PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS

3y ago
93 Views
6 Downloads
536.13 KB
36 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Louie Bolen
Transcription

615IndpPEDOMANPELAYANAN KEFARMASIANDI PUSKESMASDIREKTORAT BINA FARMASI KOMUNITAS DAN KLINIKDIREKTORAT JENDERAL BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATANDEPARTEMEN KESEHATAN R I2006

KATA PENGANTARPuji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dankaruniaNya, Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas telah dapat diselesaikan.Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian danAlat Kesehatan telah menyusun suatu pedoman pelayanan kefarmasian di puskesmasyang diharapkan dapat melengkapi pedoman pengelolaan obat yang sudah ada.Pedoman ini memuat uraian tentang pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaansarana dan prasarana, pengelolaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan,administrasi, pelayanan resep, pelayanan informasi obat, monitoring dan evaluasipenggunaan obat. Pedoman ini diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkankemampuan tenaga farmasi yang bekerja di Puskesmas.Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepadasemua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan pedoman ini. Saranserta kritik membangung tentunya sangat kami harapkan untuk penyempurnaan danperbaikan di masa mendatang.Akhir kata, semoga pedoman ini dapat bermanfaat bagi tenaga farmasi dalammemberikan pelayanan kefarmasian di Puskesmas.Jakarta,November 2006Direktur Bina Farmasi Komunitas dan KlinikDrs. Abdul Muchid AptNIP. 140088411

KATA SAMBUTANDIREKTUR JENDERAL BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATANPelayanan kefarmasian merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatantermasuk didalamnya pelayanan kefarmasian di Puskesmas yang merupakan unit pelaksanateknis dinas kesehatan kabupaten/kota. Dengan makin kompleksnya upaya pelayanankesehatan khususnya masalah terapi obat, telah menuntut kita untuk memberikan perhatiandan orientasi pelayanan farmasi kepada pasien.Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian, namunkenyataannya dari monitoring yang pernah dilakukan menunjukkan bahwa pelayanankefarmasian di Puskesmas belum diterapkan secara optimal. Beberapa faktor yang menjadipenyebabnya antara lain karena belum adanya standar, kemampuan tenaga farmasi sertapihak-pihak yang terkait tentang pelayanan kefarmasian maupun kebijakan manajemendari Puskesmas itu sendiri serta pelaksana pelayanan kefarmasian di Puskesmas belumsemuanya apoteker atau asisten apoteker sehingga memberikan dampak terhadap mutupelayanan kesehatan. Oleh sebab itu tenaga farmasi dituntut untuk meningkatkanpengetahuan, keterampilan dan perilaku agar dapat langsung berinteraksi dengan pasien.Buku ini sangat penting dalam rangka penerapan paradigma pelayanan kefarmasian, yaitukonsep Pharmaceutical Care yang sesuai dengan tuntutan masyarakat yang mengharuskanadanya perubahan pelayanan dari drug oriented ke patient orinted, namun dalampelaksanaan pedoman ini juga sangat perlu didukung oleh komitmen dan kemauan tenagafarmasi dalam menjalankannya.Dengan tersusunnya buku Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas ini diharapkandapat membantu meningkatkan pengetahuan dan wawasan tenaga farmasi di Puskesmasdalam melaksanakan pelayanan obat yang baik dan benar.Akhir kata kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dalam penyusunanPedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas diucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya.Jakarta,November 2006Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat KesehatanDrs. Richard Panjaitan, Apt, SKMNIP. 470034655

KEPUTUSANDIREKTUR JENDERAL BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATANNOMOR:HK.00.DJ.II.924TENTANGPEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIANDI PUSKESMASMenimbang :a.bahwa pembangunan di bidang Pelayanan Kefarmasian bertujuan untukmeningkatkan mutu dan efisiensi pelayanan kesehatan ;b.bahwa untuk meningkatkan mutu dan efisiensi Pelayanan Kefarmasian diPuskesmas perlu disusun Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas ;bahwa dalam penyusunan pedoman tersebut perlu dibentuk Tim PenyusunPedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas;c.Mengingat:1.2.Undang – Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan (LembaranNegara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor3495);Undang – Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;3.Undang- Undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika;4.Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan SediaanFarmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 138,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3871);5.Peraturan Pemerinath Nomor 25 Tahun 2000 tentang KewenanganPemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonomi (LembaranNegara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);6.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1747/Menkes/SK/XII/2000 tentangPedoman Penetapan Standar Pelayanan Bidang Kesehatan diKabupaten/Kota;7.Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Departemen KesehatanMEMUTUSKANMenetapkan:KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEFARMASIAN DANALAT KESEHATAN TENTANG TIM PENYUSUN PEDOMANPELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMASPertama:Membentuk nama-nama anggota Tim Penyusunan Pedoman PelayananKefarmasian di Puskesmas dengan susunan sebagai berikut :Penanggung jawab: Drs. Abdul Muchid, AptKetua:Sri Bintang Lestari, S,Si, Apt

SekretarisAnggota ::Dwi Retnohidayani1.Dra. Fatimah Umar, Apt, MM2. Dra. Rida Wurjati, Apt, MKM3.Dra. Siti Nurul Istiqomah, Apt4.Dra. Nur Ratih Purnama, Apt, M.5.DR. Sudibyo Supardi, Apt, M.Kes6.Drs. Masrul, Apt7.Dra. Rostilawati Rahim, Apt8. Dra. Kusumawati, Apt, M.Kes9. Ully Adhie Mulyani, S.Si, Apt10.Monita, S.Farm, Apt11. Dra. Hardiah Djuliani, Apt, M.Kes12. Dra. Wirna Rabungan, Apt13.Dra. Tisna Misnawati, Apt14.Drs. Gunawan Kartasasmita, Apt15. Drs. Arel St. Iskandar, Apt, MM16.Dra. Kapureni, Apt17.Drs. Edward Tudor Dwinov, Apt18.Drs. Zulkifli, Apt, M.Kes19.Andi Leny S, S.Si, Apt20.Fachriah Syamsuddin, S.Si, Apt21.Fitra Budi Astuti, S.Si, Apt22.Yuyun Yuniar, S.Si, AptSekretariat: ChaeruddinYully E. Sitepu, B.ScSiti MartatiKedua:Tugas – tugas Tim :a. Mengadakan rapat-rapat persiapan dan koordinasi pihak terkaitb. Menyusun draft Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmasc. Menyelenggarakan pertemuan penyempurnaan draftKetiga:Dalam menjalankan tugas-tugasnya Tim dapat mengundang pihak-pihaklain yang terkait untuk mendapat masukan dalam penyempurnaan gunamendapat hasil yang optimal.

Keempat:Biaya Penyelenggaraan kegiatan dibebankan pada DIPA PeningkatanPelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2006.Kelima:Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akandiadakan perbaikan sebagaimana mestinya.Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal : NovemberDIREKTUR JENDERALBINA KEFARMASIAN DANALAT KESEHATANDRS. RICHARD PANJAITAN, APT,SKMNIP. 470 034 6552006

DAFTAR ISIHalamanDAFTAR ISI .iKATA PENGANTAR.iiiSAMBUTAN DIRJEN BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN.ivSK TIM PENYUSUNAN PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN DIPUSKESMAS . .BAB IBAB IIBAB IIIviPENDAHULUAN1.1. Latar Belakang . . .11.2. Tujuan .21.3. Landasan Hukum . . . .2PENGELOLAAN SUMBER DAYA2.1. Sumber Daya Manusia . . .32.2. Prasarana dan Sarana . . .32.3. Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan .42.4. Administrasi .4PELAYANAN FARMASI KLINIK3.1. Pelayanan Resep . .63.2. Pelayanan Informasi Obat . .7BAB IVMONITORING DAN EVALUASI .17BAB VPENUTUP . .18KOSA KATA19DAFTAR KEPUSTAKAAN21

HalamanDAFTAR LAMPIRANLampiran 1 Prosedur Tetap Pelayanan Kefarmasian Prosedur Tetap Penerimaan Resep .22 Prosedur Tetap Peracikan Obat.22 Prosedur Tetap Penyerahan Obat.23 Prosedur Tetap Pelayanan Informasi Obat.23 Prosedur Tetap Penanganan Obat Rusak atau Kadaluarsa.23 Prosedur Tetap Pencatatan dan Penyimpanan Resep.23 Prosedur Tetap Pemusnahan Resep.24Lampiran 2 Contoh Resep Yang Lengkap.25Lampiran 3 Contoh Etiket.26Lampiran 4 Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO/LB2).27Lampiran 5 Berita Acara Pemusnahan Resep .28Lampiran 6 Daftar Tilik Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas .29

BAB IPENDAHULUAN1.1. Latar belakangPuskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yangbertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayahkerja. Secara nasional standar wilayah kerja Puskesmas adalah satu kecamatan.Apabila di satu kecamatan terdapat lebih dari satu Puskesmas, maka tanggungjawab wilayah kerja dibagi antar Puskesmas dengan memperhatikan keutuhankonsep wilayah yaitu desa/ kelurahan atau dusun/rukun warga (RW).Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalahtercapainya kecamatan sehat. Kecamatan sehat mencakup 4 indikator utama, yaitulingkungan sehat, perilaku sehat, cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu danderajat kesehatan penduduk. Misi pembangunan kesehatan yang diselenggarakanPuskesmas adalah mendukung tercapainya misi pembangunan kesehatan nasionaldalam rangka mewujudkan masyarakat mandiri dalam hidup sehat. Untuk mencapaivisi tersebut, Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upayakesehatan masyarakat. Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan danupaya kesehatan masyarakat, Puskesmas perlu ditunjang dengan pelayanankefarmasian yang bermutu.Pelayanan kefarmasian pada saat ini telah berubah paradigmanya dari orientasi obatkepada pasien yang mengacu pada asuhan kefarmasian (Pharmaceutical Care).Sebagai konsekuensi perubahan orientasi tersebut, apoteker/asisten apoteker sebagaitenaga farmasi dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilakuagar dapat berinteraksi langsung dengan pasien.Pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sumber daya (SDM, sarana prasarana,sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan serta administrasi) dan pelayanan farmasiklinik (penerimaan resep, peracikan obat, penyerahan obat, informasi obat danpencatatan/penyimpanan resep) dengan memanfaatkan tenaga, dana, prasarana,sarana dan metode tatalaksana yang sesuai dalam upaya mencapai tujuan yangditetapkan.

1.2. TujuanTujuan Umum : Terlaksananya pelayanan kefarmasian yang bermutu di PuskesmasTujuan Khusus :-Sebagai acuan bagi apoteker dan asisten apoteker untuk melaksanakan pelayanankefarmasian di Puskesmas-Sebagai pedoman bagi Dinas Kesehatan dalam pembinaan pelayanankefarmasian di Puskesmas1.3. Landasan Hukum1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan-Bab I pasal 1Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutusediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obatserta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.-Bab V pasal 42Pekerjaan kefarmasian harus dilakukan dalam rangka menjaga mutu sediaanfarmasi yang beredar.-Bab VI pasal 63Pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanansediaan farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan untuk itu.-Bab X pasal 82Barangsiapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengajamelakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 63dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidanadenda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika4. Ordonansi Obat Berkhasiat Keras (Sterekwerkende geenesmiddelen ordonantieStb.1949 /no.419)5. Kepmenkes No. 125/Kab/B VII/th 1971 tentang Wajib Daftar Obat6. Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN)

BAB IIPENGELOLAAN SUMBER DAYA2.1. Sumber Daya ManusiaSumber daya manusia untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di Puskesmas adalahapoteker (Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan).Kompetensi apoteker di Puskesmas sebagai berikut: Mampu menyediakan dan memberikan pelayanan kefarmasian yang bermutu Mampu mengambil keputusan secara profesional Mampu berkomunikasi yang baik dengan pasien maupun profesi kesehatanlainnya dengan menggunakan bahasa verbal, nonverbal maupun bahasa lokal Selalu belajar sepanjang karier baik pada jalur formal maupun informal, sehinggailmu dan keterampilan yang dimiliki selalu baru (up to date).Sedangkan asisten apoteker hendaknya dapat membantu pekerjaan apoteker dalammelaksanakan pelayanan kefarmasian tersebut.2.2. Prasarana dan SaranaPrasarana adalah tempat, fasilitas dan peralatan yang secara tidak langsungmendukung pelayanan kefarmasian, sedangkan sarana adalah suatu tempat, fasilitasdan peralatan yang secara langsung terkait dengan pelayanan kefarmasian. Dalamupaya mendukung pelayanan kefarmasian di Puskesmas diperlukan prasarana dansarana yang memadai disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Puskesmasdengan memperhatikan luas cakupan, ketersediaan ruang rawat inap, jumlahkaryawan, angka kunjungan dan kepuasan pasien.Prasarana dan sarana yang harus dimiliki Puskesmas untuk meningkatkan kualitaspelayanan kefarmasian adalah sebagai berikut : Papan nama “apotek” atau “kamar obat” yang dapat terlihat jelas oleh pasien Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien Peralatan penunjang pelayanan kefarmasian, antara lain timbangan gram danmiligram, mortir-stamper, gelas ukur, corong, rak alat-alat, dan lain-lain

Tersedia tempat dan alat untuk mendisplai informasi obat bebas dalam upayapenyuluhan pasien, misalnya untuk memasang poster, tempat brosur, leaflet,booklet dan majalah kesehatan. Tersedia sumber informasi dan literatur obat yang memadai untuk pelayananinformasi obat.Antara lain Farmakope Indonesia edisi terakhir, Informasi Spesialite ObatIndonesia (ISO) dan Informasi Obat Nasional Indonesia (IONI). Tersedia tempat dan alat untuk melakukan peracikan obat yang memadai Tempat penyimpanan obat khusus seperti lemari es untuk supositoria, serum danvaksin, dan lemari terkunci untuk penyimpanan narkotika sesuai denganperaturan perundangan yang berlaku. Tersedia kartu stok untuk masing-masing jenis obat atau komputer agarpemasukan dan pengeluaran obat, termasuk tanggal kadaluarsa obat, dapatdipantau dengan baik. Tempat penyerahan obat yang memadai, yang memungkinkan untuk melakukanpelayanan informasi obat.2.3. Sediaan Farmasi dan Perbekalan KesehatanSediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik. Perbekalankesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untukmenyelenggarakan kesehatan. Pengelolaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan(Lihat pada Buku Pedoman Obat Publik dan Perbekalan Obat di Puskesmas, DitjenYanfar dan Alkes, 2004).2.4. AdministrasiAdministrasi adalah rangkaian aktivitas pencatatan, pelaporan, pengarsipan dalamrangka penatalaksanaan pelayanan kefarmasian yang tertib baik untuk sediaanfarmasi dan perbekalan kesehatan maupun pengelolaan resep supaya lebih mudahdimonitor dan dievaluasi.

Administrasi untuk sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan meliputi semua tahappengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yaitu :-Perencanaan-Permintaan obat ke instalasi farmasi kabupaten/ kota-Penerimaan-Penyimpanan mengunakan kartu stok atau komputer-Pendistribusian dan pelaporan menggunakan form LP-LPO.Administrasi untuk resep meliputi pencatatan jumlah resep berdasarkan pasien(umum, miskin, asuransi), penyimpanan bendel resep harian secara teratur selama 3tahun dan pemusnahan resep yang dilengkapi dengan berita acara.Pengadministrasian termasuk juga untuk:-Kesalahan pengobatan (medication error)-Monitoring Efek Samping Obat (MESO)-Medication Record

BAB IIIPELAYANAN FARMASI KLINIK3.1. Pelayanan ResepResep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepadaapoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturanperundangan yang berlaku.Pelayanan resep adalah proses kegiatan yang meliputiaspek teknis dan non teknis yang harus dikerjakan mulai dari penerimaan resep,peracikan obat sampai dengan penyerahan obat kepada pasien. Pelayanan resepdilakukan sebagai berikut :3.1.1. Penerimaan ResepSetelah menerima resep dari pasien, dilakukan hal-hal sebagai berikut :a. Pemeriksaan kelengkapan administratif resep, yaitu : nama dokter, nomorsurat izin praktek (SIP), alamat praktek dokter, paraf dokter, tanggal,penulisan resep, nama obat, jumlah obat, cara penggunaan, nama pasien,umur pasien, dan jenis kelamin pasienb. Pemeriksaan kesesuaian farmasetik, yaitu bentuk sediaan, dosis, potensi,stabilitas, cara dan lama penggunaan obat.c. Pertimbangkan klinik, seperti alergi, efek samping, interaksi dankesesuaian dosis.d. Konsultasikan dengan dokter apabila ditemukan keraguan pada resepatau obatnya tidak tersedia3.1.2. Peracikan ObatSetelah memeriksa resep, dilakukan hal-hal sebagai berikut :a. Pengambilan obat yang dibutuhkan pada rak penyimpanan menggunakanalat, dengan memperhatikan nama obat, tanggal kadaluwarsa dan keadaanfisik obatb. Peracikan obatc. Pemberian etiket warna putih untuk obat dalam/oral dan etiket warna biruuntuk obat luar, serta menempelkan label “kocok dahulu” pada sediaanobat dalam bentuk larutand. Memasukkan obat ke dalam wadah yang sesuai dan terpisah untuk obatyang berbeda untuk menjaga mutu obat dan penggunaan yang salah

3.1.3. Penyerahan ObatSetelah peracikan obat, dilakukan hal-hal sebagai berikut :a. Sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaankembali mengenai penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaanserta jenis dan jumlah obat.b. Penyerahan obat kepada pasien hendaklah dilakukan dengan cara yangbaik dan sopan, mengingat pasien dalam kondisi tidak sehat mungkinemosinya kurang stabil.c. Memastikan bahwa yang menerima obat adalah pasien atau keluarganyad. Memberikan informasi cara penggunaan obat dan hal-hal lain yangterkait dengan obat tersebut, antara lain manfaat obat, makanan danminuman yang harus dihindari, kemungkinan efek samping, carapenyimpanan obat, dll.3.2. Pelayanan Informasi ObatPelayanan Informasi obat harus benar, jelas, mudah dimengerti, akurat, tidak bias,etis, bijaksana dan terkini sangat diperlukan dalam upaya penggunaan obat yangrasional oleh pasien. Sumber informasi obat adalah Buku Farmakope Indonesia,Informasi Spesialite Obat Indonesia (ISO), Informasi Obat Nasional Indonesia(IONI), Farmakologi dan Terapi, serta buku-buku lainnya. Informasi obat jugadapat diperoleh dari setiap kemasan atau brosur obat yang berisi : Nama dagang obat jadi Komposisi Bobot, isi atau jumlah tiap wadah Dosis pemakaian Cara pemakaian Khasiat atau kegunaan Kontra indikasi (bila ada) Tanggal kadaluarsa Nomor ijin edar/nomor registrasi Nomor kode produksi Nama dan alamat industri

Informasi obat yang diperlukan pasien adalah :a. Waktu penggunaan obat, misalnya berapa kali obat digunakan dalam sehari,apakah di waktu pagi, siang, sore, atau malam. Dalam hal ini termasuk apakahobat diminum sebelum atau sesudah makan.b. Lama penggunaan obat, apakah selama keluhan masih ada atau harus dihabiskanmeskipun sudah terasa sembuh. Obat antibiotika harus dihabiskan untukmencegah timbulnya resistensi.c. Cara penggunaan obat yang benar akan menentukan keberhasilan pengobatan.Oleh karena itu pasien harus mendapat penjelasan mengenai cara penggunaanobat y

penggunaan obat. Pedoman ini diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan . - Sebagai pedoman bagi Dinas Kesehatan dalam pembinaan pelayanan kefarmasian di Puskesmas 1.3. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan . Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik. Perbekalan

Related Documents:

Instalasi Farmasi RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dapat disimpulkan bahwa rata-rata tingkat kepuasan pasien dan keluarga pasien terhadap pelayanan kefarmasian di IFRSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka adalah 77,2%. Hal ini berarti pasien dan keluarga pasien puas terhadap pelayanan kefarmasian di Instalasi

BAB X Pengembangan Pelayanan x Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan. 43 45 47 48 49 51 59 61

Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dilaksanakan dalam bentuk 1) rawat jalan, 2) pelayanan gawat darurat, 3) pelayanan satu hari (one day care), 4) home care dan/atau 5) rawat inap berdasarkan pertimbangan khusus pelayanan kesehatan.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal dilaksanakan melalui: a. sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik; b. penerapan mekanisme kerja dan tatalaksana jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan. Pasal 8 Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal

Tempat Magang : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Yogyakarta . 1. PKL Praktik Kerja Lapangan 2. SDM Sumber Daya Manusia 3. KPPN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara 4. SPM Surat Perintah Membayar . GAMBARAN UMUM 2.1 Institusi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi .

bukan merupakan kebidanan komunitas karena pelayanan klinis (pasien mengunjungi/meminta pelayanan, pelayanan berorientasi pada pelayanan kuratif). Peran nyata bidan di komunitas adalah home visite dalam memberikan pelayanan ANC, INC, dan PNC. Peran

2. Tabel 2. Pemahaman tentang kemudahan prosedur pelayanan . 50 3. Tabel 3. Pemahaman tentang Kesesuaian Persyaratan Pelayanan . 51 4. Tabel 4. Pemahaman tentang Kejelasan Petugas Pelayanan . 52 5. Tabel 5. Pemahaman tentang Kedisiplinan Petugas Pelayanan . 53 6. Tabel 6.

Botany-B.P. Pandey 3. A Textbook of Algae – B.R. Vashishtha 4. Introductory Mycology- Alexopoulos and Mims 5. The Fungi-H.C. Dube . B.Sc. –I BOTANY : PAPER –II (Bryophytes, Pteridophytes, Gymnosperms and Palaeobotany) Maximum marks- 50 Duration - 3 hrs. UNIT -1 General classification of Bryophytes as Proposed by ICBN. Classification of Pteridophytes upto the rank of classes as proposed .