TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PULSA .

3y ago
53 Views
10 Downloads
457.71 KB
25 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Genevieve Webb
Transcription

TINJAUAN HUKUM ISLAMTERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PULSA ELEKTRIKANTARA DISTRIBUTOR DAN AGEN(Studi Kasus di Mulyani Cellular Purwokerto)SKRIPSIDiajukan Kepada Fakultas Syari’ah IAIN PurwokertoUntuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh GelarSarjana Hukum (S.H.)Oleh:RITMA SAFITRINIM.1223202017PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AHJURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARI’AHINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)PURWOKERTO2017

TINJAUAN HUKUM ISLAMTERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PULSA ELEKTRIKANTARA DISTRIBUTOR DAN AGEN(Studi Kasus di Mulyani Cellular Purwokerto)Ritma SafitriNIM : 1223202017Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Jurusan Muamalah FakultasSyari’ahInstitut Agama Islam Negeri (IAIN) PurwokertoABSTRAKDi Mulyani Cellular Purwokerto terdapat salah satu aktivitas ekonomi yangberkaitan dengan jual beli pulsa elektrik antara distributor dan agen, pihak MulyaniCellular sebagai distributor dan pihak pembeli sebagai agen. Jual beli pulsa elektrikantara distributor dan agen dilakukan dengan menggunakan sistem deposit. Depositpulsa merupakan stok jumlah saldo yang dapat digunakan agen untuk melakukanpengisian pulsa kepada konsumen. Dalam praktik jual beli pulsa elektrik antaradistributor dan agen terdapat tidak adanya kejelasan harga pulsa dari pihakdistributor karena harga pulsa dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanyapemberitahuan. Hal ini dapat memicu ke dalam jual beli garar yang dilarang olehagama Islam karena merugikan salah satu pihak.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan studikasus yaitu suatu penelitian yang dilakukan di lapangan atau lokasi penelitian, suatutempat yang dipilih sebagai lokasi untuk menyelidiki gejala obyektif yang terjadi dilokasi tersebut. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber dataprimer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari karyawan Mulyani Cellularserta pihak agen dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh daricatatan dan buku-buku yang terkait dengan permasalahan yang penulis kaji.Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Metodepengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi,wawancara, dan dokumentasi.Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini adalah praktik jual belipulsa elektrik antara distributor dan agen di Mulyani Cellular dilakukan dalam satumajelis dan dibayar secara tunai. Perubahan harga dari pihak distributor tidaksignifikan, perubahan harga dapat terjadi karena berbagai hal, yaitu perubahan hargagari pihak provider, adanya promo, dan bonus. Hal ini diperbolehkan dalam hukumIslam karena nisbah garar dalam jual beli pulsa elektrik sedikit sehingga tidakmempengaruhi keabsahan akad, serta diberi rukhs}ah} (keringanan) karena akadtersebut dibutuhkan oleh orang banyak dan apabila diharamkan mudaratnya lebihbesar.Kata kunci: Hukum Islam, Pulsa Elektrik, Distributor dan Agenii

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL .iPERNYATAAN KEASLIAN .iiPENGESAHAN .iiiNOTA DINAS PEMBIMBING .ivMOTTO .vPERSEMBAHAN .viABSTRAK .viiPEDOMAN TRANSLITERASI .viiiKATA PENGANTAR .xiiiDAFTAR ISI .xviBAB IBAB IIPENDAHULUANA. Latar Belakang Masalah .1B. Rumusan Masalah .10C. Tujuan dan Manfaat Penelitian .10D. Telaah Pustaka .11E. Sistematika Pembahasan .14JUAL BELI PULSA ELEKTRIKA. Jual Beli1. Pengertian Jual Beli .162. Dasar Hukum Jual Beli .183. Rukun dan Syarat Jual Beli .20iii

4. Bentuk-Bentuk Jual Beli .275. Jenis-Jenis Jual Beli yang Dilarang .326. Garar dalam Jual Beli .377. Hukum dan Sifat Jual Beli .448. Tujuan Bisnis (Jual Beli) Menurut Syari’at Islam .47B. Hal-Hal yang Berkaitan dengan Pulsa Elektrik1. Pengertian Pulsa Elektrik .502. Distributor dan Agen .51BAB III METODE PENELITIANA. Jenis Penelitian .54B. Sumber Data .541. Sumber Data Primer .552. Sumber Data Sekunder .55C. Teknik Pengumpulan Data .561. Observasi .562. Wawancara .573. Dokumentasi .58D. Teknik Analisis Data .591. Reduksi Data .602. Penyajian Data .613. Penarikan Kesimpulan .61BAB IV TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI PULSAELEKTRIK ANTARA DISTRIBUTOR DAN AGENA. Gambaran Umum Mulyani Cellular .iv63

B. Praktik Jual Beli Pulsa Elektrik antara Distributor dan Agen .66C. Analisis Praktik Jual Beli Pulsa Elektrik antara Distributordan agen di Mulyani Cellular Purwokerto .BAB V71PENUTUPA. Kesimpulan .77B. Saran-saran .79DAFTAR PUSTAKALAMPIRAN-LAMPIRANDAFTAR RIWAYAT HIDUPv

BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahManusia adalah khalifah di muka bumi. Islam memandang bahwa bumidengan segala isinya merupakan amanah Allah kepada sang khalifah agardipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Untuk mencapaitujuan suci ini Allah memberikan petunjuk melalui rasul-Nya. Petunjuk tersebutmeliputi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia, baik akidah, akhlak, maupunsyari’ah.1Akidah dan akhlak bersifat konstan, tidak mengalami perubahan apapundengan berbedanya waktu dan tempat. Sedangkan syariah bersifat menyeluruhatau komprehensifdan universal. Universal bermakna syariah Islam dapatditerapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai hari akhir nanti. Sedangkankomprehensif berarti syari’ah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baikritual (ibadah) maupun sosial (muamalah).2Pengertian muamalah dalam arti luas adalah aturan-aturan (hukumhukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawidalam pergaulan sosial.3 Manusia sebagai makhluk sosial memerlukan oranglain agar saling bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan hidup.Setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala kebutuhanhidupnya. Oleh karena itu, manusia akan selalu berusaha memperoleh harta1Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik cet. 1 (Jakarta: Gema InsaniPress, 2001), hlm. 3-4.2Ibid.3Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Fiqh Muamalat cet. 2 (Jakarta: Kencana, 2012), hlm. 3.1

kekayaan itu. Salah satu cara untuk memperolehnya adalah dengan bekerja.Sedangkan salah satu dari bentuk bekerja adalah berdagang atau bisnis. Kegiatanpenting dalam muamalah yang paling banyak dilakukan oleh manusia setiap saatadalah kegiatan bisnis.4Bisnis adalah bagian dari ekonomi sebagai bentuk kegiatan manusiauntuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam lapangan kehidupan yang luas.Kegiatan ekonomi berkaitan dengan sumber daya manusia, sumber daya alamdan lingkungan dalam berbagai aspeknya. Jika ekonomi berkaitan dengansumber daya yang ada, yang terbatas untuk memperoleh berbagai barangproduksi dan mendistribusikannya kepada masyarakat, maka bisnis berhubungandengan pembelian dan penjualan untuk memperoleh keuntungan di dalamusahanya. Jadi prinsip bisnis adalah untung. 5 Allah berfirman dalam QS anNisa ’ ayat 29: “Haiorang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan hartasesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yangberlaku dengan suka sama-suka di antara kamu dan janganlah kamu membunuhdirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK),manusia menjadi sangat terbantu, misalnya semakin mudahnya dalam hal4Veithzal Rivai, dkk, Islamic Business and Economic Ethics (Jakarta: Bumi Aksara, 2012),hlm.11.5Musa Asy’arie, Islam: Etika & Konspirasi Bisnis (Yogyakarta: Lembaga Studi Filsafat Islam(LESFI), 2016), hlm. 47.2

komunikasi. Salah satu contohnya yaitu handphone (HP) yang dulunya adalahkebutuhan mewah, saat ini hampir seluruh masyarakat memilikinya.Semakin banyaknya masyarakat yang memiliki handphone, menjadikankebutuhan pulsa semakin meningkat pula. Hal ini menjadikan banyak orangyang menjadikan jual beli pulsa sebagai bisnis, ada yang menjadikannya sebagaipekerjaan utama dengan mendirikancounter, adapulayang hanyamenjadikannya sebagai pekerjaan sampingan untuk menambah tambahanpemasukan dengan menjual pulsa.Kegiatan bisnis dalam bentuk jual beli adalah sesuatu yang halal, tidakdilarang oleh agama Islam.6 Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukarbenda (barang) yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan (kesepakatan) antaradua belah pihak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan olehsyara’. Yang dimaksud sesuai dengan ketentuan syara’ ialah bahwa dalam jualbeli harus memenuhi rukun-rukun, persyaratan-persyaratan, dan hal-hal lainyang ada kaitannya dengan jual beli. Maka apabila rukun-rukun dan syaratsyaratnya tidak terpenuhi, berarti tidak sesuai dengan kehendak syara. 7Terkait dengan dasar hukum jual beli, Allah berfirman dalam QS alBaqarah ayat 275: 67Musa Asy’arie, Islam: Etika & Konspirasi Bisnis, hlm. 48.Qomarul Huda, Fiqh Mu’amalah (Yogyakarta: Teras, 2011), hlm. 52.3

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdirimelainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan merekaberkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahalAllah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yangtelah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (darimengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelumdatang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali(mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; merekakekal di dalamnya.”Adapun rukun jual beli menurut jumhur ulama ada empat, yaitu:81. Ada orang yang berakad (penjual dan pembeli).2. Ada s}i gat (lafal ijab dan kabul)3. Ada barang yang di beli.4. Ada nilai tukar pengganti barangJual beli merupakan bagian dari ta’awun (saling menolong). Bagipembeli menolong penjual yang membutuhkan uang (keuntungan), sedangkanbagi penjual juga berarti menolong pembeli yang sedang membutuhkan barang.Karenanya, jual beli merupakan perbuatan yang mulia dan pelakunya mendapatkeridhaan Allah SWT.9Bisnis jual beli pulsa elektronik atau sering dikenal pulsa elektrik adalahbisnis dengan menyediakan barang berupa jasa yang wujudnya maya, tidak bisadilihat oleh mata dan diraba oleh tangan, namun apabila pulsa ini telah diterimaoleh konsumen, dapat dirasakan manfaatnya yakni sebagai satuan dalam89Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Fiqh Muamalat , hlm. 71.Ibid., hlm. 89.4

perhitungan biaya telepon. Bisnis pulsa disediakan oleh provider yangmendistribusikannya melalui authorized dealer yang mempunyai banyak agenpulsa elektrik, dari agen inilah produk pulsa elektrik diperjualbelikan secarabebas kepada siapapun hingga sampai ke tangan konsumen.Distributor mengembangkan bisnis pulsa elektrik ini dengan caramenjalin kemitraan dagang dengan siapapun yang memiliki modal. Seseorangyang telah bekerja sama menjadi mitra/agen pulsa elektrik secara periodik akanmenyetorkan sejumlah modal untuk dijadikan sebuah deposit yang dapatdigunakan untuk bertransaksi jual beli yangmenguntungkan, berkembang sangat pesat di era saat ini. Salah satu yangmenjalankan bisnis ini yaitu Mulyani Cellular yang beralamat di jl. HRBunyamin nomor 109 Purwokerto. Mulyani Cellular merupakan pusat depositpulsa all operator terbesar di Purwokerto.Mulyani Cellular yang berperan sebagai distributor, membeli depositpulsa langsung dari pihak provider untuk kemudian dijual kepada para agennya.Pihak distributor membeli deposit pulsa dari berbagai provider. Modelpembeliannya adalah dengan cara membeli beberapa item pulsa. Sebagaiilustrasi, pembelian deposit pulsa Telkomsel, pulsa senilai 5.000 sebanyak 20item, pulsa 10.000 sebanyak 30 item, pulsa 20.000 sebanyak 40 item. Misalnyaharga pulsa dari provider, pulsa 5.000 harganya Rp.5.400,-, pulsa 10.000harganya Rp 10.400,-, pulsa 20.000 harganya Rp.20.000,-, maka jumlah yang5

harus dibayarkan adalah (20 x Rp 5.400,-) (30 x Rp 10.400,-) (30 x Rp20,000,-) Rp. 1.020.000,Seorang penjual pulsa (agen) harus melakukan deposit agar dapatmelakukan transaksi jual beli pulsa kepada konsumen. Misalnya mereka depositRp 200.000,-, maka mereka dapat melakuan penjualan pulsa all operator kepadakonsumen, baik pulsa senilai 5.000, 10.000, 20.000, dan lain lain. Dalam hal ini,pihak agen tidak mengetahui harga pulsa dari pihak distributor, dia mengetahuiharga pulsa setelah mereka mendapatkan laporan transaksi pengisian pulsaberhasil di mana dalam laporan tersebut terdapat saldo deposit pulsa yangdimiliki.10Distributor pulsa dalam pemasarannya melakukan promosi yangberkaitan dengan bisnisnya, yaitu menawarkan harga yang murah, ketersediaanstock, dan juga kecepatan transaksi bagi para calon agen yang berminatbergabung dalam bisnis ini. Harga yang murah bertujuan agar para calon agentertarik untuk bergabung dengan mereka. Namun, harga yang murah itu dapatberubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada mitranya. Merekamengetahui harga pulsa berubah setelah mereka mendapatkan laporan transaksipengisian pulsa berhasil di mana dalam laporan tersebut terdapat saldo depositpulsa yang dimiliki. Dalam hal ini, pihak agen (penjual pulsa kepada konsumen)mengalami kerugian yang diakibatkan karena ketidaktahuannya tentang naiknyaharga pulsa.10Wawancara dengan Bapak Slamet selaku karyawan Mulyani Cellular Purwokerto pada hariRabu tanggal 26 Oktober 2016 pukul 15.00 WIB.6

Kerugian lain yang dapat dialami seorang penjual pulsa adalah apabiladia melakukan transaksi penjualan kepada konsumen dengan item pulsa yangnominalnya besar, misalnya pulsa senilai 50.000. Sebagai contoh, saldo depositseorang penjual pulsa (agen) adalah Rp 100.000,-. Apabila konsumen membelipulsa senilai 50.000 sebanyak 2 item kepada agen, jika harga pulsa senilai50.000 dari pihak distributor adalah Rp 49.000,-, maka saldo depositnya adalahRp 100.000 – (Rp. 49.000x2) Rp. 2.000,- . Apabila dia menjual ke konsumenseharga Rp 52.000,- per item, maka keuntungan yang dia dapat adalah: 2 x (Rp52.000 – Rp 49.000) Rp 6.000,Hal ini jauh berbeda apabila penjualan yang dilakukan adalah item pulsayang nominalnya kecil, misalnya pulsa senilai 10.000. Sebagai ilustrasi, jikasaldo depositnya senilai Rp 100.000,- , maka apabila harga pulsa senilai 10.000adalah Rp 10.400,-, Maka ia dapat menjual pulsa senilai 10.000 ke konsumensebanyak 9 item. Maka sisa depositnya adalah Rp 100.000 – (Rp 10.400x9) Rp. 6.400,-. Dan apabila dia menjual ke konsumen seharga Rp 12.000,- per itempulsa, maka keuntungan yang dia dapat adalah: 9 x (Rp 12.000 – Rp 10.400) Rp 14.400,Berdasarkan fakta di atas, dalam praktik jual beli pulsa dengan sistemdeposit antara distributor dan agen, terdapat tidak adanya kejelasan harga pulsa(dari distributor) pada saat agen melakukan transaksi penjualan kepadakonsumen, maupun pada saat agen melakukan deposit, sedangkan dalam teorijual beli terdapat salah satu rukun yaitu harga yang diperjualbelikan, di mana7

nilai tukar/harga barang harus jelas jumlahnya dan disepakati kedua belahpihak.11Melihat fakta tersebut, untuk memperhatikan pentingnya kepastianhukum mengenai praktik jual beli pulsa dengan sistem deposit, maka penulistertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dengan judul: Tinjauan HukumIslam Terhadap Praktik Jual Beli Pulsa Elektrik Antara Distributor danAgen (Studi Kasus di Mulyani Cellular Purwokerto).B. Definisi OperasionalAgar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengertian judul penelitian ini,maka penulis perlu memberikan penegasan dari isitilah-istilah yang digunakandalam judul penelitian ini:1. Tinjauan Hukum IslamTinjauan adalah kegiatan meninjau (menyelidiki), pandangan,pendapat (sesudah menyelidiki) mempelajari.12 Hukum Islam adalahperaturan-peraturan, ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan kehidupanyang berdasarkan pada kitab al-Qur’an.132. PraktikPraktik adalah latihan, pelaksanaan, sesuatu menurut teori,kebiasaan, kenyataan, terapan.141112Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Fiqh Muamalat. hlm. 76.WJS Poerwadaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1984), hlm.1078.13Sudarsono, Kamus Hukum (Jakarta: Rineka Cipta, 1999), hlm. 169.Hendro Darmawan, dkk, Kamus Ilmiah Populer Lengkap (Yogyakarta: Bintang Cemerlang,2013), hlm. 586.148

3. Jual BeliJual beli adalah pertukaran harta dengan harta atas dasar salingmerelakan, atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.154. Pulsa ElektrikPulsa adalah satuan dalam perhitungan biaya telepon.16 Sedangkaneletrik artinya listrik.175. DistributorDistributor adalah orang atau badan yang bertugas mendistribusikanbarang (dagangan); penyalur. 186. AgenAgen yaitu orang yang menjadi perantara.19Jadi, yang dimaksud dengan judul di atas ialah pandangan menurutketentuan-ketentuan Islam mengenai pelaksanaan jual beli pulsa elektrik olehdistributor pulsa (dalam hal ini Mulyani Cellular) dan agen (para penjual pulsake konsumen).C. Rumusan MasalahBerdasarkan latar belakang di atas, maka penulis dapat mengemukakanrumusan masalah yaitu:1. Bagaimana praktik jual beli pulsa elektrik antara distrib

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PULSA ELEKTRIK ANTARA DISTRIBUTOR DAN AGEN (Studi Kasus di Mulyani Cellular Purwokerto) SKRIPSI Diajukan Kepada Fakultas Syari’ah IAIN Purwokerto Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H.) Oleh: RITMA SAFITRI NIM.1223202017 PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH

Related Documents:

Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang Uang Dibayar Gabah di Kalangan Masyarakat Petani di Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba. Dibimbing oleh Hurriah Ali Hasan dan Hasanuddin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik uang dengan pengembalian berupa gabah beserta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam .

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KELAPA TEBASAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH ACEH BESAR (Studi Pendapat Asy-Syafi’iyah Dan Hanafiah) SKRIPSI Diajukan Oleh: NURAINAYATI Mahasiswi Fakultas Syariah Dan Hukum Prodi Hukum Ekonomi Syariah NIM : 121310031 FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY DARUSSALAM–BANDA ACEH

Kedua, Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa lahan pertanian berdasarkan usia plastik di Desa Dukuhbenda, menurut hukum Islam praktik sewa lahan pertanian di Desa Dukuhbenda pada dasarnya proses sewa menyewa sesuai dengan rukun sewa menyewa dalam Islam yaitu adanya orang yang berakad, objek sewa, manfaat dan Sighad .

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang Dengan Jaminan Pohon Di Desa Kledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I Kata Kunci: Hutang Piutang, Hukum Islam, Desa Kledung

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGUPAHAN JASA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN BEBAN TAGIHAN LISTRIK (Studi Kasus di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali) SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana dalam Hukum Islam Oleh: Dewi Saryanti NIM. 33020150092 PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SPEKULASI DALAM JUAL BELI SAHAM SYARIAH DI BURSA EFEK INDONESIA CABANG SEMARANG SKRIPSI Disusun Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata 1 dalam Ilmu Hukum Ekonomi Islam Oleh : ZAENAL ABIDIN NIM: 122311116 JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pesanan/Al-Istishna di Malengkeri Raya Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar’. Sesuai dengan judul Skripsi diatas maka tulisan ini di bagi ke dalam 2 (dua ) Rumusan Masalah yaitu: (1). Bagaimana konsep Hukum Islam terhadap jual beli pesanan/Al-istishna, (2 ).