TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

3y ago
35 Views
2 Downloads
481.05 KB
75 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jewel Payne
Transcription

GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNGPERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNGNOMOR 7 TAHUN 2015TENTANGTATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,Menimbang:a.bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelolapemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis,transparan, akuntabel, efektif dan efisien, perludidukung dengan perencanaan pembangunan daerahyang merupakan satu kesatuan dalam sistemperencanaan pembangunan mana dimaksud pada huruf a, perlu disusunsistem perencanaan pembangunan daerah yangtransparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel,pertisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan;c.bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional, ketentuanlebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJPDaerah, RPJM Daerah, Renstra-SKPD, RKPD, RenjaSKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diaturdengan Peraturan Daerah;d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diatas,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang TataCara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah;Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 20151

Mengingat: 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentangPembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4355);3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003PembentukanKabupatenBangkaKabupaten Bangka Tengah, KabupatenBarat, Dan Kabupaten Belitung Timur diKepulauan Bangka Belitung;4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);6.Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 TentangPemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawabkeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);7.Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 an Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4421);8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan Antara Pemerintah PusatDan Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4438);9.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentangPenataan Ruang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 68, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)tentangSelatan,BangkaProvinsi10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 20152

Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4846);11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor5059)12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 aran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5234);13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5495);14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679);15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentangPeran Serta Masyarakat Dalam PenyelenggaraanNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3866);16. Peraturan Pemerintah Nomor 20Rencana Kerja PemerintahRepublik Indonesia TahunTambahan Lembaran NegaraNomor 4405);Tahun 2004 tentang(Lembaran Negara2004 Nomor 74,Republik Indonesia17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentangDana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentangSistem Informasi Keuangan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4576) sebagaimana telah diubah denganHimpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 20153

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4577);19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4578);20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentangPedoman Penyusunan dan Penerapan StandarPelayanan Minimal (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 150, TambahanLembaran Negara Republik Inodenesia Nomor 4585)21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentangLaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4614);22. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentangTata Cara Pengendalian dan Evaluasi PelaksanaanRencana Pembangunan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2006 Nomor 96, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);23. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentangPengelolaan Keuangan Negara/Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesianomor 4738);24. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 TentangPedoman Evaluasi Penyelenggaraan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4815);25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentangTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian DanEvaluasiPelaksanaanRencanaPembangunanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4817);26. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 20154

Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5539);27. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan BangkaBelitung Nomor 13 Tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 20052025 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan BangkaBelitung Tahun 2007 Nomor 6 Seri E);28. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentangOrganisasi dan Tata kerja Inspektorat, BadanPerencanaan Pembangunan Daerah dan LembagaTeknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung(Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan BangkaBelitung Tahun 2013 Nomor 1 Seri D);29. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan BangkaBelitung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana TataRuang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung2014-2034 (Lembaran Daerah Provinsi KepulauanBangka Belitung Tahun 2012 Nomor 3 Seri E).Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHPROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNGdanGUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNGMEMUTUSKAN AN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAHBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka a3.Pemerintah Provinsi adalahKepulauan Bangka Belitung.PemerintahProvinsiadalahHimpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 20155

4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi Kepulauan Bangka Belitung.5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah an dan Belanja Daerah Provinsi KepulauanBangka Belitung.6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalahunsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalampenyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah.7.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yangselanjutnya disingkat Bappeda atau sebutan lain adalahunsur perencana penyelenggaraan pemerintahan , pengendalian, dan evaluasi pelaksanaanrencana pembangunan daerah.8.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraanmasyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan,kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadappengambilan kebijakan, berdaya saing maupunpeningkatan Indeks Pembangunan Manusia.9.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatuproses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yangmelibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya guna pemanfaatan dan pengalokasiansumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkankesejahteraan dalam suatu lingkungan wilayah/daerahdalam jangka waktu tertentu.10. MusyawarahPerencanaanPembangunanyangselanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusunrencana pembangunan daerah.11.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yangselanjutnya disingkat RPJPN adalah perencanaanpembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh)tahun.12.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah aan pembangunan daerah untuk periode 20(duapuluh) tahun.Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 20156

13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumenperencanaan pembangunan daerah untuk periode 5(lima) tahun.14.Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkatRKP adalah dokumen perencanaan pembangunannasional untuk periode 1 (satu) tahun.15.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnyadisingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerahuntuk periode 1 (satu) tahun.16.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnyadisebut Renstra-PD adalah dokumen perencanaan PDuntuk periode 5 (lima) tahun.17.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnyadisebut Renja PD adalah dokumen perencanaan PDuntuk periode 1 (satu) tahun.18.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUAadalah dokumen yang memuat kebijakan bidangpendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yangmendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.19.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yangselanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan programprioritas dan patokan batas maksimal anggaran yangdiberikan kepada PD untuk setiap program sebagaiacuan dalam penyusunan RKA-PD sebelum disepakatidengan DPRD.20.Rencana Kerja dan Anggaran PD yang selanjutnyadisingkat RKA-PD adalah dokumen perencanaaan danpenganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencanabelanja program dan kegiatan PD serta rencanapembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.21.Kerangka Regulasi adalah sekumpulan pengaturanyang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam bentukperundang-undangan untuk mencapai sasaran hasilpembangunan, sebagai bagian integral dari upayapembangunan daerah secara utuh.22.Kerangka anggaran adalah rencana kegiatan pengadaanbarang maupun jasa yang akan didanai APBD untukmencapai tujuan pembangunan daerah.23.Kerangka Pendanaan adalah program dan kegiatanyang disusun untuk mencapai sasaran hasilHimpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 20157

pembangunnan yang pendanaannya diperoleh darianggaran pemerintah daerah, sebagai bagian integraldari upaya pembangunan daerah secara utuh.24.Isu-isu strategis adalah kondisi atau hal yang harusdiperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaanpembangunan daerah karena dampaknya yangsignifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifatpenting, mendasar, mendesak, berjangka panjang, danmenentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahandaerah dimasa yang akan datang.25.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnyadisingkat RTRW adalah dokumen yang berisi hasilperencanaan tata ruang yang merupakan penjabaranstrategi dan arahan kebijakan pemanfaatan tata ruangdan pola ruang wilayah Provinsi Kepulauan BangkaBelitung.26.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yangdiinginkan pada akhir periode perencanaan.27.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upayayang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.28.Strategi adalah langkah-langkah berisikan programprogram indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.29.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil olehpemerintah daerah untuk mencapai tujuan.30.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satuatau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh PD untukmencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperolehalokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yangdikoordinasikan oleh Bappeda.31.Program Kewilayahan merupakan satu atau lebihkegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi, dan akandilaksanakan secara simultan dengan program PDlainnya, untuk mencapai keberhasilan pencapaiansasaran dan tujuan pembangunan daerah yangditetapkan pada satu atau beberapa wilayah ataukawasan.32.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakanoleh satu atau beberapa PD sebagai bagian daripencapaian sasaran terukur pada suatu program, danterdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (sumber daya manusia),barang modal termasuk peralatan dan teknologi, danaatau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenisHimpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 20158

sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) /jasa.33.Kegiatan prioritas adalah kegiatan yang ditetapkanuntuk mencapai secara langsung sasaran programprioritas.34.Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan danauntuk tahun berikutnya dari tahun anggaran an yang telah disetujui untuk setiap programdan kegiatan.35.Bersifat indikatif adalah bahwa data dan informasi, baiktentang sumber daya yang diperlukan maupunkeluaran dan dampak yang tercantum di dalamdokumen rencana, hanya merupakan indikasi yanghendak dicapai dan tidak kaku.36.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/programyang akan atau telah dicapai sehubungan denganpenggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitasyang terukur.37.Indikator kinerja adalah alat ukur untuk menilaikeberhasilan pembangunan secara kuantitatif dankualitatif.38.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebutSPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutupelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerahyang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.39.Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan darisuatu program atau keluaran yang diharapkan darisuatu kegiatan.40.Keluaran (output) adalah barang atau jasadihasilkan oleh kegiatan yang ngmencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatankegiatan dalam satu program.42.Koordinasi adalah kegiatan yang meliputi pengaturanhubungan kerjasama dari beberapa instansi/pejabatyang mempunyai tugas dan wewenang yang salingberhubungan dengan tujuan untuk menghindarkankesimpangsiuran dan duplikasi.43.Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perludiketahuipesertaMusrenbanguntukprosesHimpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015yang9

pengambilan keputusan hasil Musrenbang.44.Forum PD adalah gabungan beberapa PD berdasarkantingkat urgensi, efisiensi dan efektifitas terhadappenyelenggaraan rencana kerja PD.45.Masyarakat adalah orang perseorangan atau badanhukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasilpembangunan, baik sebagai penanggung biaya, pelaku,penerima manfaat, maupun penanggung resiko.46.Perusahaan adalah suatu bentuk badan usaha yangmenjalankan setiap jenis udaha yang bersifat tetap andalamwilayahNegaraRepublikIndonesia.47.Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yanglangsung atau tidak langsung mendapatkan manfaatatau dampak dari perencanaan dan pelaksanaanpembangunan daerah, antara lain unsur DPRD, TNI,POLRI, Kejaksaan, Akademisi, LSM/Ormas, TokohMasyarakat, organisasi perempuan, Pemerintah Daerah,Kecamatan, Pemerintah Desa, Kelurahan, KeterwakilanPerempuan dan Kelompok rentan termarjinalkan.BAB IIASAS, MAKSUD DAN TUJUANPasal 2(1) Tata cara penyusunan rencana pembangunan daerahProvinsi diselenggarakan berdasarkan Asas UmumPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah.(2) Tata cara penyusunan rencana pembangunan daerahProvinsi dimaksudkan sebagai pedoman bagi PemerintahProvinsi dalam menyusun, menetapkan, melaksanakanperencanaan, dan mengendalikan serta mengevaluasipelaksanaan perencanaan pembangunan daerah.(3) Tata cara penyusunan rencana pembangunan daerahProvinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bertujuanuntuk:a.mewujudkan kordinasi, integrasi, sinkronisasi, dansinergibaikantarpelakupembangunan,antarDaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsipemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;b.mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antaraperencanaan, penganggaran, pelaksanaan danHimpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 201510

pengawasan;c.mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dand.menjamin tercapainya penggunaan kelanjutan.BAB IIIRUANG LINGKUP, PRINSIP DAN PENDEKATANBagian KesatuRuang LingkupPasal 3(1) Ruang lingkup tata cara penyusunan yusunan dokumen perencanaan serta pengendaliandan evaluasinya yang meliputi:a.RPJPD;b.RPJMD;c.Renstra PD;d.RKPD; dane.Renja PD.Pasal 4Pembangunan Daerah meliputi semua aspek perencanaanpembangunan yang dilaksanakan di daerah dan dibiayai darianggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten, APBDProvinsi, APBN dan/atau dari sumber lain yang sah.Bagian KeduaPrinsipPasal 5(1) Perencanaan pembangunan daerah merupakan satukesatuan dalam sistem perencanaan pembangunannasional.(2) PerencanaanpembangunandaerahdilakukanPemerintah Daerah bersama para pemangku kepentinganberdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 201511

(3) Perencanaan pembangunan daerah mengintegrasikanrencana tata ruang dengan rencana pembangunandaerah.(4) n kondisi dan potensi yang dimiliki masingmasing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerahdan nasional.Pasal 6Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara :a. transparan;b. responsif;c. efisien;d. efektif;e. akuntabel;f.partisipatif;g. terukur;h. berkeadilan;i.berkelanjutan; danj.berwawasan lingkungan.Bagian KetigaPendekatanPasal 7(1) Perencanaan pembangunan daerah dilakukan olehPemerintah Daerah bersama para pemangku kepentinganpembangunan berdasarkan hak dan kewajiban masingmasing melalui is;d.atas bawah (top down) dan bawah atas (bottom an daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a di atas, menggunakan metode dan kerangkaberpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaranHimpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 201512

pembangunan daerah.(3)Pendekatan partisipatif sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf b di atas, dilaksanakan dengan melibatkansemua pemangku kepentingan.(4)Pendekatan politis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c di atas, merupakan hasil:a. penjabaran visi, misi, dan program gubernur kedalam tujuan, strategi, kebijakan, dan programpembangunan daerah selama masa jabatan;b. konsultasi pertimbangan dari landasan hukum,t

Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6

Related Documents:

Pembangunan Jangka Panjang (RPJP); Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Amanat undang-undang tersebut dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan

tahapan dan tatacara penyusunan rencana kerja pembangunan daerah (rkpd) a. bagan alir tahapan penyusunan rkpd b. persiapan penyusunan rkpd c. penyusunan rancangan awal rkpd d. penyusunan rancangan rkpd e. pelaksanaan musrenbang f. perumusan rancangan akhir g. penetapan rkpd -

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. (Lembaran Negara Republik .

Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Banten Tahun 2005-2025 merupakan acuan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (5 tahunan) Provinsi Banten 2012-2017. Selain Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Jangka Panjang, Pola Dasar Pembangunan Jangka Panjang Daerah juga memuat skenario arah pembangunan yaitu arah kebijakan pembangunan .

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2007-2027 Kabupaten Simeulue PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE 4 memperhatikan rencana tata ruang nasional, rencana tata ruang provinsi atau wilayah, dengan mengedepankan konsep pembangunan wilayah yang terpadu dan serasi. Selanjutnya, RPJP Kabupaten Simeulue ini menjadi pedoman dan

Gampong Gunong Kleng dalam merumuskan rencana pembangunan jangka menengah gampong masih kurang aktif, sebab masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan perumusan hasil musyuwarah rencana pembangunan jangka menengah gampong. Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG).

Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Sumatera Utara dilakukan dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008. Menurut peraturan tersebut, proses penyusunan RPJP-D Sumatera Utara sebagai dokumen rencana pembangunan daerah dalam jangka panjang dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

4 Palash Hindi Pathya Pustak 8 Rohan 5 Amrit Sanchey (H)(Premchand Stories) Saraswati 6 Main Aur Mera Vyakaran 8 Saraswati 7 Maths 8 NCERT 8 Maths (RS Aggarwal) 8 Bharti Bhawan 9 Science 8 NCERT 10 Science Activities 8 New Age 11 History 8(1) NCERT 12 History 8(2) NCERT 13 Civics 8 NCERT 14 Geography 8 NCERT Oxford School Atlas (B/F) OUP IT Beans 8 (B/F) Kips. 15 Pleasure Rdg : Shakespeare .