BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

3y ago
30 Views
2 Downloads
343.73 KB
23 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ronnie Bonney
Transcription

BERITA NEGARAREPUBLIK INDONESIANo.291, 2019DKPP.KodePerubahan.Etik.Pedoman.PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUMREPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2019TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATANPENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANGPEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUMDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUMREPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa berdasarkan evaluasi prosedur pemberhentian PanitiaPemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, KelompokPenyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pengawas PemiluKecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa danPengawas Tempat Pemungutan Suara, perlu ilihanUmum tentang Perubahan atas Peraturan Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemilihanUmum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6109);

2019, No.291-2-2.Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara PemilihanUmum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik a Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor1338);3.Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara PemilihanUmum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman BeracaraKode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1603);MEMUTUSKAN:Menetapkan: EHORMATANPENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 RA PEMILIHAN UMUM.Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1603),diubah sebagai berikut:1.Ketentuan angka 36 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1berbunyi sebagai berikut:Pasal 1Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan:1.Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemiluadalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilihanggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota DewanPerwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden,dan untuk memilih anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung,umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara

2019, No.291-3-Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan sia Tahun 1945.2.Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalahPemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis dalam Negara KesatuanRepublikIndonesiaberdasarkanPancasila, danUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun nggarakan Pemilu yang terdiri atas KomisiPemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu danDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaisatu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untukmemilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tuksecaramemilihgubernur, bupati, dan wali kota secara ukesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadipedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupakewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ggara Pemilu.5.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkatKPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yangbersifat nasional, tetap, dan mandiri.6.Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnyadisebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemiludi provinsi.7.Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh danKomisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yangselanjutnyadisebutKIPAcehdanKIPKabupaten/Kota adalah satu kesatuan kelembagaanyang hierarkis dengan KPU.

2019, lanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalahPenyelenggara Pemilu di njutnyadisingkat PPK adalah panitia yang dibentuk olehKPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemiludi tingkat kecamatan atau nama lain.10. PanitiaPemungutanSuarayangselanjutnyadisingkat PPS adalah panitia yang dibentuk olehKPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemiluditingkat desa atau nama lain/kelurahan.11. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnyadisingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk olehKPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yangselanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yangdibentukolehPPSuntukmelaksanakanpemungutan suara di tempat pemungutan suara.13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara LuarNegeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN anPPLNsuarauntukditempatpemungutan suara luar negeri.14. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebutBawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yangbertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu . Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang bentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasipenyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.16. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh erarkis dengan Bawaslu.Kabupaten/Kotakelembagaanyang

2019, No.291-5-17. aBawasluyangKabupaten/Kotaadalah badan untuk mengawasi PenyelenggaraanPemilu di wilayah kabupaten/kota.18. PanitiaPengawasPemiluKecamatanyangselanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalahpanitia yang dibentuk oleh Bawaslu iwilayah kecamatan atau nama lain.19. esaPanwasluyangKelurahan/Desaadalah petugas untuk mengawasi PenyelenggaraanPemilu di kelurahan/desa atau nama lain.20. PanitiaPengawasPemiluselanjutnya disebut PanwasluLuarNegeriyangLN adalah petugasyang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasiPenyelenggaraan Pemilu di luar negeri.21. PengawasTempatPemungutanSuarayangselanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugasyang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untukmembantu Panwaslu Kelurahan/Desa.22. DewanKehormatanPenyelenggaraPemiluyangselanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga ara Pemilu.23. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemiluanggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggotaDPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemiluanggota DPD, pasangan calon yang diusulkan olehpartai politik atau gabungan partai politik untukPemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pasangancalon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupatidan Wakil Bupati, dan calon Wali Kota dan n partai politik dan perseorangan untukPemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

2019, No.291-6-24. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk anataucalonperseorangan, yang bertugas dan n kampanye.25. Masyarakat adalah setiap Warga Negara pok masyarakat.26. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudahgenap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih,sudah kawin, atau sudah pernah kawin.27. RekomendasiDPRyangadalahrekomendasi yang diterbitkan oleh Pimpinan DewanPerwakilan Rakyat.28. Pengaduandan/atauLaporanadalahpemberitahuan adanya dugaan pelanggaran KodeEtik Penyelenggara Pemilu yang diajukan secaratertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta si DPR.29. Pengadu dan/atau Pelapor adalah PenyelenggaraPemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, PengaduanDPRdan/atauyangLaporantentang dugaan adanya pelanggaran Kode EtikPenyelenggara Pemilu.30. Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU,anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, anggota KPUKabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK,anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, i, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggotaPanwasluKecamatan,anggotaPanwaslu

2019, No.291-7-Kelurahan/Desa, anggota Pengawas Pemilu ariatan Penyelenggara Pemilu yang didugamelakukan pelanggaran Kode Etik PenyelenggaraPemilu.31. Pihak Terkait adalah pihak yang terkait denganpenyelenggaraan Pemilu.32. Verifikasi Administrasi adalah pemeriksaan formildalam rangka pemeriksaan kelengkapan persyaratanPengaduan dan/atau Laporan.33. Verifikasi Materiel adalah pemeriksaan terhadap alatbukti dan relevansinya terhadap pokok pengaduanyang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik.34. Persidangan adalah sidang yang dilakukan olehDKPP/Tim Pemeriksa Daerah untuk memeriksa danmengadilidugaanpelanggaranKodeEtikPenyelenggara Pemilu.35. Resume adalah pendapat akhir dan emeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode EtikPenyelenggara Pemilu.36. Rapat Pleno Putusan adalah rapat permusyawaratanuntuk mengambil putusan perkara nsecara tertutup oleh Ketua dan Anggota DKPP.37. Putusan DKPP adalah putusan tentang perkara KodeEtik Penyelenggara Pemilu.38. Tim Pemeriksa Daerah yang selanjutnya disingkatTPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yangkeanggotaannya terdiri atas unsur DKPP, KPUProvinsi atau KIP Aceh, Bawaslu Provinsi dan unsurmasyarakat.39. Majelis adalah Ketua dan/atau Anggota DKPP yangmelakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggarankode etik anggota KPU dan/atau anggota Bawaslu.

2019, No.291-8-40. Tim Pemeriksa adalah TPD yang melakukan ggara Pemilu di daerah.41. Sekretariat adalah Sekretariat DKPP yang dikepalaioleh seorang Sekretaris.42. Hari adalah hari kerja.2.Pasal 10 dihapus.3.Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal,yakni Pasal 10A dan Pasal 10B, sehingga berbunyisebagai berikut:Pasal 10ADalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu PenyelenggaraPemilu yang menjabat sebagai anggota:a. PPK;b. PPS; atauc. KPPS,Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung /Kota dengan berpedoman pada PeraturanKPU atau Bawaslu.Pasal 10BDalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu PenyelenggaraPemilu yang menjabat sebagai anggota:a. Panwaslu Kecamatan;b. Panwaslu Kelurahan/Desa; atauc. Pengawas Tempat Pemungutan Suara,Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung aturan Bawaslu.4.Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagaiberikut:

2019, No.291-9-Pasal 11(1) KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh atau Bawaslu,Bawaslu Provinsi menemukan dugaan pelanggarankode etik pada jajaran di bawahnya, Pengaduandan/atau Laporan disampaikan kepada DKPP setelahmelalui pemeriksaan secara berjenjang(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) KPU, KPU Provinsi atau Bawaslu,Bawaslu Provinsi, memutus pemberhentian, anggotayang bersangkutan diberhentikan sementara dandisampaikan kepada DKPP.5.Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagaiberikut:Pasal 12(1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, auputusanBawasluKabupaten/Kota maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota mengadukan ke DKPP.(2) Dalam hal PPK, PPS, atau Peserta Pemilu aslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota,Panwaslu Kecamatan, maka diadukan kepada KPUatau KIP Kabupaten/Kota.6.Ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) dihapus danketentuan ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 13diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 13(1)Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaran kode etiksebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukanverifikasi administrasi oleh DKPP.(2)Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud padaayat (1) untuk memastikan kelengkapan syarat

2019, sud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal Pelaporhanyamenguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggotaPPLN,dan/atauanggotaKPPSLN,DKPPmenyampaikan kepada KPU untuk proses enguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggotaPanwaslu LN, DKPP menyampaikan kepada Bawasluuntuk proses an9belumDKPPwajibmemberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelaporuntuk melengkapi atau memperbaiki.(8)Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)disampaikan secara tertulis oleh DKPP paling lama 5(lima) Hari setelah Pengaduan dan/atau Laporandilakukan verifikasi administrasi.(9) Pengadu dan/atau Pelapor wajib melengkapi ataumemperbaiki Pengaduan dan/atau Laporan dalamwaktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerimapemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat(8).(10) DalamhalPengadudan/atauPelaportidakmelengkapi dan/atau memperbaiki dalam bataswaktusebagaimanadimaksudpadaayat(9),Pengaduan dan/atau Laporan menjadi gugur dandapatdiajukankembalisebagaiPengaduandan/atau Laporan baru.7.Ketentuan Pasal 15 ayat (3) dihapus dan ketentuan ayat(1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyisebagai berikut:

2019, No.291-11-Pasal 15(1)Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaraan kodeetiksebagaimanadimaksuddalamPasal10A,dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU atau KIPKabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota.(2)Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaraan )8.Dihapus.Ketentuan ayat (7) dan ayat (8) Pasal 31 diubah, sehinggaberbunyi sebagai berikut:Pasal 31(1)Sidang DKPP dipimpin oleh Ketua Majelis/Ketua TimPemeriksa.(2)Dalam hal sidang dilaksanakan oleh TPD, TimPemeriksa dipimpin oleh anggota ukan pertanyaan di luar pokok aduan yangdiajukan dalam pokok perkara.(4)Pelaksanaan persidangan meliputi:a. memeriksakedudukanhukumPengadudan/atau Pelapor;b. mendengarkan keterangan Pengadu dan/atauPelapor di bawah sumpah;c. mendengarkanketerangandanpembelaanTeradu dan/atau Terlapor;d. bawahsumpah;e. mendengarkansumpah;f.mendengarkan keterangan Pihak Terkait; dang. memeriksa dan mengesahkan alat bukti danbarang bukti.

2019, Terlapor, dan Saksi dapat menyampaikan alat buktitambahan dalam Timcukup,PemeriksaKetuamenyatakanpersidangan selesai dan dinyatakan ditutup.(7)Majelis menyampaikan hasil persidangan kepadaRapat Pleno tusan Rapat Pleno Putusan.9.Ketentuan Pasal 32 ayat (2) dihapus dan ketentuan ayat(3) Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 32(1)DKPPmembentukTPDuntukmelakukanpemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh:a. anggota KPU Provinsi atau anggota KIP ta atau anggota KIP Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/ataub. anggotaPPK,anggotaPanwasluKecamatan,anggota PPS, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa,anggota KPPS, Pengawas TPS jika dilakukanbersama anggota KPU Provinsi atau anggota KIPAceh, anggota Bawaslu Provinsi, anggota KPUKabupaten/Kota atau anggota KIP Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.(2)Dihapus.(3)TPD diangkat selama 1 (satu) tahun dan dapatdiperpanjang untuk satu kali masa tugas.(4)TPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiriatas:a. 1 (satu) orang unsur anggota DKPP;b. 1 (satu) orang unsur anggota KPU Provinsi;c. 1 (satu) orang unsur anggota Bawaslu Provinsi;

2019, No.291-13-dand. 1 (satu) orang unsur masyarakat yang berasal dariakademisi, tokoh masyarakat, atau praktisi ili di wilayah kerja TPD.(5)Dalam hal TPD dari unsur KPU Provinsi atau KIPAceh dan/atau Bawaslu Provinsi sebagai Teradu,TPD dari unsur KPUProvinsi atau KIP Acehdan/atau Bawaslu Provinsi tidak dapat menjadiPemeriksa.(6)Dalam hal TPD dari unsur KPU Provinsi atau KIPAceh dan/atau Bawaslu Provinsi menjadi Teradu,KPU Provinsi atau KIP Aceh dan/atau BawasluProvinsi mengajukan pengganti.(7)Dalam hal Ketua dan seluruh anggota KPU Provinsiatau KIP Aceh menjadi Teradu, pemeriksaan dugaanpelanggaran kode etik dilakukan oleh TPD tanpamelibatkan unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh.(8)Dalam hal Ketua dan seluruh anggota nggaran kode etik dilakukan oleh TPD tanpamelibatkan unsur Bawaslu Provinsi.(9)Dalam hal Ketua dan seluruh anggota KPU Provinsiatau KIP Aceh serta Ketua dan seluruh aan pelanggaran kode etik dilakukan oleh TPDtanpa melibatkan unsur KPU Provinsi atau KIP Acehdan Bawaslu Provinsi.(10) Pemeriksaandugaanpelanggarankodeetikmenghadirkan Teradu dan/atau Terlapor, Pengadudan/atau Pelapor, dan dapat menghadirkan saksi,ahli dan/atau Pihak Terkait.10. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 35, diubah sehinggaberbunyi sebagai berikut:Pasal 35

2019, No.291-14-(1)Dalam hal sidang pemeriksaan dianggap cukup,KetuaTimPemeriksamenyatakansidangpemeriksaan selesai dan ditutup.(2)Setelah sidang pemeriksaan ditutup, Tim PemeriksaDaerah dapat melaksanakan dasiwajibsertamembuatmenyampaikankepada DKPP paling lama 2 (dua) Hari sejak sidangpemeriksaan ditutup.(4)Resume dan rekomendasi anggota Tim Pemeriksasebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkanoleh Ketua Tim Pemeriksa dalam Rapat PlenoPutusan.(5)Sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud padaayat(1)dapatdibukakembaliberdasarkankeputusan Rapat Pleno Putusan.11. Ketentuan ayat 1, ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (7)Pasal 36, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 36(1)Rapat Pleno Putusan dilakukan paling lama 10(sepuluh)Harisetelahsidangpemeriksaandinyatakan ditutup.(2)Rapat Pleno Putusan dilakukan secara tertutup yangdihadiri oleh 7 (tujuh) orang anggota DKPP, kecualidalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5(lima) orang anggota DKPP.(3)Rapat Pleno Putusan mendengarkan penyampaianhasil Persidangan.(4)DKPP mendengarkan pertimbangan para anggotaDKPP untuk selanjutnya menetapkan putusan.(5)Dalam hal anggota DKPP tidak dapat menghadiriRapat Pleno Putusan, anggota DKPP yang tidakhadirmenyampaikanpendapattertulisdibacakan dalam Rapat Pleno Putusan.untuk

2019, No.291-15-(6)Dalam hal anggota DKPP sebagaimana dimaksudpada ayat (5) tidak menyampaikan pendapat no.(7)Penetapan keputusan dalam Rapat Pleno Putusandilakukan secara musyawarah untuk akat dalam penetapan keputusan rkan suara terbanyak.(9)Dalam hal terjadi perbedaan dalam pengambilankeputusan menyangkut hal ikhwal yang luar biasa,setiap anggota majelis yang berpendapat berbedadapat menuliskan pendapat yang berbeda sebagailampiran putusan.12. Ketentuan ayat 1 dan ayat (2) Pasal 37 diubah, sehinggaberbunyi sebagai berikut:Pasal 37(1)Sidang pembacaan putusan dilakukan paling lambat30 (tiga puluh) Hari sejak Rapat Pleno Putusan.(2)Putusan yang telah ditetapkan dalam Rapat il pihak Teradu dan/atau Terlapor, pihakPengadu dan/atau Pelapor, dan/atau Pihak Terkait.(3)Amar putusan DKPP menyatakan:a. Pengaduandan/atauLaporantidakdapatditerima;b. Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar;atauc. Teradudan/atauTerlaportidakterbuktimelanggar.(4

2017 T ENTANG PED OMAN BERACAR A KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 201 7 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemil ihan U mum (Berita Negara Republik Indon esia Tahun 2013 Nomor 1603 ), diubah sebagai berikut: 1.

Related Documents:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. (Lembaran Negara Republik .

Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N

DKI, Indonesia: Kemenristekdikti. Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi.

Komisi Penyiaran Indonesia 3 Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) 2012 11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik .

Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang

Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan

dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan