TAHUN 2019/2020 - LPKA UMY LPKA UMY

3y ago
47 Views
2 Downloads
3.33 MB
75 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Lucca Devoe
Transcription

TAHUN 2019/20201

2

HAdXUMYUNIVERSITAS MUHAMMADIYAHYOGYAKARTAKEPUTUSAN REKTORUN! VERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTANOMOR: 359 IP/KEP-UMY/V11112019TENTANGPOLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEMAHASISWAANUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAREKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAMenimbangMengingat: a. bahwa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebagai Lembaga PendidikanTinggi, memilki tugas untuk melakukan pembinaan dan pengembangan mahasiswa.b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, maka dipandang perlu untuk disusun dokumen Pola Pembinaan danPengembangan Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.c. bahwa Pola Pembinaan dan Pengembangan Kemahasiswaan UniversitasMuhammadiyah Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf b diatas, juga dimaksudkan agar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta memilikilulusan yang unggul dan islami, berwawasan kebangsaan, clan menerapkan nilai-nilaiAl-Islam clan Kemuhammadiyahan sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah.d. bahwa untuk memenuhi aspek legal formal, Pola Pembinaan dan PengembanganKemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebagaimana dimaksuddalam pertimbangan hurufb dan hurufc di atas, perlu ditetapkan dengan KeputusanRektor.1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang PendidikanTinggi;2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang StandarNasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005Tentang Standar Nasional Pendidikan;3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 TentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik IndonesiaNomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;5. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/D/2012 tentangPerguruan Tinggi Muhammadiyah;6. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 311/KEP/L0/D/2016 tentangPengangkatan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Masa Jabatan 20162020;Unggu11s1amiJI. Brawijaya, Lingkar Selatan,Tamantirto, Kasthan, BantulYogyakarta 55183Terakreditasi A, No: 5237/SK/BAN-PT/Akred/PT/X11/20171. 62 274 387656E 62 274 387646www.umy.ac.idrektorat@umy.ac.id

's MIJ01091,9-UMYUNIVERSITAS MUHAMMADIYAHYOGYAKARTA7. Keputusan Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor:060IKEP/I.3120 13 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Tahun2013;8. Keputusan Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengembangan PimpinanPusat Muhammadiyah Nomor: 291/KEP/l.3/D/2016 tentang Pedoman SistemPenjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Perguruan TinggiAisyiyah;9. Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 009/PRUMY/VII/2019 Tentang Standar Mutu dan Sistem Penjaminan Mutu UniversitasMuhammadiyah Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan RektorUniversitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 010/PR-UMY/1X12019 TentangPerubahan Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor:009/PR-UMY/VII/2019 Tentang Standar Mutu dan Sistem Penjaminan MutuUniversitas Muhammadiyah Yogyakarta;10. Keputusan Senat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 021/SKISU/2015tentang Pengesahan Rencana Strategis Universitas Muhammadiyah YogyakartaTahun 2015-2020;11. Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 068/SKUMY/III/20 17 tentang Pedoman Hidup Islami Warga Kampus UniveristasMuhammadiyah Yogyakarta.MEMUTUSKANMenetapkan: POLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEMAHASISWAANUN! VERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAPertama: Mengesahkan dan menetapkan Pola Pembinaan dan Pengembangan KemahasiswaanUniversitas Muhammadiyah Yogyakarta sebagairnana tercanturn dalam LampiranKeputusan mi.Kedua: Keputusan mi mu!ai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diumumkan untuk diketahuiserta dilaksanakan sebagai amanah dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabiladipandang perlu.Ditetapkan di : YogyakartaPada Tanggal : 09 DzulhiiiahlOAgustusRektor,1440 H2019MDr. In Gunawan Budiyanto, M.P.NIP. 19601120 198903 1001JI. Brawijaya, Lingkar Selatan,Tamantirto, Kasihan, BantulYogyakarta 55183Unggu11s1amiTerakredjtasi A, No 5237/SK/BAN-PT/Akred/pT/xI1/2017T 62 274 387656E 62 274 387646www.umy.ac.idrektorat@umy.ac.id

UMYUNIVERSITAS MUHAMMADIYAHYOGYAKARTALAMPIRAN KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTANomorTanggalTentang359 /PIKEP-UMY/V111J2019: 10 Agustus 2019 M: POLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEMAHASISWAANUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAPOLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEMAHASISWAA.NUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAM Uii4,7Universitas Muhammadiyah Yogyakarta2019Unggu11s1amiJI. Brawijaya, Lingkar Selatan,Tamantirto, Kasihan, BantulYogyakarta 55183Terakreditasi A, No: 5237/SK/BAN-PT/Akred/PT/X11/2017T. 62 274 387656F. 62 274 387646www.umy.ac.idrektorat@umy.ac.id

LEMBAR PENGESAHANPOLA PEMBINAANDAN PENGEMBANGAN KEMAHASISWAANUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTATim Penyusun:Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.DMeika Kurnia Puji RDA, Ph.DFaris Al-Fadhat, Ph.DAswad Ishak, S.IP., M.SiRozikan, SE.I., MSI.Dr. SriyadiPuthut Ardianto, S.Pd., M.Pd.Aris Widyo Nugroho, Ph.DTriyana, A.Md.dr. Dirwan Suryo Sularto, Sp.F, M.Sc.Oki Wijaya, S.P., M.P.Nanang Joko Purwanto, S.S., M.Pd.ITaufik Akhbar, S.E., MBA.Prihati Yuniarlin, S.H., M.Hum.Muhammad Zakiy, M.ScAndika Wisnujati, S.T., M.Eng.Disahkan,Yogyakarta, 30 Desember 2019Wakil RektorBidang Kemahasiswaan, Alumni dan Al-Islam KemuhammadiyahanUniversitas Muhammadiyah YogyakartaProf. Hilman Latief, M.A., Ph.D1

DAFTAR ISI . .4A. Latar Belakang Penyusunan . .B. Tujuan Penyusunan . .C. Ketentuan Umum . .477BAB I PENDAHULUAN . .10 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .10111313131313141616161818 . .20A. Pengantar . .B. Program Pembinaan Kemahasiswaan . .1. Strategi . 2. Bentuk-bentuk Kegiatan a. MATAF . .b. OSDI . .c. SBA . .d. KIAI .e. PAI . .f. KIAI-P . .g. Pembinaan Mahasiswa di Sekitar Kampus .h. Pendampingan dan Pemantauan Kegiatan Mahasiswa . .i. Penyediaan Asrama (Unires) .j. Pelatihan dan Pembekalan untuk Mahasiwa .C. Program Pengembangan Kemahasiswaan .1. Pengembangan Kemampuan Penalaran . .2. Pengembangan Minat dan Bakat .3. Pengembangan Kewirausahaan 4. Pengembangan Softskills .5. Pengabdian Masyarakat dan Dakwah .2020212122222223232627272728282934363739 .42BAB II LANDASANA.B.C.D.Landasan KonstitusionalLandasan AsasiLandasan EmpirikLandasan Visioner1. Visi2. Misi3. TujuanE. Desain1. Sasaran2. Tripilar3. Program Pokok4. Peta Jalan5. StrategiBAB III PROGRAMBAB IV SISTEM PENJAMINAN MUTU2

. . . . .42424344BAB V PROGRAM LAYANAN BAGI MAHASISWA 48 . . . . . .484849505053BAB VI PENGORGANISASIAN DAN FASILITASI .55Pola Pengorganisasian dan Strategi Pelaksanaan . .Syarat Umum Pengurus Organisasi Mahasiswa .Pola Hubungan Internal Organisasi Mahasiswa .Pola Hubungan Eksternal Organisasi Mahasiswa .Kewajiban Pengurus Organisasi Mahasiswa .Hak Pengurus Organisasi Mahasiswa .Sanksi bagi Organisasi Mahasiswa .Struktur Organisasi Mahasiswa .Bagan Struktur Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Mahasiswa . Profil Lembaga Mahasiswa . .Pola Penyediaan Sumber Daya . .Pola Pendanaan . .D.E.F.G.H.I.J.K.L.PengertianOrganisasi Penjaminan MutuMekanisme Penjaminan MutuStandar MutuPengantarMaksud dan TujuanProgram Layanan KesejahteraanProgram Kepedulian SosialProgram Layanan KonselingAlur Pelayanan3

POLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEMAHASISWAANUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTABAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang PenyusunanDi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mahasiswadinyatakan sebagai peserta didik di Perguruan Tinggi (PT) yang memiliki potensiintelektual untuk menjalankan tugas pokok dalam pendidikan dan mengikuti prosespembelajaran di perguruan tinggi, guna pengembangan kemampuan dalam ilmupengetahuan, teknologi dan seni. Dalam dimensi kehidupan masyarakat di Indonesia,mahasiswa juga diberikan tempat sebagai kekuatan moral (moral force) dan kesadaranmasyarakat (societies’ consciousness). Dengan mempertimbangkan kedua perspektiftersebut, sudah menjadi kewajiban lembaga pendidikan tinggi untuk mengembangkanpotensi-potensi mahasiswa yang dimiliki supaya menjadi modal insani yang utuhsebagai generasi penerus bangsa Indonesia.Selaras dengan pengembangan potensi mahasiswa, salah satu tujuan pendidikan tinggijuga menyiapkan mahasiswa sebagai peserta didik agar menjadi anggota masyarakatyang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional dalam menerapkan,mengembangkan dan memperkaya khasanah ilmu, teknologi dan seni. Sebagaipenyelenggaraan pendidikan tinggi, perguruan tinggi (PT) harus melaksanakankegiatan pendidikan yang mengacu pada:1. Tujuan pendidikan nasional;2. Kaidah moral, dan etika ilmu pengetahuan;3. Kepentingan masyarakat; serta,4. Memperhatikan minat, kemampuan dan prakarsa nanpentingdalammengembangkan mahasiswa sebagai aset bangsa. Selain itu, perguruan tinggi jugamerupakan wadah bagi pengembangan potensi non-akademik di bidang penalaran,minat dan bakat serta kesejahteraan yang dikembangkan secara konstruktif danakuntabel bagi mahasiswa.4

Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) sebagai Amal Usaha Muhammadiyah(AUM) dalam bidang pendidikan berkomitmen melahirkan kader-kader bangsa danumat yang memiliki intelektualitas, moral dan karakter kuat dalam memegang nilainilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah NabiMuhammad SAW. Melalui PTM, Muhammadiyah menyiapkan sumber daya manusia(SDM) mahasiswa ke arah manusia berpengetahuan (knowledge-based) dengankarakter spiritual (spiritual-based) yang unggul dan memiliki karakter dan emosi yangkuat sebagai calon pemimpin untuk masa depan. PTM juga berperan sebagai salahsatu kekuatan untuk kelangsungan dan kesinambungan Muhammadiyah dalammencapai tujuannya sebagai gerakan dakwah dan tajdid yang melintasi zaman. Untukitu, PTM juga memiliki misi untuk menyiapkan calon pemimpin bagi Persyarikatandan Bangsa untuk membangun peradaban Indonesia di masa depan. Misi dankomitmen ini diharapkan menjadi jawaban atas tantangan pendidikan tinggiMuhammadiyah.Secara umum, tantangan pendidikan tinggi Muhammadiyah dapat dikelompokkan kedalam tiga bagian sebagai berikut:1. Tantangan Peradaban:a) Krisis gagasan kebangsaan;b) Krisis identitas yang diakibatkan oleh perubahan nilai dan budaya ketimuran;c) Krisis kepercayaan dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab; dan,d) Krisis kepemimpinan.2. Tantangan PTM:a) Kebutuhan PTM untuk menjadi lembaga pendidikan yang bermutu dan terakreditasi secara nasional dan internasional;b) Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal; dan,c) Kompetensi dan daya saing internasional.3. Tantangan Pendidikan Muhammadiyah:a) Pendidikan yang mencerahkan kepada kesadaran ketuhanan (makrifatiman/tauhid);b) Mengentaskan manusia dari kebodohan dan kemiskinan untuk mencapaikesejahteraan dan kemakmuran dalam kerangka kehidupan bangsa dan tatapergaulan dunia yang terus berubah;c) Pendidikan sebagai realisasi dakwah amar ma’ruf nahi munkar;5

d) Pendidikan Islam modern yang mengintegrasikan nilai-nilai agama yangtransendental dan kehidupan duniawi yang pragmatis;e) Mengembangkan potensi manusia yang jujur dan mandiri, memiliki etoskerja keras, berjiwa wirausaha, sanggup berkompetisi dan bersikap ksatria;f) Pendidikan yang mampu membina peserta didik menjadi manusia yangmemiliki kecakapan hidup dan ketrampilan sosial, teknologi, informasi dankomunikasi;g) Pendidikan yang mampu membina peserta didik menjadi manusia yangmemiliki kemampuan menciptakan (kreatif) dan mengapresiasi karya senibudaya (apresiatif); dan,h) Membentuk kader persyarikatan, ummat, dan bangsa, yang ikhlas, peka,peduli, dan bertanggung jawab terhadap kemanusiaan dan lingkungan.Dalam proses pencapaian kualitas SDM, khususnya bidang pendidikan tinggi di PTMdiperlukan upaya sinergis antara bidang akademik dan kemahasiswaan. Bidangakademik mengelola program dan kegiatan pendidikan yang bersifat kurikulerdan ko-kurikuler, sedangkan bidang kemahasiswaan mengelola program dankegiatan pendidikan yang bersifat ekstra-kurikuler dan diarahkan untukmendorong efektivitas akademik mahasiswa. Dengan demikian antara keduanya harusberkolaborasi. Perbedaan orientasi masing-masing tidak boleh dipandang sebagai halyang kontra produktif. Antara bidang akademik dan kemahasiswaan harus dapatsaling mendukung pembinaan dan pengembangan mahasiswa dalam mencapaieksistensinya sebagai bagian dari masyarakat dan calon pemimpin masa depan untukumat dan bangsa Indonesia yang berkemajuan.Untuk mengawal mahasiswa dalam pencapaian tujuan tersebut, maka dipandang perluadanya suatu acuan yang dapat digunakan oleh seluruh civitas akademika sebagaipedoman dalam melakukan pembinaan dan pengembangan kemahasiswaan diUniversitas Muhammadiyah Yogyakarta. Untuk itulah buku pedoman yangdinamakan Pola Pembinaan dan Pengembangan Kemahasiswaan UniversitasMuhammadiyah Yogyakarta (Polbinbangmawa UMY) ini disusun.Polbinbangmawa UMY merupakan pedoman pembinaan dan pengembangan yangterpadu, komprehensif, sistematis, dan terarah yang digunakan sebagai dasarpembinaan dan pengembangan kemahasiswaan secara terus menerus dengan mengacupada kerangka perencanaan strategis (renstra) dan diselaraskan dengan misipersyarikatan Muhammadiyah.6

B. Tujuan PenyusunanTujuan penyusunan Polbinbangmawa UMY yakni untuk memberikan arah asYogyakarta dalam upaya menyongsong transformasiMuhammadiyahperadaban dunia danperkembangan IPTEK dan seni-budaya yang menjadi tantangan sekaligus peluangpendidikan yang menempatkan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakartasebagai subyek perubahan untuk peradaban Indonesia yang berkemajuan.C. Ketentuan UmumYang dimaksud dengan:1. Pembinaan adalah proses ke dalam (internalisasi, intensifikasi) yangmenyangkut rencana hingga tindakan pembaharuan dan penyempurnaan untukmemperoleh hasil yang lebih baik, meningkatkan mutu, memperbaiki sikap,pengetahuan, dan keterampilan melalui jalur pendidikan dan sosialisasi;2. Pengembangan adalah proses ke luar (eksternalisasi, ekstensifikasi) yangmenyangkut rencana hingga tindakan pembaharuan dan penyempurnaan untukmemperoleh hasil yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat;3. Pola Pembinaan dan Pengembangan Kemahasiswaan adalah pedomanpembinaan dan pengembangan yang bersifat terpadu, menyeluruh, sistematis,dan terarah sebagai dasar pembinaan dan pengembangan kemahasiswaan yangselaras dengan perencanaan strategis (renstra) universitas untuk iyah,selanjutnyadisebutPolbinbangmawa;4. Universitas adalah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang selanjutnyadisingkat UMY;5. Mahasiswa adalah warga atau anggota masyarakat yang terdaftar sebagai pesertadidik di UMY;6. Pembina adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukanpembinaan dan pengembangan kemahasiswaan sesuai dengan tingkatanstrukturalnya;7. Pimpinan Universitas adalah struktur eksekutif tertinggi di tingkat universitas,terdiri atas Rektor dan Wakil-wakil Rektor; Wakil Rektor dapat disebut denganakronim “Warek” atau singkatan “WR”;Rektor dan Warek Bidang7

Kemahasiswaan dalam hal ini bertindak sebagai Pembina Utama di tingkatUniversitas;8. Pimpinan Fakultas adalah struktur eksekutif tertinggi di tingkat fakultas, terdiriatas Dekan dan Wakil-wakil Dekan; Wakil Dekan dapat disebut dengan akronim“Wadek” atau singkatan “WD”; dekan dan Wadek Bidang Kemahasiswaandalam hal ini bertindak sebagai Pembina Utama di tingkat Fakultas;9. Pengurus Program Studi adalah struktur eksekutif di tingkat jurusan atauprogran studi, terdiri dari Ketua Program Studi (dapat diakronimkan menjadiKaprodi), Sekretaris Program Studi (dapat diakronimkan menjadi Sesprodi), danSekretaris10. Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni, disingkat LPKA,adalah struktur pelaksana kebijakan yang bertanggung jawab langsung kepadaWR III Bidang Kemahasiswaan;11. Pembimbing adalah tenaga pendidik atau tenaga kependidikan yang dipandangcakap dan ditunjuk oleh pembina sesuai dengan tingkat strukturalnya untukmelaksanakan tugas teknis pembinaan dan pengembangan kemahasiswaan padatingkat lembaga atau organisasi;12. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, disingkat IMM, adalah organisasi otonomMuhammadiyah yang menghimpun mahasiswa pendukung keyakinan dan citacita Muhammadiyah; di UMY, IMM merupakan lembaga mahasiswa di tingkatuniversitas atau fakultas yang menjalankan program dan kegiatan denganorientasi pada dakwah dan risalah islamiyah berdasarkan faham Muhammadiyah;Pada tingkat universitas disebut Koordinator Komisariat disingkat Korkom, danpada tingkat fakultas disebut Komisariat Fakultas disingkat Komfak;13. Dewan Perwakilan Mahasiswa, disingkat DPM, adalah organisasi mahasiswadi tingkat universitas atau fakultas yang menjalankan program dan kegiatandengan orientasi pada keterwakilan mahasiswa, serta legislasi dan pengawasanterhadap Badan Eksekutif Mahasiswa; DPM di tingkat universitas disebut DPMUniversitas disingkat DPM-U; DPM di tingkat Fakultas disebut DPM Fakultasdisingkat DPM-F;14. Badan Eksekutif Mahasiswa, disingkat BEM, adalah organisasi mahasiswa ditingkat universitas atau fakultas yang menjalankan program dan kegiatan denganorientasi pada kepemimpinan; BEM di tingkat universitas disebut BEM Keluarga8

Mahasiswa Universitas disingkat BEM-KM UMY; BEM di tingkat Fakultasdisebut BEM Fakultas disingkat BEM-F;15. Himpunan Mahasiswa Jurusan, disingkat HMJ, adalah organisasi mahasiswadi tingkat jurusan atau program studi yang menjalankan program dan kegiatanpembinaan dan pengembangan dengan orientasi pada penalaran, keilmuan, danprofesi sesuai dengan bidang keilmuan yang ditekuni oleh jurusan atau programstudi tersebut;16. Unit Kegiatan Mahasiswa, disingkat UKM, adalah organisasi mahasiswa ditingkat universitas yang menjalankan program dan kegiatan dengan orientasipada pembinaan dan pengembangan hobi, minat, dan bakat.9

BAB IILANDASANPolbinbangmawa ini disusun dengan landasan-landasan sebagai berikut:A. Landasan Konstitusional1. Al-Qur’an dan As-Sunnah;2. Pancasila;3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;4. Undang-Undang No 17 tahun 2010 tentang Peraturan Menteri PendidikanNasional;5. Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa Tahun 2010-2025;6. Pola Pengembangan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Diknas Tahun 1997;7. Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.: 02/PED/I.0/B/2012 tentangPerguruan Tinggi Muhammadiyah;8. Statuta Universitas Muhammadiyah Yogyakarta;9. Nilai-Nilai Dasar Pendidikan Muhammadiyah (Pelajaran KHA Dahlan, FalsafahAjaran dan 17 Kelompok Ayat Al Q

Tentang : POLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA POLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEMAHASISWAA.N UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA M Uii4,7 JI. Brawijaya, Lingkar Selatan, Tamantirto, Kasihan, Bantul Yogyakarta 55183 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2019 Unggu11s1ami

Related Documents:

2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019. Revisi renstra BSN ini merupakan revisi tahun 2019 yang merupakan tahun terakhir periode renstra tahun 2015-2019. Revisi renstra dilakukan karena adanya perubahan organisasi BSN .

TAHUN 2019-2024 PEMERINTAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2019. Daftar Isi i . 6.2 Program Pembangunan Daerah Tahun 2019-2024 . VI-30 BAB VII Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat . Pencapaian Kinerja Urusan Pertanian Tahun 2014-2017 II

PISA dilaksanakan setiap tiga tahun sekali, yaitu pada tahun 2000, 2003, 2006, 2009, 2012, 2015 dan seterusnya. Sejak tahun 2000 Indonesia mulai sepenuhnya berpartisipasi paPada tahun 2000 da PISA. sebanyak 41 negara bertisipasi sebagarpa i peserta sedangkan pada tahun 2003 menurun menjadi 40 negara dan pada tahun 2006

5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (d ua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. 6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun

PENGARUH PEMBERIAN PROMOSI KESEHATAN MELALUI MEDIA . Karakteristik Frekuensi % 20 Tahun 38 100,0 Jumlah 38 100,0 Sumber : Data Primer . remaja akhir. Menurut The American Acedemy of Chil and Adolescent Psychiatry rentang umur remaja akhir dimulai dari usia 19 tahun sampai 24 tahun, yaitu menjelang masa dewasa muda. Umur mempunyai pengaruh .

Modern Railway Track. Esveld, C. 1999. . PETA TRACK DI PULAU JAWAPETA TRACK DI PULAU JAWA KERETAPI PT. KERETA API (Persero) February 14, 2005 PRASARANA TRANSPORTASI JURUSAN TEKNIK SIPIL UMY 36 24 43 67 57 60 53 19 4 11 9 2 31 45 31 45 23 43 76 39 166 20 122 72 72 51 15 45 11 44 76 47 76 45 31 45 .

Bupati Tana Tidung tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, .

ED-OIG/A02-D0023 . Honorable César Rey-Hernández Secretary of Education Puerto Rico Department of Education Calle Teniente González, Esq. Calle Calaf – 12. th. Floor Urb. Tres Monjitas Hato Rey, Puerto Rico 00919 Dear Secretary Rey-Hernández: This is our Final Audit Report entitled . Puerto Rico Department of Education’s (PRDE) Salaries for the Period July 1, 1999 to June 30, 2003. The .