PENERAPAN AKAD MURABAHAH PADA BSM OTO DI BANK

2y ago
47 Views
2 Downloads
498.04 KB
60 Pages
Last View : 9d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Gannon Casey
Transcription

PENERAPAN AKAD MURABAHAH PADA BSM OTO DI BANKSYARIAH MANDIRI KC PEMATANGSIANTARSKRIPSI MINOROleh:FIKRI IQBALNIM: 54.15.4.189PROGRAM STUDI D-III PERBANKAN SYARIAHFAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAMUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARAMEDAN2018 M/1438 H

PENERAPAN AKAD MURABAHAH PADA BSM OTO DI BANKSYARIAH MANDIRI KC PEMATANGSIANTARSKRIPSI MINORDiajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Ahli Madya (D-III)Dalam Ilmu Perbankan Syariah Pada Program D-III Perbankan SyariahFakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam UIN Sumatera UtaraOleh:FIKRI IQBALNIM: 54.15.4.189PROGRAM STUDI D-III PERBANKAN SYARIAHFAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAMUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARAMEDAN2018 M/1438 H

LEMBAR PERSETUJUANPENERAPAN AKAD MURABAHAH PADA PRODUK PEMBIAYAANKENDARAAN BERMOTOR “BSM OTO” DI BANK SYARIAH MANDIRIKC.PEMATANGSIANTAROleh:FIKRI IQBALNIM: 54.15.4.189MenyetujuiPEMBIMBINGKETUA PROGRAM STUDID-III PERBANKAN SYARIAHDrs. Sugianto, MANIP. 196706072000031003Zuhrinal M. Nawawi, MANIP. 197608182007101001

LEMBAR PENGESAHANSkripsi minor ini berjudul : Penerapan Akad Murabahah Pada ProdukPembiayaan Kendaraan Bermotor “BSM OTO” Di Bank Syariah MandiriKC.Pematangsiantar, telah diuji dalam Sidang Munaqasyah Fakultas Ekonomi danBisnis Islam UIN Sumatera Utara Medan, pada tanggal 05 Juli 2018Skripsi telah diterima sebagai syarat untuk memperoleh gelar Ahli Madya(A.Md) pada program Diploma III Perbankan Syariah FEBI UIN Sumatera Utara.Medan, 05 Juli 2018Panitia Sidang Munaqasyah Skripsi MinorFakultas Ekonomi dan Bisnis IslamUIN SU MedanKetua,SekretarisZuhrinal M. Nawawi,MANIP. 197608182007101001Rahmi Syahriza, S. Thl, MANIP. 1985501032011012011AnggotaPenguji ITuti Anggraini, MANIP. 197705312005012007Penguji IIDrs. Sugianto, MANIP. 196706072000031003Mengetahui,Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis IslamUIN Sumatera UtaraDr. Andri Soemitra, MANIP. 197605072006041002

IKHTISARPenelitian ini mengangkat judul Penerapan Akad Murabahah Pada ProdukPembiayaan Kendaraan Bermotor “BSM OTO” di Bank Syariah Mandiri KantorCabang Pematangsiantar. Penelitian ini menggunakan metode observasi danwawancara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Mekanisme danPenerapan Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Kendaraan Bermotor “BSMOTO” di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pematangsiantar. Murabahah adalahakad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntunganyang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebutkepada pembeli.

KATA PENGANTARِ بِس ِم الرِح ْي ِم َّ الر ْحم ِن َّ اهلل ْAlhamdulillah, puji dan syukur senantiasa penulis haturkan ke hadirat AllahSWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapatmenyelesaikan skripsi ini dengan baik.Shalawat serta salam senantiasa tersanjungkan kepada nabi agung MuhammadSAW yang telah menjadi pelita dunia dalam menyebarkan syari’at yang kripsiyangberjudul:“PENERAPAN AKAD MURABAHAH PADA PRODUK PEMBIAYAANKENDARAAN BERMOTOR “BSM OTO” DI BANK SYARIAH MANDIRIKC. PEMATANGSIANTAR” ini baru merupakan tahap awal dari sebuahperjalanan panjang cita-cita akademis, namun penulis berharap semoga karya ilmiahini mempunyai nilai kemanfaatan yang luas bagi perkembangan ilmu Ekonomi BisnisIslam, khususnya ilmu Perbankan Syari’ah.Keseluruhan proses penyusunan karya ilmiah ini telah melibatkan berbagaipihak. Oleh karena itu, melalui pengantar ini penyusun haturkan terima kasih kepada:Bapak Prof. Dr. Saidurrahman, MA selaku Rektor Universitas Islam NegeriSumatera Utara1. Bapak Dr. Andri Soemitra, MA selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan BisnisIslam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

2. Bapak Zuhrinal M.Nawawi, MA selaku Ketua Program Studi D-III PerbankanSyariah Universitas Islam Sumatera Utara dan Ibu Rahmi selaku SekretarisProgram Studi D-III Perbankan Syariah Universitas Islam Negeri SumateraUtara.3. Bapak Drs. Sugianto, MA Selaku pembimbing sekripsi penulis, yang dapatmeluang waktu, tenaga dan Ilmunya sehinga terselesaikannya sekripsi ini.4. Bapak Mohammad Fadjar selaku Branch Manager dan Bapak MuhammadSofyan selaku Branch Operational Manager di PT. Bank Syari’ah Mandiri,Tbk Cabang Pematang Siantar.5.Ayahanda dan ibunda tercinta Zulkifli dan Rukisem yang telah memberikandorongan moril, materil serta do’akepada penulis sehingga dapatmenyelesaikan skripsi ini.6. Sahabat dekat penulis Rina Sari Lubis dan Indriani Santri, yang selalu adadalam suka maupun duka, terima kasih atas motivasinya, semoga Allahmemudahkan dalam mencapai cita-cita kita semua.7. Seluruh sahabat penulis seperjuangan di Universitas Islam Negeri SumateraUtara Jurusan D – III Perbankan Syari’ah yang telah bersedia berbagi ilmudan pengalaman, memotivasi dan mendo’akan penulis sehingga bisaterselesaikan skripsi ini.

8. Semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan, terima kasih atas do’a danbantuannya, semoga Allah SWT yang membalas kebaikan kalian semua.Medan, Juli 2018FIKRI IQBALNIM:54154189

DAFTAR ISILEMBAR PERSETUJUAN . .iIKHTISAR .iiKATA PENGATAR .iiiDAFTAR ISI .vBAB I PENDAHULUAN . 1A. Latar Belakang Masalah . 1B. Rumusan Masalah . 3C. Tujuan Penelitian . 3D. Manfaat Penelitian . 3BAB II LANDASAN TEORI .5A. Pembiayaan. 5B. Murabahah . 61. Pengertian Murabahah . 62. Landasan hukum Murabahah . 93. Jenis-jenis Murabahah . 144. Rukun dan Syarat Murabahah . 155. Manfaat Murabahah. 166. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam akad Murabahah . 177. Mekanisme Pembiayaan Murabahah diperbankan . 178. Risiko Murabahah . 19

9. Skema Akad Murabahah . 21BAB III GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN . 23A.Sejarah Bank Syariah Mandiri . 23B.Visi dan Misi Bank Syariah Mandiri . 25C.Prosedur Penyaluran Pembiayaan . 29D.Pelaksanaan Good Coorporate Govenance . 34E.Daerah Pemasaran . 36BAB IV TEMUAN DAN PEMBAHASAN . 38A.Mekanisme Produk Pembiayaan Kendaraan Bermotor “BSM OTO” DiBank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pematangsiantar . 38B.Penerapan Akad murabahah Pada Produk Pembiayaan KendaraanBermotor “BSM OTO” di Bank Syariah Mandiri Kantor CabangPematangsiantar . 43BAB V PENUTUPA.KESIMPULAN . 47B.SARAN . 48DAFTAR PUSTAKA . 49DAFTAR RIWAYAT HIDUP

BAB IPENDAHULUANA. Latar belakangLembaga keuangan saat ini memiliki peran penting untuk memehuhi kebutuhanmanusia.di Indonesia terdapat banyak lembaga keuangan yang sengaja didirikanuntuk memenuhi kebutuhan manusia. Salah satu lembaga yang berkembang pesat saatini adalah Bank. Bank adalah lembaga yang berfungsi sebagai perantara antara pihakyang berlebihan dana dan yang kekurangan dana.Bank syariah mandiri adalah salah satu Bank syariah yang berkembang pesat diIndonesia. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di indonesia Bank syariahmandiri membuka kantor cabang di setiap wilayah. Pada prinsipnya Bank syariahmenghimpun dana dan menyalurkan dana dalam bentuk pembiyaan. Dalampenghimpunan dana Bank Syariah Mandiri mempunyai produk tabung, giro dandeposito, yang menggunakan akan mudgarabah dan wadiah. Untuk penyaluran danmenggunakan pembiayaan dalam akad murabahaha (jual beli) dan ijarah (sewamenyewa), musyarakah, mudharabah.Di Bank Mandiri Syariah akad pembiayaan yang sering digunakan adalah akdpembiayaan murabahah. Menurut PSAK No. 102 murabahah adalah akad jual belibarang degan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang

disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya peroleh barang tersebut kepaedapembeli.Beberapa alasan dibelikan popularitas murabahah dalam pelaksanaan investasi diperbankan syariah1. Murabahah adalah makanisme penanaman modal jangka pendek dan dibandingkandengan pembagian bagi hasil2. Mark up (margin) dalam murabahah dapat ditetapkan dengan cara menjaminbahwa bank mampu mengembalikan dibandingkan dengan bank-bank yangberbasis bukan dimana bank-bank islam sangat kompetitip.3. Murabahah menghindar dari ketidak pastian yang di letakan dengan prolehanusaha dengan sistem bagi hasil.4. Murabahah tidak mengizinkan bank islam tidak turut campur dalam manajemenbisnis karena bankbukan lah patner dengan klaien tetapi hubungan merekasebagai gantinya, berdasarkan murabahah, adalah hubungan seorang krediturdengan seorang debitur .1Dilingkungan sekitar banyak masyarakat yang membutuhkan dana untuk modalpembelian kendaraan bermotor. Bank Syariah Mandiri mempunyai produkpembiayaan khusus untuk para nasabah yang ingin melakukan pembiayaan bermotordengan margin yang rendah.1Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga, Yogyakarta: Pustaka Pelaja, 2008, hlm 139

BSM Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pembiayaan untukpembelian kendaraan bermotor dengan sistem murabahah. Pembiayaan yang dapatdikategorikan sebagai PKB adalah Jenis kendaraan yaitu Mobil dan kondisikendaraan baru. Untuk kendaraan baru, jangka waktu pembiayaan hingga 5 tahun.B. Rumusan Masalah1. Bagaimana mekanisme produk pembiayaan kendaraan ngPematangsiantar ?2. Bagaimana penerapan akad Murabahah pada produk pembiayaankendaraan bermotor “BSM OTO” di Bank Syariah Mandiri KantorCabang Pematangsiantar ?C. Tujuan Penelitian1. Untuk mengetahui bagaimana mekanisme produk pembiayaankendaraan bermotor “BSM OTO” di Bank Syariah Mandiri KantorCabang Pematangsiantar.2. Untuk mengetahui bagaimana penerapan akad Murabahah padaproduk pembiayaan kendaraan bermotor “BSM OTO” di Bank SyariahMandiri Kantor Cabang Pematangsiantar.

D. Manfaat Penelitian1. Manfaat TeoritisSecara teoritis, penelitian diharapkan dapat memberikan tambahanreferensi terhadap ilmu perbankan syariah dan ilmu manajemenkeuangan yang berkaitan dengan akad Murabahah dan pembiayaankendaraan bermotor. Selain itu, berguna juga sebagai tambahanwawasan peneliti lain yang akan mengkaji lebih dalam mengenai ilmuperbankan syariah.2. Manfaat Praktisa. Bagi PenulisDapat menambah wawasan dan pengetahuan penulis mengenaiperbankan syariah, khususnya yang berkaitan dengan akad murabahahdan pembiayaan kendaraan bermotor

BAB IILANDASAN TEORIA. PembiayaanMenurut Undang-undang perbankan No. 10 tahun 1998, ersamakandenganitu,berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang/tagihan tersebut setelahjangka waktu tertentudengan imbalan bagi hasil. Sedangkan menurut Muhammad(2005) pembiayaan atau Financing adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihakkepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baikdilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain pembiayaan adalah pendanaaanyang dikeluarkan untuk mendukng investasi yang telah dorencanakan. Daripengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pembiayaan adalah pendanaanyang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yangdirencanakan dan dengan kesepakatan bahwapihak yang dibiayaiakanmengembalikan dana tersebut dengan imbalan atau bagi hasil.2Menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yangdimaksud pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat berupa2Aditya Satriawan dan Zainul Arifin. Analisis Profitabilitas DariPembiayaanMudharabah, Musyarakah, DanMurabahah Pada Bank Umum Syariah DiIndonesia Periode 20052010. Hlm.7

transaksi bagi hasildalam bentuk mudharabah dan musyarakah, transaksi sewamenyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam.3 Menurut Laksmana:2009dalam jurnal yang dikutip oleh Yenti Afrida , pembiayaan dibagi menjadi dua macamyaitu :a. Pembiayaan konsumtif : pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, untukkepemilikan rumah, pembiayaan kepemilikan mobil, pembiayaan pembelianperabot rumah tangga.b. Pembiayaan produktif : pembiayaan persediaan barang dagang, pembiayaanbaham baku produksi, untuk meningkatkan usaha, investasi.B. Murabahah1. Pengertian MurabahahTransaksi murabahah sudah sering digunakan sejak zaman Rasulullah saw danpara sahabatnya. Secara sederhana , murabahah berarti suatu penjualan barangseharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Menurut pendapatDawsk Hasheite dalam buku yang dikutip oleh Adiwarman Aswar Karim mengatakanpara ulama madzab berbeda pendapat tentang biaya apa saja yang dapat dibebankankepada harga jual barang tersebut. Madzab Maliki memperbolehkan biaya-biaya yang3.42Nur Riyanto Al Arif, Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah, Bandung : Alfabeta ,2012,hlm

langsung terkait dengan jransaksi jual beli dan biaya tidak langsung terkait dengantransaksi tesebut, namun memberikan nilai tambah pada barang tersebut. 4Ulama mazhab Syafi’i memperbolehkan membebankan biaya-biaya yang secaraumum timbul dalam suatu transaksi jual beli kecuali biaya tenaga kerjanya sendirikarena komponen itu termasuk dalam keuntungannya. Biaya-biaya yang tidakmenambah nilai barang tidak boleh dimasukkan sebagai komponen biaya. Ulamamazhab Hanafi memperbolehkan membebankan biaya-biaya yang secara umumtimbul dalam suatu transaksi jual beli, namun mereka tidak memperbolehkan biayabiaya yang memang semestinya dikerjakan oleh si pejual.Ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa semua biaya langsung maupun tidaklangsung dapan dibebankan pada harga jual selama biaya-biaya itu harus dibayarkankepada pihak ketiga dan akan menambah nilai barang yang dijual. Secara ringkas,dapat dikatakan bahwa keempat madzab memperbolehkan pembebanan biayalangsung yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga. Keempat madzab sepakat tidakmemperbolehkan pembebanan biaya tidak langsung yang berkaitan dengan pekerjaanyang memang semestinya dilakukan oleh penjual.5Menurut Undang Undang No.21 tahun 2008 akad murabahah dalam pembiayaanadalah akad pembiayaan suatu barang dimana penjual menegaskan harga beli barang4Adiwarman Aswar Karim, Konomi Islam Suatu Kajian Kontenporer, Depok:GemaInsani,2001,hlm.865Ibid. hlm.87

tersebut dan pembeli membayarnya dengan harga jual barang tersebut ditambahdengan keuntungan6Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 102 paragraf 5:Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehanditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biayaperolehan barang tersebut kepada pembeli. Definisi tersebut menunjukkan transaksiakad murabahah, tidak harus dalam bentuk pembayaran tangguh (mencicil),melainkan dapat juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang, ataupunditanguhkan dengan membayar sekaligus dikemudian hari.7Menurut Hulwati:2006 pada jurnal yang dikutip oleh Yenti Afrida murabahahadalah bentuk jual beli amanah, karena pembeli memberikan amanah kepada penjualuntuk memberitahukan harga pokok barang. Menurut Taqi Usmani dalam buku yangdikutip oleh Sugeng Widodo murabahah in its original islamic connotation is simplysale, yang membedakan murabahah dengan jual beli yang lain adalah pada jual belimurabahah si penjual harus menjelaskan kepada pembeli harga perolehan barangtersebut dan jumlah keuntungan yang diambil penjual.86Undang Undang No.21 tahun 2008 hal.447Kautsar Riza Salman, Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah,Jakarta:Akademia .408ModaPembiayaanLembagaKeuanganIslam.Yokyakarta:

Menurut Wahbah Az-zuhaili dari jurnal yang dikuti oleh Tri Setyadi murabahahadalah jual beli dengan harga awal ditambah keuntungan. Murabahah tidakmempunyai sumber langsung dari Al Qur’an dan sunnah, yang ada hanyalah jual belidan perdagangan. 9 Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa murabahahadalah akad jual beli dimana penjual menyampaikan harga perolehannya atau hargakulakannya dan jumlah margin keuntungan yang diambil kepada pembeli.Dalammelakukan pembiayaan bank menetapkan harga jual barang yaitu harga perolehanditambah margin keuntungan. Harga jual yang telah disepakati diawal akad tidakboleh berubah selama jangka waktu pembiayaan.Murabahah merupakan produk pembiayaan yang diminati di Bank SyariahMandiri karena penerapannya yang mudah. Bank bertindak sebagai pembeli danpenjual barang yang dibutuhan nasabah. Bank membelikan barang yang dibutuhkannasabah kepada produsen (penyedia barang) terlebih dahulu, kemudian menjualkepada nasabah dengan menetapkan harga beli barang ditambah dengankeuntungan.109Tri Setyadi,Pembiayaan Murabahah dalam Perspektif Fiqh Islam Hukum Positif danHukum Syariah ,hlm.510Dadan Muttaqien,Aspek Legal Lembaga Keuangan Syariah,Yogyakarta:Safiria InsaniaPress,2009,hlm.92

2. Landasan hukum murabahaha. QS Al Baqarah ayat 275َ يَ ِهيَ ۡٱلوسََِّ ٰر ِلك َُ ٱلَّ ِزييََي ۡأ ُكلُْىَٱلشِّ ب ْٰاَََلَيقُْ ُهْىَإِ ََّلَكوبَيقُْ ُمَٱلَّ ِزيَيتخبَّطََُُٱل َّش ۡي ٰط َ ة ٞ ٱّللَُ ۡٱلب ۡيعََّحشَّمَٱلشِّ بْٰ اََفويَجبٓء ٍَۥَُه ْۡ ِعظ ََّ ََّ ِبأًَُِّنۡ َقبلُ ْٓاَ ِإًَّوبَ ۡٱلب ۡي َُعَ ِه ۡثلَُٱلشِّ ب ْٰاََّأحل ۡ ٱّللَِّه ۡيَعبدَفأُّ ٰلٓئِكَأ َ ۡ بسَُُن َِ ص ٰحبُ َٱلٌَّ ه َ ِّهيَ َّسبِّ ََِۦَفَٲًتِىََٰفل ََۥَُهبَسلفَّأهۡ ُش ٍَٓۥ َُإِلىَ َّه ٰ ِ فِي ٥٧٢َ بَخلِ ُذّى “Orang orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinyaorang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan merekademikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jualbeli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli danmengharamkan riba. Barangsiapa mendapatkan peringatan dari Tuhannya, lalu diaberhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknaya, dan urusannya(terserah ) kepada Allah.barang siapa mengulangi lagi, maka mereka itu penghunineraka, mereka kekal didalamnya.”b. Hadist“Dari Jumai’ bin Umair dari pamannya Nabi saw ditanya tentang penghasilanyang paling utama. Beliau bersabda : “sebaik-baik penghasilan adalah jual beli yang

sah. Tidak terdapat unsur penipuan dan usaha seseorang dengan tangannya(H.R.Ahmad nomor 15276)”11c. IjmaUmat manusia telah bersepakat tentang kebenaran jual beli,karena manusiasaling membutuhkan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Mekanisme dan Penerapan Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Kendaraan Bermotor “BSM OTO” di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pematangsiantar. . deposito, yang menggunakan akan mudgarabah dan wadiah. Untuk penyaluran dan . Mudhar

Related Documents:

istilah akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Contohnya : akad jual beli, akad sewa menyewa, akad pernikahan. Dasar hukum dilakukannya akad adalah :“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS.

pandangan hukum Islam mengenai akad pelaksanaan pada aplikasi GoFood, apakah termasuk di dalamnya akad yang menggabungkan dua transaksi (harga) dalam satu transaksi. Oleh karena itu peneliti ini akan membahas tentang bagaimana hukum akad pada aplikasi GoFood menurut pandangan hukum Islam. KAJIAN PUSTAKA 1. Pengertian Akad

Prism; Mindray: PM 7000, PM 8000, PM 9000 Express, PM 9000, VS-800; Nihon Kohden: BSM-2300 Life Scope I, BSM-4100 Life Scope P, BSM-5100 Life Scope A, BSM-9510 Life Scope M, BSM-9800 Life Scope S.; Spacelabs: 93300 eLance Series; Welch Allyn: Atlas. SENSOR PARA ES

AKAD PERJANJIAN DAN HUTANG PIUTANG DALAM HUKUM ISLAM A. Akad Perjanjian Dalam Hukum Islam 1. Pengertian akad Pengertian akad menurut bahasa berasal dari kata al-‘aqd dan jamaknya adalah al-‘uqu d yang berarti perjanjian atau kontrak.1 Dan bisa berarti perikatan, atau kesepakatan.2 Dikatakan ikatan karena yang

Sumber Hukum Materiil Akad-Akad Syariah di LKS 3. Pengaturan Akad-Akad dasar Keuangan dan Bisnis Syariah . tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. 14. . Kategori Akad Fatwa DSN KHES SEOJK Hutang Piutang Qard 19/2001 Ps. 612 - 617 II.4.1 hal 75 Rahn 25/2002 Ps. 329 - 369 II.4.2 hal 78

Deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau UUS. 9 Bank syariah menerapkan akad mud

Akad Murabahah merupakan 99,80% akad yang digunakan dalam . ujung tombak pelaksanaan prinsip-prinsip . dan transaksi hutang piutang bermasalah. Implementasi PSAK 102 sukar sekali diterapkan

10 Annual Book of ASTM Standards, Vol 02.02, in the Related Material section (gray pages). 11 Available from Standardization Documents, Order Desk, Bldg. 4, Section D, 700 Robbins Ave., Philadelphia, PA 19111-5094, Attn: NPODS. TABLE 1 Chemical Composition Limits NOTE 1—When single units are shown, these indicate the maximum amounts permitted. NOTE 2—Analysis shall be made for the elements .