PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA PUSAT .

3y ago
17 Views
5 Downloads
938.14 KB
168 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Luis Wallis
Transcription

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43 TAHUN 2019TENTANGPUSAT KESEHATAN MASYARAKATDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a.bahwa untuk mewujudkan pusat kesehatan yelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat atikan keselamatan pasien dan masyarakat,dibutuhkan pengaturan organisasi dan tata hubungankerja pusat kesehatan masyarakat;b.bahwa pengaturan pusat kesehatan masyarakat erkuat fungsi pusat kesehatan masyarakat dalampenyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan upayakesehatan perseorangan tingkat pertama di wilayahkerjanya;c.bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat sudah tidaksesuai lagi dengan kebutuhan pelayanan kesehatan danhukum di bidang kesehatan;d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, sertauntukmelaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat

-2Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatantentang Pusat Kesehatan Masyarakat;Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor144, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor n(Lembaran2014NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 donesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);3.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887);4.Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 Indonesia Tahun 2015 Nomor 59);5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor1508) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor n Kesehatan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 945);

-3MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURANMENTERIKESEHATANTENTANGPUSATKESEHATAN MASYARAKAT.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanankesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupunrehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintahdaerah dan/atau masyarakat.2.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebutPuskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yangmenyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat danupaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, denganlebih mengutamakan upaya promotif dan preventif diwilayah kerjanya.3.Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkatUKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara ngi timbulnya masalah kesehatan dengansasaran keluarga, kelompok, dan atanpelayanandan/ataukesehatanyangditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhanpenyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit danmemulihkan kesehatan perseorangan.5.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikandiri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuandan/atau keterampilan melalui pendidikan di enangan untuk melakukan upaya kesehatan.

-46.Registrasi adalah proses pendaftaran Puskesmas yangmeliputi pengajuan dan pemberian kode Puskesmas.7.Akreditasi Puskesmas yang selanjutnya disebut Akreditasiadalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Puskesmas,setelah dilakukan penilaian bahwa Puskesmas telahmemenuhi standar ayanankesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggungjawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baikvertikal maupun utnyadisebut dengan Pelayanan Kesehatan adalah upaya yangdiberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakupperencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, danpelaporan yang dituangkan dalam suatu sistem.10. Instansi Pemberi Izin adalah satuan kerja yang erbitkan izin sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.11. Sistem Informasi Puskesmas adalah suatu tatanan ilan keputusan dalam melaksanakan manajemenPuskesmas untuk mencapai sasaran kegiatannya.12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik publik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden danmenteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang wenangan daerah otonom.14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang kesehatan.Pasal 2

esmas bertujuan untuk mewujudkan wilayah kerjaPuskesmas yang sehat, dengan masyarakat yang:a.memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran,kemauan, dan kemampuan hidup sehat;b.mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu;c.hidup dalam lingkungan sehat; idu, keluarga, kelompok, dan kandiPuskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalamrangka mewujudkan kecamatan sehat.(3)Kecamatan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilaksanakan untuk mencapai kabupaten/kota sehat.BAB IIPRINSIP PENYELENGGARAAN, TUGAS, FUNGSI DANWEWENANGPasal 3(1)(2)Prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi:a.paradigma sehat;b.pertanggungjawaban wilayah;c.kemandirian masyarakat;d.ketersediaan akses pelayanan kesehatan;e.teknologi tepat guna; danf.keterpaduan dan gaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a, Puskesmas mendorongseluruh pemangku kepentingan berpartisipasi dalamupaya mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yangdihadapi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakatmelalui Gerakan Masyarakat Hidup ahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, n kesehatan di wilayah kerjanya.terhadap

imana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Puskesmasmendorong kemandirian hidup sehat bagi individu,keluarga, kelompok, dan elayanankesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yangdapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat diwilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan statussosial, ekonomi, agama, budaya, dan kepercayaan.(6)Berdasarkan prinsip teknologi tepat guna fPelayanane,PuskesmasKesehatandenganmemanfaatkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhanpelayanan, mudah dimanfaatkan, dan tidak berdampakburuk bagi lingkungan.(7)Berdasarkan prinsip keterpaduan dan kesinambungansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, enggaraan UKM dan UKP lintas program dan kung dengan manajemen Puskesmas.Pasal 4(1)Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan sehatan di wilayah rasikan program yang dilaksanakannya denganpendekatan keluarga.(3)Pendekatan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)merupakan salah satu cara Puskesmas mengintegrasikanprogram untuk meningkatkan jangkauan sasaran danmendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayahkerjanya dengan mendatangi keluarga.

-7Pasal 5Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 ayat (1), Puskesmas memiliki UKPtingkatpertamadiwilayahkerjanya; danb.penyelenggaraankerjanya.Pasal 6Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKM tingkatpertama di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, Puskesmas berwenang lanalisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhanpelayanan yang ,edukasi,danpemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;d.menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi danmenyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkatperkembangan masyarakat yang bekerja sama denganpimpinan wilayah dan sektor lain tusi,jaringan pelayanan Puskesmas dan upaya kesehatanbersumber daya masyarakat;f.melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatankompetensi sumber daya manusia Puskesmas;g.memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasankesehatan;h.memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi bangkan faktor biologis, psikologis, sosial,budaya, dan aluasiterhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan;

-8j.memberikan rekomendasi terkait masalah aten/kota, melaksanakan sistem kewaspadaan dini,dan respon penanggulangan penyakit;k.melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga; sehatan tingkat pertama dan rumah sakit di wilayahkerjanya,melalui pengoordinasian sumber daya kesehatan di wilayahkerja Puskesmas.Pasal 7Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKP tingkatpertama di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf b, Puskesmas berwenang untuk:a.menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secarakomprehensif, berkesinambungan, bermutu, dan holistikyang mengintegrasikan faktor biologis, psikologi, sosial,dan budaya dengan membina hubungan dokter - pasienyang erat dan gutamakan upaya promotif dan preventif;c.menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berpusatpada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasipada kelompok dan kesehatan,Kesehatankeamanan,yangkeselamatanpasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja;e.menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsipkoordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;f.melaksanakan penyelenggaraan rekam siterhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;h.melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatankompetensi sumber daya manusia Puskesmas;i.melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasimedis dan Sistem Rujukan; dan

-9j.melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan FasilitasPelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya, sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 8Selain memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 6 dan Pasal 7, Puskesmas melakukan pembinaanterhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama diwilayah kerjanya.Pasal 9(1)Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5, Puskesmas dapat berfungsi sebagaiwahana pendidikan bidang kesehatan, wahana pendidikan.(2)Ketentuan mengenai penyelenggaraan Puskesmas sebagaiwahana pendidikan bidang kesehatan, wahana .BAB IIIPERSYARATANPasal 10(1)Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan.(2)Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapatdidirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas.(3)Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat anan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas.(4)Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusmemenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana,peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratoriumklinik.

-10-Pasal 11(1)Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10ayat (4) meliputi:a.geografis;b.aksesibilitas untuk jalur transportasi;c.kontur tanah;d.fasilitas parkir;e.fasilitas keamanan;f.ketersediaan utilitas publik;g.pengelolaan kesehatan lingkungan; danh.tidak didirikan di area sekitar Saluran UdaraTegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan g-undangan.(2)Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),pendirian Puskesmas harus memperhatikan ketentuanteknis pembangunan bangunan gedung negara.Pasal 12(1)Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud dalamPasal 10 ayat (4) meliputi:a.persyaratan administratif, persyaratan bangunan;b.bangunan bersifat permanen dan terpisah denganbangunan lain; danc.bangunan didirikan dengan memperhatikan fungsi,keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatandan kesehatan serta kemudahan dalam uhan khusus/penyandang disabilitas, anakanak, dan lanjut usia.(2)Persyaratan teknis bangunan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a sesuai dengan pedoman yangditetapkan oleh Direktur Jenderal pada Kementerian

-11Kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi di bidangpelayanan kesehatan.Pasal 13(1)Selain memiliki bangunan yang memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, setiap Puskesmasmemiliki bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan danbangunan lainnya sesuai dengan kebutuhan.(2)Bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan rtimbangkan aksesibilitas Tenaga Kesehatan dalammemberikan 1)dikecualikan dalam hal terdapat keterbatasan smaskesehatantidakdaerahmembutuhkanbangunan rumah dinas tenaga kesehatan.Pasal 14(1)Persyaratan prasarana sebagaimana dimaksud dalamPasal 10 ayat (4) paling sedikit terdiri atas:a. sistem penghawaan (ventilasi);b. sistem pencahayaan;c. sistem air bersih, sanitasi, dan hygiene;d. sistem kelistrikan;e. sistem komunikasi;f.sistem gas medik;g. sistem proteksi petir;h. sistem proteksi kebakaran;i.sarana evakuasi;j.sistem pengendalian kebisingan; dank. kendaraan puskesmas imanadimaksud pada ayat (1) huruf k, Puskesmas dapatdilengkapi dengan ambulans dan kendaraan lainnya.Pasal 15

-12Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal12 sampai dengan Pasal 14 harus dilakukan pemeliharaan,perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laikfungsi.Pasal 16(1)Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 10 ayat (4) elayanan;b.kelengkapan izin edar sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;c.standar mutu, keamanan, dan keselamatan; dand.diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusipenguji dan pengkalibrasi yang berwenang.(2)Jumlah dan jenis peralatan sebagaimana dimaksud tahuansesuaidandenganteknologi,kebijakan, kebutuhan, kompetensi, dan kewenangantenaga kesehatan Puskesmas, serta ketentuan peraturanperundang-undangan.(3)Pada kondisi infrastruktur belum memadai, jumlah danjenis peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa dapat menyesuaikan dengan alat lain yang memilikifungsi yang sama.Pasal 17(1)Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud dalamPasal 10 ayat (4) meliputi dokter dan/atau dokter primersebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmas harusmemiliki:a.dokter gigi;b.Tenaga Kesehatan lainnya;danc.tenaga nonkesehatan.

-13(3)Jenis Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksudpada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:a.perawat;b.bidan;c.tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku;d.tenaga sanitasi lingkungan;e.nutrisionis;f.tenaga apoteker dan/atau tenaga teknis kefarmasian;dang.(4)ahli teknologi laboratorium medik.Dalam kondisi tertentu, Puskesmas dapat menambahjenis tenaga kesehatan lainnya meliputi terapis gigi danmulut, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan,perekam medis dan informasi kesehatan, dan tenagakesehatan lain sesuai dengan kebutuhan.(5)Dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, danTenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) bertugas untuk memberikanPelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya.(6)Tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c harus mendukung kegiatan ketatausahaan,administrasi keuangan, sistem informasi, dan kegiatanoperasional lain di Puskesmas.(7)Dalam hal jumlah dan jenis dokter dan/atau dokterlayanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lainnyasebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah memenuhikebutuhan ideal, dokter dan/atau dokter layanan primer,dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lainnya dapat diberikantugas lain.Pasal 18(1)Puskesmas harus menghitung kebutuhan ideal terhadapjumlah dan jenjang jabatan dokter dan/atau dokterlayanan primer, dokter gigi, dan masing-masing jenisTenaga Kesehatan lainnya serta tenaga nonkesehatan

nya.(2)Perhitungan kebutuhan ideal terhadap jumlah dan jenjangjabatan dokter dan/atau dokter layanan primer, doktergigi, dan masing-masing jenis Tenaga Kesehatan lainnyaserta tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan melalui analisis beban kerja arakan, rasio terhadap jumlah penduduk danpersebarannya, luas dan karakteristik wilayah atpertama lainnya di wilayah kerja, dan pembagian waktukerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Pasal 19(1)Setiap dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi,dan Tenaga Kesehatan lain yang memberikan pelayanankesehatan di Puskesmas harus bekerja sesuai denganstandar profesi, standar pelayanan, standar proseduroperasional, dan etika profesi.(2)Selain harus bekerja sesuai dengan standar profesi,standar pelayanan, standar prosedur operasional, danetika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiapdokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, danTenaga Kesehatan lain harus menghormati hak perhatikandankeselamatankeselamatandankesehatan dirinya dalam bekerja.(3)Dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, danTenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memiliki surat izin praktik sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 20

atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan TenagaKesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19ayat (1) harus memiliki kewenangan untuk memberikanpelayanan kesehatan yang diperoleh melalui kredensial.(2)Kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukanuntuk memastikan bahwa setiap pelayanan kesehatandilakukan oleh dokter dan/atau dokter layanan primer,dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lain yang keselamatan pasien dan masyarakat di Puskesmas lebihterjamin dan anadimaksud pada ayat (3),

Pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Selain memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Puskesmas melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya. Pasal 9

Related Documents:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA . NOMOR 49 TAHUN 2016 . TENTANG . PEDOMAN TEKNIS PENGORGANISASIAN . DINAS KESEHATAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pencapaian kinerja yang optimal perlu penyelarasan tugas dan fungsi .

PERATURAN MENTERI KESEHATAN. REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2015. TENTANG . PENANGGULANGAN HEPATITIS VIRUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. MENTERI KESEHATAN. REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa . Hepatitis Virus merupakan penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan

9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan(Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1790); 10. Peraturan

Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4975); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang . Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan. 11. Kepala Badan Pengawas Obat dan .

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

DKI, Indonesia: Kemenristekdikti. Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi.

-3- 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun