KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

3y ago
131 Views
35 Downloads
1.50 MB
119 Pages
Last View : 11d ago
Last Download : 1m ago
Upload by : Giovanna Wyche
Transcription

PenulisMulia Astuti dkk.KEBIJAKAN KESEJAHTERAANDAN PERLINDUNGAN ANAKStudi Kasus Evaluasi Program Kesejahteran Sosial Anakdi Provinsi DKI Jakarta, DI. Yogyakarta,dan Provinsi AcehEditorDrs. Edi Suharto, Ph.D.P3KS Press (Anggota IKAPI)Tahun 2013

PERPUSTAKAAN NASIONAL: KATALOG DALAM TERBITAN (KDT)Mulia Astuti, dkkKebijakan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak. Studi Kasus:Evaluasi Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) di Provinsi DKIJakarta, DI. Yogyakarta dan Provinsi Aceh; Jakarta 2013.P3KS Press. vii 111 hlm. 14.8cm x 21cm.Editor:Drs. Edi Suharto, Ph.D.Penulis:1. Dra. Mulia Astuti, M.Si.2. Ir. Ruaida Murni3. Drs. Ahmad Suhendi, M.Si.Design Cover :KreasiTata letak:KreasiFoto Cover:PenelitiCetakan Pertama: Desember 2013ISBN: 978-979-698-365-0Penerbit: P3KS PressAlamat Penerbit : Jl. Dewi Sartika No. 200 Cawang III Jakarta - TimurTelp. (021) 8017126Sanksi Pelanggaran Pasal 72Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta1. Barang siapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimanadimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan penjaramasing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00(satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjualkepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau hak terkaitsebagaimana di maksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

PENGANTAR PENERBITPuji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena ataslimpahan nikmat-Nya, buku hasil Studi Kebijakan Kesejahteraan danPerlindungan Anak (Studi Kasus Evaluasi Program Kesejahteraan SosialAnak) dapat diselesaikan.Dalam buku ini memuat informasi menarik tentang KebijakanKesejahteraan dan Perlindungan Anak, khususnya terkait implementasiProgram Kesejahteraan Sosial Anak. Oleh karena itu buku hasil studi inilayak untuk diterbitkan.Buku hasil studi ini dapat memberikan manfaat bagi unitkerja terkait di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia,pemerintah daerah setempat dalam upaya pengembangan kebijakankesejahteraan dan perlindungan anak, serta pembaca pada umumnyayang berkecimpung dalam bidang kesejahteraan dan perlindungan anak.Pada siklus perumusan kebijakan sosial, studi ini sesungguhnyadapat menjadi keharusan dalam upaya mengetahui sejauhmana kebijakansosial yang dibuat telah menjawab kebutuhan dan permasalahan anakyang dihadapi masyrakat.Kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaanstudi ini, diucapkan terima kasih. Diharapkan buku hasil studi ini layakuntuk dibacaJakarta, November 2013PenerbitPenelitian Kebijakan Kesejahteraan, Pengasuhan Dan Perlindungan Anakiii

PENGANTAR EDITORPuji syukur patut kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atasberkah dan rahmatNya, penulisan buku ini dapat selesai pada waktunya.Buku ini, sesuai dengan judulnya, berisi tentang Kebijakan Kesejahteraandan Perlindungan Anak.Permasalahan anak menjadi perhatian besar sejak lama.Berdasarkan data Biro Pusat Statistik (2006), jumlah anak Indonesiausia di bawah 18 tahun mencapai 79.898.000 jiwa, dan mengalamipeningkatan menjadi 85.146.600 jiwa pada tahun 2008. Sementara itu,Kementerian Sosial melalui Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA),sejak tahun 2005 sampai 2013, rata-rata baru bisa menangani 3,7% atausekitar 170.000 anak/tahun.Pada tahun 2013, penerima manfaat Program KesejahteraanSosial Anak sebesar 175.611 anak. Program ini bertujuan mewujudkanpemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dariketerlantaran, kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi sehingga tumbuhkembang, kelangsungan hidup dan partisipasi anak dapat terwujud.Program Kesejahteraan Sosial Anak merupakan bagian darisistem Kesejahteraan Sosial secara luas. Kesejahteraan sosial sendiriadalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosialwarga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkandiri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya (menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial). Dalamkonsep kesejahteraan sosial, harus terdapat aspek pencegahan (primer),penanganan resiko (sekunder), maupun penanganan korban (tersier).Program Kesejahteraan Sosial Anak juga mencakup aspekperlindungan anak. Disini, titik berat ada pada penanganan masalahyang dialami anak. Konsep ini masuk dalam pelayanan tersier. DalamPKSA, terdapat 5 cluster pelayanan anak. Cluster tersebut adalah, AnakBalita Terlantar, Anak Terlantar yang tercakup di dalamnya Anak Jalanan,ivPenelitian Kebijakan Kesejahteraan, Pengasuhan Dan Perlindungan Anak

Anak Berhadapan dengan Hukum, Anak dengan Kedisabilitasan, danAnak Memerlukan Perlindungan Khusus.Buku Kebijakan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak iniberisikan isu-isu anak, keluarga, dan masyarakat dalam lingkupkesejahteraan, pengasuhan, dan perlindungan anak, Lalu, bagaimanarespon Kementerian Sosial dan Kementerian/Lembaga lain terhadapisu-isu tersebut. Dan, apakah Program Kesejahteraan Sosial Anak sudahberjalan efektif. Buku ini juga berupaya menyajikan alternatif kebijakandan rekomendasi kebijakan prioritas dalam kebijakan kesejahteraan danperlindungan anak.Kami berharap, buku Kebijakan Kesejahteraan dan PerlindunganAnak ini bermanfaat bagi Kementerian Sosial dalam menjalankanProgram Kesejahteraan Sosial Anak. Lebih luas lagi, semoga buku iniberguna bagi masyarakat umum. Terutama, Kementerian/Lembaga lain,Dinas Sosial, dan semua pihak yang bergerak dalam bidang kesejahteraandan perlindungan anak.Pada akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada timpeneliti, dan semua pihak yang telah membantu. Dengan dukunganberbagai pihak, buku Kebijakan Kesejahteraan dan Perlindungan Anakini dapat tersusun.EDITORPenelitian Kebijakan Kesejahteraan, Pengasuhan Dan Perlindungan Anakv

DAFTAR ISIPENGANTAR PENERBIT . iiiPENGANTAR EDITOR . ivDAFTAR ISI . viBAB I : PENDAHULUAN . 1BAB II : KESEJAHTERAN, PENGASUHAN,DAN PERLINDUNGAN ANAK . 13A. Kesejahteraan Anak . 13B. Pengasuhan Anak . 14C. Perlindungan Anak . 16D. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kesejahteraan,Pengasuhan dan Perlindungan Anak . 24BAB III : MASALAH DAN KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN,PENGASUHAN DAN PERLINDUNGAN ANAK . 27A. Masalah Kesejahteraan, Pengasuhan danPerlindungan Anak . 27B. Kebijakan Kesejahteraan, Pengasuhan danPerlindungan Anak . 52BAB IV : EFEKTIVITAS PROGRAMKESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK . 75A. Dampak PKSA terhadap Penguatan KelembagaanKesejahteraan Sosial Anak . 76B. Dampak PKSA terhadap Penguatan TanggungJawab Orangtua/ Keluarga dalam Pengasuhandan Perlindungan Anak . 84C. Dampak PKSA terhadap Kesejahteraan Anak .87BAB V : ALTERNATIF KEBIJAKAN . 93A. Alternatif Kebijakan .93B. Analisis dan Evaluasi Alternatif Kebijakan . 94viPenelitian Kebijakan Kesejahteraan, Pengasuhan Dan Perlindungan Anak

BAB VI : REKOMENDASI KEBIJAKAN PRIORITAS . 97A. Tujuan Kebijakan . 97B. Sasaran .97C. Strategi .97D. Komponen Program . 98E. Kelembagaan . 98F. Indikator Kebijakan . 100DAFTAR PUSTAKA . 101INDEK . 106SEKILAS PENULIS . 109Penelitian Kebijakan Kesejahteraan, Pengasuhan Dan Perlindungan Anakvii

BAB IPENDAHULUANKesejahteraan dan perlindungan anak di Indonesia telah diaturoleh berbagai kebijakan dan program, antara lain mulai dari UndangUndang Dasar 1945, dimana anak terlantar dan fakir miskindipelihara oleh Negara. Undang Undang Republik Indonesia Nomor4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak telah mengatur tentanghak anak yaitu “anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhandan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganyamaupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembangdengan wajar”, dan tanggung jawab orangtua yaitu bahwa “orangtuabertanggung jawab terhadap kesejahteraan anak”.Pada tahun 1990 Indonesia telah meratifikasi Konvensi HakAnak (KHA) melalui Keppres 36/1990 pada tanggal 25 Agustus 1990dimana substansi inti dari KHA adalah adanya hak asasi yang dimilikianak dan ada tanggung jawab Negara-Pemerintah-Masyarakat-danOrangtua untuk kepentingan terbaik bagi anak agar meningkatnyaefektivitas penyelenggaraan perlindungan anak secara optimal.Kemudian KHA dikuatkan dengan terbitnya Undang UndangNomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang mengaturtentang Hak dan Kewajiban Anak, serta kewajiban dan tanggugjawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua. Disamping itu juga diatur tentang kuasa asuh, perwalian, pengasuhandan pengangkatan anak, serta penyelenggaraan perlindungan.Permasalahan anak telah direspon oleh berbagai Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Sosial, PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak, Kesehatan, Pendidikan,Agama, Dalam Negeri, Tenaga Kerja, Hukum dan HAM, Kepolisian,Pengadilan Negeri, Lembaga donor dan lembaga kesejahteraan sosialPenelitian Kebijakan Kesejahteraan, Pengasuhan Dan Perlindungan Anak1

di tingkat nasional maupun wilayah. Di lingkup Kementerian Sosial(selanjutnya disebut Kemensos) untuk mempercepat penangananmasalah sosial anak, pada tahun 2009 Direktorat KesejahteraanSosial Anak mulai mengembangkan Program Kesejahteraan SosialAnak (PKSA) melalui kegiatan uji coba penanganan anak jalanandi lima wilayah yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung, SulawesiSelatan, dan Yogyakarta. PKSA dikuatkan melalui kebijakanpemerintah yaitu keluarnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas PembangunanNasional, dimana diperlukan penyempurnaan program bantuansosial berbasis keluarga khususnya bidang kesejahteraan sosialanak balita terlantar, anak terlantar, anak jalanan, anak dengandisabilitas, anak yang berhadapan dengan hukum, dan anak yangmembutuhkan perlindungan khusus. Selanjutnya PKSA dikuatkanlagi dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 TentangProgram Pembangunan yang Berkeadilan, yang menetapkan PKSAsebagai program prioritas nasional yang meliputi PKSA Balita,PKSA Terlantar, PKS-Anak Jalanan, PKS-Anak yang Berhadapandengan Hukum, PKS-Anak Dengan Kecacatan, dan PKS-Anak yangMembutuhkan Perlindungan Khusus.Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden, telah ditetapkanKeputusan Menteri Sosial RI Nomor 15A/HUK/2010 TentangPanduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), danuntuk operasionalisasi PKSA telah diterbitkan Pedoman OperasionalProgram Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) melalui KeputusanDirektur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor: 29/RS-KSA/2011Tentang Pedoman Operasional PKSA. Mulai tahun 2010, layananPKSA telah diperluas jangkauan target sasaran maupun wilayahnya.PKSA dikembangkan dengan perspektif jangka panjang sekaligusuntuk menegaskan komitmen Kementerian Sosial untuk merespontantangan dan upaya mewujudkan kesejahteraan sosial anak yangberbasis hak. Perwujudan dari kesungguhan Kementerian Sosial2Penelitian Kebijakan Kesejahteraan, Pengasuhan Dan Perlindungan Anak

mendorong perubahan paradigma dalam pengasuhan, peningkatankesadaran masyarakat, penguatan tanggung jawab orangtua/keluarga, dan perlindungan anak yang bertumpu pada keluarga danmasyarakat, serta mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar anakyang dapat merespon keberagaman kebutuhan melalui tabungan.PKSA merupakan respon sistemik dalam perlindungan anak,termasuk memberikan penekanan pada upaya pencegahan melaluilima komponen program yaitu: 1) pemenuhan kebutuhan dasar,2) aksesibilitas terhadap pelayanan sosial dasar, 3) pengembanganpotensi dan kreativitas anak, 4) penguatan tanggung jawaborangtua, dan 5) penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.Secara konseptual PKSA lebih komprehensif dan berkelanjutandibandingkan program pelayanan sosial anak pada tahun-tahunsebelumnya karena sudah berdasarkan pendekatan kepada anak,orangtua atau keluarga (family base care), dan kepada masyarakatyaitu lembaga kesejahteraan sosial yang khusus menangani anak(LKSA).Sebelumnya, pengasuhan anak dan masalah-masalahperlindungan anak hanya difokuskan pada anak. Keluarga danmasyarakat belum banyak disentuh. Misalnya penanganan anakterlantar, anak jalanan, anak berhadapan dengan hukum lebihbanyak diserahkan ke lembaga atau panti sosial dimana di dalampenanganannya orangtua atau keluarga pengganti kurang dilibatkan.Anak lebih banyak dicabut dari lingkungan keluarga. Isu inidipertegas dengan banyaknya jumlah panti asuhan.Hasil penelitian Save the Children, Depsos RI dan Unicef, 2007,“memperkirakan terdapat 5.250 hingga 8.610 panti asuhan seluruhIndonesia atau terdapat 225.750 hingga 315.000 anak jika jumlahpanti sebanyak 5.250 dan 370.230 hingga 516.600 anak jika jumlahpanti 8.610”. Walaupun orangtua mereka masih lengkap, karenafaktor kemiskinan dan agar anak dapat terpenuhi kebutuhan dasarPenelitian Kebijakan Kesejahteraan, Pengasuhan Dan Perlindungan Anak3

serta memperoleh layanan sosial dasar (pendidikan dan kesehatan)mereka memasukkan anaknya ke panti asuhan.Tiga tahun terakhir ini (2010, 2011, dan 2012), jumlah anak yangtelah dilayani melalui panti, luar panti, jumlah tenaga, dan jumlahlembaga yang telah diintervensi melalui PKSA adalah sebagaiberikut:Tabel 1. Jumlah anak melalui Panti dan Luar Panti, SDMdan Lembaga yang telah di Intervensi melalui PKSANo.Jenis Pelayanan1.Pelayanan dalam panti2.Pelayanan luar panti3.Sumber daya manusia (Pekerja Sosial)4Lembaga kesejahteraan .4613508551.1115.8335.8336.728Sumber: Direktorat Kesejahteraan Anak, 2013.Dari hasil evaluasi Direktorat Kesejahteraan Sosial Anakdalam implementasi PKSA masih terdapat kendala antara lain: 1)PKSA belum memiliki data prevalensi yang baik tentang masalahperlindungan anak dan kebijakan perlindungan anak yangkomprehensif, 2) Ada beberapa kasus pemanfaatan bantuan yangdigunakan tidak mendorong perubahan perilaku seperti digunakanuntuk modal usaha, memenuhi kebutuhan keluarga, membayar sewarumah dan utang serta membeli hewan peliharaan, 3) Belum adanyarumusan indikator tentang orangtua/keluarga yang dapat merawatdan melindungi anak-anak dengan kecacatan, dan 4) Terbatasnyalembaga pelayanan sosial masyarakat, sarana dan prasarananyadalam menangani masalah sosial anak dengan kecacatan.Pada tahun 2011 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional(BAPPENAS) bekerjasama dengan Pusat Kajian Perlindungan AnakUniversitas Indonesia, dan Bank Dunia telah melakukan kajianyang berfokus pada PKSA yaitu menganalisis proses pelaksanaanprogram serta kontribusinya terhadap pengembangan pendekatan4Penelitian Kebijakan Kesejahteraan, Pengasuhan Dan Perlindungan Anak

perlindungan. Hasil kajian tersebut menunjukkan antara lain: “PKSAmemberikan manfaat yang sangat berharga kepada mereka yangmembutuhkan, meskipun pelaksanaan program tersebut masihmemiliki banyak kekurangan”. Dari hasil penelitian ini juga terungkapbahwa pelaksana PKSA belum memiliki data dasar untuk mengukurkeberhasilannya sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan yaitu:1) Jumlah anak terlantar (termasuk anak balita), anak jalanan, anakanak berhadapan dengan hukum, anak-anak penyandang cacat, dananak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus yang mampumengakses layanan dasar meningkat. 2) Persentase orangtua ataukeluarga yang bertanggung jawab dalam perawatan dan perlindungananak meningkat. 3) Jumlah anak yang mengalami masalah sosialmenurun. 4) Jumlah lembaga kesejahteraan sosial yang memberikanjasa perlindungan bagi anak-anak meningkat. 5) Jumlah pelayananyang diberikan LKSA (Lembaga Pelaksana PKSA) meningkat. 6)Jumlah pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial dan relawansosial di bidang kesejahteraan sosial meningkat. 7) Jumlah kerangkahukum yang mengatur perawatan dan perlindungan anak sebagaidasar hukum PKSA bertambah. Hasil penelitian ini mengharapkanKEMENSOS dan BAPPENAS harus bekerja dengan lebih terstrukturuntuk mempromosikan integrasi perlindungan anak dalam kebijakanNegara di bidang sosial ekonomi. Untuk itu diperlukan suatupengkajian dan bukti yang dapat membantu pengembangan sistemkesejahteraan, pengasuhan, dan perlindungan anak.Sehubungan dengan masih adanya permasalahan dalamimplementasi kebijakan kesejahteraan, pengasuhan, dan perlindungananak khususnya dalam pelaksanaan PKSA, maka Pusat Penelitiandan Pengembangan Kesejahteraan Sosial memandang perlumelakukan penelitian kebijakan ini. Diharapkan hasil penelitian inidapat memberikan bukti terbaik dalam mendukung pengembangankebijakan, memperjuangkan penyusunan peraturan yang memadai,berpusat pada anak, keluarga, dan masyarakat serta non diskriminatif.Penelitian Kebijakan Kesejahteraan, Pengasuhan Dan Perlindungan Anak5

Walaupun sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintahuntuk kesejahteraan, pengasuhan dan perlindungan anak mulai dariUndang-Undang Dasar, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,Instruksi Presiden sampai dengan Keputusan Menteri, namundalam implementasinya belum didukung oleh sumber daya manusia(SDM), anggaran, sarana dan prasarana serta sistem yang memadai,sehingga masih banyak bermunculan permasalahan pemenuhanhak-hak dan perlindungan anak. Pada 2011 jumlah Anak BalitaTerlantar 1.224.168 jiwa atau sekitar 5,77 persen dari 21,22 juta jiwaanak Balita, Anak Terlantar 3.115.777 jiwa atau 5,36 persen dari 58,17juta jiwa anak usia 5-17 tahun (Kementerian Sosial RI Dalam Angka2012), dan anak dengan disabilitas pada tahun 2009 berjumlah438,39 ribu jiwa atau 0,55 persen dari jumlah seluruh anak (ProfilPMKS, 2011). Disamping permasalahan konvensional tersebut, saatini banyak muncul permasalahan kontemporer seperti anak dengannarkoba atau HIV/AIDS yang belum terakomodir dalam substasiperaturan perundang-undangan. Jumlahnyapun belum terdatasecara regular oleh Badan Pusat Statistik (BPS), tetapi tergantungdari pelaporan keluarga ataupun masyarakat.Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan permasalahan pokokdalam penelitian adalah:1. Apa saja masalah/isu-isu anak, keluarga, dan masyarakat dalamlingkup kesejahteraan, pengasuhan dan perlindungan anak?2. Bagaimana respon Kemensos dan K/L lain terhadap masalah/isu-isu tersebut?3. Bagaimana efektivitas Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA)?Tujuan penelitian yang diharapkan dapat tercapai adalah:1. Mengetahui masalah/isu-isu anak, keluarga dan masyarakatdalam lingkup kesejahteraan kesejahteraan, pengasuhan danperlindungan anak.2. Mengetahui respon Kementerian Sosial RI dan K/L lain terhadapmasalah/isu-isu tersebut dalam bentuk kebijakan.6Penelitian Kebijakan Kes

Permasalahan anak telah direspon oleh berbagai Kementerian/ Lembaga terkait, antara lain Kementerian Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kesehatan, Pendidikan, Agama, Dalam Negeri, Tenaga Kerja, Hukum dan HAM, Kepolisian, Pengadilan Negeri, Lembaga donor dan lembaga kesejahteraan sosial

Related Documents:

Daftar Isi ix Bab VEvaluasi Kebijakan Pendidikan 101 A. Konsepsi Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 101 B. Tujuan dan Fungsi Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 104 C. P ermasalahan dalam Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 106 D. Manfaat Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 108 E. Monitoring Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 109 F. Kriteria Evaluasi Program Kebijakan Pendidikan — 111

ANAK MEMBACA DINI Belajar membaca dini memenuhi rasa ingin tahu anak. Situasi akrab dan informal di rumah dan di KB atau TK merupakan faktor yang kondusif bagi anak untuk belajar. Anak-anak yang berusia dini pada umumnya perasa dan mudah terkesan serta dapat diatur. Anak-anak yang berusia dini dapat mempelajari sesuatu dengan mudah .

dan seni, sehingga dapat mewarisi tradisi adat setempat yang mengandung nilai positif lainnya. 21. Hak perlindungan khusus adalah hak anak di daerah pengungsian, hak anak yang berkonflik dengan hukum, hak anak atas perlindungan dari eksploitasi seksual, pornografi, dan prostitusi anak, serta hak anak dari

C. Analisis Kebijakan Kesehatan 12 D. Sistem Nasional Kesehatan Indonesia 16. BAB 2 METODE ANALISIS KEBIJAKAN KESEHATAN 19. A.engertian Metode Analisis Kebijakan Kesehatan P 19 B. Metode Analisis Kebijakan Kesehatan 21 C. Pengaruh . Stakeholder. Terhadap Kebijakan . esehatan K 24 D.roses Analisis Kebijakan Kesehatan P 26

Majalah anak adalah majalah yang berisi bacaan yang ditujukan untuk anak-anak. Mengacu pada pandangan Huck, Hepler dan Hickman (dalam Sumardi, 2003:136) yang menyebutkan bahwa bacaan anak mempunyai ciri esensial berupa penggunaan sudut pandang anak dalam menghadirkan informasi, maka majalah anak berbahasa Jawa yang dimaksud, baik dari

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Umum Tentang Anak Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), anak adalah keturunan kedua. Dalam konsideran UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikatakan bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dlam dirinya melekat harkat dan martabat

COVER IMPLEMENTASI KURIKULUM PAUD DALAM PEMBELAJARAN ANAK TUNARUNGU . pembelajaran yang adaptabel dengan kondisi dan gaya belajar anak . tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa,tunalaras dan anak-anak yang 12 I.G.A.K Wardani dkk,Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus, (Banten:

inquiry-based instruction supported 5E learning cycle . In the instruction based on 5E learning cycle method, teaching and learning activities and lesson plans were designed to maximize students active involvement in the learning process. The topics included in the lesson plans were about the three units of fifth-grade sciences book; they included: hidden strangles (microbes, viruses, diseases .