RANCANGAN NOTA KESEPAKATAN ANTARA PEMERINTAH

2y ago
26 Views
2 Downloads
2.23 MB
47 Pages
Last View : 20d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Hayden Brunner
Transcription

RANCANGANNOTA KESEPAKATANANTARAPEMERINTAH KABUPATEN JEPARADENGANDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN JEPARANOMOR: 16 TAHUN 2018NOMOR: 14 TAHUN 2018TANGGAL: 2 AGUSTUS 2018TENTANGKEBIJAKAN UMUMANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (KUA)TAHUN ANGGARAN 2019PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA2018

DAFTAR ISIHalNOTA KESEPAKATAN KUA APBD (KUA) TAHUN ANGGARAN 2019DAFTAR ISILAMPIRAN NOTA KESEPAKATANBAB IBAB IIBAB IIIPENDAHULUAN11.1.Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA)11.2.Tujuan Penyusunan KUA21.3.Dasar Hukum Penyusunan KUA2KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH52.1.Perkembangan Indikator Ekonomi Makro Daerah52.2.Rencana Target Ekonomi Makro DaerahASUMSI-ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN1113ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (RAPBD)BAB IV3.1.Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBN133.2.Laju Inflasi153.3.Pertumbuhan PDRB163.4.Lain-Lain Asumsi17KEBIJAKAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN19DAERAHBAB V4.1.Pendapatan Daerah194.2.Belanja Daerah234.3.Pembiayaan Daerah40PENUTUP43

Lampiran : Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten JeparaDengan DPRD Kabupaten JeparaNomor: 16 Tahun 2018FNomor: 14 Tahun 2018Tanggal: 2 Agustus 2018KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (KUA)TAHUN ANGGARAN 2019BAB IPENDAHULUAN1.1.Latar belakang penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA)Pembangunan daerah dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya yangdimiliki dan bertujuanuntuk meningkatankesejahteraanmasyarakatbaikdalamaspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilankebijakan,berdayasaing, nan daerah yang baik didasarkan pada perencanaan yang bertumpu padapenetapan prioritas pembangunan berbasiskan pada keinginan/aspirasi rakyat. Sesuaidengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang PedomanPengelolaanKeuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,maka rencana pembangunan yang akan dianggarkan dalam APBD terlebih dahuludibuat kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) dalam bentuk Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen nsertaasumsiyangmendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Sebagaimana dalam Pasal 83 PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahbahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA berdasarkan RKPD dan pedomanpenyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya. Sedangkan,Pasal 85 menyebutkan bahwa Rancangan KUA memuat antara lain Kondisi Ekonomi MakroDaerah, Asumsi Penyusunan APBD, Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan BelanjaPEMERINTAH KABUPATEN JEPARA1

Daerah, Kebijakan Pembiayaan Daerah dan Strategi Pencapaiannya, dengan tetapmemperhatikan capaian kinerja dan hal-hal yang belum tercapai pada tahun sebelumnya.Selanjutnya, Pasal 87 menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan satu paketRancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon AnggaranSementara (PPAS) kepada DPRD.Penyusunan KUA Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2019 merupakan tahun keduadari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) KabupatenJepara Tahun 2017-2022. Dalam penyusunan KUA Tahun Anggaran 2019, tidak terlepasdari upaya pelaksanaan dan perwujudan Visi, Misi, Kebijakan dan Program serta CapaianKinerja dari RPJMD Kabupaten Jepara Tahun 2017-2022.1.2. Tujuan Penyusunan KUAKUA Kabupaten Jepara Tahun 2019 disusun dengan tujuan untuk:1.Memberikan gambaran tentang kondisi ekonomi makro dan fiskal daerah,2.Memberikan gambaran asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD),3.Merumuskan kebijakan perencanaan pendapatan, target dan upaya-upaya dalammencapai target pendapatan daerah,4.Merumuskan kebijakan perencanaan belanja daerah,5.Merumuskan kebijakan perencanaan pembiayaan daerah,6.Merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan pembangunan daerah tahun 2019.1.3. Dasar Hukum Penyusunan KUADasar hukum penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) meliputi seluruh ketentuanperaturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan pembangunan nasionaldan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, yaitu :1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-DaerahKabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4286);3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan PembangunanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan AntaraPemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438);PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA2

5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);8.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4574);9.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4575);10.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi KeuanganDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4578);12.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan danPenerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);13.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan KinerjaInstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4817);15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar AkuntansiPemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA3

16.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 TentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata CaraPerencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara EvaluasiRancangan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah DanRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara PerubahanRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 1312);19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang PedomanPenyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (BeritaNegera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 825);20.Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-PokokPengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jepara sebagaimana telah diubah denganPeraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan AtasPeraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-PokokPengelolaan Keuangan Daerah;21.Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2005-2025;22.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah 2013-2019;23.Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2012 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jepara;24.Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2017 Tentang AnggaranPendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2018;25.Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2018 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017-2022(Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan LembaranDaerah Kabupaten Jepara Nomor 2);26.Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran PendapatanBelanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2018.PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA4

BAB IIKERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAHKerangka Ekonomi Makro Daerah dalam Kebijakan Umum APBD Tahun 2019memberikan gambaran mengenai perkembangan indikator ekonomi makro daerah padatahun 2018 dan rencana target ekonomi makro pada tahun 2019 meliputi pertumbuhanekonomi, PDRB, inflasi, kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka/ketenagakerjaandan Indeks Pembangunan Manusia.2.1. Perkembangan Indikator Ekonomi Makro DaerahSelama periode 2013-2016, pendapatan per kapita Kabupaten Jepara terusmeningkat. Meskipun belum bisa menggambarkan kondisi sebenarnya, akan tetapi hal inisetidaknya memberikan gambaran secara makro bahwa tingkat kesejahteraan masyarakatdi Kabupaten Jepara dalam kondisi baik dan terus meningkat. Hal ini sejalan dengan lajuinflasi, tingkat pengangguran terbuka dan persentase kemiskinan yang cenderung turunkurun waktu 2013-2015.PDRB dan PDRB perkapita Kabupaten Jepara dari tahun 2013-2016 terus mengalamipeningkatan. Hal ini seiring dengan peningkatan laju pertumbuhan ekonomi KabupatenJepara. Pertumbuhan ekonomi tahun 2016 mengalami percepatan dari tahun sebelumnya.Meski laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2014 (4,81%) turun dibanding tahun 2013(5,39%), namun tahun 2015 kembali naik sebesar 5,04% dan naik lagi menjadi 5,02% padatahun berikutnya. Kondisi ini didukung adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi disektor jasa perusahaan sebesar 10,62%, jasa lainnya sebesar 9,86% dan jasa keuangan danasuransi sebesar 9,14%,.Inflasi Kabupaten Jepara dari tahun 2013-2016 menunjukkan perkembangan yangmembaik. Inflasi tahun 2016 berada pada besaran angka 3,45% atau turun 1,12% daritahun sebelumnya, setelah sempat pada angka yang tinggi pada tahun 2013 sebesar 7,95%dan tahun 2014 sebesar 9,87%.Perkembangan Tingkat Pengangguran Terbuka pada tahun 2016 Kabupaten Jeparatercatat pada besaran 4,84% kembali naik setelah mengalami penurunan dari tahun 2013sebesar 6,28% menjadi 3,12% pada tahun 2015.Tingkat kemiskinan Kabupaten Jepara dalam periode 2013-2017 mengalamipenurunan dari angka 9,23% pada tahun 2013 menjadi 4,84% pada tahun 2017 atau turunsebesar 4,39% selama lima tahun.Kesejahteraan masyarakat yang diukur dari Indeks Pembangunan Manusia, makaterlihat bahwa tingkat kesejahteraan penduduk Kabupaten Jepara juga meningkat dariPEMERINTAH KABUPATEN JEPARA5

tahun ke tahun yaitu 69,11 pada tahun 2013, dan meningkat terus sehingga pada tahun2016 menjadi 70,25. Secara umum, beberapa indikator makro Kabupaten Jepara dapatdilihat ada Tabel 2.1.Tabel 2.1.Indikator Ekonomi Makro Kabupaten Jepara Tahun 2013-2017No123456789IndikatorEkonomiMakroPDRB ADHB(Juta Rp)PDRB ADHK(Juta Rp)PDRBperkapitaharga berlakuharga berlaku(Ribu Rp)PDRBperkapitaharga konstan(Ribu Rp)Lajupertumbuhanekonomi in 016201718.022.612 20.067.294 22.071.848 23.903.617-15.623.739 16.374.715 17.200.366 18.063.135-15.628.173 17.138.332 18.559.449 19.823.865-13.548.008 13.985.909 14.472.733 94,84-Sumber : BPS Kabupaten Jepara, 20172.1.1. Pertumbuhan EkonomiLaju pertumbuhan ekonomi diukur melalui pertumbuhan PDRB (atas dasar tahuikondisiperekonomian secara makro yang mencakup tingkat pertumbuhan sektor-sektor ekonomidan tingkat pertumbuhan ekonomi pada suatu daerah. Mulai tahun 2014, BPS melakukanperubahan terhadap jumlah sektor lapangan usaha dalam PDRB, dari 9 sektor menjadi 17sektor dan perubahan tahun dasar, dari 2000 menjadi 2010. Perubahan ini secarasignifikan mengubah komposisi (baik nominal dan persentase) dari masing-masing sektor.Perkembangan laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jepara cenderung naik selamaperiode 2013-2016 meski sempat turun pada tahun 2014 namun naik kembali dari tahunPEMERINTAH KABUPATEN JEPARA6

2015 dan 2016. Berdasarkan penghitungan dengan menggunakan tahun dasar 2010,pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jepara tahun 2016 secara agregat melaju sebesar 5,02%.Laju pertumbuhan ekonomi tersebut naik dibandingkan dengan pertumbuhan tahunsebelumnya yang sebesar 5,04%. Meskipun laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jeparatahun 2016 sama dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional namun masih lebih rendahjika dibandingkan dengan laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah sebesar5,28%.Pertumbuhan ekonomi Jepara, Jawa Tengah dan Nasional selengkapnya dapat dilihatpada Tabel berikut:TahunTabel 2.1.Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Jepara,Provinsi Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2013-2016Kabupaten JeparaProvinsi Jawa 5,275,475,285,565,014,885,02Sumber: BPS RI, BPS Provinsi Jawa Tengah, 2017 (diolah)Ket: 2015 angka sementara; 2016 angka sangat sementara2.1.2. PDRBJika dilihat berdasarkan kontribusi PDRB ADHB per sektor lapangan usaha selamatiga tahun, terlihat terjadi dominasi tiga sektor lapangan usaha, yaitu sektor IndustriPengolahan, sektor Perdagangan Besar dan Eceran, dan Pertanian, Kehutanan danPerikanan. Kontribusi sektor Industri Pengolahan menduduki peringkat pertama selamalima tahun 2013-2016, yaitu masing-masing sebesar 33,21% di tahun 2013, 34,08% ditahun 2014, 34,32% di tahun 2015, dan 34,45% di tahun 2016. Kemudian disusulkontribusi sektor Perdagangan Besar dan Eceran pada peringkat kedua selama tahun2013-2016, yaitu sebesar masing-masing 17,17%, 16,92%, 16,72%dan 16,71%. Peringkatketiga selama tahun 2013-2016 diduduki oleh sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikananyaitu masing-masing sebesar 16,22, 15,46%, 15,38%dan 14,79%.Dengan demikian, bisa dilihat bahwa roda perekonomian di Kabupaten Jeparadigerakkan oleh tiga pilar utama, yaitu sektor Industri Pengolahan, sektor PerdaganganBesar dan Eceran, dan sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan. Dinamika yang terjadipada ketiga sektor ini akan sangat berperan dalam perkembangan kegiatan ekonomimasyarakat Jepara.PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA7

Tabel 2.2.Kontribusi Sektor Lapangan Usaha terhadap PDRB ADHB 2010Tahun 2013-2016TahunNoSektor2013 2014 2015* 2016**1Pertanian, Kehutanan dan Perikanan16,22 15,46 15,3814,792Pertambangan dan Penggalian1,72 1,831,921,923Industri Pengolahan33,21 34,08 34,3234,454Pengadaan Listrik dan Gas0,1 0,090,080,09Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan50,07 0,070,060,06Daur Ulang6Konstruksi6,43 6,616,676,68Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi717,71 16,92 16,7216,71Mobil dan Sepeda Motor8Transportasi dan Pergudangan3,673,73,713,669Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum3,73 3,823,944,0910 Informasi dan Komunikasi2,19 2,312,322,3211 Jasa Keuangan dan Asuransi2,18 2,122,112,1912 Real Estate1,54 1,541,531,5313 Jasa Perusahaan0,44 0,440,460,48Administrasi Pemerintahan, Pertahanan142,65 2,522,492,48dan Jaminan Sosial Wajib15 Jasa Pendidikan5,22 5,435,265,3916 Jasa Kesehatan dan Kesehatan Sosial0,87 0,920,940,9617 Jasa Lainnya2,06 2,152,082,18Sumber: BPS Kabupaten Jepara, 2017Keterangan : * Angka Sementara;** Angka Sangat SementaraKondisi tidak jauh berbeda terlihat pada kontribusi sektor lapangan usaha terhadapPDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHB) selama lima tahun. Kontribusi tiga sektorlapangan usaha tersebut juga mendominasi PDRB Kabupaten Jepara seperti yang terlihatdalam tabel berikut:Tabel 2.3.Kontribusi Sektor Lapangan Usaha terhadap PDRB ADHKTahun 2013-2016TahunNoSektor2013 2014 2015* 2016**1Pertanian, Kehutanan dan Perikanan15,63 14,5014,2213,732Pertambangan dan Penggalian1,821,811,751,743Industri Pengolahan32,95 33,4233,4733,334Pengadaan Listrik dan Gas0,120,120,110,11Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan0,080,080,080,075Daur gan Besar dan Eceran; reparasi 18,02 17,917Mobil dan Sepeda Motor8910Transportasi dan PergudanganPenyediaan Akomodasi dan Makan MinumInformasi dan KomunikasiPEMERINTAH KABUPATEN 3,148

NoSektor111213Jasa Keuangan dan AsuransiReal EstateJasa PerusahaanAdministrasi Pemerintahan, Pertahanandan Jaminan Sosial WajibJasa PendidikanJasa Kesehatan dan Kesehatan SosialJasa un2014 2015* 2,364,670,892,314,670,922,274,790,962,35Sumber: BPS Kabupaten Jepara 2017Keterangan : * Angka Sementara; ** Angka Sangat Sementara2.1.3. InflasiInflasi merupakan ukuran yang dapat menggambarkan kenaikan/penurunan hargadari sekelompok barang dan jasa yang berpengaruh terhadap kemampuan daya belimasyarakat. Inflasi atau perubahan harga konsumen sering digunakan sebagai satuindikasi stabilitas ekonomi melalui pantauan gejolak harga-harga barang kebutuhanmasyarakat.Laju inflasi Jepara tahun 2016mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar1,12%. Jika dibandingkan dengan inflasi di tingkat Jawa Tengah dan Nasional, maka inflasidi Kabupaten Jepara pada tahun 2016 termasuk cukup tinggi. Berikut ini adalahperkembangan laju inflasi Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah dan Nasional tahun2013-2016:Tabel 2.4.Laju Inflasi di Kab. Jepara, Jawa Tengah, NasionalTahun 2011-2015Tahun Kabupaten Jepara2013201420152016Provinsi Jawa Tengah ,02Sumber: BPS Kabupaten Jepara, BPS Provinsi Jawa TengahBPS Pusat berbagai tahun terbitan;2.1.4. KemiskinanJumlah penduduk dan persentase penduduk miskin

NOTA KESEPAKATAN KUA APBD (KUA) TAHUN ANGGARAN 2019 DAFTAR ISI LAMPIRAN NOTA KESEPAK ATAN BAB I PENDAHULUAN 1 1.1. Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) 1 1.2. Tujuan Penyusunan KUA 2 1.3. Dasar Hukum Penyusunan KUA 2 BAB II KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH

Related Documents:

Kulon Progo tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021 Nomor 03/NK.KP/2020 tanggal 29 September 2020 . 5 11. Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kulon . Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan perkiraan ya

Bab VI Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan- 6 No Bidang Kerjasama Nama MoU/PKS SKPD Penyelenggara Kerjasama Jangka Waktu Maksud dan Tujuan 9 Kerjasama antar Pemerintah lain Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kota Bandung, Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Pemerintah Daerah

Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah – diwujudkan dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) – yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD – sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan

Siri Pengurusan Rancangan Perniagaan 12 5. Menyatakan produk/perkhidmatan anda adalah unik dan terhebat di pasaran. 3.0 Bahagian Utama Dalam Rancangan Perniagaan Suatu rancangan perniagaan mengandungi beberapa bahagian utama yang boleh dikategorikan seperti berikut:-1. Pengenalan Rancangan Perniagaan 2. Tujuan Rancangan Perniagaan 3.

3 La (nota) redonda dura cuatro tiempos. - Se llama también nota entera. La (nota) blanca dura dos tiempos. - Se llama también nota de 2 1. Para indicar el compás, esta nota se llama también nota de 4 1. La (nota) negra dura un tiempo. Normalmente, esto es como se dan palmas de acuerdo al ritmo. La forma de las notas indica cuanto tiempo duran:

Tahapan penyusunan Renstra K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. penyusunan rancangan teknokratik Renstra K/L; b. penyusunan rancangan Renstra K/L; c. penelaahan rancangan Renstra K/L; dan d. penyesuaian rancangan Renstra K/L. Bagian Kedua Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Pasal 7

(BUSINESS PLAN) LEARNING OUTCOME AKHIR KELAS INI, PESERTA DAPAT Memahami kepentingan rancangan perniagaan Komponen-komponen penting dalam rancangan perniagaan Menyediakan satu rancangan perniagaan Fahami cara terbaik pembentangan rancangan . PowerPoint Presentation Author: HP-8200

start again from scratch the next Weak processing speed Poor short-term memory Emotional impacts Difficulties processing visual material. 01/04/2016 14 How can dyslexia affect music? Commonly reported difficulties with music Reading musical notation (especially sight reading and singing) Learning new music quickly Rhythmical difficulties especially from notation .