Hakikat Hak BAB VII Asasi Politik

2y ago
37 Views
2 Downloads
712.66 KB
9 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Albert Barnett
Transcription

BAB VIIHakikat HakAsasi PolitikA. Hak Asasi Politik dalam Instrumen InternasionalManusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa,manusia memiliki tugas mengelola dan memelihara alam semestadengan didasari oleh keimanan dan ketaqwaan, serta penuh tanggungjawab untuk kesejahteraan umat manusia. Untuk itulah maka manusiaoleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaanharkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan denganlingkungannya. Harkat dan martabat manusia itulah yang menjadidasar bagi lahirnya hak asasi manusia, yang diberikan oleh TuhanYang Maha Esa. Harkat dan martabat inilah yang merupakan hakdasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universaldan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampasoleh siapapun.Dalam hubungannya dengan bernegara, hak asasi meletakkankewajiban kepada negara untuk melindunginya, serta mencegah darikemungkinan terhadap pelanggaran dan perampasan hak yang bersifatasasi bagi setiap orang. Hak asasi dapat dipergunakan sebagai upayauntuk memperjuangkan pengahpusan segala bentuk penjajahan danpenindasan terhadap sebuah bangsa. Sebagaimana diketahui bahwa,hak asasi telah melatarbelakangi berbagai konsepsi negara hukum,khususnya di Eropa seperti dalam konsep therule of law, yangmemiliki kemiripan dengan pemikiran konsep rechtstaat, hanya sajaterdapat beberapa perbedaan antara kuaduanya. Namun setidaktidaknya kedua konsep negara hukum memiliki latar belakang sejarahyang hampir sama. Terkait dengan perbedaan inu, Moh. MahfudM.D., menyatakan: ‖sistem civil law dan common law mempunyaiperbedaan pada titik berat pengoperasiannya. Pada civil law systemHak Asasi Politik Perempuan63

menitik beratkan pada aspek ―adminstrasi‖, sedangkan karakter darikonsep common law menitikberatkan pada aspek judicialnya103.Berdasarkan pendapat di atas, dapat dikemukakan pendapatbahwa lahirnya konsepsi negara hukum tujuan utamanya untukmelindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa.Sebagaimana diketahui bahwsebelum lahirnya konsepsi negarahukum, yang berkuasa dalam negara adalah seorang raja yangmemiliki kewenangan yang sangat luas, seorang raja dapat berbuatapa saja terhadap rakyatnya. Kemutlakan kekuasaan raja inilah yangkemudian melahirkan sistem pemerintahan yang disebut absoult atauabsolutisme. Dalam sistem absolutisme, raja memegang kekuasaanmembuat undang-undang, melaksanakan undang-undang, dan jugamemegang kekuasaan mengadili. Dalam sistem pemerintahan absolutraja dapat berbuat apa saja terhadap rakyatnya. Oleh karena itu,lahirlah pemikiran bagaimana membatasi kekuasaan raja, yangmenurut Montesqieue harus dengan cara membagi kekuasaan negara.Dalam konsep pemikiran rechtstaat, peradilan administrasinegara merupakan unsur utama yang harus ada, sebab peradilanadministrasi dimaksukan sebagai lembaga peradilan untuk mengawasiperbuatan pemerintah tehadap rakyatnya, karena didasari oleh adanyapengalaman masa lalu. Terkait dengan keberadaan PeradilanAdministrasi, Burkens menam-bahkan bahwa, adanya peradilan yangbebas dimaksudkan untuk menguji keabsahan tindakan pemerintah(rechtmatigheid toetsing), terutama dalam kaitannya dengankebebasan asasi warga masyarakat104.Sebaliknya dalam konsep the rule of law peradilan adminsitrasitidak diperlukan, karena dalam konsep ini mengutamakan supremasihukum, dalam hal ini hukum yang berkuasa mengatasi segala-galanya.Dengan kekuasaan hukum. Maka tidak akan ada kesewenangwenangan penguasa terhadap rakyatnya. Di samping itu, adanyaprinsip equality before the law dalam konsep therule of law, membawakonsekuensi bagi semua warga negara termasuk penguasa tidak adaperkecualiannya di dalam hukum, seluruh rakyat menaruhkepercayaan yang tinggi terhadap kekuasan hukum. Dalam konsepsinegara hukum bersandar pada asas rechtmatigheid van bestuur, yangmengedepankan peraturan perundang-undangan sebagai tolok ukur103MahfudM.D., Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Yogyakarta, 1999, hlm. 127128.104 Burkens, M.C. et al. dalam Philipus M. Hadjon, Op.Cit64NanySuryawati

keabsahannya, semua perbuatan penguasa maupun rakyatnya diukurdan didasarkan pada hukum yang berlaku.Kedua konsep negara hukum tersebut, meskipun keduanyaberbeda prinsip namun sama-sama mengakui, menghormati, danmelindungi hak asasi wargan negaranya. Kedua konsep negara hukumtersebut juga memiliki latar belakang filosofis yang sama, yaitu samasama berlandaskan pada faham individualistik-liberal yangmengagungkan hak-hak individual yang berlebihan, dan hak asasi inimemperoleh pengakuan dan jaminan perlindungan hukum yangutama. Hal demikian tentunya tidak berlebihan, mengingat lahirnyakedua konsep negara hukum ini tidak terlepas dari pengalaman masalalu melalui perjuangan pembebasan hak-hak dasar dari absolutisme,Pemikiran tentang konsep perlindungan hukum ini sangat dipengaruhioleh pemikiran John Locke dalam ajaran Trias Politika, yangkemudian diikuti oleh Montesquieu, bahwa untuk dapat memberikanjaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar warga negaranyaharus dilakukan pembagian kekuasaan, dan terdiri dari kekuasaanlegislatif, eksekutif, dan kekuasaan yudisiil105.John Locke menyadari bahwa sejak manusia lahir sudahmemiliki hak-hak yang sifatnya asasi, dan untuk melindungi hak-hakini menurut Hobbes harus dilakukan dengan perjanjian masyarakat,atau yang dikenal dengan du contrat social, dan dengan perjanjianmasyarakat, maka hak-hak tersebut akan terlindungi. Berdasarkanperjanjian itu, masyarakat menyerahkan seluruh hak-haknya kepadapenguasa untuk dijamin dan dilindungi dari kemungkinan gangguandan perampasan dari pihak lain. Namun, demikian warga mayarakatmenghendaki untuk hak-hak tertentu yang sifatnya mendasar dan asasiharus ada jaminan dari penguasa, dan jaminan itu harus dituangkandalam konstitusi negara.Sehubungan dengan sifat konstitusi sebagai hukum dasar danmempunyai kedudukan tertinggi dianggap sebagai instrument hukumyang paling kuat dalam memberikan jaminan perlindungan hak-hakdasar dan hak-hak asasi warga negaranya. Mengingat sifatnya yangdemikian itulah, maka setiap negara yang menyatakan diri sebagainegara hukum, diwajibkan untuk mencantumkan hak-hak asasi dalamkonstitusi negara guna memperoleh jaminan pengakuan dan105Disarikandari tulisan J.J.Von Schmid, Ahli-ahli Pikir Besar tentang Negara dan Hukum,terjemahan Wiratmo dan Djamaludin D Singomangkuto, Pembangunan Jakarta, Cet Kelima,1980, hlm. 148-170.Hak Asasi Politik Perempuan65

perlindungan hukum dari negara.Salah satu hak politik yang berkaitan dengan kebebasanberserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan pendapat, dalamini tidak hanya merupakan hak warga negara Indonesia, melainkanmenjadi hak yang bersifat universal. Dikatakan universal karena hakini milik semua bangsa-bangsa yang merdeka di manapun berada.Bukti universalitas hak asasi politik ini tercermin dalampengaturannya di dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia 1948(Universal Declaration of Human Right 1948), yang dituangkan didalam ketentuan Pasal 19, yang dirumuskan: ―Setiap orang berhakatas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal initermasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan,dan untuk mencari, menerima, menyampikan keterangan-keterangan,pendapat dengan cara apapun serta dengan tidak memandang batasbatas‖.106Berdasarkan kutipan pasal tersebut dapatlah dipahami bahwahak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalamhal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapatgangguan, dan untuk mencari, menerima, menyampaikan keteranganketerangan, dan pendapat tidak boleh dibatasi. Namun dalam KovenanInternasional Hak-hak Sipil dan Politik, Kovenan Eropah danKonvensi Amerika, memuat ketentuan pelarangan dan pembatasantertentu tentang hak tersebut. Sementara itu, dalam Konvensi Eropa,menentukan bahwa dalam pemenuhan hak atas kebebasan mempunyaidan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasanmenganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari,menerima, menyampaikan keterangan-keterangan, pada prtinsipnyanegara menghalang-halangi pemenuhannya.Pembatasan hanya dapat dilakukan dengan dasar ketentuanyang memang sudah diatur dalam undang-undang dan bertujuan untukmenghormati nama baik orang lain, melindungi keamanan nasionalatau ketertiban umum, kemaslahatan masyarakat atau moral umum. Didalam konvensi Eropa memuat pembatasan hak, pelarangan, ataupenghukuman hanya dapat dilakukan dengan dasar ketentuan hukumdan memang dibutuhkan dalam masyarakat demokrasi untukkepentingan nasional, integritas teritorial atau keselamatan umum,106AdnanBuyung NAsution dan A.Patra Zen (Penyunting), Instrumen Internasional Pokok HakAsasi Manusia, Yayasan Obor Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia,Kelompok Kerja Ake Arif, Edisi III, Jakarta, 2006, hlm.109.66NanySuryawati

mencegah kekacauan atau kejahatan melindungi kemaslahatan danmoral, melindungi nama baik atau hak-hak orang lain. gyangpembentukannya melibatkan rakyat melalui wakil-wakilnya yangduduk di parlemen.Mengenai hak berserikat dan berkumpul di dalam DeklarasiHak Asasi Manusia 1948 (Universal Declaration of Human Right1948), diatur di dalam Pasal 20, Hak berkaitan dengan hak bersrikat,berkumpul, yang bertujuan damai, serta hak memilih untuk tidakterlibat dalam sebuah perkumpulan; sedangkan Pasal 21 berkaitandengan Hak berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk hak terlibatdalam pemerintahan di negaranya.Ketentuan Pasal 28 UUD 1945 dan juga Pasal 20 Deklarasi HakAsasi Manusia 1948 (Universal Declaration of Human Right 1948)apabila dikaitkan dengan kebebasan berserikat dalam bidang politikadalah kebebasan sertiap orang untuk menjadi anggota partai politik,dan tidak seorang pun yang dapat memaksakan orang lain untukmemasuki atau menjadi anggota partai politik atau mengikuti aliranpolitik tertentu.Sehubungan dengan itu, dalam Kovenan Internasional tentangHak-hak Sipil dan Politik, serta Konvensi Eropa menyatakan bahwapembatasan-pembatasan untuk hak-hak politik harus ditentukan olehhukum dan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam masyarakatdemokrasi untuk kepentingan keamanan nasional atau keselamatanumum, mencegah kekacauan atau kejahatan, serta melindungikemaslahatan atau kesusilaan, serta melindungi hak dan kebebasanorang lain. Sementara konvensi Amerika menentukan pembatasanberdasarkan kesesuaian dengan hukum dan ditentukan dalam undangundang.B. Hak Asasi Politik di IndonesiaAkal budi dan nurani yang dimiliki manusa, maka manusiamemiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atauperbuatannya. Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebutmanusia memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab atas semuatindakan yang dilakukannya. Kebebasan dasar dan hak-hak dasaritulah yang disebut hak asasi manusia yang melekat pada manusiasecara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang, Maha Esa. Hak-hak initidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak tersebut berartimengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara,Hak Asasi Politik Perempuan67

pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untukmengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusiatanpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalumenjadi titik tolak, dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Sejalan dengan pandangan di atas, Pancasila sebagai dasarnegara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh TuhanYang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspekindividualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Olehkarena itu, kebebasan setiap orang untuk melaksanakan hak asasinyadibatasi oleh hak asasi orang lain. Hal ini mengandng makna bahwasetiap orang wajib mengakui dan menghormati hak asasi orang lain.Kewajiban ini mengakui dan menghormati hak asasi orang lain jugaberlaku bagi negara, artinya negara tidak boleh mengabaikan hak asasisetiap warga negaranya tanpa kecuali.Sehubungan dengan itu, maka negara dan pemerintahbertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, danmenjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknyatanpa diskriminasi. Kewajiban menghormati hak asasi manusiatersebut, tercermin dalam Pembukaan UndangUndang Dasar 1945yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutamaberkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukumdan pemerintahan. Dalam hak asasi politik, negara wajib menjaminkebebasan setiap warga negaranya untuk bebas berserikat,berpendapat, dan mengekspresikan pendapatnya baik secara sendirisendiri maupun bersama-sama, di muka umum, maupun melaluitulisan maupun media elektronika.Hak politik pada hakikatnya tidak saja merupakan hak asasisetiap warga negara, melainkan merupakan hak setiap orang untukberperan serta di dalam aktivitas politik praktis. Oleh karena itu, hakpolitik sering juga disebut sebagai hak untuk berpolitik bagi setiaporang, misalnya saja hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihanumum legislatif, hak untuk menjadi anggota parlemen atau hak untukdipilih dan memilih dalam pemilihan kepala pemerintahan, baikPresiden maupun kepala daerah.Di Indonesia, hak politik tercermin di dalam hak untukberserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat dengan lisanmaupun tulisan dan sebagainya. Hak politik di Indonesia memperolehdasar konstitusional penaturannya di dalam Pasal 28 UUD 1945.Mengingat Pasal 28 UUD 1945, yang mengatur mengenai hak politik68NanySuryawati

tersebut masih bersifat mendasar, maka untuk mengimplementasikanharus dijabarkan lebih lanjut dalam undang-undang. Hak politiksebagai hak asasi, maka mewajibkan negara untuk mengakui,menghormati, dan memenuhi, serta menjamin perlindunganya denganmenggunakan instrumen undang-undang.Di Indonesia untuk kebebasan berpendapat di muka umumdiatur di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 TentangKemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undangundang ini lahir karena desakan rakyat yang menuntut hak-hakpolitiknya dibebaskan, sebab selama orde baru hak politik warganegara dibelenggu dengan berbagai alasan oleh penguasa. Lahirnyakebebasan berpolitik di Indonesia diawali dengan geraan refornasitahun 1998 atau yang dikenal sebagai jatuhnya rezim Soeharto yangsudah berkuasa hampir 32 tahun.Gerakan reformasi ini memperoleh tanggapan positif dariwakil-wakil rakyat yang duduk Majelis Permsyawaratan Rakyat, yangkemudian dituangkan ke dalam Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998tentang Pokok-Pokok Reformasi, melalui sidang MPR yangberlangsung dari tanggal 10 s/d 13 November 1998. Di dalam Bab IVBagian B butir 1 dan 2 dinyatakan:1. Penanggulangan krisis di bidang politik bertujuan untukmembangun kehidupan politik yang demokratis dan stabil dengansasaran penegakan kembali secepatnya wibawa dan legitimasipemerintah, didukung oleh partisipasi dan kepercayaan rakyat,serta menciptakan suasana yang kondusif guna terjaminnyaketenangan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat baik diperkotaan maupun di pedesaan.2. Pelaksanaan reformasi di bidang politik ditujukan pada usahapenegakan kedaulatan rakyat sebagai jalan pemecahan krisisnasional di segala bidang dengan skala prioritas.Ketetapan MPR tersebut merupakan angin segar bagi kehidupandemokrasi di Indonesia di era pasca orde baru. Hal ini disebabkanketetapan tersebut tidak saja merupakan dasar bagi penegakandemokrasi melalui penegakkan kedaulatan rakyat, tetapi jugamemberikan landasan bagi pemerintah dalam membangun peraturanperundangan guna menciptakan iklim demokrasi yang kondusif.Esensi dari demokrasi adalah kebebasan bagi warga negarauntuk menyampaikan pendapatnya. Salah satu bentuk kebebasan danpendapat tersebut dilakukan dengan menyampaikannya di mukaumum. Menyadari bahwa hak atas kemerdekaan berpendapatHak Asasi Politik Perempuan69

merupakan bagian dari hak asasi yang harus dijamin dan dilindungi,maka penyampaian pendapat di muka umum harus memperolehlandasan hukum dalam bentuk Undang Undang.1. Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia SetelahReformasiDalam sejerah pendirian Negara Republik Indonesia, kiranyadapat dipahami bahwa kemerdekaan Negara Indoesia merupakan hasilperjuangan rakyat Indonesia, dan bukuan merupakan hadiah darinegara lain. Lahirnya negara Indonesia merupakan hasil perjunganmenentang penjajahan dengan segala atribut penjajahnya, penindasandan pemerkosaan hak rakyat merupakan ciri utama negara penjajah.Sehubungan dengan itu, maka perjuangan untuk merdeka merupaknupaya rakyat Indonesia yang ingin melepaskan diri dari penindasanpenjajah.Keinginan kuat dari seluruh rakyat untuk melepaskan diri daripenindasan penjajahan ini tercermin di dalam pembukaan UUD 1945,yang dinyatakan sebagai berikut: ―Bahwa sesungguhnyaKemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, makapenjajahan di atas dnia harus dihapuskan, karena tidak sesuai denganperi-kemanusiaan dan perikeadilan‖107; dari pembukaan ini jelasbahwa bangsa Indonesia memandang bahwa penjajahan dianggaptidak sesuai dengan perikemanusiaan dan dirasakan melanggar nilainilai keadilan, dan dari pernyataan ini pula terkandung makna bahwakalimat ―tidak sesuai dengan perikemanusiaan‖ menunjukkan bahwapenjajahan merupakan bentuk perampasan hak-hak dasar dan hak-hakasasi bangsa Indonesia. Untuk itulah rakyat bersatu padu menentangsegala bentuk penjajahan yang sangat merugikan bangsa dan negaraIndonesia demi tegaknya hak asasi mansia dan keadilan.Esensi dari perjuangan melawan penjajah satu diantaranyaadalah perjuangan demi tegaknya hak asasi manusia bagi rakyatIndonesia.Bahkan tidka hanya bangsa Indonesia Indonesia saja yangmenentang segala bentuk penjajahan, namun seluruh bangsa beradabdi muka bumi tidak menghendaki adanya penindasan dan perampasanhak-hak warga negara. Semua negara menginginkian adanyakedudukan yang sama dan sejajar bagi bangsa-bangsa di dunia. Semuabangsa menginginkan adanya kesederajatan dan kesetaraan antaraanggota masyarakat bangsa, bahkan sekarang kesetaraan itu semakinnyata dan meliputi semua aspek kehidupan tanpa diskriminasi, dengan107Alinea70pertama Pembukaan UUD 1945.NanySuryawati

tanpa mempertimbangan suku bangsa, agama, ras, dan asal usul, tidaklagi membedakan laki-laki dan perempuan, tua muda, sepanjangmemiliki kemampuan dan kesempatan, maka harus diberikan hakyang sama dan tidak boleh dibeda-bedakan antara yang satu denganyang lain.Dalam sejarahnya, pengaturan dan pengakuan terhadap hakasasi manusia tidak secara otomatis dituangkan di dalam UUD1945.Pencantuman hak asasi manusia di Indonesia di dalam UUD1945 dilakukan dengan perdebatan terkait dengan perlu dan tidaknyahak asasi manusia dalam UUD 1945 tersebut. Hal ini terlihat darimemori rapat BPUPKI yang diselenggarakan pada tanggal 15 Juli1945 terkait tentang perlu dan tidaknya pengaturan tentang hak asasimanusia di dalam UUD 1945. Namun memang harus disadari bahwa,ketentuan yang berkenaan dengan hak asasi manusia dimuat secaraterbatas dalam UUD 1945, yaitu sebanyak tujuh pasal saja. Namundemikian, sedikitnya pasal-pasal tentang hak asasi manusia dalamUUD 1945 bukan karena naskah UUD 1945 disusun sebelum adanyaUniversal Declaration of Human Rights 1948. Tetapi hal itu lebihbanyak disebabkan perumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945merupakan penjabaran atau mengintrodusir nilai-nilai yang tercermindalam Pancasila sebagai dasar negara.Dalam perkembangan berikutnya, setelah dilakukan perubahanUUD 1945, ketentuan tentang hak asasi manusia semakin diperluas,dan hal ini da[at dilihat dalam pengatrannya di dalam UUD 1945,yang tertuang mulai Pasal 28 sampai dengan Pasal 29 UUD 1945.Selanjutnya mengenai rumusan masing-masing pasal tersebut dapatdilihat pada ketentuan-ketentuan di bawah ini.Perlu diketahui bahwaperubahan pasal yang paling banyak penambahannya adalah ketentuanPasal 28 yang meliputi 8 (delapan) pasal tambahan.Pasal 28Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankanhidup dan kehidupannya‖.Pasal 28ASetiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankanhidup dan kehidupannya.Pasal 28B(1) Setiap orang berha

Hak Asasi Politik Perempuan 63 Asasi Politik A. Hak Asasi Politik dalam Instrumen Internasional Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, manusia memiliki tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan didasari oleh keimanan dan ketaqwaan, serta penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat man

Related Documents:

fedrasi. Hak-Hak Seksual jatuh dalam rancah hak asasi manusia yang keduanya universal dan tidak terpisahkan, dan hak yang berhubungan dengan pinsip non diskriminasi. Bagian akhir, ”Hak-Hak Seksual merupakan hak asasi manusia yang berhubungan dengan seksualitas”, kerangka dari s

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB (Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948) Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik, kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya (1966) Konvensi internasional tentang hak-hak khusus (1976) Konvensi hak-hak

Internasional Hak Asasi Manusia & Hukum Islam karya Mashood A. Baderin, bahwasanya dalam Deklarasi Kairo yang mencakup keseluruhan di dalamnya Hak Asasi Manusia (HAM) Islam disebutkan bahwa hak-hak asasi dan kebebasan universal adalah bagian integral Islam dan perintah ilahi yang mengikat dan

1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Istilah Hak Asasi Manusia dalam beberapa bahasa asing dikenal dengan sebutan droit de l'home (Perancis), yang berarti hak manusia, human rights (Inggris) atau mensen rechten (Belanda) yang dalam bahasa Indonesia disalin menjadi hak-hak kemanusian atau hak-hak asasi manusia.

Bab 4 dari Pedoman OECD menekankan bahwa Perusahaan harus menghormati hak asasi manusia. Organisasi internasional seperti PBB telah membuat standar-standar universal mengenai hak asasi manusia. Bagian penting dari hak asasi manusia adalah hak-hak buruh, karena buruh menemp

mendefinisikan kota hak asasi manusia sebagai sebuah komunitas lokal maupun proses sosial-politik dalam konteks lokal. HAM memainkan peran kunci sebagai nilai-nilai fundamental dan prinsip-prinsip panduan. Sebuah kota hak asasi manusia menghendaki tata kelola hak asasi manusia secara bersama dalam konteks lokal.

Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Herbal Medicinal I. Plants, Medicinal Hak pengarang dan penerbit dilindungi Undang-undang Cetakan Pertama. 2014 Pengarang : Tjandra Yoga Aditama Dicetak oleh : Lembaga Penerbit Balitbangkes (LPB) Jl. Percetakan Negara No. 29 Tlp. 021-4261088 website : terbitan.litbang.depkes.go.id e-mail : LPB@litbang.depkes.go.id. JAMU & KESEHATAN Prof dr Tjandra Yoga Aditama Sp P(K), MARS, DTM&H, DTCE .