PERUBAHAN KEDUA RENCANA STRATEGIS (P-RENSTRA)

2y ago
26 Views
2 Downloads
5.16 MB
97 Pages
Last View : 18d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Rafael Ruffin
Transcription

PERUBAHAN KEDUARENCANA STRATEGIS (P-RENSTRA)DINAS PERTANIAN KOTA SEMARANGTAHUN 2016-2021DINAS PERTANIAN KOTA SEMARANGJL. KOMPAK NO. 2 – 3 PEDURUNGAN SEMARANGTELP. (024) 6705001 FAX. (024) 6720623

PEMERINTAH KOTA SEMARANGDINAS PERTANIANJalan Kompak No. 2 Pedurungan Telp. (024) 6705001 Fax. (024) 6720633 Semarang 50191KEPUTUSANKEPALA DINAS PERTANIAN KOTA SEMARANGNOMOR : 050/3170TENTANGPERUBAHAN KEDUA RENCANA STRATEGIS (P-RENSTRA)DINAS PERTANIAN KOTA SEMARANGTAHUN 2016-2021KEPALA DINAS PERTANIAN KOTA SEMARANGMenimbang : a.b.c.Mengingat: : 1.2.bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun2016-2021 serta penyesuaian terhadap kebijakan pemerintahpusat, ditetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah KotaSemarang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2016-2021;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a;perlu dilakukan penyesuaian Rencana Strategis (Renstra)Dinas Pertanian Kota Semarang Tahun 2016-2021 terhadapPerubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(P-RPJMD) Kota Semarang Tahun 2016-2021;bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas makaperlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian KotaSemarang tentang Perubahan Rencana Strategis (P-Renstra)Dinas Pertanian Kota Semarang Tahun 2016-2021.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam LingkunganPropinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat danDaerah Instimewa Jogyakarta;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3851);

3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang PenataanRuang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4725);5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakandan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5015)sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentangPerubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentangPeternakan dan Kesehatan Hewan;6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentangPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5068);7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5170);8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5360);9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentangPerlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);

11. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5613);12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan EvaluasiPelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4817);13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan EvaluasiPembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi RancanganPeraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah dan Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan ngunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana KerjaPemerintah Daerah;14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018 (LembaranDaerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 5,Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor65) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahProvinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa TengahNomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa TengahNomor 88);15. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan PembangunanDaerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota SemarangNomor 13);16. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) KotaSemarang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah KotaSemarang Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan LembaranDaerah Kota Semarang Nomor 43);

17. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KotaSemarang Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah KotaSemarang Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan LembaranDaerah Kota Semarang Nomor 61);18. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2016tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahKota Semarang Tahun 2016-2021 yang dirubah menjadiPeraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2017tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota SemarangNomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah Kota Semarang Tahun 2016-2021;19. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016tentang Pembentukan Dan Penyusunan Perangkat Daerah DiLingkungan Pemerintah Kota Semarang (Lembaran DaerahKota Semarang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan LembaranDaerah Kota Semarang Nomr 114);20. Peraturan Walikota Semarang Nomor 83 Tahun 2016 tentangKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, SertaTata Kerja Dinas Pertanian Kota Semarang.MEMUTUSKANMENETAPKAN :PERTAMA: Perubahan Kedua Rencana Strategis Dinas Pertanian KotaSemarang Tahun 2016-2021;KEDUA: Perubahan Kedua Rencana Strategis Dinas Pertanian KotaSemarang Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dariPerubahan Rencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah Kota Semarang sesuai dengan tugas dan fungsiDinas Pertanian Kota Semarang;KETIGA: Perubahan Kedua Rencana Strategis Dinas Pertanian KotaSemarang Tahun 2016-2021 sebagai pedoman, penentuarah, sasaran dan tujuan bagi Dinas Pertanian KotaSemarang dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugasdan fungsinya;

LAMPIRAN KEPUTUSANKEPALADINASPERTANIANKOTASEMARANGNOMOR 050/3170 TAHUN 2018TENTANGPERUBAHAN RENCANA STRATEGIS(P-RENSTRA) DINAS PERTANIANKOTA SEMARANG TAHUN 2016-2021PERUBAHAN KEDUA RENCANA STRATEGIS (P-RENSTRA)DINAS PERTANIAN KOTA SEMARANGTAHUN 2016-2021DINAS PERTANIAN KOTA SEMARANGTAHUN 2018

DAFTAR ISIDAFTAR ISI .DAFTAR TABEL .DAFTAR GAMBAR .DAFTAR LAMPIRAN .BAB IPENDAHULUAN .1.1 LATAR BELAKANG .1.2 LANDASAN HUKUM .1.3 MAKSUD DAN TUJUAN .1.4 SISTEMATIKA PENULISAN .BAB IIGAMBARAN PELAYANAN DINAS PERTANIAN KOTASEMARANG .2.1 TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI .2.2 SUMBER DAYA DINAS PERTANIAN KOTASEMARANG .2.3 KINERJA PELAYANAN DINAS PERTANIAN KOTASEMARANG .2.4 TANTANGAN DAN PELUANG PENGEMBANGANPELAYANANDINASPERTANIANKOTASEMARANG .BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DINASPERTANIAN KOTA SEMARANG. .3.1 IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKANTUGAS DAN FUNGSI PELAYANANDINASPERTANIAN KOTA SEMARANG.3.2 TELAAHAN VISI DAN MISI KEPALA DAERAH .3.3 TELAAHAN RENSTRA K/L DAN RENSTRA PROPINSI3.4 TELAAHAN RENCANA TATA RUANG WILAYAHDAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGISKOTA SEMARANG .3.5 PENENTUAN ISU-ISU STRATEGIS .BAB IV TUJUAN DAN SASARAN .4.1 TUJUAN .4.2 SASARAN .BAB VSTRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN .BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTAPENDANAAN .BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN.BAB VIII PENUTUP .LAMPIRAN .P-Renstra Dinas Pertanian Kota Semarang 42757778i

DAFTARTABELTabel 2.1 Komposisi Kepegawaian Berdasarkan Eselon Jabatan .Tabel 2.2 Kondisi Eselonering Dinas Pertanian Kota SemarangBerdasarkan Jenis Kelamin .Tabel 2.3 Data Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Kota Semarang .Tabel 2.4 Lokasi, luas lahan dan komoditas pada Kebun Dinas PertanianKota Semarang .Tabel 2.5 Capaian Kinerja Pelayanan Dinas Pertanian Kota SemarangTahun 2011-2015 .Tabel 2.6 Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas PertanianKota Semarang Periode 2011-2015.Tabel 2.7 Realisasi Pendapatan Dinas Pertanian Kota Semarang 20112016 .Tabel 3.1 Rumusan Permasalahan Pada Sektor Pertanian .Tabel 4.1 Matrik Tujuan, Sasaran, Beserta Indikator dan Target KinerjaDinas Pertanian Kota Semarang Tahun 2016-2021 .Tabel 5.1 Keterkaitan Tujuan, Sasaran, Strategi dan KebijakanDinasPertanian Tahun 2016-2021 .Tabel 6.1 Proyeksi Anggaran Program dan Kegiatan Dinas Pertanian KotaSemarang Tahun 2016 – 2021.Tabel 6.2 Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, SertaPendanaan Dinas Pertanian Kota Semarang Tahun 2016-2021 .Tabel 6.3 Indikator Kinerja Per Eselon (Eselon III dan IV) .Tabel 7.1 Indikator Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan DinasPertanian Kota Semarang Tahun 2016-2021 .P-Renstra Dinas Pertanian Kota Semarang 2016-20211314151722242531394145466476ii

DAFTARGambar 2.1Gambar 2.2Gambar 2.3GAMBARBagan Organisasi Dinas Pertanian Kota Semarang.Komposisi Pegawai Dinas Pertanian Kota SemarangBerdasarkan Jenis Kelamin .Komposisi Kepegawaian Dinas Pertanian Kota Semarang12Berdasarkan Tingkat Pendidikan .15P-Renstra Dinas Pertanian Kota Semarang 2016-202114iii

DAFTAR LAMPIRANLampiran 1Cascading Perubahan Renstra Dinas Pertanian KotaSemarang Tahun 2016-2021.P-Renstra Dinas Pertanian Kota Semarang 2016-202180iv

BAB IPENDAHULUAN1.1. LATAR BELAKANGSektor pertanian memiliki peranan yang cukup penting dan strategis dalampembangunan nasional maupun daerah, yaitu sebagai penyedian bahan panganpenduduk, penyedia lapangan kerja, sumber pendapatan, serta berkontribusi dalampendapatan domestik regional bruto (PDRB). Pertanian menjadi penarik bagipertumbuhan industri hulu dan pendorong pertumbuhan industri hilir yangkontribusinya pada pertumbuhan ekonomi nasional cukup besar.Pembangunan pertanian lima tahun ke depan juga dihadapkan padaperubahan lingkungan strategis baik domestik maupun internasional yang dinamissehingga menuntut produk pertanian yang mampu berdaya saing di pasar global.Di lain pihak peningkatan jumlah penduduk dan meningkatnya kesejahteraanmenuntut adanya peningkatan kualitas produk pertanian.Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentangPemerintah Daerah mengamanatkan, bahwa dalam rangka ibanmenyusunperencanaanpembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan rsebutmeliputiRencanaPembangunan Jangka Panjang daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 tahun,Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1tahun.Dengan dikeluarkankan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah, terjadi perubahan kewenangan antara pusat dandaerah.Pelaksanaan dari undang-undang ini menyebabkan adanya perubahan padastuktur organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah.Karena RPJMD KotaSemarang Tahun 2016-2021 dan Renstra Perangkat Daerah masih disusunberdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah DaerahP-Renstra Dinas Pertanian Kota Semarang 2016-20211

dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PelaksanaanPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, TatacaraPenyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana PembangunanDaerah, maka perlu dilakukan perubahan pada RPJMD dan Renstra untukmenyesuaikan dengan kewenangan-kewenangan Pemerintah Kota Semarangberdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan berpedoman padaPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata CaraPerencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata CaraEvaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta TataCara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan RencanaKerja Pemerintah Daerah.Perubahan Renstra (P-Renstra) Dinas Pertanian Kota Semarang 2016-2021adalah dokumen perencanaan yang substansinya merupakan operasionalisasi darivisi dan misi Walikota Semarang pada periode tersebut di bidang pertanian, sertatugas dan fungsi Dinas Pertanian Kota Semarang yang dijabarkan dalam tujuandan sasaran yang akan dicapai melalui strategi-strategi dan kebijakan-kebijakantertentu. Penyusunan P-Rentra Dinas Pertanian 2016-2021 dilakukan secaraterencana, bertahap dan sistematis yang didasarkan pada kondisi, potensi,proyeksi sesuai kebutuhan pelayanan Dinas Pertanian Kota Semarang dalamkurun waktu lima tahun yang akan datang.P-Renstra Dinas Pertanian Kota Semarang 2016-2021 merupakandokumen yang memberikan arah pembangunan pertanian di Kota Semarangselama tahun 2016-2021.P-Renstra iniakan menjadi pedoman bagi DinasPertanian Kota Semarang dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) DinasPertanian Kota Semarang dalam kurun waktu 5 tahun.1.2. LANDASAN HUKUMLandasan hukum penyusunan P-Renstra Dinas Pertanian Kota SemarangTahun 2016-2020 adalah sebagai berikut:P-Renstra Dinas Pertanian Kota Semarang 2016-20212

1.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerahKota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, DjawaBarat dan Daerah Instimewa Jogyakarta;2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negarayang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3851);3.Undang-Undang Nomor 25 tentang Sistem Perencanaan PembangunanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4725);5.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan KesehatanHewan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 84,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015)sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentangPerubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan danKesehatan Hewan;6.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LahanPertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5068);7.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5170);8.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5360);9.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan danPemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);P-Renstra Dinas Pertanian Kota Semarang 2016-20213

10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telahdiubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);11. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5613);12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata CaraPenyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana PembangunanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata CaraPerencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata CaraEvaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana PembangunanJangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka PanjangDaerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan RencanaKerja Pemerintah Daerah;14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa TengahTahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomo

Pembangunan pertanian lima tahun ke depan juga dihadapkan pada perubahan lingkungan strategis baik domestik maupun internasional yang dinamis sehingga menuntut produk pertanian yang mampu berdaya saing di pasar global. Di lain pihak peningkatan jumlah penduduk dan meningkatnya kesejahteraan menuntut adanya pe

Related Documents:

Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015 – 2019, perlu disusun rencana strategis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Tahun 2015 – 2019 dengan memperhatikan tuntutan dan dinamika perkembangan lilngkungan strategis yang terjadi dengan cepat.

Olahan Tahun 2015-2019 yang mengacu pada Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019. Kedua : Rencana Strategis Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015– 2019 yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat Renstra Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015-2019 merupakan dokumen induk perencanaan kegiatan .

Rencana Strategis 2015- 2019 u PW v o] v vW vP ]v D Ç l hv]À ] E P ] u vP KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan perkenannya Rencana Strategis (RENSTRA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2015 – 2019 dapat tersusun. Renstra ini merupakan strategi, rencana

Maksud penyusunan rencana strategis Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam adalah sebagai pedoman/panduan dalam penyusunan kebijaksanaan, program-program strategis yang menjadi acuan dasar dalam pembangunan kesejahteraan Sosial untuk periode 2011-2016. B. Tujuan Sedangkan tujuan dari penyusunan rencana strategis Dinas Sosial dan

BAB II LANDASAN TEORI A. Strategi Public Relations Istilah strategi manajemen sering pula disebut rencana strategis atau rencana jangka panjang perusahaan. Suatu rencana strategis perusahaan menetapkan garis-garis besar tindakan strategis yang akan diambil dalam kurun waktu tertentu ke depan.

Rujukan Rencana Strategis Hortikultura 2015 - 2019 40/ Rencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura 2015 – 2019 3. Melakukan sistem inovasi ilmu pengetahuan dan rekayasa teknologi. 4. Membangun infrastruktur pertanian, akses pembiayaan dan akses pasar.

2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019. Revisi renstra BSN ini merupakan revisi tahun 2019 yang merupakan tahun terakhir periode renstra tahun 2015-2019. Revisi renstra dilakukan karena adanya perubahan organisasi BSN .

1 The Secret Life of Coral Reefs VFT Teacher’s Guide The Secret Life of Coral Reefs: A Dominican Republic Adventure TEACHER’S GUIDE Grades: All Subjects: Science and Geography Live event date: May 10th, 2019 at 1:00 PM ET Purpose: This guide contains a set of discussion questions and answers for any grade level, which can be used after the virtual field trip.