HUKUM LINGKUNGAN - UPT Percetakan Dan Penerbitan UNEJ

3y ago
27 Views
2 Downloads
2.14 MB
164 Pages
Last View : 2m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Roy Essex
Transcription

i

HUKUM LINGKUNGANGUGATAN SENGKETA LINGKUNGANDI PERADILAN TATA USAHA NEGARAOleh:A’an Efendi

HUKUM LINGKUNGANGUGATAN SENGKETA LINGKUNGANDI PERADILAN TATA USAHA NEGARADiterbitkan olehUPT Penerbitan UNEJJl. Kalimantan 37 Jember 68121Telp. 0331-330224, Psw. 319, Fax. 0331-339029E-mail: upt-penerbitan@unej.ac.idHak Cipta @ 2012Cover/layout: Noerkoentjoro W.D.Perpustakaan Nasional RI – Katalog Dalam Terbitan344.04EFhEFENDI, A’anHukum Lingkungan: Gugatan SengketaLingkungan di Peradilan Tata Usaha Negara/oleh Aan Effendi.--Jember: Jember UniversityPress, 2012x, 154 hlm. ; 23 cm.ISBN: 978-602-9030-22-81. HUKUM LINGKUNGANI. JudulHak Cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang memperbanyak tanpaijin tertulis dari penerbit, sebagian atau seluruhnya dalam bentuk apapun,baik cetak, photoprint, maupun microfilm.

PRAKATASalah satu materi baru Undang-Undang No.32 Tahun 2009tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(UUPPLH) adalah Pasal 93 yang mengatur gugatan administratif diperadilan tata usaha negara terhadap izin lingkungan. Materi initidak ada dalam undang-undang yang sebelumnya, baik ituUndang-Undang No.4 Tahun 1982 maupun Undang-Undang No.23Tahun 1997.Gugatan terhadap izin lingkungan di peradilan tata usahanegara adalah sarana efektif dalam rangka pencegahan danpenanggulangan pencemaran lingkungan. Gugatan di peradilan tatausaha negara berisi tuntutan agar izin lingkungan yangmenimbulkan pencemaran lingkungan dinyatakan batal atau tidaksah untuk menghentikan pencemaran yang terjadi. Kedepan saranagugatan di peradilan tata usaha negara ini harus lebih diperdayakan.Buku ini disusun dengan sistematika pembahasan yangdibagi dalam empat bab sebagai pegangan untuk melaksanakanpenulisan yang kemudian diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:Bab 1 pendahuluan, menjelaskan tentang izin lingkunganyang menjadi dasar sengketa lingkungan di peradilan tata usahanegara. Izin lingkungan adalah obyek sengketa lingkungan diperadilan tata usaha negara. Bab pendahuluan ini menjadi landasanuntuk pembahasan bab-bab selanjutnya.Bab 2 dibahas berbagai aspek hukum peradilan tata usahanegara, dimulai dari peristilahan peradilan tata usaha negara sampaidengan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusanpengadilan tata usaha negara.Bab 3 dibahas penyelesaian sengketa lingkungan melaluiperadilan tata usaha negara. Pembahasan penyelesaian sengketalingkungan melalui peradilan tata usaha negara dalam bab inididasarkan pada analisis Pasal 93 UUPPLH. Dalam bab III jugadibahas tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat danperan serta dalam pengelolaan lingkungan.Sebagai bab terakhir, yaitu bab 4 merupakan bab penutup.Dalam bab penutup ini berisi simpulan yang merupakan intisari daripembahasan pada bab-bab sebelumnya.v

Buku ini dapat menjadi rujukan bagi mahasiswa fakultashukum, dosen fakultas hukum, organisasi lingkungan hidup, pejabatpemerintahan, hakim, dan masyarakat pada umumnya yangberminat pada persoalan-persoalan lingkungan.Dengan selesainya penulisan buku ini penulismenyampaikan ucapan terima kasih kepada yang terhormat Prof.Dr. Tejasari yang telah bersedia untuk mereview naskah inisehingga pada akhirnya sampai ke tangan para pembaca.Penulis mengucapkan terima kasih kepada yang terhormatProf. Dr.Siti Sundari Rangkuti, S.H. yang telah memberikan bekalilmu hukum lingkungan yang sangat berkarakter kepada penulisketika masih menjadi mahasiswa.Terima kasih juga penulis sampaikan kepada orang tua danadik penulis yang selalu menjadi motivator untuk terus berkarya dibidang akademik. Spesial untuk Dwi Nurhayati Adhani, S.Psipenulis sampaikan terimakasih atas dorongan semangat yang selaludiberikan agar penulis terus dapat berkarya, terutama untuk menulisbuku.Kepada sahabat-sahabat penulis di Fakultas HukumUniversitas Jember, Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum.(Mbak Dy), Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H. (Mas Bejo),Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H., Firman Floranta Adonara, S.H.,M.H. dan Samuel Saut Maratua Samosir, S.H., M.H. Penulissampaikan terima kasih atas kebersamaannya selama ini yangadalah motivasi tersendiri untuk terus berkarya.Jember, Juli 2012A’an Efendi, S.H.,M.H.vi

DAFTAR ISIHalamanPrakata .Daftar Isi .Daftar Tabel .vviixBAB IPENDAHULUAN .Daftar Bacaan .16BAB IIPERADILAN TATA USAHA NEGARA .2.1 Istilah-istilah .2.2 Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara, HukumAcara Peradilan Tata Usaha Negara dan Asas-asasHukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara .2.2.1 Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara .2.2.2 Pengertian Hukum Acara Peradilan TataUsaha Negara .2.2.3 Asas-asas Hukum Acara Peradilan TataUsaha Negara .2.3 Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara .2.4 Penyelesaian Sengekta Tata Usaha Negara .2.4.1 Sengketa Tata Usaha Negara .2.4.2 Subyek Sengketa Tata Usaha Negara .2.4.3 Obyek Sengketa Tata Usaha Negara .2.4.4 Alur Penyelesaian Sengketa Tata UsahaNegara .2.5 Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara .2.5.1 Alasan-alasan Mengajukan di PengadilanTata Usaha Negara .2.5.2 Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan diPengadilan Tata Usaha Negara .2.5.3 Syarat-syarat Gugatan .2.5.4 Petitum Gugatan di Pengadilan Tata UsahaNegara .2.6 Acara Pemeriksaan di Peradilan Tata UsahaNegara .2.6.1 Acara Pemeriksaan Biasa .2.6.2 Acara Pemeriksaan Cepat .2.6.3 Acara Pemeriksaan Singkat .77vii10101215172021212429323237394142434648

2.7 Pembuktian .2.7.1 Pembuktian Dalam Hukum AcaraPidana .2.7.2 Alat-alat Bukti .2.7.3 Alat Bukti Surat atau Tulisan .2.7.4 Alat Bukti Keterangan Ahli .2.7.5 Alat Bukti Keterangan Saksi .2.7.6 Alat Bukti Pengakuan Para Pihak .2.7.7 Alat Bukti Pengetahuan Hakim .2.7.8 Keadaan yang Telah Diketahui UmumTidak Perlu Dibuktikan .2.7.9 Harus Ada Minimal Dua Alat Buktiyang Sah .2.8 Putusan .2.8.1 Pengertian Putusan .2.8.2 Amar atau Diktum Putusan .2.8.3 Susunan Isi Keputusan .2.8.4 Kekuatan Putusan .2.9 Upaya Hukum2.9.1 Perlunya Upaya Hukum .2.9.2 Perlawanan Terhadap PutusanDismissal .2.9.3 Banding .2.9.4 Kasasi .2.9.5 Perlawanan Oleh Pihak Ketiga .2.9.6 Peninjauan Kembali .2.10 Pelaksanaan Putusan .Daftar Bacaan .BAB IIIGUGATAN LINGKUNGAN MELALUIPERADILAN TATA USAHA NEGARA .3.1 Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik danSehat .3.1.1 jaminan Hak Atas Lingkungan HidupYang Baik dan Sehat .3.1.2 Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baikdan Sehat di beberapa Negara SebagaiPerbandingan .3.1.3 Hak Atas Informasi Lingkungan Hidup .3.2 Peran Serta Masyarakat dalam PengelolaanLingkungan 79191919398103

3.2.1 Peran Serta Masyarakat DalamPembentukan Peraturan Perundangundangan Lingkungan Nasional .3.2.2 Peran Serta Masyarakat Dalam ProsedurAMDAL .3.2.3 Peran Serta Masyarakat Dalam HinderOrdonantie dan Permasalahannya .3.3 Gugatan Sengketa Lingkungan di PeradilanTata Usaha Negara .3.3.1 Dasar Hukum Gugatan sengekta Lingkungandi Peradilan Tata Usaha Negara .3.3.2 Izin Lingkungan Sebagai Obyek SengketaLingkungan di Peradilan Tata UsahaNegara .3.3.3 Hambatan-hambatan PenyelesaianSengekta Lingkungan di Peradilan TataUsaha Negara .3.3.4 Kasus-kasus Sengketa Lingkungan diPeradilan Tata Usaha Negara .Daftar Bacaan .BAB IV112116118121121125127133146PENUTUP .4.1 Hukum Positif Indonesia pada Masa Orde Baru149GLOSARIUM .INDEKS .151153ix

DAFTAR TABELHalamanTabel 1. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi TerbitnyaKTUN yang Merugikan Masyarakat .2Tabel 2. Kegiatan-kegiatan Administrasi Negara/TataUsaha Negara yang Menimbulkan Perkaraperkara Administrasi Negara .3Tabel 3. Asas-Asas Hukum Acara Peradilan Tata UsahaNegara. 16Tabel 4. Kompetensi Relatif Pengadilan Tata Usaha Negara18Tabel 5. Orang atau Badan Hukum Perdata yang DirugikanKTUN . 24Tabel 6. Elemen-Elemen KTUN . 25Tabel 7. Keputusan Tata Usaha Negara . 26Tabel 8. Pengertian Asas-asas Umum Pemerintahan yangBaik. 34Tabel 9. Kategori Asas-asas Umum Pemerintahan yangBaik. 36Tabel 10. Ketentuan Saat Mulai Menghitung 90 Hari. 38Tabel 11. Perbedaan Akta Otentik yang Dibuat olehPegawai Umum dan Akta Otentik yangDibuat Dihadapan Pegawai Umum . 54Tabel 12. Fakta-Fakta yang tidak Perlu dibuktikan diPersidangan. 61Tabel 13. Banding Berdasar Pasal 130 UU PERATUN . 71Tabel 14. Putusan yang Tidak Dapat Dimintakan Banding . 73Tabel 15. Alasan-Alasan Mengajukan Peninjauan Kembali . 79Tabel 16. Tenggang Waktu Pengajuan PermohonanPeninjauan Kembali. 81Tabel 17. Asas-asas Hukum Administrasi . 84Tabel 18. Istilah Peranserta Di Berbagai Negara . 104Tabel 19. Peranserta Masyarakat Dalam PembentukanPeraturan Perundang-undangan LingkunganNasional . 113Tabel 20. Kasus-Kasus Sengketa Lingkungan Di PengadilanTata Usaha Negara . 133x

BAB1.1BABPENDAHULUANGugatan lingkungan terhadap keputusan tata usaha negara yangberwujud izin lingkungan di pengadilan tata usaha negara bertujuanmembatalkan izin lingkungan yang menimbulkan terjadinya pencemaranlingkungan sehingga segera menghentikan pencemaran lingkungan yangterjadi. Pada awalnya gugatan lingkungan melalui peradilan tata usahanegara tidak diatur dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1982 tentangKetentuan-Ketentuan Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup(UULH) maupun Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentangPengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). Gugatan lingkungan diperadilan tata usaha negara baru diatur dalam Undang-Undang No.32Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(UUPPLH) yang mencabut berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).Dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan, kelembagaanyang berwenang melakukan upaya pencegahan dan penanggulangandampak negatif serta pemulihan kualitas sangat berperan (Siti SundariRangkuti 1994:4). Kelembagaan yang berwenang dalam pengelolaanlingkungan mencakup tingkat pusat dan daerah. Kelembagaanpengelolaan lingkungan tingkat daerah sangat penting, mengingatpencemaran dan perusakan lingkungan terjadinya di daerah yangmemerlukan tindakan penanggulangan yang bersifat segera. Kelembagaanyang berwenang dalam pengelolaan lingkungan adalah kunci pokokkeberhasilan pengelolaan lingkungan.Wewenang dan kelembagaan pengelolaan lingkungan tingkatnasional dan daerah secara konkrit adalah kewenangan untuk menerbitkanizin lingkungan. Izin lingkungan adalah instrumen yang berfungsi sebagaisarana pencegahan pencemaran lingkungan. Izin lingkungan adalah izinyang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/ataukegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungandan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperolehizin usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka 35 UUPPLH).Izin lingkungan d

hukum, dosen fakultas hukum, organisasi lingkungan hidup, pejabat pemerintahan, hakim, dan masyarakat pada umumnya yang berminat pada persoalan-persoalan lingkungan. Dengan selesainya penulisan buku ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada yang terhormat Prof.

Related Documents:

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

1.2 Hukum dan Kelembagaan Lingkungan 8. Menjelaskan fungsi hukum. 9. Menjelaskan sumber hukum Modul 1 terdiri atas 2 (dua) kegiatan belajar yaitu: 1. Pengertian Lingkungan Hidup. 2. Pengertian Hukum Agar Anda dapat mencapai hasil belajar yang optimum, ikutilah semua petunjuk dalam modul ini dengan cermat. Baca semua uraian materi ini

Filsafat, Filsafat Hukum, dan Ruang Lingkup Filsafat Hukum Khotibul Umam, S.H., LL.M. M odul 1 merupakan langkah awal yang perlu Anda pahami dalam mempelajari mata kuliah Filsafat Hukum dan Etika Profesi. Pada Modul 1 ini, akan dibahas mengenai pengertian filsafat, filsafat hukum, dan ruang lingkup filsafat hukum.

1.2 Hukum Lingkungan Kerusakan lingkungan di dalam modul ini dibahas dalam kaitannya dengan peran hukum lingkungan. Hukum dalam perspektif sosial (non-doktrinal), bisa dimaknai sebagai dokumen antropologi (law is the great anthropological document) karena ketentuan hukum sesungguhnya

1. Pengertian Hukum Agraria Sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, maka dalam pengertian UUPA Hukum Agraria bukan hanya meru-pakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agrar-ia merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang

Jane Phillips Janice Harris John Padginton Michelle Gale Nicolle Marsh Sue Russell Wendy Cupitt Ben Lapworth Ring 10 – . Scrim - Anne Sutherland Amanda Hubbard Claire Hayes Debbie Reynolds Debbie Styles Diana Woodhouse Diane Bradley Francis Bugler Graham Avery Karen James Sue Norman Ring 8 – Jenny Slade VYNE VYNE Ring 10 – Sue Luther Little Meadows LITTLE MEADOWS Ring 12 – Sara Tuck .