TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD AL-

2y ago
18 Views
2 Downloads
1.24 MB
24 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Brady Himes
Transcription

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD ALMUḌᾹRABAH AL-MUṬLAQAH DALAM PRODUK PENGHIMPUNAN DANABMT AMANAH UMMAH GUMPANG KARTASURASUKOHARJONASKAH PUBLIKASIOleh :SumiatiNIM: I000124052NIRM : 12/X/02.1.2/T/0628FAKULTAS AGAMA ISLAMUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA2016

ABSTRAKBMT merupakan satu produk dari perusahaan swasta untuk menunjang jalannyaperekonomian di Indonesia. Macam-macam produk BMT yang dikeluarkan haruslahsesuai dengan keputusan MUI dan haruslah dikonsultasikan terlebih dahulu oleh DewanSyariat Nasional ( DSN ). BMT Amanah Ummah juga merupakan salah satu koperasisyariah yang berada didaerah Kartasura dalam menjalankan operasionalnya BMTmemiliki beberapa produk dengan akad yang khusus. Akan tetapi untuk produkpenghimpunan dana kususnya hanya memakai satu akad yaitu akad Muḍārabah AlMuṭlaqah. Akad ini memudahkan pihak BMT untuk mengembangkan dana danmengoperasionalkan dana tersebut ke usaha-usaha yang halal. Karena akad ini tidakterikat oleh pemilik modal.Penulis mengumpulkan data dengan menggunakan tehnik wawancara dandokumentasi , data yang diperoleh diolah menggunakan metode deskriptif-analitik yaitudengan mendiskripsikannya lalu menganalisis data yang didapat. Dalam metodenyapenelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan dengan melakukan penelitianlangsung terhadap objek yang diteliti yaitu untuk mengetahui pelaksanaan akadMuḍārabah Al-Muṭlaqah, apakah sudah sesuai dengan syariah dan Fatwa DSN-MUI.Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis maka penulismenyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan akad Muḍārabah Al-Muṭlaqah sudah sesuaidengan syariah Islam, yaitu tidak menerapkan sistem bungan akan tetapi bagi hasil yangtelah disepakati oleh kedua belah pihak. Serta mensyaratkan keapada nasabah yang akanmenjadi anggota baru seperti pengisian formulir yang didalamnya terdapan ketentuanketentuan yang dituangkan dalam pasal perjanjian untuk kedua belah pihak yangbersangkutan dan nasabah harus dinilai telah cakap hukum.Kata kunci : Akad Muḍārabah Al-Muṭlaqah, Penghimpunan Dana, Hukum Islam

ABSTRACTBMT this forms one of produck from the private entrepreneur to support courseof economy in Indonesia. Kinds of BMT product were produced must in accordance ofMUI and must be consult by Dewan Syariah Nasional (DSN). BMT Amanah Ummahthis also forms one of the Syariah Economi Enterprise that be located in Kartasura.BMT do the operasional have kinds of produck. Funding produck that use the special ofcontract. That is the Muḍārabah Al-Muṭlaqah contract. This contrack ease BMT toexpand the money and ease to operasional of money for the rightful effort. Because thiscontract is not bound by owner of donation.The writer collect data use the interview way and documentasi way, data thetwas gotten than processing by the deskriptif-analitic method. This method to descriptionthan analyze data that have gotten. This research use the field research method. In thisresearch method the writer do the research at the object (BMT Amanah Ummah) toknow realization of Muḍārabah Al-Muṭlaqah contrack.Based of research that done by writer, the writer concluded that realization of theMuḍārabah Al-Muṭlaqah contract appropriate for the Syariah Islam, there is not moneylending but use the profit sharing that has agreed by both side thet relevant. And BMTrequires to the customer to fill the declaration. In the declaration there are determinateslike addendum of agreement and the customer must be legal coditionKeyword: Muḍārabah Al-Muṭlaqah contract, The Funding, Islamic Law

BAB IPENDAHULUANA.Latar Belakang MasalahSecara umum produk BMT dalamrangka melaksanakan fungsinya tersebutdapat diklasifikasikan menjadi empat yaitu:Produk Penghimpunan Dana (funding),Produk Penyaluran Dana (lending), ProdukJasa, Produk Tabarru’.1Untuk menghindari sistem bunga yangdiharamkan karena mengandung unsurribā, seperti larangan dalam Al-Qur’anSurat Ali Imron (3) ayat130 :َ يَايُّها َالَّ ِذيْن َام ُن ْوا ََلتأْ ُكلُ ْوا َالرِّ بوا َاضْ عَا اًا َ مُضعف ْةَوا َّتقُ ْواهللاَلعلَّ ُك ْمَ ُت ْفلِح ُْون “Wahaiorang-orangyangberiman!Janganlah kamu memakan ribadengan berlipat ganda dan bertakwalahkepada Allah agar kamu beruntung.”2(AliImron (3) : 130)1Dalam produk yang dikeluarkan BMTAmanah Ummah menggunakan akad yangada dalam fiqh mu’amalah.3BMT Amanah Ummah memilikibeberapa produk yang mendukung kegiatanoperasionalnya yaitu penghimpunan danadan pembiayaan, dimana dari produk inimenggunakan akad yang bermacam1Dikutip ndan-penyaluran-dana-pada-bmt.html,diakses padahari minggu tanggal 29 Maret 2015.2Lajnah Pentasbih Mushaf Al-Qur’an,Syaamil Al-Qur’an Edisi Tajwid(Bandung : PTSygma Examedia Arkanleema, 2007), hlm.66.3Brosur (dokumen) BMT Amanah UmmahGumpang Kartasura Sukoharjo edisi 2014macam, seperti halnya penghimpunandana, dalam produk ini terdiri dari berbagaimacam kegiatan akan tetapi hanyamemakai satu akad saja yaitu MuḍārabahAl-Muṭlaqah.Dengan latar belakang tersebut penulismembuat penelitian dengan judul ��ārabahAlMuṭlaqah Dalam Produk PenghimpunanDana BMT Amanah Ummah Gumpang,Kartasura, Sukoharjo”B. Rumusan Masalah“Apakah pelaksanaan akad AlMuḍārabah Al-Muṭlaqah dalam produkPenghimpunan Dana BMT AmanahUmmah sudah sesuai dengan hukumislam”C. Tujuan PenelitianUntuk mengetahui pelaksanaan akadAl-MuḍārabahAl-Muṭlaqahyangdigunakan dalam produk BMT AmanahUmmah Gumpang, dilihat dari perspektifHukum Islam.D. Manfaat Penelitian1. Secara ilmiah penelitian ini mampumemberikan sumbangan pemikiranterhadap pengembangan Ilmu EkonomiIslam dan Hukum Ekonomi Islamtentunya.2. Untuk mengetahui mekanisme akad AlMuḍārabah Al-Muṭlaqah secara syar’iyang sebenarnya dan yang seharusnyadilakukan oleh lembaga Ekonomi Islamterutama. Supaya dapat memberikanpengetahuan terhadap masyarakatbagaimana pelaksanaan akad yangsebenarnya sesuai syari’at khususnya,

agar tidak salah pilih dan salahpenafsiran akad.3. Untuk penulis penelitian diharapkandapat bermanfaat bagi penulis sebagaitambahan ilmu pengetahuan danpengalaman dalam pengembangan dibidang ilmu Ekonomi Islam maupunlembaga Ekonomi Syari’ah.A.1.2.3.BAB IILANDASAN TEORITinjauan PustakaPenelitian dari Fera Agustin (2008)dengan judul “Strategi PemasaranProduk Muḍārabah di BMT BinaHisanul Fikri Yogyakarta” UniversitasNegri Sunan Kalijaga Yogyakarta.Menyimpulkan bahwa strategi hargaBMT berdasarkan jenis produk BMTdan jangka waktu yang telah disepakati.Adanya special Nisbah pada jenisproduk investasi mudharabaha yangberjangka dan ada kesepakan dari awaldengan anggota BMT.Penelitian dari M.Taufoq Muwardi(2010) dengan judul “Analisis ProsedurTransaksi dan Evaluasi PelayananSimpanan Muḍārabah di BMT AmanahUmmah” Universitas Sebelas nuntukmenerapkanprinsipMudharabahdengan ruang lingkup manajemenBMT, dan tidak adanya penyimpanganantara SOP dengan penerapan prosespembiayaan mudharabah pada BMTPenelitian dari Muh. Syaiful Hafidh(2013) dengan judul “Penerapan SistemMuḍārabah Pada Baitul niversitasMuhammadiyahSurakarta.Menyimpulkan bahwa pelaksanaanbagi hasil dengan akad mudharabahditentukan oleh BMT sebagai mudharibyang akan menanggung kerugian jikaterjadi kebangkrutan, asalkan kelalaianitu bukan dari shahibul maal.Penelitian dari Nuryanto (3003)“SistemPembiayaanMuḍārabahSebagai Alternatif Kredit Konvensionalpada BPR Syari’ah Daya Arta MentariGempol Pasuruan”. Menyimpulkanbahwa dengan kalkulasi keuanganpembiayaan Muḍārabah tidak ada yangdirugikan antara debitur dab pihakbank, yang mana pihak bank dandebitursama-samamendapatkankeuntungan sesuai dengan porsi yangtelah disepakati bersama dalamperjanjian, dan kerugian ditanggunmgbersama.Nadziroh (2004) “Penerapan KonsepPembiayaan Muḍārabah Sebagai PolaKredit Investasi Dalam hokum Islam diBMT Mitra Sarana Gadang KotaMalang” menyimpulkan bahwa dalampembiayaanbenar-benarmemperhatikan prinsip kehati-hatiandengan analisis survey. Dan telahsesuia dengan prinsip mudharabahsesuai dengan hokum islam.Kerangka TeoritikTinjauan Umum Tentang Akada. Pengertian Akad Dalam IslamDalam terminologi fiqih, akad diartikansebagai pertalian “al-ijāb” (pernyataanmelakukan ikatan) dan al-qabūl

(pernyataan menerima ikatan) sesuaidengan kehendak syari’at yangberpengaruh pada obyek perikatan.Jadi, akad adalah kontrak yangmengikat antara dua belah pihakdimana masing-masing pihak sepakatuntuk melaksanakan kewajibannyasesuai syari’ah islam.4b. Rukun dan Syarat AkadRukun adalah unsur-unsur yangmembentuk terjadinya akad.Tidakadanya rukun menjadikan tidak adanyaakad. Jumhur Ulama’ berpendapatbahwa rukun akad terdiri dari :1) Al-‘aqidaini(Pihak-pihakyangberakad)2) Obyek akad3) ṣigat al-‘Aqdu (Pernyataan untukmengikatkan diri)4) Tujuan Akad. 5Syarat terbentuknya akad, dalam HukumIslam biasanya dikenal dengan nama alsyurūṭ al-in’iqad. Syarat terkait dengansesuatu yang harus dipenuhi oleh rukunrukun akad, ialah:1) Pihak yang berakad, disyaratkan tamyiz2) ṣigat akad adanya kesesuaian ijāb danqabūl (munculnya kesepakatan) dandilakukan dalam satu majlis akad4Taufik Hidayat, Buku Pintar InvestasiSyari’ah, (Jakarta Selatan: PT Trans Media, 2011),hlm. 37.5M.Yazid Afandi,Fiqh Mu’amalah danimplmentasinya Dalam Lembaga KeuanganSyari’ah, (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009),hlm. 34.3) Obyek akad: dapat diserahkan, dapatditentukan dan dapat ditransaksikan(benda yang bernilai dan dimiliki)4) Tujuan akad tidak bertentangan dengansyara’.6c. Pembagian AkadBerbagai akad dalam mu’amalahmencakup berbagai macam sector,salahsatunyadalamsectorperekonomian Islam.Secara umumakadyang ada dalam sectorperekonomian Islam dibagi menjadidua, akad Tabarru’ dan akadMu’awwadah.1) Akad Tabarru’adalah akad yang lebihberorientasi pada kegiatan ta’āwun atautolong-menolong.Tidakadanyaimbalan tertentu, namun pihak yangmenolong dapat meminta uang untuksekedarmenutupibiayayangtimbulakibat kontrak dengan h,Kafālah, Wadi’ah,Hibah, Waqaf, dan ṣadaqah.2) SedangkanakadMu’awwadahbertujuan untuk mendapatkan imbalankeuntungan, contoh: Al-Buyū’, , Al-Syuf’ah.a. Akad MuḍārabahMuḍārabah berasal dari kata ḍarbu,berartimemukulatauberjalan.Tepatnya adalah proses seseorang6Ibid, hlm. 34-35.Abdul Ghofur Anshori, Gadai Syari’ah DiIndonesia konsep Implementasi danInstitusionalsasi,(Yogyakarta: Gajah MadaUniversity Press,2006),hlm. 83-85.7

memukulkankakinyadalamnmenjalankan usaha.Secara tekinis, Muḍārabah adalahkerjasama usaha antara dua pihakdimana pihak pertama (ṣahibul māl)menyediakan seluruh modal (100%),sedangkan pihak lainnya menjadipengelola.Keuntungan dibagi menurutkesepakatan yang dituangkan dalamkontrak, dan apabila terjadi kerugian,ditanggung oleh pemilik modal selamakerugian itu bukan akibat kelalaian sipengelola.8b. Landasan Syari’ahDalam Al-Qur’an Surat Al-Muzammil(73) ayat20 :ََ عَلَِمَََأانََْسَيَ َُكوَْنََُ َِمَْن َُك َْمَ ََّمرَْضَيََْوَءَاخَ َُروَْن َ َ ضَيََْبتَ َُغوَْن َ ِ َْ لر َ ْ ََْ يَضَْ َِرَُبوَْنًَََِي َ ل َِ هللاَوَءَاخَ َُروَْنََ َِبَْي َِ َ ل َِ َْ َ َِمنًَََْض هللا Artinya: “Dia mengetahui bahwa akanada di antara kamu orang-orang yangsakit dan orang orang-orang yangberjalan di muka bumi mencarisebagian karunia Allah dan orangorang yang lain lagi berperang di jalanAllah.”.9(QS. Al-Muzammil (73) ayat20)Yang menjadi argument dari surahal-muzammil ayat 20 adalah adanya katayaḍribūn yang sama dengan akar katamuḍārabah yang berarti melakukan suatuperjalanan bisnis.c. Jenis-jenis MuḍārabahSecara umum, muḍārabah terbagimenjadi dua jenis: Al-Muḍārabah AlMuṭlaqahdanAl-MuḍārabahAlMuqayyadah.1) Al-Muḍārabah Al-MuṭlaqahYang dimaksud dengan transaksiMuḍārabah Al-Muṭlaqahadalah bentuk kerjasama antara ṣahibulmāl dan Muḍārib yang cakupannyasangat luas dan tidak dibatasi olehspesifikasi jenis usaha,waktu, dandaerah bisnis.10Dalam penerapannya Al-MuḍārabahAl-Muṭlaqah dapat berupa tabungandan deposito sehingga terdapat duajenis penghimpunan dana yaitu:tabungan Muḍārabah dan depositoMuḍārabah. Berdasarkan prinsip initidak ada pembatasan bagi bankdalamdalam menggunakan dana yangdihimpun.112) Al-Muḍārabah Al-MuqayyadahKebalikan dengan Al-Muḍārabah AlMuṭlaqah bahwa si Muḍārib dibatasidengan batasan jenis usaha,waktu, atautempat usaha, misalnya disyaratkanuntuk digunakan di bisnis tertentu,8Muhammad Syafi’ie Antonio, BankSyari’ah Dari Teori ke Praktek,(Jakarta: GemaInsani,2001), hlm. 95.9Lajnah Pentasbih Mushaf Al-Qur’an,Syaamil Al-Qur’an Edisi Tajwid(Bandung : PTSygma Examedia Arkanleema, 2007), hlm. 575.10Muhammad Syafi’ie Antonio, BankSyari’ah Dari Teori ke Praktek,(Jakarta: GemaInsani,2001) hlm. -dana-dalam-produk-pembiayaan-syariah/

dengan akad tertentu, dan digunakanuntuk nasabah tertentu12d. Rukun dan Syarat Akad Muḍārabah1) Rukun Muḍārabah adalah:a) Al-Ijāb dan Al-Qabūl harus jelasmenunjukkanmaksuduntukmelakukan kegiatan Muḍārabah.b) Adanya dua pihak (pihak penyediadana dan pengusaha).c) Adanya modal.d) Adanya usaha.e) Adanya keuntungan.132) Syarat Muḍārabah adalah:a) Cakap bertindak hukumb) Pemilik dana tidak boleh mengikatdan melakukan investasi kepadaMuḍārib dalam mengelola dananya.c) Modal harus berupa uangd) Besar modal ditentukan secara jelase) Modal bukan merupakan pinjaman(hutang)f) Modal diserahkan langsung kepadaMuḍārib dan tunaig) Modal digunakan sesuai dengansyarat-syarat akad yang disepakatih) Pengembalian modal dilakukansecara bersamaan dengan waktupenyerahan bagi hasili) Padaprinsipnyatidakdiperkenankanmengenakanjaminan. Namun pemilik modal12Muhammad Syafi’ie Antonio, BankSyari’ah Dari Teori ke Praktek,(Jakarta: GemaInsani,2001) hlm. 9713Muhammad, Manajemen PembiayaanBank Syari’ah,(Yogyakarta: Unit Penerbit DanPercetakan,2002), hlm. 102-105.dapat meminta jaminan dariMuḍārib atau pihak ketiga.j) Keuntungan dibagi sesuai dengankesepakatank) Ṣahibul māl siap mengambil resikorugi dari modal yang dikelola.l) Penentuanangkakeuntungandihitung dengan prosentase hasilusaha dan berdasarkan kesepakatankedua belah pihakm) Ada kejelasan antara modal yangakan dikembalikan secara utuh dankeuntungan yang dibagin) Muḍārib hanya bertanggung jawabatas sejumlah modal yang telahdiinvesatsikano) Muḍārib berhak memotong biayayang berkaitan dengan usaha yangdiambil dari modal Muḍārabah.p) Jika melanggar syarat akad, ia 4diakibatkan oleh pelanggaran.e. Ketentuan penghimpunan dana denganakad Al-Muḍārabah Al-Muṭlaqah1) Bank wajib memberitahukan kepadapemilik dana mengenai nisbah dan tatacara pemberitahuan keuntungandanatau pembagian keuntungan secararesiko yang dapat ditimbulkan daripenyimpanan dana. Apabila telahtercapai kesepakatan, maka hal tersebutharus dicantumkan dalam akad.2) Untuk tabungan Muḍārabah, bankdapat memberikan buku tabungan14Muhammad, Manajemen PembiayaanBank Syari’ah,(Yogyakarta: Unit Penerbit DanPercetakan,2002), hlm. 105-109.

3)4)5)f.sesuai bukti penyimpanan, ATM danalatpenarikanlainnyakepadapenabung. Untuk deposito Muḍārabah,bank wajib memberikan sertifikat atautanda penyimpan (bilyet) depositokepada deposan.Tabungan dapat diambil setiap saatoleh penabung sesuai dengan ngalamisaldonegative.Deposito Muḍārabah hanya dapatdicairkan sesuai dengan jangka waktuyang telah disepakatiKetentuan-ketentuan yang lain yangberkaitan dengan tabungan dandeposito tetap berlaku sepanjang tidakbertentangan dengan prinsip syariah.15Skema Muḍārabah.16PERJANJIAN BAGI APEMBAGIANKEUNTUNGANMODAL2. Tinjauan Umum Tentang BMTa. Pengertian BMTBMT terdiri dari dua istilah, yaitu baitulmāl dan baitul tamwil. baitul mālcenderung pada usaha-usaha pengumpulandan penyaluran dana yang non-profitseperti zākat, infaq dan ṣadaqah (ZIS).Sedangkan baitul tamwil sebagai usahapengumpulan dan penyaluran danakomersial. Usaha-usaha tersebut menjadibagian yang tidak terpisahkan dari BMTsebagai lembaga pendukung kegiatanekonomimasyarakatkecildengan17berlandaskan syari’ah.Landasan hukum yang digunakan dalamsistem kinerjanya adalah landasan hukumperkoperasian yaitu UU No.25 tahun 1992yang berbunyi.18Dalam BMT umumnya model akadakad biasanya terbagi dalam tiga bentuk,yaitu akad jual beli akad kerja sama bagihasil dan akad untuk tujuan jasa. Dari tigamodel akad tersebut dapat dikembangkanmenjadi beberapa akad turunan lagi, akadMuḍārabah dan musyārakah merupakanturunan dari sistem transaksi berbasiskerjasama bagi hasil, turunan akad yangberbasis jual beli adalah murābahah, salāmdan istiṡnā’, sedangkan akad turunan yangbesistem tujuan jasa adalah akad ijārah.Adapula akad-akad pelengkap diantaranyaadalah akad pengalihan utang piutang ( alhiwālah), akad gadai (al-rahn), uran-dana-dalam-produk-pembiayaan-syariah/16Nur S. Buchori, Koperasi Syari’ah Teoridan Praktek, (Tangerang : Pustaka Aufa Media,2012), hlm. 39.Heri Sudarsono, Bank dan LembagaKeuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi(Yogyakarta: Ekonisia, 2007), hlm. 96.18Hendrojogi, Koperasi, Azas-Azas, Teoridan Praktek, (Jakarta : Fajar Interpratama Offset,2000 ), hlm. 75.

pinjaman kebaikan (al-qard), akadpemberian kuasa dalam melakukan jasatertentu (wakālah), dan akad bank garansiyangdigunakanuntukmenjaminpembayaran suatu kewajiban pembayaran.(kafālah)19.b. Manajemen Funding (PenghimpunanDana)1) Prinsip ahdibagi menjadi dua,yakni:a) Al- Wādi’ah Al- Amanahb) Wādi’ah Yad ḍamanah2) Prinspi Muḍārabah.a) Modalb) Pembagian Hasilc) Resikoc. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN)Tentang Penghimpunan Dana.Menetapkan : FATWA TENTANGTABUNGANPertama : Tabungan ada dua jenis:1. Tabungan yang tidak dibenarkan secarasyari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkanperhitungan bunga.2. Tabungan yang dibenarkan, yaitutabungan yang berdasarkan prinsipMuḍārabah dan Wādi’ah.Kedua : Ketentuan Umum Tabunganberdasarkan Muḍārabah:1. Dalam transaksi ini nasabah bertindaksebagai ṣahibul māl atau pemilik dana,dan bank bertindak sebagai muḍaribatau pengelola dana.2. Dalam kapasitasnya sebagai muḍarib,bank dapat melakukan berbagai macam19Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah(Yogyakarta : UUP AMP YKPN, 2002), hlm. 99.usaha yang tidak bertentangan kdidalamnya muḍarabah dengan pihaklain.3. Modal harus dinyatakan denganjumlahnya, dalam bentuk tunai danbukan piutang.4. Pembagiankeuntunganharusdinyatakan dalam bentuk niṣbah dandituangkan dalam akad pembukaanrekening.5. Bank sebagai muḍarib menutup biayaoperasionaltabungandenganmenggunakan niṣbah keuntungan yangmenjadi haknya.20BAB IIIMETODOLOGI PENELITIANA. Jenis dan Pendekatan Penelitian1. Jenis penelitianPenelitian ini masuk kategoripenelitian lapangan (field research),yaitu peneliti terjun langsung ke lokasipenelitian untuk memperoleh hasilyangdiinginkandalamtujuanpenelitian, yaitu hasil diperoleh daripengamatan langsung terhadap praktekakad dalam produk BMT AmanahUmmahGumpang,Kartasura,Sukoharjo.2. Pendekatan /2011/05/fatwadsn-tentang-tabungan.html. diakses pada hari kamis10 november 2016

Penelitianinipenyusunmenggunakan metode pendekatankualitatif yang bersifat deskriptifanalitik, yaitu penelitian yang bertujuanmemperolehinformasimengenaiproduk BMT Amanah Ummah besertaakad yang digunakan. Selanjutnyadianalisis dalam perspektif hukumislam.3. Sumber DataJenis data yang digunakan adalahdata primer yaitudata yang diperolehlangsung dari subjek penelitian denganmenggunakan alat pengambilan datalangsung sebagai informasi yangdicari.21 Data primer dalam penelitianini adalah tentang BMT AmanahUmmah Gumpang Kartasura Surakarta,Dari karyawan BMT Amanah Ummahbeserta nasabahnya, data-data tersebutdiperoleh dari hasil dokumentasi,wawancara penulis.4. Metode Pengumpulan DataMetode yang digunakan penulisuntuk mengumpulkan data dalampenelitian ini adalah:a.

Untuk mengetahui mekanisme akad Al- . antara SOP dengan penerapan proses pembiayaan mudharabah pada BMT 3. Penelitian dari Muh. Syaiful Hafidh (2013) dengan judul “Penerapan Sistem Muḍārabah Pada Baitul Tamwil Muhammadiyah Kedungwuni Pekalongan” Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Related Documents:

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KELAPA TEBASAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH ACEH BESAR (Studi Pendapat Asy-Syafi’iyah Dan Hanafiah) SKRIPSI Diajukan Oleh: NURAINAYATI Mahasiswi Fakultas Syariah Dan Hukum Prodi Hukum Ekonomi Syariah NIM : 121310031 FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY DARUSSALAM–BANDA ACEH

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang Dengan Jaminan Pohon Di Desa Kledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I Kata Kunci: Hutang Piutang, Hukum Islam, Desa Kledung

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGUPAHAN JASA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN BEBAN TAGIHAN LISTRIK (Studi Kasus di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali) SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana dalam Hukum Islam Oleh: Dewi Saryanti NIM. 33020150092 PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SPEKULASI DALAM JUAL BELI SAHAM SYARIAH DI BURSA EFEK INDONESIA CABANG SEMARANG SKRIPSI Disusun Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata 1 dalam Ilmu Hukum Ekonomi Islam Oleh : ZAENAL ABIDIN NIM: 122311116 JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang Uang Dibayar Gabah di Kalangan Masyarakat Petani di Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba. Dibimbing oleh Hurriah Ali Hasan dan Hasanuddin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik uang dengan pengembalian berupa gabah beserta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam .

Kedua, Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa lahan pertanian berdasarkan usia plastik di Desa Dukuhbenda, menurut hukum Islam praktik sewa lahan pertanian di Desa Dukuhbenda pada dasarnya proses sewa menyewa sesuai dengan rukun sewa menyewa dalam Islam yaitu adanya orang yang berakad, objek sewa, manfaat dan Sighad .

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pesanan/Al-Istishna di Malengkeri Raya Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar’. Sesuai dengan judul Skripsi diatas maka tulisan ini di bagi ke dalam 2 (dua ) Rumusan Masalah yaitu: (1). Bagaimana konsep Hukum Islam terhadap jual beli pesanan/Al-istishna, (2 ).