IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM MENGHADAPI ISU SARA . - Unismuh

7m ago
10 Views
1 Downloads
1,020.05 KB
99 Pages
Last View : 12d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Emanuel Batten
Transcription

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM MENGHADAPI ISU SARA DI DESA KAPOTA KECAMATAN WANGI-WANGI SELATAN KABUPATEN WAKATOBI SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat guna Memperoleh Gelar Sarjana Pendidikan pada Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makassar Oleh BAMBANG SUPRIANTO NIM 105430012715 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PROGRAM STUDI PPKn 2019 i

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN SURAT PERJANJIAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama mahasiswa : Bambang Suprianto Nim : 105430012715 Jurusan : PPKn Fakultas : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Dengan ini menyatakan perjanjian sebagai berikut : 1. Mulai dari penyusunan proposal sampai selesai penyusunan skripsi ini, saya akan menyusun sendiri skripsi saya (tidak dibuatkan oleh siapapun). 2. Dalam penyusun skripsi, saya akan selalu melakukan konsultasi dengan pembimbing yang telah ditetapkan oleh pemimpin fakultas. 3. Saya tidak akan melakukan penjiplakan (plagiat) dalam menyusun skripsi. 4. Apabila saya melanggar perjanjian seperti pada butir 1, 2, dan 3, saya bersedia menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku. Demikian perjanjian ini saya buat dengan penuh kesadaran. Makassar, September 2019 Yang membuat perjanjian Bambang Suprianto v

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN v

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN SURAT PERNYATAAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Bambang Suprianto Nim : 105430012715 Jurusan : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Judul Skripsi : Implementasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Menghadapi Isu SARA di Desa Kapota Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi”. Dengan ini menyatakan bahwa skripsi yang saya ajukan di depan tim penguji adalah hasil karya sendiri dan bukan hasil ciptaan orang lain atau dibuatkan oleh siapapun. Demikian pernyataan ini saya buat dan bersedia menerima sanksi apabila pernyataan ini tidak benar. Makassar, September 2019 Yang Membuat Pernyataan Bambang Suprianto NIM: 105430012715 iv

MOTTO DAN PERSEMBAHAN Karunia Allah yang paling lengkap adalah kehidupan yang di dasarkan pada ilmu pengetahuan karena orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan lalu di gunakan untuk kebaikan niscaya akan di angkat derajtnya oleh Allah SWT. Kupersembahkan karya ini buat: kedua orang tuaku, saudaraku, dan sahabatku, atas keiklasan dan doanya dalam mendukung penulis mewujudkan harapan menjadi kenyataan. vi

ABSTRAK Bambang Suprianto (2019). Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam menghadapi Isu SARA di Desa Kapota Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. Skripsi. Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Imu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makassar. Pembimbing I Muhajir dan Pembimbing II Auliah Andika Rukmana. Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui Implementasi Nilai-nilai Pancasila terhadap masyarakat dalam menghadapi Isu SARA di Desa Kapota Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. (2) untuk mengetahui Upaya Pemerintah Daerah Wakatobi mengatasi konflik Isu SARA di Desa Kapota Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi,wawancara, dan dokumentasi dengan mengambil 6 orang Informan yaitu Kepala Desa, toko masyarakat, suku buton, suku muna, suku bugis dan suku bajo. Data di olah menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) pada dasarnya implementasi nilainilai Pancasila terhadap masyarakat kapota masih sangat kurang sekali dikarenakan sebagian masyarakat kapota masih minim pengetahuan tentang Pancasila bahkan masih banyak yang tidak tahu tentang Pancasila. Hal ini menandakan bahwa terjadinya konflik isu SARA di Desa Kapota bisa jadi karena minimnya pengetahuan tentang Pancasila sehingga rasa persaudaraan dan persatuan masi kurang di pahami.(2) upaya yang di lakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak kemudian di lakukan secara bermusyawarah oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala Desa, pihak keamanan dan jajaran pemerintah Daerah lainnya. Kata kunci: Nilai-Nilai Pancasila, Isu SARA vii

KATA PENGANTA Tiada kata yang paling indah dan patut penulis ucapkan kecuali Alhamdulillah dan syukur kepada Iilahi Rabbi Yang Maha Rahman dan Maha Rahim. Dia yang senantiasa melimpahkan Rahmat dan hidayah-Nya berupa nikmat kesehatan, kekuatan dan kemampuan senantiasa tercurah pada diri penulis sehingga usaha untuk menyelesaikan skripsi dengan judul “Implementasi Nilainilai Pancasila Dalam Menghadapi Isu SARA di Desa Kapota Kecamatan WangiWangi Selatan Kabupaten Wakatobi”. Begitu pula salawat dan taslim kepada Rasulullah SAW, serta para keluarganya dan sahabat yang sama-sama berjuang untuk kejayaan Islam semata. Dalam penulisan skripsi ini tidak sedikit hambatan yang dialami penulis, tetapi berkat usaha, doa, bantuan serta motivasi yang diberikan oleh berbagai pihak, maka hambatan itu dapat teratasi. Olehnya itu penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya tak lupa penulis sampaikan kepada: Kedua orang tua ku bapak Mus’Adi dan ibu Mu’mina berserta keluarga besar yang telah memberikan doa dan dukungan serta motivasi kepada saya. Dan juga tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada Prof. Dr. H.Abd Rahman Rahim, S.E.,M.M, Selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar. Bapak Erwin Akib, S.Pd.,M.Pd.,Ph.D., Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makassar. Dr. Muhajir, M.Pd, viii

Ketua Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makassar. Dr. Muhajir, M.Pd selaku pembimbing 1 dan Auliah Andika Rukman, SH., MH selaku pembimbing II dengan kesabaran meluangkan waktu, tenaga dan pikiran dalam membimbing dan memberikan motivasi selama penulis menjelan masa perkuliahan hingga penyusunan skripsi. Seluruh Bapak dan Ibu dosen di Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang banyak memberikan ilmu di Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Muhammadiyah Makassar. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dari Mahasiswa Amai Kapota Makassar, teman-teman Keluarga Posko P2K Tokka Manuju, teman-teman dari PPKn Kelas B seperjuangan yang selalu menemani dalam suka dan duka, sahabat-sahabat terkasih serta seluruh rekan mahasiswa Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan angkatan 2015 atas segala kebersamaan, motivasi, saran dan bantuannya kepada penulis. Akhir kata penulis berharap semoga karya sederhana ini membawa suatu manfaat bagi perkembangan dunia, dengan segala kerendahan hati, penulis senantiasa mengharapkan kritikan dan saran dari berbagai pihak dan dapat memberikan manfaat bagi para pembaca, terutama dari diri pribadi penulis. Aamiin. Makassar, Desember 2019 Penulis Bambang Suprianto 105430012715 viii

DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL.I HALAMAN PENGESAHAN .II PERSETUJUAN PEMBIMBING .III SURAT PERNYATAAN .IV SURAT PERJANJIAN .V MOTTO DAN PERSEMBAHAN. .VI ABSTRAK . . VII KATA PENGANTAR.VIII DAFTAR ISI.IX BAB I PENDAHULUAN.1 A. B. C. D. Latar Belakang .1 Rumusan Masalah .5 Tujuan Penelitian .5 Manfaat Penelitian . .5 BAB II KAJIAN PUSTAKA .7 A. Tinjaun Tentang Pancasila .7 1. Pengertian Pancasila .7 2. Pancasila Sebagai Dasar Negara .10 3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa .12 B. Tinjauan Tentang Nilai-nilai Pancasila .13 1. Pengertian Nilai .13 2. Makna Sila Pancasila .14 3. Implementasi Nilai-nilai Pancasila .19 C. Tinjauan Tentang ISU SARA .23 1. Pengertian ISU . .23 2. Pengertian SARA .24 3. Pengertian Konflik .30 4. Undang-Undang SARA .32 D. Penelitian Relevan.35 ix

E. Kerangka Pikir .35 F. Definisi Operasional.37 BAB III METODE PENELITIAN .39 A. B. C. D. E. F. G. H. Jenis Penelitian dan Pendekatan .39 Lokasi dan Waktu Penelitian .39 Informan Penelitian .39 Sumber Data .40 Instrumen Penelitian .41 Teknik Pengumpulan Data .41 Teknik Analisis Data .42 Keabsahan Data.44 BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN.47 A. Deskripsi Lokasi Penelitian .47 B. Hasil Penelitian.48 C. Pembahasan.59 BAB V KESIMPULAN DAN SARAN.66 A. Kesimpulan .66 B. Saran .67 DAFTAR PUSTAKA . LAMPIRAN-LAMPIRAN. RIWAYAT HIDUP . ix

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Indonesia merupakan Negara pulau terbesar yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki keberagaman suku, agama, ras, budaya dan bahasa daerah. Bahkan sudah diakui secara umum bahwa bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang majemuk. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistick (BPS) pada tahun 2010 ada 2500 Bahasa daerah, dan 1.340 Suku di Indonesia yang tersebar lebih dari 17 ribu pulau. Dimana setiap Suku bangsa memiliki kebudayaan yang berbeda – beda antara satu dengan yang lain. Keberadaan masyarakat majemuk merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang harus diakui, diterimah, dan dihormati, semboyan Bhineka Tunggal kemudian diwujudkan dalam Ika. Keragaman tersebut merupakan identitas bangsa Indonesia. Semboyan “Bhineka Tunggal Ika” merupakan wujud dari pilar bangsa Indonesia yang syarat dengan keragaman. Perbedaan dan keragaman di Indonesia jangan sampai dijadikan penghambat untuk mencapai kemajuan bangsa. Kekayaan keragaman seharusnya dimanfaatkan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang dapat memperkenalkan kekayaan keragaman Indonesia ke dunia mancanegara. Keragaman masyarakat Indonesia menuntut rasa saling toleransi, menghormati dan menghargai antar perbedaan tersebut. Keragaman yang ada sering mengakibatkan diskriminasi yang berujung pada konflik dan kekerasan. Masyarakat Indonesia kurang dapat mengakui dan menerima keragaman tersebut. Pemicu konflik tersebut biasanya disebabkan diskriminasi dan kurangnya rasa 1

2 toleransi, menghargai dan menghormati terhadap suatu Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) tertentu. Dalam sejarahnya bangsa Indonesia telah mengalami berbagai macam konflik sosial yang berbau SARA. Salah satu contoh Desa Kapota Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi yang pernah terjadi konflik sosial yang berbau Isu SARA yang didasarkan pada sentimen sukuisme antara Suku pendatang yaitu Suku Muna dengan Suku Buton yang ada di sana yang mengakibatkan terjadinya konflik sosial. Hal ini mengingat Wakatobi merupakan daerah parawisata yang banyak digemari oleh setiap kalangan baik turis lokal maupun turis asing, banyak pendatang dari berbagai daerah suku, agama dan ras yang datang untuk menikmati keindahan bawah laut Wakatobi, bahkan ada yang mencoba membeli tempat untuk tinggal dan menetap disana. Hal ini sungguh sangat memprihatikan bila banyak terjadi konflik sosial disebabkan hanya karena perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan padahal Sejarah mengungkapkan bahwa Pancasila sebagai jiwa seluruh rakyat Indonesia, memberi kekuatan hidup serta dan membimbing dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik dalam menyatukan masyarakat. Diterimanya Pancaslia sebagai pandangan hidup dan dasar negara membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila harus selalu di jadikan landasan pokok, landasan fundamental, bagi pengaturan serta penyelenggaraan negara. Bahwasannya Pancasila yang telah diterima dan di tetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa,yang telah di uji kebenaran,

3 kemakmuan dan kesaktiannya, sehingga tidak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia Menyadari bahwa untuk mewujudkan pengakuan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa menharuskan bangsa Indonesia untuk mentranformasikan nilai-nilai Pancasila secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung didalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggaraan negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di Daerah. Pancasila di dalamnnya mengandung nilai-nilai universal (umum) yang di kembangkan dan berkembang dalam manusia-manusia sesuai dengan kodratnya, sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasa 1945 dan secara khusus di jabarkan dalam pasal-pasalnya. Bahwa tidak di pungkiri lagi nilai-nilai yang bersifat universal (umum) tampa ada batas-batas tertentu, sebaliknya nilai-nilai khusus berlaku hanya untuk bangsa Indonesia saja seperti yang tercantum dalam Pancasila yaitu, (nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan) Dalam melakukan penelitian berkaitan dengan Implementasi nilai-nilai Pancasila peneliti menfokuskan masing-masing dua nilai dari nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila dalam menghadapi Isu SARA yaitu nilai Persatuan dan nilai kerakyatan. Sila ketiga ini memagang teguh persatuan sebagai kunci kedamaian.Mampu menempatkan persatuan,kesatuan,serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas

4 kepentingan pribadi dan golongan,mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika. Sila keempat ini mengarakan bahwa setiap ada permasalahan harus di selesaikan dengan cara musyawarah mufakat, dan setiap musyawarah mengutamakan kepentingan bersama membangun semangat kekeluargaan dan Keputusan yang di ambil harus dapat di pertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa nilai persatuan memilki kekuatan yang sangat besar dalam tonggak perdamayan, menjunjung tinggi harkat martabat bangsa selalu mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi, Nilai kerakyatan setiap ada persoalan ataupun masalah mengutamakan musyawarah mufakat dalam mengambil suatu keputusan. Hasil penelitian yang di lakukan oleh Wulan Purnama Sari. Menunjukan bahwa kerukunan dapat tercipta di manado karena faktor sejarah, pendidikan, peran orang tua, yang mengajarkan nilai-nilai hidup orang manado, nilai-nilai ajaran agama, serta peran dari para opinion leader yang turut menjaga kerukunan. Penelitian juga menunjukan bahwa antara Suku minahasa dengan Suku pendatang yang berbeda agama terjadi pertukaran sosial, dimana Suku minahasa melakukan pertuakaran ini dengan dasar keuntungan terciptanya lingkungan yang damai dan rukun serta menaati nilai dan ajaran Agama. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas maka penulis termotivasi meneliti masalah tersebut dengan judul “Implementasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Menghadapi Isu SARA di Desa Kapota Kecamatan WangiWangi Selatan Kabupaten Wakatobi”. B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:

5 1. Bagaimana Implementasi Nilai-nilai Pancasila terhadap masyarakat dalam menghadapi Isu SARA di Desa Kapota Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi.? 2. Apa upaya Pemerintah Daerah Wakatobi mengatasi konflik Isu SARA di Desa Kapota Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi.? C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menggetahui : 1. Implementasi Nilai-nilai Pancasila terhadap masyarakat dalam menghadapi Isu SARA di Desa Kapota Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi.? 2. Upaya Pemerintah Daerah Wakatobi mengatasi konflik Isu SARA di Desa Kapota Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi.? D. Manfaat Penelitian Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai berikut: 1. Manfaat Teoritis Manfaat teoritis adalah manfaat penelitian dari aspek teoritis yakni diharapkan dapat memberikan informasi pengetahuan mengenai, gambaran tentang Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Menghadapi Isu SARA. 2. Manfaat Praktis Manfaat praktis adalah manfaat penelitian dari aspek praktis atau, yakni diharapkan memiliki kegunaan sebagai berikut: a. Kehidupan dalam masyarakat dapat diikat dengan nilai-nilai persatuan.

6 b. Menjalin hubungan harmonis sesama masyarakat, menjunjung sikap toleransi. c. Pemerintah dan pihak lainnya dapat mengantisipasi hal-hal yang berbau Isu SARA.

7

BAB II KAJIAN PUSTAKA A. Tinjauan Tentang Pancasila 1. Pengertian Pancasila a. Pengertian Pancasila Secara Etimologis Pancasila secara etimologis berarti memaknai Pancasila berdasarkan asal usul kata Pancasila. Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari Pancasila memiliki 2 macam arti secara leksikal yaitu : “panca” artinya “lima” “syila” vokal i pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar” “syiila” vockal I pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh” (Drs. Ali imran, S.H.,M.H. 2016:15). Darmodiharjo dalam Daroeso (1989) Pancasila sudah di kenal sejak zaman Majapahit yang di tulis dalam buku Sotasoma karangan Empu Tantular.Pancasila selain mempunyai arti “berbatu sendi lima” juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (panca Krama) yaitu :tidak boleh melakukan kekerasan,tidak boleh mencuri, tidak boleh berjiwa dengki, tidak boleh berbohong, tidak boleh mabuk minuman keras. Kata-kata tersebut kemudian diserap dalam bahasa Indonesia dan diartikan “susila” yang berkaitan dengan moralitas. Oleh karena hal tersebut secara etimologis diartikan sebagai “Panca Syila” yang memiliki makna berbatu sendi lima atau secara harafiah berarti “dasar yang memiliki lima unsur”. Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa Pancasila terdiri dari lima sila yang menjadi acuan bagi bangsa Indonesia dalam menggapai citacitanya. Nilai-nilai Pancasila tidak pernah berubah dari dulu sampai sekarang. Pancasila menjadi dasar negara Indonesia yang di sepakati oleh para tokoh-tokoh dahulu. 7

8 b. Pengertian Pancasila Secara Historis Proses perumusan Pancasila dimulai pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai oleh Dr Radjiman Widyodiningrat. Pada sidang Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang pertama dibahas mengenai masalah rumusan dasar negara yang akan dibentuk. Pada sidang BPUPKI ini ada tiga tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara yaitu Mohammad Yamin, Ir. Soekarno, dan Dr. Soepomo. Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato mengenai calon rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila. Pancasila memiliki arti lima dasar. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka dan pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan Undang-Undang dasar 1945 termasuk Pembukaaan UndangUndang dasar 1945. Dalam Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 termuat lima prinsip dasar yang dijadikan dasar negara yang kemudian dikenal dengan istilah Pancasila. Sejak saat itu Pancasila menjadi istilah umum walaupun dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak disebutkan istilah “Pancasila”, namun dasar negara Indonesia dikenal dengan istilah Pancasila. Pancasila merupakan sebuah isi dalam jiwa bangsa Indonesia yang secara turun temurun ada dalam setiap jiwa warga negara Indonesia. Jadi Pancasila bukan hanya falsafah negara melainkan juga falsafah bangsa Indonesia. 1 Juni 1945 Ir. Soekarno

9 Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa tidak muncul begitu saja, akan tetapi melalui proses yang begitu panjang dibahas pada saat sidang BPUPKI yang pertama tanggal 29 April sampai 1 Mei tentang dasar rumusan dasar negara. Proses sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara : 1. Sidang pertama BPUPKI (Ir.Soekarno menawarkan 5 prinsip dasar negara yang di beri nama Pancasila) 1 Juni 1945 a. Kebangsaan Indonesia b. Internasionalisme atau peri - kemanusiaan c. Mufakat atau demokrasi d. Kesejahteraan sosial e. Ketuhanan 2. Panitia kecil atau panitia sembilan (Pancasila dalam piagam Jakarta) 22 Juni 1945 a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemelukpemeluknya b. Kemanusiaan yang adil dan beradab c. Persatuan Indonesia d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 3. Sidang PPKI (Pancasila dalam pembukaan UUD tahun 1945) 18 Agustus 1945 a. Ketuhanan yang Maha Esa b. Kemanusiaan yang adil dan beradab c. Persatuan Indonesia d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia c. Pengertian Pancasila Secara Terminologis Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Republik Indonesia membutuhkan seperangkat alat-alat perlengkapan sebagai negara seperti negara-negara lain yang merdeka. Dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal

10 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tercantum rumusan Pancasila yaitu : 1. 2. 3. 4. Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan Pancasila yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang oleh PPKI yang mewakili seluruh Indonesia. (Drs. Ali amran, S.H., M.H:18). Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi sah sebagai dasar negara dan idieologi bangsa pada saat sidang pertama PPKI tanggal 18 1945,dan dapat di terimah oleh semua kalangan. 2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke empat terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Rumusan sila-sila Pancasila itu dalam hukum positif Indonesia secara yuridis-konstitusonal sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Muhammad Yamin, Pancasila adalah kata yang berasal dari Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, jadi Pancasila adalah 5 sendi yang menjadi dasar dan peraturan untuk mengatur tingkah laku masyarakat menjadi lebih baik. (sidang BPUPKI pertama) Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelengaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia. Atau mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai landasan dasar

11 dalam penyelenggaraan negara. Nilai dasar Pancasila bersifat abstrak dan normatif. Pancasila sebagai dasar negara berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Makna atau peran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia menurut Bambang Suteng Sulasmono (2015: 68) adalah sebagai berikut: a. Dasar Berdiri Dan Tegaknya Negara Pancasila merupakan tonggak berdirinya Negara Republik Indonesia. Sejarah menunjukkan bahwa Pancasila berperan sebagai dasar pembentukan negara Indonesia merdeka.Pancasila diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pancasila harus dijadikan dasar dalam setiap kegiatan bernegara. b. Dasar Kegiatan Penyelenggaraan Negara Negara Indonesia didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan Nasional bangsa yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.Para penyelenggara negara dituntut untuk memimpin pencapaian tujuan itu.Agar penyelenggaran negara benar-benar dapat mewujudkan tujuan Nasional, penyelenggara negara harus mendasarkan semua kegiatan pemerintahan negara kepada Pancasila.Setiap kegiatan penyelenggara negara harus didasarkan dan mempertimbangkan Pancasila sebagai acuan dasar dalam penyelenggaraan negara. c. Dasar Partisipasi Warga Negara Warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mempertahankan negara dan berpartisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa. Dalam menggunakan hak dan menunaikan kewajibannya itu seluruh warga negara harus berpedoman kepada dasar negara Pancasila.Warga negara harus dapat mengembangkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam partisipasi upaya mencapai tujuan bangsa Indonesia. d. Dasar Pergaulan Antar warga Negara Pancasila tidak hanya menjadi dasar perhubung antara warga negara dengan negara, melainkan juga dasar perhubungan antar warga negara. Dalam pergaulan sehari-hari tentunya setiap warga negara akan berhubungan dengan warga negara lainnya, dalam hal ini Pancasila dapat dijadikan landasan dasar dalam bergaul dengan warga negara lain. e. Dasar Dan Sumber Hukum Nasional Seluruh aktivitas penyelenggara negara dan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara haruslah didasarkan pada hukum yang berlaku.Peraturan perundang-undangan atau hukum yang dibentuk untuk penyelengaraan negara harus berdasarkan pada Pancasila.Peraturan

12 yang ada di Indonesia harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Menjadi landasan dasar dalam berprilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi setiap orang tampa kecuali. 3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos yang berarti ilmu. Secara harafiah ideologi dapat diartikan sebagai ilmu tentang pengertian dasar atau ide. Ideologi dalam kehidupan sehari-hari dapat diartikan dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaskud adalah citacita yang bersifat tetap dan yang harus dicapai, cita-cita tersebut juga dijadikan sebagai dasar atau pandangan hidup. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Pancasila berperan dalam mendidik, megarahkan untuk menuju jalan yang lebih baik terutama dalam memerintah dan juga sebagai suatu bangsa yang satu kita harus mempunyai ideology yang satu pula. Yang satu itu harus merupakan dasar bersama dan cita-cita bersama bagi bangsa kita yaitu Pancasila. Drs. Lasiyo dan Drs. Yuwono ( dalam Daroeso 1989) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia mengandung nilai-nilai: a) Nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan, b) Nilai ideal, nilai material, nilai spiritual, nilai pragmatis, dan nilai positif, c) Nilai etis, nilai estetis, nilai logis, nilai sosial dan nilai religius. Widjaja (2000:6), Pancasila sebagai ideologi bangsa dapat di maknai sebagai sistem kehidupan Nasional yang meliputi aspek etika / moral, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan bangsa yang berdasarkan dasar negara. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya merupakan gambaran bagaimana ke-

13 hidupan bernegara harus dijalankan. Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun Pancasila dapat bersifat dinamis, reformatif, dan terbuka. Dari uraian di atas dapat di si

terkandung dalam setiap sila Pancasila dalam menghadapi Isu SARA yaitu nilai Persatuan dan nilai kerakyatan. Sila ketiga ini memagang teguh persatuan sebagai kunci kedamaian.Mampu menempatkan persatuan,kesatuan,serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas

Related Documents:

etika politik, Pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa dan negara Re-publik Indonesia, nilai-nilai Pancasila seba-gai sumber etika, dan tulisan akan diakhiri dengan pelaksanaan etika politik Pancasila. Pengertian Etika, Nilai, Moral, dan N. orma 1. Etika. Etika secara etimologi berasal dari kata Yu-nani . ethos. yang berarti watak .

PENANAMAN DAN IMPLEMENTASI NILAI KARAKTER TANGGUNG JAWAB Paningkat Siburian Abstrak Pendidikan karakter merupakan suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupannya sebagai makhluk individu, makhluk sosial, dan makhluk ber-Ketuhanan.

MTs Madrasah Tsanawiyah N Nilai Keluaran Nilai-nilai yang diperhatikan oleh para stakeholders Nilai Masukan Nilai-nilai yang dibutuhkan dalam diri setiap pegawai, dalam rangka mencapai keunggulan Nilai Proses Nilai-nilai yang harus diperhatikan dalam bekerja, dalam rangka mencapai dan mempertahankan kondisi yang diinginkan

religius, seperti: Program kegiatan harian sekolah, peraturan atau tata tertib yang dibuat sekolah. Peran aktif guru serta orang tua dalam penanaman nilai-nilai religius berdampak pada terbiasanya peserta didik melaksanakan Ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya. Implementasi penanaman nilai-nilai religius pada peserta didik

BAB II KAJIAN KEPUSTAKAAN A. Nilai – Nilai Islam 1. Pengertian Nilai Dalam Islam Pada dasarnya konsep umum yang ada dalam masyarakat kita tentang istilah nilai merupakan konsep ekonomi. Hubungan suatu komoditi atau jasa dengan barang yang mau dibayarkan seseorang untuk memunculkan konsep nilai.

Tema 7 : Kepemimpinan Rangkuman Tema 7 Kelas VI Semester 1_2019 - 2020 3 Nilai-nilai yang terkandung dalam sila kelima Pancasila: Adil dan bijaksana dalam segala tindakan. Kesamaan derajat manusia di mata hukum. Mencintai segala jenis pembangunan demi kemajuan bangsa. Tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan derajat dan golongan. E. Butir-butir Pancasila

Hamzah Fansuri. 2. Pembahasan Naskah Syair Perahu karya Hamzah Fansuri ini terdapat bermacam-macam nilai agama diantaranya nilai tauhid, nilai akidah, dan nilai akhlak. Untuk penggunaan nilai tauhid yang terdapat di dalam Syiar Per

MRT, and self-development weekend workshops. Alyeska Counseling Group 701 W. 41 st Ave, Suite 104 Anchorage, AK 99503 907-782-4553 Monique Andrews MS, CDCII Alyeska Counseling Group Alyeska Counseling Group Counselors: Monique Andrews MS, CDCII Damito Owen, LPC-S Phoebe Proudfoot LCSW CDCI