PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA - Gender

3y ago
31 Views
2 Downloads
1.35 MB
64 Pages
Last View : 18d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Rafael Ruffin
Transcription

SALINANGUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAPERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTANOMOR 116 TAHUN 2014TENTANGPEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDERDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,Menimbang :a. bahwa dalam rangka percepatan penerapan (implementasi)strategi Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan diDaerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana diamanatkanSurat Edaran Bersama Menteri Negara eriKeuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri NegaraPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor:270/M.PPN/11/2012, Nomor: SE-33/MK.02/2012, SENomor: 050/4379A/SJ, Nomor: SE 46/MPP-PA/11/2012tentang Strategi Nasional Percepatan PengarusutamaanGender (PUG) Melalui Perencanaan dan Penganggaranyang Responsif Gender (PPRG) perlu disusun PedomanPerencanaan dan Penganggaran Responsif Gender;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernurtentang Pedoman Perencanaan dan PenganggaranResponsif Gender;Mengingat:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2. Undang-UndangNomor3Tahun1950tentangPembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahIstimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 827);3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang iskriminasi Terhadap Wanita (Convention of TheElimination Of All Forms Discrimination Against Women)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor29, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3277);

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4286);5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah (Lembar Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembar NegaraRepublik Indonesia Nomor 4438);7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentangKeistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5339);8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5589);9. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentangBerlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950Nomor 58);10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4578);11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4737);12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentangPengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentangPedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor19, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4815);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentangTahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian danEvaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor21, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4817);15. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan;tentang16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun imana telah diubah terakhir dengan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Daerah;17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PengarusutamaanGender di Daerah;18. Peraturan Menteri Dalam Negeritentang Pelaksanaan PeraturanTahun 2008 tentang Tahapan,PengendaliandanEvaluasiPembangunan Daerah;Nomor 54 Tahun 2010Pemerintah Nomor 8Tatacara Penyusunan,PelaksanaanRencana19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PengarusutamaanGender di Daerah sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman UmumPelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;20. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa YogyakartaNomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana PembangunanJangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (LembaranDaerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009Nomor 2);21. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa YogyakartaNomor 6 Tahun 2013 tentang Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017 (LembaranDaerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 6,Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa YogyakartaNomor 6);MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PERENCANAANDAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER.

BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:1. Perencanaan yang Responsif Gender adalah perencanaan yang disusundengan mempertimbangkan empat aspek yaitu: akses/kesempatan,partisipasi/peran, kontrol/penguasaan, dan manfaatyang dilakukansecara setara antara perempuan dan laki-laki, dengan mempertimbangkanaspirasi, kebutuhan, pengalaman dan permasalahan perempuan dan lakilaki, baik dalam penyusunannya maupun dalam pelaksanaan kegiatan.2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnyadisingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerahuntuk jangka periode selama 5 (lima) tahunan yang berisi penjabarandari visi , misi , dan program kepala daerah dengan berpedoman padaRPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional.3. Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalahanggaran yang merespon aspirasi, kebutuhan, pengalaman danpermasalahan perempuan dan laki-laki, yang tujuannya untukmewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.4. Perencanaan dan Pengganggaran Responsif Gender yang selanjutnyadisingkat PPRG, adalah instrument atau serangkaian cara pendekatanuntuk mengintegrasikan perspektif gender di dalam proses perencanaandan penganggaran pembangunan di daerah, untuk mengatasi adanyaperbedaan atau kesenjangan akses/kesempatan, partisipasi/peran,kontrol/penguasaan, dan manfaat pembangunan bagi perempuan danlaki-laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebihberkeadilan.5. Analisis Gender adalah identifikasi secara sistematis tentang isu-isugender yang disebabkan karena adanya pembedaan peran serta hubungansosial antara perempuan dan laki-laki. Analisis gender perlu dilakukan,karena pembedaan-pembedaan ini bukan hanya menyebabkan adanyapembedaan diantara keduanya dalam aspirasi, kebutuhan, pengalamandan permasalahan, tetapi juga berimplikasi pada pembedaan antarakeduanya dalam memperoleh akses/kesempatan dan manfaat dari takontrol/penguasaan terhadap sumberdaya pembangunan.6. Gender Analysis Pathway yang selanjutnya disingkat GAP, adalahmodel/alat analisis gender yang dikembangkan oleh Bappenasbekerjasama dengan Canadian International Development Agency (CIDA),dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(KPP&PA) untuk membantu para perencana melakukan pengarusutamaangender, disebut juga alur kerja analisis gender.7. Gender Budget Statement/Pernyataan Anggaran Responsif Gender yangselanjutnya disingkat GBS/PAG adalah atau Lembar Anggaran ResponsifGender (Lembar ARG) adalah dokumen pertanggungjawaban spesifikgender yang disusun pemerintah yang menunjukkan kesediaan instansiuntuk melakukan kegiatan berdasarkan kesetaraan gender danmengalokasikan anggaran untuk kegiatan-kegiatan tersebut.8. PemerintahYogyakartaYogyakarta.Daerah adalah Pemerintah Daerah Daerahdan Pemerintah Kabupaten/Kota se-DaerahIstimewaIstimewa

9. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD danKabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.10. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dilingkungan Daerah IstimewaYogyakarta.Pasal 2Tujuan pedoman PPRG sebagai berikut:a. meningkatkan kesadaran dan pemahaman aparatur Pemerintah Daerahtentang urgensi isu gender dalam kebijakan pembangunan danmempercepat terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender;b. menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun strategipengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan,penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dankegiatan pembangunan di daerah;c. memberikan manfaat yang adil bagi kesejahteraan laki-laki dan perempuandari penggunaan belanja/pengeluaran pembangunan;d. mengurangi kesenjangan gender dan menghapuskan diskriminasi terhadapperempuan dalam pembangunan;e. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, sertamembangun transparansi anggaran dan akuntabilitas Pemerintah Daerah;danf.meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan perencanaan,pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi anggaran.Pasal 3Ruang lingkup pedoman PPRG meliputi:a. pengintegrasian Gender dalam seluruh proses perencanaan mulai daripenyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran RPJMD, rencanastrategis (Renstra) SKPD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS), rencana kerja (Renja) SKPD dan Rencana Kerja Anggaran (RKA)dan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD;b. enggunakan GAP, GBS/PAG, dan penyusunan kerangka acuan kegiatan;danc. penyusunan indikator kinerja responsif gender dalam rencana kerjaanggaran.BAB IIPENYELENGGARAANPasal 4(1) Pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dankegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam prosesperencanaan mulai dari penyusunan dokumen perencanaan danpenganggaran RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, KUA PPAS, Renja SKPD, danRKA dan DPA SKPD.

(2) Penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsifgender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisisgender.Pasal 5(1) Dalam melakukan analisis gender sebagaimana dimaksud pada Pasal 4ayat (2) dapat menggunakan metode alur kerja analisis gender atau GAP.(2) Analisis gender terhadap rencana kerja dan anggaran SKPD dilakukan olehmasing-masing SKPD.(3) Hasil analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkandalam penyusunan GBS.(4) Hasil analisis gender yang terdapat dalam GBS menjadi dasar SKPD dalammenyusun kerangka acuan kegiatan dan merupakan bagian yang takterpisahkan dengan dokumen RKA/DPA SKPD.(5) Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJMD, RENSTRA SKPD, RencanaKerja SKPD dan Rencana Kerja Anggaran SKPD dapat bekerjasama denganlembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas dibidangnya.Pasal 6Langkah-langkah penyusunan PPRG sebagaimana tercantum dalam LampiranI dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanGubernur ini.BAB IIIPEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASIPasal 7(1) Bappeda melakukanResponssif Gender.pembinaanPerencanaandanPenganggaran(2) SKPD yang membidangi urusan Pemberdayaan Perempuan melakukanedukasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan asistensi PPRG.(3) SKPD yang membidangi Pengawasan melakukan pengawasan pelaksanaanPPRG.(4) SKPD yang membidangi Keuangan memberikan pedoman penyusunanRKA SKPD agar dilampiri dengan GBS(5) Kepala SKPD melakukan Perencanaan, Pelaksanaan,Monitoring dan evaluasi PPRG di SKPD masing masingPengendalian,BAB IVPEMBIAYAANPasal 8Biaya sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan padaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta danKabupaten/Kota.

BAB VKETENTUAN PENUTUPPasal 9Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan PeraturanGubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah IstimewaYogyakarta.Ditetapkan di Yogyakartapada tanggal 29 Desember 2014GUBERNURDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,ttdHAMENGKU BUWONO XDiundangkan di Yogyakartapada tanggal 29 Desember 2014SEKRETARIS DAERAHDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,ttdICHSANURIBERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 117Salinan Sesuai Dengan AslinyaKEPALA BIRO HUKUM,ttdDEWO ISNU BROTO I.S.NIP. 19640714 199102 1 001

LAMPIRAN IPERATURAN GUBERNURDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTANOMOR 116 TAHUN 2014TENTANGPEDOMAN PERENCANAANPENGANGGARAN RESPONSIFGENDERBAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangDalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, dan PeraturanDaerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yangMenjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta KeputusanGubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52/KEP/2009 tentang Pembentukan KelompokKerja Pengarusutamaan Gender di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah DIYmempunyai komitmen untuk segera menyusun kebijakan, program dan kegiatan yang responsifgender .Komitmen tersebut dituangkan dalam bentuk diterbitkannya Surat Edaran Gubernur DaerahIstimewa Yogyakarta nomor 463/0494 tanggal 17 Februari 2010 tentang penyusunan AnggaranRensponsive Gender yang isinya :1. Pemerintah Kabupaten/Kota agar menyesuaikan dan melaksanakan penyusunanperencanaan kebijakan/program/kegiatan untuk Tahun 2011 melalui Anggaran YangResponsif Gender (ARG). Untuk itu agar SKPD di Kabupaten/Kota dapat menyesuaikan2. Kepala Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah DIY agar segera menyusun perencanaankebijakan/program/kegiatan Tahun 2011 melalui Anggaran yang Responsif Gender.Surat Edaran Gubernur tersebut dikuatkan dengan dikeluarkan Surat Percepatan PelaksanaanPPRG No. 463/3117 tanggal 3 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Bappeda selakuKetua Pokja PUG. Dimana seluruh SKPD harus melaksanakan Perencanaan danPenganggaran Responsive Gender (PPRG) sesuai dengan tupoksi masing-masing, dan suratNo 463/1346 tanggal 29 Maret 2012 perihal Implementasi PPRG di Tahun anggaran 2013.seluruh SKPD harus melaksanakan PPRG, masing-masing merencanakan 1 kegiatan untuksetiap seksi/subid/subag yang responsif gender.Meskipun sudah dikeluarkan SE Gubernur dan Surat percepatan pelaksanaan PPRG, tetapidalam pelaksanaan PPRG di SKPD, masih ditemukan permasalahan dalam penyusunandokumen anggaran yang responsif gender. Untuk itu diperlukan satu panduan perencanaanpenganggaran yang responsif gender sehingga memudahkan perencana program dalammenyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, tentang Perubahan AtasPermendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PengarusutamaanGender di Daerah, mewajibkan setiap daerah melaksakan Perencanaan PenganggaranResponsif Gender. PemerintahDIY berinisiatif menyusun petunjuk teknis PerencanaanPenganggaran Responsif Gender sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan pemerintahdaerah kabupaten / kota dilingkungan DIY dalam pengintegrasian gender dalam prosesperencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, programdan kegiatan pembangunan di daerah.

B. Tujuan1. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman aparatur Pemerintah Daerah tentang urgensi isugender dalam kebijakan pembangunan dan mempercepat terwujudnya keadilan dankesetaraan gender; dan2. Menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian genderyang dilakukan melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan,dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.C. Manfaat1. Mendorong benefit for all , dimana hasil pembangunan dapat dirasakan manfaatnya olehsemua masyarakat;2. Mempercepat pencapaian Millenium Development Goal’s ( MDG’s); dan3. Mempercepat pencapaian Keadilan dan kesetaraan Gender.D. Ruang lingkup1. Pendekatan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah,dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah;2. Pendekatan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran dengan menggunakanGender Analysis Pathway (GAP), Gender Budget Statement/Pernyataan Anggaran Gender(GBS/PAG), dan penyusunan kerangka acuan kegiatan;3. Langkah-langkah analisis gender, penyusunan GBS/PAG dan penerapannya dalampenyusunan kerangka acuan kegiatan; dan4. Penyusunan indikator kinerja responsif gender dalam rencana kerja anggaran.E. Sasaran1. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotadalam meyusun dan merencanakan anggaran yang responsif gender; dan2. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalammelakukan pengendalian dan evaluasi perencanan dan penganggaran daerah yang responsifgenderF. Landasan Hukum TerkaitDasar penyusunan pedoman teknis perencanaan penganggaran responsif gender adalah:1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 827);2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang PengesahanPenghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita;3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;KonvensiMengenai

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan PembangunanNasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan LembarNegara Republik Indonesia Nomor 4421);5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusatdan Daerah;7. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;8. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2,3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan PemerintahanAntara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintah DaerahKabupaten/Kota;11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah;12. Per

PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka percepatan penerapan (implementasi) strategi Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana diamanatkan

Related Documents:

12 PANDUAN KPPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT Jumlah seluruh Pemilih, TPS, & Anggota KPPS. Jumlah perkiraan seluruh pemilih, TPS, Personil penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (KPPS, PPS, PPK, KPU Kab/ Kota, & KPU Provinsi) : a. Pemilih : 32.536.980 b. TPS : 74.948 c. PPS : 5.953 d. PPK : 626 e .

Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Yogyakarta; Peraturan Rektor UNY Nomor 10 Tahun 2015, tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Negeri Yogyakarta; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN REKTOR TENTANG PERATURAN AKADEMIK UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

Pengertian Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan Bersama . ASAS HUKUM Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum terhadap hierarki peraturan yang setingkat apabila perbedaan baik

72 BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013 BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013 i Sambutan . oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan perundang undangan 10. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang- undang.

Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Persyaratan Teknis Akses Pemadam Kebakaran; 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2.

13. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Madiun; 14. Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010; 15.

PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negri Sipil; 9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 10.

Elliot Aronson Timothy D. Wilson Samuel R. Sommers A01_ARON1287_10_SE_FM.indd 1 12/2/17 12:08 AM. Portfolio Manager: Kelli Strieby Content Producer: Cecilia Turner/Lisa Mafrici Content Developer: Thomas Finn Portfolio Manager Assistant: Louis Fierro Executive Product Marketing Manager: Christopher Brown Senior Field Marketing Manager: Debi Doyle Content Producer Manager: Amber Mackey Content .