Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

1y ago
7 Views
2 Downloads
662.08 KB
24 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Lucca Devoe
Transcription

PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUMhttps://www.linkedin.comI.PENDAHULUANTanah tidak bisa dihilangkan dalam kehidupan seorang manusia dengan tanah, karenatanahlah yang kita injak selama kita hidup didunia ini, selain itu tanah atau daratan sudahmenjadi kebutuhan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup ini, karena dengan tanah kitadapat bertahan hidup.Tanah mempunyai manfaat bagi pemilik atau pemakainya, sumber daya tanahmempunyai harapan di masa depan untuk menghasilkan pendapatan dan kepuasan sertamempunyai nilai produksi dan jasa. Komponen penting kedua adalah kurangnya supply,maksudnya di satu pihak tanah berharga sangat tinggi karena permintaannya, tapi di lainpihak jumlah tanah tidak sesuai dengan penawarannya. Komponen ketiga adalah tanahmempunyai nilai ekonomi, suatu barang (dalam hal ini tanah) harus layak untuk dimiliki danditransfer. Tanah merupakan harta kekayaan yang bernilai tinggi karena nilai jualnya yangakan selalu bertambah akibat kebutuhan terhadap tanah yang semakin tinggi sedangkanjumlah tanah tidak pernah bertambah. Disadari atau tidak, tanah sebagai benda yang bersifatpermanen (tidak dapat bertambah) banyak menimbulkan masalah jika dihubungkan denganpertumbuhan penduduk yang terus meningkat dan masalah pembangunan.Perkembangan pembangunan di Indonesia semakin hari semakin meningkat,pembangunan nasional yang diselenggarakan Pemerintah adalah pembangunan untukKepentingan Umum, Pembangunan untuk Kepentingan Umum tersebut memerlukan tanahyang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip yang terkandung di dalam1

Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum tanah nasional. 1. Pasal 33 ayat (3) Undang-UndangDasar 1945 menyebutkan, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnyadikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.2 Hakmenguasai Negara tersebut, memberi wewenang kepada negara, diantaranya untuk mengaturdan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air danruang angkasa. 3Sehubungan dengan kewenangan ini, untuk menyelenggarakan penyediaan tanah dalamberbagai keperluan masyarakat dan negara, pemerintah dapat mencabut hak-hak atas tanahdengan memberikan ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur dengan undangundang4, apabila upaya melalui cara musyawarah gagal membawa hasil 5. Hak menguasainegara atas tanah, juga memberikan wewenang kepada Negara untuk mengatur.Persoalan yang kemudian muncul adalah bagaimana pengambilan tanah kepunyaanmasyarakat untuk keperluan proyek pembangunan. Hal ini memang menyangkut persoalanyang paling kontroversial mengenai masalah pertanahan. Pada satu pihak tuntutanpembangunan akan tanah sudah sedemikian meningkat sehingga mendesak para pemilik hakatas tanah kehilangan tanah yang merupakan aset yang berharga, sebagai tempat usaha,bertani, berkebun.Untuk mengatasi persoalan tersebut, UUPA menyatakan bahwa hukum tanah yangdibangun itu harus didasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesiasendiri yaitu hukum adat Secara teoritik, hukum tanah yang dibangun berdasarkan nilai-nilaiyang hidup dalam masyarakat.6 Salah satunya adalah pencabutan hak atas tanah oleh Negarauntuk kepentingan umum harus dilakukan dengan pemberian ganti rugi yang layak dansebaiknya harus diperoleh melalui musyawarah, maka pengambilan hak atas tanah untukkepentingan umum, seharusnya akan diterima dan dipatuhi oleh masyarakat, 7 sehinggasengketa akan relatif jarang terjadi. Namun hal tersebut juga tidak dapat menghindarisengketa antara pemerintah dengan perorangan/badan hukum pemegang hak atas tanah.Selain itu berkenaan dengan pengambilan hak atas tanah untuk kepentingan umumdiatur lebih jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan TanahBagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diundangkannya pada tanggal 141 Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.2 Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.3 Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.4 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.5 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.6 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.7 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.2

Januari 2012 dalam Lembaran Negara RI Nomor 22 Tahun 2012. Pengaturan PengadaanTanah Untuk Kepentingan Umum sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden No. 36Tahun2005tentangPengadaanTanahBagiPelaksanaan Pembangunan UntukKepentingan Umum yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006.II.PERMASALAHAN1. Apakah pengertian penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan bagikepentingan umum?2. Bagaimanakah mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bagikepentingan umum?III.A.PEMBAHASANPengertian pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum1.Pengertian Pengadaan TanahIstilah “pengadaan tanah” secara yuridis pertama kali dikenal sejak keluarnya KeputusanPresiden (Keppres) No.55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi PelaksanaanPembangunan untuk Kepentingan Umum. Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untukmendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanahtersebut8. Dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 sebagai penganti Keppres diatas,disebutkan bahwa pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanahdengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah,bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutanhak atas tanah. 9 Kemudian Perpres No. 65 Tahun 2006 mengubah lagi pengertian pengadaantanah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberi ganti rugi kepada yangmelepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitandengan tanah. Dipertegas lagi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang PengadaanTanah Untuk Kepentingan Umum yang menjelaskan bahwa pengadaan tanah adalah kegiatanmenyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada pihakyang berhak.10 Pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki obyek8 Pasal 1 angka 1 Keppres No. 55 Tahun1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.9 Pasal 1 angka 3 Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.10 Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganPublik.3

pengadaan tanah. Obyek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah,bangunan dan tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.11Pengertian Pengadaan tanah selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum yangtelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 Tentang PerubahanKeempat Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PengadaanTanah.2.Pengertian Kepentingan UmumMemberikan pengertian tentang kepentingan umum bukanlah hal yang mudah. Selainkarena sangat rentan karena penilaiannya sangat subektif juga terlalu abstrak untukmemahaminya. Sehingga apabila tidak diatur secara tegas akan melahirkan multi tafsir yangpasti akan berimbas pada ketidakpastian hukum dan rawan akan tindakan sewenang-wenangdari pejabat terkait.Berdasarkan UUPA, untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dannegara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, denganmemberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang12.Sedangkan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yangharus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya suatu kemakmuranrakyat13. Dengan demikian pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umumadalah kegiatan menyediakan tanah yang diperuntukan untuk pembangunan untukkepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemenrintah dandigunakan sebesar-besarnya suatu kemakmuran rakyat dengan cara memberi ganti kerugianyang layak dan adil kepada pihak yang berhak.Pengadaan Tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum dilaksanakan olehInstansi yang memerlukan tanah yaitu lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintahnonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum MilikNegara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah atauBadan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara,11 Pasal 1 angka 3 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganPublik.12 Pasal 18 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.13 Pasal 1 angka 6 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganPublik4

kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintahkabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatpenugasan khusus Pemerintah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentinganumum14. Untuk pembangunan: 15a.pertahanan dan keamanan nasional;b.jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitasoperasi kereta api;c.waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dansanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;d.pelabuhan, bandar udara, dan terminal;e.infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;f.pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;g.jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;h.tempat pembuangan dan pengolahan sampah;i.rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;j.fasilitas keselamatan umum;k.tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;l.fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;m. cagar alam dan cagar budaya;n.kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa;o.penataan permukiman kumuh perkotaan, konsolidasitanah,sertaperumahanuntuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa.p.Prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah;q.prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; danr.pasar umum dan lapangan parkir umum.Pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagipelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa,negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak16,yang berasaskan: 17a. kemanusiaan;14 Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.15 Pasal 10 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Publik16 Pasal 3 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum17 Pasal 2 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum5

b. keadilan;c. kemanfaatan;d. kepastian;e. keterbukaan;f. kesepakatan;g. keikutsertaan;h. kesejahteraan;i. keberlanjutan; danj. keselarasan.B.Mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umumDalam melaksanakan pengadaan tanah instansi yang memerlukan tanah harusmelaksanakan beberapa tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahanhasil dengan rincian sebagai berikut:181. Perencanaan Pengadaan TanahPerencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum didasarkan atas RencanaTata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam RencanaPembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansiyang bersangkutan19. Perencanaan Rencana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksuddapat disusun secara bersama-sama oleh Instansi yang memerlukan tanah bersama denganinstansi terkait atau dapat dibantu oleh lembaga profesional yang ditunjuk oleh Instansi yangmemerlukan tanah.Instansi yang memerlukan tanah Instansi yang memerlukan tanah adalah lembaganegara, kementerian, lembaga pemerintah,nonkementerian, pemerintah provinsi,pemerintah, kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negarayang mendapat penugasan khusus Pemerintah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasaberdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum MilikNegara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah dalamrangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.18 Pasal 13 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum19 Pasal 14 ayat (2) Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum6

Pada tahapan perencanaan pengadaan tanah disusun dalam beberapa dokumen, yaitu: 20a. Maksud dan tujuan rencana pembangunan yang tujuanmanfaat pembangunan untuk kepentinganumum.b. Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Prioritas Pembangunan yangmenguraikan kesesuaian rencana lokasi Pengadaan Tanah dengan Rencana Tata RuangWilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Prioritas Pembangunan.c. Letak tanah yang menguraikan wilayah administrasi:a) kelurahan/desa atau nama lain;b) kecamatan;c) kabupaten/kota;dand) Provinsi.d. Luas tanah yang dibutuhkan menguraikan perkiraan luas tanah yang diperlukan.e. Gambaran umum status tanah menguraikan data awal mengenai penguasaan danpemilikan atas tanah.f. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah menguraikan perkiraan waktuyang diperlukan untuk masing-masing tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah.g. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan menguraikan perkiraan waktu yangdiperlukan untuk melaksanakan pembangunan.h. Perkiraan nilai tanah menguraikan perkiraan nilai Ganti Kerugian obyek PengadaanTanah, meliputi : tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, bendayang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai.i. Rencana penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, menguraikanbesaran dana, sumber dana, dan rincian alokasi dana untuk perencanaan, persiapan,pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi dan pengelolaan, serta sosialisasi.Dokumen tersebut disusun oleh instansi yang memerlukan tanah berdasarkan studikelayakan21, yang mencakupi yaitu: 2220 Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumsebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas PeraturanPresiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum21 Pasal 5 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumsebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PresidenNomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan TanahBagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum22 Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumsebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PresidenNomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan TanahBagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum7

a. Survei sosial ekonomi dilakukan untuk menghasilkan kajian mengenai kondisi sosialekonomi masyarakat yang diperkirakan terkena dampak Pengadaan Tanah.b. Kelayakan lokasi dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai kesesuaian fisiklokasi dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan untuk kepentingan umumyang dituangkan dalam bentuk peta rencana lokasi pembangunan.c. Analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat dilakukanuntuk menghasilkan analisis mengenai biaya yang diperlukan dan manfaat pembangunanyang diperoleh bagi wilayah dan masyarakat.d. Perkiraan nilai tanah dilakukan untuk menghasilkan perkiraan besarnya nilai GantiKerugian Objek Pengadaan Tanah.e. Dampak lingkungan dan dampak sosial, dilakukan untuk menghasilkan analisismengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidup lainnya yang sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.f. Studi lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, merupakan hasilstudi yang secara khusus diperlukan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf asampai dengan huruf e dapat berupa studi budaya masyarakat, studi politik dan keamanan,atau studi keagamaan, sebagai antisipasi dampak spesifik akibat pembangunan untukkepentingan umum.2. Persiapan Pelaksanaan Pengadaan TanahPersiapan pengadaan tanah dilakukan setelah dokumen perencanaan disampaikan olehinstansi yang memerlukan tanah kepada gubernur. Setelah gubernur menerima dokumentersebut, gubernur membentuk tim persiapan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) harikerja. Tim persiapan tersebut beranggotakan bupati/walikota, satuan kerja perangkat daerahprovinsi terkait, Instansi yang memerlukan tanah, dan instansi terkait lainnya. Untukkelancaran tugas tim, gubernur dapat membentuk sekretariat persiapan Pengadaan Tanahyang berkedudukan di sekretariat daerah provinsi.23Untuk pelaksanaan persiapan pengadaan tanah, dengan mempertimbangkan efisiensi,efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia dan pertimbangan lainnya, gubernurdapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagipembangunan untuk kepentingan umum kepada bupati/walikota. Atas dasar penyerahan23 Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.8

kewenangan tersebut bupati/walikota membentuk Tim Persiapan dalam waktu 5 (lima) harikerja sejak diterimanya pendelegasian.24Adapun tugas Tim Persiapan adalah:a. melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunanPemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat pada lokasi rencanapembangunan dilaksanakan dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejakdokumen perencanaan Pengadaan Tanah diterima secara resmi oleh gubernur.Pemberitahuan tersebut memuat informasi mengenai : 25a) Maksud dan tujuan rencana pembangunan;b) letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan;c) tahapan rencana Pengadaan Tanah;d) perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;e) perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pembangunan; danf)informasi lainnya yang dianggap perlu.Pemberitahuan yang dilakukan oleh Tim Persiapan kepada masyarakat pemilik hak atastanah pada lokasi rencana pembangunan, yaitu secara: 26(a) Pemberitahuan secara Langsung, dengan cara yaitu: Sosialisasi atau tatap mukaTim persiapan mengirimkan undangan kepada masyarakat pada rencana lokasipembangunan melalui lurah/kepala desa atau nama lain dalam jangka waktupaling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pertemuan dilaksanakan. Hasilpelaksanaan sosialisasi atau tatap muka dituangkan dalam bentuk notulenpertemuan yang ditandatangani oleh ketua Tim Persiapan atau pejabat yangditunjuk. 2724 Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 148Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah BagiPembangunan Untuk Kepentingan Umum.25 Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.26 Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.27 Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.9

Surat PemberitahuanSurat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf cdisampaikan kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan melaluilurah/kepala desa atau nama lain dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejakditandatanganinya surat pemberitahuan.28(b) Pemberitahuan secara tidak langsung melalui media cetak atau media elektronik.(c) Pemberitahuan melalui media cetak melalui surat kabar harian lokal dan nasionalpaling sedikit 1 (satu) kali penerbitan pada hari kerja. dan melalui laman (website)pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau instansi yang memerlukan tanah.29b. PendataanawallokasirencanaPendataan awal pembangunan dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)hari kerja sejak pemberitahuan rencana pembangunan. Dalam pelaksanaan kegiatan ini timPersiapan mengumpulkan data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.Hasilpendataan awal lokasi rencana pembangunan sebagaimana digunakan sebagai data untukpelaksanaan Konsultasi Publik rencana pembangunan.30Adapun pihak yag disebut pihakyang Berhak dan objek pengadaan tanah adalah:a) Pemegang hak atas tanah berupa perseorangan atau badan yang mempunyai hakuntuk mempergunakan dan mengambil manfaat atas tanah tersebut. 31b) Pemegang hak pengelolaan yang merupakan hak menguasai dari negara yangkewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegangnya berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan. 32c) Nadzir untuk tanah wakaf yang merupakan pihak yang menerima harta benda wakafdari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. 3328 Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.29 Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.30 Pasal 18 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.31 Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.32 Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.33 Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.10

d) Pemilik tanah bekas milik adat yang merupakan pemegang hak milik atas tanah bekastanah milik adat, yang dibuktikan dengan: 34(a)Petuk pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, ketitir, Verponding Indonesia atau alatpembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam pasalII, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi Undang-undang Nomor 5 tahun 1960tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;(b)Akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksianoleh kepala adat, lurah, kepala desa atau nama lain yang dibuat sebelumberlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang PendaftaranTanah dengan disertai alas hak yang dialihkan;(c)Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yangbersangkutan;(d)Surat keputusan pemberian hak milik dari pejabat yang berwenang, baiksebelum ataupun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang tidak disertai kewajibanuntuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajibanyang disebut di dalamnya; atau(e)Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan PajakBumi dan Bangunan disertai dengan alas hak yang dialihkan.e) Masyarakat hukum adat keberadaannya diakui setelah dilaksanakan penelitian danditetapkan dengan peraturan daerah setempat dan harus memenuhi syarat: 35(a)terdapat sekelompok orang yang masih terkait oleh tantanan hukum adatnyasebagai warga bersama suatu persekutuan hukum adat tertentu,yangmengakui dan menerapkan ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannyasehari-hari;(b)terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para wargapersekutuan hukum adat tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnyasehari-hari; dan34 Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.35 Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.11

uasaandanpenggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuanhukum adat tersebut.f)Pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik berupa perseorangan, badanhukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah yang secara fisikmenguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara tanah negara secara turuntemurun dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara tidak melanggarketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan: 36(a)sertipikat hak atas tanah yang telah berakhir jangka waktu haknya;(b)surat sewa-menyewa tanah;(c)surat keputusan penerima obyek tanah landreform;(d)surat ijin garapan/membuka tanah; atau(e)surat penunjukan/pembelian kavling tanah pengganti.g) Pemegang dasar penguasaan atas tanah yang merupakan pihak yang memiliki alatbukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanyapenguasaan yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan: 37(a)akta jual beli atas hak tanah yang sudah bersertipikat yang belum dibalik nama;(b)akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikatnya;(c)surat ijin menghuni;(d)risalah lelang; atau(e)akta ikrar wakaf, akta pengganti ikrar wakat, atau surat ikrar wakaf.h) Pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah berupaperseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintahyang memiliki bukti yang diterbitkan olehpejabatyangberwenangyangmembuktikan adanya penguasaan atas bangunan, tanaman, atau benda lain yangberkaitan dengan tanah, yang dibuktikan dengan: 38(a)Ijin Mendirikan Bangunan dan bukti fisik bangunan;36 Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.37 Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.38 Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah B

kepentingan umum, seharusnya akan diterima dan dipatuhi oleh masyarakat,7 sehingga sengketa akan relatif jarang terjadi. Namun hal tersebut juga tidak dapat menghindari sengketa antara pemerintah dengan perorangan/badan hukum pemegang hak atas tanah. Selain itu berkenaan dengan pengambilan hak atas tanah untuk kepentingan umum

Related Documents:

cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut, meliputi prosedur penyusunan rencana umum pengadaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan dokumen rencana umum pengadaan dan dokumen pengadaan barang/jasa. Perpres No. 54/2010, Bab III, pasal 8, ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna

a. Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta b. Pengadaan Event Organizer dengan Pagu Anggaran Rp. 500 Juta melalui Tender Cepat c. Pengadaan langsung Jasa Konsultan senilai Rp. 100 Juta hh d. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Pagu Anggaran Rp. 150 Juta Jawaban yang tepat adalah: Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta

mendapat izin pelepasan atas tanah wakaf. [Pasal 41 Ayat (2) ] Proses penyelesaian perubahan status atas Objek Pengadaan Tanah yang berstatus kawasan hutan atau izin alih status penggunaan/pelepasan aset atas tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat, dan/atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara,

penatausahaan tanah ulayat dan hak komunal, penetapan dan pengelolaan . redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, . pemanfaatan tanah, penanganan sengketa dan konfilk, serta penanganan perkara pertanahan. 7 Gambar2. 1 Struktur Oraganisasi Kanwil BPN Prov. Bengkulu 2. Tugas dan Fungsi Unit Kerja

kawasan kejiranan bagi mengelakkan perkara-perkara berikut: a. Taburan tanah-tanah bersaiz kecil di merata kawasan; b. Kemerosotan harga tanah di sekeliling tanah perkuburan; c. Timbulnya kesan negetif seperti keengganan ramai penduduk untuk tinggal berdekatan; dan d. Timbulnya masalah penjagaan dan pengawasan ke atas tanah-tanah bersaiz kecil.

bahan organik, struktur tanah dan permeabilitas tanah. Erodibilias menunjukkan nilai kepekaan suatu jenis tanah terhadap daya penghancuran dan penghanyutan air hujan yang mempengaruhi kepekaan tanah yaitu: sifat fisik tanah dan pengelolaan tanah. (Wischmeier, Johnson dan Cross, 1971 dalam Taryono, 1996) mengemukakan bahwa

BAHAN AJAR PONDASI Daftar Isi: BAB 1. Pendahuluan BAB 2. Penyelidikan Tanah dan Daya Dukung Tanah 2.1. Penyelidikan Tanah di Lapangan 2.2. Penyelidikan Tanah di Laboratorium 2.3 Perhitungan Daya Dukung Tanah 2.4. Pengaruh Muka Air Tanah terhadap Daya Dukung Tanah BAB 3. Pondasi Dangkal (Shallow Foundation)