Perkembangan Ketenagakerjaan Di Indonesia - WordPress

1y ago
14 Views
2 Downloads
2.37 MB
58 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Evelyn Loftin
Transcription

KementerianTenaga Kerja danTransmigrasiPerkembanganKetenagakerjaandi Indonesia56

“Indonesia menganut strategi pembangunanempat jalur, yaitu pembangunan yang propertumbuhan, pro lapangan kerja, prokemiskinan dan pro lingkungan. Indonesiajuga menganut tiga pilar ekonomi. Pertama,ekonomi untuk kesejahteraan. Kedua,demokrasi makin hidup tapi bermartabat, danterakhir keadilan yang menyeluruh, justice forall. Keadilan ekonomi dan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia .”Susilo Bambang YudhoyonoPresiden Republik Indonesia

2

Kata PengantarIndonesia telah bangkit dari krisis keuangan yang melanda Asia di akhir 1990-an. Negara ini berhasil mempertahankan pertumbuhan yang positif selama hampir satu dekade. Begitupun, harus kita akui bersama, dalam persoalanketenagakerjaan besarnya pertumbuhan ekonomi tidak serta merta memperluas lapangan kerja formal.Prediksi-prediksi terkait perekonomian dari berbagai sumber meramalkan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepatbagi Indonesia, di atas enam persen per tahun di tahun-tahun mendatang. Hal ini jelas memperlihatkan peluangpeluang yang terbentang di hadapan Indonesia. Pemerintah Indonesia meyakini pertumbuhan ekonomi yang sehatdan kuat dapat diarahkan pada penciptaan lapangan kerja yang layak dan pekerjaan yang produktif.Sejumlah upaya telah dilakukan Indonesia. Sejak 2004, negeri ini telah menyelesaikan reformasi hukum di bidangketenagakerjaan ketika pada tahun itu Undang-Undang Nomor 2 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustri diundangkan. Ini merupakan satu dari tiga peraturan yang memayungi persoalan ketenagakerjaan diIndonesia. Sebelumnya sudah ada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruhdan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Tak itu saja, Indonesia merupakan negara pertama di Asia dan negara ke-lima di dunia yang telah meratifikasiseluruh konvensi dasar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Sejak menjadi anggota ILO pada 1950, Indonesiatelah meratifikasi 18 konvensi.Tentu saja seluruh upaya reformasi hukum itu belum menjawab seluruh persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Misiutama pemerintah Indonesia di bidang ketenagakerjaan, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,adalah mempromosikan kesempatan kerja dan pelayanan penempatan kerja, menciptakan hubungan industrial yangharmonis, demokratis, adil dan bermartabat, dan peningkatan kualitas dari manajemen dan administrasi, sistempengawasan, sistem informasi serta penelitian dan pengembangan.Buku ini diterbitkan dalam rangka kehadiran Presiden Republik Indonesia pada Konferensi Perburuhan Internasionalke-100 untuk memberikan gambaran perkembangan ketenagakerjaan di Indonesia serta kebijakan pemerintahIndonesia di sektor ini.Jakarta, Juni 2011Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiReRepupublblikik IIndonesiandonndonnesesiaiaRepublikMuhaMuhaiimminn IIskandarsskkanandad rdaMuhaimin3

4

Daftar IsiKata Pengantar3Bab 1.Indonesia Sekilas7Bab 2.Kondisi Ketenagakerjaandi Indonesia dari Masa ke Masa13Kondisi dan Tantangan TenagaKerja Indonesia Saat Ini25Bab 4.Visi Ekonomi Indonesia 202539Bab 5.Indonesia dan ILO45Bab 3.Penyunting: Gita F. Lingga dan Tauvik Muhamad (Kantor ILO Jakarta)Foto: Koleksi Kantor ILO Jakarta5

FAKTA GEOGRAFIAreaTotal 1.904.569 km2. Negara terluas ke 16 di duniadan terletak di antara Samudera Hindia dan PasifikLuas Daratan1.811.569 km2Luas Lautan93.000 km2Kepulauan17.508 pulau, di mana 6.000 yang berpenghuniPanjang Garis Pantai54.716 kmIklimTropis, umumnya panas, dan kelembapan tinggiWilayah Administrasi33 Provinsi, 2 Daerah Istimewa, 1 Daerah Khusus IbukotaSumber: BPS 2010FAKTA INFRASTRUKTURPanjang Jalan DaratTotal 437.759 kmPanjang Jalur Air21.579 km (2008)Panjang Rel Kereta ApiTotal 8.529 kmBandar Udara683, di mana 164 sudah beraspalPengguna Fix Telepon30,378 juta (2008, nomor 10 di dunia)Pengguna Telepon Selular140,578 juta (2008, nomor 6 di dunia)Pengguna Internet30 juta (2008, nomor 11 di dunia)Sumber: BPS 20096

BAB1Indonesia SekilasINDONESIA adalah negeri dengan persoalan ketenagakerjaan yang dinamis. Dariaspek legal, sejak 2004 negeri ini telah menyelesaikan reformasi hukum di bidangketenagakerjaan ketika pada tahun itu Undang-Undang No. 2 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial diundangkan. Ini merupakan satu dari tiga peraturanyang memayungi persoalan ketenagakerjaan di negeri ini. Sebelumnya sudah adaUndang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh danUndang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Tak itu saja, Indonesia merupakan negara pertama di Asia dan negara ke-lima di duniayang telah meratifikasi seluruh konvensi pokok ILO. Sejak menjadi anggota ILO pada1950, Indonesia telah meratifikasi 18 konvensi. Ini terdiri dari delapan konvensi pokok,delapan konvensi umum, dan dua konvensi lainnya. Kendati demikian, bukan berartiIndonesia tidak memiliki persoalan ketenagakerjaan.Indonesia merupakan sedikit dari negara yang mampu bertahan menghadapi resesiglobal, yang terjadi pada akhir 1990-an. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesiabahkan jauh lebih baik dibandingkan negara-negara tetangga yang perekonomiannyalebih maju, dengan menjaga pertumbuhan ekonomi yang positif. Kendati dampaknegatif krisis dirasakan di seluruh wilayah, Indonesia mampu mempertahankanpertumbuhan ekonomi yang positif pada 2009 dan 2010 berkat pasar domestik yangbesar.7

Sayangnya, penciptaan lapangan kerja tidak selalu dihasikan secara otomatis daripertumbuhan ekonomi. Indonesia mengalami apa yang terjadi di banyak negara didunia, yakni apa yang disebut pertumbuhan angka penggangguran. Dalam banyakhal, pasar tenaga kerja Indonesia tak pernah sepenuhnya pulih dari krisis keuanganAsia. Persentase pekerjaan informal dan setengah pengangguran (underemployment)kurang lebih tetap sama sejak 1996, yakni sebelum krisis terjadi. Peluang kerja untukkaum muda pun nyaris tidak berkembang selama dasawarsa terakhir.Apa yang terjadi sesungguhnya? Indonesia merupakan kepulauan terbesar di dunia yangmembentuk sebuah negara. Jumlahpenduduknya, berdasarkan SensusPenduduk 2010 yang dilaksanakanpada Mei 2010 berjumlah 237,6 jutaorang, terdiri dari 119,5 laki-laki dan118 juta perempuan. DibandingkanSensus Penduduk tahun 2000,terjadi peningkatan jumlah penduduksebanyak 32,5 juta atau mengalamilaju pertumbuhan sebesar 1,49persen per tahun. Angka lajupertumbuhan pada periode tersebuttidak jauh berbeda dibandingkandengan angka periode 19902000, yaitu sekitar 1,45 persen. Iniberarti penduduk Indonesia secarakeseluruhan tetap meningkat denganlaju pertumbuhan yang relatif takberubah.Naiknya jumlah penduduk Indonesiaselain disebabkan jumlah kelahiran,juga karena naiknya tingkat harapanhidup masyarakat. Laporan atkan,naiknya tingkat harapan hidup orangIndonesia secara cukup dramatis. Sepanjang rentang 1980 hingga 2010 harapanhidup orang Indonesia naik dari 54 tahun menjadi 71 tahun. Berdasar laporan yangsama, terjadi pula peningkatan lama masa pendidikan yang dijalani anak-anak atauorang Indonesia. Jika pada 1980 rata-rata masa pendidikan adalah delapan tahun,tahun lalu rata-rata lama masa pendidikan orang Indonesia sudah menjadi 12 tahun.8

FAKTA PENDUDUKPopulasi237.556.363 (Agustus 2010). Nomor 4 terpadatpenduduknya di duniaStruktur Usia0-14 tahun: 28,1%15-64 tahun: 66%Di atas 65 tahun: 6%Sumber: BPS 2009Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan, 2009–2011 (persen)PendidikanTertinggi gustusFebruariSD ke bawah4,513,783,713,813,37Sekolah Menengah Pertama9,388,377,557,457,83Sekolah Menengah Atas12,3614,5011,9011,9012,17Sekolah Menengah Kejuruan15,6914,5913,8111,8710,00Diploma : BPS 2011Pada 2010 Indonesia memperoleh peringkat keempat dari sepuluh negara yangmencatat peningkatan Human Developmen Index (HDI) secara mengesankan. Dari135 negara di seluruh dunia yang dihitung berdasarkan kondisi tingkat pendidikan,kesehatan dan pendapatan per kapita, peringkat Indonesia naik dari posisi 111 ke108.Meskipun dari sisi kualitas hidup manusia Indonesia menggembirakan, kondisi inisesungguhnya juga memperlihatkan munculnya tantangan lain, yakni persoalanketenagakerjaan. Dengan usia hidup yang kian panjang dan pendidikan yang kian tinggimemunculkan tantangan pemenuhan pasar tenaga kerja. Terjadi ketidakseimbanganpertumbuhan, yakni antara tenaga kerja dan lapangan kerja.Hal itu terjadi, salah satunya, karena motor pertumbuhan perekonomian Indonesiatelah bergeser sedikit demi sedikit dari pertanian dan industri pengolahan menjadijasa. Sektor pertanian dan industri mencatat tingkat pertumbuhan di bawah rata-rata9

dari semua sektor, sebesar 5,6 persen per tahun antara 2005 dan 2009. Pertumbuhantinggi dicapai sektor jasa. Akibatnya, jumlah pekerjaan di sektor pertanian menurunsebesar 5,6 persen dari 45,3 persen pada tahun 2000 menjadi 39,7 persen pada2009. Penurunan jumlah pekerjaan di industri pengolahan tidak terlalu menonjolnamun umumnya menurun 0,8 persen selama periode ini.Pergeseran pekerjaan ke sektor jasa mengakibatkan dua hal penting dalam pasartenaga kerja Indonesia. Pertama, hal tersebut telah mengubah tuntutan keterampilanperekonomian karena keterampilan yang lebih tinggi diperlukan untuk mendukungpengembangan sektor jasa.Akibat lainnya dari pertumbuhan pekerjaan di sektor jasa adalah cepatnya pertumbuhanpekerjaan bagi kalangan perempuan, yang mempersempit kesenjangan genderdi pasar tenaga kerja. Penggunaan tenaga kerja perempuan rata-rata bertumbuh4,7 persen per tahun antara 2004 dan 2009 dalam sektor perdagangan, hotel danrestoran. Tingkat pertumbuhan tahunan dari penggunaan tenaga kerja perempuandalam sektor transportasi dan komunikasi sebesar 24,7 persen selama periode yangsama. Keuangan, real estate dan jasa juga mencatat pertumbuhan yang tinggi dalampenggunaan tenaga kerja perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa ekspansi sektorjasa beberapa tahun belakangan telah kondusif bagi pertumbuhan lapangan kerja diIndonesia.10

Peranan Wilayah/Pulau dalam Pembentukan PDB Nasional 2010(persen)Wilayah/Pulau20082009Triwulan I2010Triwulan II1. Sumatera23,323,523,523,72. Jawa57,758,157,857,52,52,72,82,710,59,29,59,65. Sulawesi4,24,54,44,66. Maluku & Papua1,8221,91001001001003. Bali & Nusa Tenggara4. KalimantanTotalSumber: BPS 201011

12

BAB2KondisiKetenagakerjaandi Indonesia dariMasa ke MasaUSAHA untuk menciptakan kesempatan kerja guna mengurangi pengangguran dansekaligus menampung pertambahan tenaga kerja merupakan bagian kesatuan dariseluruh kebijakan dan program-program pembangunan. Bahkan seluruh kebijakan danprogram pembangunan ekonomi dan sosial, mempertimbangkan sepenuhnya tujuantujuan perluasan kesempatan kerja serta kegiatan usaha yang banyak menyeraptenaga kerja.Para pemimpin pemerintahan, pekerja dan pengusaha mengadopsi Pakta LapanganKerja Global (Global Jobs Pact/GJP) pada Konferensi Perburuhan Internasional Juni2009 sebagai sebuah portofolio kebijakan yang telah diujicobakan, yang menempatkanketenagakerjaan dan jaminan sosial sebagai pusat dalam upaya merespons krisis.GJP disusun untuk merespons dampak sosial yang muncul akibat krisis global padaketenagakerjaan yang baru-baru ini terjadi dan mengusulkan kebijakan yang bertujuanuntuk menciptakan lapangan kerja, memperluas jaminan sosial, menghargai standarstandar ketenagakerjaan dan mempromosikan dialog sosial.Persoalan ketenagakerjaan di Indonesia bisa dipelajari berdasarkan kekuasaan politikyang melatarbelakanginya. Setidaknya ada tiga era waktu yang dapat dipakai untuk13

meninjau pengelolaan tenaga kerja di Indonesia. Selain itu, meski terjadi pergantiankekuasaan politik, secara sederhana persoalan ketenagakerjaan di Indonesia berputarpada persoalan lapangan kerja formal dan informal. Sebanyak hampir 70 persenpenduduk usia produktif di Indonesia bekerja di ekonomi informal dan lapangan kerjaterbesar berada di sektor pertanian, yakni sekitar 40 persen.Era Pasca-KemerdekaanEra ini ditandai dengan diratifikasinya sejumlah Konvensi ILO olehpemerintah Indonesia. Sejumlah undang-undang juga lahir sebagaibentuk ratifikasi dari konvensi tersebut. Secara umum, peraturanketenagakerjaan yang ada pada masa ini cenderung memberi jaminansosial dan perlindungan kepada buruh. Ini dapat dilihat dari beberapaperaturan di bidang perburuhan yang diundangkan pada masa ini.Sumbangan bagi keberhasilan mencapai kemerdekaanpada masa revolusi fisik (1945-1949), menjamingerakan buruh mendapat tempat atau posisi yang baiksetelah Indonesia mendapatkan kemerdekaannya. Halini tampak khususnya dalam pembuatan kebijakandan hukum perburuhan di Indonesia. Dengandemikian, tidaklah mengherankan jika pada masaawal kemerdekaan Indonesia ada beberapa peraturanhukum perburuhan yang bisa disebut progresif ataumaju, dalam arti sangat protektif atau melindungikaum buruh.Pada 19 September 1945 terbentuklah BarisanBuruh Indonesia (BBI) dengan tujuan ikut sertamempertahankan kemerdekaan Indonesia. Karena tujuannya bersifat umum, semuaserikat buruh dianggap menjadi anggota BBI. Pada kongres di Solo, 17 November1945, BBI mengalami perpecahan dalam dua kubu, yang ingin menjadi partai politikdan yang tetap bergerak di bidang sosial ekonomi.Kubu kedua ini kemudian mengadakan kongres di Madiun pada 21 Mei 1946, dimana mereka mendirikan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GASBI) dengan tujuanmeningkatkan taraf hidup anggotanya. Dalam perjalanannya GASBI bergabung denganGabungan Serikat Buruh Vertikal (GASBEV) pada 29 November 1946, dan bergantinama menjadi Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI).14

Pada tahun 1950-an lahir sekitar 150 serikatburuh di tingkat nasional, ratusan serikat buruhlokal dan tujuh federasi serikat buruh. Dasardan asasnya beraneka ragam, tetapi programdan kegiatannya dititikberatkan di bidang politiksehingga melupakan tugas utamanya membela danmemajukan kepentingan umum buruh. Dalam masaliberal tersebut, jumlah partai politik berkembangdengan pesat. Banyak partai politik ikut mendirikanserikat buruh sebagai onderbouw dengan maksudmengumpulkan jumlah anggota sebanyak-banyaknyaguna memperoleh suara dalam pemilihan umum1955. Itu dimungkinkan dengan keluarnya PeraturanMenteri Perburuhan No. 90 Tahun 1955 tentangPendaftaran Serikat Buruh yang sifatnya liberalistik.Menurut peraturan tersebut, pendirian serikat buruhsyaratnya sangat ringan, cukup memiliki anggarandasar, susunan pengurus dan daftar nama anggota tanpa ketentuan minimumnya,seperti jumlah anggota, luas wilayah atau perangkat organisasi.Pada umumnya tuntutan buruh dalam tahun 1950-an adalah mengenai:1. Kenaikan upah dan tunjangan-tunjangan;2. Perbaikan syarat-syarat kerja;3. Perbaikan jaminan sosial;4. Gratifikasi dan hadiah;5. Pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemindahan kerja;6. Pelaksanaan peraturan-peraturan pemerintah;7. Pengakuan serikat buruh;8. Pembayaran upah selama mogok;9. Penghapusan peraturan-peraturan yang bersifat diskriminatif; dan10. Pelaksanaan perjanjian-perjanjian perburuhan.Pada masa setelah itu, disahkanlah Undang-Undang No. 21 Tahun 1954 tentangPerjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan. Undang-undang itu mengakuikeberadaan serikat buruh dalam pembuatan perjanjian perburuhan. Selain itu, jugadisahkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian PerselisihanPerburuhan. Dengan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1958, undang-undangperjanjian perselisihan itu dinyatakan mulai berlaku sejak 1 Juni 1958. Kasus yangmuncul dalam perselisihan buruh sebagian besar masih merupakan perselisihannormatif dan berkaitan dengan upah.15

Berikut adalah beberapa peraturan atau undang-undang ketenagakerjaan di masapemerintahan Soekarno, 1945 sampai dengan 1966:1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-UndangKerja 1948 No. 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia;2. Undang-Undang No. 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-UndangPengawasan Perburuhan 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk SeluruhIndonesia;3. Undang-Undang No. 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja;4. Undang-Undang No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara SerikatBuruh dan Majikan;5. Undang-Undang No. 22 Tahun 1957tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial;6. Undang-Undang No. 18 Tahun 1956tentang Ratifikasi Konvensi ILO No.98 mengenai Dasar-dasar dari Hakuntuk Berorganisasi dan BerundingBersama; dan7. Undang-Undang No. 12 Tahun1964 tentang PHK di PerusahaanSwasta.Di akhir 1950-an, angin politikberganti dan Indonesia memulai masademokrasi terpimpin. Ini diawali denganDekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Arah politik nasional saat itu sangat berpengaruhkepada kegiatan serikat buruh yang lebih bersifat umum, bukan untuk mengusahakankepentingan buruh. Pada 1960, pemerintah menganjurkan dibentuknya OrganisasiPersatuan Pekerja Indonesia (OPPI) sebagai wadah untuk mempersatukan seluruhserikat pekerja yang ada. Sebagian besar serikat pekerja menyambut baik dan setuju.Tetapi usaha itu akhirnya gagal karena ditentang oleh SOBSI.Di awal 1960-an kondisi politik yang berubah pun membawa perbedaan dalampenanganan ketenagakerjaan. Meski kepemimpinan nasional masih di tanganPresiden Soekarno, namun semangat peraturan tenaga kerja mulai berubah. Di era iniperaturan dibuat untuk membatasi gerak politis dan ekonomis buruh, seperti: Larangan mogok kerja (Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 4 Tahun 1960tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock out) di Perusahaanperusahaan, Jawatan-jawatan dan Badan-badan Vital);16

Pembentukan Dewan Perusahaan untuk mencegah dikuasainya perusahaanperusahaan eks Belanda oleh pekerja; Instruksi Deputi Penguasa Perang Tertinggi No. I/D/02/Peperti/1960 yangmemuat daftar 23 perusahaan yang dinyatakan vital sebagaimana disebutkandalam Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 4 Tahun 1960; dan Undang-Undang No. 7 PRP/1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atauPenutupan (lock out) di Perusahaan-perusahaan, Jawatan-jawatan dan Badanbadan yang Vital.Era Pra ReformasiEra ini diawali dengan terjadinya perubahan kekuasaan politik pada pertengahan1960-an, yang dikenal sebagai era Pemerintahan Orde Baru. Masalah yang dihadapiIndonesia pada tahun 1966 dan 1967 cukup berat, terutama dalam hal penciptaankesempatan kerja. Pada era ini pelaksanaan Rencana Pembangunan JangkaPanjang Tahap 1 telah dimulai. Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) I telahdimulai dengan melakukan berbagai usaha jangka pendek di bidang tenaga kerjadan penciptaan kesempatan kerja. Usaha-usaha jangka pendek ini, yang sekaligusmerupakan pelaksanaan Ketetapan MPRS No. 28 Tahun 1966, terutama ditujukanpada sasaran-sasaran kegiatan sebagai berikut:17

1.Usaha-usaha untuk menciptakankesempatankerja(mengurangipengangguran dan menampungpertambahan tenaga kerja);2.Pembinaan dan penyediaan tenagakerja dalam jumlah yang cukup dankeahlian yang diperlukan sesuaidenganperkembangandalamkegiatan ekonomi dan penyediaankesempatan kerja; dan3.Peningkatan dan perbaikan hubunganperburuhan serta jaminan sosial.Dalam penentuan prioritas serta cara-carakerja dalam berbagai usaha pembangunan,Indonesia melakukan kebijakan denganpertimbangan-pertimbangan penciptaankesempatan kerja. Prioritas pembangunandilakukan pada sektor pertanian, berbagaiprogrampembangunanprasaranaseperti jalan-jalan, pengairan danlain-lain, telah meringankan tekanantekanan kesempatan kerja. Begitupula perkembangan di sektor-sektorindustri, termasuk pariwisata, telah turutmemperluas penciptaan kesempatankerja.ProyekPadatKaryamerupakansuatu program yang bertujuan untukmenampungsebanyakmungkinpenganggur dan setengah penganggurdengan menggunakan modal yangrelatif kecil. Melalui kegiatan ini berhasildimanfaatkan tenaga penganggur dansetengah penganggur dalam usaha-usahapeningkatan sarana-sarana ekonomiseperti perbaikan terasering, penghijauan,jalan desa dan saluran tersier. Parapekerja yang mengikuti kegiatan ProyekLEMBAGA KERJASAMA TRIPARTITKETENAGAKERJAANDalam hubungan industrial seringkali ditemui perselisihanantara kalangan pengusaha dan pekerja. Untuk menjembatanikepentingan, diperlukan keberadaan Lembaga Kerja Sama(LKS) Tripartit. LKS Tripartit adalah forum komunikasi,konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaanyang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, dalam halini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; organisasipengusaha; dan serikat pekerja/serikat buruh.KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASIBadan pemerintah yang mengurusi tenaga kerja ini pertama kalididirikan pada 3 Juli 1947, setelah sebelumnya berada di dalamKementerian Sosial sejak Indonesia merdeka. Di awal Orde Baru,1966, nama kementerian ini berganti menjadi Departemen TenagaKerja. Pada masa Kabinet Pembangunan II, 1974-1979, namanyaberubah seiring dengan fungsi yang diembannya menjadi DepartemenTenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi. Lima tahun kemudianunsur Koperasi dipisahkan, sehingga antara 1979-1984 namanyamenjadi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kemudian padamasa Kabinet Pembangunan IV, 1984-1989, departemen ini dipisahmenjadi Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Transmigrasi.Keduanya baru digabungkan kembali pada 22 Februari 2001.ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA (APINDO)Akibat meningkatnya isu-isu perburuhan di era pascakemerdekaan,kalangan majikan merasa perlu berhimpun dalam satu wadah, sebagaiforum berkomunikasi, baik demi kepentingan para pengusaha,maupun demi kesejahteraan buruh serta kepentingan pemerintah.Prakarsa membuat organisasi ini datang dari kalangan perusahaanBelanda, maka awalnya diberi nama “Centraal Sticting SociaalEconomische Zaken van Werkgevers’ overleg (CSWO). Ini kemudiandiganti menjadi ‘’Badan Permusyawaratan Urusan Sosial PengusahaSeluruh Indonesia” yang berbentuk yayasan pada 31 Januari 1952.Itulah hari lahirnya Asosiasi Pengusaha Indonesia.18

Pada 7 Juli 1970 bentuk yayasan organisasi ini diganti menjadiBadan Permusyawaratan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha SeluruhIndonesia, untuk pertama kalinya disingkat PUSPI. Kemudianpada 24 Nopember 1977, nama lembaga ini diperpendek menjadiPermusyawaratan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia dantetap disingkat PUSPI. Pada 16 Januari 1982 kata ‘’Permusyawaratan’’diganti dengan ‘’Perhimpunan’’. Akhirnya pada 31 Januari 1985bertepatan dengan Musyawarah Nasional ke-2 di Surabaya, nama‘Perhimpunan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Indonesia diubahmenjadi Asosiasi Pengusaha Indonesia’ yang disingkat Apindo.KONFEDERASI SERIKAT PEKERJAOrganisasi serikat pekerja atau buruh dideklarasikan pada 20Februari 1973 melalui Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia,lahirlah FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia). Pada 1985, dengandiundangkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1985 tentang AzasTunggal, FBSI mengubah bentuk organisasi dari Federasi menjadiUnitaris (kesatuan), namanya menjadi SPSI (Serikat Pekerja SeluruhIndonesia). Bentuk unitaris ini ditentang ILO, pemerintah Indonesiadianggap mengekang kebebasan berserikat pekerja.Pada 1992 sejumlah aktivis perburuhan mendirikan Serikat BuruhSejahtera Indonesia (SBSI), yang secara legal tidak diakui pemerintah.Sedangkan SPSI, pada 1994, melakukan restrukturisasi organisasidengan mengubah bentuk Unitaris menjadi Federasi, dan SPSI menjadiFederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPSI). MenjelangKonferensi ILO Juni 1998, pemerintah mengeluarkan KeputusanMenteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 1998 yang memungkinkanberdirinya serikat pekerja di luar SPSI. Dampaknya sangat besar.Keberadaan SBSI diakui pemerintah. Di tahun yang sama, dalamKongres Persatuan Guru Indonesia (PGRI) XVIII di Lembang dihasilkankeputusan PGRI juga merupakan organisasi ketenagakerjaan. Artinyakembali sebagai serikat pekerja guru.Menjelang diundangkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000tentang Serikat Pekerja/Buruh, bentuk organisasi F.SPSI berubahmenjadi KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).Namun, KSPSI malah terpecah dua. Pada 1 Februari 2003, PGRIbersama-sama 13 serikat pekerja/serikat buruh independen nonparpol membentuk Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).Belakangan namanya menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.Pada tahun yang sama, SBSI berubah nama menjadi KonfederasiSerikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Data resmi terakhirmenyebutkan, per Juni 2007, tercatat ada empat konfederasi, yakniKSPSI Pasar Minggu; KSPSI Kalibata; KSBSI; dan KSPI; 86 federasi,dan belasan ribu serikat pekerja/serikat buruh tingkat pabrik.19Padat Karya mendapat imbalan jasaberupa bahan pangan. Sejak 1972/1973,di samping imbalan jasa berupa bahanpangan tersebut, diberikan pula imbalanjasa berupa uang. Kecuali itu, diberikanpula bantuan langsung kepada proyekberupa biaya pembelian bahan-bahan danperalatan kerja yang sangat dibutuhkan.Program-program semacam ini cukupmampu menampung angkatan kerja yangsaat itu menganggur. Pada 1972, misalnya,program ini mampu menyerap 435 ributenaga kerja.Peraturan dan perundangan ketenagakerjaan yang disusun dan diundangkansepanjang era ini adalah sebagai berikut:1.Undang-Undang No. 14 Tahun 1969tentang Ketentuan-ketentuan Pokokmengenai Tenaga Kerja;2.Undang-Undang No. 1 Tahun 1970tentang Keselamatan Kerja, undangundang ini membebankan secaralangsung kewajiban-kewajiban untukusaha pencegahan kecelakaan (keselamatan kerja) pada tempat-tempatkerja maupun para pekerjanya;3.Undang-Undang No. 2 Tahun 1971tentang Kecelakaan Kerja, jaminankecela-kaan kerja ikut diatur di dalamundang-undang ini; dan4.Undang-Undang No. 3 Tahun 1992tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja(Jamsostek).Di samping pelaksanaan survei pengupahan, pada 1971 telah dibentuk pulaDewan Penelitian Pengupahan Nasional.Tugas lembaga ini memberi pertimbanganpertimbangan kepada pemerintah tentang

kebijakan pengupahan yang sebaiknya ditempuh, baik jangka pendek maupun jangkapanjang. Sedang di daerah-daerah yang terdapat banyak usaha-usaha industri dibentukpula, Dewan Penelitian Pengupahan Daerah.Memasuki masa Pembangunan Lima Tahun II, secara perlahan mulai terlihat adaperubahan cara pemerintah menangani sistem ketenagakerjaan. Ada beberapa halyang menonjol seperti: Kebijakan industrialisasi yang dijalankan pemerintah Orde Baru juga mengimbangikebijakan yang menempatkan stabilitas nasional sebagai tujuan denganmenjalankan industrial peace khususnya sejak awal Pelita III (1979-1983),menggunakan sarana yang diistilahkan dengan HPP (Hubungan PerburuhanPancasila). Serikat pekerja ditunggalkan dalam SPSI (lihat di bawah). Kendati Indonesia telahmenerbitkan Undang-Undang No. 18 Tahun 1956 tentang Ratifikasi KonvensiILO No. 98 Tahun 1949 mengenai Pelaksanaan Prinsip-prinsip dari Hak untukBerorganisasi dan Berunding Bersama, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Koperasi No. 8/EDRN/1974 dan No. 1/MEN/1975 perihalPembentukan Serikat Pekerja/Buruh di Perusahaan Swasta dan PendaftaranOrganisasi Buruh, kebebasan berserikat tidak sepenuhnyadilaksanakan pemerintah pada saat itu. Peran militer dalam praktiknya sangat besar, misalnyadalam penyelesaian perselisihan perburuhan.Pada era ini dimulai di awal 1970-an, pemerintah Indonesiajuga berhasil menyederhanakan jumlah partai politik melaluipenggabungan atau fusi. Penyederhanaan partai politik inidiikuti oleh para pimpinan serikat pekerja. Pada 20 Februari1973 para pemimpin seluruh serikat pekerja pada waktuitu sepakat untuk menyatakan Deklarasi Persatuan PekerjaSeluruh Indonesia dengan ketentuan berikut ini: Semua gerakan serikat pekerja harus bebas dari pengaruhdan intervensi partai politik; Semua serikat pekerja harus memfokuskan kegiatannyadi bidang sosial dan ekonomi untuk kepentingan dankesejahteraan pekerja dan keluarganya; Semua serikat pekerja yang ada harus disusun kembaliberdasarkan sektor atau sub-sektor ekonomi; Di setiap perusahaan hanya boleh didirikan satu serikatpekerja; dan20

Semua serikat pekerja yang ada bergabung dan disusun menjadi Federasi BuruhSeluruh Indonesia (FBSI).Era ReformasiEra ini dimulai dari gerakan reformasi pada 1998sebagai reaksi terhadap krisis ekonomi, kondisisosial dan politik yang diakibatkan karena berbagaisebab yang kompleks, termasuk membengkaknyautang luar negeri, kredit perbankan yang tidakterkendali, pemusatan kekuasaan eksekutif, kolusikorupsi-nepotisme (KKN), ekonomi biaya tinggi,dan konglomerasi usaha. Selain itu, reformasijuga didorong semangat deregulasi, privatisasi,liberalisasi ekonomi pasar, makin tingginyakesadaran akan hak-asasi manusia dan tuntutandemokratisasi.Puncak gerakan reformasi terjadi pada 21 Mei 1998dengan berhentinya Presiden Soeharto, yang berarti berakhirnya era Orde Baru. WakilPresiden BJ Habibie yang disumpah sebagai presiden segera membentuk KabinetReformasi Pembangunan dan menyusun agenda reformasi. Sidang Istimewa MPR1999 kemudian menghasilkan 12 ketetapan yang reformis, termasuk pokok-pokokreformasi pembangunan; pembersihan dan pembebasan KKN; pengajuan jadwalpemilihan umum; hak asasi manusia; perimbangan keuangan pusat dan daerah; danpolitik ekonomi dalam demokrasi ekonomi.Dari sisi kondisi ketenagakerjaan ada beberapa hal menarik secara statistik di eraini. Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) Indonesia pada tahun 2000 adalah 68persen. Ini menunjukkan dari setiap 100 penduduk usia kerja, 15 tahun atau lebih, 68di antaranya aktif di pasar kerja. Yang menarik adalah membandingkan TPAK tahun2000 dengan TPAK 1990, justru karena ada perbedaan definisi tenaga kerja padakedua titik tersebut. Pada 1990, tenaga kerja masih didefinisikan sebagai pendudukberusia 10 tahun atau lebih, sedangkan pada tahun 2000 didefinisikan sebagaipenduduk 15 tahun atau lebih. Dengan perbedaan ini, TPAK Indonesia ternyata justrumengalami kenaikan yang sangat tajam selama 1990-2000, yakni dari 55 persenmenjadi 68 persen. Kenaikan ini disebabkan lebih karena naiknya partisipasi tenagakerja perempuan.Gerakan reformasi politik juga telah menstimulasi reformasi serikat pekerja diIn

Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tak itu saja, Indonesia merupakan negara pertama di Asia dan negara ke-lima di dunia yang telah meratifi kasi seluruh konvensi pokok ILO. Sejak menjadi anggota ILO pada 1950, Indonesia telah merati fi kasi 18 .

Related Documents:

12. Pelayanan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA . BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3 Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Pasal 4 Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan .

A. Perkembangan Kognitif Anak Usia Dini 1. Pengertian Perkembangan Kognitif Perkembangan kognitif sering diidentikkan dengan perkembangan kecerdasan. Perkembangan kognitif merupakan dasar bagi perkembangan intelegensi pada anak. Pada anak usia dini, pengetahuan masih bersifat subjektif, dan akan berkembang menjadi objektif apabila sudah .

Perkembangan Peserta Didik merupakan bagian dari pengkajian dan penerapan Psikologi Perkembangan. Dalam pengkajian mata kuliah Perkembangan Peserta Didik difokuskan pada perkembangan individu sebagai peserta didik pada institusi pendidikan. Di dalam buku ini, para penulis sebagai penyusun materi Perkembangan Peserta Didik mencoba memahami .

pembelajaran bagi anak pada tataran usia dini dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pengembangan kemampuan anak sabagai suatu pijakan awal yang mempersiapkan anak ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Aspek-aspek perkembangan anak yang meliputi perkembangan fisik-motorik, perkembangan bahasa-literasi, perkembangan kognitif dan perkembangan

Dosen : Tim Dosen MKDP Perkembangan Peserta Didik 2. Tujuan Selesai mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan dan mengaplikasikannya dalam pendidikan tentang konsep perkembangan, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan, karakteristik perkembangan psiko-fisik peserta didik, dan permasalahan anak/remaja. 3.

Perkembangan Fisik dan Kognitif pada Anak Usia Pertengahan Perkembangan Fisik Aspek-Aspek Perkembangan Fisik Kesehatan, Kebugaran, dan Keamanan Perkembangan Kognitif Pendekatan Piagetian: Tahap Konkret Operasional Pendekatan Pengolahan Informasi: Perencanaan, Atensi, dan Memori Pendekatan Psikometri: Pengukuran Intelegensi

Dr. Didik Wahjudi (Indonesia) Dr. Oki Sunardi (Indonesia) Dr. Ishak Ramli (Indonesia) Dr. Moeljono Widjaja (Indonesia) Dr. Iwan Aang Soenandi (Indonesia) Ignasia Yuyun, M.Pd. (Indonesia) Dr. Evans Garey (Indonesia) Yuseva Ariyani Iswandari, M.Pd. (Indonesia) PUBLISHED FIRST TIME BY: UKRIDA PRESS

REST API Security REST Authentication Overview ESC REST API uses http basic access authentication where the ESC client will have to provide a username and password when making ESC REST requests. The user name and password will be encoded with Base64 in transit, but not encrypted or hashed. HTTPS will be used in