FORMAT PENOMORAN SURAT DINAS DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK .

3y ago
75 Views
6 Downloads
1.05 MB
150 Pages
Last View : 23d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Shaun Edmunds
Transcription

FORMAT PENOMORAN SURAT DINASDINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KB, PP DAN PAKABUPATEN BENGKULU SELATANNomor UrutKode KlasifikasiBulanTahun Terbit001KPA.1 - 900I2017Maka Nomor Naskah Surat : 001/KPA.1-900/I/2017Nomor Keputusan : .Tahun .Surat Perintah Perjalanan Dinas : ./KPA.1-090/SPPD/ /2017Surat Perintah Tugas : ./KPA.1-800/SPT/ ./ Keterangan :01: Nomor Urut SuratKPA:K: Kependudukan, Keluarga BerencanaP: Pemberdayaan PerempuanA: Perlindungan AnakKPA.1 : Sekretariat Dinas900: KeuanganI: Bulan Januari2017 : Tahun 2017Penjelasan :KPA.1 : Sekretariat DinasKPA.2 : Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan PenggerakanKPA.3 : Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan KeluargaKPA.4 : Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan PerempuanKPA.5 : Bidang Perlindungan Perempuan dan AnakPedoman :1. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan ;2. PP No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan ;3. Perka ANRI No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas ;4. Kepmendagri No. 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kemendagri dan Pemda

LAMPIRANKEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIANOMOR78 TAHUN 2012TENTANGTATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAMNEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DANPEMERINTAH DAERAHA. Pengurusan Surat1. Pengurusan naskah dinas masukPengurusan naskah dinas masuk meliputi kegiatan yang dilaksanakanoleh unit kearsipan dan tata usaha pengolah. Pada unit kearsipandilaksanakan melalui kegiatan penerimaan, pengarahan, pencatatan,pengendalian dan penyimpanan.a) penerima mempunyai tugas:(1) meneliti kebenaran alamat naskah dinas tersebut.(2) membubuhkan paraf pada bukti penerimaan.(3) mensortir naskah dinas.(4) membuka sampul dan mengeluarkan naskah dinas darisampul.(5) malam hal alamat pengirim tidak tercantum didalam naskahdinas, sampul diikutsertakan bersama naskah dinasnya.(6) meneliti kelengkapan lampiran naskah dinas.(7) menyampaikan naskah dinas kepada pengarah.b) pengarah mempunyai tugas:(1) membaca naskah dinas dan menentukan naskah penting dinasatau naskah dinas biasa.(2) mencantumkan diposisi pengarahan pada bagian kanan atasnaskah dinas.(3) menentukan kode klasifikasi dan indeks pada naskah dinaspenting.(4) menyampaikan penting atau biasa kepada pencatat.c) pencatat mempunyai tugas:(1) mencantumkan nomor urut pada naskah dinas.(2) mencatat naskah dinas penting dalam kartu kendali.(3) mencatat naskah dinas biasa dan naskah dinas tertutup dalamlembar pengantar.(4) menyampaikan naskah dinas penting beserta 4 (empat) lembarkartu kendali kepada pengendali.(5) menyampaikan naskah dinas biasa dan naskah dinas tertutupbesrta 2 (duarangkap lembar pengantar kepadapengendali).d) pengendali mempunyai tugas:(1) menerima naskah dinas beserta 4 (empat) lembar kartu kendalidan naskah dinas tertutup beserta 2 (dua) rangkap lembarpengantar dari pencatat.(2) meneliti kebenaran nomor kode dan pengisian kartu kendaliserta meneliti kelengkapan lampiran.(3) menyampaikan naskah dinas penting beserta kartu kendali IIIberwana kuning dan lembar IV bewarna merah kepada TataUsaha Pengolah.

(4) menyampaikan naskah dinas biasa dan naskah dinas tertutup 2(dua) rangkaplembar pengantar kepada Tata UsahaPengolah.(5) menyusun kartu kendali lembar I berwarna putih dalam lemarikatalog berdasarkan urutan nomor kode.Dalam susunan kode,kartu kendali disusun berdasarkan urutan abjad pada indeks.(6) menyusun kartu kendali lembar II berwarna hijau dalam lemarikatalog berdasarkan instansi dan menurut urutan waktu.e) Penyimpan mempunyai tugas menyimpan kartu kendali lembar IIIberwarna kuning yang diterima kembali dari tatausaha pengolahdan disimpan ke dalam file sebagai pengganti arsip selama naskahdinas berada di unit pengolah.Pengurusan naskah dinas masuk pada tata usaha pengolah meliputikegiatan-kegiatan :a) menerima naskah dinas dan kartu kendali lembar III dan IVberwarna kuning dan merah dari pengendali.b) membubuhkan paraf pada kartu kendali lembar III berwarnakuning sebagai tanda bukti bahwa naskah dinas sudah diterimac) mengembalikan kartu kendali lembar III berwarna kuning kepadapengendali.d) menyimpan kartu kendali lembar IV berwarna merah dalam lemarikatalog berdasarkan urutan nomor kode.e) menerima naskah dinas beserta 2 (dua) rangkap lembar pengantardari pengendali.f) membubuhkan paraf pada lembar pengantar sebagai tanda buktibahwa naskah dinas sudah diterima.g) mengembalikan 1 (satu) lembar pengantar kepada pengendali.h) mengisi lembar disposisi rangkap 2 (dua).i) menyampaikan naskah dinas yang diterima dari unit Kearsipankepada pengolah untuk diselesaikan, disertai lembar disposisi.j) menyimpan 1 (satu) lembar disposisi sebagai pengganti arsip yangada pada pengolah.2. Pengurusan naskah dinas keluar meliputi kegiatan yang dilaksanakanoleh tata usaha pengolah dan unit kearsipana) tata usaha pengolah mempunyai tugas:(1) mencatat naskah dinas keluar dalam kartu kendali rangkap 3(tiga) berwarna putih, kuning dan merah(2) menyampaikan konsep dan net beserta 3 (tiga) kartu kendalikepadapengendali pada unit Kearsipan.(3) menyimpan kartu kendali berwarna merah menurut urutannomor kode.(4) mengendalikan naskah dinas yang belum selesai pengolahanyadan menyampaikan naskah dinas yang sudah selesaipengolahanya kepada penyimpan.b) unit lian,penyimpanan.(1) pengendalian mempunyai tugas :(a) pemberian nomor kode klasifikasi pada kartu kendali danmengembalikan kepada tatausaha pengolah.(b) penyimpanan kartu kendali berwarna putih menuruturutan nomor kode.

(c) Penyimpanan kartu kendali berwarna kuning berdasarkannomor urut pada kartu kendali.(d) pengembalian kartu kendali berwarna merah kepada TataUsaha Pengolah.(2) penyimpanan mempunyai tugas penyimpanan kartu kendaliberwarna kuning menurut nomor urut sebagai pengganti arsipselama naskah dinas masih berada di Unit Pengolah.(3) penyimpan mempunyai tugas menyimpan kartu kendaliberwarna kuning menurut nomor urut sebagai penggganti arsipselama naskah dinas tersebut masih berada di unit pengolah.3. penyimpanan arsipa) cara penyimpanan arsip aktif dilakukan sebagai berikut:(1) tata usaha pengolah menyimpan arsip aktif menurut urutan kodeklasifikasi.(2) arsip disusun dalam folder atau map gantung menurut urutankode klasifikasi.b) penyimpanan arsip inaktif dipusatkan pada unit kearsipan.(1) cara menyimpan arsip in aktif dilkukan sebagai berikut :(2) memasukan arsip dalam folder disusun menurut urutan kodeklasifikasi.(3) memasukan folder kedalam box arsip dan disusun secara vertikal.(4) box arsip ditempatkan didalam rak arsip.(5) penyimpanan dan pemeliharaan arsip statis dilakukan oleh unitkearsipan.4. penyimpanan kartu kendali arsip in aktif dilakukan sebagai berikut :a) tata Usaha Pengolah menyampaikan arsip in aktif kepadapenyimpan berikut kartu kendali berwarna merah.b) Penyimpan menyampaikan kartu kendali berwarna kuning kepadatata usaha pengolah sebagai bukti bahwa arsip-arsip in aktif besertakartu kendali berwarna merah telah diterima.5. penemuan kembali arsipcara penemuan kembali arsip dapat dilakukan indeks, kode klasifikasi,nomor urut,asal surat, tanggal dan nomor surat.

B.Sarana Pengurusan SuratIndeks :Kode :Nomor Urut :Isi Ringkas :KARTU SURAT MASUKKEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIKINDONESIAKARTU KENDALI NASKAH DINAS MASUKDari :Tanggal Surat :Pengolah :Nomor Surat :Tgl. Diteruskan :Lampiran :Tanda Terima :Catatan :KARTU KENDALI NASKAH DINAS MASUKIndeks :Kode :Nomor Urut :KARTU SURAT MASUKPROVINSI Isi Ringkas :Dari :Tanggal Surat :Pengolah :Catatan :Nomor Surat :Tgl. Diteruskan :Lampiran :Tanda Terima :

KARTU KENDALI NASKAH DINAS MASUKKode :Nomor Urut :Isi Ringkas :KARTU SURAT MASUKKABUPATEN/KOTA .Indeks :Dari :Tanggal Surat :Pengolah :Nomor Surat :Tgl. Diteruskan :Lampiran :Tanda Terima :Catatan :KEMENTERIAN DALAM NEGERIREPUBLIK INDONESIAKARTU SURAT KELUARKARTU KENDALI NASKAH DINAS KELUARIndex :Kode :Nomor Urut :Isi RingkasKepada :Pengolah :Tgl. Surat :Lampiran :Catatan :Lembar : I

KARTU KENDALI NASKAH DINAS KELUARPROVINSI.KARTU SURAT KELUARIndex :Kode :Nomor Urut :Isi RingkasKepada :Pengolah :Tgl. Surat :Lampiran :Catatan :Lembar : IKARTU KENDALI NASKAH DINAS KELUARKABUPATEN/KOTA.KARTU SURAT KELUARIndex :Kode :Nomor Urut :Isi RingkasKepada :Pengolah :Tgl. Surat :Lampiran :Catatan :Lembar : I

DAFTAR .32.33.34.kode pengolahNo.kode 4.95.96.97.98.99.100kodepengolah

KEMENTERIAN DALAM NEGERIREPUBLIK INDONESIAKepada .LEMBAR 5.16.Asal SuratDiterima tanggal :TanggalSuratNomor SuratKeteranganDikirim tanggal :Yang menerima :Yang mengirim :(.)NIP.(.)NIP.

PROVINSI.Kepada .LEMBAR 5.16.Asal SuratDiterima tanggal :TanggalSuratNomor SuratKeteranganDikirim tanggal :Yang menerima :Yang mengirim :(.)NIP.(.)NIP.

KABUPATEN/KOTA.Kepada .LEMBAR 5.16.Asal SuratDiterima tanggal :TanggalSuratNomor SuratKeteranganDikirim tanggal :Yang menerima :Yang mengirim :(.)NIP.(.)NIP.

KEMENTERIAN DALAM NEGERIREPUBLIK INDONESIATANDA BUKTI PINJAMANYang bertanda tangan dibawah ini:Nama:.NIP:.Unit:.Telepon Nomor:.Telah meminjam arsip:Kode Nomor:.Perihal:.dan akan mengembalikan pada tanggal :Jakarta,.Petugas yang melayani :Yang meminjam,(.)NIP.(.)NIP.Mengetahui/Menyetujui :Kepala Unit Kearsipan,(.)NIP.

PROVINSI .TANDA BUKTI PINJAMANYang bertanda tangan dibawah ini:Nama:.NIP:.Unit:.Telepon Nomor:.Telah meminjam arsip:Kode Nomor:.Perihal:.dan akan mengembalikan pada tanggal :Jakarta,.Petugas yang melayani :Yang meminjam,(.)NIP.(.)NIP.Mengetahui/Menyetujui :Kepala Unit Kearsipan,(.)NIP.

KABUPATEN/KOTA .TANDA BUKTI PINJAMANYang bertanda tangan dibawah ini:Nama:.NIP:.Unit:.Telepon Nomor:.Telah meminjam arsip:Kode Nomor:.Perihal:.dan akan mengembalikan pada tanggal :Jakarta,.Petugas yang melayani :Yang meminjam,(.)NIP.(.)NIP.Mengetahui/Menyetujui :Kepala Unit Kearsipan,(.)NIP.

C.Pemberkasan Surat Berdasarkan Kode Klasifikasi1. Klasifikasi kearsipan Kementerian Dalam Negeri dan perintah salah,mencerminkan fungsi dan kegiatan pelaksanaan tugas dari semuasatuan organisasi dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri, danpemerintah daerah yaitu menyelenggarakan sebagian tugas umumpemerintahan dan pembangunan dibidang pemerintahan umum danotonomi daerah, ideologi, politik, pembangunan desa dan agraria, diberikode angka arab, diperinci secara DECIMAL, dengan mempergunakanTIGA ANGKA DASAR, dilengkapi dengan kode pembantu, kode wilayahdan singkatan nama komponen.2. Pola klasifikasi disusun secara berjenjang dengan mempergunakanprinsip perkembangan dari umum kepada khusus dalam hubunganmasalah, didahului oleh 3 perincian dasar, masing-masing perincianpertama, perincian kedua dan perincian ketiga sebagai pola dasar yangberfungsi sebagai jembatan penolong dalam menemukan kode masalahyang tercantum dalam pola klasifikasi.3. Sesuai dengan sifat desimal arsip dikelompokkan dalam 10 pokokmasalah, diberi kode 000 s/d 900. Dari 10 pokok masalah ini terlebihdahulu dibedakan antara tugas subtantif (pokok) dan tugas fasilitatif(penunjang).Angka 100 s/d 600 merupakan kode tugas-tugassubstantif, sedangkan angka 000, 700, 800, dan 900 merupakan kodetugas-tugas fasilitatif.Kode 000 menampung kepegawaiandankeuangan.Disamping itu juga ditampung masalah-masalah yangberkaitan dengan kerumah tanggan, seperti protokol urusan dalam danmasalah-masalah yang tidak dapat dimasukkan dalam kelompoklainnya, seperti perjalanan dinas, peralatan, lambang negara ataudaerah, tanda-tanda kehormatan dan sebagainya.4. Dengan demikian maka sepuluh pokok masalah tersebut telahmenampung seluruh kegiatan pelaksanaan tugas Kementerian DalamNegeri termasuk instansi-instansi dalam lingkungannya.Sepuluh masalah tersebut adalah sebagai berikut :000 Umum100 Pemerintahan200 Politik300 Keamanan dan Ketertiban400 Kesejahteraan500 Perekonomian600 Pekerjaan Umum dan Ketenagaan700 PengawasanKepegawaian900 Keuangan5. Kode alat untuk mengenali masalah yang dikandung dalam arsip, dandisamping itu juga sebagai alat penentu, dimana letak arsip itu dalamurutan hubungan masalahnya pada susunan seluruh arsip dalamsimpanan.

Kode ini juga menunjukkan adanya urutan sistimatis dari masalahmasalah arsip dan kartu kendali dalam file.Kode pembantu merupakan bentuk penyajian dari masalah tertentuyang merupakan aspek yang selalu timbul berkaitan dengan masalahlainnya, ditambah tiap kode yang memerlukan perincian lebih lanjut,untuk dapat memberikan dimensi ekstra pada arsip.Kode pembantu dimaksud tersebut adalah :- 01 Perencanaan- 02 Penelitian- 03 Pendidikan- 04Laporan- 05Panitia- 06Seminar, Lokakarya, Workshop- 07Statistik- 08Peraturan perundang-undangan- 09Tidak dipakaiKode wilayah kode untuk menunjukan pembagian wilayah. Denganmemperhatikan prinsip, kode wilayah dimaksud disusun sebagaiberikut :-11Nanggroe Aceh Darusalam;-12Sumatera Utara;-13Sumatera Barat;-14Riau;-15Jambi;-16Sumatera Selatan;-17Bengkulu;-18Lampung;-19Kepulauan Bangka Belitung;-21Kepulauan Riau;-31DKI Jakarta;-32Jawa Barat;-33Jawa Tengah;-34Daerah Istimewa Yogyakarta;-35Jawa Timur;-36Banten;-51Bali;-52Nusa Tenggara Barat;-53Nusa Tenggara Timur;-61Kalimanta Barat;-62Kalimantan Tengah;-63Kalimantan Selatan;-64Kalimantan Timur;-71Sulawesi Utara;-72Sulawesi Tengah;-73Selawesi Selatan;-74Sulawesi Tenggara;-75Gorontalo;-76Sulawesi Barat;-81Maluku;-82Maluku Utara;-91Papua;-92Papua Barat.

Kode wilayah bagi provinsi dapat membentuk kode wilayah sendiriuntuk kabupaten/kota di wilayahnya, sedangkan bagi kabupaten/kotadapat membentuk kode wilayah tersendiri untuk kecamatandiwilayahnya.6. Untuk mengetahui komponen yang menangani masalah diperlukansingkatan nama Komponen sebagai berikut :- SJSekretariat Jenderal;- IJInspektorat Jenderal;- KESBANGPOLDirektorat Jenderal Kesatuan Bangsa danPolitik;- OTDADirektorat Jenderal Otonomi Daerah;- PUMDirektorat Jenderal Pemerintahan Umum;- BANGDADirekorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;- PMDDirektorat Jenderal Pembangunan MasyarakatDesa;- n Sipil;- KEUDADirektorat Jenderal Keuangan Daerah;- DIKLATBadan Pendidikan dan Pelatihan;- LITBANGBadan Penelitian dan Pengembangan.Untuk mengetahui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menanganimasalah, diperlukan singkatan nama Satuan Kerja Perangkat Daerahdapat diatur sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku7. Pola klasifikasi000 UMUM001 Lambang.1 Garuda.2 Bendera Kebangsaan.3 Lagu Kebangsaan.4 Daerah.31 Provinsi.32 Kabupaten/Kota002.1.2.3.4.5.6Tanda Kehormatan/Penghargaan untuk pegawai lihat 861.1BintangSatyalencanaSamkarya NugrahaMonumenPenghargaan Secara AdatPenghargaan lainnya003.1.2.3.4Hari Raya/BesarNasional 17 Agustus, Hari Pahlawan, dan sebagainyaHari Raya KeagamaanHari Ulang TahunHari-hari Besar Internasional004 Ucapan

.1.2.3.4UcapanUcapanUcapanUcapanTerima KasihSelamatBelasungkawaLainnya005 Undangan006.1.2.3Tanda JabatanPamong PrajaTanda PengenalPejabat lainnya007 008 009 010 URUSAN DALAMGedung Kantor/Termasuk Instalasi Prasarana Fisik Pamong011 /Kantor Dinas012 Rumah Dinas.1 Tanah Untuk Rumah Dinas.2 Perabot Rumah Dinas.3.4.5.6.7Rumah Dinas Golongan 1Rumah Dinas Golongan 2Rumah Dinas Golongan 3Rumah/Bangunan LainnyaRumah Pejabat Negara013 Mess/Guest House014 Rumah Susun/Apartemen015 Penerangan Listrik/Jasa pon/Faximile/InternetKeamanan/Ketertiban KantorKebersihan KantorProtokolUpacara BenderaTata TempatPemasangan Gambar Presiden/Wakil PresidenAudiensi / Menghadap PimpinanAlamat-Alamat Kantor nAlat TulisMesin KantorPerabot Kantor

5.6046047048049050.1.11.12.13051Alat AngkutanPakaian DinasSenjataPengadaanInventarisKEKAYAAN DAERAHSumber Daya AlamAsset DaerahPERPUSTAKAAN DOKUMENTASI / KEARSIPAN / SANDIPerpustakaanUmumKhususPerguruan TinggiSekolahKelilingDokumentasiKearsipanPola KlasifikasiPenataan BerkasPenyusutan ArsipJadwal Retensi ArsipPemindahan ArsipPenilaian ArsipPemusnahan ArsipPenyerahan ArsipBerita Acara Penyusutan ArsipDaftar Pencarian ArsipPembinaan KearsipanBimbingan TeknisPemeliharaan /Perawatan ArsipPengawetan/FumigasiSandiWebsitePengelolaan DataJaringan Komunikasi DataPERENCANAANRepelita/8 SuksesPelita DaerahBantuan Pembangunan DaerahBappedaProyek Bidang Pemerintahan, Klasifikasikan Disini :Proyek Prasaran Fisik Pemerintahan, Tambahkan Perincian100 Pada 051Contoh: Proyek Kepenjaraan 051.86052 Bidang Politik053 Bidang Keamanan Dan Ketertiban Tambhkan Perincian 300

806907007107207307407

format penomoran surat dinas dinas pengendalian penduduk, kb, pp dan pa kabupaten bengkulu selatan maka nomor naskah surat : 001/kpa.1-900/i/2017

Related Documents:

Penomoran Surat Surat Keluar yang telah ditandatangani Pejabat 15 Menit Ters usun nya secara urut surat-surat yang siap dengan penomoran sesuai kartu kendali 2 Penomo ran Surat Buku Kendali Surat Keluar, Nota Dinas, SK, Surat Tugas 10 Menit Terc iptan ya surat keluar yang telah ditandatangani dan memiliki tanggal dan nomor Surat

- Surat dinas: surat keterangan, surat jalan, surat kelakuan baik, surat izin, dan sebagainya. . Memintakan penomoran dan cap dinas surat keluar kepada petugas pengendali di UK 4. Menyerahkan surat keluar kepada petugas . atau perorangan dalam format dan media apapun Tunggal maupun kelompok

13. susunan dan cara penomoran bagian, bab, dan pasal 14. kata penyambung ke halaman berikutnya 15. kopstuk 16. tajuk tanda tangan b. teknik penyusunan naskah dinas 1. standar operasional prosedur (sop) 2. amanat 3. surat edaran 4. maklumat 5. keputusan 6. instruksi 7. surat perintah/surat tugas 8. nota dinas 9. surat telegram 10. surat

TATA SURAT DINAS A. Pengertian . Dalam penomoran surat tidak perlu dicantumkan singkatan dari tingkatan klasifikasi surat seperti berikut. . Format ukuran kertas dapat dilihat pada Contoh 23. - 115 - CONTOH 23 STANDAR UKURAN KERTAS DAN PENJELASANNYA Seri Milimeter

Administrasi Perkantoran 6. 9 3) Susunan Surat Dinas (a) Kop Surat Kop Surat Nama Jabatan Kop Surat Nama Jabatan adalah kepala surat yang menunjukkan jabatan tertentu. Hanya digunakan untuk surat yang ditandatangani oleh pejabat negara Kop Surat Nama Jabatan terdiri dari Lambang Negara di tengah dan .

Surat Dinas Pasal 9 (1) Surat dinas merupakan Naskah Dinas yang berkenaan dengan administrasi Universitas. (2) Tata cara pembentukan dan contoh surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini. Bagian Kedelapan Nota Dinas Pasal 10

3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 4. Dinas Koperasi dan UKM 5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan 6. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan 7. Dinas Kehutanan 8. Dinas Peternakan 9. Dinas Perkebunan 10. Dinas Kelautan dan Perikanan 2) DPRD PROVINSI : Anggota Komisi C dan B 3) KABUPATEN/KOTA 1.

Walaupun anatomi tulang belakang diketahui dengan baik, menemukan penyebab nyeri pinggang bawah menjadi masalah yang cukup serius bagi orang-orang klinis. Stephen Pheasant dalam Defriyan (2011), menggambarkan prosentase distribusi cedera terjadi pada bagian tubuh akibat Lifting dan Handling LBP merupakan efek umum dari Manual Material Handling (MMH). Pekerja berusahauntuk mempertahankan .