BAB II KAJIAN PUSTAKA A. Pengertian Pemahaman

1y ago
19 Views
2 Downloads
2.45 MB
34 Pages
Last View : 8d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Mollie Blount
Transcription

BAB IIKAJIAN PUSTAKAA. Pengertian PemahamanDalam kamus besar bahasa Indonesia, pemahaman adalah suatuproses untuk mengerti tentang suatu hal. Adapun indikator-indikatortingkat pemahaman adalah sebagai berikut :1. Mampu menjawab pertanyaan yang sifatnya berusaha mencari tahu.2. hubungan dengan pesan.3. Mampu memberikan pemikiran dan penghargaan terhadap makna.16Pemahaman yang berpengaruh terhadap Wajib Pajak Rumah Kosmengetahui manfaat pembayaran pajak untuk dapat membangun KotaTulungagung lebih baik sehingga agar lebih patuh dalam pembayaranpajak. Pemahaman Wajib Pajak sebagai pandangan pada pengetahuanperpajakan yang dimiliki. Tingkat pemahaman wajib pajak atasperpajakan dapat diukur berdasarkan pemahaman wajib pajak padakewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terhutang.Pemahaman Wajib Pajak terhadap peraturan pajak sebagai caramenumbuhkan kepatuhan dalam pembayaran pajak sehingga wajib pajak16H. Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan 1 dan 2, (Bandung: Eresco,2011), hal. 11421

tidak terlambat dalam pelaporan pajak. Wajib Pajak yang pemahamanterhadap peraturan pajak yang berlaku di Indonesia diharapkan akanmeningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.17 Jadi menurut teorimenjelaskan bahwa pemahaman Wajib Pajak terhadap peraturan pajakyang akan diterapkan oleh pemerintah dapat menunjang keberhasilanpemungutan pajak yang tentunya akan mengurangi tingkat pelanggaranterhadap peraturan perpajakan.18Pemahaman Wajib Pajak mengenai regulasi dan perundangundangan terkait perpajakan guna diterapkan dalam melakukankewajiban perpajakan, seperti contohnya melaporkan SPT, menghitungjumlah besaran pajak terutang, hingga pembayaran pajak. Kaitannyadengan penelitian ini, bilamana jika masyarakat umum khususnya WajibPajak memahami kebijakan insentif pajak yang ada, hal tersebut akanmemberikan kemudahan bagi mereka dalam memanfaatkan ghadapipeningkatan.19 Maka dari itu penelitian tentang pemahaman wajib pajakusaha rumah kos merupakan suatu proses awal yang sangat pentingdimana yang dapat meningkatkan pengetahuan secara insentif yangdilakukan seseoranagan individu, sejauh mana dia akan dapat danmengetahui tentang suatu materi mengenai permasalahan yang diketahui.17H. Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan 1 dan 2, (Bandung: Eresco,2011), hal. 11418Antikasari, Prosedur Kebijakan Perpajakan, ( Jakarta: Rineka Cipta, 2011), hal. 5419Raiis Nuruzzaman, Amalia Kusuma WardaniNuruzzaman & Noor Saifudin, AnalisisKepatuhan Perpajakan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Umkm), (Indonesia: StudiPada Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis (JIEB), 2(6), hal.176–185

23B. Pengertian PajakPajak merupakan salah satu sumber dari sekian banyak penerimaanpemerintah Indonesia baik itu pemerintah pusat maupun pemerintahdaerah digunakan untuk membiayai pembangunan didaerah yangbertujuan untuk dapat membiayai dan memajukan daerah yang ditempuhdengan kebijakan pada pengoptimalisasian penerimaan pajak, dimanasetiap orang wajib membayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Salahsatu pendapatan asli daerah yaitu berasal dari pajak daerah, yaitu pajakyang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumahtangga pemerintahan daerah tersebut.20Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, pajak adalahiuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapatdipaksa) dengan tidak mendapat jasaimbal(kontraprestasi),yanglangsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayarpengeluaran umum.21 Dapat dipaksakan artinya bila utang pajaktidakdibayar,utangitudapat ditagihdenganmenggunakankekerasan, seperti surat paksa dan sita, dan juga penyanderaan;walaupun atas pembayaran pajak, tidak dapat ditunjukan jasa timbalbalik tertentu. Hal ini berbeda dengan retribusi, dimana jasa timbalbalik dapat langsung dapat langsung dirasakan atau dapat ditunjuk olehpembayar retribusi.Pajak adalah iuran wajib20berupauangataubarang,yangWaluyo, Perpajakan Indonesia, (Jakarta : Salemba Empat, 2014), hal. 41Ida Zuraida, L.Y. Hari Sih dan Advianto, Penagihan Pajak (Pajak Pusat dan PajakDaerah), (Bogor : Ghalia Indonesia, 2011), hal. 5521

24dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, gunamenutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalammencapai kesejahteraan umum. Menurut Undang-Undangpasal1angka 1 Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kalidengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009, pajak adalah kontribusiwajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badanyang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidakmendapatkan imbalan secara langsung.22Dari pengertian pajak diatas, dapat di ambil kesimpulkan bahwapajak itu sendiri merupakanterdapat unsur yang melekat dalampengertian pajak sendiri ialah pengutan yang dilakukan oleh negara, baikoleh pemerintah pusat maupun daerah yang mana tidak boleh dipungutoleh swasta. Dari pembayaran wajib pajak tersebut digunakan untukmembiayai berbagai pengeluaran pemerintah (rutin dan pembangunan),maka dari itu pentingnya wajib pajak membayaran sesuai berdasarkanUndang-Undang yang sifatnya memaksa.Pembagian jenis pajak itu sendiri dikelompokan menjadi 3 bagiandari yang pertama dari segi golongan pajak dibagi menjadi 2 (dua)kelompok, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Kemudiansetelah dilihat dari segi golongannya kemudian menurut sifatnya pajakdikelompokan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Menurut22Wirawan B.Ilyas, dan Richard Burton, Hukum Pajak, (Jakarta : Salemba Empat,2011), hal. 102

25lembaga pemungutnya pajak dikelompokan menjadi pajak pusat danpajak daerah.23Sedangkan untuk sistem pemungutan pajak itu sendiri dibagimenjadi beberapa kategori, sebagai berikut:1. Official Assessment SystemSuatu sistempemungutanyangmemberiwewenangkepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yangterutang oleh wajib pajak. Adapun ciri-cirinya adalah :a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada padafiskus.b. Wajib pajak bersifat pasif.c. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajakoleh Fiskus.2. Self Assessment SystemSuatu sistem pemungutan pajak yang memberi tanggungjawab kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnyapajak terutang. Adapun ciri-cirinya adalah :a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada padawajib pajak sendiri.b. Waiib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor, danmelaporkan sendiri pajak yang terutang.c. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.23Mardiasmo, Akunbilitas Sektor Publik, (Yogyakarta : Andi, 2009), hal. 87

263. With Holding SystemSuatu sistem pemungutan pajak yang memberi tugas kepadapihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan)untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.Adapun ciri-cirinya ialah dalam menentukan wewenangbesarnyapajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus danwajib pajak.C. Pajak PusatPajak pusat adalah pajak yang dikelola oleeh pemerintah pusatdalam hal ini yaitu Direktorat Jendral Pajak. Pajak pusat menjadi faktordominal dalam APBN, pajak pusat aturannya di buat oleh Pemerintahdalam hal UU, Presiden dalam peraturan Pemerintah, Mentri Keuangandalam keputusan mentri keuangan dan Direktorat Jendral Pajak dalam halkeputusan Dirjen Pajak.24 Berikut yang termasuk dalam Pajak pusatmeliputi:1. Pajak Penghasilan (PPh)Pajak penghasilan meliputi sebagai berikut:a. PPh Pasal 21 yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan daripekerjaan jasa atau kegiatan lainnya dalam karyawan dalam Negeri.b. PPh Pasal 26 yaitu sama dengan pasal 21 akan tetapi pada pasal 26ini dikenakan dalam untuk wajib pajak Luar Negeri.c. PPh Pasal 22 yaitu PPh yang di potong oleh bendahara Pemerintah24Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pajakdaerah, (Tulungagung: PERDA Tulungagung, 2019), hal. 12

27untuk Pembelian barang.d. PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu poin pajak penghasinal final.e. PPh Pasal 23 yaitu penghasilan atas sewa selain sewa tanah danbangunan dan penghasilan atas jasa.f. PPh Pasal 25 yaitu PPh atas angsuran atau cicilan pajak.2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)3. Pajak Penjualan atas Baranng Mewah (PPnBM)4. Bea Meterai5. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor 3 (PBB-P3)Mulai 1 Januari 2014, PPB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajakdaerah. Untuk PPB Perkebunan masih tetap merupakan Pajak Pusat.25D. Pajak DaerahPajak Daerah adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerahdan menjadikannya sebagai faktor dominan dalam Anggaran Pendapatandan Pembelanjaan daerah (APBD) dan aturannya yang di buat olehDewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah yaitumeliputi Gubenur, Wali Kota ataupun Bupati. Pada hakekatnya,pembayaran Pajak Daerah merupakan salah satu sarana perwujudankegotongroyongan dalam pembiayaan daerah dan pembangunan daerah,sehingga dalam pengenaannya harus memperhatikan prinsip kepastianhukum, keadilan, dan kesederhanaan serta ditunjang oleh sistemadministrasi perpajakan berbasis Online yang memudahkan Wajib Pajak25KPP Pratama Tulungagung, tentang Pajak Pusat https://pajak.go.id/id/kpp-pratamatulungagung, (diakses pada 30 September 2021, pukul 12.30), hal. 3

28dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Objek pajak adalahsegala sesuatu yang menurut Undang-Undang dijadikan dasar atausasaran pemungutan pajak, dimana berdasarkan PERDA Nomor 7 Tahun2019 objek pajak didasarkan pada bentuk kegiatan, konsumsi ataukepemilikan dan bukan berdasarkan legalitas darisubjek/wajibpajaknya.26 Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatanDaerah yang pemungutannya harus sesuai dengan peraturan perundangundangan. Dalam rangka menindaklanjuti perubahan kewenangan terkaiturusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineralsebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah dan diundangkannya Peraturan PemerintahNomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPemungutan Pajak Daerah, serta penyesuaian beberapa tarif PajakDaerah, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah KabupatenTulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah KabupatenTulungagung Nomor 17 Tahun 2016.Berdasarkan kondisi tersebut diperlukan adanya penyesuaiandengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkaitPengaturan Pajak Daerah dengan membentuk peraturan daerah baru yaituPeraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Pajak Daerah.27 Pajakdaerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada26Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pajakdaerah, (Tulungagung: PERDA Tulungagung, 2019), hal. 4127Ibid, hal. 44

29daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifatmemaksa berdasarkan PERDA, dengan tidak mendapatkan imbalansecara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.Adapun tujuan dari Undang-Undang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah adalah:281. ngurangi ekonomi biaya tinggi.2. Menyederhanakan sistem dan administrasi perpajakan dan retribusidaerah untuk memperkuat fondasi penerimaan daerah khususnya DariII, dengan mengefektifkan jenis pajak dan retribusi tertentu yangpotensial.Berikut ini jeni-jenis dan tarif pajak Daerah yang telah di atur olehPemerintah Daerah Tulungagung No. 7 Tahun 2019, dalam Tabel 2.1:28Erly Sunday, Hukum Pajak Edisi 3, (Jakarta : Salemba Empat, 2011), hal. 46

30Tabel 2.1Jenis dan Tarif Pajak DaerahNo12345678910Jenis Pajak DaerahTarifPajak Reklame25%Pajak Air Tanah20%Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan 0,1% untuk NLOP 1dan Perkotaan (PBB-P2)Milyar Rupiah0,2% untuk NJOP 1Milyar RupiahPajak Hotel5%-10%Pajak Restoran10%Pajak Hiburan5%-20%Pajak Penerangan Jalan3%-8%Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan25%Pajak Parkir15%Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 5%Bangunan (BPHTB)sumber : Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung29Selain tarif pajak yang telah ditetapkan diatas adapun PeraturanDaerah yang juga menetapkan kriteria jenis pajak kabupatetn/kota,sebagai berikut :1. Bersifat pajak dan bukan retribusi.2. Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah daerah kabupaten/kotayang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendahserta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kotayang bersangkutan.3. Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengankepentingan umum.4. Objek pajak bukan merupakan objek pajak provinsi dan/atau objekpajak pusat.29Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pajakdaerah, (Tulungagung: PERDA Tulungagung, 2019), hal. 50

315. Potensinya memadai.6. Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif.7. Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.8. Menjaga kelestarian lingkungan.Untu cara Perhitungan Pajak Daerah Pajak daerah dihitung denganrumus sebagai berikut:30Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif Pajak DaerahAdapun sistem Pemungutan Pajak Daerah dan Tata CaraPemungutan Pajak Daerah. Sistem pemungutan Pajak Daerah dapatdibagi menjadi 2 (dua) yaitu system official assessment adalah sistempemungutan Pajak Daerah berdasarkan penetapan Kepala Daerahdengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ataudokumen lainnya yang dipersamakan. Setelah wajib pajak tentumenerima dan memiliki SKPD atau dokumen yang dipersamakan lalumelakukan pembayaran dengan menggunakan Surat Setoran PajakDaerah (SSPD) pada kantor pos atau bank. Dan apabila wajib pajaktidak membayar atau kurang dalam membayar maka wajib pajak akanditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).Sistem self assessment ini digunakan untuk wajib pajak yangmenghitung, membayar, dan melaporkan sendiri ke pihak Pajak Daerahyang terutang. Dokumen dan data yang digunakan oleh wajib pajak30Ibid, hal. 22

32adalah Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), merupakan formuliruntuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajakyang terutang. Jika wajib pajak tidak atau kurang bayar atau salah hitungatau salah tulis dalam SPTPD maka akan ditagih menggunakan SuratTagihan Pajak daerah (STPD).E. Pajak HotelDalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung pasal 1 yangmengatur tentang peraturan daerah tentang pajak daerah sesuai denganperaturan yang telah tertera di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mana pemerintahDaerah harus segerah menyususn Peraturan Daerah guna mempermudahdalam pelaksanaan pemungutan Pajak Hotel.31 Pajak hotel itu sendirimengartikan bahwa pajak hotel yang memiliki fasilitas penyedia jasapenginapan atau peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengandipungut bayaran, yang mencakup juga hotel, losmen, gubug pariwisata,wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya,serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).Sedangkan pajak hotel adalah pajak dimana pelayanan yang disediakanoleh pihak hotel. Yang menjadi objek pajak adalah pelayanan yangdisediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjangsebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dankenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Jasa penunjang31Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerahdan Retribusi Daerah, (Tulungagung: PERDA Tulungagung, 2009), hal. 60

33tersebut seperti fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi,pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yangdisediakan atau dikelola oleh hotel. Sedangkan yang tidak termasukobjek pajak adalah:321. Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintahatau Pemerintah Daerah.2. Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya.3. Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan.4. Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo,panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis5. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan olehhotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yangmelakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yangmengusahakan hotel. Sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi ataubadan yang mengusahakan hotel. Dasar pengenaan pajak adalah jumlahpembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajakditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali untuk rumah kosdikenakan tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen). Sedangkanbesaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikantarif pajak yang telah ditetapkan dengan dasar pengenaan pajak.32Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pajakdaerah, (Tulungagung: PERDA Tulungagung, 2019), hal. 30

34Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulankalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung,menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Pajak yang terutangdalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan yang disediakan ataudikelola oleh hotel.33 Pemungutan pajak dilakukan dengan sistem selfassessment, disini wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkansendiri Pajak Daerah yang terutang. Dokumen yang digunakan olehwajib pajak adalah Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). SPTPDmerupakan formulir untuk menghitung, memperhitungkan, membayar,dan melaporkan pajak yang terutang. SPTPD wajib disampaikan dalamjangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya masa pajak. Jikawajib pajak tidak atau kurang bayar atau salah hitung atau salah tulisdalam SPTPD maka akan tagih menggunakan STPD.Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkanpemeriksaan ditemukan adanya Pajak Daerah yang tidak atau kurangbayar maka akan ditagih dengan menerbitkan :1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) jika :a. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yangterutang tidak atau kurang bayar.b. SPTPD tidak disampaikan dalam waktu 20 (dua puluh) hari setelahberakhirnya masa pajak dan setelah ditegur secara tertulis tidakdisampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat33Tri Suci Indah, Pemahaman Pemilik Usaha Kos Tentang Peraturan PajakPenghasilan Di Kota Yogyakarta, (Skripsi. Yogyakarta : UPN “Veteran), hal. 20

35teguran.c. Kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutangdihitung secara jabatan.2. Setelah diterbitkan SKPDKB berdasarkan data baru (novum) ternyatamasih ada Pajak Daerah yang kurang bayar maka akan diterbitkanSurat Ketetapan Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).3. Surat Kredit Berdokumen Dalam negara (SKPDN) diterbitkan jikajumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kreditpajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB akandikenakansanksi administrsi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitungdari pajak yang kurang bayar atau terlambat dibayar untuk jangka waktupaling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnyapajak.34 Sedangkan jumlah kurang bayar dalam SKPDKBT akandikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlahkekurangan pajak tersebut. Sedangkan jumlah pajak yang terutang dalamSKPDKB akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2%sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat bayar untukjangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saatterutangnya pajak. Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD apabila :34Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pajakdaerah, (Tulungagung: PERDA Tulungagung, 2019), hal. 34

361. Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.2. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atausalah hitung.3. Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/ataudenda.35Dalam perhitunganya jumlah kekurangan pajak yang terutangdalam STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar2% setiap bulan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulansejak saat terutangnya pajak. Untuk SKPD yang tidak atau kurang bayarsetelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi aministrasi berupabunga sebesar 2% dan ditagih melalui STPD. Untuk menentukan tanggaljatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak pihak Bupati maupunpejabat yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saatterutangnya pajak (SKP) dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggalditerimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh WP.SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat keputusan pembetulan, suratkeputusan keberatan, dan putusan banding, yang menyebabkan jumlahpajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajakdan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejaktanggal diterbitkan.Atas pemohonan wajib pajak, Kepala Daerah memberikan35Ibid, hal. 12

37persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menundapembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen)sebulan. Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau penyetoranpajak atas pajak yang terutang maka akan diberikan SSPD. Ketentuanlebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempatpembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur denganPeraturanBupati.Pajak yang terutangberdasarkanSKPDKB,SKPDKBT, STPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusankeberatan, dan putusan banding yang tidak atau kurang dibayar olehwajib pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa. kanperaturanperundang-undangan yang berlaku.36Jika Wajib pajak mengalami keberatan berdasarkan ketentuan diatas maka bisa mengajukan keberatan wajib pajak harus memenuhipersyaratan sebagai berikut :1. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengandisertai alasan-alasan yang jelas.2. Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaksecara jabatan, wajib pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaranketetapan pajak tersebut.Jika dalam membayaran SPTPD atau mengisi dengan tidak benar36Erly Sunday, Hukum Pajak Edisi 3, (Jakarta : Salemba Empat, 2011), hal. 33

38atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benarsehingga merugikan keuangan Daerah Bupati mengenakan SanksiAdministratif kepada Wajib Pajak yang tidak bersedia melakukanpemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha yangdimiliki oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Sanksi Administratifsebagaimana mana yang dijelaskan diatas berupa:1. Teguran lisan;2. Teguran tertulis;3. Penghentian sementara kegiatan;4. Penghentian tetap kegiatan;5. Pencabutan sementara izin;6. Pencabutan tetap izin; dan7. Denda administratif.37Adanya sanksi perpajakan terjadi karena terdapat pelanggaranterhadap peraturan perundang-undangan perpajakan. Sehingga apabilaterjadi pelanggaran maka wajib pajak a k a n dihukum dengan indikasikebijakan perpajakan dan undang-undang perpajakan bisa berupa salahsatunya sanksi administratif. Undang-undang perpajakan dikenal duamacam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksiadministrasi dikenakan kepada wajib pajak yang tidak memenuhiketentuan peraturan perpajakan atau yang melakukan pelanggaranterhadap peraturan perpajakan yang berlaku, sanksi administrasi berupa37Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pajakdaerah, (Tulungagung: PERDA Tulungagung, 2019), hal. 52

39pembayaran kerugian pada negara, dapat berupa bunga, denda, ataukenaikan.38F. Pajak Kos-KosanBerdasarkan kamus besar bahasa Indonesia, kos atau indekosadalah menumpang tinggal di kamar atau rumah yang disewakan. Dengandemikian pengertian dari usaha kos adalah suatu bentuk kegiatan usahadimana kejadian ekonomi yang terjadi adalah proses menyewakan bagianrumah tinggal (kamar) atau bangunan yang sengaja dibuat untukdisewakan kepada orang lain dengan jangka waktu tertentu.39Pajak kos-kosan sendiri pada dasarnya sudah diatur dalam Pasal 1PERDA Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah (UU PDRD). Dalam hal tersebut membahas tentang ketentuanumum peraturan daerah tentang pajak daerah yang mana salah satunyapajak hotel/penginapan. Dalam hal ini, pajak hotel adalah pajak ataspelayanan yang disediakan oleh hotel dan dalam pajak hotel yang manadalam kategori hotel adalah motel, losmen, rumah penginapan, maupunrumah kos (indekos) dengan jumlah ruang tidur lebih atau memiliki 10pintu untuk kategori pajak hotel sesuai dengan PERDA No. 7 Tahun2019.38Johan Yusnidar Sunarti Arik Prasetya, Pengaruh Faktor-Faktor yang MempengaruhiKepatuhan Wajib Pajak Dalam Melaksanakan Pembayaran Pajak Bumi dan BangunanPerdesaan Dan Perkotaan, Vol. 1 No. 1, (Jurnal Perpajakan, (JEJAK). Jombang, 2015), hal. 1039Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.web.id/indekos (diakses pada 15Oktober 2021, pukul 23.01)

40Sedangkan untuk kos dengan jumlah kamar yang kurang dari 10,dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 yang dikatakan bahwa penghasilan ataupendapatan dari transaksi maupun pengalihan aset dalam bentuk tanahatau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atastanah atau bangunan termasuk ke dalam objek pajak. Dari sini dapatdisimpulkan bahwa, usaha kos-kosan baik dalam jumlah yang kecilmaupun besar tetap dikenakan pajak.40Termasuk PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2)atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajibpajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilanyang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final. Makadari itu sistem perpajakan di atas termasuk sistem lama. Kini, pajak koskosan penghitungannya sudah jauh lebih mudah sejak diterbitkannyaperaturan baru, sehingga penghitungannya relatif lebih sederhana.Peraturan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNo. 34 Tahun 2017 tentang Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanahdan/atau Bangunan. Dalam hal ini, penghasilan dari kos-kosan tidaktermasuk sebagai penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan,melainkan digolongkan ke dalam penghasilan usaha.Kemudian mengenai pemondokan atau pemilik usaha kos adalahseseorang atau beberapa orang yang diberi hak pemanfaatan kamar atau40Rani Maulidia, Pemahaman Pajak Kos-Kosan dan Cara ng-pph-final/pajak-kos-kosan (diakses pada 20 Oktober2021, pukul 02.13)

41rumah untuk di tempati sementara sebagai tempat tinggal. Pemondokanyang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah :1. Bangunan dalam bentuk kamar yang terdiri dari dua atau lebih yangdisediakan untuk dimanfaatkan orang lain sebagai tempat tinggalsementara dengan dipungut atau tidak dipungut biaya.2. Bangunan rumah yang dua kamar atau lebih disediakan untukdimanfaatkan orang lain sebagai tempat tinggal sementara dengandipungut atau tidak dipungut biaya.3. Dua atau lebih bangunan rumah yang berada dalam satu lokasi yangdimiliki atau dikuasai oleh satu orang atau badan yang disediakan dandimanfaatkan orang lain sebagai tempat tinggal sementara dengandipungut atau tidak dipungut biaya.41Setiap orang yang mendirikan usaha pemondokan (kos) wajibmemiliki izin penyelenggaraan pemondokan. Izin penyelenggaraanpemondokan diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izinpenyelenggaraan pemondokan berlaku selama 5 (lima) tahun dan ondokandisampaikan oleh Bupati secara tertulis dengan mengisi formulir yangtelah disediakan. Permohonan izin penyelenggaraan pemondokandilampiri persyaratan sebagai berikut:41KPP Pratama Tulungagung, tentang Pajak Pusat https://pajak.go.id/id/kpp-pratamatulungagung, (diakses pada 30 September 2021, pukul 12.30), hal. 21

421. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab pemondokan.2. Bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan bangunan3. Bukti pemenuhan perizinan pendirian pemondokan.Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejakditerimanya surat permohonan izin secara lengkap dan benar, Bupatiwajib menerbitkan izin penyelenggaraan pemondokan.Hak dalampenanggung jawab usaha pemondokan (kos) adalah sebagai berikut :421. Setiap penanggung jawab pemilik usaha kos berhak untuk melakukanpenyelenggaraan sesuai dengan izin yang diperoleh.2. Setiap yang menyewa kos atau tempat tinggal berhak untukmendapatkan fasilitas kos sesuaidengan kesepakatan antarapemimjam dan penanggung jawab pemilik kos.3. Masyarakat sekitar mempunyai hak berperan serta secara aktif penyelenggaraan usaha kos di lingkungan masing-masing.Peran serta masyarakat dalam rangka pengawasan terhadapkeamanan dan ketertiban penyelenggaraan usaha kos dilakukan melaluiRT dan RW. Setiap penanggungjawab pemilik usaha kos wajib :1. Bertanggung jawab atas segala aktivitas di dalam kos.2. Melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas yangmenyewa rumah kos atau tempat tinggal kepada Kepala Desasetempat melalui RT dan RW setiap 3 (tiga) bulan.42Ibid, hal. 41

433. Memberikan rasa aman dan nyaman bagi penyewa.4. Turut serta menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan kos.5. Mencegah terjadinya tindakan asusila, peredaran dan penyalahgunaannarkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan minuman beralkohol dirumah kos.6. Memberitahukan kepada RT apabila ada tamu yang menginap.7. Memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan.Terdapat Sanksi juga bagi pemilik usaha kos tersebut Apabilaterjadi pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban, maka RT dan RWsetempat boleh memberikan teguran secara lisan dan teguran tertuliskepadapemilik usaha.G. Penelitian TerdahuluTerdapat beberapa studi terdahulu yang mengangkat penelitianmenmgenai pemahaman pemilikusaha kos tentang pajak penghasilan.Beberapa diantaranya adalah Penelitian Rustam,43 pada penelitian inibertujuan untuk mengetahui perspektif pemilik usaha rumah kosmengenai pemahaman mereka tentang pajak hotel kategori rumah kosdiKota Makassar.

BAB II KAJIAN PUSTAKA A. Pengertian Pemahaman Dalam kamus besar bahasa Indonesia, pemahaman adalah suatu proses untuk mengerti tentang suatu hal. Adapun indikator-indikator tingkat pemahaman adalah sebagai berikut : 1. Mampu menjawab pertanyaan yang sifatnya berusaha mencari tahu. 2.

Related Documents:

BAB II KAJIAN PUSTAKA, KERANGKA PEMIKIRAN DAN HIPOTESIS 2.1 Kajian Pustaka 2.1.1 Gaya Hidup 2.1.1.1 Definisi Gaya Hidup Menurut Philip Kotler dan Kevin Lane Keller (2016:187) "A lifestyle is a person pattern of life as expressed in activities, interests, and opinions. It portrays the whole person interacting with his or her environment." .

BAB II KAJIAN PUSTAKA DAN TEORETIK Bab ini membahas kajian teori yang bisa memotret fenomena penelitian, meliputi kajian tentang Komunikasi sebagai Interaksi Sosial, Komunikasi sebagai . penyandang autism dalam keran

BAB II KAJIAN PUSTAKA A. Kajian Teori 1. Pembelajaran SBDP . etika dan estetika, dan multikultural berarti seni bertujuan menumbuhkembangkan kesadaran dan kemampuan berapresiasi terhada

12 BAB II KAJIAN PUSTAKA 2.1 Kajian Teori 2.1.1 Pendidikan Karakter 2.1.1.1 Pengertian Pendidikan Karakter Secara etimotologi, istilah karakter berasal dari bahasa latin character, yang berarti watak, tabiat, sifat-sifat kejiwaan, budi pekerti, kepribadian dan akhlah (Agus

BAB II KAJIAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI DAN MODEL PENELITIAN 2.1 Kajian Pustaka Beberapa tulisan yang dapat digunakan sebagai tolok ukur seperti tesis, . teori manajemen, dan teori analisis SWOT. Perbedaan penelitian tersebut di atas adalah perbedaaan

BAB II TINJAUAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI, DAN MODEL. PENELITIAN . 2.1 Tinjauan Pustaka. Tinjauan pustaka adalah kajian mengenai penelitian sebelumnya yang memiliki relevansi permasalahan dengan penelitian yang akan dilakukan. Kajian terhadap penelitiapenelitian sebelumnya diharapkan memberikan wawasan agar n-

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

1.2 Permasalah Kajian 4 1.3 Kajian Terdahulu 8 1.4 Skop Kajian 21 1.5 Objektif Kajian 21 1.6 Kepentingan Kajian 22 1.7 Metodologi Kajian 26 1.7.1 Sumber-Sumber Primer 27 1.7.2 Sumber-Sumber Sekunder 28 1.7.3 Metode Analisis Data 28 1.8 Huraian Istilah Tajuk Kajian 29 .