PETUNJUK TEKNIS PENERAPAN SISTEM . - Kementerian Pertanian

3y ago
39 Views
2 Downloads
651.77 KB
30 Pages
Last View : 22d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Arnav Humphrey
Transcription

PETUNJUK TEKNISPENERAPAN SISTEM JAMINAN MUTUDAN KEAMANAN PANGANDIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGANKEMENTERIAN PERTANAN2016

KATA PENGANTARPuji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atasberkat dan rahmat-Nya sehingga Petunjuk Teknis PenerapanSistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan Tahun 2016telah dapat diselesaikan.Penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan padapelaku usaha pertanian bertujuan untuk meningkatkan nilaitambah dan daya saing produk pertanian melalui mekanismepenjaminan (sertifikasi/registrasi) yang dilakukan oleh OtoritasKompeten Keamanan Pangan/Lembaga Penilai Kesesuaian.Pelaku usaha yang sudah menerapkan sistem jaminan mutudan keamanan pangan dan mendapatkan sertifikasi/registrasiberhak mencantumkan logo sistem jaminan mutu dankeamanan pangan dan atau nomor register Produk Dalam (PD)atau Produk Luar (PL) pada produk yang dihasilkan.Mengingat sertifikasi/registrasi produk hasil pertanian tidakhanya didasarkan pada penilaian produk akhir saja, melainkandimulai dari proses produksi sampai distribusi yangterdokumentasi, diperlukan pendampingan oleh pihak terkaitbaik pusat, daerah maupun instansi lainnya.Petunjuk Teknis ini merupakan acuan pelaksanaan penerapansistem jaminan mutu dan keamanan pangan bagi pihak terkaitbaik pusat, daerah maupun instansi lainnya. Kiranya petunjukteknis ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua pihakterkait. Semoga bermanfaat.Jakarta, Januari 2016Direktur Jenderal Tanaman Pangan,Hasil SembiringNIP. 196002101988031001i

DAFTAR ISIHalamaniiDAFTAR ISIIDAFTAR TABELiiiDAFTAR GAMBARivPENDAHULUAN1I.1 Latar Belakang1I.2 Maksud2I.3 Tujuan, Sasaran dan Indikator3KeberhasilanI.4 Pengertian3PELAKSANAAN KEGIATAN62.1 Mekanisme Pelaksanaan710III2.2 Pembinaan dan Penerapan SistemJaminan Mutu dan Keamanan PanganPELAPORANIVKETENTUAN LAIN18VIPENUTUP19VIILAMPIRAN20IIii18

DAFTAR TABELTabel123Lokasi Pembinaan Penerapan SistemJaminan Mutu dan Keamanan PanganTA 2016MateriApresiasi/SosialisasiSistemJaminan Mutu dan Keamanan PanganMateriBimbinganTeknisSistemJaminan Mutu dan Keamanan PanganiiiHalaman81214

DAFTAR GAMBARGambar12Alur Proses Pembinaan dan PenerapanSistem Jaminan Mutu KeamananPanganBagan alir Sertifikasi/Registrasi SistemJaminan Mutu dan Keamanan PanganivHalaman1016

1

I.PENDAHULUAN1.1 Latar BelakangSejak diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEANsejak tanggal 31 Desember 2015, tuntutan konsumenterhadap standar mutu dan keamanan pangan produkhasil pertanian sudah tidak bisa dihindarkan lagi. Produkhasil pertanian yang memenuhi standar mutu dankeamanan pangan akan mampu bersaing di pasardomestik maupun internasional.Dalam upaya mewujudkan sistem jaminan mutu diIndonesia, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakanstandardisasi melalui Peraturan Pemerintah No.102 tahun2000 tentang “Standardisasi Nasional” yang selanjutnyaPP dimaksud dijabarkan di sektor pertanian melaluikeputusan-keputusan Menteri Pertanian No.170 tahun2006 tentang Pelaksanaan Standardisasi Nasional disektor pertanian. Dalam keputusan ini juga memuattentang kebijakan sistem jaminan mutu di sektorpertanian.Penerapan jaminan mutu merupakan langkah pentingbagi pelaku usaha untuk mendapatkan pengakuan formalterkait dengan jaminan mutu yang diwujudkan dalambentuk sertifikat. Sertifikat tersebut merupakan alat buktipenerapan sistem manajemen mutu dan menjadijaminan terhadap dapat diterimanya suatu produkpertanian baik dipasar domestik, regional maupuninternasional.Tingkat pemahaman poktan/gapoktan terhadap sistemjaminan mutu dan keamanan pangan untuk menghasilkanproduk hasil pertanian yang aman dan bermutu saat inimasih rendah, sehingga sangat diperlukan pendampingandari pihak terkait baik dari pemerintah maupun swastaJuknis Penerapan Sistem Jaminan Mutu & Keamanan Pangan Tahun 20161

dalam penerapan sistem jaminan mutu dan keamananpangan.Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkankemampuan sumberdaya manusia pertanian, khususnyadibidang penerapan sistem jaminan mutu dan keamananpangan, dipandang perlu diselenggarakan kegiatanbimbingan teknis bagi penyuluh, pendamping danpoktan/gapoktan melalui kegiatan Fasilitasi PenerapanSistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan. Kegiatanini dilaksanakan di beberapa provinsi di Indonesia dimana Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerahsudah siap melakukan penilaian terhadap penerapansistem jaminan mutu dan keamanan pangan padapoktan/gapoktan/pelaku usaha pertanian.Agar kegiatan fasilitasi penerapan sistem jaminan mutudan keamanan pangan dapat terlaksana dengan baiksesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan,maka dibutuhkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraankegiatan dimaksud sebagai acuan penyelenggaraan bagipetugas terkait baik Pusat, Daerah maupun instansilainnya.1.2 MaksudPetunjuk Teknis Penerapan Sistem Jaminan Mutu danKeamanan Pangan, dimaksudkan sebagai acuan bagipetugas pusat, daerah dan instansi terkait lainnya dalammelaksanakan kegiatan diwilayah kerjanya sesuai DIPATA 2016.1.3 Tujuan, Sasaran dan Indikator Keberhasilana.TujuanPenerapan sistem jaminan mutu dan keamananbertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan dayasaingproduk pertanianmelalui mekanismeJuknis Penerapan Sistem Jaminan Mutu & Keamanan Pangan Tahun 20162

penjaminan (sertifikasi/registrasi) yang dilakukan olehOtoritas Kompeten Keamanan Pangan/ LembagaPenilai Kesesuaian.b. SasaranPoktan/Gapoktan lingkup pertanian di 25 provinsi (50lokasi) mampu menerapkan sistem jaminan mutu dankeamanan pangan sehingga siap disertifikasi/registrasi oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan/Lembaga Penilai Kesesuaian.c.Indikator KeberhasilanOutput :Terlaksananya bimbingan teknis penerapanjaminan mutu dan keamanan pangan bagipoktan/gapoktan/pelaku usaha pertanian di 25Provinsi (50 lokasi) sehingga siap disertifikasi/diregistrasi.-1.4Outcome :Tersedianya produk pertanian yang memilikijaminan mutu dan keamanan pangan dalambentuk sertifikasi/registrasi.Pengertian :1.Kelompok Tani atau poktan adalah kumpulan petaniyang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan,kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi,sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkandan mengembangkan usaha anggota, ditunjukkandengan adanya administrasi kelompok. jabat yang berwenang;2.Gabungan kelompoktani atau gapoktan adalahkumpulan beberapa kelompoktani yang bergabungdan bekerja sama untuk meningkatkan skalaJuknis Penerapan Sistem Jaminan Mutu & Keamanan Pangan Tahun 20163

ekonomi dan efisiensi usaha; ditunjukkan denganadanya administrasi gabungan kelompok;3.Bimbingan teknis adalah kegiatan pemberianbimbingan secara sistematis kepada individumaupun kelompok, agar tahu, paham, mau danmampu mengembangkan, mengimplementasikandan memecahkan berbagai masalah yang dihadapi.Bimbingan teknis merupakan sarana ruhi perilaku;4.Good Manufacturing Practices (GMP) adalahserangkaian kegiatan yang dilakukan untukmemproduksi suatu produk olahan antara lainmencakup lokasi, bangunan, ruang dan saranapabrik, proses pengolahan, peralatan pengolahan,penyimpanan dan distribusi produk an limbah dan pengelolaan lingkungan;5.Good Handling Practices (GHP) adalah ganan pasca panen, standardisasi mutu,lokasi, bangunan, peralatan dan mesin, bahanperlakuan, wadah dan pembungkus, tenaga kerja,Keamanandan KeselamatanKerja(K3),pengelolaan lingkungan, pencatatan, pengawasandan penelusuran balik, sertifikasi, dan pembinaandan pengawasan;6.Keamanan pangan adalah jaminan bahwa pangantidak akan menyebabkan bahaya bagi konsumenjika disiapkan dan/atau dikonsumsi sesuai dengantujuan penggunaan;Juknis Penerapan Sistem Jaminan Mutu & Keamanan Pangan Tahun 20164

7.Laboratorium Pengujian adalah suatu institusi/lembaga yang melakukan kegiatan pengujianterhadap contoh pangan hasil pertanian sesuaispesifikasi/metode uji. Laboratorium dimaksudadalah laboratorium yang diakreditasi oleh KomiteAkreditasi Nasional (KAN) atau laboratorium yangditunjuk oleh Ditjen Tanaman Pangan untuk ruanglingkup pengujian keamanan pangan hasil tanamanpangan.8.Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat(OKKP-P) adalah lembaga/institusi atau unit kerja dilingkup Kementerian Pertanian yang sesuai dengantugas dan fungsinya diberikan kewenangan untukmelaksanakan pengawasan sistem jaminan mutupangan segar hasil pertanian, dalam hal ini adalahBadan Ketahanan Pangan;9.Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah(OKKP-D) adalah lembaga/institusi atau unit kerja dilingkup Pemerintah Daerah yang sesuai dengantugas dan fungsinya diberikan kewenangan untukmelaksanakan pengawasan sistem jaminan mutupangan segar hasil pertanian;10. Pelaku Usaha Agribisnis dan/atau Agroindustri(PUA) adalah perorangan Warga Negara Indonesia,kelompok tani (poktan), gabungan kelompok tani(gapoktan) atau korporasi yang dibentuk menuruthukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian;11. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalahpangan yang berasal dari tumbuhan dan belummengalami pengolahan serta dapat dikonsumsilangsung dan/atau menjadi bahan baku pengolahanpangan;Juknis Penerapan Sistem Jaminan Mutu & Keamanan Pangan Tahun 20165

12. Petugas Pengambil Contoh (PPC) adalahpetugas/personel yang terampil dan kompetenmemenuhi kriteria pedoman BSN 503:2004 KriteriaPetugas pengambil Contoh yang ditugaskan etentuan;13. Standard Operating Procedure (SOP) an dan tindakan koreksi terhadap kegiatanspesifik untuk setiap tahap produksi, yang terdapatpada suatu unit usaha;14. Standar Sanitation Operation Procedure (SSOP)adalah prosedur pendokumentasian pengawasan,pemantauan dan tindakan koreksi terhadap sanitasiyang spesifik untuk setiap lokasi tempat makananyang diproduksi/unit produksi, yang harus dimilikioleh setiap pelaku usaha;15. Validasi adalah suatu tindakan yang membuktikanbahwa suatu proses/metode dapat memberikanhasil yang konsisten sesuai dengan spesifikasi yangtelah ditetapkan dan terdokumentasi dengan baik;16. Verifikasi adalah evaluasi metode, sistem, prosedur,pengujian dan penilaian penerapan sistem jaminanmutu yang dilaksanakan oleh institusi terkait.Juknis Penerapan Sistem Jaminan Mutu & Keamanan Pangan Tahun 20166

IIPELAKSANAAN KEGIATAN2.1 Mekanisme pengawalanpelaksanaan kegiatan yang dilakukan olehProvinsi dan Kabupaten antara lain: Sosialisasi sistem jaminan mutu dan keamananpangan; Pendampingan penyusunan dokumen sistemmutu; Penyiapan sertifikasi/registrasi sistem mutu dankeamanan pangan.b.Melaksanakan pengawalan penerapan sistemjaminan mutu dan keamanan pangan terhadappoktan/ gapoktan/pelaku usaha pertanian pesertaBimbingan Teknis Penerapan Sistem JaminanMutu dan Keamanan awabterhadappelaksanaanBimbingan Teknis Penerapan Sistem JaminanMutu dan Keamanan Pangan;Melakukan identifikasi calon pelaku penerapsistem jaminan mutu dan keamanan pangan yangpelaksanaanya dikoordinasikan dengan dinasKabupaten/kota;Fasilitator sistem jaminan mutu dan keamananpangan dinas Provinsi/Kabupaten/Kota lingkuppertanian melakukan pendampingan pelaksanaanpenerapan sistem jaminan mutu dan keamananpangan (sistem kendali internal);Dinas Provinsi lingkup pertanian bertanggungjawab dalam pengajuan sertifikasi/registrasiJuknis Penerapan Sistem Jaminan Mutu & Keamanan Pangan Tahun 20167

Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT)/registrasiProduk Dalam (PD) kepada OKKP-D.2.1.3 Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD)Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) sebagai lembaga pengawas mutu dan keamananpangan melakukan penilaian registrasi Produk SegarAsal Tumbuhan (PSAT)/registrasi Produk Dalam (PD)terhadap pelaku usaha pertanian/poktan/gapoktanyang sudah menerapkan sistem jaminan mutu dankeamanan pangan.2.1.4 Lokasi dan JadwalLokasi pembinaan penerapan sistem jaminan mutu dankeamanan pangan tertera pada tabel 1Tabel 1. Lokasi Pembinaan Penerapan Sistem JaminanJaminan Mutu dan Keamanan Pangan TA lbarKaltengJumlah(kelompok)22222222222222Juknis Penerapan Sistem Jaminan Mutu & Keamanan Pangan Tahun 20168

TMaluku UtaraBantenGorontaloPapua BaratSulbarJumlah2222222222250Keterangan:- Provinsi yang hanya menerima kegiatan dekonsentrasi,bimbingan teknis sistem jaminan mutu dan kemananpangan untuk poktan/gapoktan ditetapkan oleh dinasprovinsi;- Provinsi yang menerima kegiatan dekonsentrasi dan tugaspembantuan, bimbingan teknis penerapan sistem jaminanmutu dan keamanan pangan diutamakan untuk CP/CLkegiatan tugas pembantuan.- Provinsi dapat menetapkan prioritas komoditi berdasarkanpotensi produksi diwilayahnya.- Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penerapan SistemJaminan Mutu dan Keamanan Pangan TA 2016 sebaiknyadilaksanakan paling lambat pada Tri wulan ke-dua.Pengajuan registrasi Produk Segar Asal Tumbuhan/Register Produk Dalam (PD) ke OKKP-D dapat dilakukan ditri wulan ke-tiga.Juknis Penerapan Sistem Jaminan Mutu & Keamanan Pangan Tahun 20169

2.2 Pembinaan dan Penerapan Sistem Jaminan Mutu danKeamanan PanganTahapan pembinaan penerapan sistem jaminan mutu dankeamanan pangan dapat dilihat pada gambar 1.IdentifikasiApresiasi dan sosialisasiPembentukan TimKeamanan PanganBimbinganTeknisPenyusunan DokumenSistem MutuSosialisasi di PoktanPenerapanDokumen SistemUji laboratoriumVerifikasiTindakan perbaikanPermohonan Sertifikasi/Registrasi ke OKKP-DGambar 1. Alur Proses Pembinaan Penerapan SistemJaminan Mutu dan Keamanan PanganJuknis Penerapan Sistem Jaminan Mutu & Keamanan Pangan Tahun 201610

Uraian alur proses pembinaan penerapan sistemjaminan keamanan pangan sebagai berikut :2.2.1IdentifikasiDinas lingkup pertanian provinsi melakukanidentifikasi calon pelaku usaha yang akan dibina baiksecara langsung atau melalui usulan dinas lingkuppertanian kabupaten/kota agar siap disertifikasi/registrasi.Kriteria pelaku usaha, poktan/gapoktan yang akandibina dan siap untuk sertifikasi/registrasi meliputi: Poktan/Gapoktan/pelaku usaha olahan primerhasil tanaman pangan; Penerima kegiatan tugas pembantuan pascapanen atau peralatan pengolahan dari DitjenTanaman Pangan; Mengikuti tahapan pembinaan dan sertifikasi/registrasi sistem jaminan mutu dan keamananpangan; Memiliki komitmen untuk menerapkan sistemjaminan mutu secara konsisten; Memiliki komitmen terhadap sertifikasi/registrasiyang akan dilakukan oleh institusi terkait (OKKPD)2.2.2Apresiasi dan Sosialisasia.Peserta yuluh,pembinakabupaten/kota dan pembina provinsi; Memiliki komitmen untuk menerapkan sistemjaminan mutu dan keamanan pangan yangbaik; Jumlah poktan/gapoktan minimal 2 (dua)kelompok dan setiap poktan/gapoktanJuknis Penerapan Sistem Jaminan Mutu & Keamanan Pangan Tahun 201611

b.diwakili oleh minimal 3 (tiga) orang yangmenangani teknis pengolahan primer hasiltanaman pangan;Poktan/gapoktan harus didampingi olehpenyuluh dan petugas pembina dinas lingkuppertanian di kabupaten/ kota tersebut danmengikuti kegiatan hingga selesai.Narasumber Pusat/Daerah, Perguruan Tinggi, Litbangdan lain-lainMemilikikompentensi yangmemadaidibidangnya (pendidikan formal, pelatihan,pengalaman pendampingan).Kegiatan apresiasi dilakukan dalam rangkapengenalan sistem jaminan mutu dan keamananpangan produk pertanian yang baik serta untukmembangun komitmen bagi poktan/gapoktanyang akan dibina terhadap penerapan sistemjaminan mutu dan keamanan pangan.c.Materi Apresiasi/SosialisasiTabel 2. Materi Apresiasi/Sosialisasi SistemMutu dan Keamanan PanganNoMateri1Kebijakan Mutu danKeamanan Pangan DaerahPendaftaran (Registrasi) PSAT23.Standar dan RegulasiKeamanan PanganTotalJPL/JamPelajaran( @ 45 /PT6 OJJuknis Penerapan Sistem Jaminan Mutu & Keamanan Pangan Tahun 201612

2.2.3 Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumentasi SistemMutu (Doksistu)a.Pelaksanaan KegiatanDokumen sistem mutu yang disusun adalahPanduan penerapan sistem jaminan mutu dankeamanan pangan untuk poktan/gapoktan yangterdiri dari: Panduan Mutu (manual); Prosedur; Instruksi Kerja; Formulir Pendukung.Penyusunan dokumen sistem mutu dilakukan olehtim (anggota poktan/gapoktan dan penyuluh)keamanan pangan, dipandu oleh narasumber daripusat dan daerah. Keterlibatan aktif narasumberdaerah sangat diharapkan, dalam melakukanpendampingan penerapan sistem jaminan mutudan keamanan pangan di pelaku hingga tahappengajuan sertifikasi/registrasi kepada OKKP-D.b.Peserta Telah mengikuti kegiatan apresiasi dansosialisasi sistem jaminan mutu dan keamananpangan atau yang sudah mengikuti kegiatanSosialisasi SNI; Memiliki komitmen dalam penerapan sistemjaminan mutu dan keamanan pangan yang baik; Poktan/gapoktanharusdidampingiolehpenyuluh dan petugas pembina dinas lingkuppertanian di kabupaten/kota tersebut danmengikuti kegiatan hingga selesai.c.Narasumber Pusat/Daerah/Perguruan Tinggi, Litbang danlain-lain;Juknis Penerapan Sistem Jaminan Mutu & Keamanan Pangan Tahun 201613

Memiliki kompentensi yang memadai dibidangnya (pendidikan formal, pelatihan,pengalaman pendampingan).d.Waktu PelaksanaanBimbingan teknis penerapan sistem jaminan mutudan keamanan pangan dilaksanakan pada triwulan ke-1 dan 2.Tabel 3. Materi Bimtek Sistem Jaminan Mutu danKeamanan PanganNo123452.2.4MateriPrinsip-prinsipkeamanan panganStandar SanitationOperation Procedure(SSOP) dan StandardOperating Procedure(SOP)Dokumen SistemMutu (Pengantar)Dokumentasi sistemMutu (Penyusunan)Rencana tindak lanjutTotalJPL/JamPelajaran( @ 45 aerah8Pusat/Daerah216 OJDaerahSosialisasi Dokumentasi Sistem Mutu (Doksistu)Dokumen sistem mutu yang telah disusun denganpengesahan ketua poktan/gapoktan disosialisasikankepada seluruh anggota poktan/ gapoktan oleh timKeamanan Pangan poktan/ gapoktan. Tim dibantu olehpendamping agar panduan penerapan sistem jaminanJuknis Penerapan Sistem Jaminan Mutu & Keamanan Pangan Tahun 201614

mutu dapat dipahami dan dijadikan acuan penerapansistem mutu dan keamanan pangan.2.2.5 Penerapan Sistem Jaminan Mutu dan KeamananPangan.a. Dokumen sistem mutu yang telah disusun harusditerapkan oleh poktan/gapoktan dan diterapkandalam operasionalisasi kegiatan secara konsisten.Penerapan tersebut dapat dibuktikan denganmembuat catatan/rekaman dengan masa simpantertentu;b. Peran penyuluh/pendamping dan Tim keamananpangan sangat diperlukan;c. Validasi penerapan sistem jaminan mutu dankeamanan pangan dilakukan melalui pengujiankeamanan pangan terhadap sampel produk yangdihasilkan poktan/gapoktan;d. Fasilitator pusat melakukan verifikasi penerapansistem jaminan mutu dan keamanan pangankepada poktan/gapoktan untuk memastikan bahwasistem jaminan mutu dan keamanan pangan telahditerapkan;2.2.6 Tindakan PerbaikanKetidaksesuaian selama verifikasi penerapan sistemjaminan mutu dan keamanan pangan yang harusdilakukan tindakan perbaikan sampai dinyatakansesuai dengan standar yang berlaku dalam kurunwaktu yang ditetapkan oleh verifikator.2.2.7 VerifikasiVerifikasi dilakukan untuk memastikan keberhasilanpenerapan sistem manajemen mutu dan keamananpangan, melalui audit internal oleh tim auditor internalsehingga diperoleh bukti bahwa penerapan sistemtelah berjalan efektif. Verifikasi penerapan sistemJuknis Penerapan Sistem Jaminan Mutu & Keamanan Pangan Tahun 201615

jaminan mutu juga dapat dilakukan oleh Fasilitator dariProvinsi atau Pusat untuk melihat efektivitaspenerapan sistem jaminan mutu pada poktan/gapoktanyang telah dibina. Verifikasi penerapan sistem jaminanmutu dan keamanan pangan harus dibuktikan denganpengujian parameter keamanan pangan yangdilakukan oleh laboratorium terakreditasi.2.2.8Permohonan Sertifikasi/RegistrasiPoktan/Gapoktan yang telah menyelesaikan tindakanperbaikan dapat mengajukan permohonan sertifikasi/registra

Dalam upaya mewujudkan sistem jaminan mutu di Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan . tentang kebijakan sistem jaminan mutu di sektor pertanian. . Daerah maupun instansi lainnya. 1.2 Maksud Petunjuk Teknis Penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan, dimaksudkan sebagai acuan bagi .

Related Documents:

Petunjuk Teknis Pengelolaan Pembelajaran Riset di Madrasah. B. Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis Tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah sebagai salah satu panduan operasional pengelolaan pembelajaran riset di Madrasah. C. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Ruang lingkup juknis ini diuraikan dengan sistematika sebagai berikut. 1.

petunjuk teknis penilaian kinerja unit pelaksana teknis daerah pengelola air limbah domestik kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jenderal cipta karya direktorat pengembangan penyehatan lingkungan permukiman . petunjuk teknis penilaian kinerja unit pelaksana

sistem organ, kelainan dan penyakit. Sistem – sistem pada manusia dan hewan 1. Sistem pencernaan 2. Sistem ekskresi 3. Sistem pernapasan 4. Sistem peredaran darah 5. Sistem saraf dan indera 6. Sistem gerak 7. Sistem imun 8. Sistem reproduksi 9. Keterkaitan antar sistem organ dan homeostasis 10. Kelain

fasilitasi teknis dalam penyusunan Petunjuk Teknis ini. Penyusunan Petunjuk Teknis Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan (PEP) Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca -GRK) ini (RAD didukung oleh . Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) melalui Program Advis Kebijakan Untuk Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

petunjuk teknis keputusan direktur jenderal perlindungan dan jaminan sosial nomor : 03/3/bs.02.01/10/2020 tentang petunjuk teknis graduasi keluarga penerima manfaat (kpm) program keluarga harapan tahun 2020 direktorat jaminan sosial keluarga direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial kementerian sosial ri 2020

Petunjuk Teknis Teknologi Produksi Benih Jagung Hibrida ini disusun sebagai acuan bagi para pihak yang akan menerapkan teknologi tersebut. Diharapkan petunjuk teknis ini dapat bermanfaat khususnya bagi perusahaan mitra penerima lisensi benih jagung hibrida Balitbangtan. Maros, Agustus 2018 Kepala Balai, Dr. Muhammad Azrai

Buku Petunjuk Teknis ini merupakan revisi dari Buku Petunjuk Teknis Sanimas cetakan tahun sebelumnya. Diharapkan pelaksana kegiatan Program Sanimas dapat memahami tata laksana dan kaidah-kaidah yang ada serta menerapkan di lapangan. Jakarta, April 2017 Direktur Jenderal Cipta Karya Ir. Sri Hartoyo, Dipl. SE, ME

A Primer on Automotive EMC for Non-EMC Engineers The automotive industry has changed drastically in recent years. Advancements in technology paired with tighter federal fuel and emissions regulations have resulted in the need to place more electrical systems into vehicles. This in turn places a greater emphasis on keeping the Electromagnetic Interference (EMI) of these systems from interfering .