Sistem Penjaminan Mutu Internal Fakultas Ilmu Budaya Universitas . - Uho

1y ago
11 Views
2 Downloads
1.49 MB
31 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kamden Hassan
Transcription

BUKU 1SPMISISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNALFAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS HALU OLEODOKUMEN KEBIJAKAN2019FAKULTAS ILMU BUDAYAUNIVERSITAS HALU OLEO

KEBIJAKAN SPMIFAKULTAS ILMU BUDAYAUNIVERSITAS HALU OLEOKS-FIB-UHO.01FAKULTAS ILMU BUDAYAUNIVERSITAS HALU OLEOTAHUN 2019

SURAT KEPUTUSANDEKAN FAKULTAS ILMU BUDAYAUNIVERSITAS HALU OLEONomor: 2962/UN29.13/SK/PP/2019TentangKEBIJAKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNALFAKULTAS ILMU BUDAYAUNIVERSITAS HALU OLEODENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESADEKAN FAKULTAS ILMU BUDAYAUNIVERSITAS HALU OLEOMenimbang:a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Rektor UniversitasHalu Oleo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Sistem PenjaminanMutu Internal Universitas Halu Oleo, maka perlupelaksanaan sistem penjaminan mutu di Fakultas IlmuBudaya Universitas Halu Oleo;b. bahwa mewujudkan FIB UHO yang bermutu dan penerapansistem penjaminan mutu internal, maka diperlukanKebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) diFakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo;c. bahwa sehubungan dengan butir a dan b di atas dipandangperlu untuk diterbitkan surat keputusan dekan tentangsistem penjaminan mutu internal di Fakultas Ilmu BudayaUniversitas Halu Oleo.Mengingat:1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PendidikanTinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5336);2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan PengelolaanPerguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5500);3. Keputusan Presiden R.I Nomor 37 Tahun 1981 tentangPendirian Universitas Halu Oleo;4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43Tahun 2012 Tentang Statuta Universitas Halu Oleo (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 660);

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 149 Tahun 2014 Tentang Organisasi danTata Kerja Universitas Halu Oleo (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 1682);6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional PendidikanTinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor1952) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018tentang perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentangStandar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1496);6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi danPerguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 774);7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan MutuPerguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 1462);8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan,Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian,Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Swasta (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2009);9. Peraturan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor 2 Tahun2019 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal UniversitasHalu Oleo.Memperhatikan :Surat Senat Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleotanggal 13 September 2019 Nomor: 12/UN29.13.SF/PP/2019tentang persetujuan Dokumen Kebijakan Sistem PenjaminanMutu Internal (SPMI) Fakultas Ilmu Budaya Universitas HaluOleo.MEMUTUSKANMenetapkan :Pertama: Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu OleoTentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo;Kedua: Kebijakan SPMI tersebut merupakan pedoman audit mutupelaksanaan SPMI untuk setiap Jurusan dan Program StudiSarjana di FIB UHO. Audit mutu pelaksanaan SPMI ini perludilakukan sebagai tanggung jawab penjaminan mutu internalsecara berkelanjutan terhadap capaian SPMI, dan sebagaibentuk persiapan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)oleh BAN PT dalam periode waktu 5 (lima) tahun sekali.2

KetigaHal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diaturlebih lanjut;KeempatKeputusan Ini berlaku pada tanggal ditetapkan.DITETAPKAN DIIGGALKENDARl6 SEPTEMBER 2019,S.Sos., M.Si1001Tembusan Yth:1. Rektor Universitas Halu Oleo (sebagai laporan)2. Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas H u Oleo;3. Ketua LPPMP Universitas Halu Oleo;4. Para Wakil Dekan lingkup FIB UHO;5. Para Ketua/Sekretaris Jurusan/Program Studi lingkup FIB UHO;6. Para Kepala Laboratorium lingkup FIB UHO;7. Ketua Unit Jaminan Mutu dan Teknologi Informasi FIB UHO;8. Arsip.

LAMPIRAN 1SURAT KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS ILMUBUDAYA UNIVERSITAS HALU OLEO NOMOR:2962/UN29.13/SK/PP/2019 TENTANGKEBIJAKAN SPMI FAKULTAS ILMU BUDAYAUNIVERSITAS HALU OLEODOKUMEN KEBIJAKANSISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS HALU OLEO4

KEBIJAKAN SPMIFAKULTAS ILMU BUDAYAUNIVERSITAS HALU OLEOKS-FIB-UHO.01FAKULTAS ILMU BUDAYAUNIVERSITAS HALU OLEOTAHUN 2019

KEBIJAKAN SPMIFAKULTAS ILMU BUDAYAUNIVERSITAS HALU OLEOKS-FIB-UHO.OlFAKULTAS ILMU BUDAUNIVERSITAS HALU OLEOKEBIJAKAN SPMIFAKULTAS ILMU BUDAYAUniversitas HaJu OleoRevisiTanggalKe: 01Dikeluarkgin:Diberlakukan:KS-FIB-UHO.Ol17 September16 SeptemberNomor Dokumen:Halaman: 1-1920192019Diperiksa dan Dikendalik Oleh :Wakil Dekfflo Bidang Al demikDirumuskan Oleh :Ketua Unit Jaminan Mutu danSistem InformasiDr. La 1.Pd., M.HumNIP 197S2006041001taptanoAianDr. Akhmadaaradi, S.Sos., M.SiNIP 197 5050 2005011001Raemon, S.Sos., M.A.NIP 198207262014091002Disetujui Oleh:Ketua SenatProf. Dr. La Niampe, M.HumNIP 196605011993031002

KATA PENGANTARSistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatansistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruantinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkanpenyelenggaraanpendidikantinggi secaraberencana danberkelanjutan.Kebijakan SPMI FIB UHO dimaksudkan sebagai Sarana untukmengkomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan tentangSPMI yang berlaku di lingkungan FIB UHO. Disamping itu, SPMI inisebagai landasan dan arah menetapkan semua Standar SPMI danManual SPMI FIB UHO dalam meningkatkan mutu SPMI FIB UHOserta sebagai bukti otentik bahwa FIB UHO telah memiliki danmengimplementasikan SPMI sebagaimana diwajibkan menurutperaturan perundang-undangan.Kebijakan SPMI FIB UHO mencakup semua aspekpenyelenggaraan pendidikan tinggi dengan fokus utama pada aspekpembelajaran (akademik) dan aspek lain yang mendukung (nonakademik) aspek pembelajaran tersebut. Aspek non akademikmeliputi antara Iain penelitian, pengabdian keapada masyarakat,kemahasiswaan dan alumni, kebijakan di bidang manajemen danlayanan meliputi: standar keijasama; standar pelayanan calonmahasiswa baru, standar visi dan misi; standar penjaminan mutu;standar tata pamong; standar sistem informasi; dan standar suasanaakademik. Dokumen Kebijakan SPMI FIB UHO terdiri dari; KebijakanSMPI (Dokumen 1), Manual Standar SPMI (Dokumen 2), StandarSPMI (Dokumen 3) dan Formulir SPMI (Dokumen 4). DokumenKebijakan SPMI ini harus dijalankan secara konsisten,berkesinambungan dan bertanggung jawab oleh seluruh civitasakademika lingkup FIB UHO dengan mengacu pada kebijakan SPMIyang telah ditetapkan.Kendari, 16 pnber 2019TDekaxi,adi, S.Sos., M.SlNIP 197505022005011001Dr. AkuSiSTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL(SPMI) FIB UHO

DAFTAR ISIPENGESAHAN .iKATA PENGANTAR iiDAFTAR ISI .iiiI. Visi dan Misi FIB UHO 1II. Tujuan Dokumen Kebijakan SPMI FIB UHO 6III. Luas Lingkup Kebijakan SPMI FIB UHO 6IV. Keberlakuan Kebijakan SPMI FIB UHO 6V. Istilah dan Definisi 7VI. Rincian Kebijakan SPMI FIB UHO VII. Daftar Standar SPMI FIB UHO 916VIII. Daftar Manual SPMI .17IX. Referensi 18iii

I.VISI DAN MISI FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS HALUOLEOVisi FIB UHOMenjadi fakultas yang maju, bermartabat, berbudaya akademikdan cerdas konprehensif serta menghasilkan sumber kebudayaan, yang tumbuh dan berkembang pada masyarakatmaritim dan perdesaanMaju adalah kemampuan untuk mencapai nilai atau yaitupendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan nganstandar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan danKebudayaan. FAKULTAS ILMU BUDAYA yang maju dapat ilkantermasuk kiprah civitas akademika dalam berbagai kegiatanilmiah dan kemasyarakatan di tingkat nasional;Bermartabat adalah tingkat harkat kemanusiaan atau harga diri.Fakultas yang bermartabat adalah fakultas yang tinggi,berpedoman kepada keyakinan dasar, nilai-nilai agama dan nilainilai luhur. Menghargai eksistensi hak asasi manusia denganprinsip kesetaraan dan keadilan. Sebaik-baik manusia adalahyang bermanfaat bagi orang lain;Berbudaya Akademik adalah semua kegiatan akademiknya akansenantiasa untuk menemukan cara efektif dan efisien, micaramengimplementasi IPTEKS dengan baik serta menjunjung tinggiprofesionalisme;Kreativitas adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yangbaru, baik berupa gagasan maupun karya nyata, dalam bentuk

ciri-ciri aptitude maupun non aptitude,dalam karya baru maupunkombinasi dengan hal-hal yang sudah ada, dan semuanya relatifberbeda dengan yang sudah ada sebelumnya dengan berdasarkannilai-nilai profesionalisme;Cerdas komprehensif meliputi cerdas spiritual, cerdas emosional,cerdas sosial, cerdas intelektual, dan cerdas kinestetis. Tabel 1.1memberikan deskripsi lengkap yang dimaksud dengan cerdaskomprehensif.Makna cerdas komprehensifCerdas spiritual: Beraktualisasi diri melalui olah hati/kalbuuntuk menumbuhkan dan memperkuat keimanan, ketakwaan danakhlak mulia termasuk budi pekerti luhur dan kepribadianunggul.Cerdas emosional dan sosial: Beraktualisasi diri melalui olahrasa untuk meningkatkan sensitivitas dan apresiativitas akankehalusan dan keindahan seni dan budaya, serta kompetensiuntuk mengekspresikannya. Beraktualisasi diri melalui interaksisosial yang (a) Membina dan memupuk hubungan timbal balik; (b)Demokratis; (c) Empatik dan Simpatik; (d) Menjunjung tinggi hakasasi manusia; (e) Ceria dan percaya diri; (f) Menghargaikebinekaan dalam bermasyarakat dan bernegara; (g) Berwawasankebangsaan degan kesadaran akan hak dan kewajiban wargaNegara.Cerdas intelektual: Beraktualisasi diri melalui olah pikir ngetahuan dan Teknologi. Aktualisasi insan intelektual yangkritis, kreatif, inovatif dan imajinatif.2

Cerdas kinestetis: Beraktualisasi diri melalui olahraga untukmewujudkan insan yang sehat, bugar dan berdaya tahan, sigap,terampil, dan berintegritasMisi FIB UHO1. Menyelenggarakan pendidikan di bidang Ilmu emilikikreativitas dan berdaya saing tinggi dalam kancah global.2. Menyelenggarakan penelitian kebudayaan pada masyarakatmaritim dan perdesaan yang berorientasi pada publikasi danperolehan HAKI.3. Menerapkan hasil-hasil penelitian bidang kebudayaan dalamrangka melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai tmaritimdanperdesaan.4. Menyelenggarakanfakultasyangmandiri,transparan dan akuntabel sehingga mampu memberikanlayanan prima pada masyarakat multi kultural.5. Mengembangkan potensi mahasiswa di bidang kerohanian dankarakter, penalaran olahraga dan seni, serta kewirausahaanguna mendukung pengembangan masyarakat berbasis kearifanlokal untuk membangun atmosfir akademik fakultas di tingkatNasional dan Internasional.6. Menyelenggarakan penciptaan fakultas berbasis budaya lokal,yang nyaman, aman dan berwawasan lingkungan untukmendukung penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.Tujuan FIB UHO1. Dihasilkannya lulusan yang bermutu, berbudaya akademik danberdaya saing;3

2. Tercapainya peningkatan kualitaspenelitian dan pengabdianyang memiliki daya saing di tingkat Regional, tingkat Nasionalbahkan Internasional;3. ernance);4. Tercapainya peningkatan prestasi mahasiswa dalam kegiatanpenalaran, minat bakat, dan kewirausahaan di tingkat Regionalmaupun Nasional;5. Terciptanya Kampus Fakultas Ilmu Budaya yang nyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;6. luruh di Jurusan/Program Studi.Latar Belakang FIB UHO menjalankan SPMICikal bakal Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo berasaldari Jurusan Antropologi yang sejak tahun 2011 telah memilikitiga konsentasi, yakni Sastra Indonesia, Sastra Inggris, danTradisi Lisan. Tahun 2013, bertambah 3 konsentrasi lagi, yakniIlmu Sejarah dan Arkeologi.Pada tahun yang sama melalui Keputusan Menteri PendidikanDan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggidengan nomor: 677/E.E2/DT/2013 memberi mandat kepadaRektor Universitas Halu Oleo untuk menyelenggarakan ProgramStudi. Dengan keluarnya mandat dari Dirjen Dikti, KementerianPendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia tersebut, 01/SK/UN29/PP/2014, tentang Pembentukan FAKULTAS ILMUBUDAYA dengan komposisi 1 (satu) jurusan dan 5 (lima) programstudi Jenjang pendidikan Strata Satu (S1) yaitu: JurusanAntropologi Program Studi Sastra Inggris, Program Studi SastraIndonesia, Program Studi Ilmu Sejarah, Program Studi TradisiLisan dan Program Studi Arkeologi4

Pada Tahun 2015 Program Studi Ilmu Sejarah, Program StudiTradisi Lisan, dan Program Studi Arkeologi dinaikan statusnyamenjadi Jurusan. Sedangkan Program Studi Sastra Inggris danProgram Studi Sastra Indonesia tergabung dalam Jurusan Bahasadan Sastra. Hingga saat ini FIB UHO membawahi 5 Jurusan dan 3Program Studi yaitu: Jurusan Antropologi, Jurusan Ilmu Sejarah,Jurusan Tradisi Lisan, Jurusan Arkeologi, Jurusan Bahasa danSastra yang teridi dari Prodi Sastra Inggris dan prodi SastraIndonesia, dan Prodi Sastra ayaUniversitas Halu Oleo ditetapkan melalui Keputusan MenteriPendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 150/0/2002tentang Statuta Universitas Haluoleo yang selanjutnya peraturantersebut dicabut dengan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 149 Tahun 2014 tentang Organisasi dan TataKerja Universitas Halu Oleo.Sistem penjaminan mutu di Fakultas Ilmu Budaya UniversitasHalu Oleo berada di bawah Unit Jaminan Mutu dan TeknologiInformasi (UJM-TI). Landasan pelaksanaan sistem penjaminanmutu internal FIB UHO mengacu pada Peraturan Rektor Rektor Universitas Halu Oleo Nomor: 2406a/UN29/LL/2012tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas HaluOleo dan Peraturan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor 2 Tahun2019 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas HaluOleo.II. TUJUAN DOKUMEN KEBIJAKAN SPMI FIB UHODokumen kebijakan SPMI FIB UHO dimaksudkan sebagai:1. Sarana untuk mengkomunikasikan kepada seluruh pemangkukepentingan tentang SPMI yang berlaku di lingkungan FIBUHO;5

2. Landasan dan arah menetapkan semua Standar SPMI danManual SPMI FIB UHO dalam meningkatkan mutu SPMI FIBUHO;3. Bukti otentik bahwa FIB UHO telah memiliki danmengimplementasikan SPMI sebagaimana diwajibkan menurutperaturan perundang-undangan.III. LUAS LINGKUP KEBIJAKAN SPMI FIB araan pendidikan tinggi dengan fokus utama padaaspek pembelajaran (akademik) dan aspek lain yang mendukung(non akademik) aspek pembelajaran tersebut. Aspek nonakademik meliputi antara lain penelitian, pengabdian keapadamasyarakat, kemahasiswaan dan alumni, kebijakan di bidangmanajemen dan layanan meliputi: standar kerjasama; standarpelayanan calon mahasiswa baru, standar visi dan misi; standarpenjaminan mutu; standar tata pamong; standar sisteminformasi; dan standar suasana akademik.IV. KEBERLAKUAN KEBIJAKAN SPMI FIB UHOKebijakan SPMI FIB UHO berlaku untuk semua unit dalam FIBUHO, yaitu:1. ultas, Merumuskan kebijakan peniiaian prestasi idikan Fakultas, dan memberikan persetujuan kebijakanSPMI FIIP UHO.2. gkungan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo;3. Ketua Jurusan6

ilingkungandanmenjaminjurusan/programstudiFakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo;4. Program StudiKetua Program studi melaksanakan SPMI di lingkunganprogram studi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo;5. Sekretaris JurusanSekretaris jurusan mendokumentasikan pelaksanaan SPMI dilingkungan jurusan Fakultas Ilmu Budaya Universitas HaluOleo;6. Kepala LaboratoriumKepala Laboratorium melaksanakan SPMI di laboratorium;7. Unit Jaminan Mutu dan Teknologi Informasi (UJM-TI);UJM-TI Merumuskan kebijakan SPMI, menetapkan standarmutu, memonitoring dan mengevaluasi SPMI Fakultas IlmuBudaya Universitas Halu Oleo.V. ISTILAH DAN DEFINISI1. Sistem Penjaminan Mutu Internal Fakultas Ilmu BudayaUniversitas Halu Oleo (SPMI-FIB UHO) adalah kegiatansistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh nyelenggaraansecaraberencanadanberkelanjutan;2. Penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhanstandar pengelolaan secara konsisten dan yangberkepentingan memperoleh kepuasan;3. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal Kesatuan Republik Indonesia;7

4. Standar Nasional Penelitian adalah kriteria minimal tentangsistem penelitian pada perguruan tinggi yang berlaku diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;5. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakatkriteriaminimaltentangsistemmasyarakat pada perguruan tinggipengabdianadalahkepadayang berlaku di seluruhwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;6. fikasi kemampuan yang menacakup sikap, pengetahuan,dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaianpembelajaran;7. anmateridalamdankriteriatingkattentangkompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensimata pelajaran, dan rencana pembelajaran semester yangharus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenispendidikan tertentu;8. Standar proses adalah standar nasional pendidikan satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensilulusan;9. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteriapendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental,serta pendidikan dalam jabatan;10. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasionalpendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal dah,perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain,tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain,yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;11. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan an pendidikan;8

12. Standarpembiayaanadalahstandaryangmengaturkomponen dan besarnya biaya investasi, biaya operasionalsatuan pendidikan dan biaya personal yang berlaku selamasatu tahun;13. didikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, daninstrumen penilaian hasil belajar peserta didik;14. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturanmengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu;15. mikiran, sikap dan pandangan tentang sesuatu hal;16. Kebijakan SPMI FIB UHO adalah pemikiran, sikap danpandangan UHO mengenai SPMI yang berlaku di FIB UHO;17. Manual SPMI FIB UHO adalah dokumen yang berisi petunjukpraktis tentang bagaimana menjalankan atau melaksanakanSPMI di FIB UHO;18. nkriteriayangkinerjayangdiharapkan/digunakan untuk mengukur dan menjabarkanpersyaratan mutu serta prestasi kerja dari individu atau unitkerja dalam lingkup FIB UHO. Standar SPMI mengikutiStandar Nasional Dikti (Sesuai Permenristekdikti No.44 Tahun2016) dan Surat Keputusan Rektor Nomor 2 Tahun P/2019 yang berisi minimal 8 tiandanpengabdian kepada masyarakat;19. Evaluasi Diri adalah kegiatan setiap unit dalam lingkup FIBUHO secara periodik untuk memeriksa, menganalisis danmenilai kinerjanya sendiri selama kurun waktu tertentuuntuk mengetahui kelemahan dan kekurangannya;20. Audit SPMI FIB UHO adalah kegiatan rutin setiap akhir tahunakademik yang dilakukan oleh auditor internal universitas9

untukmemeriksapelaksanaanSPMIFIBUHOdanmengevaluasi apakah seluruh standar SPMI FIB UHO telahdicapai atau dipenuhi oleh setiap unit dalam lingkungan FIBUHO;21. Auditor Internal adalah Individu dengan kualifikasi tertentuuntuk melakukan audit internal dalam lingkungan FIB UHO.VI. RINCIAN KEBIJAKAN SPMI FIB UHOTujuan SPMI FIB Universitas Halu OleoSeluruh sivitas akademika FIB UHO berkeyakinan bahwa SPMIFIB UHO bertujuan untuk:1. Menjamin bahwa setiap layanan pendidikan kepada ditetapkan, sehingga apabila diketahui bahwa standar tersebuttidak bermutu atau terjadi penyimpangan antara kondisi riildengan standar, akan segera diperbaiki;2. akat, khususnya orang tua/wali mahasiswa, tentangpenyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan StandarSPMI FIB UHO yang telah ditetapkan;3. Mengajak semua pihak dalamFIB UHO untuk bekerjamencapai tujuan dengan berpatokan pada Standar SPMI FIBUHO dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkanmutu.Model Manajemen Pelaksanaan SPMI di FIB UHOSPMI FIB UHO dirancang, dilaksanakan, dan ditingkatkanmutunya berkelanjutan dengan berdasarkan pada model PPEPP(Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalianpelaksanaan dan Peningkatan). Melalui model ini, maka FIB UHOakan menetapkan terlebih dahulu tujuan yang ingin dicapaimelaluistrategi dan serangkaian aktivitas yang tepat. Kemudian,terhadappencapaian tujuan melalui strategi dan aktivitas tersebut10

mbangkan ke arah yanglebih baik secara berkelanjutan.Manajemen SPMI FIB UHO dalam mendorong perbaikan enerapkan setiap standar mutu dengan mengikuti tahapanPPEPP, yakni terdiri dari:1) Penetapan (P) Standar Mutu, yaitu kegiatan perumusan danpenetapan standar atau ukuran yang terdiri atas StandarNasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yangditetapkan oleh FIB UHO;2) Pelaksanaan (P) Standar Mutu, yaitu kegiatan pemenuhanstandar atau ukuran yang terdiri atas Standar yangditetapkan oleh FIB UHO;3) bandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standaratau ukuran dengan standar atau ukuran yang terdiri atasStandar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar PendidikanTinggi yang ditetapkan oleh FIB UHO;4) nyebab standar atau ukuran yang terdiri Standar yangditetapkan oleh FIB UHO yang tidak tercapai untuk dilakukantindakan koreksi; dan5) Peningkatan(P) Standar Mutu, yaitu kegiatan perbaikanstandar atau ukuran yang terdiri atas Standar yangditetapkan oleh FIB UHO agar lebih tinggi daripada standarmutu yang telah ada.Melalui penggunaan model manajemen PPEPP, setiap unit dalamlingkungan FIB UHO secara berkala harus melakukan prosesevaluasi diri untuk menilai kinerja unitnya sendiri denganmenggunakan standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Hasilevaluasi diri akan dilaporkan kepada pimpinan unit, seluruh staf11

pada unit bersangkutan dan kepada pimpinanFIB UHO.Terhadap hasil evaluasi diri, pimpinan unit dan pimpinan FIBUHO akan membuat keputusan tentang langkah atau tindakanyang harus dilakukan untuk memperbaiki dan meningkatkanmutu.Melaksanakan SPMI FIB UHO dengan model manajemen PPEPPjuga mengharuskan setiap unit dalam FIB UHO bersikap terbuka,kooperatif dan siap untuk diaudit atau diperiksa oleh timauditorinternal yang telah mendapat pelatihan khusus tentangaudit SPMI. Audit yang dilakukan setiap akhir tahun akademikakan direkam dan dilaporkan kepada pimpinan unit danpimpinan FIB UHO, untuk kemudian diambil tindakan tertentuberdasarkan hasil temuan dan rekomendasi dari tim auditor.Semua proses tersebut dimaksudkan untuk menjamin bahwasetiap kegiatan penyelenggaraan pendidikan di FIB UHO terjaminmutunya dan SPMI FIB UHO selalu dievaluasi untuk silpelaksanaan SPMI dengan basis model manajemen PPEPP adalahkesiapan semua Jurusan dan program studi dalam lingkup FIBUHO untuk mengikuti proses akreditasi atau penjaminan mutueksternal baik oleh BAN-PT ataupun lembaga akreditasi asingyang kredibel.Gambar 1: Model manajemen pelaksanaan SPMI FIB UHOPrinsip dalam Melaksanakan SPMI FIB UHO12

Mencapai tujuan SPMI FIB UHO dan mewujudkan visi, misi dantujuan FIB UHO, maka sivitas akademika dalam melaksanakanSPMI FIB UHO selalu berpedoman pada prinsip:1. Berorientasi kepada pemangku kepentingan internal daneksternal;2. Mengutamakan kebenaran;3. Tanggungjawab sosial;4. Pengembangan kompetensi personel;5. Partisipatif dan kolegial;6. Keseragaman metode;7. Inovasi, belajar dan perbaikan secara berkelanjutan.Strategi SPMI FIB UHOStrategi FIB UHO di dalam melaksanakan SPMI adalah:1. Melibatkan secara aktif semua sivitas akademika sejak tahapperencanaan hingga tahap evaluasi dan tahap pengembanganSPMI FIB UHO;2. Melibatkan organisasi profesi, alumni, dunia usaha danpemerintahan sebagai pengguna lulusan, khususnya padatahap penetapan standar SPMI FIB UHO;3. Melakukan pelatihan secara terstruktur dan terencana bagipara dosen dan staf administrasi tentang SPMI FIB UHO dansecara khusus pelatihan sebagai auditor internal;4. Melakukan sosialisasi tentang fungsi dan tujuan SPMI FIBUHO kepada para pemangku kepentingan secara periodik.Pelaksanaan SPMI pada aras FIB UHO dan Aras setiap UnitFakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo memiliki 4 (empat)Jurusan dan 3 (tiga) Program Studi antara lain; JurusanAntropologi, Jurusan Arkeologi, Jurusan Tradisi Lisan, JurusanIlmu Sejarah, dan Jurusan Bahasa dan Sastra. SelanjutnyaJurusan Bahasa dan Sastra memiliki 3 (tiga) Program Studi,13

yakni Program Studi Sastra Inggris, Program Studi SastraIndonesia, dan program Studi Sastra Prancis.FIB UHO menetapkan bahwa sejak tahun 2014 seluruh unit ummaupun non-akademik pada setiap aras harus melaksanakanSPMI dalam setiap aktivitasnya. SPMI FIB UHO dikelola di rtanggung jawab langsung ke Dekan (Gambar 3). UJM-TI FIBUHO mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan,pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan pengembanganpembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. Melaksanakantugasnya, UJM-TI FIB UHO menyelenggarakan fungsi:a) Penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;b) Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;c) Pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan;d) Koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan nmutupendidikan;e) ajaran,danpembelajaran,penjaminanmutupendidikan;f) Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.Agar pelaksanaan SPMI FIB UHO pada semua unit dan arastersebut dapat berjalan lancar dan terkoordinasi secara efektif,maka untuk siklus pertama SPMI yaitu dari tahun 2012, UHOmembentuk sebuah unit kerja Pusat SPMI yang berada PPMP) tingkat universitas dan Lembaga Jaminan Mutu (LJM)ditingkat fakultas dan tahun 2019 berubah menjadi Unit JaminanMutu dan Teknologi Informasi (UJM-TI) FIB UHO. Pusat SistemPenjaminan Mutu Iinternal mempunyai kewajiban gendalikan,mengevaluasi dan mengembangkan SPMI FIB UHO.14

Tugas Pokok Unit Jaminan Mutu-Teknologi Informasi FIB UHOadalah: Melaksanakan pengawasan dan pengendalian mutu akademikdan non akademik secara berkelanjutan; Merencanakan secara bertahap, sistematis, terencana, danberkelanjutan program penjaminan mutu yang memiliki targetdalam kerangka waktu yang jelas; engendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar mutudalam bidang akademik; ngendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar mutudalam bidang non-akademik.Berikut ini struktur organisasi dari Fakultas Ilmu BudayaUniversitas Halu Oleo dan Unit Jaminan Mutu dan TeknologiInformasi (UJM-TI) FIB UHO sebagai berikut:15

REKTORSENATDEKANWAKIL DEKAN IBidang AkademikWAKIL DEKAN IIBidang Umum, Perencanaandan KepegawaianWAKIL DEKAN IIIBidang Kemahasiswaandan AlumniKETUA UNIT JAMINAN MUTUDAN SISTEM INFORMASITATA USAHA

FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS HALU OLEO SPMIBUKU 1 DOKUMEN KEBIJAKAN FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS HALU OLEO 2019. KEBIJAKAN SPMI FAKULTAS ILMU BUDAYA . akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur dan kepribadian unggul. Cerdas emosional dan sosial: Beraktualisasi diri melalui olah rasa untuk meningkatkan sensitivitas dan apresiativitas .

Related Documents:

Workshop Implementasi Sistem Manajemen Mutu Universitas Sumatera Utara untuk Gugus Janiman Mutu (GJM) dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Siklus 11 Tahun 2018 3. Update Dokumen Kebijakan Mutu dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) USU mengacu pada Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi 4.

mengukuhkan integrasi penjaminan Mutu Pendidikan Tingi dalam sebuah sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinngi berubah menjadi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) yang terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal . Memahami manajemen Perguruan Tinggi. 3.1.3. Obyek atau Area AMI adalah unit yang akan dilakukan audit, dapat

UNIT MANAJEMEN MUTU UNIVERSITAS SUMATERA UTARA Ikhwansyah Isranuri Unit Manajemen Mutu Universitas Sumatera Utara Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI): Comply to Permenristekdikti No: 62/ 2016 memperhatikan Peraturan BAN PT No: 2, 4/ 2017 dan 2/2019

yang bermutu harus dilandasi dengan sistem manajemen mutu akademik yang baik. Salah satu sistem manajemen mutu berstandar internasional yang dapat diterapkan pada berbagai aspek termasuk layanan akademik di perguruan tinggi adalah Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008. Penerapan Sistem Manajemen Mutu diharapkan mampu mendorong

kebijakan yang dapat dijadikan acuan perencanaan dan pelaksanaan. Terbitnya Buku Pedoman Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, yang berisi kebijakan-kebijakan mutu, standar mutu dan manual mutu dapat dijadikan landasan dan rujukan penjaminan mutu bagi seluruh

Pendidikan Tinggi (SPT)1. Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas2: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi.

MUTU PERGURUAN TINGGI Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, Ps. 1 (ayat 3) SPMI

3. Kementrian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT)- Bahan Pelatihan, Tahun 2010 4. Borang Implementasi Evaluasi Diri, Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi 2009.