PANDUAN UMUM - Smart Information Towards Change

3y ago
34 Views
2 Downloads
229.62 KB
49 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ciara Libby
Transcription

PANDUAN UMUMTata KelolaTeknologi Informasi danKomunikasi NasionalVersi 1 2007

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKANOMOR: 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007TENTANGPANDUAN UMUMTATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASINASIONALMENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAMenimbang:a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dalam rangkapelayanan publik memerlukan good governance yang akanmenjamin transparansi, akuntabilitas, efisiensi, danefektivitas penyelenggaraan pemerintahanb. bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasioleh institusi pemerintahan telah semakin meningkat,sehingga untuk memastikan pemanfaatan teknologiinformasi dan komunikasi tersebut benar-benarmendukung tujuan penyelenggaraan pemerintahan, makaharus memperhatikan efisiensi penggunaan sumber dayadan pengelolaan risiko;c.bahwa dalam rangka mendukung tujuan penyelenggaraanpemerintahan diperlukan rencana teknologi informasi dankomunikasi yang lebih harmonis, pengelolaan yang lebihbaik, peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja teknologiinformasi dan komunikasi dan pendekatan yangmeningkatkan pencapaian nilai (value) dari implementasiteknologi informasi dan komunikasi nasional;Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional5

Mengingat:d.bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atasdiperlukan Panduan Umum Teknologi Informasi danKomunikasi Nasional.1.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata KerjaKementerian Negara Republik Indonesia;2.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 15 Tahun 2005;3.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun2006 tentang DewanTeknologi Informasi dan KomunikasiNasional (DeTIKNas);4.Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika selakuKetua Harian Dewan Teknologi Informasi dan KomunikasiNasional Nomor 08/KEP/M/KOMINFO/02/2007 tentangPembentukan Tata Pamong Teknologi Informasi danKomunikasi (IT Governance).MEMUTUSKAN:6Menetapkan:PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKATENTANG PANDUAN UMUM TATA KELOLA TEKNOLOGIINFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONALPERTAMA:Menetapkan Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasidan Komunikasi Nasional yang selanjutnya disebut PanduanUmum dan merupakan lampiran serta menjadi bagian yangtidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.KEDUA:Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuanPanduan Umum ini sudah tercantum di dalam lampiran yangmenjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini.Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

KETIGA:Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalamPeraturan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimanamestinya.Ditetapkan di : JAKARTAPada tanggal : 19 Nopember 2007MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAMOHAMMAD NUHSalinan Peraturan Menteri ini disampaikan Kepada Yth.1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;2. Para Pimpinan LPND/Non LPND;3. Ketua Mahkamah Agung;4. Panglima TNI;5. Kapolri;6. Gubernur Bank Indonesia;7. Kepala Kejaksaan Agung;8. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia;9. Para Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II seluruh IndonesiaPanduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional7

Daftar IsiDaftar IsiDefinisi & Singkatan9111. PENDAHULUAN1.1. Latar Belakang1.2. Peruntukan1.3. Lingkup1.4. Tujuan1.5. Manfaat1.5.1. Nasional1.5.2. Institusional1.5.3. Publik1.6. Referensi131314141415151515162. PRINSIP DAN MODEL2.1. Prinsip Dasar2.2. Model1717183. PANDUAN UMUM STRUKTUR & PERAN TATA KELOLA3.1. Struktur Tata Kelola3.2. Deskripsi Peran3.2.1. Dewan TIK Nasional3.2.2. CIO Nasional3.2.3. Eksekutif Institusi3.2.4. CIO Institusi21212122232323Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional9

3.2.5. Komite TIK Institusi3.2.6. Satuan Kerja Pengelola TIK Institusi3.2.7. Satuan Kerja Pemilik Proses Bisnis Institusi4. PANDUAN UMUM PROSES TATA KELOLA10232323254.1. Kebijakan Umum4.1.1. Definisi4.1.2. Lingkup2525254.2. Monitoring dan Evaluasi4.2.1. Definisi4.2.2. Lingkup2727284.3. Proses #1: Perencanaan Sistem4.3.1. Definisi4.3.2. Lingkup4.3.3. Indikator Keberhasilan292929324.4. Proses #2: Manajemen Belanja/Investasi4.4.1. Definisi4.4.2. Lingkup4.4.3. Pemilihan Mekanisme Penganggaran4.4.4. Indikator Keberhasilan33333333354.5. Proses #3: Realisasi Sistem4.5.1. Definisi4.5.2. Lingkup4.5.3. Indikator Keberhasilan353536384.6. Proses #4: Pengoperasian Sistem4.6.1. Definisi4.6.2. Lingkup4.6.3. Indikator Keberhasilan383838414.7. Proses #5: Pemeliharaan Sistem4.7.1. Definisi4.7.2. Lingkup4.7.3. Indikator Keberhasilan42424244Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

Definisi & SingkatanFlagship NasionalInisiatif TIK prioritas nasional yang bersifat strategis danlintas departemen, yang ditujukan sebagai tulangpunggung pemanfaatan TIK secara nasional.TIKTeknologi Informasi dan KomunikasiInstitusiInstitusi pemerintahan (kabupaten/kota, propinsi,departemen, LPND)Satuan KerjaUnit-unit fungsional yang ada di tiap-tiap institusipemerintahan.Shared ServicesPengunaan bersama-sama sebuah sumber daya TIK untuksebuah kepentingan tertentu oleh beberapa satuan kerjaatau institusi.Sumber daya TIKSumber daya TIK dalam dokumen ini mencakup: Infrastruktur teknologi Informasi Aplikasi SDMPanduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional11

1PENDAHULUAN1.1.Latar BelakangPenyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik memerlukan GoodGovernance. Implementasi Good Governance akan menjamin transparansi, efisiensi,dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pada sisi lain, penggunaan TIK olehinstitusi pemerintahan sudah dilakukan sejak beberapa dekade lalu, dengan intensitasyang semakin meningkat. Untuk memastikan penggunaan TIK tersebut benar-benarmendukung tujuan penyelenggaraan pemerintahan, dengan memperhatikan efisiensipenggunaan sumber daya dan pengelolaan risiko terkait dengannya, diperlukan GoodGovernance terkait dengan TIK, yang dalam dokumen ini disebut sebagai Tata Kelola TIK.Berikut ini adalah analisis atas kondisi sekarang yang menjadi latar belakang perlunyaTata Kelola TIK Nasional:a. Perlunya Rencana TIK nasional yang lebih harmonis – Hampir semuainstitusi memiliki Rencana TIK, tetapi integrasi dan sinkronisasi di level nasionalmasih lemah.b. Perlunya pengelolaan yang lebih baik untuk merealisasikan flagshipnasional – Flagship nasional yang merupakan inisiatif TIK strategis memerlukanpendekatan yang lebih baik, khususnya dalam hubungan antar lembaga danhubungan dengan penyedia layanan.Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional13

c. Perlunya peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja/investasi TIK– Diperlukan mekanisme yang memungkinkan menghindari kemungkinanterjadinya redundansi inisiatif TIK, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitasbelanja/investasi TIK nasional.d. Perlunya pendekatan yang meningkatkan pencapaian value dariimplementasi TIK nasional- – Value yang dapat diciptakan denganimplementasi TIK, khususnya yang dapat dirasakan langsung oleh publik.1.2.PeruntukanPanduan Tata Kelola TIK Nasional diperuntukkan bagi seluruh instansi pemerintah disemua level sebagai berikut:a. Departemen atau LPND di tingkat pusatb. Propinsic. Kabupaten/KotaPanduan Tata Kelola TIK Nasional dalam dokumen ini tidak mengatur pengelolaan TIKdi badan usaha milik negara seperti BUMN dan BUMD.1.3.LingkupPanduan Umum Tata Kelola TIK Nasional akan digunakan sebagai prinsip dan panduanbagi setiap institusi pemerintahan dalam penggunaan sumber daya TIK di institusimasing-masing, sehingga memenuhi asas: efektivitas, efisiensi, dan akseptabilitas.1.4.TujuanTujuan Panduan Umum Tata Kelola TIK Nasional adalah memberikan batasan danpanduan bagi institusi pemerintahan dan entitas pengambil keputusan di dalamnyadalam pengelolaan sumber daya TIK.Panduan Umum Tata Kelola TIK yang dikembangkan ini juga akan menjadi rujukanbagi pihak-pihak di luar institusi pemerintahan berikut, untuk memberikan pendapat,penilaian maupun evaluasi atas penyelenggaraan TIK di institusi pemerintahan:a. Internal auditor pemerintahanb. Komunitas bisnisc. Publik14Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

Aspek-aspek berikut ini diharapkan akan mengalami peningkatan secara signifikandengan implementasi Panduan Umum Tata Kelola TIK Nasional:a.b.c.d.1.5.Sinkronisasi dan integrasi Rencana TIK NasionalEfisiensi belanja TIK nasionalRealisasi solusi TIK yang sesuai kebutuhan secara efisienOperasi sistem TIK yang memberikan nilai tambah secara signifikan kepada publikdan internal manajemen pemerintahanManfaatManfaat penerapan Tata Kelola TIK di institusi-institusi pemerintahan dapat dilihatdalam 3 perspektif: nasional, institusional, dan publik.1.5.1. NasionalUntuk level nasional, berikut ini adalah manfaat yang akan dapat dirasakan:a. Koordinasi dan integrasi Rencana TIK Nasionalb. Mendapatkan standar rujukan kualitas penyelenggaraan TIK di seluruh institusipemerintahanc. Memudahkan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan TIK di seluruh institusipemerintahan1.5.2. InstitusionalSetiap institusi pemerintahan akan:a. Mendapatkan batasan dan panduan sesuai best practice dalam penyelenggaraanTIK-nya di lingkungan masing-masingb. Mengoptimalkan ketercapaian value dari penyelenggaraan TIK di lingkungankerjanya masing-masing: internal manajemen & pelayanan publik1.5.3. PublikMasyarakat diharapkan mendapat manfaat:a. Kalitas pelayanan publik yang lebih baikb. Transparansi kriteria batasan penyelenggaraan TIK oleh institusi pemerintah,sehingga dapat melakukan fungsi social controlPanduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional15

1.6.ReferensiDalam penyusunan Panduan Tata Kelola TIK Nasional ini, tim penyusun menggunakanreferensi dari berbagai sumber berikut ini:a. COBIT (Control Objective for Information and Related Technology) yang dikeluarkanoleh ISACA (Information System Audit & Control Association) versi 4.1b. ITIL (Information Technology Infrastructure Library)c. ISO 27000 (Information Security Management System)d. AS 8015-2005 (Australian Standard on Corporate Governance of Information &Communication Technology)e. Riset CISR MIT (Center for Information System Research – MIT) tentang ITGovernancef. Keppres 20 tahun 2006 tentang Dewan TIK Nasionalg. Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintahh. PP No. 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintahi. PP No. 21 tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran KementrianNegara/Lembagaj. UU No. 32 tentang Pemerintahan DaerahPenyusunan Panduan Umum Tata Kelola TIK Nasional dilakukan dengan selalumemperhatikan aspek: prioritas kebutuhan, kepraktisan, dan praktik-praktik terbaik(best practices).16Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

2PRINSIP DAN MODEL2.1.Prinsip DasarBagian ini menjelaskan lima prinsip dasar yang menjadi pondasi bangunan Tata KelolaTIK Nasional. Prinsip ini mendasari model dan tingkat kedalaman implementasi model.a. Prinsip 1 – Perencanaan TIK yang sinergis dan konvergen di level internal institusidan nasionalMemastikan bahwa setiap inisiatif selalu didasarkan pada rencana yang telahdisusun sebelumnya; dan memastikan bahwa rencana-rencana institusi di semualevel pemerintahan, sinergis dan konvergen dengan rencana nasional.b. Prinsip 2 – Penetapan kepemimpinan dan tanggung jawab TIK yang jelas di levelinternal institusi dan nasionalMemastikan bahwa setiap institusi memahami dan menerima posisi dan tanggungjawabnya dalam peta TIK nasional secara umum, dan memastikan bahwa seluruhentitas fungsional di setiap institusi memahami dan menerima perannya dalampengelolaan TIK di institusinya masing-masing.c. Prinsip 3 – Pengembangan dan/atau akuisi TIK secara validMemastikan bahwa setiap pengembangan dan/atau akuisisi TIK didasarkan padaalasan yang tepat dan dilakukan dengan cara yang tepat; berdasarkan analisisyang tepat dan terus-menerus. Memastikan bahwa dalam setiap pengembangandan/atau akuisisi TIK selalu ada pertimbangan keseimbangan yang tepat atasmanfaat jangka pendek dan jangka panjang, biaya dan risiko-risiko.Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional17

d. Prinsip 4 – Memastikan operasi TIK berjalan dengan baik, kapan pun dibutuhkanMemastikan kesesuaian TIK dalam mendukung institusi, responsif atas perubahankebutuhan kegiatan institusi, dan memberikan dukungan kepada kegiatan institusidi semua waktu yang dibutuhkan institusi.e. Prinsip 5 – Memastikan terjadinya perbaikan berkesinambungan (continuousimprovement) dengan memperhatikan faktor manajemen perubahan organisasi dansumber daya manusiaMemastikan bahwa penetapan: tanggung jawab, perencanaan, pengembangan dan/atau akuisisi, dan operasi TIK selalu dimonitor dan dievaluasi kinerjanya dalamrangka perbaikan berkesinambugan (continuous improvement). Memastikan bahwasiklus perbaikan berkesinambungan (continuous improvement) dilakukan denganmemperhatikan manajemen perubahan organisasi dan sumber daya manusia.2.2.ModelModel Tata Kelola TIK Nasional difokuskan pada pengelolaan proses-proses TIK melaluimekanime pengarahan dan monitoring & evaluasi. Model keseluruhan Tata Kelola TIKNasional adalah sebagai berikut:Gambar 1. Model Tata Kelola TIK Nasional dapat dibagi dalam dua bagian utama:18Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

1. Struktur & Peran Tata Kelola – yaitu entitas apa saja yang berperan dalampengelolaan proses-proses TIK dan bagaimana pemetaan perannya dalampengelolaan proses-proses TIK tersebut. Struktur dan peran tata kelola ini mendasariseluruh proses tata kelola TIK.2. Proses Tata Kelola -– yaitu proses-proses yang ditujukan untuk memastikanbahwa tujuan-tuuan utama tata kelola dapat tercapai, terkait dengan pencapaiantujuan organisasi, pengelolaan sumber daya, dan manajemen risiko.a. Lingkup Proses Tata Kelolai. Perencanaan Sistem – Proses ini menangani identifikasi kebutuhanorganisasi dan formulasi inisiatif-inisiatif TIK apa saja yang dapat memenuhikebutuhan organisasi tersebut.ii. Manajemen Belanja/Investasi – Proses ini menangani pengelolaaninvestasi/belanja TIKiii. Realisasi Sistem – Proses ini menangani pemilihan, penetapan,pengembangan/akuisisi sistem TIK, serta manajemen proyek TIK.iv. Pengoperasian Sistem – Proses ini menangani operasi TIK yangmemberikan jaminan tingkat layanan dan keamanan sistem TIK yangdioperasikan.v. Pemeliharaan Sistem – Proses ini menangani pemeliharaan aset-asetTIK untuk mendukung pengoperasian sistem yang optimal.b. Mekanisme Proses Tata Kelolai. Kebijakan Umum –Kebijakan umum ditetapkan untuk memberikan tujuandan batasan-batasan atas proses TIK bagaimana sebuah proses TIK dilakukanuntuk memenuhi kebijakan yang ditetapkan.ii. Monitoring & Evaluasi – Monitoring & evaluasi ditetapkan untukmemastikan adanya umpan balik atas pengelolaan TIK, yaitu berupaketercapaian kinerja yang diharapkan. Untuk mendapatkan deskripsi kinerjasetiap proses TIK digunakan indikator keberhasilan. Indikator keberhasilaninilah yang akan dapat digunakan oleh manajemen atau auditor, untukmengetahui apakah proses TIK telah dilakukan dengan baik.Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional19

3PANDUAN UMUMSTRUKTUR & PERAN TATA KELOLA3.1.Struktur Tata KelolaPenetapan entitas struktur tata kelola ini dimaksudkan untuk memastikan kapasitaskepemimpinan yang memadai, dan hubungan antar satuan kerja/institusi pemerintahanyang sinergis dalam perencanaan, penganggaran, realisasi sistem TIK, operasi sistemTIK, dan evaluasi secara umum implementasi TIK di pemerintahan. Berikut ini adalahketentuan umum terkait dengan Struktur Tata Kelola (lihat boks).Pembentukan CIO dan Komite TIK di tiap institusi pemerintahan merupakan prioritas,disamping entitas-entitas struktur tata kelola TIK yang sudah ada sebelumnya:a. Eksekutif Institusi Pemerintahan – yaitu pimpinan institusi pemerintahan(Kabupaten/Kota, Propinsi, Departemen, LPND)b. Satuan Kerja Pengelola TIK – yaitu satuan kerja yang bertugas dalam pengelolaanTIK institusi pemerintahan. Posisi struktural satuan kerja pengelola TIK ini saat inimempunyai level struktural yang berbeda-beda di institusi-institusi pemerintahan.c. Satuan Pemilik Proses Bisnis – yaitu satuan kerja di luar satuan kerja pengelola TIKsebagai pemilik proses bisnis (Business Process Owner).3.2.Deskripsi PeranDeskripsi peran yang diuraikan di sini adalah peran-peran yang mempunyai kaitanlangsung dengan mekanisme tata kelola TIK nasional.Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional21

1.2.Ketentuan struktur tata kelola terkait dengan kepemimpinan:a.Untuk memastikan kapasitas kepemimpinan pengelolaan TIK di semualevel pemerintahan, setiap institusi pemerintahan harus menetapkan ChiefInformation Officer (CIO). CIO ini bertugas mengkoordinasi perencanaan,realisasi, operasional harian dan evaluasi internal TIK di institusinyamasing-masing, bekerja sama dengan satuan kerja TIK dan satuan kerjasatuan kerja pengguna lainnya.b.Puncak dari hierarki struktur tata kelola terkait dengan kepemimpinan iniadalah keberadaan CIO Nasional yang bertugas mengkoordinasiperencanaan, realisasi, operasional dan evaluasi TIK khususnya terkaitdengan flagship-flagship nasional TIK prioritas.Ketentuan struktur tata kelola terkait dengan hubungan sinergis antar satuankerja dalam satu institusi atau hubungan sinergis antar institusi:a.Untuk memastikan hubungan sinergis antar satuan kerja dalam satuinstitusi pemerintahan dalam pengelolaan inisiatif TIK, setiap institusipemerintahan harus membentuk Komite TIK. Komite TIK ini mewadahikepentingan satuan kerja TIK dan satuan kerja-satuan kerja pengguna TIK,mengkoordinasikan perencanaan dan operasional inisiatif-inisiatif TIKstrategis institusi pemerintahan terkait.b.Puncak dari hierarki struktur tata kelola terkait dengan hubungan sinergisantar institusi pemerintahan ini adalah keberadaan Dewan TIK Nasional.Dewan TIK Nasional ini bertugas memastikan implementasi TIK yang tepatdan berkelanjutan secara nasional, dan secara khusus jugamengkoordinasikan hubungan antar institusi pemerintahan di tingkatdepartemen/LPND untuk memastikan terlaksananya flagship-flagship TIKnasional prioritas.3.2.1. Dewan TIK Nasionala. Bertanggung jawab atas sinkronisasi dan integrasi Rencana TIK Nasional, khususnyadi level departemen/lembaga tingkat pusat.b. Melakukan review atas rencana belanja/investasi TIK departemen/lembaga tingkatpusat untuk memastikan tidak terjadinya tumpang tindih (redundancy) inisiatif TIK.c. Mendorong terwujudnya tata kelola TIK yang baik di seluruh institusi pemerintahan.22Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

3.2.2. CIO Nasionala. Memfasilitasi perencanaan dan implementasi insiatif TIK lintas departemen/lembagadi tingkat pusat, khususnya flagship nasional.b. Memfasilitasi tata kelola TIK yang baik di seluruh institusi pemerintahan melaluipenerbitan: kebijakan, standar, prosedur, atau panduan yang relevan.3.2.3. Eksekutif Institusia. Bertanggung jawab atas seluruh implementasi TIK di institusinya.b. Bertanggung jawab atas arahan strategis dan evaluasi keseluruhan dari inisiatifTIK di institusinya.3.2.4. CIO Institusia. Mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan inisiatif dan portofolio TIK institusib. Melakukan review berkala atas pelaksanaan implementasi TIK di institusinya3.2.5. Komite TIK Institusia. Mensinergiskan dan mengintegrasikan Rencana TIK institusi yang mengakomodirkepentingan seluruh satuan kerja.b. Mensinergiskan rencana belanja/investasi satuan kerja untuk memastikan tidakadanya tumpang tindih (redundancy) inisiatif TIK.c. Melakukan review atas evaluasi berkala implementasi TIK yang dilakukan olehCIO, untuk memastika

Tujuan Panduan Umum Tata Kelola TIK Nasional adalah memberikan batasan dan panduan bagi institusi pemerintahan dan entitas pengambil keputusan di dalamnya dalam pengelolaan sumber daya TIK. Panduan Umum Tata Kelola TIK yang dikembangkan ini juga akan menjadi rujukan bagi pihak-pihak di luar institusi pemerintahan berikut, untuk memberikan pendapat,

Related Documents:

Panduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal di Sekolah Dasar. 9. Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar 10. Panduan Teknis Transisi KTSP ke Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar Panduan tersebut disusun sebagai acuan bagi guru, kepala sekolah, pengawas, para . Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian

TUGAS AKHIR PANDUAN PEMBENTUKAN ORGANISASI MUTU ITS TUGAS AKHIR PANDUAN TUGAS AKHIR KANTOR PENJAMINAN MUTU INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER SURABAYA 2017 . . Pembuatan Laporan, dan Ujian. C. Tahap presentasi Proposal sebagai bagian dari pelaksanaan Tugas Akhir/Skripsi. D. Departemen mengusulkan dosen pembimbing dan penguji Tugas

Selamat datang dalam dunia yang sangat mendebarkan hati, dunia Binary options. Melalui panduan ini, akan kami jelaskan dan jabarkan secara terperinci mengenai panduan untuk memulai trading (berdagang) di Binary options. Beberapa panduan sebenarnya telah tersedia pada website resmi, tetapi saya ingin memberikan anda panduan yang lebih

Panduan Penulisan Tesis ini dibuat berdasarkan pedoman penulisan karya ilmiah yang berlaku umum di dunia akademisi. Walaupun demikian, Panduan Penulisan Tesis ini masih memiliki keterbatasan dan kekurangan. Kritik dan saran dari berbagai pihak sangat diharapkan dalam penyempurnaan Panduan Penulisan Tesis ini.

4 SKOP 1. Dokumen ini disediakan sebagai panduan umum kepada pemohon yang ingin memohon lesen baharu bagi semua kelas lesen daripada Lembaga Perlesenan Tenaga Atom (AELB) selaras dengan peruntukan seksyen 12 Akta Perlesenan Tenaga Atom 1984 (Akta 304). 2. Panduan ini adalah

Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013. Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 26 Februari 2013; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang .

Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam .

Le fabricant et l’utilisateur d’un additif alimentaire sont tenus: a. de transmettre à l’OSAV toute nouvelle information scientifique ou techni-que susceptible d’influer sur l’évaluation de la sécurité de cet additif; et b. d’informer l’OSAV, sur demande, des usages de l’additif concerné. Art. 11 Modification des annexes L’OSAV adapte régulièrement les annexes de la .