KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN

2y ago
35 Views
1 Downloads
1.95 MB
37 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Mika Lloyd
Transcription

K3LH - SMKN 1 Rancah 2015KESELAMATAN, KESEHATAN KERJADAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH)Oleh: Pipin Piniman, S.Kom., M.Pd.(Diolah dari berbagai sumber untuk keperluan pendidikan)Materi 1 - DESKRIPSI K3LHA. PengertianSikap dan tindakan demi keselamatan kerja dengan jalan mencegah terjadinyakecelakaan pada waktu bekerja di ruang kerja atau bengkel atau di lapangan kerja padaumumnya adalah suatu keharusan. Tidak seorang manusiapun yang menginginkanterjadinya suatu kecelakaan menimpa dirinya apalagi sampai menyebabkan cedera.Keselamatan Kerja adalah usaha untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisikerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan, cacat dan kematian sebagaiakibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan untuk melindungi sumber dayamanusia.Arti dan tujuan keselamatan kerja dapat diterapkan dalam perumusan sebagai berikut:”Menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniahMANUSIAsertaHASILKARYAdan BUDAYA nya, tertuju kepadaKESEJAHTERAAN MASYARAKAT pada umumnya dan manusia pada khususnya”.Adapun pengertian Kesehatan Kerja yaitu Suatu kondisi yang optimal/maksimal denganmenunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalamrangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif.Berdasarkan definisi di atas, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah:1. Promosi dan memelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental,dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan.2. Untuk mencegah penurunan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisipekerjaan mereka.3. Melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor-faktoryang dapat mengganggu kesehatan.Materi K3LHMultimedia - SMKN 1 RancahOleh: Pipin Piniman, S.Kom., M.Pd. (http://celotehduajari.wordpress.com/)1

K3LH - SMKN 1 Rancah 20154. Penempatan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengankondisi fisologis dan psikologis pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian antarapekerjaan dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya.Sedangkan pengertian Lingkungan Hidup adalah segala benda dan kondisi yang adadalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal-hal yang hidup termasukkehidupan manusia.B. Tujuan Keselamatan Kerja1. Mencegah terjadinya kecelakaan2. Mencegah timbulnya penyakit akibat/pekerjaan3. Mencegah/mengurangi kematian4. Mencegah/mengurangi cacad tetap5. aan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, pesawat-pesawat, instalasi, dsb.6. Meningkatkan produktifitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjaminkehidupan produktifnya7. Mencegahpemborosantenagakerja,modal, alat dansumber produktiflainnya sewaktu kerja dsb8. Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapatmenimbulkan kegembiraan semangat kerja9. dustri sertapembangunanC. Dasar Hukum K3Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yangdiatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baikdi darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada didalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.Materi K3LHMultimedia - SMKN 1 RancahOleh: Pipin Piniman, S.Kom., M.Pd. (http://celotehduajari.wordpress.com/)2

K3LH - SMKN 1 Rancah 2015D. Kecelakaan KerjaKecelakaan Kerja adalah kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dantidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagiyang mengalaminya. Sementara sabotase atau kriminal merupakan tindakan di luarlingkup kecelakaan yang sebenarnyaPenyebab Kecelakaana) Faktor Internal1. Kecenderungan seseorang untuk mendapatkan kecelakaan, apabila sedangmelaksanakan pekerjaan tertentu.2. Kemampuan dan kecakapan seseorang yang terbatas dan tidak berimbangdengan pekerjaan yang ditangani.3. Sikap dan perilaku yang tidak baik dalam melaksanakan pekerjaan misalnyamerokok di tempat yang membahayakan, bekerja sambil bercanda, tidakmematuhi peraturan keselamatan kerja dsb.b) Faktor External1. Pendelegasian dan pembagian tugas kepada para pekerja yang tidakproporsional dan kurang jelas.2. Jenis pekerjaan yang ditangani mempunyai resiko kecelakaan cukup tinggi(rentan).3. Prasarana dan sarana kerja yang tidak memadai.4. Upah dan kesejahteraan karyawan yang rendah.5. Timbulnya gejolak sosial, ekonomi dan politik yang mengakibatkanmunculnya keresahan pada para pekerja.6. Lingkungan dan peralatan kerja yang tidak memenuhi standar keselamatankerja, misalnya lantai berair dan licin, ruangan kerja berdebu, ruangan kerjabersuhu tinggi, mesin-mesin yang tidak dilindungi, kondisi hujan, peralatankerja rusak dsb.Akibat Kecelakaan dikenal dengan 5K ,yaitu :1. Kerusakan2. Kekacauan Organisasi3. Keluhan dan Kesedihan4. Kelaianan dan Cacat5. KematianMateri K3LHMultimedia - SMKN 1 RancahOleh: Pipin Piniman, S.Kom., M.Pd. (http://celotehduajari.wordpress.com/)3

K3LH - SMKN 1 Rancah 2015Klasifikasi Kecelakaana. Menurut jenis kecelakaan ( Terjatuh)-Tertimpa benda jatuh-Tertumbuk atau terkena benda-Terjepit oleh benda-Pengaruh suhu tinggi-Terkena sengatan arus listrik-Tersambar petirb. Menurut sumber kecelakaan-Dari mesin-Alat angkut dan alat angkat-Bahan/zat erbahaya dan radiasi-Lingkungan kerjac. Menurut Sifat Luka atau KelainanPatah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibatcuacaKeadaan yang tergolong Berbahaya1) Peralatan kerja yang rusak dan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.2) Mesin-mesin yang tidak terlindungi dengan baik.3) Tempat kerja yang membahayakan (berdebu, licin, becek, berminyak, panas,berbau menyengat, terlalu dingin dsb).4) Konstruksi atau instalasi pekerjaan yang tidak memenuhi syarat.Perbuatan yang Berbahaya1) aturankeselamatan kerja.2) Bekerja tanpa menggunakan baju atau menggunakan baju yang kedodoran.3) Bekerja sambil bersendau gurau, merokok4) Membuka dengan sengaja perlengkapan pelindung mesin dan instalasipekerjaan yang membahayakan.Materi K3LHMultimedia - SMKN 1 RancahOleh: Pipin Piniman, S.Kom., M.Pd. (http://celotehduajari.wordpress.com/)4

K3LH - SMKN 1 Rancah 2015Pencegahan Kecelakaan1. Mempersiapkan pekerja untuk dapat bekerja dengan aman dengan cara :a. Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana melaksanakan suatupekerjaan.b. Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana suatu pekerjaan harusdikerjakan dengan aman.c. Menjelaskan peralatan kerja dan alat-alat keselamatan kerja yang dipakai,termasuk cara penggunaannya.d. Menjelaskan tentang tempat dan jenis pekerjaan yang mempunyai tingkatbahaya tinggi dan menjelaskan upaya penanganan serta pencegahannya agartidak timbul kecelakaan.e. Memberikan buku pedoman keselamatan kerja.f. Memasang poster, slogan, spanduk dll di tempat tertentu dan di tempatkerja.g. Memberikan pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja.2. Menyiapkan prasarana dan sarana kerja yang memadai :a. Tempat kerja yang memadai dan memenuhi ketentuan keselamatan kerja.b. Penempatan mesin dengan jarak tertentu sehingga para pekerja dapatbergerak leluasa dan keselamatan kerja terjamin.c. Menyiapkan alat-alat yang cukup dan dalam kondisi baik.d. Mesin-mesin harus terlindungi dengan baik sehingga tidak membahayakanpekerja.e. Ruangan untuk berjalan bagi pekerja harus cukup lebar.f. Alat-alat kerja harus disimpan di tempat yang aman dan harus terpeliharadengan baik.E. Arti Penting Lingkungan Hidup1. Lingkungan sebagai tempat tinggala. Individu : makhluk hidup tunggalb. Populasi : kumpulan individu yang sejenis yang hidup pada suatu daerahtertentuc. Komunitas : kumpulan populasi yang hidup pada suatu daerah tetentud. Ekosistem : kumpulan komunitas yang berinteraksi dengan lingkungannyadan membentuk suatu systemMateri K3LHMultimedia - SMKN 1 RancahOleh: Pipin Piniman, S.Kom., M.Pd. (http://celotehduajari.wordpress.com/)5

K3LH - SMKN 1 Rancah 20152. Lingkungan sebagai tempat mencari makanKeseimbangan lingkungan atau ekosistem akan terjadi jika rantai makanan, jaringmakanan, dan piramida makanan tepat. Rantai makanan dalam suatu lingkungan.Pada dasarnya tiap-tiap komponen dalam lingkunga hidup dapat dikatakan sebagai“satu untuk yang lain”. Contoh rumput dimakan rusa dan rusa dimakan harimaudan seterusnyaF. Komponen Ekosistem1. Unsur Fisik (abiotik)Unsur fisik yang terdapat didalam lingkungan hidupterdiri atas tanah, air, sinarmathari, senyawa kimia, dan sebagainya.fungsi unsure fisik didalamlingkungan sebagai media untuk berlangsungnya kehidupan. Sebagai contohair dioperlukan oleh semua makhluk hidup untuk mengalirkan zat-zat makanandan matahari merupakan energi utama untuk bergerak atau berubah2. Unsur Hayati (biotic)Unsur hayati dalam lingkungan hidup terdiri atas semua makhluk hidup yangterdapat di bumi, mulai dari tingkat yang paling rendah sampai ke tingkattinggi, mulai dari bentuk yang paling kecil hingga yang paling besar.sebagaicontohnya adalah manusia, hewan, tumbuhan dan jasad renik3. Unsur BudayaDisamping lingkungan fisik alamiah, manusia jugamemiliki lingkungan lainsebagai pelengkap kehidupan yang disebut dengan lingkungan budaya.Lingkunga budaya merupakan abtraksi yang berwujud nilai, norma, gagasandan konsep dalam memahami dan menginterpretasikan lingkunganG. Kerusakan Lingkungan1. Akibat Peristiwa Alam (Letusan gunung berapi, gempa bumi, angin topan dll)2. Akibat Faktor Manusia (Terjadinya pencemaran udara, air, tanah, dan suara sebagaidampak adanya kawasan industri; Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknyadrainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliransungai dan dampak pengrusakan hutan; Terjadinya tanah longsor, sebagai dampaklangsung dari rusaknya hutan dll)Materi K3LHMultimedia - SMKN 1 RancahOleh: Pipin Piniman, S.Kom., M.Pd. (http://celotehduajari.wordpress.com/)6

K3LH - SMKN 1 Rancah 2015Materi 2 - MELAKSANAKAN PROSEDUR K3LHA. Unsur Yang Terlibat K3LH1. Tenaga Kerja; adalah Orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalammaupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untukmemenuhi kebutuhan masyarakat.2. Pengusaha; adalah: Orang, Persekutuan / Badan hukum yang menyalurkan suatu perusahaan miliksendiri. Orang, Persekutuan / Badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankanperusahaan bukan miliknya. Orang Persekutuan / Badan hukum yang berada di indonesia dalam huruf Adan B yang berkedudukan di luar wilayah indonesia.3. Perusahaan; adalah setiap bentuk badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerjadengan tujuan mencari untuk atau tidak, baik milik swasta maupun negara.4. Tempat Kerja; adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerakatau tetap dimana tenaga kerja bekerja, yang sering dimasuki tenaga kerja untukkeperluan suatu usaha.B. Prosedur Pelaksanaan K3LHAgar tenaga kerja mendapat perlindungan maka unsur yang ada didalam perusahaanseperti tenaga kerja, perusahaan, pengusaha / pengelola harus mengikuti prosedur K3LH.Pihak Pengusaha atau Perusahaan melakukan Prosedur Bekerja dengan aman dan tertibdengan cara :1. Menetapkan Standar K3LH2. Menetapkan Tata Tertib yang harus di Patuhi3. Menetapkan Peraturan – Peraturan.4. Mensosialisasikan peraturan dan perundang – undangan K3 kepada SeluruhTenaga Kerja5. Memonitor Pelaksanaan peraturan – peraturan.Materi K3LHMultimedia - SMKN 1 RancahOleh: Pipin Piniman, S.Kom., M.Pd. (http://celotehduajari.wordpress.com/)7

K3LH - SMKN 1 Rancah 2015Pelaksanaan Prosedur K3, keberhasilannya sangat ditentukan oleh kualitas SDM (SumberDaya Manusia) yang menjadi pengelola (Pengusaha / perusahaan) dan pelaksanaankegiatan – kegiatan K3 yang dilaksanakan perusahaan. Oleh karena itu, perlu upayapeningkatan dan pengembangan pengetahuan, kemampuan, serta keterampilan SDMdalam mengelola K3. Salah satu cara ialah diadakannya pelatihan tentang K3 bagiseluruh teanga kerja karena pelatihan dapat meningkatkan kepedulian terhadap K3 bagisetiap tenaga kerja dan mengimplementasikannya (Menerapkannya) ketika menjalankantugas ditempat kerja masing – masing.Pada saat Menerapkan Standar K3 harus disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan sertafasilitas / kapasitas yang ada di tempat kerja ( Perusahaan ), namun harus tetap merujukpada undang – undang dan peraturan – peraturan pemerintah baik nasional daninternasional. Misalnya undang – undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatankerja (Nasional) Undang – undang dari ILO.Para tenaga kerja harus mengetahui Prosedur K3 ditempatnya bekerja danmelaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dan disiplin. Kedisiplinan dan Ketaatantenaga kerja terhadap prosedur K3 yang ditetapkan perusahaan merupakan jalan untukkeberhasilan tujuan bekerja, Kedisiplinan atau Ketaatan tenaga kerja dapat dilakukandengan cara :1. Perilaku yang mencerminkan nilai – nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan,keteraturan dan ketertiban.2. Mampu membedakan segala yang boleh dilakukan, tidak boleh dilakukan, danharus atau wajib dilakukan.3. Bersikap taat, tertib sebagai hasil pengembangan dari latihan pengendalian,pikiran, dan pegendalian watak.4. Memahami dan melaksanakan secara baik mengenai sistem aturan perilaku norma,kriteria, dan standar sehingga dapat mengontrol perilaku sehari – hari.Materi K3LHMultimedia - SMKN 1 RancahOleh: Pipin Piniman, S.Kom., M.Pd. (http://celotehduajari.wordpress.com/)8

K3LH - SMKN 1 Rancah 2015Ruang Lingkup disiplin dalam perusahaan yang harus di perhatikan dan dilakukan tenagakerja,, antara lain disipln terhadap :1. Waktu2. Perencanaan atau Program kerja3. Anggaran / Biaya4. Mekanisme Kerja5. Hierarki Kesepakatan6. Hasil Kesepakatan7. Etika dan Estetika ( Keindahan )8. Lingkungan Kerja dan Lingkungan HidupDengan melaksanakan K3, baik oleh tenaga kerja maupun pihak pengusaha / pengelola,maka akan tercipta suasana kerja yang kondusif. Tenaga Kerja bertindakk dan berperilakudisiplin, sedangkan pihak pengusaha atau perusahaan bertindak mengawasi danmencegah timbulnya penyebab kecelakaan kerja.C. Alat Pelindung Diri (APD) dalam K3LHAlat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuaibahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang disekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui DepartementTenaga Kerja Republik Indonesia.Ada berbagai alat keamanan diri yang harus digunakandigunakan dalam sebuah pekerjaan atausebuah situasi untuk melindungi pekerja dari dampak negatif pekerjaannya, berikut alatalatalat perlindungan diri yang dibutuhkan :1. Sepatu / Alat Pelindung KakiFungsinya melindungi kaki dari jatuhnya barang berat maupun hantaranhantlistrikyang akan menyambar kita apabila kaki terkontak langsung ke tanah.Materi K3LHMultimedia - SMKN 1 RancahOleh: Pipin Piniman, S.Kom., M.Pd. (http://celotehduajari.wordpress.com/)9

K3LH - SMKN 1 Rancah 20152. Masker / Alat Pelindung PernafasanBerfungsi melindungi pernafasan dari zat-zatzat zat berbahasa yang dapat terhirupmelalui hidung.3. Helm / Alat Pelindung KepalaBerfungsi untuk melindungi kepala dari benda-bendabenda benda keras yang bisa saja jatuhdari atas pekerja.4. Sarung Tangan / Alat Pelindung TanganBerfungsi melindungi tangan dari cairan zat berbahaya yang dapat merusakbagian kulit tangan pekerja.5. Kaca Mata / Alat Pelindung Mata dan MukaBerfungsi melindungi mata dari percikan api maupun zat cair berbahaya.Materi K3LHMultimedia - SMKN 1 RancahOleh: Pipin Piniman, S.Kom., M.Pd. (http://celotehduajari.wordpress.com/)10

K3LH - SMKN 1 Rancah 20156. Baju Bengkel / Alat Pelindung BadanBerfungsi melindungi seluruh tubuh dari zat berbahaya maupun percikan api.7. Alat Pelindung Pendengaran8. Alat Pelindung Jatuh Dari Ketinggian9. Pelampung10. Rompi NyalaMateri K3LHMultimedia - SMKN 1 RancahOleh: Pipin Piniman, S.Kom., M.Pd. (http://celotehduajari.wordpress.com/)11

K3LH - SMKN 1 Rancah 201511. Sabuk Pengaman12. Jas HujanCARA MENGGUNAKAN APDSecara teknis APD tidaklah secara sempurna dapat melindungi tubuh tetapi akan dapatmeminimaliasi tingkat keparahan kecelakaan atau keluhan / penyakit yang terjadi.Dengan kata lain, meskipun telah menggunakan APD upaya pencegahan kecelakaan kerjasecara teknis, teknologis yang paling utama. APD dipakai apabilaapabila usaha rekayasa(engineering) dan cara kerja yang aman (work praktis)praktis) telah maksimum.maksimuDalampenggunaan APD masih memiliki beberapa kelemahan seperti : Kemampuan perlindungan yang tidak sempurna Tenaga kerja tidak merasa aman Komunikasi tergangguDalam penggunaannya APD memiliki syarat – syarat sebagai berikut : Enak dipakai Tidak mengganggu Memberikan perlindungan yang efektif sesuai dengan jenis bahaya tempat kerja.Materi K3LHMultimedia - SMKN 1 RancahOleh: Pipin Piniman, S.Kom., M.Pd. (http://celotehduajari.wordpress.com/)12

K3LH - SMKN 1 Rancah 2015D. Rambu-Rambu dalam K3LHLogo dan lambing K3Materi K3LHMultimedia - SMKN 1 RancahOleh: Pipin Piniman, S.Kom., M.Pd. (http://celotehduajari.wordpress.com/)13

K3LH - SMKN 1 Rancah 2015Contoh rambu-rambu K3LHMateri K3LHMultimedia - SMKN 1 RancahOleh: Pipin Piniman, S.Kom., M.Pd. (http://celotehduajari.wordpress.com/)14

K3LH - SMKN 1 Rancah 2015Materi K3LHMultimedia - SMKN 1 RancahOleh: Pipin Piniman, S.Kom., M.Pd. (http://celotehduajari.wordpress.com/)15

K3LH - SMKN 1 Rancah 2015Materi K3LHMultimedia - SMKN 1 RancahOleh: Pipin Piniman, S.Kom., M.Pd. (http://celotehduajari.wordpress.com/)16

K3LH - SMKN 1 Rancah 2015Materi K3LHMultimedia - SMKN 1 RancahOleh: Pipin Piniman, S.Kom., M.Pd. (http://celotehduajari.wordpress.com/)17

K3LH - SMKN 1 Rancah 2015Materi 3 - MENERAPKAN KONSEP LINGKUNGAN HIDUPMenurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 yangdimaksud lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, dayakeadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yangmemengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia sertamakhluk hidup lainnya.NormaNorma-norma Lingkungan HidupNorma adalah aturan, ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untukmenilai dan membandingkan sesuatu. Norma yang berkaitan dengan likunganhidup dapat dibedakan menjadi dua.a.Norma sosialNorma sosial adalah norma yang dipakai untuk menilai suatu perilakumanusia, terutapa terhadap lingkungan hidup, berdasarkan kekuatan yangmeningkat. Sementara itu yang dipandang sebagai norma social adalah cara,kebiasaan, tingkah laku, dan adat istiadat.b. Norma hukumIndonesia sudah memiliki peraturan hukum berupa undang-undang khususmengenai lingkungan hidup. Salah satunya adalah Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkunga Hidup yangmemuat pengertian tentang lingkungan hidup, ruang lingkup, asas, tujuanserta sasaran, hak dan tanggung jawab masyarakat serta berbagai macam halyang melingkupi lingkungan hidup. Norma hukum lingkungan hidup sangatdiperlukan karena menjadi panduan bersama dan kekuatan pendorong bagimasyarakat.Permasalahan Lingkungan HidupMasalah lingkungan hidup yang diketahui dan diakibatkan oleh manusia:a. Penggundulan dan penebangan hutanb. Suhu udara yang semakin memanas akibat pemanasan globalc. Matinya beberapa spesies hewan tertentu dan punahnya beberapajenis tumbuhan yang bermanfaat bagi manusia.d. Ketidaksuburan tanah karena ekosistemnya tergangguMateri K3LHMultimedia - SMKN 1 RancahOleh: Pipin Piniman, S.Kom., M.Pd. (http://celotehduajari.wordpress.com/)18

K3LH - SMKN 1 Rancah 2015e. Polusi udara, air, tanah, suara, pestisida, radiasi, cuaca, danpencemaran lingkungan lainnya.f. Penyakit endemikMasalah lingkungan hidup yang biasanya terikat dengan bencana alam:a.Banjir dan tanah longsorb. Gempa Bumic.Letusan gunung berapid. Angin puting beliung atau tornadoKomponen Lingkungan Hidupa.Lingkungan Hidup AlamiLingkungan hidup alami adalah lingkungan yang telah ada di alam tanpacampur tangan manusia. Contohnya seperti hutan belantara.b. Lingkungan Hidup BinaanLingkungan binaan adalah lingkungan yang sudah direkayasa olehmanusia. Contohnya seperti sekolah, perumahan dan

kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan untuk melindungi sumber daya manusia. Arti dan tujuan keselamatan kerja dapat diterapkan dalam perumusan sebagai berikut: . Kemampuan dan kecakapan seseorang ya

Related Documents:

dengan memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang di gunakan dalam proyek konstruksi,maka penulisan tugas akhir ini,penulis membatasi masalah pada penerapan keselamatan dan kesehatan kerja menggunakan Standart Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.01/Men/1980).

dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan Kerja memiliki sifat sebagai berikut: a. Sasarannya adalah lingkungan kerja. b. Bersifat teknik. Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

n Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Laboratorium adalah semua upaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja laboratorium dari risiko-risiko yang ada di laboratorium. n Keselamatan dan kesehatan kerja laboratorium sangat penting untuk dipahami mengingat banyaknya Laboratorium

kerja terlalu padat, lingkungan kerja kurang bersih, berisik, tentu besar pengaruhnya pada kenyamanan kerja (Tanjung, 2016). Dari uraian mengenai beban kerja dan lingkungan kerja, dapat saya simpulkan bahwa pengaruh beban kerja dan lingkungan kerja terhadap kinerja karyawan sangat berpengaruh, dimana pemberian beban kerja

tentang keselamatan kesehatan kerja serta penerapan sikap terhadap keselamatan kerja pada karyawan untuk mengurangi dan mencegah timbulnya kecelakaan. Dengan pengetahuan tentang keselamatan kerja yang tinggi, dan pengalaman kerja bahaya-bahaya kecelakaan mendapat perhatian dari tenaga kerja yang bersangkutan.

Penyelesaian masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang terjadi pada PT. Atoz Nusantara Mining adalah: 1. Melakukan perbaikan pada kondisi tidak aman dan tindakan kerja tidak aman agar resiko keselamatan dan kesehatan kerja dapat diminimalkan. 2. Melakukan pembinaan atau pelatihan keterampilan kepada karyawan sesuai dengan bidang kerjanya. 3.

laboratorium kesehatan dan bahaya potensial di laboratorium kesehatan. t,jentrfikasi masalah kesehatan dan keselamatan kerja dapat dilakukan dengan mengadakan irrspeksi tempat i erja dan m:ngadakan penguktran lingkungan kerja. Dari kegiatan ini kita dapat menemukan masalah-

Modul Teknisi Akuntansi Muda 2017 Universitas Gunadarma Page 52 MENERAPKAN PRAKTIK KESEHATAN DAN KESELAMATAN DI TEMPAT KERJA KODE: M.692000.002.02 Objektif: Unit ini mencakup kompetensi yang berkaitan dengan ketrampilan, pengetahuan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menerapkan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan di tempat kerja (K3).