DAFTAR ISI - Fakultas Hukum Universitas Indonesia

3y ago
31 Views
4 Downloads
3.23 MB
131 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jewel Payne
Transcription

1

DAFTAR ISIPengantar. iDaftar Isi. iiFormat penulisan karya ilmiah . 1Panduan untuk mahasiswa Program Sarjana . 2Petunjuk umum . 14Alur administrasi . 16Contoh format . 23Panduan untuk mahasiswa Program Magister. 34Petunjuk umum. 34Alur administrasi.38Contoh format. 42Panduan untuk mahasiswa Program Disertasi. 52Panduan Penulisan . 52Alur administrasi . 57Contoh format .68Panduan Penulisan Catatan Kaki dan Daftar Pustaka .78Panduan Penulisan Jurnal di FHUI . 94Lampiran2

3

PANDUAN PENYUSUNANSKRIPSIPROGRAM SARJANA4

A. Petunjuk UmumSetiap mahasiswa Program Pendidikan Sarjana (S1) Fakultas Hukum Universitas Indonesiamenjelang akhir masa studinya dan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum, diwajibkanmenyusun karya tulis ilmiah yang disebut dengan skripsi. Skripsi adalah karya tulis ilmiahberkaitan dengan masalah hukum berupa hasil penelitian yang bersifat teoritis berdasarkan analisisdata yang dilakukan oleh mahasiswa program sarjana untuk menyelesaikan programpendidikannya. Topik skripsi diusulkan oleh mahasiswa berdasarkan minat mahasiswa terhadapsuatu permasalahan hukum tertentu, yang kemudian disepakati oleh mahasiswa danpembimbingnya. Proses penulisan skripsi harus mencerminkan kemampuan mahasiswa dalammenganalisis suatu permasalahan hukum berdasarkan teori dan metode yang sesuai. Mahasiswayang menyusun skripsi harus sudah pernah menempuh mata kuliah yang berkaitan dengantopik skripsinya. Beban kredit penulisan skripsi adalah 4 (empat) SKS (satuan kredit semester).1. Landasan HukumBerikut ini adalah peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar atau landasan hukumdalam penulisan skripsi di Program Sarjana (S1) Fakultas Hukum Universitas Indonesia:1.Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 001/TAP/MWA-UI/2004Tentang Kurikulum Pendidikan Akademik Universitas Indonesia2.Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 006/Peraturan/MWA-UI/2005Tentang Evaluasi Hasil Belajar Mahasiswa pada Program Pendidikan di UniversitasIndonesia3.Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 478/SK/R/UI/2004 Tentang EvaluasiKeberhasilan Studi Mahasiswa Universitas Indonesia4.Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 491/SK/R/UI/2004 Tentang Tata CaraPenyelesaian Kegiatan Pendidikan di Universitas Indonesia5.Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 838A/SK/R/UI/2006 Tentang AdministrasiHasil Belajar Mahasiswa Universitas Indonesia6.Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 012A/SK/R/UI/2007 Tentang KetentuanPenyelenggaraan Pembelajaran Mahasiswa Universitas Indonesia7.Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 628/SK/R/UI/2008 Tentang PedomanTeknis Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Universitas Indonesia8.Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 208/SK/R/UI/2009 Tentang PedomanPenyelesaian Masalah Plagiarisme yang Dilakukan oleh Sivitas Akademika UniversitasIndonesia9.Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Nomor 021/SK/D/FH/08/2001Tentang Peraturan Penyusunan dan Ujian Penulisan Hukum pada Program Sarjana IlmuHukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia5

2. Peristilahan yang Berkaitan dengan Proses Penulisan SkripsiBerikut adalah istilah-istilah yang sering dipergunakan di dalam buku panduan penulisanskripsi ini dan memerlukan penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahan tafsir:1. Rektor adalah pimpinan Universitas Indonesia yang berwenang dan bertanggung jawabterhadap penyelenggaraan Universitas Indonesia.2.Fakultas adalah unsur penyelenggara kegiatan akademik Universitas Indonesia dalam bidangdan/atau disiplin ilmu tertentu.3. Fakultas Hukum adalah unsur penyelenggara kegiatan akademik Universitas Indonesia dalambidang dan/atau disiplin Ilmu Hukum.4.Dekan adalah pimpinan fakultas dalam lingkungan Universitas Indonesia yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan fakultas.5. Bidang Studi adalah unsur pelaksana akademik di Fakultas Hukum Universitas Indonesia yangmerupakan pengelompokan dosen dari sejumlah mata kuliah yang sejenis atau memiliki ciriyang sama dan sebagai tempat pembinaan keilmuan serta pengembangan mata kuliah(kurikulum).6. Ketua Bidang Studi adalah Ketua dari unsur pelaksana akademik di Fakultas HukumUniversitas Indonesia yang merupakan pengelompokan dosen dari sejumlah mata kuliahyang sejenis atau memiliki ciri yang sama dan sebagai tempat pembinaan keilmuan sertapengembangan mata kuliah (kurikulum).7. Skripsi adalah karya tulis ilmiah tentang masalah hukum berupa hasil penelitian yang bersifatteoritis berdasarkan analisa data yang dilakukan oleh mahasiswa program sarjana untukmenyelesaikan pendidikannya.8. Pembimbing adalah pengajar dan atau yang ditunjuk untuk membimbing penyusunan penulisanskripsi.9. Mahasiswa adalah mahasiswa yang memenuhi syarat untuk menyusun penulisan skripsi danterdaftar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.10.Satuan kredit semester (sks) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yangdiperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal perminggu.11.Beban studi adalah jumlah satuan kredit semester/SKS yang wajib diperoleh mahasiswaselama masa studinya.12.Indeks prestasi kumulatif (IPK) adalah angka yang didapat dari hasil bagi jumlah mutukumulatif dengan jumlah satuan kredit semester kumulatif.13.Administrasi hasil belajar mahasiswa adalah kegiatan pendokumentasian hasil belajarmahasiswa menggunakan SIAK-NG berbentuk daftar nilai semester, riwayat akademik dantranskrip akademik.14.Masa Studi adalah masa untuk penyelesaian beban studi dalam mengikuti prosespendidikan pada program studi.15.Riwayat akademik adalah dokumen nilai mata kuliah yang telah diikuti seorang mahasiswaselama menjadi mahasiswa Universitas Indonesia.6

16.Semester adalah satuan kegiatan yang terdiri dari 14 (empat belas) sampai 16 (enam belas)minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 (dua)sampai 3 (tiga) minggu kegiatan penilaian.17.Sub Bagian Akademik adalah bagian yang melakukan kegiatan administrasi data akademikmahasiswa selama mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.18.Plagiarisme adalah tindakan seseorang yang mencuri ide atau pemikiran yang telahdituangkan dalam bentuk tertulis dan/atau tulisan orang lain yang digunakan dalamtulisannya seolah-olah ide atau tulisan orang lain tersebut adalah ide, pikiran, dan/atautulisan sendiri sehingga merugikan orang lain baik material maupun non material. Pencuriandapat berupa sebuah kata, frasa, kalimat, paragraph, atau bahkan bab dari tulisan atau bukuseseorang tanpa menyebut sumbernya, termasuk dalam plagiarisme adalah plagiarisme diri.19.Plagiarisme diri adalah tindakan seorang yang mengunakannya berulang-ulang ide ataupikiran yang telah dituangkan dalam bentuk tertulis dan/atau tulisannya sendiri baik sebagianmaupun keseluruhannya tanpa menyebutkan sumber pertama kalinya yang telahdipublikasikan, sehingga seolah-olah merupakan ide, pikiran dan/atau tulisan yang baru danmenguntungkan diri sendiri.3. Tujuan Penulisan SkripsiTujuan penulisan skripsi adalah sebagai berikut:1.Untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam memecahkan masalah secara ilmiah atas topikatau pokok bahasan yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan.2.Untuk menilai keterampilan dan kemampuan mahasiswa dalam menerapkan metodepenelitian secara benar.3.Untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam melakukan penalaran secara logis.Dalam penulisan skripsi mahasiswa wajib mematuhi norma-norma akademik berikut:a. Keaslian, yaitu mahasiswa dapat menghargai hasil kerja diri sendiri sehingga mampumenghargai hak cipta secara umum.b. Keterpaduan, yaitu mahasiswa mampu memahami keterpaduan materi-materi kuliahsesuai dengan kurikulum pendidikan yang diperoleh.c. Kedalaman, yaitu mahasiswa memiliki keahlian dalam suatu bidang keilmuan yangdimilikinya, yaitu ilmu hukum.d. Kemanfaatan, yaitu mahasiswa dapat memberikan kontribusi teoritis ataupun praktis baikpada bidang ilmu yang ditekuni ataupun bagi masyarakat yang lebih luas.4. Persyaratan Penulisan Skripsi7

Seorang mahasiswa dapat mulai melakukan penulisan skripsi apabila telah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. Telah memperoleh minimal 110 SKS dan telah menempuh semua Mata Kuliah Wajib ProgramKekhususan (MKWPK), serta mata kuliah yang berkaitan dengan usulan topik skripsi.2. Proposal atau outline skripsi telah disetujui oleh Ketua Bidang Studi3. Memperoleh pembimbing skripsi berdasarkan penetapan Ketua Bidang Studi.B.Alur Tahapan Penulisan Skripsi1. Tahap Pengajuan Bimbingan Skripsia.Mahasiswa mengajukan formulir Permohonan Rencana Penulisan Skripsi (Form A)kepada Ka Sub Program Sarjana Reguler/Ekstensi/Paralel;b. Ka Sub Program Sarjana Reguler/Ekstensi/Paralel mengeluarkan formulir KeteranganPenulisan Skripsi (Form B) bagi mahasiswa yang telah memperoleh minimal 110 sksdan telah menempuh semua MKWPK termasuk mata kuliah yang berkaitan denganusulan topik skripsi;c.Mahasiswa mengajukan formulir Permohonan Penulisan Skripsi (Form C) kepadaKetua Bidang Studi dengan melampirkan Form B;d. Ketua Bidang Studi melakukan verifikasi sesuai butir b sebagai dasar pengisian formulirPenetapan Topik dan Pembimbing Skripsi (Form D);e.Dalam menetapkan pembimbing, Ketua Bidang Studi dapat berkonsultasi dengan calonpembimbing;f.Dalam hal topik skripsi dianggap lintas PK, maka Ketua Bidang Studi dapatberkoordinasi dengan Ketua Bidang Studi lain untuk menentukan pembimbing;g. Ketua Bidang Studi dalam hal penetapan topik dan pembimbing skripsi harusmemperhatikan jangka waktu minimal bimbingan selama tiga bulan;h. Dalam hal pembimbing telah ditetapkan oleh Ketua Bidang Studi, mahasiswamenyerahkan formulir Penetapan Topik dan Pembimbing Skripsi (Form D) kepadapembimbing untuk mendapatkan tandatangan persetujuan dengan membawa proposalskripsi.2. Tahap Bimbingan Skripsia. Mahasiswa menghadap pembimbing untuk merencanakan proses bimbingan;b. Setiap kali melakukan kegiatan bimbingan, pembimbing mengisi dua rangkap formulirKegiatan Bimbingan (Form E) dan diparaf oleh pembimbing serta mahasiswa;c. Formulir Kegiatan Bimbingan (Form E) yang diparaf oleh mahasiswa dan pembimbingdipegang oleh mahasiswa dan pembimbing;d. Bimbingan skripsi dilakukan minimal 5 (lima) kali tatap muka;e.Bimbingan dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kalenderakademik mulai dari pengajuan kepada pembimbing sampai dengan selesainyabimbingan;8

f.Pembimbing menyatakan secara tertulis dalam formulir Persetujuan Siap Uji (FormF) bahwa skripsi mahasiswa telah menyelesaikan proses bimbingan dan siap untuk diuji;3. Tahap Ujian Skripsia. Mahasiswa menyerahkan formulir Persetujuan Siap Uji (Form F) kepada SBA;b. SBA menyerahkan riwayat akademik mahasiswa kepada tim yudisium sebagai dasarpemeriksaan riwayat akademiknya untuk memastikan bahwa mahasiswa tersebut telahlulus seluruh mata kuliah wajib (kecuali skripsi) dan memperoleh minimal 140 sks;c.Mahasiswa menghadap Ketua/Sekretaris Bidang Studi dengan membawa formulirBerita Acara Pemeriksaan Tim Yudisium (Form G) untuk memperoleh penetapantanggal sidang skripsi dan nama pengujinya;d. Ketua Bidang Studi menetapkan ketua dan anggota penguji sekurang-kurangnya 3 (tiga)orang atau sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang (termasuk pembimbing) serta jadwalujian dengan menggunakan formulir Penetapan Ujian Skripsi (Form H);e.Mahasiswa menyerahkan formulir Penetapan Ujian Skripsi (Form H) kepada SBAuntuk dibuatkan surat undangan ujian skripsi;f.Mahasiswa menyerahkan skripsi dan undangan ujian skripsi kepada penguji sekurangkurangnya 7 (tujuh) hari sebelum ujian dilaksanakan ;g. Dalam hal penguji (selain pembimbing skripsi) yang ditetapkan berhalangan hadir, KetuaBidang Studi dapat mengganti dengan penguji lain;h. Pada prinsipnya Ujian harus dihadiri oleh pembimbing skripsi, kecuali apabilapembimbing skripsi berhalangan maka Ketua Bidang Studi dapat mengganti denganPenguji lain;i. Mahasiswa menempuh ujian skripsi sesuai jadwal yang telah ditetapkan;j. Ujian dilaksanakan dalam waktu 45 sampai dengan 60 menit;1)Ketua sidang membuka sidang skripsi2)Mahasiswa mempresentasikan skripsinya3)Pertanyaan diawali oleh ketua sidang dan diakhiri oleh pembimbingk. Hasil ujian skripsi dituangkan dalam Berita Acara Ujian Skripsi (Form I);l. Perbaikan skripsi harus memperhatikan kalender akademik;m. Mahasiswa menyerahkan 1 (satu) eksemplar skripsi dalam bentuk hardcopy dan filedigital (CD) kepada Perpustakaan UI dengan format dan prosedur sebagaimana yangdiatur oleh Perpustakaan UI;n. Ketua sidang skripsi menyerahkan Form I kepada mahasiswa setelah sidang selesai(apabila tidak ada perbaikan) atau setelah perbaikan dilakukan;o. Mahasiswa menyerahkan Form I kepada SBA;p. Pembimbing menginput nilai skripsi ke dalam SIAK NG.9

BAGAN ALUR PENGAJUAN, BIMBINGAN DAN UJIAN SKRIPSIMAHASISWAMengajukan PermohonanRencana Penulisan Skripsi(Form A) kepada Ka SubProgram.Mengajukan formulirPermohonan PenulisanSkripsi (Form C) kepadaKetua Bidang Studi denganmelampirkan Form B.Dalam hal pembimbingtelah ditetapkan olehKetua Bidang Studi,mahasiswa menyerahkanformulir Penetapan Topikdan Pembimbing Skripsi(Form D) kepadapembimbing untukmendapatkantandatangan persetujuandengan membawaproposal skripsi.KA SUB PROGRAMKA BIDANG STUDIMengeluarkan formulirKeterangan PenulisanSkripsi (Form B) bagimahasiswa yang telahmemperoleh minimal 110SKS dan telah menempuhsemua MKWPK termasukmata kuliah yangberkaitan dengan usulantopik skripsi.Melakukan verifikasisebagai dasar pengisianformulir Penetapan Topikdan Pembimbing Skripsi(Form D).Dalam menetapkanpembimbing, KetuaBidang Studi dapatberkonsultasi dengancalon pembimbing.Dalam hal topik skripsilintas PK, maka KetuaBidang Studi dapatberkoordinasi denganKetua Bidang Studi lainuntuk menentukanpembimbing.Dalam hal penetapantopik dan pembimbingskripsi, harusmemperhatikan jangkawaktu minimal bimbinganselama tiga bulan.1PEMBIMBINGSUB BAGIAN AKADEMIK

MAHASISWAKA SUB PROGRAMKA BIDANG STUDIPEMBIMBINGMelaksanakan kegiatanbimbingan.Menandatangani duarangkap formulir KegiatanBimbingan (Form E)sebagai bukti kegiatanbimbingan.Menandatangani duarangkap Form E sebagaibukti telah mengikutibimbingan.Menyerahkan satu lembarsalinan Form E kepadamahasiswa bimbinganuntuk disimpan dandibawa sertaditandatangani setiap kalibimbingan.Menyimpan satu salinanForm E untuk disimpandan dibawa sertaditandatangani tiap kalikegiatan bimbingan.Bimbingan skripsidilakukan minimal 5(lima) kali tatap muka dandilakukan sesuai denganjangka waktu yangditentukan dalamkalender akademik mulaidari pengajuan kepadapembimbing sampaiselesainya bimbingan.2SUB BAGIAN AKADEMIK

MAHASISWAKA SUB PROGRAMKA BIDANG STUDIMenyerahkan Form Fkepada SBA.MenghadapKetua/Sekretaris BidangStudi dengan membawaForm G untukmemperoleh penetapantanggal sidang skripsi dannama pengujinya.Menyerahkan Form Hkepada SBA untukdibuatkan surat undanganujian skripsiMenetapkan ketua dananggota pengujisekurang-kurangnya 3(tiga) orang atausebanyak-banyaknya 5(lima) orang (termasukpembimbing) serta jadwalujian denganmenggunakan formulirPenetapan Ujian Skripsi(Form H).3PEMBIMBINGSUB BAGIAN AKADEMIKMenyatakan secaratertulis dalam formulirPersetujuan Siap Uji(Form F) bahwamahasiswa telahmenyelesaikan prosesbimbingan dan siap untukdiuji.Menyerahkan riwayatakademik mahasiswakepada tim yudisiumsebagai dasar pemastianbahwa mahasiswatersebut telah lulusseluruh mata kuliah wajib(kecuali skripsi) danmemperoleh minimal 140SKS.Memberikan Berita AcaraPemeriksaan TimYudisium (Form G)kepada mahasiswa.

MAHASISWAKA SUB PROGRAMKA BIDANG STUDIPEMBIMBINGBersama anggota timpenguji, melaksanakanujian skripsi.Menyerahkan skripsi danundangan ujian skripsikepada penguji sekurangkurangnya 7 (tujuh) harisebelum ujiandilaksanakan.Menginput nilai skripsi kedalam SIAK NG.Menempuh ujian skripsisesuai jadwal yang telahditetapkan.Menyerahkan BeritaAcara Ujian Skripsi (FormI) kepada SBA.4SUB BAGIAN AKADEMIK

4. Formulir-Formulir dalam Proses Penyusunan SkripsiDalam proses penyusunan skripsi, diperlukan berbagai macam formulir untuk mendukungketertiban dan kelancaran proses penulisan skripsi. Formulir-formulir tersebut dapatdirangkum dalam daftar formulir penyusunan skripsi di bawah ini:Daftar Formulir SkripsiFormUraianAsalTujuanAPermohonan Rencana Penulisan SkripsiMahasiswaKasub Program SarjanaReguler, Ekstensi danParalelBKeterangan Penulisan SkripsiKasub Program SarjanaReguler, Ekstensi danParalelMahasiswaCPermohonan Penulisan SkripsiMahasiswaKetua Bidang StudiMahasiswa,Pembimbing, KasubProgram SarjanaReguler, Ekstensi danParalelKetua Bidang Studi,Pembim-bing danMahasiswaDPenetapan Topik dan Pembimbing SkripsiKetua Bidang StudiEKegiatan Bimbingan SkripsiPembimbingFPersetujuan Skripsi Siap UjiPembimbingMahasiswaGBerita Acara Pemeriksaan Tim YudisiumKasub Program SarjanaReguler, Ekstensi danParalelMahasiswa,Bidang StudiHPenetapan Ujian SkripsiKetua Bidang StudiIBerita Acara Ujian SkripsiTim PengujiLampiran Form I : Nilai Ujian SkripsiTim PengujiUntuk lebih jelasnya, formulir-formulir tersebut dapat diperoleh di SBA5KetuaKasub Program SarjanaReguler, Ekstensi danParalelKasub Program SarjanaReguler, Ekstensi danParalelKetua Sidang

6

C. Format SkripsiSecara garis besar, skripsi dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) bagian yaitu: bagian awal, bagianisi, dan bagian akhir.1. Bagian Awal SkripsiBagian awal skripsi terdiri atas:a. Halaman Sampulb. Halaman Judulc. Halaman Pernyataan Orisinalitasd. Halaman Pengesahane. Kata Pengantar dan Ucapan Terima Kasih (jika diperlukan)f. Halaman Pernyataan Persetujuan Publikasi Karya Ilmiah untuk KepentinganAkademisg. Abstrak (dalam bahasa Indonesia dan Inggris)h. Daftar Isii. Daftar Tabel (jika tabel lebih dari satu)j.Daftar Lampiran (jika diperlukan)ad. a.Halaman SampulSebagai halaman terdepan yang pertama terbaca dari suatu karya ilmiah,Halaman sampul harus dapat memberikan informasi singkat, jelas dan tidakbermakna ganda (ambigu) kepada pembaca tentang karya ilmiah tersebut yangberupa judul, jenis karya ilmiah (skripsi/tesis/disertasi), identitas penulis,institusi, dan tahun pengesahan. Halaman Sampul Skripsi, secara umum,mempunyai karakteristik sebagai berikut:(1). Halaman Sampul Tugas Skripsi terbuat dari karton tebal dilapisi kertaslinen putih.(2). Semua huruf dicetak dengan tinta kuning emas dengan spasi tunggal (singleline spacing) dan ukuran sesuai dengan yang ditentukan.Ketentuan Halaman Sampul7

(a). Diketik simetris di tengah (center). Judul tidak diperkenankanmenggunakan singkatan, kecuali nama atau istilah (contoh: PT, UD, CV)dan tidak disusun dalam k

9 f. Pembimbing menyatakan secara tertulis dalam formulir Persetujuan Siap Uji (Form F) bahwa skripsi mahasiswa telah menyelesaikan proses bimbingan dan siap untuk diuji; 3. Tahap Ujian Skripsi a. Mahasiswa menyerahkan formulir Persetujuan Siap Uji (Form F) kepada SBA; b. SBA menyerahkan riwayat akademik mahasiswa kepada tim yudisium sebagai dasar

Related Documents:

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

Penelitian Hukum Empiris 60 a. Pengertian 60 b. Karakteristik 62 SOAL LATIHAN 66 REFERENSI 66 . Universitas Pamulang S2 Ilmu Hukum . Objek Kajian 68 a. Penelitian Asas-Asas Hukum 68 b. Penelitian Sistematika Hukum 70 c. Penelitian Taraf Sinkronisasi Hukum 71 d. Penelitian Perbandingan Hukum 73 e. Penelitian Sejarah Hukum 75 f. .

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

Cara membuat Captionnya uda selesai. Nah, sekarang kita tinggal membuat daftar gambar dan daftar tabelnya. Cara membuatnya hampir sama dengan cara membuat daftar isi. Lebih jelasnya kita simak caranya berikut ini. Membuat Daftar Gambar 1. Untuk memasukkan daftar gambar, [References] [Insert Table of Figures]. 2. Pilih Gambar pada Caption Label.

kebijakan umum apbd tahun anggaran 2020 i daftar isi hal. daftar isi i. daftar grafik iii. daftar tabel iv. bab i pendahuluan 1 1.1 latar belakang penyusunan kebijakan umum apbd (kua) 2020 1 1.2 tujuan penyusunan kua 2020 3 1.3 da

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

1. Pengertian Hukum Agraria Sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, maka dalam pengertian UUPA Hukum Agraria bukan hanya meru-pakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agrar-ia merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang

1. Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala, Aceh 2. Fakultas Kedokteran Universitas Abulyatama, Aceh 3. Fakultas Kedokteran Universitas Malikusaleh, Aceh 4. Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara, Medan 5. Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia, Medan 6. Fakul