BAB II KAJIAN PUSTAKA 2.1 Konsep Peran Dan Partisipasi .

3y ago
56 Views
2 Downloads
776.29 KB
19 Pages
Last View : 3d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Melina Bettis
Transcription

BAB IIKAJIAN PUSTAKA2.1Konsep peran dan partisipasi masyarakat sipilSejak wacana masyrakat sipil mulai berkembang di Indonesia pada awaldasawarsa 1990-an terdapat perdebatan mengenai dua konsep pendekatanmasyarakat sipil. Pertama, pada aspek vertical, masyarakat sipil yangmemfokuskan perhatiannya pada otonomi masyarakat terhadap negara dan karenaitu berhubungan erat dengan aspek politik (Sujatmiko, 2003) konsep ini terutamadidukung oleh kalangan-kalangan Ornop yang beroposisi dengan pemerintah padamasa itu yang melihat konsep masyarakat sipil sebagai arena perjuangan untukmembangun masyarakat sipil yang kuat dan mandiri sebagai suatu jalan menujudemokratisasi.Kedua, berhubungan dengan aspek Horizontal. Pandangan ini menekankanpada aspek-aspek keadaban (civility) dari masyarakat sipil dan karena itu konsepmasyarakat sipil identik dengan civilized society atau yang dalam bahasaIndonesia diartikan sebagai masyarakat madani (Madjid, 1999; Baso, 2002).Nurcholis Madjid mendefinisikan masyarakat madani sebagai masyarakatberperadaban (Madanniyah). Di dalam pandangan ini masyarakat madani adalahmasyarakat yang menghargai dan mengembangkan prinsip-prinsip pluralism dantoleransi. Dengan dua prinsip tersebut ia meyakini bahwa kemajemukan akanmemperkaya pertumbuhan dan pengkayaan budaya bangsa melalui interaksi yangdinamis, bersedia menerima perbedaan pandang dan tingkah laku sosial.Singkatnya, pandangan ini lebih condong pada terciptanya simbiosis antara12

pemerintah dan masyarakat sipil yang didefinisikan dalam kerangka kerjasamaketimbang konflik. (Ibrahim, 2003; 17)Sebuah aliansi internasional yang berkedudukan di Johannesburg, AfrikaSelatan, yang keanggotaannya terdiri dari OMS, oranisasi donor dan invidu yangmenaruh perhatian terhadap organisasi masyarakat sipil di berbagai negara.CIVICUS memiliki lebih dari 1000 anggota yang tersebar di lebih dari 100 negaradan telah berkerja lebih dari satu decade untuk penguatan aksi warga negara danmasyarakat sipil di seluruh dunia. Menurut definisi yang diutarakan olehCIVICUS, masyarakat sipil adalah sebuah arena, di luar keluarga, negara, danpasar, dimana orang-orang berkelompok untuk mendorong kepentingan bersama(Ibrahim, 2003;18). Mengingat masyarakat sipil adalah suatu konsep yang rumit,dalam kepentingan penyusunan IMS (Indeks Masyarakat Sipil), CIVICUSmenggunakan definisi tersebut untuk dijadikan dasar dalam memahami konsepmasyarakat sipil.Arena, dimaksudkan sebagai ruang di dalam masyarakat dimana individuindividu bertemu, berkumpul, berdiskusi dan berdebat untuk mempengaruhiperkembangan masyarakat yang lebih luas. Arena menekankan padapentingnyaperan masyarakt sipil dalam memperluas ruang public di mana berbagaikepentingan dan nilai-nilai masyarakat bertemu. Di dalam arena juga terkandungpengertian yang lebih luas yang tidak membatasi masyarakat sipil hanya kepadaorganisasi-organisasi yang formal, tetapi juga kelompok-kelompok atau jaringaninformal di dalam masyarakat.Keluarga yang dimaksud adalah keluarga inti. Secara khusus dimaksudkansebagai wilayah kehidupan privat atau ranah domestic dari kehidupan rumah13

tangga. Namun dipahami bahwa tidaklah semua kehidupan dalam keluargamenjadi persoalan privat. Misalnya, kekerasan dalam rumah tangga, akan selalumenjadi persoalan public.Negara dibedakan dengan masyarakat sipil karena negara adalahoorganisasi kekuasaan yang mempunyai kekuatan monoppoli yang sah untukmengatur setiap anggota masyarakat melalui hukum dan perundang-undangan,termasuk wewenang untuk menggunakan kekerasan.Pasar atau ―sektor swasta‖ adalah ruang lain dari masyarakat dimanaanggota-anggota masyrakat bertemu untuk memperoleh penghasilan, mendapatkeuntungan dan kekayaan melalui proses produksi atau pertukaran barang danjasa dan lain-lain. Karena motifnya adalah untuk mencari keuntungan, maka pasardikeluarkan dari definisi masyarakat sipil.Berkelompok adalah kekuatan utama dari masyarakat sipil yang terletak padakemampuannya untuk membangun inter-aksi dan inter-relasi antara satu dengan yanglain. Sedangkan Kepentingan Bersama diartikan secara luas yang dapat berupapromosi nilai, kebutuhan, identitas, norma, dan aspirasi-aspirasi lainnya.Partisipasi masyarakat menekankan pada ―partisipasi‖ langsung wargadalam pengambilan pada lembaga dan proses kepemerintahan. Gaventa danValderma (dalam Dwiningrum, 2015) menegaskan bahwa partisipasi masyarakattelah mengalihkan konsep partisipasi menuju suatu kepedulian dengan berbagaibentuk keikutsertaan warga dalam pembuatan kebijakan dan pengambilankeputusan di berbagai gelanggang kunci yang memengaruhi kehidupan wargamasyarakat. Pengembangan konsep asumsi dasar untuk meluangkan gagasan danpraktik tentang partisipasi masyarakat meliputi:14

1. Partisipasi merupakan hak politik yang melekat pada wargasebagaimana hak politik lainnya. Hak tersebut tidak hilang ketika iamemberikan mandat kepada orang lain untuk duduk dalam lembagapemerintahan.2. aikebijakan publik di lembaga-lembaga formal dapat untuk menutupikegagalan demokrasi perwakilan.3. Partisipasi masyarakat secara langsung dalam pengambilan keputusanpublik dapat mendorong partisipasi lebih bermakna.4. Partisipasi dilaksanakan secara sistematik, bukan hal yang insidental.5. Berkaitan dengan diterimanya desentralisasi sebagai instrumen yangmendorong tata pemerintahan yang baik (Good government)6. Partisipasi masyarakat dapat meningkatkan kepercayaan publikterhadap penyelenggaraan dan lembaga pemerintahanCohen dan Uphoff (1979) (dalam Dwiningrum) membedakan partisipasimenjadi empat jenis, yaitu Pertama, partisipasi dalam pengambilan keputusan. Disini masyarakat turut terlibat untuk menentukan arah dan orientasi pembangunan.Kedua, Partisipasi dalam pelaksanaan. Partisipasi ini mencakup penggerakansumber daya dan dana dalam pelaksanaan yang merupakan penentu dalamkeberhasilan program yang dilaksanakan. Ketiga, partisipasi dalam pengambilanmanfaat. Partisipasi ini berkaitan dengan kualitas dan kuantitas hasil pelaksanaanprogram yang dicapai. Keempat yaitu partisipasi dalam evaluasi. Partisipasi inibertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan program berjalan.15

2.2Konsep Advokasi sosial“Advocacy is winning cases. Nothing more and nothing less. It consists inpersuading a court to do what you want. The court may have seriousmisgivings, but the good advocate gives them no choice.”. (Ross, 2005)Secara umum konsepsi advokasi berasal dari kata Avocate yang berartikegiatan-kegiatan untuk membela dengan aksi bersimpati, aksi menggalangbantuan dan pertolongan, berupa dukungan argumentasi yang dapat diterima olehpublik/umum dari seorang yang membela, yang menjadi korban, atau dari orangorang atau pihak lain yang mendukung alasan-alasan kasus, termasuk dari pihakpengacara/advokat.Advokasi sosial menurut Undang-undang No.11 Tahun 2009 tentangKesejahteraan Sosial dimaksudkan untuk melindungi dan membela seseorang,keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dilanggar haknya. Advokasitersebut dilaksanakan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan,dan pemenuhan hakAtas dasar pengertian tersebut, maka advokasi dapat dilaksanakan olehorang-orang atau kelompok masyarakat yang menjadi korban dengan dukunganpihak lain yang tidak hanya dari seorang pengacara/advokat, melainkan daridukungan masyarakat, kaum buuh, politikus maupun kelompok-kelompokmasyarakat di semua lapisan. Namun idealnya, advokasi tetap dilaksanakandengan berbasis perjuangan dari kelompok masyarakat korban, yakni masyarakatyang menderita dampak atas hak (asasi atau hukum) baik secara laten maupunmanifes. Pendek kata, kerja-kerja advokasi adalah kerja untuk menggalangdukungan sebanyak-banyaknya dari berbagai pihak untuk membangun kekuatanuntuk suatu tujuan.16

2.2.1Tujuan AdvokasiAdalah untuk mendapatkan komitmen pembelaan dan pendampinganuntuk menjamin hak-hak konstitusional seseorang atau masyarakat secarademokratis dan adil. Karena dalam relasi kekuasaan antar aktor institusional,mestinya ada jembatan institusional agar masyarakat dapat menentukan prioritasprioritas kebijakan pemerintah yang dinyatakan dalam kebijakan.1. Melakukan Perbaikan Substansi KebijakanAdvokasi kebijakan dilakukan untuk mendesak perubahan atas nilai, ukurandan kualitas kebijakan agar berpihak pada masyarakat sebagai objek kebijakan.2. Melakukan Perbaikan Proses Penyusunan dan Keputusan KebijakanSebagai prasyarat agar kualitas kebijakan diatas berpihak pada rakyat, makaharus didesakkan perubahan atas proses penyusunan dan pengambilankeputusan kebijakan yang melibatkan partisipassi masyarakat secara terbuka.3. Melakukan Perbaikan pelaksanaan dan Petanggungjawaban KebijakanPenyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan dapat menyebabkan kerugianakan ditanggung oleh masyarakat. Oleh karena itu, memantau pelaksanaandan pertanggungjawaban kebijakan penting dilakukan sebagai bagian dariadvokasi kebijakan.4. Mendorong Perubahan Persepsi dan Sikap Masyarakat atas KebijakanPerubahan persepsi, pemahaman, penafsiran, reaksi dan tindakanmasyarakat yang melihat bahwa kebijakan adalah milik para pejabat publicdan elit politik atau masyarakat saja. Pada dasarnya kebijakan adalah milikpublic sehingga masyarakat berhak untuk tahu dan berpartisipasi didalamnya.17

5. Mendorong Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas PemerintahanPerumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan sangatlah rawan denganbanyaknya berbagai kepentingan yang masuk didalamnya. Oleh karena itu,menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk terlibat dalam monitoringproses perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan.2.3 Konsep Kebijakan SosialKebijakan memiliki arti yang sangat luas, umum serta mencakup banyakhal. Setiap tokoh mendefinisikan kebijakan dengan berbagai macam bentuk.Seperti yang dinyatakan oleh Thomas R. Dye, ―Kebijakan publik adalah apapunyang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak‖. Mekipun pendapat inidianggap agak tepat, namun tidaklah cukup memberi batasan yang jelas antara apayang dilakukan oleh pemerintah untuk dilakukan dan apa yang sebenarnyadilakukan oleh pemerintah.Seorang pakar ilmu politik lain, Richard Rose menyarankan bahwahendaknya dipahami sebagai ―serangkaian kegiatan yang sedikit bagimerekayangbersangkutan daripada sebagai suatu keputusan tersendiri‖.2.3.1Tahap-tahap KebijakanProses pembuatan kebijakan publik merupakan proses yang komplekskarena melibatkan banyak proses maupun variable yang harus dikaji. Oleh karenaitu, beberapa ahli membagi kebijakan public dalam beberapa tahapan dengantujuan untuk memudahkan kita dalam mengkaji kebijakan publik, salah satunya18

adalah (Dunn; 2003). Tahap-tahap kebijakan publik yang dimaksud adalahsebagai berikut:1. Tahap Penyusunan AgendaPara pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agendapublik. Sebelumnya masalah-masalah tersebut berkompetisi terlebihdahulu untuk dapat masuk ke dalam agenda kebijakan. Pada akhirnya,beberapa masalah masuk ke dalam agenda kebijakan, beberapa yang lainbahkan tidak disentuh atau ditunda dan beberapa menjadi fokuspembahasan.2. Tahap Formulasi KebijakanMasalah yang telah masuk ke agenda kebijakan kemudian dibahas olehpara pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untukkemudia dicari pemecahan masalah terbaik. Sama halnya dengan tahapproses penyusunan agenda, pada tahap ini yang bersaing adalahalternative-alternatif pemecahan masalah, pada tahap ini pula para aktorakan ―bermain‖ untuk mengusulkan pemecahan masalah terbaik.3. Tahap Adopsi KebijakanDari sekian banyak alternative yang disampaikan oleh para perumuskebijakan, pada akhirnya salah satu dari alternative tersebut diadopsidengan dukungan dari mayoritas legislative, consensus antara direkturlembaga atau keputusan peradilan.4. Tahap Implementasi KebijakanSuatu pogram kebijakan hanya akan menjadi catatan-catatan elit jikaprogram tersebut tidak diimplementasikan. Oleh karena itu program19

kebijakan yang telah diambil harus diimplementasikan, yakni dilaksanakanoleh badan-badan administrasi maupun agen-agen pemerintah di tingkatbawah. Pada tahap ini berbagai kepentingan akan saling bersaing.Beberapa implementasi kebijakan akan mendapat dukungan daristakeholders, namun beberapa yang lain mungkin akan ditentang.5. Tahap Evaluasi KebijakanPada tahap ini kebijakan yang telah dijalankan akan dinilai atau dievaluasi,untuk melihat sejauh mana kebijakan yang dibuat telah mampumemecahkan masalah.2.3.2Perubahan kebijakanKonsep perubahan kebijakan (Policy change) merujuk pada penggantiankebijakan yang sudah ada dengan satu atau lebih kebijakan yang lain. Perubahankebijakan ini meliputi pengambilan kebijakan baru dan merevisi kebijakan yangsudah ada. Menurut Anderson, perubahan kebijakan mengambil tiga bentuk,yakni: Pertama, perubahan inkremental pada kebijakan yang sudah ada.Sebagaimana perubahan yang bersifat inkremental, maka kebijakan yang sudahada menurut bentuk perubahan ini tidak diubah seluruhnya, tetapi hanya beberapabagian saja yang dilakukan perubahan. Kedua, pembuatan undang-undang baruuntuk kebijakan-kebijakan khusus. Ketiga, penggantian kebijakan yang besarsebagai akibat dari pemilihan umum kembali. Pada kasus yang ketiga ini, seringkita temukan arah program atau program kebijakan itu sendiri diganti secarabesar-besaran karena elit politik atau rezim yang memerintah diganti.20

Diantara berbagai model advokasi, terdapat bentuk advokasi kebijakan―Model Demokratis‖ yang menghendaki agar setiap ―pemilik hak demokrasi‖diikut-sertakan sebanyak-banyaknya. Model ini berkembang khususnya di negaranegara yang baru mengalami transisi ke demokrasi seperti Indonesia. Prosesnyadapat digambarkan secara sederhana sebagai berikutGambar 2.1 Bagan Advokasi Model DemokratisModel ini biasa dikaitkan dengan implementasi good governance, karenadengan menggunakan model ini para konstituen dan pemanfaat (beneficiaries)dapat diakomodir keberadaannya. Model yang identik dengan ―pilihan publik‖ inikurang efektif untuk mengatasi masalah-masalah dan membuat kebijakankebijakan yang bersifat kritis, darurat dan dalam kelangkaan sumber daya.Namun, model ini sangat efektif dalam pengimplementasiannya karena setiappihak memiliki kewajiban untuk mengupayakan keberhasilan kebijakan tersebut.(Nugroho, 2014; 547-548)Jarang terjadi kebijakan publik dipertahankan dalam bentuk yang samasebagimana kebijakan itu pada awalnya ditetapkan. Sebaliknya, kebjakan publikkebijakan publik secara konstan bisa berkembang. Perbaikan terhadap kebijakan21

kebijakan yang ada tergantung pada beberapa faktor, yang meliputi; Pertama,sejauh mana kebijakan awal dinilai mampu ―memecahkan‖ persoalan.Sebagaimana telah sering disinggung sebelumnya, pada dasarnya kebijakan publikdibentuk memecahkan persoalan-persoalan publik. Oleh karena itu, evaluasidilakukan untuk melihat sejauh mana kebijakan yang dijalankan meraih dampakyang diinginkan. Dalam hal ini memperbaiki kondisi sosial yang menjadi sasaranprogram kebijakan tersebut. Kedua, kemampuan dengan mana kebijakankebijakan macam itu dikelola. Ketiga kelemahan yang mungkinada selamaproses selama proses implementasi kebijakan berlangsung.2.4Tahapan pembentukan Peraturan DaerahMenurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang ddenganPeraturanDaerahKabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh setujuanbersamaBupati/Walikota. Bagir Manan (Hamidi, 2007) berpendapat bahwa peraturanperundang-undangan tingkat daerah diartikan sebagai peraturan perundang—undanganyang dibentuk oleh pemerintahan daerah atau salah satu unsur pemerintahan daerahyang berwenang membuat peraturan perundang-undangan tingkat daerah.Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturaanperundang-undangan yang lebih tinggi seta merupakan peraturan yang dibuatuntuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya denganmemperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Peraturan daerah dilarangbertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yanglebih tinggi serta Perda daerah lain.22

Pada pasal 64 UU No.12 tahun 2011 disebutkan bahwa teknik penyusunanperundang-undangan diatur dalam Peraturan Presiden No. 87 tahun 2014 Pasal 67hingga Pasal 187 yang menjelaskan proses penyusunan peraturan daerah mulai daritahap perencanaan dan penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan,dan penyebarluasan secara mutatis mutandis sebagaimana berikut ini:1. Perencanaan dan PenyusunanTahap ini dimulai dengan identifikasi masalah atau isu yang menjadi objekserta identifikasi Legal baseline atau landasan hukumnya. Hasilidentifikasi tersebut lalu dikaji oleh berbagai pihak yang menjadistakeholder untuk kemudian dituangkan menjadi Naskah Akademik yangdapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah tentang bagaimana pokokpokok pikiran tersebut dapat memecahkan masalah dan/atau kebutuhanhukum masyarakat. Pada umumnya, Naskah akademik dilampirkanbersama dengan Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang memuat babatau pasal yang menjadi jawaban atas isu yang diangkat.2. PembahasanKegiatan ini dapat dilakukan oleh DPRD dengan cara melakukankunjungan kerja, rapat kerja, konsultasi publik (hearing), sosialisasi ataukajian dengan OPD terkait, elemen masyarakat, lembaga swadayamasyarakat, para ahli dan akademisi dan beberapa stakeholder lain yangsesuai dengan isu yang diangkat dalan Ranperda tersebut. Tahap inidilakukan guna mendapatkan masukan dan perbandingan dari sudutpandang berbagai pihak.23

3. Pengesahan dan PengundanganApabila proses pembahasan tersebut telah rampung pada rapat akhir olehDPRD, draft tersebut akan dikirimkan oleh pimpinan DPRD kepadaKepala Daerah melalui Sekretaris Daerah, dalam hal ini adalah BagianHukum dan akan dilakukan penomoran serta autentifikasi. Kemudian akandisahkan oleh Kepala Daerah dengan penandatanganan, lalu diundangkanoleh Sekretaris Daerah. Bagian Hukum bertugas untuk penggandaan,distribusi dan dokumentasi Perda tersebut.4. PenyebarluasanSetelah Peraturan Daerah tersebut disahkan, ia harus diundangkan dalamLembaran Daerah agar memiliki kekuatan hukum dan dapat mengikatmasyarakat. Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan Perda yang yarakatmengetahuinya.Pada kasus ini, FMPP berupaya untuk mendorong pemerintah agarmengubah Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2009 tentang SistemPenyelenggaraan Pendidikan yang dianggap sudah tidak relevan. Hal tersebutdikarenakan oleh berbagai kelemahan hingga pelanggaran-pelanggaran yangterjadi pada pelayanan pendidikan di Kota Malang dan tidak terakomodir dalamperaturan daerah tersebut.2.5Konsep Pelayanan PendidikanHak atas pendidikan merupakan hak asasi dasar dan merupakan sarana yangmutlak untuk dapat mewujudkan hak-hak lainnya. Pendidikan adalah gerbang menujukesuksesan, pendidikan menjadi fondasi bagi kesejahteraan karena ia berperan24

penting dalam proses pemberdayaan masyarakat. Tanpa pendidikan yang mumpuni,mustahil bagi seseorang untuk dapat berpartisipasi – atau bahkan bersaing – dalamurusan-urusan publik seperrti pemilihan umum dan urusan pemerintahan, termasukurusan-urusan ekonomi dan sosial-budaya. Asplund dalam bukunya Hukum HakAsasi Manusia membahas Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial danBudaya (KIHESB) mencantumkan hak dan kebebasan yang termuat dalam bagianakhir DUHAM, diantaranya adalah hak atas pendidikan yang tercantum pada pasal13 sebagai berikut:1. Negara-negara Pihak pada kovenan mengakui hak setiap orang ataspendidikan. Mereka sepakat bahwa pendidikan harus diarahkan padaperkembangansepenuhnya kepribadianmanusiadan kesadaran akanmartabatnya, dan harus memperkuat penghormatan terhadap hak asasidan kebebasan manusia yang hakiki. Mereka selanjutnya sepakat bahwapendidikan harus memungkinkan semua orang untuk berpartisipasi secaraefektif dalam masyarakat yang bebas, meningkatkan pengertian, toleransidan persahabatan antara sem

kebijakan publik di lembaga-lembaga formal dapat untuk menutupi kegagalan demokrasi perwakilan. 3. Partisipasi masyarakat secara langsung dalam pengambilan keputusan publik dapat mendorong partisipasi lebih bermakna. 4. Partisipasi dilaksanakan secara sistematik, bukan hal yang insidental. 5.

Related Documents:

BAB II KAJIAN PUSTAKA, KERANGKA PEMIKIRAN DAN HIPOTESIS 2.1 Kajian Pustaka 2.1.1 Gaya Hidup 2.1.1.1 Definisi Gaya Hidup Menurut Philip Kotler dan Kevin Lane Keller (2016:187) "A lifestyle is a person pattern of life as expressed in activities, interests, and opinions. It portrays the whole person interacting with his or her environment." .

BAB II KAJIAN PUSTAKA DAN TEORETIK Bab ini membahas kajian teori yang bisa memotret fenomena penelitian, meliputi kajian tentang Komunikasi sebagai Interaksi Sosial, Komunikasi sebagai . penyandang autism dalam keran

BAB II KAJIAN PUSTAKA A. Kajian Teori 1. Pembelajaran SBDP . etika dan estetika, dan multikultural berarti seni bertujuan menumbuhkembangkan kesadaran dan kemampuan berapresiasi terhada

12 BAB II KAJIAN PUSTAKA 2.1 Kajian Teori 2.1.1 Pendidikan Karakter 2.1.1.1 Pengertian Pendidikan Karakter Secara etimotologi, istilah karakter berasal dari bahasa latin character, yang berarti watak, tabiat, sifat-sifat kejiwaan, budi pekerti, kepribadian dan akhlah (Agus

BAB II KAJIAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI DAN MODEL PENELITIAN 2.1 Kajian Pustaka Beberapa tulisan yang dapat digunakan sebagai tolok ukur seperti tesis, . teori manajemen, dan teori analisis SWOT. Perbedaan penelitian tersebut di atas adalah perbedaaan

BAB II TINJAUAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI, DAN MODEL. PENELITIAN . 2.1 Tinjauan Pustaka. Tinjauan pustaka adalah kajian mengenai penelitian sebelumnya yang memiliki relevansi permasalahan dengan penelitian yang akan dilakukan. Kajian terhadap penelitiapenelitian sebelumnya diharapkan memberikan wawasan agar n-

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

1.2 Permasalah Kajian 4 1.3 Kajian Terdahulu 8 1.4 Skop Kajian 21 1.5 Objektif Kajian 21 1.6 Kepentingan Kajian 22 1.7 Metodologi Kajian 26 1.7.1 Sumber-Sumber Primer 27 1.7.2 Sumber-Sumber Sekunder 28 1.7.3 Metode Analisis Data 28 1.8 Huraian Istilah Tajuk Kajian 29 .