PANDUAN KREDENSIALDAN REKREDENSIAL KEPERAWATAN

3y ago
95 Views
5 Downloads
1.01 MB
55 Pages
Last View : 23d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Grady Mosby
Transcription

KEMENTERIAN KESEHATAN RIDIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATANPANDUANKREDENSIAL DANREKREDENSIALKEPERAWATANRSUP DR. M. DJAMIL PADANGEDISI I2014JL. PERINTIS KEMERDEKAAN - PADANG

PANDUAN KREDENSIAL DAN RE-KREDENSIALKEPERAWATAN RSUP DR. M. DJAMIL PADANGRUMAH SAKIT UMUM PUSATDR. M. DJAMIL PADANGTAHUN 2014

Panduan Kredensial danRekredensial KeperawatanRSUP DR. M . Djamil PadangPENGARAH1. dr. Irayanti, Sp.M2. dr. Yusirwan Yusuf, Sp.B, Sp.BA, MARS3. drg. Rahmadsyah Mansur, M.Kes4. Drs. Sudarto, MMPENYUSUN1. Ns. Afitri, M.Kep, Sp.MB2. Ns. Yuldanita, S.Kep3. Anggota Komite keperawatanEDITOR1. Femil Chandra2. Asperijon Agus, SKMDilarang memperbanyak, mencetak, menerbitkan sebagian atau seluruh isiPanduan ini dengan cara dan bentuk apapun tanpa seizin Direktur UtamaRSUP DR. M. Djamil PadangUntuk dipakai di lingkungan sendiri.21 cm x 29,7 cm 50 halaman; Edisi I Cetakan Pertama Mei 2014

KATA PENGANTARUndang – Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturanPemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, diakui bahwakeperawatan sebagai self regulation profession, yang mengandung makna bahwapemerintah mendelegasikan kepada profesi keperawatan untuk mengatur anggotaprofesinya sendiri. Selain self regulation, perawat mengatur praktik keperawatandemi kepentingan publik dan sebagai bentuk akuntabilitas profesi, akuntabilitasterhadap publik diwujudkan melalui kinerja perawat yang kompeten. Dalam rangkamenjamin kualitas pelayanan asuhan keperawatan kepada masyarakat tersebut,maka perawat harus bekerja sesuai standar kompetensi perawat Indonesia.RSUP Dr. M. Djamil Padang sebagai rumah sakit tipe B Pendidikan dandalam persiapan menuju rumah sakit tipe A memiliki tenaga keperawatan 800orang dengan latar belakang pendidikan yang berbeda, sudah semestinyamempunyai suatu panduan untuk menentukan kelayakan pemberian KewenanganKlinis Perawat dalam upaya meningkatkan mutu asuhan keperawatan danmeningkatkan kompetensi tenaga gancepatdisebabkanperkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan dan tuntutankebutuhan pelayanan/ asuhan kesehatan. Oleh karena itu panduan kredensial iniperlu ditelaah secara berkala, dilengkapi dan disempurnakan sesuai tuntutanperkembangan yang terjadi. Masukan berbagai pihak untuk penyempurnaanpanduan kredensial ini sangat diperlukan.Padang, 21 Mei 2014Direktur Utamadr. Irayanti, Sp.MNIP. 196201231989012001

DAFTAR ISIBAB I : PENDAHULUANA. Latar Belakang1B. Dasar Hukum2C. Tujuan3D. Ruang Lingkup3E. Sasaran3BAB II : KOMITE KEPERAWATAN DAN SUB KOMITE KREDENSIALA. Konsep Dasar Komite Keperawatan4B. Hubungan dengan Pengelola Rumah Sakit4C. Sub Komite Kredensial5BAB III : PENUTUP10LAMPIRAN – LAMPIRANLAMPIRAN I GELAR PROFESI BERDASARKAN PENDIDIKAN11LAMPIRAN II KOMPETENSI PERAWAT KLINIK MEDIKAL BEDAH12LAMPIRAN III KOMPETENSI PERAWAT KLINIK MATERNITAS19LAMPIRAN IV KOMPETENSI PERAWAT KLINIK ANAK27LAMPIRAN V KOMPETENSI PERAWAT KLINIK JIWA36LAMPIRAN V KOMPETENSI PERAWAT KLINIK GAWAT DARURAT43

BAB IPENDAHULUANA. Latar belakangPada era globalisasi sekarang ini, banyak sekali terjadi perubahan baik ilmupengetahuan, teknologi maupun perubahan pola pikir masyarakat. Tuntutanmasyarakat terhadap kualitas dan profesionalisme pemberian pelayanan kesehatansemakin meningkat. Keperawatan sebagai profesi dan perawat / Bidan sebagaitenaga professional juga dituntut untuk bertanggung jawab dalam memberikanpelayanan keperawatan sesuai kompetensi dan kewenangan yang dimiliki secaramandiri maupun bekerja sama dengan anggota tim kesehatan lainnya.Perawat / Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan memegang tan.BahkanWHOmenyatakan bahwa perawat merupakan “back bone” untuk mencapai target-targetglobal, nasional maupun daerah. Hal ini disebabkan karena Perawat/ Bidanmerupakan tenaga kesehatan dengan proporsi terbesar, melayani pasien selama 24jam secara terus menerus dan berkesinambungan serta berada pada garis terdepandalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.Pelayanan keperawatan bermutu merupakan tujuan yang akan dicapai olehPerawat / Bidan, memerlukan tenaga profesional yang didukung oleh faktor internalantara lain motivasi untuk mengembangkan karir profesional dan tujuan pribadinyamaupun faktor eksternal, antara lain kebijakan organisasi, kepemimpinan, strukturorganisasi, sistem penugasan dan sistem pembinaan. Untuk meningkatkan mutuasuhan Keperawatan dan meningkatkan kompetensi tenaga Keperawatan dilakukanoleh Komite Keperawatan secara berkesinambungan.Komite Keperawatan merupakan wadah non struktural rumah sakit yangmempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesional aanmutuprofesi,danpemeliharaan etika dan disiplin profesi (Permenkes Nomor 49 tahun 2013).Fungsi Komite Keperawatan adalah meningkatkan profesionalisme tenagaperawat di rumah sakit melalui proses kredensial bagi seluruh tenaga keperawatanyang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di rumah sakit. Dalam

melaksanakan fungsi itu, salah satu yang menjadi tugas Komite Keperawatanadalah menyusun rinician Kewenangan Klinis Perawat. Kewenangan Klinis Perawatdidapatkan setelah melalui proses kredensial yang dilakukan oleh Sub KomiteKredensial Komite Keperawatan bersama dengan Mitra Bestari. Kewenangan Klinisitulah yang dijadikan dasar bagi Direktur Rumah Sakit untuk memberikanPenugasan Klinis.Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untukmenentukan kelayakan pemberian Kewenangan Klinis. Rekredensial adalah prosesre-evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang telah memiliki Kewenangan Klinisuntuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.Untuk mewujudkan tata kelola klinis yang baik, semua asuhan keperawatandan asuhan kebidanan yang dilakukan setiap tenaga keperawatan di rumah sakitsesuai penugasan klinis dari Direktur rumah sakit. Panduan ini di harapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam melakukan kredensial dan re-kredensial bagi tenagakeperawatan di RSUP Dr.M.Djamil padang.B. Dasar Hukum1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit3. Permenkes no 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan4. Permenkes 1239 / Menkes /SK/XI/2001 tentang registrasi tenaga kesehatan5. Permenkes HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraanpraktek perawat6. registrasitenaga

C. Tujuan1. Tujuan umumUntuk meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan serta tata kelolaklinis yang baik agar mutu pelayanan keperawatan dan pelayanan kebidananyang berorientasi pada keselamatan pasien di rumah sakit lebih terjamin danterlindungi.2. Tujuan khususa. Memberi kejelasan kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatanb. Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenagakeperawatan yang memberikan asuhan keperawatan sehingga Perawatdan Bidan memiliki kompetensi dan kewenangan klinis yang jelasc. Pengakuan dan penghargaan terhadap tenaga keperawatan yang beradadi semua level pelayananD. Ruang LingkupProses kredensial mencakup review, verifikasi dan evaluasi terhadapdokumen - dokumen yang berhubungan dengan pengetahuan, kompetensi klinistenaga keperawatan.E. SasaranPanduan kredensial ditujukan untuk :1. Direktur rumah sakit2. Komite Keperawatan3. Sub komite kredensial4. Tenaga keperawatan klinis5. Mitra bestari / peer group6. Organisasi Profesi7. Bagian SDM

BAB IIKOMITE KEPERAWATAN DAN SUB KOMITE KREDENSIALA. Konsep Dasar Komite KeperawatanKomite keperawatan adalah wadah non-struktural Rumah Sakit yangmempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalismetenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesikeperawatan, serta pemeliharaan etika dan disiplin, sehingga pelayanan asuhankeperawatan dan asuhan kebidanan kepada pasien diberikan secara benar(ilmiah) sesuai standar yang baik (etis) sesuai kode etik profesi, serta hanyadiberikan oleh tenaga keperawatan yang kompeten dengan kewenangan yangjelas.Komite keperawatan bertugas membantu direktur rumah sakit dalammelakukan kredensial, pembinaan disiplin dan etika profesi tenaga keperawatanserta pengembangan profesional keperawatan berkelajutan.B. Hubungan dengan Pengelola Rumah Sakit1. Komite Keperawatan merupakan kelompok profesi tenaga keperawatan2. Dalam struktur fungsional berada di bawah kepala/direktur RS3. Bertanggungjawab langsung kepada kepala/ direktur RS4. Bekerja sama & berkoordinasi dengan kabid/direktur keperawatan sertasaling memberikan masukan tentang perkembangan profesi keperawatandan kebidanan

STRUKTUR ORGANISASIKOMITE KEPERAWATANDalam melaksanakan fungsinya komite keperawatan di bantu oleh panitiaadhoc yang terdiri dari mitra bestari sesuai disiplin(spesifikasi / SPF) danpeminatan tenaga keperawatan berdasarkan kebutuhan rumah sakit.C. Sub Komite KredensialProses Kredensial bertujuan menjamin tenaga keperawatan kompeten dalammemberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan kepada pasien sesuaidengan standar profesi.Tugas sub komite kredensial1. Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis & buku putih keperawatan(white paper).2. ersyaratan terkait kompetensi yang dibutuhkan melakukan setiap jenispelayanan keperawatan & kebidanan sesuai dgn standar kompetensinya3. Menerima hasil verifikasi persyaratan Kredensial dari bagian SDM4. Merekomendasikan tahapan proses Kredensial5. Membuat laporan seluruh proses Kredensial kepada Ketua KomiteKeperawatan untuk diteruskan ke Kepala/Direktur Rumah Sakit.6. Merekomendasikan pemulihan kewenangan klinik bagi setiap tenagakeperawatan.7. Melakukan Kredensial ulang secara berkala

Alur Proses KredensialKomite Kep mendapatkan daftar Peserta Kredensialdari Bag. SDM (Tim Rekruitmen) dengan pesrtamembawa Dokumen Asli dan fotokopiSub Komite Kredensial melakukan Review, verifikasi danevaluasi Dokumen/Porto folioSub Komite Kredensialmenugaskan assesoruntuk melakukanassesmen KompetensiYaAssesor membuat rekomendasikan hasil assesmenkompetensi ke sub komite KredensialSub Komite kredensial membuat laporan seluruh proseskredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untukditeruskan kepada DirekturDirektur menerbitkan SPKK

Alur Pelaksanaan RekredensialCalon peserta Re-kredensial menyiapkan dokumen/ porto folio Re kredensialTidakKelasKompetensiYaBidang Keperawatan melakukan seleksi kelengkapan administrasiDokumen re-kredensialKomite Keperawatan(Sub Komite kredensial) bekerjasama dengan mitrabestari untuk review, verivikasi, dan evaluasi clinical privillegeYaTidakPeserta re-kredensial (asesi)melakukan pra essesmen denganassesor yang ditunjuk oleh komiteYaPelaksanaan kompetensi olehasesorAsesor Membuat Rekomendasi Hasil Asesmen Kompetensi Ke Sub KomiteKredensialSub Komite Kredensial Membuat Laporan Seluruh Proses Kredensial KepadaKa Komite Keperawatan Untuk Diteruskan Kepada Direktur RS Dr M.DjamilPadangDirektur RSUP Dr M. Djamil PadangMenerbitkan SPKKTidak

TAHAPAN PROSES RE-KREDENSIALTahap PertamaPermohonan memperoleh kewenangan klinisa. Mengajukan permohonan kepada Kepala Bidang Keperawatan (diket olehkepala ruangan)b. Mengisi beberapa formulir yang disediakan rumah sakit,i.Rincian kewenangan klinis yang diajukan dengan mencontrengii.Mengisi porto polio, self assessment, Loog Bookiii.Melangkapi dokumen buktic. Menyerahkan semua dokumen yang dipersyaratkan kepada Kepala Bidangkeperawatan diketahui oleh kepala ruangand. Setelah formulir lengkap, Kepala Bidang Keperawatan menyerahkannya keKetua Komite Keperawatan untuk ditindaklanjuti.Tahap KeduaKajian Mitra Bestaria. Komite Keperawatan menugaskan subkomite kredensial unfuk memprosespermohonan tersebut.b. Subkomite kredensial menyiapkan mitra bestari yang berjumlah sekitar 4hingga 6 orangc. Mitra bestari mengkaji setiap asuhan atau tindakan keperawatan yangdiajukan oleh pemohon, mengacu kepada buku putih yang memuat syaratsyarat kapan seorang perawat dianggap kompeten . Misalnya, pendidikandan pelatihan, menangani sejumlah kasus dalam periode tertentud. Berdasarkan buku putih (white paper) tersebut mitra bestari dapatmerekomendasi atau menolak permohonan kewenangan klinis asuhan dantindakan keperawatan yang diajukan.e. Mitra Bestari juga menilai kesehatan fisik dan mental. Kalau perlu dikonsulkanke dokter untuk rekomendasif. Pada akhir proses kredensial, mitra bestari merekomendasikan sekelompokasuhan dan tindakan keperawatan tertentu yang boleh dilakukan olehpemohon (Clinical Previlege), bila perlu bisa dilakukan asesmen: uji praktek,wawancara, uji tulis.

g. Selanjutnya komite Keperawatan mengkaji kembali rekomendasi tersebut danmengadakan beberapa modifikasi bila diperlukanTahap KetigaPenerbitan Surat Penugasan Klinika. Direktur utama menerbitkan surat penugasan kepada tenaga perawatpemohon berdasarkan rekomendasi Ketua Komite Keperawatanb. Surat penugasan tersebut memuat daftar sejumlah kewenangan klinis untukmelakukan asuhan dan tindakan keperawatan.

BAB IIIPENUTUPPengembangan jenjang karir merupakan suatu sistem untuk meningkatkankinerja dan profesionalisme sesuai bidang pekerjaannya melalui peningkatankompetensinya. Salah satu upaya adalah pengembangan standard kompetensi,jenjang karir, dan sistem reward. Karir diartikan sebagai suatu jenjang yang dipiliholeh individu untuk dapat memenuhi kepuasan kerja, sehingga pada akhirnya akanmemberikan kontribusi terhadap bidang profesi yang ahankandanmengembangkan profesionalisme perawat sehingga mampu dan berwenangmemberikan asuhan keperawatan di rumah sakit.Surat penugasan klinik berlaku sampai 4 tahun. Pada akhir masa berlakunyasurat penugasan tersebut rumah sakit harus melakukan rekredensial. Suratpenugasan dapat berakhir setiap saat bila dinyatakan tidak kompeten. Kewenanganklinis untuk melakukan tindakan tetrentu dapat dicabut berdasarkan pertimbanganKomite Keperawatan berdasarkan kinerja profesi di lapangan. Kewenangan klinisyang dicabut tersebut dapat diberikan kembali bila dianggap telah pulihkompetensinya.setelah dilakukan pembinaan oleh Sub Komite Pengembangan MutuProfesi/ Sub Komite Etik

LAMPIRAN IGELAR PROFESI BERDASARKAN PENDIDIKANa. Amd.Kep. lulusan D III Keperawatanb. Ners Ns S.Kep (SMU 5 tahun Pendidikan Keperawatan atau DIII Kep. 3 tahunPendidikan Keperawatan)c. Ners Spesialis S 2 Keperawatan/ Spesialis 1d. Ners Spesialis Konsultan S 3 Keperawatan/ Spesialis 2

LAMPIRAN IIKOMPETENSI PERAWAT KLINIK MEDIKAL BEDAHPerawat Klinik I (Medikal Bedah)A. Praktik professional, etis, legal dan peka budaya1. Menunjukkan perilaku bertanggunggugat terhadap praktik professionala. Bertanggung gugat dan bertanggung jawab terhadap keputusan dan tindakanprofessional (perawat dapat menjelaskan alasan secara ilmiah pada setiaptindakan yang dilakukan).b. Mengenal batas peran dan kompetensi diri (perawat mengetahui bataskemampuannya sehingga tidak melakukan tindakan diluar batas kemampuannya)c. Merujuk atau mengkonsultasikan pada yang lebih ahli (merujuk kepada perawatdengan kompetensi lebih tinggi / tingkat kepakarannya)2. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesiadan memperhatikan budayaa. Menghormati hak privasi klien/pasien. Misalnya: memisahkan antara pasien lakilaki dan perempuanb. Menghormati hak klien/pasien untuk memperoleh informasi (perawat dapatmemberi penjelasan tentang hak-hak klien/pasien)c. Menjamin kerahasiaan dan keamanan informasi tentang status kesehatanklien/pasien (perawat tidak menyebarkan informasi tentang klien/pasien kepadayang tidak berhak)d. Mengembangkan praktik keperawatan untuk dapat memenuhi rasa aman danmenghargai martabat klien/pasien.e. Memberikan asuhan keperawatan dengan memperhatikan budaya pasien(perawat memberikan asuhan keperawatan dengan memperhatikan adat istiadatdan budaya klien/pasien)3. Melaksanakan praktik secara legala. Melaksanakan praktik sesuai kebijakan lokal dan nasionalb. Menunjukan tindakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait praktikkeperawatan / dan kode etik keperawatanB. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan1. Melakukan pengkajian data keperawatan dasar2. Melakukan tindakan keperawatan dasar meliputi:

a.Pemenuhan kebutuhan bernafasb.Pemenuhan kebutuhan makan minum yang seimbangc.Pemenuhan kebutuhan eliminasi urind.Pemenuhan kebutuhan eliminasi fecale.Pemenuhan kebutuhan mobilisasi dan mempertahankan posisi tubuhf.Pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidurg.Pemenuhan kebutuhan untuk mempertahankan suhu tubuh normalh.Pemenuhan kebutuhan kebersihan tubuh dan penampilan tubuhi.Membantu menghindari bahaya dan cederaj.Melakukan komunikasi terapeutikk.Pemenuhuan kebutuhan spirituall.Pemenuhan kebutuhan untuk beraktifitasm. Pemenuhan kebutuhan rekreasin.Melakukan penkes/promosi kesehatano.Memberikan obat sederhanap.Penanggulangan infeksi3. Menggunakan komunikasi terapeutik4. Melakukan evaluasi tindakan keperawatan5. Melakukan dokumentasi keperawatan6. Kolaborasi dengan profesi kesehatan lainC. Pengembangan Profesional1. Melaksanakan upaya peningkatan professional dalam praktik keperawatan2. Menggunakan hasil riset dalam praktek keperawatan3. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggung jawab profesia. Mengevaluasi kinerja praktik diri sendirib. Melibatkan diri secara aktif dalam kegiatan ilmiah keperawatanPerawat Klinik II (Medikal Bedah)Praktik professional, etis, legal dan peka budaya1. Menunjukkan perilaku bertanggunggugat terhadap praktik professional Kompetensi PK I2. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia danmemperhatikan budayaa. Komptensi PK I

b. Menjalankan peran advokasi untuk melindungi hak-hak manusia sebagaimana yangdiuraikan dalam kode etik keperawatan Indonesia (perawat mampu melindungiklien/pasien dari tindakan yang dapat merugikan baik fisik maupun material)3. Melaksanakan praktik secara legala. Kompetensi PK Ib. Menunjukan tindakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait praktikkeperawatan / dan kode etik keperawatanB. Pemberian dan manajemen asuhan keperawatan1. Memahami konsep biomedik medikal bedah dasar.2. Melakukan pengkajian data keperawatan medical bedah dasar tanpa komplikasi3. Menganalisa data dan menetapkan diagnosa keperawatan. menyusun rencana asuhankeperawatan yang menggambarkan intervensi pada klien medikal bedah dasar tanpakomplikasi.4. Melakukan tindakan keperawatan dasar pada 12 sistem tubuh meliputi:a.Sistem immun.b.Sistem respirasi.c.Sistem kardiovaskuler.d.Sistem hematologi.e.Sistem sensori.f.Sistem neurologi.g.Sistem pencernaan.h.Sistem muskuloskletal.i.Sistem urinaria.j.Sistem endokrin.k.Sistem integumen.l.Sistem reproduksi.5. Dengan kegiatan sebagai berikut:a.Membantu klien memenuhi kebutuhan dasarnya.b.Melakukan observasi.c.Melakukan pendidikan kesehatan.d.Melakukan persiapan pemeriksaan diagnostik.e.Melakukan tindakan keperawatan pada klien pre dan post operasi kecil.f.Melakukan tindakan kolaborasi.g.Melakukan dokumentasi keperawatan.6. Menggunakan komunikasi terapuetik7. Membimbing PK I

(rincian tindakan kep dasar medical bedah terlampir)C. Pengembangan Profesional1. Melaksanakan upaya peningkatan professional dalam praktik keperawatana. Kompetensi PK IIb. Meningkatkan dan menjaga citra keperawatan professionalc. Memberikan kontribusi untuk pengembangan praktik keperawatan professional2. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggungjawab profesia. Kompetensi PK IIb. Melaksanakan tugas sebagai pembimbing / mentor bagi PK IIPerawat Klinik III (Medikal Bedah)A. Praktik professional, etis, legal dan peka budaya1. Menunjukkan perilaku bertanggunggugat terhadap praktik professionalKompetensi PK II2. Melaksanakan praktik keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan Indonesia danmemperhatikan budayaa. Kompetensi PK IIb. Melibatkan diri secara aktif dalam pembuatan keputusan etik secara efektif (perawatbertanggungjawab secara moral untuk

memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan kepada pasien sesuai denganstandarprofesi. Tugassubkomitekredensial 1. Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis & buku putih keperawatan (whitepaper). 2. Menyusun buku putih (white paper) yang merupakan dokumen persyaratan terkait kompetensi yang dibutuhkan melakukan setiap jenis

Related Documents:

asuhan keperawatan Anak. Buku panduan ini diharapkan dapat memberikan arahan bagi mahasiswa dalam pencapaian kompetensi demi menyelesaikan mata ajar keperawatan Anak. Ucapan terima kasih kami ucapkan kepada seluruh tim keperawatan Anak Akademi Keperawatan HKBP Balige yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan buku panduan praktik belajar lapangan ini. Kami menyadari buku panduan ini .

keperawatan,Kode etik keperawatan,Issue etik,Masalah etik,Dilema etik dalam keperawatan, Bioetik keperawatan,Hak dan kewajiban perawat dan pasien,Aspek legal dalam praktik keperawatan, danKeputusan etik. Cakupan mata kuliah ini membahas tentang etika keperawatan Untuk dapat mengaplikasikan mata kuliah tersebut diperlukan berbagai

Mampu memberikan asuhan keperawatan pada area spesialisasi (keperawatan m edikal bedah, keperawatan anak, keperawatan maternitas, keperawatan jiwa, atau keperawatan komunitas . pada pasien Stroke 3. P enyuluhan dan konseling pada pasein hipertensi 4. Penanga

Buku Panduan Kegiatan Mahasiswa IKD II ini dibuat berdasarkan kompetensi dari Ilmu Keperawatan Dasar II yang meliputi konsep spiritual, holistic care, pendidikan dalam keperawatan, trend issue dalam keperawatan, transcultural nursing, komunikasi dalam keperawatan, tehnik kolaborasi dalam keperawatan.

buku panduan praktikum asuhan keperawatan keluarga penyusun: firdawsyi nuzula, s.kp.,m.kes akademi kesehatan rustida prodi d iii keperawatan semester iv tahun 2017 krikilan glenmore banyuwangi . ii buku panduan praktikum asuhan keperawatan keluarga tim fasilitator: firdawsyi nuzula, s.kp.,m.kes maulida nurfazriah, s.kep.,ns.,m.kes sayektiningsih, sst.,mm akademi kesehatan rustida prodi d iii .

Panduan Praktikum Keperawatan Gerontik ini merupakan modul praktikum edisi pertama, sebagai panduan bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Ners dalam melakukan praktik di laboratorium keperawatan dan tim dosen dalam melakukan bimbingan pembelajaran di laboratorium. Terimakasih disampaikan kepada Dekan Fakultas Keperawatan

diberikan kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan buku ajar” Konsep Keperawatan Keluaraga”. Buku ini ditulis untuk membantu memenuhi kebutuhan perkembangan trend dan isu ilmu keperawatan khususnya Keperawatan Keluarga sesuai dengan kurikulum tahun 2019 dan juga membantu mahasiswa keperawatan memahami konsep tentang keperawatan sebagai landasan dalam pengembangan profesi keperawatan .

Reference list The reference list must have the title word References, which should capitalised, in bold and centred. The reference list should contain full details of all the sources mentioned in your text, arranged alphabetically by surname of first author. List entries should be double-spaced (both within and between entries), and the first line of each reference is flush left with .