suksessesuai yang di idamkan oleh beliau berdua selama ini.9. Kepada Adik-adiku tersayang Saeful Azwar Qohar dan bahagiakan orang tua serta kakakmu ini kelak.10. Untuk sahabat seperjuanganku umi khusnul khotimah yang selalusenantiasa memberikan motivasi dan keceriaan disaat jenuh mulaimenghinggapi ketika penulisan skripsi ini.ix

11. Teman-teman Muamalah angkatan 2012, Maskan, Syafian, Vika,Tiar, Danir, Rizal, (maaf tidak dapat disebutkan semuanya)Semoga kita dipertemukan nanti kelak ketika kita sudah menjadiorang yang sukses dan mampu menjadi tokoh di dunia dan akhiratnanti.12. Keluarga KKN Mandiri angkatan ke-2, Desa Kertosari, Kec.Singorojo, Kab. Kendal, terkhusus untuk Bapak Nur Fathonisekeluarga selaku tuan rumah semoga selalu diberikan kesehatanoleh Allah SWT.13. Keluarga UKM Musik institut, terima kasih sudah sudi menerimasaya dulu sebagai anggota walaupun hanya sebentar tapiAlhamdulillah bisa belajar arti dari sebuah kekeluargaan dalambermusyawarah.Semarang, 21 Maret 2017PenulisCecep Abdul Kadir JaelaniNIM:122311033x.

PEDOMAN TRANSLITERASIPenggunaan panduan dalam Translit dari arab ke latin dalampenelitian yang penulis buat berpedoman pada SKB (Surat KeputusanBersama) antara Menteri Agama dan Menteri Pendidikan KebudayaanRepublik Indonesia tertanggal 22 Januari 1988 No. 158 tahun 1987No.0543b/u/1987, sebagai mana berikut:1. Konsonan f Arab ا ب ت ث ج ح خ د ذ ر ز س ش ص ض ط ظ ع غ ف ق ك ل LatinTidak i

م ن و ها ء ي 242526272829MNWHʾY2. Konsonan RangkapHuruf konsonan atau huruf mati yang di letakkanberiringan karena sebab dimasuki harakat Tasydid atau dalamkeadaan Syaddah dalam penulisan latin ditulis denganmerangkap dua huruf tersebut.Contohnya: متعقدين 3. Ta’marbubahMerupakan tiga ketentuan yang berkaitan denganpenulisan ta’ Marbubah diantaranya sebagai berikut:a. Bila dimatikan karena berada pada posisi satu kata makapenulisan ta‟ marbubah dilambangkan dengan h.b. Bila dihidupkan karena beriringan dengan kata latin yangmerupakan kata yang berangkaian (satu frasa) makaditulis dengan ketetntuan menyambung tulisan denganmenuliskan ta‟ marbubah dengan huruf ta‟ denganmenambahkan vocal.Contohnya: نعمة هللا ditulis dengan Ni’ matullȃhc. Bila diikuti dengan kata sandang Alif dan Lam dan terdiridari kata yang berbeda maka penulisannya denganmemisah kata serta dilambangkan dengan huruf h.xii

4. VocalHarakat fat’ah, kasrah dan dammah (atau bacaandalam satu harakat) dalam pedoman transliter dilambangkandengan:a. Fat’ah ditulis dengan huruf a, contohnya: كتب ditulisdengan katabab. Kasrah ditulis dengan huruf i, contohnya: ركب ditulisrakibac. Dammah ditulis dengan huruf u, contohnya: حسن ditulishasunaHarakat untuk tanda baca panjang dalam pedomantransliter disebut sebagai berikut ini:a. Tanda baca panjang harakat atas atau dua alif disambungdengan ȃ.Contohnya: هالل ditulis dengan Hilȃl.b. Tanda baca panjang harakat bawah atau ya’ matidilambangkan dengan ȋ.Contohnya: عليم ditulis ‘Alȋm.c. Tandapanjangharakatdammahatauwaumatidilambangkan dengan ȗ.Contohnya: كيف ditulis kaifa حول ditulis dengan haula5. Vocal yang berurutan dalam satu kataApostrof digunakan sebagai pemisah antara huruf vocal yangberurutan dalam satu kata. Contohnya: أأ نتم ditulis a’antumxiii.

6. Kata sandang Alif dan LamHuruf lam diiringi dengan huruf yang termasuk padagolongan syamsiyah maka dihilangkan al nya diganti denganhuruf syamsiah tersebut seperti contoh berikut: الشمس ditulisdengan as-Syams. Huruf alif lam yang diiringi dengan hurufkarimah maka penulisannya tetap mencantumkan alif lamnya.Contohnya : القمر ditulis al-Qamr7. Penulisan untuk kata-kata dalam suatu rangkaian kalimat, biladitulis sesuai dengan pengucapannya ataupun penulisannya.8.Contohnya: ذوى الفروض ditulis dengan żawwilfuru’ atau żawial furūd.xiv

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL .iHALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING .iiHALAMAN PENGESAHAN .iiiHALAMAN DEKLARASI .ivHALAMAN MOTTO .vHALAMAN ABSTRAK .viHALAMAN PERSEMBAHAN .viiHALAMAN KATA PENGANTAR .viiiHALAMAN PEDOMAN TRANSLITERASI .xiHALAMAN DAFTAR ISI.xvBAB IBAB IIPENDAHULUANA. Latar Belakang .1B. Rumusan Masalah .8C. Tujuan Penelitian .9D. Manfaat Penelitian .9E. Telaah Pustaka.10F. Metode Penelitian .17G. Sistematika Penulisan .21AKAD IJARAH DALAM HUKUM ISLAMA. Pengertian Ijarah .24B. Dasar Hukum Ijarah .27C. Rukun dan Syarat Ijarah .32D. Macam-macam Ijarah .39.xv

BAB IIIE. Pendapat Ulama tentang Ijarah .40F. Konsep Upah Dalam Islam .44G. Fatwa DSN MUI Mengenai Multijasa dan Ijarah54PROFIL PT. BPRS PNM BINAMA DAN PRODUKPRODUKNYAA. Sekilas Tentang PT. BPRS PNM BINAMASemarang .611. Sejarah Pendirian .612. LegalitasPT.BPRSPNMBINAMASemarang .633. Visi dan Misi PT. BPRS PNM BINAMASemarang .644. Tujuan Pendirian PT. BPRS PNM BINAMASemarang .645. Manajemen PT. BPRS PNM BINAMASemarang .666. Produk-Produk PT. BPRS PNM BINAMASemarang .697. Manafaat Yang Hendak di Capai .778. Ruang Lingkup Pemasaran .789. Strategi Pemasaran .80B. Praktik Penetapan Upah Pada PembiayaanMultijasa di PT. BPRS PNM BINAMASemarang .xvi82

BAB DABPRSTERHADAPPEMBIAYAANPNMBINAMASEMARANGA. Analisis Terhadap Penetapan Upah padaPembiayaan Multijasa di PT. BPRS PNMBINAMA Semarang .89B. Pandangan Hukum Islam Terhadap PenetapanUpah pada Pembiayaan Multijasa di PT. BPRSPNM BINAMA Semarang .BAB V98PENUTUPA. Kesimpulan .109B. Saran-saran .110C. Penutup .111DAFTAR PUSTAKALAMPIRANDAFTAR RIWAYAT HIDUPxvii.

.

BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangLembaga Keuangan syariah diadakan dalam rangka untukmewadahi aktivitas konsumsi, simpanan dan investasi. Produkprodukmuamalah dalam hal keuangan diantaranya yakni jualbeli, sewa menyewa, hutang piutang maupun dalam pemberianmodal muamalah. Salah satunya akad ijarah yaitu berasal darikata ajr (upah), sedangkan menurut istilah Ijarah berarti satu jenisakad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. 1Inti dari suatu perjanjian sewa- menyewa adalah perjanjianyang berkaitan dengan pemberian manfaat kepada pihak penyewadengan kontra prestasi berupa biaya sewa, bank syariah selakuinstitusi keuangan menyediakan pembiayaan kepada nasabahdalam bentuk sewa-menyewa. Dalam menyalurkan pembiayaanijarah, undang-undang perbankan syariah memberikan penjelasanbahwa yang dimaksud dengan akad ijarah adalah akad penyediaan1Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Beirut: Dar al-Kitab al-Arabiyyah,1973, hlm. 881

2dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat darisuatu barang dan jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikutidengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. 2Fatwa DSN No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaanijarah memberikan pengertian akad ijarah yaitu akad pemindahanhak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu rbankan syariah dan penjelasan dalam fatwa DSN terkaitdengan pembiayaan berdasarkan dengan akad ijarah dapatdipahami bahwa dalam pembiayaan ijarah, bank tidak perlumembeli dan membalik nama objek sewa yang akan dibiayaidengan fasilitas pembiayaan ijarah tersebut.Belum lama ini muncul suatu produk pembiayaan yangsangat membantu masyarakat, yakni produk pembiayaan ijarahmulti jasa. Pembiayaan multi jasa oleh Dewan Syari’ah Nasional2Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf UU Perbankan Syari’ah, hlm. 213

3juga sudah ditetapkan dalam fatwanya yakni pada fatwa bentuktolong-menolong yang diajarkan agama.Seperti dalam Firman Allah QS. al-Ma’idah ayat 23 Artinya: “Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan)kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong-menolongdalam (mengejakan) dosa dan pelanggaran”Dalam ayat lain Q.S al-mai’dah ayat 14 Artinya :“Hai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad itu ”Dalam ayattersebut mengandung arti tolong-menolongsesama manusia, seharusnya akad yang mengandung tolongmenolong atau dalam hal ini mengandung akad sosial seharusnyatidak boleh mengambil keuntungan di dalam akad tersebut.Seperti halnya dasar ijarah yang satu ini ijarah ongmempunyai landasan yang kuat dalam al-Qur’an dan Hadits.Konsep ini mulai dikembangkan pada masa Khalifah Umar bin3Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: CV.Penerbit Diponegoro, 2007, hlm. 854Ibid, hlm. 84

4Khathab yaitu ketika adanya sistem bagian tanah dan adanyalangkah revolusioner dari Khalifah Umar yang melarangpemberian ilayahalternatifyangadalahmembudidayakan tanah berdasarkan pembayaran kharaj.Dalam ayat kedua ini menunjukkan bahwa betapa AlQur’an sangat menekankan untuk memenuhi akad ataupun janjisecara sempurna, dengan terpenuhinya akad tersebut maka akanmemberikan rasa kenyamanan dan tidak ada rasa tanggunganantara pihak-pihak terkait yang melakukan akad tersebut, dalamhal ini terkait salah satunya dalam akad ijrah.Ijarah pada prakteknya adalah terjadi antara pemilik objeksewa (pemberi sewa) dengan penyewa, karena itu apabila banksyariah melakukan akad ijarah, berarti bank sebagai pemilik objeksewa, untuk jadi pemilik objek sewa, berati bank harusmendapatkannya dari pihak lain peralihan kepemilikan atas objeksewa tersebut kepada bank seyogyanya dilakukan secara prinsipberdasarkan kesepakatan, karena dalam fitur dan mekanisme

5tentang akad ijarah ditegaskan bahwa bank bertindak sebagaipenyedia dana dalam kegiatan transaksi ijarah dengan nasabah.Bentukmuamalah ijarah ini sangat dibutuhkan dalamkehidupan manusia dan syariat Islam membenarkan seseorangkadang dapat memenuhi salah satu kebutuhan hidupnya tanpamelalui proses pembelian, karena jumlah uang yang terbatascukup dengan cara sewa menyewa saja, maka disampingmuamalah jual-beli muamalah ijarah mempunyai peranan yangsangat penting dalam kehidupan sehari-hari, kesulitan akan timbulseandainya sewa menyewa tidak dibenarkan dalam Islam.Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalamaktivitas ijarah, yaitu:1. Para pihak yang menyelenggarakan akad haruslah berbuat ataskemauan sendiri dengan kerelaan. Dalam konteks ini, tidaklahboleh dilakukan akad ijarah oleh salah satu pihak atau keduaduanya atas dasar keterpaksaan, baik itu datangnya dari pihakpihak yang berakad atau dari pihak lain.2. Di dalam melakukan akad tidak boleh ada unsur penipuan,baik yang datang dari mu’jir ataupun dari mustajir. Dalam

6kerangka ini, kedua belah pihak yang melakukan akad ijarahdituntut memiliki pengetahuan yang memadai akan obyekyang mereka jadikan sasaran dalam berijarah sehingga antarakeduanya tidak merasa dirugikan atau tidak mendatangkanperselisihan di kemudian hari.3. Sesuatu yang diakadkan haruslah sesuatu yang sesuai denganrealitas, bukan sesuatu yang tidak berwujud. Dengan sifatyang seperti ini, maka objek yang menjadi sasaran transaksidapat diserahterimakan, berikut segala manfaatnya.4. Manfaat dari sesuatu yang menjadi obyek transaksi ijarahharuslah berupa sesuatu yang mubah, bukan sesuatu yangharam Ini berarti bahwa agama tidak membenarkan terjadinyasewa-menyewa atau perburuhan terhadap sesuatu perbuatanyang dilarang agama, seperti tidak boleh menyewakan rumahuntuk perbuatan maksiat, baik kemaksiatan itu datang daripihak penyewa atau yang menyewakan.Demikian pula tidak dibenarkan menerima upah ataumemberi upah oleh sesuatu perbuatan yang dilarang agama.

75. Pemberian upah atau imbalan dalam ijarah haruslah berupasesuatu yang bernilai, baik berupa uang atau jasa, yang tidakbertentangan dengan kebiasaan yang berlaku. Dalam bentukini imbalan ijarah bisa saja berupa benda material untuk sewarumah atau gaji seseorang ataupun berupa jasa pemeliharaandan perawatan sesuatu sebagai ganti sewa atau upah, asalkandilakukan atas kerelaan dan kejujuran 5.Dengan demikian mekanisme operasional diharapkan lebihmengedepankan keadilan serta kemaslahatan dan membuang jauhjauh unsur-unsur yang dilarang oleh syara yang cenderungmerugikan salah satu pihak sehingga benar-benar berjalan sesuaidengan tujuan pokok bermu’amalah, Namun berbeda dengan akadijarah pembiayaanBINAMAmulti jasa yang terjadi di BPRS pan besarnya upah ditentukan dengan bentukprosentase dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan proseduryang telah disepakati, disini memang penetapannya berbeda5Helmi Karim, Fiqih Mua’malah, Jakarta: PT. Raja GarfindoPersada,.1997, hlm. 35

8dengan ketentuan fatwa DSNNO. 44/DSN-MUI/VIII/2004Tentang Pembiayaan multi jasa.Meninjau sistem penetapan tersebut penulis tertarik untukmengetahui dan mengkaji status hukum dari sistem penetapanakad ijarah multi jasa tersebut. Penulis bermaksud uibagaimana hukum Islam mengatur kegiatan penetapan upah diperbankan dalam sebuah penelitian yang berjudul “TINJAUANHUKUM ISLAM TERHADAP PENETAPA

beli, sewa menyewa, hutang piutang maupun dalam pemberian modal muamalah. Salah satunya akad ijarah yaitu berasal dari kata ajr (upah), sedangkan menurut istilah Ijarah berarti satu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.1 Inti dari suatu perjanjian sewa- menyewa adalah perjanjian

Related Documents:

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KELAPA TEBASAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH ACEH BESAR (Studi Pendapat Asy-Syafi’iyah Dan Hanafiah) SKRIPSI Diajukan Oleh: NURAINAYATI Mahasiswi Fakultas Syariah Dan Hukum Prodi Hukum Ekonomi Syariah NIM : 121310031 FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY DARUSSALAM–BANDA ACEH

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang Dengan Jaminan Pohon Di Desa Kledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I Kata Kunci: Hutang Piutang, Hukum Islam, Desa Kledung

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGUPAHAN JASA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN BEBAN TAGIHAN LISTRIK (Studi Kasus di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali) SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana dalam Hukum Islam Oleh: Dewi Saryanti NIM. 33020150092 PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SPEKULASI DALAM JUAL BELI SAHAM SYARIAH DI BURSA EFEK INDONESIA CABANG SEMARANG SKRIPSI Disusun Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata 1 dalam Ilmu Hukum Ekonomi Islam Oleh : ZAENAL ABIDIN NIM: 122311116 JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang Uang Dibayar Gabah di Kalangan Masyarakat Petani di Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba. Dibimbing oleh Hurriah Ali Hasan dan Hasanuddin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik uang dengan pengembalian berupa gabah beserta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam .

Kedua, Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa lahan pertanian berdasarkan usia plastik di Desa Dukuhbenda, menurut hukum Islam praktik sewa lahan pertanian di Desa Dukuhbenda pada dasarnya proses sewa menyewa sesuai dengan rukun sewa menyewa dalam Islam yaitu adanya orang yang berakad, objek sewa, manfaat dan Sighad .

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pesanan/Al-Istishna di Malengkeri Raya Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar’. Sesuai dengan judul Skripsi diatas maka tulisan ini di bagi ke dalam 2 (dua ) Rumusan Masalah yaitu: (1). Bagaimana konsep Hukum Islam terhadap jual beli pesanan/Al-istishna, (2 ).