DOKUMEN PEMILIHAN PEK.KONSTRUKSI METODE 2 TAHAP-SISTEM NILAI

3y ago
27 Views
2 Downloads
323.20 KB
113 Pages
Last View : 30d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jerry Bolanos
Transcription

DOKUMEN PEMILIHAN PEKERJAAN KONSTRUKSIPRAKUALIFIKASIMETODE 2 (DUA) TAHAP DENGAN SISTEM NILAIKONTRAK HARGA SATUANi

DAFTAR ISIBAB I.Undangan . 1BAB II.Instruksi Kepada Peserta . 2A. Umum . 2B. Dokumen Pemilihan . 5C. Penyiapan Dokumen Penawaran . 7D. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I . 10E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Tahap I . 12F. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II . 17G. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Tahap II . 19H. Pemenang Lelang . 24I. Lain-lain . 27BAB III.Lembar Data Pemilihan . 29BAB IV.Bentuk Undangan, Surat Penawaran, Lampiran, SuratPenunjukkan, Dan Surat Perjanjian/Kontrak . 34A. Bentuk Surat Penawaran Administrasi Dan Teknis . 38B. Bentuk Surat Penawaran Harga . 40C. Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN) . 41D. Bentuk Perjanjian Kemitraan Untuk Kerja SamaOperasi (KSO) . 43E. Bentuk Surat Kuasa . 45F. Bentuk Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa . 46G. Bentuk Rancangan Surat Perjanjian . 47BAB V.Syarat-Syarat Umum Kontrak . 50BAB VI.Syarat-Syarat Khusus Kontrak . 84BAB VII.Spesifikasi Teknis . 90BAB VIII. Gambar-Gambar . 94BAB IX.Daftar Kuantitas dan Harga, Daftar Personil Inti, Daftar PeralatanUtama, dan Metoda Pelaksanaan . 95BAB X.Bentuk-Bentuk Jaminan . 961. Bentuk Jaminan Penawaran (Jaminan Bank) . 962. Bentuk Jaminan Penawaran (Surety Bond) . 983. Bentuk Jaminan Sanggahan Banding . 1004. Bentuk Jaminan Pelaksanaan (Jaminan Bank) . 1025. Bentuk Jaminan Uang Muka (Jaminan Bank) . 104ii

6. Bentuk Jaminan Uang Muka (Surety Bond) . 1067. Bentuk Jaminan Pemeliharaan (Jaminan Bank) . 1088. Bentuk Jaminan Pemeliharaan (Surety Bond) . 110iii

BAB IUNDANGAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN[KOPNomorLampiranSATUAN KERJA]: .: ., .20.Kepada Yth.:.di .Perihal :Undangan Pengambilan Dokumen Pemilihan untuk paket pekerjaan. ULP/Panitia Pengadaan .Satuan Kerja.Tahun Anggaran .Dengan ini kami beritahukan bahwa perusahaan Saudara telah masuk dalam DaftarPendek untuk paket pekerjaan tersebut di atas. Sebagai kelanjutan proses pemilihan kamimengundang Saudara untuk mengambil Dokumen Pemilihan dengan ketentuan sebagaiberikut :1. Saudara dianjurkan untuk menghadiri pemberian penjelasan pada tempat dan waktuyang ditentukan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP), agar Saudara lebih memahamilingkup pekerjaan;2. Penawaran dilakukan dengan dua tahap meliputi Kelengkapan PersyaratanAdministrasi, Teknis (Tahap I) dan Harga (Tahap II) dengan masa berlaku penawaranpaling kurang . (.) hari kalender terhitung sejak batas akhir waktupemasukan penawaran;3. Jadwal pelaksanaan pengadaan:No.Kegiatana. Pendaftaran dan PengambilanDokumen Pemilihanb. Pemberian Penjelasanc.Pemasukan DokumenPenawaran Tahap Id. Pembukaan Dokumen Tahap Ie. Pengumuman PeringkatTeknisf.Pemasukan DokumenPenawaran Tahap IIg. Pembukaan DokumenPenawaran Tahap IIh. Pengumuman PemenangHari/TanggalWaktu./. s.d. ././. s.d. ././. s.d. ./.s.d.s.d.s.d./. s.d. ././. s.d. ./.s.d.s.d./. s.d. ./.s.d./. s.d. ./.s.d./. s.d. ./.s.d.1

4. Sebelum Pengambilan Dokumen Pemilihan maka diwajibkan untuk mendaftar dandapat diwakilkan dengan membuat surat tugas dari direktur utama/pimpinanperusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal. Seseorang dilarang mewakili lebihdari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pemilihan.5. Dokumen Pemilihan dapat diambil dalam bentuk cetakan dan/atau diunduh melaluiwebsite Kementerian PU www.pu.go.idDemikian disampaikan untuk diketahui.ULP/Panitia Pengadaan[tanda tangan].[nama lengkap]2

BAB IIINSTRUKSI KEPADA PESERTAKeterangan:1. Instruksi kepada peserta untuk selanjutnya disebut IKP berisi informasiyang diperlukan oleh peserta untuk menyiapkan penawarannya sesuaidengan ketentuan yang ditetapkan oleh ULP/Panitia Pengadaan.Informasi tersebut berkaitan dengan penyusunan, penyampaian,pembukaan, evaluasi penawaran dan penetapan peserta.2. Hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan kontrak oleh peserta, termasukhak, kewajiban, dan risiko dimuat dalam syarat-syarat umum kontrak.Apabila terjadi perbedaan penafsiran/pengaturan pada dokumenpengadaan, peserta harus mempelajari dengan saksama untukmenghindari pertentangan pengertian.3. Lembar Data Pemilihan untuk selanjutnya disebut LDP memuatketentuan, informasi tambahan, atau perubahan atas instruksi kepadapeserta disesuaikan dengan kebutuhan paket pekerjaan yang akandilelangkan.4. IKP adalah bagian dari dokumen pengadaan untuk pelelangan umumdengan prakualifikasi.5. Bila terjadi perbedaan antara IKP dengan LDP, maka ketentuan dalamLDP yang berlaku.6. IKP tidak menjadi bagian dari dokumen kontrak.A. UMUM1. LINGKUP1.1.ULP/Panitia Pengadaan sesuai ketentuan dalamLDP, mengumumkan pelaksanaan pengadaanpekerjaan konstruksi kepada peserta. Nama paketdan lingkup pekerjaan ditentukan dalam LDP.1.2.Pemenang lelang wajib melaksanakan danmenyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yangditentukan dalam LDP berdasarkan syarat-syaratumum dan syarat-syarat khusus kontrak denganmutu sesuai spesifikasi teknis dan biaya sesuaikontrak.2. SUMBER DANA2.1.Pekerjaan ini dibiayaiketentuan dalam LDP.3. METODE3.1.Metode Pemilihan ini dilaksanakan dengan metodepelelangan umum prakualifikasi.4.1.Metode evaluasi penawaran dilakukan dengansistem nilai sesuai bobot teknis dan bobot hargayang dicantumkan dalam LDP.PEKERJAANPEMILIHAN4. METODEEVALUASIPENAWARANdengandanasesuai3

5. JENIS KONTRAK5.1.Dalam ikatan Kontrak pelaksanaan pekerjaanmenggunakan Jenis kontrak Harga satuan.6. PERSYARATAN6.1.Peserta adalah yang telah dinyatakan lulusprakualifikasi dan mengambil dokumen pemilihan.6.2.Peserta berkewajiban untuk mematuhi etikapengadaan dengan tidak melakukan tindakansebagai berikut:PESERTAa. berusaha mempengaruhi anggota ULP/PanitiaPengadaan dalam bentuk dan cara apapun,baik langsung maupun tidak langsung, untukmemenuhikeinginanpesertayangbertentangan dengan Dokumen Pemilihan,dan/atau peraturan perundang-undangan;b. melakukan persekongkolan dengan peserta lainuntuk mengatur Harga Penawaran, sehinggamengurangi / menghambat / memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;c. membuat dan/atau menyampaikan dokumendan/atau keterangan lain yang tidak benaruntuk memenuhi persyaratan dalam DokumenPemilihan.7. BIAYA7.1.Semua biaya yang dikeluarkan oleh pesertatermasuk penyusunan penawaran menjadi bebanpeserta dan tidak mendapat penggantian dariULP/Panitia Pengadaan.7.2.Dalam hal penawaran ditolak atau pelelangandinyatakan gagal atau batal karena suatu halsebagaimana ketentuan dalam pasal 46 maka tidakdapat diberikan ganti rugi dan/atau menuntut PPKatau ULP/Panitia Pengadaan.8.1.Semua peserta wajib melakukan pendaftaransebelum mengambil dokumen pemilihan dilakukandengan pencatatan nama pendaftar, nama danalamat perusahaan serta nomor telepon, nomorfaksimili dan/atau alamat e-mail pihak yang dapatdihubungi untuk keperluan korespondensi.8.2.Pesertamelakukanpendaftaran langsunglangsung(faksimili,pengiriman).8.3.Apabila yang mendaftar adalah orang /kepala cabang, pendaftar usahaan/kepala cabang dan salinan kartupengenal serta menunjukkan aslinya.MENGIKUTIPENGADAAN8. PENDAFTARANPESERTApendaftaranmelaluiatau pendaftaran tidake-mailataupos/jasa4

9. PENJELASANDOKUMENPEMILIHAN DANPENINJAUANLAPANGAN8.4.Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu)perusahaan dalam pendaftaran dan pengambilandokumen.9.1.Pemberian penjelasan dilakukan di tempat danpada waktu yang ditentukan sesuai LDP, sertadihadiri oleh peserta yang terdaftar.9.2.Perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberianpenjelasan menunjukkan tanda pengenal dan surattugas kepada ULP/Panitia Pengadaan.9.3.ULP/Panitia Pengadaan/tim atau tenaga ahlipemberi penjelasan teknis (aanwijzer) memberikanpenjelasan mengenai dokumen pemilihan padawaktu dan tempat sesuai dalam LDP.Dalam acara pemberian penjelasan, dijelaskankepada peserta mengenai:a. Metode pemilihan;b. Cara penyampaian Dokumen Penawaran;c. Kelengkapan yang harus dilampirkan bersamaDokumen Penawaran;d. Pembukaan Dokumen Penawaran;e. Metode evaluasi;f. Hal-hal yang menggugurkan penawaran;g. Jenis kontrak yang akan digunakan;h. Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan denganpreferensi harga atas penggunaan produksidalam negeri;i. Ketentuan tentang penyesuaian harga (apabilaada);j. Ketentuan dan cara sub kontrak sebagianpekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecilserta koperasi kecil;k. Besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapatmenerbitkan jaminan;l. Bahaya dan tingkat risiko pekerjaan berdasarkankategori risiko berkaitan dengan Keselamatandan Kesehatan Kerja (K3) yang telah ditetapkanoleh PPK;m. Harus dijelaskan bahwa nilai total hargaperkiraan sendiri (HPS) sudah memperhitungkanbiaya pelaksanaan SMK3 Konstruksi, termasukbiaya yang dibutuhkan yang mencakup upayaupaya pencegahan kecelakaan konstruksi,kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.5

10. SATUPENAWARANSETIAP SATUPAKETPEKERJAAN9.4.Apabila dipandang perlu, ULP/Panitia Pengadaandapat memberikan penjelasan lanjutan dengan caramelakukan peninjauan lapangan.9.5.Pemberian penjelasan mengenai isi DokumenPemilihan, pertanyaan dari peserta, jawaban dariULP/Panitia Pengadaan, perubahan substansidokumen, hasil peninjauan lapangan, sertaketerangan lainnya harus dituangkan dalam BeritaAcara Pemberian Penjelasan (BAPP) yangditandatangani oleh ULP/Panitia Pengadaan danminimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir danmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dariDokumen Pemilihan.9.6.Apabila tidak ada satupun peserta yang hadir atauyang bersedia menandatangani BAPP, maka BAPPcukupditandatanganiolehanggotapokjaULP/Panitia Pengadaan yang hadir.9.7.Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud padapasal 9.5 terdapat hal-hal ketentuan baru atauperubahan penting yang perlu ditampung, makaULP/Panitia Pengadaan menuangkan ke dalamAdendum Dokumen Pengadaan yang menjadibagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.Apabila ketentuan baru atau perubahan pentingtersebut tidak dituangkan dalam AdendumDokumen Pemilihan, maka ketentuan baru atauperubahan tersebut dianggap tidak ada danketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihanawal.9.8.Peserta dengan risiko dan biaya sendiri dianjurkanuntuk meninjau lapangan pekerjaan denganseksama untuk memperoleh data dan informasiyang diperlukan guna menyiapkan penawaran.9.9.Masing-masing peserta dapat memperoleh salinanBAPP dari ULP/Panitia Pengadaan atau dapatmengunduh melalui website Kementerian PUwww.pu.go.id.10.1. Setiap peserta atas nama sendiri atau sebagaikemitraan hanya boleh menyerahkanpenawaran untuk satu paket pekerjaan.satuB. DOKUMEN PEMILIHAN11. ISI DOKUMENPEMILIHAN11.1. Dokumen pemilihan terdiri atas:BAB IUndangan;BAB IIInstruksi Kepada Peserta;BAB IIILembar Data Pemilihan;6

BAB IVBentuk Surat Penawaran, Lampiran, SuratPenunjukan dan Surat Perjanjian;BAB VSyarat-Syarat Umum Kontrak;BAB VISyarat-Syarat Khusus Kontrak;BAB VII Spesifikasi Teknis;BAB VIII Gambar-Gambar;BAB IX Daftar Kuantitas dan Harga, Daftar PersonilInti, Daftar Peralatan Utama, dan MetodaPelaksanaan;BAB X Bentuk-Bentuk Jaminan.Adendum dokumen pemilihan (apabila ada)12. PENGAMBILANDOKUMENPEMILIHAN12.1. Semuapeserta wajib melakukan pendaftaransebelum pengambilan dokumen pemilihan.12.2. Jadwal Pengambilan dokumen pemilihan sesuaidengan ketentuan dalam LDP.12.3. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu)perusahaandalampengambilandokumen.Dokumen pemilihan dapat diambil dalam bentukcetakan (hardcopy) atau file (softcopy) diunduhmelalui website Kementerian PU www.pu.go.id danpeserta tidak dipungut biaya apapun.13. KLARIFIKASIDOKUMENPEMILIHAN13.1. Pesertayang memerlukan klarifikasi atas isidokumen pemilihan dapat mengajukan pertanyaansecara tertulis, pada saat pemberian penjelasanatau klarifikasi telah diterima oleh ULP/PanitiaPengadaan/tim atau tenaga ahli pemberi penjelasanteknis (aanwijzer) sebelum batas akhir pemasukanpenawaran.13.2. ULP/Panitia Pengadaan wajib menanggapi setiapklarifikasi yang diajukan secara tertulis.13.3. Apabila dalam klarifikasi terdapat hal-hal ketentuanbaru atau perubahan penting yang perlu ditampung,maka dituangkan ke dalam Adendum DokumenPemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkandari Dokumen Pemilihan. Apabila ketentuan baruatau perubahan penting tersebut tidak dituangkandalam Adendum Dokumen Pemilihan, makaketentuan baru atau perubahan tersebut dianggaptidak ada dan ketentuan yang berlaku adalahketentuan dalam Dokumen Pemilihan awal.7

14. ADENDUMDOKUMENPEMILIHAN14.1. Sebelum batas waktu penyampaian dan pemasukandokumen penawaran berakhir atau pada saatpenjelasan dokumen pemilihan,ULP/PanitiaPengadaan dapat mengubah ketentuan dokumenpemilihan dengan menerbitkan adendum.14.2. Apabila terdapat perubahan kriteria dan tata caraevaluasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihandituangkan dalam adendum dokumen pemilihan.Apabila perubahan tersebut tidak dituangkan dalamAdendum Dokumen Pemilihan, maka yang berlakuadalah ketentuan dalam Dokumen Pemilihan awal.14.3. Setiapadendum dokumen pemilihan yangditerbitkanmerupakanbagianyangtidakterpisahkan dari dokumen pemilihan. ULP/PanitiaPengadaan memberitahukan kepada semuapeserta untuk mengambil salinan AdendumDokumen Pemilihan (apabila ada).14.4. Apabila penerbitan adendum akan mempengaruhiwaktu pemasukan dokumen penawaran, makauntuk memberi waktu yang cukup kepada an wajib mengundurkan batas akhirpemasukan penawaran.14.5. Pesertadapat memperoleh salinan AdendumDokumen Pemilihan dari ULP/Panitia an PU www.pu.go.id.C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN15. BAHASAPENAWARAN15.1. Semua dokumen penawaran harus menggunakanBahasa Indonesia.15.2. Lampiran-lampiran asli berbahasa asing perlu disertaipenjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam halterjadi perbedaan penafsiran maka yang berlakuadalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia.16. DOKUMENPENAWARAN16.1. Metode Penyampaian Dokumen penawaran adalah2 (dua) tahap terdiri dari dokumen penawaran tahap I(administrasi dan teknis) dan dokumen penawarantahap II (harga).16.2. Peserta menyampaikan dokumen penawaran denganmenggunakan bentuk-bentuk yang ditentukan dalamdokumen pemilihan berdasarkan spesifikasi teknis,gambar-gambar, dan daftar-daftar yang ditetapkan.16.3. Metodepemasukan dan tatacara pembukaanpenawaran mengikuti ketentuan yang disyaratkandalam dokumen pemilihan pasal 23, 26, 30 dan 33.8

16.4. Dokumen penawaran tahap I (administrasi dan teknis)meliputi:a. surat penawaran yang didalamnya tercantummasa berlaku penawaran dan tidak mencantumkanharga penawaran;b. Jaminan Penawaran asli;c. surat kuasa dari pemimpin/direktur utamaperusahaan kepada penerima kuasa yangnamanya tercantum dalam akta pendirian atauperubahannya (apabila dikuasakan);d. dokumen penawaran teknis; dane. dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalamDokumen Pemilihan (apabila ada).Contoh Dokumen Lainnya adalah Pra Rencana K3kontrak16.5. Dokumen penawaran tahap II (harga) meliputi:a. surat penawaran harga yang di dalamnyatercantum masa berlaku penawaran dan hargapenawaran;b. rincian harga penawaran (daftar kuantitas danharga);c. surat kuasa dari pemimpin/direktur utamaperusahaan kepada penerima kuasa yangnamanya tercantum dalam akta pendirian atauperubahannya (apabila dikuasakan kepada pihaklain); dand. dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalamDokumen Pemilihan (apabila ada).17. HARGAPENAWARAN17.1. Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angkadan huruf. Harga penawaran yang mengikat adalahharga penawaran yang sudah dilakukan koreksiaritmatik (harga penawaran terkoreksi).17.2. Pada saat acara pembukaan penawaran, dalam halangka dan huruf berbeda, maka yang digunakanadalah dalam huruf. Apabila harga penawaran dalamhuruf tidak bisa diartikan/tidak bermakna, maka ditulis“TIDAK JELAS”,17.3. Harga penawaran sudah memperhitungkan:a. Biaya umum (overhead) yang meliputi antara lainbiaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3),b. Keuntungan (profit),c. Retribusi yang harus dibayar oleh peserta dalampelaksanaan kontrak, dand. Beban pajak.9

17.4. Harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitasdan harga mengikat dan tetap, kecuali apabila terjadipekerjaan tambah untuk harga satuan timpang atauadanya penyesuaian harga sesuai syarat umum/khusus kontrak.18. PENGGUNAAN18.1. Peserta dalam penawarannya wajib memaksimalkanPRODUKSIDALAM NEGERIDANSUBKONTRAKpenggunaan bahan, peralatan, dan jasa produksidalam negeri termasuk rancang bangun danperekayasaan nasional.18.2. Dalam mengajukan penawaran peserta diminta untukmenyertakan perhitungan Tingkat Komponen DalamNegeri (TKDN) dalam penggunaan produksi dalamnegeri yang akan dievaluasi sesuai dengan kriteriayang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.18.3. Dalam penawaran dari peserta yang bukan termasukpenyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasikecil, maka:a. Peserta wajib bekerja sama dengan penyediaUsaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil,antara lain dengan mensubkontrakkan sebagianpekerjaannya;b. Dalam melaksanakan kewajiban di atas makapeserta yang terpilih tetap bertanggungjawabpenuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut; danc. Bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagianpekerjaan yang bukan pekerjaan utama.18.4. Dalam bekerja sama yang dimaksud pada pasal 18.3untuk pekerjaan utama dan subkontrak ditentukandalam LDP.19. MATA UANGPENAWARANDAN CARAPEMBAYARAN19.1. Harga satuan mata pembayaran dan jumlah hargapenawaran harus menggunakan mata uang sesuaiketentuan dalam LDP.19.2. Cara pembayaran dilakukan sesuai ketentuan dalamLDP.20. MASABERLAKUNYAPENAWARAN20.1. Masa berlakunya penawaran adalah sesuai ketentuandalam LDP.20.2. Dalamkeadaan khusus, sebelum akhir masaberlakunya penawaran, ULP/Panitia Pengadaandapat meminta k

dan lingkup pekerjaan ditentukan dalam LDP. 1.2. Pemenang lelang wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam LDP berdasarkan syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan biaya sesuai kontrak. 2. SUMBER DANA 2.1. Pekerjaan ini dibiayai dengan dana sesuai

Related Documents:

pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Rp 200 Juta Jasa Konsultansi Rp 100 Juta 1. dokumen program/penganggaran 2. surat penetapan PPK 3. dokumen perencanaan pengadaan 4. RUP/SIRUP 5. dokumen persiapan pengadaan 6. dokumen pemilihan Penyedia 7. dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya 8. dokumen serah terima hasil .

MODUL 3 PEMAHAMAN UMUM PENGAWASAN KONSTRUKSI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA AIR DAN KONSTRUKSI 5 BAB II KONSEPSI KONSTRUKSI 2.1 Dasar Hukum a) UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi b) PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP No. 54 Tahun 2016 tentang

PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dapat dipilih sesuai dengan masalah dan tujuan penelitian yang hendak dicapai. Secara umum, metode yang digunakan dalam penelitian yaitu (a) metode deskriptif, (b) metode eksperimen, (c) metode historis, (d) metode pengembangan, (e) metode tindakan, dan (f) metode kualitatif.

7. Metode Exstended Quadratic Interior Point (EQIP) Sama dengan metode Karmakar, metode EQIP merupakan salah satu metode untuk menyelesaikan masalah program linier. Metode EQIP adalah metode deterministik yang merupakan pengembangan metode Karmakar. Metode EQIP dikembangakan oleh James A. Momoh. Metode EQIP bisa digunakan untuk

Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam .

Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan, metode pemilihan dibagi 3 (tiga), yaitu : . Pelelangan Umum 2. Pelelangan Terbatas 3. Pemilihan Langsung Langkah-langkah pelaksanaan Pelelangan ini digambarkan secara diagram yang dapat dilihat pada gambar , dimana Gambar tersebut menggambarkan langkah-langkah pelelangan dengan .

Dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di bidang Konstruksi meliputi : 1. Pelelangan Umum Pelelangan Umum adalah metode pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi untuk semua pekerjaan yang dapat di ikuti oleh semua Penyedia pekerjaan konstruksi yang memenuhi syarat. 2. Pelelangan Terbatas

Adventure tourism is a rapidly expanding sector of the tourism industry internationally. New Zealand is internationally recognised as a country where adventure tourism and adventure sports are undertaken by a large proportion of the resident and visitor population. While the risks associated with adventure tourism and adventure sport activity are increasingly highlighted in media reports of .